Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 336-341 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. TINDAK PEMERASAN DALAM PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Najma Syamila1. Gunardi Lie2 & Moody Rizqy Syailendra3 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: najma. 205220010@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: gunardi@fh. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: moodys@fh. ABSTRACT Based on the article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution. Indonesia is a state of law. Meaning all applicable systems are based on positive rules in Indonesia including online loan collection rules. In doing online debt collection, it can be used fintech method. Fintech is a technology-based lending and borrowing activity where all transaction activities, contract agreements, transfer of property rights and so on are carried out online through applications or websites that many Indonesian companies have made for ease of In fact, in the implementation of debt collection is not in accordance with the existing rules, the collection is often done by force or terrorizing. In addition, it is to find out how criminal sanctions are against acts of extortion in online loan collection that bills using extortion. The purpose of this research is to find out how debt collection is in accordance with positive law in Indonesia. This research used is descriptive normative-positive method by analyzing secondary and primary data derived from government regulations, legal books, journals and legal studies that discussed the issue. The results of the research are the way of debt collection in the perspective of positive law in Indonesia can be done by conducting a civil lawsuit while online loan collection by extortion is a form of violation with criminal sanctions as listed in the Criminal Code Article 368 paragraph . with a maximum sentence of nine years and in accordance with Article 369 paragraph . with a maximum sentence of four years. Keywords: Extortion. Collection. Online Loan ABSTRAK Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Indonesia merupakan sebuah negara hukum. Artinya segala sistem yang berlaku semua berlandaskan pada aturan-aturan positif di Indonesia termasuk aturan penagihan pinjaman online. Dalam melakukan penagihan pinjaman online dapat menggunakan metode fintech. Fintech yang biasa kita kenal atau merupakan sebuah kegiatan pinjam-meminjam berbasis teknologi di mana semua kegiatan transaksi, perjanjian kontrak, peralihan hak milik dan lain sebagainya dilakukan secara daring melalui aplikasi atau website yang sudah banyak perusahaan Indonesia buat untuk kemudahan pelaksanaannya. Kenyataannya dalam pelaksanaan penagihan sering kali tidak sesuai dengan aturan yang ada atau dilakukan dengan pemerasan. Tujuan dilakukannya penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penagihan hutang yang sesuai dengan Hukum positif di Indonesia. Selanjutnya untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pemerasan dalam penagihan pinjaman online yang melakukan penagihan dengan menggunakan tindakan pemerasan. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif normatif-positivistis dengan menganalisis data sekunder dan primer yang berasal dari peraturan pemerintah, buku-buku hukum, jurnal serta kajian hukum yang membahas tentang perilaku tersebut. Hasil penelitian yaitu cara penagihan utang-piutang dalam perspektif hukum positif di Indonesia dapat diselesaikan dengan gugatan perdata sementara penagihan pinjaman online dengan pemerasan adalah bentuk pelanggaran hukum dengan sanksi pidana tertera dalam KUHP Pasal 368 ayat . yaitu dengan hukuman dalam jangka waktu sembilan tahun paling lama dan sesuai dengan Pasal 369 ayat . dengan hukuman paling lama empat tahun. Kata kunci: Pemerasan, penagihan, pinjaman online https://doi. org/10. 24912/jssh. Tindak Pemerasan Dalam Penagihan Pinjaman Online Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Syamila et al. PENDAHULUAN Indonesia sejak terpapar virus covid-19 dua tahun silam semua kegiatan dilakukan secara daring baik itu mengenai proses belajar-mengajar maupun transaksi- transaksi (Lahagu, 2. , didukung dengan majunya teknologi dan seiring dengan perkembangan zaman memudahkan masyarakat untuk melakukan segala kegiatan secara online salah satunya melakukan transaksi online berupa pinjaman online, investasi online, tabungan online, belanja online dan banyak lainya. Semakin mudahnya melakukan segala kegiatan melalui daring . alam jaringa. di manapun kapanpun sekarang ini banyak