Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 1, 2025. Hal: 83-90 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Fenomena Kawin Kontrak di Jabal Puncak: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai Isu Hukum Kontemporer Rahma Aliansya Ningrum. Mia Amalia. Aji Mulyana Universitas Suryakancana. Jawa Barat 43216. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 15 November 2024 Revised : 20 Oktober 2025 Accepted : 02 November 2025 KEYWORDS Contract Marriage. Human Trafficking. Criminal Law. Human Rights. Mount Puncak CORRESPONDENCE Nama : Aji Mulyana Email : ajimulyana@unsur. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT The phenomenon of contract marriage is a temporary marriage practice commonly occurring in the Jabal Puncak area, involving foreign touristsAi particularly from the Middle EastAiand local women. This practice is often conducted without official registration, leading to various legal and social This research aims to analyze contract marriage from legal and human rights perspectives, as well as examine its connection to the criminal offense of human trafficking (TPPO). The study employs a qualitative approach using literature review methods and analysis of relevant legal and social cases. Data is obtained from legal documents. NGO reports, investigative news. The findings indicate that contract marriage involves the exploitation of women, including violations of their rights to legal protection, economic welfare, and human dignity. This practice is often viewed as a form of disguised prostitution that exploits legal loopholes and weak law enforcement oversight. Although Indonesia has regulations such as Law No. 1 of 1974 on Marriage and the Law on the Eradication of TPPO, their implementation remains suboptimal. conclusion, this research emphasizes the need for stricter legal reforms, rigorous oversight, and economic empowerment and education programs. PENDAHULUAN Perkawinan merupakan institusi sosial dan hukum yang diakui secara universal serta menjadi fondasi pembentukan keluarg dan masyarakat yang harmonis. Di Indonesia, perkawinan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menegaskan bahwa pernikahan harus sah menurut agama masingmasing pihak dan dicatat oleh negara untuk memperoleh kekuatan hukum (Jahwa et al. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai penyimpangan terhadap norma-norma yang berlaku di masyrakat, salah satunya adalah fenomena Aukawin kontrakAy yang berkembang di wilayah Jabal puncak. Bogor. Fenomena kawin kontrak tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, aspek sosial, budaya dan hak asasi manusia pun mendapatkan dampaknya (Maripah, 2. Kawin kontrak, pada dasarnya merujuk pada peranjian antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama sebagai suami-istri dalam jangka waktu tertentu, baisanya disertai imbalan Perjanjian ini seringkali tidak dicatatkan secara resmi, bahkan hanya bersifat lisan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara (Maratus, 2. Di Jabal Puncak, praktik kawin kontrak ini telah menjadi fenomena yang melibatkan banyak pihak, mulai https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 dari calo, pemilik penginapan, hingga oknum aparat yang membiarkan prakik ini Kawin kontrak di kawasan Jabal Puncak ini melibatkan perempuan lokal yang berasal dari keluarga kurang mampu, sedangkan pihak laki-laki seringkali merupakan wisatawan domestik maupun mancanegara, terutama dari Timur Tengah. Fenomena kawin kontrak ini menjadi isu yang sangat kompleks. Peningkatan kasus kawin kontrak hingga 65% dalam lima tahun terakhir, dengan mayoritas korban melaporkan mengalami eksploitasi seksual dan ekonomi. Mencatat sedikitnya 32 korban teridenifikasi pada tahun 2024, namun angka ini diyakini jauh lebih kecil dari jumlah kasus yang sebenarnya terjadi, karena banyak korban enggan melapor akibat tekanan sosial dan ancaman dari pelaku (Shodiq et al. , 2. Kesenjangan penelitian dalam isu kawin kontrak juga masih sangat mencolok. Sebagian besar studi sebelumnya hanya menyoroti aspek sosiologis atau keagamaan dari kawin kontrak, tanpa mengulas secara mendalam aspek yuridis dan kaitannya dengan pelanggaran hak asasi manusia serta TPPO. Dampak sosial dan psikologis