https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Bagi Orang Dibawah Pengampuan (Studi Kasus Putusan Nomor 70/Pdt. P/2018/PN Banyuma. Trapsila Hardyas Beranta Riyanda1. Habib Adjie2 Fakultas Hukum. Universitas Narotama Surabaya. Indonesia, berantariyanda27@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Narotama Surabaya. Indonesia, berantariyanda27@gmail. Corresponding Author: berantariyanda27@gmail. Abstract: This article discusses the legal protection of civil rights for persons under guardianship, using a case study of decision number 70/Pdt. P/2018/PN Banyumas. Using a case study methodology, the author found that the legal consequence of a guardianship is that the person is deemed incompetent to perform legal acts. This decision addresses legal subjects with mental disorders. The judge's considerations in appointing someone as a guardian based on decision number 70/Pdt. p/2018/PN Banyumas are based on existing legal facts. Keywords: Legal protection, civil rights, guardianship Abstrak: Penulisan artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum atas hak keperdataan bagi orang di bawah pengampuan dengan mengambil studi kasus pada putusan nomor 70/Pdt. P/2018/PN Banyumas. Dalam penelitian yang menggunakan metodoli studi kasus ini penulis menemukan bahwa akibat hukum dari sebuah pengampuan adalah terampu dinilai belum/tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan Hukum. Dalam putusan ini membahas mengenai subjek hukum yang memiliki gangguan jiwa. Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu berdasarkan putusan nomor 70/Pdt. p/2018/PN Banyumas adalah berdasarkan fakta hukum yang ada Kata Kunci: Perlindungan hukum, hak keperdataan, pengampuan PENDAHULUAN Setiap subjek hukum memiliki kewenangan hukum, meskipun begitu tidak semua subjek hukum memiliki kecakapan berbuat yang di atur dalam peraturan undang undang. Kecakapan berbuat adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum dengan akibat hukum yang sempurna. Berkaitan dengan kecakapan berbuat, hukum tidak mengaturnya secara Undang-undang hanya mengatur tentang siapa saja yang dinyatakan tidak cakap dalam Pasal 1330 KUHPerdata(Imma Indra,2. Ketentuan ini dapat ditafsirkan menggunakan metode penafsiran argumentum a contrario dimana seseorang dikatakan cakap hukum adalah seseorang yang telah dewasa dan tidak berada dalam pengampuan. ndinana & ending, 2. 89 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pengampuan adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seorang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang belum dewasa. (Simanjuntak,2. Dan Pengampuan adalah mekanisme hukum yang bertujuan untuk melindungi Hak-Hak orang yang dianggap tidak cakap melakukan tindakan secara mandiri, yang disebabkan berbagai macam faktor seperti : Usia. Kondisi Mental tertentu dan Keterbatasan fisik. Orang yang berada di bawah pengampuan disebut curandus dan akibatnya ia dinyatakan tidak cakap hukum. Sedangkan pengampunya disebut curator. Penetapan pengampuan dapat dimintakan oleh suami atau isteri, keluarga sedarah, kejaksaan, dan dalam hal lemah daya hanya boleh atas permintaan yang berkepentingan saja(Shafira dan Sukandha, 2. Akibat Hukum dari sebuah pengampuan adalah terampu dinilai belum/tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan Hukum. Yang artinya seseorang yang berada dalam pengampuan disamakan dengan anak-anak yang belum bisa melakukan perbuatan hukum secara sah. (Zeni,2. Permasalahan yang biasanya muncul dalam kehidupan manusia salah satunya adalah permasalahan mengenai kesehatan, dimulai dari kesehatan fisik hingga psikis seperti gangguan jiwa/mental, dan apabila suatu penyakit tersebut dialami oleh seseorang, maka pihak yang pertama kali bertanggung jawab adalah keluarga. Maka untuk menjamin HakHak dan Kepastian Hukum dari seorang yang berada dalam pengampuan sangatlah penting, agar tidak terjadinya penyalahgunaan suatu tanggung jawab dari seorang pengampu. *C. kamal,2. Putusan Pengadilan Negeri Banyumas nomor 70/Pdt. P/2018/PN Bms yang merupakan