https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Militer di Balik Meja Birokrasi: Reformulasi Kewenangan TNI dan Krisis Supremasi Sipil dalam Demokrasi Indonesia Jowan1. Diki Zukriadi2. Fakultas Hukum. Universitas Putera Batam. Indonesia, rettousei2103@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Putera Batam. Indonesia, diki@puterabatam. Corresponding Author: rettousei2103@gmail. Abstract: Through the reformulation of the Indonesian National Armed Forces' (TNI) power, this study examines the changing dynamics of civil-military relations within Indonesia's democratic framework. This study's primary goal is to examine the political and legal ramifications of the suggested reorganization of TNI's function in light of the fundamental democratic tenet of civilian dominance. This study takes a qualitative approach and applies normative-legal analysis and a survey of the literature to the draft laws pertaining to the military's engagement in non-military sectors. The results show that the extension of TNI's operations into civic areas could potentially lead to authority overlaps between military and civilian institutions and threaten democratic civilian governance. The study comes to the conclusion that redefining TNI's authority in a way that is inconsistent with democratic principles could lead to a crisis of constitutional legitimacy and further Indonesia's democratic Keyword: Civilian Supremacy. Democracy. Military Role. Abstrak: Konteks demokrasi di Indonesia dengan mereformasi otoritas TNI. Fokus utama penelitian ini adalah menilai konsekuensi hukum dan politik dari perubahan dalam struktur kewenangan TNI terhadap prinsip supremasi sipil, yang merupakan pilar demokrasi Untuk menyelidiki draf revisi peraturan perundang-undangan yang mengatur peran TNI dalam ranah non-militer, penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, menggunakan metode studi kepustakaan dan analisis yuridis-normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa perluasan peran militer ke sektor-sektor sipil dapat melemahkan kontrol sipil demokratis dan memungkinkan kewenangan tumpang tindih antara militer dan institusi Sebagai kesimpulan, artikel ini berpendapat bahwa perubahan kepemimpinan TNI yang bertentangan dengan demokrasi dapat mengakibatkan krisis legitimasi konstitusional dan regresi demokrasi di Indonesia. Kata Kunci: Supremasi Sipil. Demokrasi. Peran Militer. 4284 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 PENDAHULUAN Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Reformasi 1998 menandai titik balik penting, terutama dalam hal penempatan militer di bawah otoritas sipil. Menurut (Dahlan & Mulianingsih, 2. , salah satu tujuan utama reformasi adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI, yang selama lebih dari tiga puluh tahun menempatkan militer sebagai pihak yang dominan tidak hanya dalam hal pertahanan dan keamanan, tetapi juga dalam hal pemerintahan sipil dan politik. Karena alasan ini. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) membatasi peran militer. Menurut Pasal 7 ayat . UU TNI, tugas utama TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman militer dan bersenjata. Namun demikian, banyak orang khawatir tentang rencana revisi UU TNI yang saat ini sedang dibahas di parlemen. Perluasan tugas TNI ke dalam 18 jenis operasi militer selain perang (OMSP) dan keterlibatan aktif dalam jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun yang diatur dalam Pasal 47 ayat . UU TNI adalah salah satu revisi penting yang diusulkan. Ini dianggap dapat mengaburkan perbedaan antara fungsi pertahanan dan administrasi sipil, yang secara prinsipil bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis (Siddiq, 2. Secara teoritis, supremasi sipil merupakan dasar penting untuk demokrasi konstitusional, yang mengharuskan seluruh struktur negara, termasuk militer, tunduk pada pemerintah sipil yang dipilih secara demokratis (Bachri, 2. Prinsip-prinsip ini ditegakkan dalam