masyarakat yang menggunakan kesempatan tersebut untuk keberlangsungan hidupnya, tanpa berfikir panjang kebanyakan dari mereka tidak tepat dalam menggunakan kesempatan tersebut salah satunya dalam melakukan transaksi pinjaman online (Sastradinata, 2. Pinjaman online yang saat ini sedang meningkat pesat di Indonesia. Hal tersebut disebabkan layanan pinjaman online dapat memudahkan masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang memanfaatkan media teknologi yaitu dalam bentuk penawaran pinjaman online. Tentu pinjaman online ini terdapat yang legal dan ilegal, pada pinjaman online illegal selain pelaksanaannya tidak resmi, terdapat juga unsur pidana di dalamnya dalam bentuk penipuan dan pelaksanaan penagihan yang bertentangan dengan ketentuan pidana. Pinjaman online illegal sering melakukan penagihan dengan adanya unsur paksaan dan tidak sedikit pula dengan melakukan unsur Isu ini cukup menarik karena pinjaman online yang kini marak diperbincangkan oleh masyarakat, hal ini seiring dengan aduan-aduan masyarakat sejak tahun 2018 sampai sekarang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah menganalisis pengaduan- pengaduan tersebut yang kebanyakan terkait pinjaman online. Dengan iming-iming yang manis ditambah lagi mudahnya dalam melakukan transaksi setelah banyak terjadi transaksi pinjaman online di masyarakat ternyata tidak sesuai dengan peraturan atau Hukum positif yang berlaku di Indonesia, banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pihak pinjaman online khususnya dari aspek Hukum Pidana berupa penagihan yang mengintimidasi, pengancaman dan pencemaran nama baik kemudian berakhir tindakan pemerasan. Akibatnya, banyak masyarakat yang frustasi hingga melakukan bunuh diri karena pinjaman online (Kompas, 2. Berawal dengan janji manis yang diucapkan pinjol kemudian biasanya karena diakses melalui jejaring sosial para pinjol mencantumkan fitur untuk izinkan saat membuka fitur lalu dapat mengakses data pribadi kemudian para pinjaman online menaikan bunga yang awalnya rendah menjadi sangat tinggi, menagih dengan cara meneror melalui telepon. SMS atau WhatsApp. para kreditur secara terus menerus untuk segera membayar hutangnya hingga mempercepat waktu jatuh tempo. Sebagaimana contoh kasus yang telah ada di atas, maka penulis menemukan adanya permasalahan permasalahan yang ada di dalam proses pinjaman online khususnya dalam hal penagihan yang masih tidak sesuai dengan prosedur dan dogmatik Hukum yang berlaku, hingga pada akhirnya penulis melakukan penelitian dengan mengambil tema atau pembahasan AuTINDAK PEMERASAN DALAM PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIAAu. Berdasarkan latar belakang sebelumnya, tercipta dua rumusan masalah: bagaimanakah penagihan hutang yang sesuai dengan Hukum positif di Indonesia? dan bagaimana sanksi https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 336-341 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. pidana terhadap tindak pemerasan dalam pinjaman online yang melakukan penagihan dengan menggunakan tindakan pemerasan? METODE PENELITIAN Metode normatif-positivistis merupakan metode yang digunakan pada penelitian ini. Metode normatif-positivistis berdasarkan buku karya Marzuki . mengatakan bahwa hukum merupakan studi tentang hukum sebagai hukum positif, norma-norma atau aturan yang ada. Sebagaimana Austin mengatakan dalam buku yang sama Auhukum positif adalah hukum yang dibuat oleh penguasa atau merupakan suatu perintah penguasa. Au Penguasa di sini bisa diartikan pemerintah atau Lembaga yang berwenang. Kemudian sumber utama dari penelitian ini sebagai berikut: bahan hukum primer dan sekunder atau bisa dikatakan kajian kepustakaan, berdasarkan buku yang sama. Marzuki . mengatakan bahwa: Yang dimaksud dengan bahan hukum primer yaitu bahan Hukum yurisdiksi, yang berartikan memiliki keabsahan. Kemudian, bahan Hukum primer berisikan perundangundangan, catatan resmi dan putusan hakim. Bahan hukum sekunder merupakan seluruh terbitan tentang Hukum yang tidak tergolong kedalam dokumen-dokumen resmi seperti jurnal Hukum, buku-buku hukum atau artikel Hukum. Dalam buku tersebut dikatakan bahan hukum primer yang kewenangannya berada setelah Undang-Undang merupakan peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan suatu Lembaga sebagaimana pasal 8. Undang-Undang No. 12 tahun 2011 membahas mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana telah dijelaskan, penelitian ini memiliki sumber berupa data-data yang berbentuk literatur pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan studi pustaka. HASIL DAN PEMBAHASAN Teknologi