putusan atas Permohonan Pengampuan yang diajukan oleh pemohon yang bernama SUWARNI berusia 76 tahun atas pengampuan dua orang anak kandungnya yang bernama PRIYANTO berusia 48 tahun dan BAMBANG berusia 38 tahun yang mengalami sakit gangguan jiwa. Permohonan pengampuan diajukan dikarenakan suami pemohon yang bernama MULYONO telah meninggal dunia pada tanggal 12 juni 2008 dan untuk kepentingan bersama para ahli waris serta kondisi Pemohon yang sudah lanjut usia serta hanya bekerja sebagai Pedagang dengan penghasilan yang tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari maka Pemohon beserta ahli waris lainnya sepakat untuk menjual tanah-tanah yang tercantum sebagai harta yang ditinggalkan atau harta waris. Sebagai ahli waris PRIYANTO dan BAMBANG harus menandatangani Surat Keterangan Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Namun karena keadaan PRIYANTO dan BAMBANG menjadi tidak cakap melakukan perbuatan hukum, sehingga berdasar ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : AuSetiap orang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosanAy Maka anak-anak pemohon yang Bernama PRIYANTO dan BAMBANG harus ditempatkan dibawah pengampuan. Oleh karena itu pemohon sebagai ibu kandung dari PRIYANTO dan BAMBANG mengajukan Permohonan Pengampuan agar dapat digunakan sebagai alat hukum untuk mewakili anak Pemohon yang bernama PRIYANTO dan BAMBANG menandatangani Surat Keterangan Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Melihat kasus dalam putusan tersebut, maka peneliti tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai Pertimbangan Hukum Hakim atau Ratio Decidendi sebelum menjatuhkan amar putusan terhadap perkara yang diperiksanya yang akan mempertimbangkan hal-hal terhadap relevansi perkara yang diperiksa mengenai putusan yang akan dijatuhkan. Dalam hal ini penulis merumuskan masalah yakni Apa saja hak-hak perdata bagi orang yang berada dalam pengampuan? Serta apa pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu berdasarkan Putusan nomor 70/Pdt. P/2018/PN Banyumas? 90 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 METODE Jenis Penelitian dalam penulisan artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian Hukum Normatif adalah Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sehingga dalam penulisan hukum ini dapat menimbulkan suatu konsepsi baru dalam menyelesaikan masalah atau isu hukum yang sedang dihadapi. (Peter Mahmud Marzuki, 2014 : 55-. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Pendekatan Kasus (Case approac. HASIL DAN PEMBAHASAN A) Hak-hak Keperdataan Orang dibawah Pengampuan Hukum orang adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subyek hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili dan catatan sipil. Pengertian ini dititikberatkan pada wewenang subyek hukum dan ruang lingkup hukum orang. Wewenang adalah hak dan kekuasaan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Wewenang seseorang dalam hukum dapat dibedakan menjadi dua. wewenang untuk mempunyai hak dan wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya(Ali. Ahmad,2. Manusia yang cakap melakukan perbuatan hukum dengan akibat hukum yang sempurna ini adalah orang-orang dewasa dan yang tidak diletakkan dibawah pengampuan (Asikin. Zainal,2. Orang-orang yang diletakkan dibawah pengampuan tertuang pada pasal 433 KUHPerdata yang berbunyi AuSetiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosanAy. Dari bunyi pasal 433 KUHPerdata tersebut maka dapat diketahui bahwa orang-orang yang harus ditaruh dibawah pengampuan ialah setiap orang dewasa dengan keadaan-keadaan khusus yang dialaminya, (Mertokusumo. Sudikno. Ukuran kedewasaan seseorang dalam melakukan lalu lintas hukum diatur pada Pasal 330 KUHPerdata yang menyatakan bahwa dikatakan belum dewasa apabila ia belum mencapai usia 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah Apabila pernikahan tersebut bubar ketika orang tersebut belum mencapai 21 tahun, maka ia tetap berada dalam keadaan dewasa. ( Meliala. Djaja S. Sedangkan keadaankeadaan khusus yang