kerangka hubungan sipil-militer untuk mencegah dominasi militer terhadap kehidupan sipil. Ini karena hal itu dapat melemahkan rule of law, akuntabilitas publik, dan kontrol politik sipil (Bello Hutt. Kehadiran militer dalam jabatan sipil seperti kementerian. BUMN, atau pemerintahan daerah di Indonesia dikhawatirkan akan menghidupkan kembali semangat dwifungsi secara de facto, meskipun hal ini tidak dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang (Yoga Pradana et al. , 2. Khawatiran ini memiliki dasar. Studi Nomatif menunjukkan bahwa stagnasi demokrasi dan tingkat impunitas birokrasi lebih umum di negara-negara dengan pelibatan militer yang signifikan dalam urusan sipil (Sri Chatun, 2. Human Rights Watch . bahkan menyatakan bahwa pelibatan militer dalam tugas-tugas sipil di Indonesia seringkali tidak diiringi dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas, terutama dalam menangani kebijakan penegakan hukum dan penanganan pandemi COVID-19. Sebaliknya, revisi UU TNI dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 angka 3 UU ASN), yang menetapkan bahwa ASN profesional dan netral membentuk jabatan administrasi sipil. Studi ini melihat dampak yuridis-politik dari revisi UU TNI terhadap supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia. Fokus penelitian ini adalah menentukan apakah perluasan kekuasaan TNI yang diusulkan dalam revisi tersebut selaras dengan prinsip konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945, terutama Pasal 30 ayat . , yang menegaskan bahwa TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan negara harus berada di bawah kontrol sipil melalui otoritas Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata. Tulisan ini menempatkan revisi UU TNI sebagai masalah multidimensi yang berkaitan dengan ketatanegaraan, keamanan nasional, dan keberlanjutan demokrasi konstitusional dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan didukung analisis politik hukum. METODE Jenis penelitian, sampel, populasi atau subjek penelitian, waktu dan lokasi penelitian, instrumen, prosedur, dan teknik penelitian, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan metodologi penelitian. Bagian ini dapat dibagi menjadi beberapa subbagian, tetapi Anda tidak perlu menyebutkan subbagian mana yang akan disebutkan di mana. 4285 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Norma hukum yang terkandung dalam UU TNI. UUD 1945, dan dokumen resmi negara yang berkaitan dengan perubahan peran militer dalam birokrasi sipil adalah subjek penelitian Studi ini dilakukan dari Maret hingga April 2025, dan jurnal hukum nasional dan internasional dapat diakses secara online di perpustakaan universitas, situs resmi DPR RI, dan Kementerian Pertahanan. Bahan hukum primer (UUD 1945. UU TNI, dokumen legislatif dan peraturan pelaksan. dan bahan hukum sekunder . uku, artikel jurnal ilmiah, opini pakar hukum, dan putusan pengadila. adalah sumber penelitian. Identifikasi masalah hukum, penelusuran literatur yang relevan, klasifikasi bahan hukum, dan analisis substansi hukum melalui interpretasi teleologis dan sistematis adalah proses penelitian. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan meneliti masalah hukum secara normatif dan konseptual tanpa bergantung pada data empiris. Metode analisis ini mencakup penjelasan tentang makna norma, hubungan antara norma hukum dan prinsip demokrasi dalam sistem ketatanegaraan yang menjunjung tinggi supremasi sipil. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam Demokrasi. Supremasi Sipil: Sebuah Basis Konstitusional Prinsip utama sistem demokrasi konstitusional adalah supremasi sipil, yang berarti bahwa otoritas sipil yang dipilih secara demokratis memiliki otoritas untuk mengontrol kekuatan militer. Ide ini menjadi penanda yang jelas antara otoritas sipil dan militer, dan tujuan dari pemisahan ini adalah untuk mencegah kekuasaan militer mendominasi kehidupan sipil serta menjamin hak asasi manusia (Carolinna et al. , 2. Dalam konteks Indonesia. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan Namun, supremasi sipil masih menghadapi tantangan kultural dan struktural di Indonesia. Meskipun era reformasi telah menegaskan bahwa militer harus dipisahkan dari ranah sipil, pengaruh militer masih terasa dalam institusi negara, termasuk dalam wacana kebijakan dan peraturan hukum (Hidayati et al. , 2. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tentang kembalinya politik dwifungsi militer yang tersembunyi yang pernah menjadi ciri khas pemerintahan Orde Baru (Hidayati et al. , 2. Selain menjadi normatif, supremasi sipil harus diwujudkan melalui penguatan demokrasi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan (Wahyuningroem, 2. Negaranegara yang stabil dengan demokrasi menunjukkan bahwa supremasi sipil hanya dapat dicapai jika militer hanya melakukan tugas pertahanan dan tidak terlibat dalam birokrasi sipil (H. Ismail, 2. Kontroversi Tentang Keterlibatan Militer Dalam Jabatan Sipil Peran militer dalam pemerintahan sipil kembali dibahas setelah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diubah. Klausul yang memperluas peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di lembaga dan kementerian adalah salah satu poin revisi yang paling Menurut (Panggabean, 2. , semangat reformasi militer pasca-1998 menuntut TNI untuk meninggalkan peran sosial-politiknya. Menurut banyak akademisi, penempatan prajurit sipil yang aktif dapat menyebabkan tumpang tindih kekuasaan dan mengaburkan perbedaan antara otoritas sipil dan militer (Hidriyah, 2. Dalam konteks demokrasi, dominasi militer dalam birokrasi sipil dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan dan mengurangi profesionalisme militer (Pebriawan et al. , 2. Studi lain menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam birokrasi sipil juga cenderung memperburuk tata kelola pemerintahan (Mandasari, 2. 4286 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Lebih dari itu, tanpa proses politik yang demokratis, pengangkatan perwira aktif ke jabatan sipil melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi pengisian jabatan publik (Nugroho, 2. Selain itu, praktik ini berpotensi melemahkan posisi lembaga pemerintah dan kementerian, yang seharusnya melakukan kebijakan dengan cara sipil daripada militer (Afrianedi, 2. Krisis Demokrasi Dan Ketidakmampuan Untuk Memastikan Akuntabilitas Sipil RUU TNI yang memungkinkan militer kembali ke ranah sipil menunjukkan gejala regresi demokrasi. Proses ini disebut "backsliding demokrasi", yang berarti nilai-nilai demokrasi merosot karena kelompok non-sipil mengambil alih struktur kekuasaan (Gora & de Wilde, 2. Dalam hal Indonesia, krisis ini terlihat dari kurangnya kontrol parlemen terhadap kebijakan pertahanan dan kurangnya transparansi dalam rekrutmen militer untuk jabatan sipil (Kementerian PAN & RB, 2. Toleransi pemerintah terhadap dominasi militer mengganggu akuntabilitas sipil, yang seharusnya menjadi bagian penting dari sistem demokrasi kontemporer. Ketika lembaga pengawas seperti DPR atau KemenPAN-RB tidak memiliki kekuatan yang diperlukan untuk menolak penempatan militer di posisi sipil, terjadi erosi institusional yang membahayakan demokrasi (Fauziah & Prasetyo, 2. Selain itu, ketidakjelasan dalam revisi UU TNI menunjukkan bahwa masyarakat sipil dan publik tidak terlibat dalam proses legislatif (Badu & Apripari, 2. Padahal, untuk memastikan kebijakan pertahanan tidak menyimpang dari demokrasi, partisipasi publik dan pengawasan sipil sangat penting (Sofwan, 2. Studi menunjukkan bahwa profesionalisme militer dan tingkat korupsi lebih rendah di negara-negara dengan keterlibatan sipil yang kuat dalam urusan militer (MaAoarif, 2. Analisis Konstitusional Revisi UU Militer Secara konstitusional, perubahan UU TNI harus didasarkan pada prinsip-prinsip dasar UUD 1945, yang menegaskan supremasi sipil, demokrasi, dan negara hukum. Pasal 30 UUD 1945 jelas membatasi peran TNI untuk pertahanan, bukan untuk pemerintahan sipil. Oleh karena itu, setiap undang-undang yang memungkinkan militer secara teratur menduduki jabatan sipil merupakan pelanggaran konstitusi (Mahfud MD, 2. Untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, peran militer dan sipil harus dipisahkan (Putusan MK No. 27/PUU-VII/2. Selain itu. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik menegaskan bahwa pemerintah harus memegang kendali atas kebijakan strategis negara (Susanto et al. , 2. Secara struktural, revisi UU TNI yang memperluas peran militer aktif dalam jabatan sipil bertentangan dengan prinsip rule of law. Praktik seperti ini juga dapat menyebabkan preseden buruk di sistem hukum nasional, di mana kepentingan kekuasaan mengalahkan hukum (Syahriar, 2. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang progresif dan berbasis HAM harus menjadi dasar perubahan undang-undang yang berkaitan dengan peran militer dalam struktur negara (Rufaidah & Prasetyoningsih, 2. Studi Perbandingan Internasional: Metode Demokrasi di Negara Lain Negara-negara demokratis yang mapan seperti Jerman dan Jepang memiliki aturan tegas tentang pembatasan militer dalam ranah sipil di seluruh dunia. Angkatan bersenjata Jerman hanya dapat digunakan untuk pertahanan dan berada di bawah kontrol sipil ketat, menurut Pasal 87a Grundgesetz (Basic La. negara tersebut (Polzin, 2. Pasal 9 Konstitusi Jepang bahkan melarang penuh penggunaan militer sebagai alat politik di luar negeri. Sebaliknya, contoh negara-negara yang masih dalam proses transisi ke demokrasi seperti Myanmar dan Thailand menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam jabatan sipil cenderung menyebabkan instabilitas politik dan melemahkan sistem hukum (Iqbal, 2. Pelajaran dari 4287 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 negara-negara ini menunjukkan betapa pentingnya menjauhkan militer dari jabatan sipil untuk menghindari "coup soft" atau pengambilalihan kekuasaan secara tidak langsung. Respon Dan Kritik Dari Komunitas Sipil Ada sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menentang rencana revisi UU TNI karena dianggap melanggar prinsip reformasi 1998 yang mengatakan militer harus terpisah dari politik dan birokrasi. Kekhawatiran yang sering diungkapkan oleh koalisi masyarakat sipil seperti Imparsial. KontraS, dan SETARA Institute adalah bahwa kebijakan ini akan memungkinkan militer untuk kembali mengontrol kebijakan publik secara tidak langsung (Prasisko, 2. Menurut penelitian yang dilakukan oleh (Sullivan & Jones, 2. dalam Journal of CivilMilitary Studies, keterlibatan militer dalam struktur pemerintahan sipil menyebabkan pembatasan kebebasan sipil dan peningkatan impunitas. Selain itu, sebuah survei menunjukkan bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap netralitas militer sebagai akibat dari kedekatan militer dengan kekuasaan sipil (Yanuar, 2. Potensi Penyalahgunaan Wewenang Dan Mekanisme Kontrol Yang Lemah Militer memiliki sistem komando yang tidak berdasarkan transparansi dan akuntabilitas Jika perwira sipil aktif dipekerjakan tanpa mekanisme pengawasan yang sama untuk pejabat sipil lainnya, ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang (Syamsibar, 2. Selain itu, revisi UU TNI tidak memperkuat pengawasan legislatif dan yudisial, yang meninggalkan ruang abu-abu untuk kontrol hukum. Di bawah ini adalah tabel yang menunjukkan perbedaan peraturan yang berlaku di beberapa negara terkait dengan keterlibatan militer dalam jabatan sipil: Tabel 1. Perbandingan Regulasi Militer DiBeberapa Negara Negara Indonesia Jerman Jepang Myanmar Thailand Regulasi Terkait Militer dalam Jabatan Sipil Revisi UU TNI memberi ruang penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil Pasal 87a Grundgesetz membatasi keterlibatan militer di ranah sipil Pasal 9 Konstitusi melarang militer terlibat dalam jabatan sipil Konstitusi 2008 memberi porsi kekuasaan besar pada militer dalam pemerintahan Militer kerap terlibat langsung dalam pemerintahan pasca kudeta Status Keterlibatan Militer Diperluas Dibatasi ketat Dilarang total Dominan Sangat dominan Sumber: Kompilasi dari Jurnal Internasional Hukum Tata Negara dan Studi Militer . 