p-ISSN: 2745-7141 e-ISSN: 2746-1920 Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Yudi Mashudi STIS Husnul Khotimah. Kuningan. Indonesia mashudiy62@gmail. INFO ARTIKEL Kata Kunci: pertanggungjawaban hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, akuntabilitas ABSTRAK Notaris sebagai pejabat publik memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk Dalam pelaksanaan tugasnya, notaris wajib menjamin bahwa akta dan dokumen yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana notaris bertanggung jawab jika terjadi kerugian bagi konsumen akibat kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan Penelitian pertanggungjawaban hukum notaris terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris dapat dikenai pertanggungjawaban hukum jika terbukti melanggar kewajiban profesinya, terutama apabila terjadi kesalahan yang merugikan konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan dasar bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi, termasuk hak atas keamanan, informasi yang benar, dan perlakuan yang jujur dari penyedia jasa, termasuk notaris. Selain itu, penelitian ini menemukan adanya kolaborasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam memastikan akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini merekomendasikan agar notaris meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik dan standar profesional dalam memberikan layanan kepada konsumen. Selain itu, konsumen perlu lebih memahami hak-haknya dan jalur hukum yang tersedia jika mengalami kerugian akibat tindakan notaris. Dengan demikian, hubungan yang adil dan seimbang antara notaris dan konsumen dapat tercipta, sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen. Keywords: notary, consumer protection, legal liability. Law Number 8 of 1999. ABSTRACT Notaries as public officials have an important role in providing legal services to the community, including consumers. carrying out their duties, the notary is obliged to ensure that the deeds and documents made are in accordance with the applicable legal provisions. However, questions arise regarding the extent to which notaries are responsible in the event of losses to consumers due to errors or negligence in making deeds. This study aims to analyze the legal accountability of notaries to consumers based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The research method used is normative Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Konsumen Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juridical with a legal and literature study approach. The results of the study show that notaries can be held legally liable if they are proven to have violated their professional obligations, especially if there is a mistake that harms consumers. The Consumer Protection Act provides a basis for consumers to seek damages, including the right to security, correct information, and honest treatment from service providers, including notaries. In addition, this study finds collaboration between the Notary Position Law and the Consumer Protection Law in ensuring accountability and legal protection for consumers. This study recommends that notaries increase compliance with codes of ethics and professional standards in providing services to In addition, consumers need to better understand their rights and the legal channels available if they suffer losses due to notary actions. Thus, a fair and balanced relationship between notaries and consumers can be created, in line with the principle of consumer protection. PENDAHULUAN Dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa, pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi (Indonesia, n. Di damping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesarbesarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu. Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimai mungkin Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Yudi Mashudi dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang Di samping itu. Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan Hal itu dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasionai bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diundangkan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1999, dan diberlakukan tanggal 20 April 2000 (Indonesia, 1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini menjadi landasan hukum, dan memberi perlindungan hukum bagi konsumen, karena konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Jadi dengan adanya Undang-undang ini diharapkan posisi konsumen menjadi baik dari sebelumnya. Seiring dengan laju perekonomian yang semakin pesat dan persaingan bisnis semakin ketat, pelaku usaha dan konsumen yang dituntut untuk mampu mengantisipasi kendala yang timbul. Salah satunya adalah kebutuhan akan pelayanan jasa yang efektif dan efisien. Maksud dari pelayanan jasa di sini adalah jasa yang diberikan oleh konsultan hukum atau penasehat hukum untuk membuat perjanjian atau jasa yang diberikan oleh notaris kepada kliennya untuk membuat akta notaris. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 1 yang menyebutkan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik (Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang in. (Arliman, 2. Dalam hal ini yang akan dibahas secara khusus adalah, pelayanan jasa yang diberikan seorang notaris kepada kliennya, sehubungan dengan profesi notaris dalam pembuatan akta, baik akta rellas maupun akta pihak berdasarkan permohonan kliennya. Notaris membuat akta, apabila hal itu diminta atau Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Konsumen Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Notaris dalam melakukan jabatannya untuk memberi pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya, bertindak sebagai pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah, namun demikian notaris bukanlah pegawai negeri, sebab notaris tidak menerima gaji, tetapi hanya mendapat honorarium dari klien. Dalam hal ini, profesi Notaris erat kaitannya dengan "profit" atau "pendapatan yang menguntungkan" sehingga seseorang dapat hidup dan membiayai aktivitasnya melalui pekerjaannya. Jadi, profesi adalah sumber pendapatan nyata bagi seseorang. Dalam definisi ini dapat termuat semua jenis pekerjaan yang dipandang menghasilkan pendapatan yang menguntungkan sehingga pelaku dapat membiayai aktivitasnya untuk mempertahankan dan menjalankan hidupnya (Purwanto & Susana, 2. Dapat disimpulkan bahwa pejabat notaris merupakan suatu profesi dengan keahlian khusus yang diperoleh dari belajar pada lembaga pendidikan tinggi tertentu serta mempunyai tanggungjawab untuk memberikan pelayanan jasa untuk kepentingan Menurut Daryl Koehn dalam E. Kanter. SH. dalam (Mau & SH, 2. terdapat 5 . kriteria seorang profesional, sebagai berikut: Orang yang mendapat izin dari negara untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Menjadi anggota organisasi pelaku-pelaku yang sama-sama mempunyai hak suara yang menyebarluaskan standar dan/atau cita-cita perilaku dan yang saling mendisiplinkan karena melanggar standar itu. Memiliki pengetahuan atau kecakapan yang hanya diketahui dan dipahami oleh orang-orang tertentu saja serta tidak dimiliki oleh anggota-anggota masyarakat lain. Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya, dan pekerjaan itu tidak amat dimengerti oleh masyarakat yang lebih luas. Secara publik di muka umum mengucapkan janji . untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan bantuan (Kanter, 2. Pengertian profesi dan kriteria seorang profesional diatas dapat dilihat bahwa untuk melaksanakan tugasnya seorang notaris harus didukung oleh pengetahuan yang berbobot dan diikuti dengan integritas moral yang tinggi. Jadi bila seorang notaris mengetahui bahwa ada pekerjaan yang bertentangan dengan keyakinan ilmu pengetahuannya, maka wajib menolak untuk mengerjakannya. Ini berarti seorang pengembang profesi harus benar-benar memahami hak dan tanggung jawabnya, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan pada kliennya yang secara tidak langsung bermuara pada penilaian terhadap suatu profesi Namun demikian dalam pelaksanaan sehari-hari sering ditemukan adanya penyalahgunaan profesi untuk kepentingan dan tujuan yang salah oleh para pengemban profesi tersebut, yang akan merugikan para pemakai jasa dari profesi tersebut. Dalam melaksanakan jabatannya seorang notaris sebagai profesional harus berpegang teguh kepada etika profesi atau kode etik Jabatan Notaris Karena tanpa itu, harkat dan martabat profesionalisme akan hilang sama sekali. Di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur juga mengenai masalah tanggungjawab profesional yang dalam hal ini berhubungan dengan jasa profesional yang diberikan kepada kliennya. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Yudi Mashudi Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang Profesional mempunyai keahlian yang diperoleh melalui proses belajar pada lembaga pendidikan tertentu, dan kata profesional . tau profesiona. dapat berarti orang yang memberi jasa tertentu. Jika kata Professional diartikan sebagai orang yang memberi jasa, maka Professional liability berarti tanggungjawab dari pemberi jasa atau tanggung jawab dari pengemban profesi atas jasa yang di berikannya. Sumber persoalan dalam tanggungjawab profesional ini dapat timbul karena mereka . ara penyedia jasa profesiona. tidak memenuhi perjanjian yang mereka sepakati dengan klien mereka atau akibat kelalaian penyedia jasa tersebut mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum (Sidharta. Oleh karena itu, pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur juga mengenai tanggungjawab pelaku usaha dibidang jasa. Yang menjadi masalah penyedia jasa profesional dalam hal ini seorang notaris, dapat dikatagorikan pelaku usaha, seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pengertian pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 Pasal 1 nomor 3 adalah Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dalam penjelasan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak dijelaskan secara rinci apakah: dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha, namun kata pelaku usaha mempunyai konotasi kegiatan ekonomi atau bisnis. Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa seorang profesional dalam menjalankan profesinya pada prinsipnya melakukan kegiatan yang tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi dapat juga sebagai mata pencaharian. Dengan kata lain kegiatan pelaku usaha ada dua, yaitu untuk mencari keuntungan atau hanya sebagai mata pencaharian. Karena itu profesi notaris melakukan profesinya sebagai mata pencaharian. Tetapi masalah yang terjadi, ada beberapa notaris yang tidak menjalankan profesinya untuk kepentingan klien, dengan kata lain ada penyalahgunaan profesi oleh notaris misalnya dengan adanya perbuatan malpraktek yang dilakukan oleh notaris, yaitu akta otentik yang dibuatnya tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Peraturan Jabatan Notaris. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang dapat digunakan untuk "Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Konsumen Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999" meliputi beberapa langkah berikut: Pendekatan Yuridis Normatif Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada penelaahan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait, khususnya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris beserta perubahannya. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Konsumen Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jenis Penelitian Penelitian hukum normatif, yang bertujuan untuk mengkaji norma hukum yang berlaku dan relevansi norma tersebut dalam pertanggungjawaban notaris terhadap Pendekatan Konseptual Menganalisis konsep pertanggungjawaban notaris berdasarkan hukum perlindungan konsumen. Ini bisa mencakup teori pertanggungjawaban hukum, hubungan antara notaris dan konsumen, serta hak dan kewajiban dalam transaksi hukum yang dilakukan melalui notaris. Pengumpulan Data Data yang dikumpulkan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer . ndang-undang dan peraturan terkai. , bahan hukum sekunder . uku, jurnal, artikel ilmiah tentang notaris dan perlindungan konsume. , serta bahan hukum tersier . amus hukum atau ensiklopedia huku. Analisis Data Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif, yaitu memahami dan menginterpretasikan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang ada. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana UU Perlindungan Konsumen dapat diterapkan terhadap pertanggungjawaban hukum notaris. Pendekatan Kasus (Case Approac. Jika memungkinkan, analisis terhadap kasus-kasus yang relevan terkait pertanggungjawaban notaris terhadap konsumen bisa ditambahkan untuk memperkuat argumen dan memberikan ilustrasi konkret penerapan hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Notaris Sebagai Pelaku Usaha Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris (RI, 2. menyebutkan : "Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta ini oleh suatu peraturan umum tidakjuga ditugaskan atau dikecualikan kepada pijabat atau orang lain". Pasal 1868 KUHPerdata merupakan sumber dari Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris. Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan bahwa: AuSuatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang- undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawaipegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnyaAy. Dari pengertian tersebut penulis berpendapat bahwa pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dalam Pasal 1368 KUHPerdata adalah para notaris yang ditunjuk sebagai pejabat umum oleh Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris. Dalam hal ini notaris hanya berwenang membuat akta di bidang hukum perdata Mengenai penggunaan kata "satu-satunya" dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Yudi Mashudi dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa wewenang notaris bersifat umum, sedangkan wewenang dari pejabat lainnya adalah pengecualian. Dengan kata lain, wewenang para pejabat lainnya untuk membuat akta hanya ada apabila oleh undangundang dinyatakan secara tegas. Dalam Peraturan Jabatan Notaris ditegaskan bahwa pekerjaan. Notaris adalah pekerjaan resmi dan satu-satunya pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, sepanjang tidak ada peraturan yang memberi wewenang serupa kepada pejabat lain. Akta otentik dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, atas dasar : Permintaan pihak-pihak yang berkepentingan yang meminta atau menghendaki agar perbuatan hukum mereka itu dinyatakan dalam bentuk . Permintaan dan dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan, juga oleh karena untuk perbuatan hukum itu. Undang-undang mengharuskan dibuat dalam bentuk . Jika tidak dengan demikian, maka perbuatan hukum itu batal demi Jadi tanggungjawab notaris hanya sebatas "mengkonstatir" apa yang terjadi dan apa yang dilihat dan dialaminya serta