dialaminya ialah: Dungu . nnozelheid/imbecilit. Dungu dalam kamus bahasa Indonesia memiliki arti sangat tumpul otaknya. tidak cerdas. Bebal artinya sukar mengerti. tidak cepat menanggapi sesuatu . idak tajam pikira. Bodoh artinya tidak lekas mengerti. tidak mudah tahu atau tidak dapat . engerjakan dan sebagainy. , tidak memiliki pengetahuan . endidikan, pengalama. Sakit ingatan/Gila . rankzinningheid/lunac. Pengertian gila menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sakit ingatan . urang beres sakit jiwa . arafnya terganggu atau pikirannya tidak normal. tidak biasa. sebagaimana mestinya. berbuat yang bukan-bukan . idak masuk aka. Gangguan jiwa muncul karena menurunnya fungsi mental pada seseorang sehingga implikasi dari penurunan fungsi tersebut ialah orang dengan gangguan jiwa akan bertingkah laku yang tidak wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Secara umum timbulnya gangguan jiwa pada seseorang diakibatkan karena adanya stres yang berlebihan, depresi, alkoholic . ecandu alkoho. dan faktor tekanan yang mempengaruhi dari luar dan dari dalam diri seseorang baik secara lansung maupun tidak langsung(Reefani. Nur Kholis. Orang gila adalah orang yang sakit jiwa atau sakit ingatan lantaran ada gangguan pada urat Dan biasanya, jika kita berbicara tentang orang gila, maka yang terbayang dalam 91 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 benak kita adalah keadaan seseorang yang sangat memperhatinkan. sangat kusut. bahkan ada yang tidak memakai sehelai pakaian pun dalam artian telanjang bulat. meroceh atau meracau sesuka hatinya. bahkan kadang-kadang juga suka marah dan mengamuk tanpa sebab yang jelas. serta berbagai macam keadaan-keadaan yang tidak normal lainnya menurut definisi sehat yang kita pahami secara umum. Dalam bahasa yang popular dan dikenal banyak orang terminiologi orang sakit jiwa dikenal luas dengan sebutan orang gila. Adanya pengajuan permohonan pengampuan terhadap seseorang yang gila, maka mengakibatkan orang gila tersebut harus berada dalam pengampuan. Oleh karena itu hak-hak keperdataan yang diperoleh oleh orang yang di bawah pengampuan dipertanyakan. (Soediko. Setiap penyandang hak dan kewajiban tidak selalu berarti mampu atau cakap melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya. Pada umumnya sekalipun setiap orang mempunyai kewenangan hukum, tetapi orang yang sakit jiwa atau gila telah dianggap tidak cakap melaksanakan hak atau kewajiban. Sehingga orang gila termasuk dalam subyek hukum yang dianggap tidak cakap bertindak sendiri. Orang gila termasuk dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak yang disebut personae miserabile (Soetojo Prawirohamidjojo. R dan Marthalena Pohan, . Orang yang menderita gangguan jiwa termasuk dalam salah satu golongan orang yang harus berada dalam pengampuan dikarenakan gangguan jiwa seperti sakit saraf dapat menyebabkan perbuatannya menjadi tidak normal. Sesuai dengan isi dari pasal 433 KUHPerdata tersebut telah dijelaskan mengenai siapa saja yang termasuk kedalam orang-orang dibawah pengampuan, namun dalam pasal tersebut tidak ditemukan mengenai penjelasan terhadap pengertian pengampuan itu sendiri. Istilah pengampuan dalam bahasa hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu curatele yang dalam bahasa Inggris disebut dengan custody dan interdiction dalam bahasa Perancis. Pengampuan atau dikenal juga dengan curatele adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum. Orang dibawah pengampuan . kedudukannya dapat disamakan dengan orang yang belum dewasa, sebagaimana yang tersebut dalam pasal-pasal berikut ini: Pasal 452 KUHPerdata. Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan orang yang belum dewasa. Bila seseorang yang karena keborosan ditempatkan di bawah pengampuan hendak melangsungkan perkawinan, maka ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan 151 berlaku terhadapnya. Ketentuan undang-undang tentang perwalian atas anak belum dewasa, yang tercantum dalam pasal 331 sampai dengan 344. Pasal-pasal 362, 367, 369 sampai dengan 388, 391 dan berikutnya dalam Bagian 11, 12 dan 13 Bab XV, berlaku juga terhadap pengampuan. Pasal 453 KUHPerdata. Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan istri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai istri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. Pasal 454 KUHPerdata. Penghasilan orang yang ditempat di bawah pengampuan karena keadaan dungu. gila atau mata gelap, harus digunakan khusus untuk memperbaiki nasibnya dan memperlancar penyembuhan. 92 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pasal 456 KUHPerdata. Terhadap orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan keamanan orang lain karena kelakuannya terlanjur buruk dan terus menerus buruk, harus dilakukan tindakan seperti diatur dalam Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia. Pasal 458 KUHPerdata. Anak belum dewasa seorang yang ditaruh dibawah pengampuan, tak dapat mengikat diri dalam perkawinan, pun tak dapat mengadakan perjanjian-perjanjian perkawinan, melainkan dengan memperhatikan akan perintah-peritah dalam pasal 38 dan Pasal-pasal tersebut memperjelas bahwa curandus memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang belum dewasa, sehingga hak serta kewajiban curandus tetap harus Hal ini diperjelas kembali dengan Pasal 42 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi AuSetiap warga Negara yang lanjut, cacat fisik atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya Negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wakil dari orang gila yang berada dalam pengampuan disebut dengan pengampu. Pengampu adalah orang yang diangkat oleh Pengadilan untuk mewakili dan bertindak sebagai pemegang kuasa dari orang yang berada dalam pengampuan . karena misalnya sakit ingatan atau sangat terbelakang pertumbuhan jiwanya. Pengampuan ini terjadi karena adanya keputusan Hakim yang berdasarkan dengan adanya permohonan pengampuan(Soetojo Prawirohamidjojo. R dan Marthalena Pohan,1. Selain adanya penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasanalasan di bawah pengampuan telah dihapus, pengampuan juga dapat berakhir karena Curandus . rang yang ditaruh di bawah pengampua. meninggal dunia. Curator . rang yang mengamp. meninggal dunia, dan Curator . rang yang mengamp. dipecat atau dibebas tugaskan. ( Soetojo Prawirohamidjojo. R dan Marthalena Pohan,1. B) Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Seseorang sebagai Pengampu berdasarkan Putusan Nomor 70/Pdt. P/2018/PN Banyumas Putusan Pengadilan Negeri Banyumas nomor 70/Pdt. P/2018/PN Bms merupakan putusan atas Permohonan Pengampuan yang diajukan oleh pemohon yang bernama SUWARNI berusia 76 tahun atas pengampuan dua orang anak kandungnya yang bernama PRIYANTO berusia 48 tahun dan BAMBANG berusia 38 tahun yang mengalami sakit gangguan jiwa. Permohonan pengampuan diajukan dikarenakan suami pemohon yang bernama MULYONO telah meninggal dunia pada tanggal 12 juni 2008 dan untuk kepentingan bersama para ahli waris serta kondisi Pemohon yang sudah lanjut usia serta hanya bekerja sebagai pedagang dengan penghasilan yang tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari maka Pemohon beserta ahli waris lainnya sepakat untuk menjual tanah-tanah yang tercantum sebagai harta yang ditinggalkan atau harta waris. Sebagai bagian dari ahli waris PRIYANTO dan BAMBANG harus menandatangani Surat Keterangan Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) agar harta waris tersebut dapat dijual, namun karena keadaannya PRIYANTO dan BAMBANG menjadi tidak cakap melakukan perbuatan hukum maka harus dimintakan permohonan pengampuan. Dalam hal pengaturan mengenai harta waris yang bersangkutan dalam permohonan ini menggunakan hukum waris perdata barat yang mana menggunakan pengaturan mengenai waris sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata karena pihak yang bersangkutan beragama Khatolik atau merupakan non muslim atau orang-orang yang tunduk kepada ketentuan hukum waris perdata barat. Bedasarkan Pasal 1046 KUHPerdata AuSuatu warisan yang jatuh pada seorang perempuan bersuami, seorang anak