0Ae2. Analisis Yuridis tentang Ketidaksesuaian Revisi UU TNI dengan Konstitusi UUD 1945 Secara yuridis, perubahan pada UU TNI yang memperluas keterlibatan militer dalam jabatan sipil bertentangan dengan prinsip konstitusi pascareformasi. Dalam Pasal 30, khususnya ayat . UUD 1945. TNI melakukan perbedaan fungsi pertahanan dan Fungsi militer tidak seharusnya melibatkan keterlibatan dalam ranah sipil, seperti jabatan struktural di kementerian atau lembaga negara lainnya, dalam situasi seperti ini. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-Vi/2010, yang menekankan pentingnya pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan serta penguatan kontrol sipil terhadap militer, 4288 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 menegaskan supremasi sipil dalam struktur ketatanegaraan pascareformasi. Oleh karena itu, pascarevisi UU TNI, keterlibatan aktif perwira TNI di ranah sipil merupakan pelanggaran Ini karena melanggar prinsip pembagian kekuasaan dan bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme kontemporer (Mustofid, 2. Review dari Prinsip-prinsip Pemerintahan Sipil dan Hak Asasi Manusia Adanya akuntabilitas, transparansi, dan keterlibatan dibutuhkan dalam pemerintahan Perluasan peran militer di sektor sipil menimbulkan sejumlah masalah penting, termasuk pengabaian prinsip akuntabilitas publik dan pengurangan ruang untuk partisipasi Karena militer memiliki sistem komando tertutup dan tidak tunduk pada hukum administrasi publik sebagaimana pejabat sipil lainnya, personel militer ditempatkan di jabatan sipil mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban (International Commission of Jurists. Selain itu, penempatan militer dalam jabatan sipil dalam konteks hak politik dan kebebasan berpendapat dapat menyebabkan suasana represif dan memperlemah ruang Hal ini terbukti di banyak negara yang juga termasuk dalam tabel sebelumnya, seperti Myanmar dan Thailand, di mana militer mengganggu kebebasan sipil dan hak-hak warga negara (UN Human Rights Council, 2. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan dan Akuntabilitas Minim Kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat dikontrol adalah salah satu konsekuensi serius dari keterlibatan militer dalam jabatan sipil. Militer yang melakukan tugas sipil tanpa diawasi oleh legislatif atau badan pengawas independen menimbulkan masalah besar bagi tata kelola pemerintahan. Selain itu, ini melanggar prinsip checks and balances karena anggota militer tidak dapat diawasi oleh mekanisme pengawasan administratif sipil seperti BPK. Ombudsman, atau bahkan proses hukum konvensional (YusaAo Farchan, 2. Tabel 2. Indeks Tata Kelola Pemerintahan dan Keterlibatan Militer Keterlibatan Militer di Jabatan Sipil Sedang (Pasca-intervensi Brazil militer 2. Myanmar Sangat Tinggi Jerman Sangat Rendah Jepang Tidak Ada Negara Indeks Efektivitas Pemerintahan . Skor Integritas Publik . Ae. 60/100 24/100 87/100 89/100 Sumber: Indikator Manajemen Dunia Bank dan Transparansi Internasional, 2023 Keterlibatan militer yang tinggi dalam jabatan sipil biasanya dikaitkan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan integritas publik yang lemah. Doktrin supremasi sipil dan prinsip pembagian kekuasaan mengembangkan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kontrol sipil terhadap militer, supremasi sipil disebut sebagai pilar utama dalam berbagai literatur hukum dan kebijakan Akibatnya, penguatan supremasi sipil dan pembatasan peran militer dalam jabatan sipil dipandang sebagai kebutuhan konstitusional dalam sistem demokrasi yang stabil. Dampak pada Pemilu dan Demokrasi Substantif Demokrasi substantif menekankan bahwa demokrasi adalah lebih dari sekedar proses Perlindungan hak-hak sipil, kebebasan politik, tanggung jawab pemerintah, dan keterlibatan masyarakat yang signifikan dalam pengambilan keputusan publik adalah bagian darinya (Hafied et al. , 2. Ketika militer memiliki peran yang signifikan dalam jabatan sipil, ada kemungkinan prinsip-prinsip dasar demokrasi akan dirusak, terutama jika ini melemahkan institusi sipil dan membatasi partisipasi masyarakat. 