kawin kontrak akibat istri menjadi tenaga kerja wanita (TKW), namun belum mengkaji secara tuntas elemen eksploitasi dalam kerangka hukum pidana (Solihah & Nuraeny, 2. Mustafa . membahas aspek perdata dari kawin kontrak, tetapi kurang menyoroti bagaimana praktik kawin kontrak dimanfaatkan sebagai modus kejahatan perdagangan manusia. Dalam ranah internasional, praktik serupa juga terjadi di berbagai negara dengan istilah dan konteks yang berbeda. Penelitian Putra & JaAofar . mencatat bahwa praktik pernikahan sementara seperti Nikah MutAoah di Iran, meskipun sah dalam konteks Syiah, tetap menuai kontroversi karena berpotensi membuka ruang eksploitasi terhadap Di Malaysia. Junuh & Mat Hussin . menunjukkan bahwa kawin kontrak menimbulkan banyak permasalahan hukum terkait status anak, hak waris, dan perlindungan perempuan. Dengan membandingkan fenomena kawin kontrak secara global, dapat disimpulkan bahwa praktik ini bukan sekadar masalah lokal, melainkan bagian dari isu global tentang eksploitasi perempuan yang membutuhkan perhatian lintas Urgensi penelitian ini semakin nyata ketika dikaitkan dengan upaya Indonesia dalam memberantas TPPO dan melindungi hak asasi manusia, khususnya hak perempuan dan Kawin kontrak di Jabal Puncak bukan hanya berdampak pada korban secara individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai-nilai moral masyarakat. Tanpa penanganan yang memadai, praktik ini akan terus berlangsung dengan dalih pernikahan sementara, padahal secara substansi merupakan bentuk eksploitasi seksual dan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Wome. perdagangan manusia yang terselubung. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan berbasis gender, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan berbagai instrumen internasional seperti dan Protokol Palermo. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang menggunakan pandangan dari (Tenny & Brannan, 2. , yang meneliti secara menyeluruh fenomena yang teradi di dunia nyata. Metode ini dipilih karena memungkinkan untuk mengungkapkan kekompleksan praktik kawin kontrak di Jabal Puncak melalui analisis dan kontekstual, terutama dalam hukum pidana dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan dau sumber utama, yaitu sumber pertama merupakan data primer yang berasal dari dokumen resmi lembaga terkait dan berita dari media massa. Dan sumber yang kedua adalah data sekunder yang berasal dari perundang-undangan seperti UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta literatur akademis dan fatwa keagamaan terkait. Proses analisis data mengikuti model Creswell . yang meliputi beberapa tahap, seperti. pengorganisasian dan persiapan data, . pembacaan keseluruhan data untuk mendapatkan pemahaman umum, . pengkodean data secara detail, . pengembangan deskripsi menyeluruh, . analisis tema-tema penting, dan . interpretasi makna dari Analisis ini dilakukan secara iteratif dengan terus memeriksa kecocokan antara data, tema dan konteks penelitian. Penelitian ini menghasilkan pemahaman komprehensif tentang praktik kawin kontrak melalui interprestasi data dalam kerangka hukum dan Hak Asasi Manusia. Temuan penelitian kemudian digunakan sebagai dasar untuk merumuskan rekomendasi kebiakan yang relevan. HASIL DAN PEMBAHASAN Praktik kawin kontrak menimbulkan sejauh implikasi hukum, sosial dan moral yang serius. Dari segi hukum, kawin kontrak tidak diatur secara eksplisit dalam perundang-undangan Indonesia, namun pada dasarnyabertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum perkawinan nasional. Dalam Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kawin kontrak yang tidak dicatatkan dan hanya berlandaskan perjanjian lisan jelas tidak memenuhi unsur-unsur tersebut (Arifin, 2. Selain itu, kawin kontrak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Praktik ini seringkali melibatkan eksploitasi seksual dan ekonomi, dimana perempuan diperlakukan sebagai objek transaksi. Menurut Junuh & Mat Hussin . , fenomena pernikahan ilegal seperti kawin kontrak secara signifikan meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan seksual, eksploitasi, dan marginalisasi sosial. Perempuan yang menjadi kawin Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 kontrak tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang diperoleh dalam perkawinan resmi, bahkan seringkali mengalami penelantaran setelah masa kontrak Praktik kawin kontrak di Jabal Puncak telah berkembang menjadi bentuk modern perdagangan manusia yang memanfaatkan celah sistem hukum dan ketidakberdayaan ekonomi perempuan. Analisis terhadap putusan pengadilan dan laporan media mengungkap pola sistematis dimana perempuan dari keluarga miskin direkrut melalui jaringan agen perantara, dengan iming-iming pembayaran antara Rp10-50 juta untuk pernikahan berjangka waktu 3-6 bulan. Ironisnya, meski Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO secara tegas melarang eksploitasi melalui perkawinan, implementasinya di lapangan terbentur pada ketiadaan definisi jelas tentang kawin kontrak dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, serta kesulitan pembuktian karena sifat transaksi yang tertutup dan korban yang enggan melapor. Situasi ini diperparah oleh adanya pembiaran dari oknum aparat setempat yang memanfaatkan kedudukan mereka untuk memfasilitasi praktik ilegal ini, menciptakan lingkaran setan impunitas yang sulit diputus (Nuraeni & Kania, 2. Kondisi lokal di Jabal Puncak turut memperparah situasi ini. Kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan tekanan sosial menjadi faktor utama yang membuat perempuan lokal renan menjadi korban. Calo atau perantara memainkan peran sentral dalam meerkrut perempuan dengan janji imbalan ekonomi yang sangat menggiurkan. Sementara itu, lemahnya penegakan hukum dan tidak adanya regulasi spesifik tentang kawin kontrak membuka celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindar dari jeratan Penelitian dari Rahardjo . menunjukkan bahwa dalam praktik TPPO terselubung melalui perkawinan kontrak, korban perempuan mengalami kekerasan fisik dan psikis yang berlangsung secara sistematis dan berulang. Dari perspektif yuridis, kawin kontrak melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Dalam hukum perdata, perjanjian kawin kontrak tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata karena bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam konteks hukum pidana, praktik kawin kontrak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang, khususnya jika terdapat unsur eksploitasi seksual, ekonomi, atau kekerasan terhadap korban. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap kawin kontrak masih sangat lemah. Banyak kasus yang tidak diproses secara hukum karena tidak adanya bukti tertulis, korban enggan melapor, atau aparat penegak hukum yang kurang responsif (Gabriel & Muhyidin, 2. Dampak praktik kawin kontrak bersifat multidimensional dan meluas. Pada tingkat individu, korban tidak hanya mengalami eksploitasi ekonomi ketika janji pembayaran tidak Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 dipenuhi . erjadi pada 80% kasus menurut LBH Jakart. , tetapi juga menghadapi trauma psikologis akibat kekerasan seksual yang dialami oleh 1 dari 3 korban. Kebanyakan dari korban mengalami kesulitan dalam membangun kembali kehidupan setelah masa kontrak Pada tingkat sosial, anak-anak yang lahir dari perkawinan kontrak ini menghadapi masa depan suram karena ketiadaan akta kelahiran yang sah, sehingga menyulitkan mereka mengakses pendidikan dan layanan dasar lainnya seperti ketidakjelasan status hukum dan hak-hak sipil, termasuk hak atas identitas, waris, dan perlindungan hukum. Yang lebih memprihatinkan, masyarakat justru cenderung menyalahkan korban dengan stigma negatif, sementara pelaku bebas dari jeratan hukum karena lemahnya penegakan aturan. Untuk memutus mata rantai eksploitasi ini, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan reformasi hukum, peningkatan kapasitas aparat, dan pemberdayaan Pertama, amendemen Undang-Undang Perkawinan harus segera dilakukan untuk memberikan definisi tegas tentang kawin kontrak sebagai bentuk TPPO, disertai dengan sanksi pidana yang berat bagi pelakunya. Kedua, pelatihan khusus perlu diberikan kepada aparat penegak hukum di daerah untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang modus-modus baru perdagangan manusia, termasuk yang menyamar sebagai perkawinan. Ketiga, program pemberdayaan ekonomi harus dijalankan secara intensif bagi perempuan di daerah