mencatatnya secara tertulis dalam suatu akta otentik mengenai perbuatan hukum dari pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini notaris tidak diwajibkan untuk menyelidiki kebenaran material apa yang dikemukakan kepadanya. Namun dewasa ini fungsi dan peran notaris semakin kompleks dan luas, hal ini tentunya tidak terlepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh notaris. Oleh karena itu masyarakat mempunyai harapan agar pelayanan jasa yang diberikan oleh notaris benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan, yang pada akhirnya notaris harus mampu melaksanakan profesinya. Didalam melaksanakan tugas jabatannya notaris harus berpegang teguh kepada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Jabatan Notaris, karena tanpa itu harkat dan martabat profesionalisme akan hilang sama sekali. Tugas seorang notaris yang diatur daiam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris merupakan pelayanan jasa yang diberikan oleh notaris apabila diminta atau dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang akan melakukan perbuatan hukum serta dinyatakan atau diwujudkan dalam bentuk suatu akta otentik, atas tugas tersebut notaris menerima honorarium dari kliennya. Honorarium yang diperoleh tersebut merupakan nafkah mata pencaharian bagi notaris. Seorang notaris sebagai profesional maka notaris dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha menurut penjelasan dari Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Perlindungan Konsumen (RI. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 2. yaitu orang perorangan yang melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama memberikan pelayanan jasa berupa pembuatan akta otentik berdasarkan perjanjian, yang untuk pemberian jasa tersebut notaris menerima honorarium sebagai mata pencaharian. Di dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen diatur juga mengenai tanggungjawab profesional yang dalam hal ini berhubungan dengan jasa profesional yang diberikan kepada kliennya. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Konsumen Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Sumber persoalan dalam tanggungjawab profesional ini dapat timbul akibat adanya kelalaian penyedia jasa tersebut, sehingga mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan Tanggungjawab profesional di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen berarti tanggung jawab dari pemberi jasa atau tanggung jawab dari pengemban profesi atas jasa yang diberikan. Mengenai tanggungjawab profesional itu sendiri terdiri dan 2 . macam, yaitu: Secara intern, yaitu tanggungjawab profesional berdasarkan kode etik organisasi profesi yang bersangkutan. Secara ekstern, yaitu tanggungjawab profesional berdasarkan hukum. Tanggungjawab profesional mengupayakan agar kepentingan klien dapat dilindungi karena perikatan yang timbul antara profesional . emberi jas. dalam hal ini notaris dengan kliennya . enerima jas. terjadi karena antar mereka dibuat perjanjian yang dikualifikasikan sebagai perjanjian untuk melakukan jasa. Kode etik organisasi profesi notaris dalam bentuk intern tersebut dapat menjadi ekstern bila diberi bentuk hukum, dan bila tidak diberi bentuk hukum tidak dapat berakibat bagi orang di luar kode etik tersebut. Mengenai tanggungjawab profesional secara ekstern adalah Peraturan Jabatan Notaris bagi pemberian jasa notaris kepada kliennya. Tanggungjawab profesional notaris sebagai pelaku usaha secara ekstern diatur dalam Pasal 8 ayat . huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RI. Undangundang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 2. , yang menjelaskan: . Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: a. tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian. Pasal 8 ayat . huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen mensyaratkan setiap jasa yang diberikan notaris harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh UndangUndang. Pasal ini merupakan dasar atau acuan bahwa notaris sebagai seorang profesional dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena di daiam Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara impfisit Notaris dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha. Klien Sebagai Konsumen Menurut pendapat penulis untuk mengkategorikan klien sebagai konsumen, maka perlu dilihat pengertian dari klien itu terlebih dahulu. Menurut Cambridge Dictionary, pengertian klien adalah seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan layanan profesional dari pelaku bisnis (Envanto, 2. Klien adalah langganan atau nasabah atau orang yang meminta bantuan atau nasehat kepada pengacara, konsultan, notaris dan Sedangkan pengertian konsumen secara harfiah berarti Auseseorang yang membeli barang atau menggunakan jasaAy atau Auseseorang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentuAy, juga Ausesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barangAy. Terdapat 2 . pengertian atau jenis konsumen. Konsumen yang menggunakan barang atau jasa untuk keperluan komersial. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Yudi Mashudi Konsumen yang menggunakan barang atau jasa untuk keperluan diri sendiri atau keluarga dan non komersial. Pasal 1 angka . Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan, yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Untuk Kategori jasa dapat dibedakan antara jasa komersial . ank, asuransi, telekomunikasi, pariwisata dan lainlai. dan jasa profesional . okter, pengacara, notaris, akuntan dan lain-lai. Jasa diartikan sebagai setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Dengan kata lain pengertian konsumen selaku penerima jasa sama dengan pengertian klien selaku penerima jasa yang meminta bantuan seorang profesional. Oleh karena itu kategori klien sama dengan kategori konsumen didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. yaitu mempunyai hak-hak dan kewajiban sebagai penerima barang dan jasa. Jika klien merasakan kuantitas dan kualitas jasa yang didapat tidak sesuai dengan nilai tukar yang diberikan, maka klien berhak mendapatkan ganti kerugian yang pantas. Jenis dan jumlah ganti kerugian itu tentu saja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau atas dasar kesepakatan para pihak. Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Perlindungan konsumen, perlindungan konsumen . diselenggarakan sebagai usaha berdasarkan 5 . asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu: Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan, kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti meteriil ataupun Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Asas-asas yang dijabarkan tersebut menjadi dasar bagi perlindungan konsumen atau klien. Dengan adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat melindungi kepentingan klien secara integratif dan komprehensif, serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat. Karena pada prinsipnya Undang-undang Perlindungan Konsumen mengutamakan perlindungan dan hak-hak konsumen sebagai hak-hak dasarnya dengan tujuan untuk mencapai Keadilan. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Konsumen Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Perlindungan Yang Diberikan Oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Notaris Konsumen atau disebut juga klien selaku penerima jasa perlu mendapat perlindungan agar mendapat barang atau jasa yang berkualitas. Perlindungan ini perlu juga diberikan kepada konsumen/klien dan atau masyarakat pengguna jasa notaris. Selama ini yang berlaku bagi notaris dalam bertugas sebagai seorang profesional adalah Peraturan Jabatan Notaris. Persoalan yang akan timbul disini, apabila para penyedia jasa profesional tersebut tidak memenuhi perjanjian yang mereka sepakati dengan klien mereka atau adanya kelalaian penyedia jasa yang dampaknya menimbulkan kerugian bagi klien. Maka dalam hal ini apakah Undang- Undang Perlindungan Konsumen mengatur secara khusus terhadap pengguna jasa profesional, yaitu dokter, pengacara, notaris, akuntan dan lain-lain. Kriteria pemberian pelayanan jasa oleh notaris kepada kliennya ini tidak diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tetapi dapat dikatakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengatur perlindungan terhadap pengguna jasa notaris. Perlindungan ini juga diatur secara tersebar baik di dalam Peraturan Jabatan Notaris maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Peraturan Jabatan Notaris pun hanya mengatur notaris di satu pihak yaitu bagaimana notaris harus bekerja sebaik mungkin sebagai seorang profesional serta sanksi- sanksi terhadap notaris, tetapi tidak mengatur upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa Notaris bila hak-haknya sebagai klien atau konsumen dilanggar oleh notaris. Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka hak-hak dari pengguna jasa Notaris dapat dilindungi dan supaya seorang notaris menjalankan profesinya selalu beritikad baik dalam memberikan jasanya kepada klien. Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Konsumen Setelah Adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, itulah sebabnya dalam menjalankan profesinya seorang notaris harus mempunyai tanggungjawab terhadap profesinya. Dalam menjalankan jabatannya atau profesinya, seorang notaris harus mempunyai tanggungjawab kepada kliennya. Nilai moral dan tanggungjawab profesi notaris dapat dilihat dalam Peraturan Jabatan Notaris dan juga dalam Kode Etik Notaris Indonesia. Tanggungjawab profesi notaris diantaranya dapat dilihat dalam Peraturan Jabatan Notaris, yaitu: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik (Pasal 1 Peraturan Jabatan Notari. Notaris tidak boleh menolak melakukan pekerjaannya (Pasal 7 Peraturan Jabatan Notaris dan Pasal 3 Ayat . Kode Etik Notari. Notaris berkewajiban memberikan bantuannya kepada orang yang tidak mampu (Pasal 8 Peraturan Jabatan Notaris dan Pasal 3 Ayat . Kode Etik Notari. Notaris dilarang mengadakan persekutuan berserikat (Pasal 12 Peraturan Jabatan Notari. Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Yudi Mashudi Salah satu kewenangan notaris adalah membuat akta otentik atas perbuatan hukum dari pihak-pihak yang berkepentingan. Inisiatif terjadinya pembuatan akta notaris berada pada pihak-pihak. Undang-Undang Perlindungan konsumen mengatur mengenai tanggung jawab pemberi jasa menurut hukum . yang dapat didasar pada perjanjian kontrak didasarkan pada perjanjian kontrak/kontrak atau kerugian yang yang dialami klien akibat memanfaatkan jasa yang diberikan. Penulis berpendapat dengan diberlakukannya Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah merupakan suatu jawaban atas bentuk perlindungan hukum yang pasti terhadap klien atau konsumen atas jasa yang diberikan notaris yang tidak optimal atau apabila terjadi berbeda pendapat atas isi perjanjian itu sendiri dengan para pihak, dalam hal ini klien atau konsumen selaku pengguna jasa notaris dengan notaris atau pelaku usaha. Seorang profesional dalam hal ini notaris sudah harus mengetahui sekaligus faham akan tugas pokok dari jabatan profesi notaris. Namun demikian dalam pelaksanaan sehari-hari sering ditemukan adanya penyalahgunaan profesi untuk kepentingan dan tujuan yang tidak benar oleh para pengemban profesi tersebut, yang akhirnya akan berdampak merugikan bagi pemakai jasa dari profesi tersebut dimana tujuannya untuk memberikan pelayanan yang utama dan terdepan tidak diperoleh klien atau konsumen selaku pengguna jasa notaris. Contoh kasus untuk pendafataran akta jual beli berikut biaya balik nama di Badan Pertanahan Nasional seharusnya bisa diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari kerja, pada kenyataannya meleset melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan dan pada akhirnya klien merasa dirugikan. Penyebab keterlambatan proses tersebut penulis berpendapat ada 2 . faktor yang meletarbelakanginya, yaitu: Faktor intern Yang dimaksud dengan faktor intern disini adalah lebih menyangkut terhadap sistem pelayanan dalam notaris itu sendiri, misalnya: terlalu banyak pekerjaan yang sedang ditangani, sehingga mengakibatkan jadwal pendaftaran mundur dari rencana. Hal ini disikapi dengan cara meminta permohonan maaf kepada klien yang sudah merasa dirugikan. Faktor Ekstern Yang dimaksud dengan faktor ekstern disini adalah lebih menyangkut kepada kinerja instansi terkait dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional. Ketika pendaftaran akta jual beli yang sudah diajukan oleh pihak notaris ternyata tidak selesai dalam waktu 14 hari kerja. Hal ini pula yang menyebabkan pihak klien merasa Hal ini disikapi oleh pihak notaris dengan cara mengantarkan klien dan menunjukkan bahwa berkas pendaftaran sudah masuk dan dalam proses penyelesaian di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Tanggungjawab hukum Notaris dapat diberlakukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur pula mengenai tanggungjawab pemberi jasa secara umum yaitu di dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa hubungan pemberi jasa dengan klien Jurnal Pendidikan Indonesia. Vol. 6 No. 1 Januari 2025 Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Konsumen Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merupakan hubungan kontraktual, sehingga klien dapat menuntut ganti rugi akibat wanprestasi seperti yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Seandainya konsumen dirugikan dan kesalahan berada di pihak pelaku usaha, yang dapat dilakukan konsumen adalah menghubungi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. atau juga bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat pelaku usaha melalui peradilan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai pertanggungjawaban hukum notaris terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dapat disimpulkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab hukum apabila terjadi kerugian yang dialami konsumen akibat kelalaian atau kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya. Sebagai pejabat publik, notaris wajib menjalankan fungsinya dengan cermat, transparan, dan akurat sesuai peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan landasan bagi konsumen untuk mendapatkan hak atas informasi yang benar, layanan yang aman, dan kompensasi jika terjadi kerugian. Dalam konteks ini, notaris sebagai penyedia jasa tidak hanya terikat oleh Undang-Undang Jabatan Notaris tetapi juga tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk perdata, administratif, bahkan pidana apabila terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan konsumen. Untuk meminimalkan potensi sengketa, penting bagi notaris untuk meningkatkan profesionalitas dan kepatuhan terhadap standar pelayanan serta regulasi yang berlaku. Konsumen juga perlu memahami hak-haknya agar mampu mengambil langkah hukum yang tepat jika dirugikan. Dengan demikian, tercipta hubungan yang berimbang dan harmonis antara notaris dan konsumen, sejalan dengan tujuan dari perlindungan konsumen yaitu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. DAFTAR PUSTAKA