4289 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kualitas demokrasi substansial Indonesia dipengaruhi oleh revisi UU TNI yang memperluas ruang jabatan sipil bagi militer. Dikhawatirkan dominasi kekuasaan yang tidak terkendali akan muncul sebagai akibat dari membuka kembali peluang militer untuk mengisi posisi sipil tanpa mekanisme tanggung jawab dan evaluasi yang berbasis sipil. Perwira yang aktif berperan dalam posisi strategis seperti kementerian, lembaga sipil, atau BUMN meningkatkan kemungkinan konflik of interest dan bias pengambilan kebijakan (NB. , 2. Selain itu, kehadiran figur militer dalam ranah sipil dapat memengaruhi persaingan politik, terutama menjelang pemilu. Militer dengan dukungan institusional, jaringan logistik, dan reputasi kuat sebagai penjaga stabilitas nasional dapat secara tidak adil mendominasi ruang politik (Prasetiadi et al. , 2. Hal ini bertentangan dengan prinsip fairness pemilu demokratis, yang harus memastikan bahwa semua calon memiliki kesempatan yang sama tanpa keunggulan struktural. Selain itu, menurut Feith . , dominasi militer dalam jabatan sipil dapat menyebabkan "depolitisasi rakyat". Masyarakat sipil takut berpartisipasi aktif dalam kebijakan karena mereka percaya bahwa struktur komando militer yang tertutup dan hierarkis menentukan ruang kebijakan, bukannya representasi rakyat secara langsung. Militer Dan Ancaman Terhadap Masyarakat Sipil: Sebuah Pendekatan Konstitusional Dan Historis Keterlibatan militer dalam struktur kekuasaan sipil menimbulkan ancaman bagi sistem demokrasi dan prinsip negara hukum yang menghormati konstitusi. Dalam konteks ini, penting untuk merenungkan kembali bagaimana sejarah dan peraturan konstitusi Indonesia mencerminkan peran yang bertentangan antara pemerintah sipil dan militer. Dalam Pasal 1 Ayat 3 UU 1945, undang-undang tertinggi negara, dinyatakan bahwa "Indonesia adalah negara hukum", yang menunjukkan bahwa kekuasaan harus dipegang berdasarkan hukum dan bukan dengan kekuatan militer. Namun, doktrin Dwifungsi ABRI, yang memungkinkan militer untuk memainkan peran ganda dalam politik dan pemerintahan, membentuk dasar budaya militeristik yang terus ada hingga hari ini (Anwar, 2. Doktrin dwifungsi ABRI memungkinkan militer untuk terlibat dalam urusan pemerintahan sipil dan menjalankan fungsi pertahanan keamanan. Semangat dwifungsi terus muncul dalam berbagai bentuk baru, meskipun secara resmi dihapus setelah reformasi tahun Salah satu contohnya adalah revisi UU TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa melalui proses pensiun atau transisi status (Rikan, 2. Ketika militer menguasai birokrasi, partisipasi sipil dalam pengambilan kebijakan juga Dalam sistem demokrasi yang ideal, masyarakat sipil harus memiliki akses yang sama ke proses legislatif dan eksekutif. Namun, jika militer mengambil alih, hal itu cenderung membatasi ruang publik untuk berbicara dan melemahkan fungsi lembaga legislatif dalam menetapkan kebijakan pemerintah (Iskatrinah, 2. Studi perbandingan menunjukkan bahwa negara-negara yang tidak membatasi pengaruh militer, seperti Pakistan dan Thailand, mengalami stagnasi demokrasi dan bahkan kemunduran Sebaliknya, negara-negara seperti Korea Selatan, yang melakukan reformasi militer yang ketat, yang memisahkan struktur militer dari birokrasi sipil dan meningkatkan lembaga pengawasan sipil, dapat meningkatkan kepercayaan publik dan meningkatkan stabilitas demokrasi (Riza, 2. Oleh karena itu, evaluasi keterlibatan militer di ranah sipil harus didasarkan pada pemahaman historis dan pendekatan konstitusional. Keberadaan militer yang terlalu dominan dapat mengancam demokrasi dan keberlangsungan negara hukum dan pluralisme politik. Studi