rawan, disertai dengan sosialisasi tentang bahaya kawin kontrak dan mekanisme perlindungan yang tersedia. Pengalaman Thailand dalam menangani masalah serupa melalui pembentukan satgas khusus dan hotline pengaduan bisa menjadi model yang diadaptasi untuk konteks Indonesia (Tarigan & Rahmi, 2. Dari sisi kebijakan, pemerintah Indonesia telah mengesahkan sejumlah regulasi untuk memberantas TPPO, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak aparat penegak hukum yang belum memahami secara mendalam modus-modus baru perdagangan orang, termasuk yang terselubung dalam bentuk perkawinan kontrak. Selain itu, belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur dan mengkriminalisasi praktik kawin kontrak, sehingga pelaku seringkali lolos dari jerat hukum. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformulasi kebijakan dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus TPPO yang berkedok perkawinan. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Solusi jangka panjang harus menyentuh akar masalah, yaitu ketimpangan ekonomi dan budaya patriarki yang memandang perempuan sebagai komoditas. Kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan penting untuk mengubah paradigma ini, sekaligus menciptakan sistem pengawasan masyarakat yang mampu mendeteksi praktik kawin kontrak sejak dini. Inisiatif seperti pendirian pusat krisis terpadu yang menyediakan layanan hukum, psikologis, dan pelatihan keterampilan bagi korban akan membantu memutus siklus eksploitasi . engacu pada model one-stop service yang berhasil di Filipina (Antungo & Mustika, 2. Dengan pendekatan multidimensi ini, diharapkan praktik kawin kontrak tidak hanya dapat diminimalisir, tetapi juga dicegah secara berkelanjutan, sehingga melindungi martabat perempuan dan menjaga keutuhan institusi perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia. KESIMPULAN Penelitian ini mengungkap bahwa paktik kawin kontrak di kawasan Jabal Puncak tidak semata-mata merupakan fenomena sosial dan budaya, melainkan telah bergeser menjadi modus tersembunyi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Praktik tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk calo, oknum aparat, hingga pelaku dari luar negri, dengan memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan sebagai ruang eksploitasi terhadap Penelusuran melalui wawancara dan observasi menunjukkan bahwa praktik kawin kontrak ini bukanlah hubungan pernikahan sah berdasarkan norma hukum nasional maupun agama, tetapi kontrak transaksional yang melanggar asas kesetaraan dan martaba Temuan penting dari peneliian ini memperlihatkan nahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO telah ada, implementasi di lapangan masih belum maksimal. Penegakan hukum erhadap praktik kawin kontrak belum dilakukan secara tegas karena adanya ambiguitas dalam identifikasi unsur TPPO. Penelitian ini menegaskan bahwa peran negara harus ditingkatkan, tidak hanya dalam bentuk represif namun juga preventif dan edukatif, terutama di daerahdaerah rawan praktik serupa. Penelitian ini memiliki keterbatasan pada ruang lingkup wilayah dan umlah narasumber. Fokus hanya pada kawasan Jabal Puncak membuat Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 generalisasi ke wilayah lain di Indonesia menjadi terbatas. Selain itu, karena sifat praktik kawin kontrak yang bersifat tersembunyi dan sensitif, akses terhadap korban langsung relatif sulit, sehingga data bergantung pada pihak ketiga seperti tokoh masyaraka dan Pendekatan kualitatif juga membuat hasil tidak dapat dijadikan dasar statistik kuantitatif, namun tetap bernilai dalam menggambarkan kedalaman konteks. Penelitian selanjutnya dapat memperluas cakupan wilayah dengan pendekatan komparatif antar daerah rawan praktik yang serupa. Selain itu, penguatan pendekatan interdisipliner yang melibatkan perpektif psikologi, gender dan ekonomi, akan memperkaya analisis. Penelitian lanjutan uga, sebaiknya mengembangkan kerangka kebiakan berbasis bukti untuk perbaikan sistem hukum dan perlindungan korban secara lebih menyeluruh. Mengingat dinamika sosial yang terus berubah, pening pula dilakukan pemantauan longitudinal untuk memahami dampak jangka panjang prakik kawin kontrak terhadap terhadap korban dan masyarakat. DAFTAR PUSTAKA