Finansial . merupakan hasil perpaduan dua elemen yaitu layanan keuangan dan teknologi yang terupgrade. Pada awalnya transaksi harus dilakukan secara tatap muka dan membawa cash, transaksi jarak jauh dapat dilakukan dengan melakukan pembayaran hanya dalam hitungan detik. Financial Stability Board mengatakan. Fintech berupa sebuah karya inovasi keuangan berbasis teknologi yang mampu melahirkan model bisnis, aplikasi, proses atau produk baru dengan efek material yang terkait dengan pasar keuangan, lembaga dan penyedia layanan (Suharini & Hastasari, 2. Fintech berpusat pada penggunaan inovatif perangkat seluler pintar untuk merancang dan memberikan layanan dan produk keuangan, meningkatkan cara-cara inovatif dalam penyediaan jasa Fintech yang biasa kita kenal atau merupakan sebuah kegiatan pinjam-meminjam berbasis teknologi di mana semua kegiatan transaksi, perjanjian kontrak, peralihan hak milik dan lain sebagainya dilakukan secara daring melalui aplikasi atau web yang sudah banyak perusahaan Indonesia buat untuk kemudahan (Nugroho, 2. Kegiatan tersebut diatur oleh POJK Nomor 77/POJK 1/2016 AuTentang layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasiAy,bahwasanya teknologi informasi yang semakin berkembang telah digunakan untuk kemajuan industri keuangan untuk mendorong alternatif pembiayaan masyarakat atau memudahkan masyarakat dan berkontribusi dalam perekonomian nasional, kemudian sebagaimana berdasarkan pasal 1 ayat . kemudian pasal 1 ayat . , pasal 18 pasal 19 dan pasal 20. https://doi. org/10. 24912/jssh. Tindak Pemerasan Dalam Penagihan Pinjaman Online Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Syamila et al. Dalam sebuah kegiatan pinjam-meminjam atau pinjaman online terdapat sebuah kontrak atau perjanjian antara dua pihak yang dilakukan secara online di mana pihak satu sebagai debitur yang memiliki hak atau kewenangan untuk menagih. Menagih atau penagihan berdasarkan KBBI diartikan sebagai sebuah proses, cara, perbuatan menagih hutang atau permintaan membayar hutang kepada pihak kedua sebagai kreditur yang memiliki kewajiban memenuhi tanggung jawabnya sebagai pihak tertagih. Pemerasan adalah suatu bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara memberikan penekanan pada salah satu pihak. Dalam pasal 368 Bab XXi KUHP tentang pemerasan dijelaskan bahwa pemerasan dapat dikategorikan jika melakukan Tindakan pengancaman atau untuk menguasai barang milik orang lain dengan cara melawan hukum atau melakukan suatu tindakan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan pihak lain. Lebih jelasnya pemerasan merujuk kepada hal yang berbau menguasai hak secara sepihak untuk kebutuhan pribadi yang menyebabkan merugikan orang lain dengan cara melakukan berupa ancaman atau penekanan sepihak. Dalam KUHPerdata Aubagian keduaAy tentang elemen-elemen yang membuat menjadi sah suatu perjanjian pada pasal 1320 ada 4, pertama sepakat antara dua pihak, kedua mampu untuk memenuhi perjanjian, ketiga hal yang diperjanjikan dan keempat suatu sebab yang Kemudian sebagaimana dijelaskan dalam KUHPerdata Aubagian ketigaAy Autentang akibat suatu perjanjianAy pasal 1338, pasal 1339 dan pasal 1340. Sedangkan yang dimaksud dengan kontrak adalah suatu kesepakatan antara dua orang atau lebih, tidak hanya memberi kepercayaan tetapi secara bersamaan saling pengertian untuk melakukan suatu kegiatan pada masa yang akan datang oleh satu pihak atau diantara dari kedua belah pihak. Penagihan Hutang yang sesuai dengan Hukum Positif di Indonesia. Dalam sebuah perjanjian atau kontrak yang salah satu contoh bentuknya ada pinjam meminjam apabila pihak tertagih atau kreditur tidak mampu atau lalai untuk membayar hutangnya maka pihak kreditur dapat melakukan penagihan berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, sebagaimana sudah kita ketahui bahwasanya Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana disebutkan dalam undang-undangn negara republic Indonesia pasal 1 ayat . penagihan hutang memiliki tata cara atau aturan umum yang kita tidak dapat melakukanya dengan sembarang seperti melakukan penagihan dengan penindasan dan penekanan yang berujung kepada pemerasan untuk menguntungkan satu pihak, . Berdasarkan peraturan menteri keuangan NOMOR 24/PMK. 03/2008 membahas mengenai AuBagaimana susunan pelaksanaan penagihan dengan menggunakan surat paksa dan pelaksanaan penagihan langsung dan sekaligusAy Aubahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 10 ayat . Pasal 10A dan Pasal 20 ayat . Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang sudah di tentukan diharuskan penetapan Peraturan Menteri Keuangan tentang bagaimana Proses Penagihan dengan Surat Paksa. Pelaksanaan Penagihan langsung dan Sekaligus. Penagihan hutang juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana hukum perdata yaitu melakukan gugatan kepada pihak tertagih dengan melakukan somasi terlebih dahulu. Dengan demikian cara penagihan utang piutang dalam perspektif hukum positif di Indonesia adalah jika penggunaan pihak ketiga atau dalam hal ini adalah kekerasan atau https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 336-341 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. unsur paksaan dalam penagihan adalah bentuk pelanggaran hukum, dan telah tertera dalam aturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sanksi Pidana Terhadap tindak pemerasan dalam penagihan Pinjaman Online yang Melakukan Penagihan dengan Menggunakan Tindakan Pemerasan. Debitur memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan sebuah perjanjian berupa pinjam meminjam, apabila kreditur menagih dengan cara mengancam atau menekan satu pihak dengan tujuan pemerasan untuk menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain maka dapat di jerat sebagaimana Pasal 368 ayat . KUHP yang menjelaskan bahwasanya Aubarang siapa yang melakukan tindakan untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari satu pihak dengan melawan hukum atau untuk menghilangkan piutang, dapat dipenjara paling lama sembilan tahunAy. Kemudian Pasal 369 ayat . menyatakan Ausiapapun melakukan tindakan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri berupa ancaman pencemaran nama baik dengan cara verbal maupun menyebarkan rahasia, menekan seseorang untuk barangnya diberikan sebagian atau seluruh miliknya atau untuk menghilangkan sebuah perjanjian piutang dapat dipidana dengan kurun waktu empat tahun lamanya. Demikian sanksi pidana terhadap tindak pemerasan dalam penagihan pinjaman online yang melakukan penagihan dengan menggunakan tindakan pemerasan yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia. KESIMPULAN DAN SARAN Di Indonesia maraknya kegiatan pinjam-meminjam berbasis online yang banyak masyarakat tergiur untuk melakukannya, ternyata masih banyak juga pelanggaran yang terjadi antara pihak yang terlibat, dari sisi kreditur atau peminjam yang tidak mampu atau lalai untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar hutang dengan tempo waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian. Pihak pinjaman online yang ternyata masih banyak melakukan penagihan dengan Tindakan atau perilaku tidak sesuai dengan undang-undang yang ada, terutama pada saat pandemic ini banyak korban dari kegiatan pinjaman online ini maka dari itu naskah ini menjelaskan bahwasanya pemerasan dalam penagihan hutang memiliki tatacara dan aturannya sendiri, pelaku yang melanggar pun mempunyai hukuman atas tanggung jawabnya sebagai pihak yang terlibat. Cara penagihan utang piutang dalam perspektif hukum positif di Indonesia adalah jika penggunaan pihak ketiga atau dalam hal ini adalah kekerasan atau unsur paksaan dalam penagihan adalah bentuk pelanggaran hukum, dan telah tertera dalam aturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sanksi bagi pelanggar dapat dijerat sebagaimana Pasal 368 ayat . KUHP yaitu dengan hukuman paling lama sembilan tahun dan sesuai dengan Pasal 369 ayat . dengan hukuman paling lama empat tahun. Kepada masyarakat agar dapat lebih berhati-hati jangan terbuai dengan kemajuan teknologi dan kemudahan yang ada jika ingin melakukan kegiatan pinjaman online di harapkan masyarakat agar lebih dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi. Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan pinjaman online diharapkan lebih jeli dalam memilih layanan peminjaman dan pastika pinjaman online tersebut terdaftar di OJK agar terhindar dari tindakan pemerasan atau terdapat unsur pemaksaan dalam penagihan. Kemudian untuk debitur atau dalam hal ini pelaku usaha pinjaman online agar menggunakan cara-cara penagihan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak merugikan pihak tertagih atau masyarakat dan kedua belah pihak. https://doi. org/10. 24912/jssh. Tindak Pemerasan Dalam Penagihan Pinjaman Online Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Syamila et al. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Naskah atau penelitian ini dapat selesai dengan cermat dan tepat waktu karena didukung oleh banyak pihak maka dengan demikian dengan rasa tulus penulis menyampaikan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang telah mendukung dalam penelitian serta penulisan artikel ini. REFERENSI