Perbandingan Tentang Perubahan Sektor Keamanan Dan Tantangan Demokrasi Untuk memahami konteks keterlibatan militer secara lebih luas, penting untuk melihat bagaimana proses reformasi sektor keamanan berjalan di negara lain yang menghadapi masalah 4290 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 yang sama. Korea Selatan dan Filipina, misalnya, telah mengajarkan banyak pelajaran tentang transisi ke demokrasi dan pengurangan peran militer. Gerakan masyarakat sipil yang kuat dan reformasi institusional yang mendalam adalah tanda transisi Korea Selatan dari rezim militer ke demokrasi sipil. Seiring waktu, militer dikembalikan ke barak, dan konstitusi diubah untuk mengakui peran sipil dalam pemerintahan. Keberhasilan transisi ditunjukkan oleh presiden sipil. Selain penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam struktur militer, lembaga audit negara dan parlemen meningkatkan pengawasan sipil atas angkatan bersenjata (Nurhuda & Agesti, 2. Meskipun Filipina memiliki politik yang rumit, mereka juga telah melakukan langkahlangkah untuk memperkuat supremasi sipil. Konstitusi Filipina tahun 1987 secara eksplisit membatasi peran politik militer setelah rezim Marcos runtuh dan menetapkan bahwa angkatan bersenjata berada di bawah otoritas sipil. Tetapi masih ada masalah, terutama mengenai komitmen militer terhadap politisi tertentu dan keterlibatan militer dalam keadaan darurat sipil. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi yang sukses membutuhkan komitmen dan ketegasan dalam pelaksanaan hukum serta partisipasi aktif masyarakat sipil. Pengalaman kedua negara menunjukkan bahwa mereformasi sektor keamanan memerlukan perubahan bukan hanya undang-undang, tetapi juga budaya politik dan institusional yang mendukung supremasi sipil. Keberhasilan proses bergantung pada lembaga yang kuat, partisipasi publik yang luas, dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, pelajaran yang diperoleh dari negara lain harus digunakan untuk mempertimbangkan saat membuat kebijakan pertahanan dan keamanan demokratis. Untuk menghindari kembalinya dominasi militer terhadap kehidupan sipil, revisi UU TNI Indonesia harus dikaji ulang. Sebaliknya, revisi harus diarahkan pada pembentukan militer yang profesional, bertanggung jawab, dan tunduk pada otoritas sipil sesuai dengan prinsip negara demokrasi modern. KESIMPULAN Ketika Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diubah, supremasi sipil semakin lemah dalam demokrasi Indonesia. Pasca reformasi tahun 1998, keterlibatan militer dalam jabatan sipil telah dikurangi. Namun, tidak ada kontrol yang memadai. Hal ini berpotensi merusak prinsip dasar demokrasi, mengaburkan perbedaan antara fungsi sipil dan militer, dan mengancam integritas institusi negara dalam proses politik seperti pemilu. Secara konstitusional, situasi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kontrol sipil atas angkatan bersenjata, serta amanat Pasal 30 UUD 1945. Metode normatif yang digunakan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berisiko secara teoritis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip checks and balances dan reformasi, dan dapat memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, membandingkannya dengan negara-negara seperti Jepang. Jerman. Korea Selatan, dan Filipina menunjukkan bahwa supremasi sipil yang kuat berkorelasi positif dengan demokrasi dan sistem pemerintahan yang baik. Akibatnya, pembuat kebijakan harus berkomitmen serius untuk meninjau kembali revisi UU TNI dan memastikan bahwa peraturan yang berkaitan dengan peran militer tetap berada dalam koridor demokratis dan konstitusional. Sebagai dasar negara demokrasi, masyarakat sipil dan kesempatan untuk berpartisipasi politik harus dilindungi. Kajian ini diharapkan dapat membantu memperkuat supremasi sipil dalam sistem hukum nasional dan membantu membangun kebijakan pertahanan yang adil dan demokratis. 4291 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 REFERENSI