belum dewasa dan seorang yang ditaruh di bawah 93 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pengampuan, tidaklah dapat diterima, selainnya dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan undang-undang yang mengenai orang-orang itu. Pengangkatan sebagai waris wasiat, sebagaimana disebutkan dalam pasal 900, dan disetujui oleh Presiden, hanyalah dapat diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan. Ay PRIYANTO dan BAMBANG memiliki keadaan istimewa yakni dalam keadaan sakit mentalnya, maka PRIYANTO dan BAMBANG termasuk orang yang harus ditaruh di bawah pengampuan sesuai dengan ketentuan pada pasal 433 KUHPerdata. Dalam perkara pembagian harta waris Priyanto dan BAMBANG berdasarkan hukum memang telah memiliki hak atas waris tersebut, akan tetapi dikarenakan harta waris berupa tanah-tanah tersebut akan dijual maka diperlukan perbuatan hukum sedangkan keadaan PRIYANTO dan BAMBANG dianggap tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum oleh sebab itu SUWARNI mengajukan Permohonan Pengampuan agar dapat mewakili PRIYANTO dan BAMBANG untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Putusan Nomor 70/Pdt. P/2018/PN Banyumas memiliki amar putusan yang berbunyi: Mengabulkan permohonan Pemohon. Memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai Pengampu dari anak Pemohon yang bernama PRIYANTO dan BAMBANG. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan segala tindakan hukum tetapi tidak terbatas pada menyewakan, menjual, mengalihkan serta menjaminkan seluruh harta warisan milik PRIYANTO dan BAMBANG. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banyumas untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta guna dimuat dalam Berita Negara. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp190. 000,- . eratus sembilan puluh ribu rupia. Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menggunakan 2 . pertimbangan, yaitu pertimbangann yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis ialah pertimbangan hakim dengan melihat kebenaran formal permohonan yang diajukan oleh pemohon, maka dari itu Hakim mempertimbangkan gugatan atau permohonan dan alat bukti yang ada dalam perkara ini, alat bukti yang diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur dalam Pasal 164 HIR Pasal 284 R. Bg. dan Pasal 1866 KUHPerdata, yakni: Alat bukti surat . Pembuktian dengan surat-surat akta resmi (Authentie. dan surat-surat akta dibawah tangan (Onderhand. Surat atau akta resmi (Authentie. ialah suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akta resmi. Surat-surat akta dibawah tangan (Onderhand. adalah surat-surat atau tulisan yang tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang. Alat bukti Saksi Bukti kesaksian yakni setiap orang yang diminta keterangannya oleh pengadilan/Lembaga peradilan untuk memberikan kesaksian akan suatu peristiwa/kejadian tertentu yang dilihat dan dialami sendiri. Persangkaan (Dugaa. Suatu kesimpulan dari suatu peristiwa yang sudah jelas dan nyata atau suatu kesimpulan atas suatu kejadian/peristiwa untuk membuktikan atas suatu perbuatan yang disangkal. Ada dua macam persangkaan, yang pertama persangkaan yang ditetapkan oleh undangundang . ettelijk vermoede. ialah suatu pembebasan dari kewajiban membuktikan suatu hal untuk menguntungkan salah satu pihak yang berperkara dan yang kedua persangkaan yang ditetapkan oleh hakim . echterlijk vermoede. yakni persangkaan yang dilakukan oleh hakim terhadap suatu peristiwa yang pembuktiannya tidak dapat diperoleh dari saksi- 94 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 saksi, misalnya persangkaan terhadap pelaku zina, tidak harus melihat kejadiannya cukup mengetahui masuk kamar hotel berdua. Pengakuan Bukti pengakuan adalah pernyataan sepihak dari salah satu pihak yang berperkara . alam suatu prose. yang membenarkan keterangan pihak lawan baik Sebagian atau sepenuhnya. Sebenarnya pengakuan bukan suatu alat bukti, na mun apabila salah satu pihak mengakui perbuatan yang diakuinya, berarti membebaskan suatu kewajiban pihak lawan. Sumpah Menurut undang-undang terdapat dua macam sumpah, yaitu sumpah yang menentukan . ecisioir ee. dan sumpah tambahan . upletoir ee. Sumpah yang menentukan adalah sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara yang sedang diperiksa oleh hakim. Sumpah tambahan adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara, sumpah ini diperintahkan oleh hakim karena hakim berpendapat sudah terdapat suatu Aubukti permulaanAy yang perlu ditambah dengan AupenyumpahanAy. Hakim Menimbang, bahwa pada pokoknya SUWARNI sebagai Pemohon mengajukan permohonan untuk Wali Pengampu dari anaknya yang bernama : PRIYANTO dan BAMBANG, dan dapat melakukan perbuatan hukum mewakili PRIYANTO dan BAMBANG . Alasan pemohon mengajukan pengampuan tersebut adalah karena PRIYANTO dan BAMBANG mengalami sakit gangguan jiwa. Merujuk pada pasal 1909 KUHPerdata, bahwa semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim. Namun dapat meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian. Siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak. Siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak. Siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undangundang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu. Anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis lurus, dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi, begitu pula suami atau istrinya, sekalipun setelah perceraian. Dalam permohonan ini saksi YULI dan ADE SETYAWAN merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis kesamping, jika merujuk pada pasal 1909 kesaksian yang diberikan oleh YULI dan ADE SETYAWAN tidak dapat digunakan karena dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi, akan tetapi merujuk pada ketentuan Pasal 1910 KUHPerdata bahwa dalam kasus-kasus tertentu anggota keluarga sedarah dan semenda cakap untuk menjadi saksi. Hakim menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 330 KUH Perdata dijelaskan bahwa batas usia dewasa adalah 21 tahun atau telah menikah sebelum usia 21 tahun, sedangkan dalam ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa batas usia dewasa adalah 18 tahun pada saat permohonan ini diputuskan dan telah diubah menjadi 19 tahun sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Pada Pasal 7 ayat . sehingga dalam hal ini memandang dalam hal ini Hakim memandang berlakunya asas lex Posterior derogate lex priori, dengan demikian hakim memandang mengenai batas usia dewasa adalah 18 tahun atau seseorang yang belum berusia 18 tahun namun telah menikah, dengan demikian syarat pertama untuk dapatnya Priyanto dan Bambang ditempatkan dibawah pengampuan telah terpenuhi oleh karena Priyanto dan Bambang telah 95 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 berusia lebih dari 18 tahun sehingga dikatakan sebagai orang yang telah dewasa sebagaimana yang disyaratkan undang-undang. Hakim mempertimbangkan syarat kedua a quo yaitu orang tersebut harus selalu berada dalam keadaan dunggu, sakit ingatan atau mata gelap walaupun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) yang dimaksud dengan gila adalah sakit ingatan, kurang beres ingatannya, sakit jiwa . arafnya terganggu, pikirannya tidak norma. karena menderita tekanan batin yang sangat berat, tidak cerdas, bebal, bodoh dan yang dimaksud dengan mata gelap adalah tidak dapat berpikir terang, mengamuk . arena marah sekal. , gelap mata. Berdasarkan bukti surat P-6 dan P-7 berupa surat keterangan Dokter yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agnes Fatimah. Sp. Kj. Kes tanggal 1 September 2018 atas nama Bambang dan surat keterangan dokter yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agnes Fatimah. Sp. Kj. Kes tanggal 1 September 2018 atas nama Priyanto, serta keterangan saksi Yuli dan Ade Setyawan menyatakan Bahwa Priyanto sakit gangguan jiwa sudah sekitar 15 sampai 20 tahun sedangkan Bambang sembuh sebentar kemudian kambuh lagi dan sekarang keduanya direhabilisasi di Salatiga, diperoleh fakta bahwa Priyanto dan Bambang mengalami gangguan jiwa lebih dari 10 tahun. Hakim menimbang karena Syarat-syarat sebagaimana ketentuan Pasal 433 KUH Perdata telah terpenuhi dalam diri Priyanto dan Bambang, maka ia secara sah menurut undangundang harus ditempatkan dibawah pengampuan dengan segala akibat hukumnya. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 434 KUH Perdata setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya, berdasarkan atas keadaan dungu, sakit ingatan/gila atau mata gelap. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuli dan Ade Setyawan diperoleh fakta bahwa saat ini Pemohon tidak sedang dicabut haknya melalui putusan Pengadilan, selain itu Pemohon merupakan orang yang sehat jasmani maupun rohani serta cakap melakukan suatu perbuatan hukum, terlebih lagi Pemohon merupakan keluarga sedarah . bu kandungny. hal ini dibuktikan dengan bukti surat P-4 berupa fotocopy kartu keluarga No 3302080702057856 tanggal 24-11-2014 atas nama kepala keluarga Suwarni, dan bukti surat P-5 berupa Foto kopi Akta Perkawinan No. 35/1972 tanggal 13 April 1972 atas nama Muljono dengan Tjia Nging Sang Alias Suwarni. Dari uraian pertimbangan hukum tersebut diatas maka Pengadilan berpendapat bahwa Pemohon dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga cukup beralasan dan berdasarkan hukum bahwa permohonan Pemohon untuk menjadi Pengampu dari anak Pemohon yang bernama Priyanto dan Bambang dapat dikabulkan, dan sekaligus memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan segala tindakan hukum tetapi tidak terbatas pada menyewakan, menjual, mengalihkan serta menjaminkan seluruh harta warisan milik Priyanto dan Bambang. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon ini menilai adanya kepentingan yang pantas dari Pemohon, kepentingan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, oleh karenanya permohonan a quo patut untuk dikabulkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 444 KUH Perdata maka segala penetapan dan putusan mengenai pengampuan, harus diumumkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara, maka dalam penetapan ini sekaligus diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyumas untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Jakarta guna dimuat dalam Berita Negara. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah dijelaskan maka permohonan pemohon dinilai oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyumas telah mempunyai alasan dan bukti yang Oleh karena itu permohonan Pemohon dapat dikabulkan dengan menetapkan Pemohon sebagai Pengampu . 96 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pengampuan ini dapat berakhir jika sebab-sebab pengampuan sudah hilang. Tentang hubungan hukum antara curandus dan curator. Tentang syarat-syarat timbul dan hilangnya pengampuan dan sebagainya diatur dalam peraturan tentang pengampuan, antara lain: Secara absolut. curandus meninggal atau adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah pengampuan telah hapus. Secara relatif. curator meninggal, curator dipecat, atau seseorang diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatus sebagai curandus KESIMPULAN Orang yang berada dibawah pengampuan memiliki hak yang sama dihadapan hukum, hak-hak tersebut yakni hak kepribadian yang merupakan hak atas dirinya yang diberikan kepada manusia berupa hak asasi manusia contohnya hak untuk hidup, hak untuk memiliki nama, hak untuk dapat berkeluarga dan hak kekayaan yakni hak yang dapat dihargai dengan uang contohnya hak kebendaan atas kekayaan pribadi dan hak atas harta waris yang diberikan Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu berdasarkan putusan nomor 70/Pdt. p/2018/PN Banyumas adalah berdasarkan fakta hukum yang ada dalam persidangan permohonan pengampuan tersebut dengan menggunakan pertimbangan hakim yuridis dan non yuridis maka permohonan pemohon dinilai oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyumas telah mempunyai alasan dan bukti yang cukup yakni karena keadaannya yang gila/sakit jiwa terbukti benar sehingga permohonan Pemohon dapat dikabulkan dengan menetapkan Pemohon sebagai Pengampu . REFERENSI