AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Pengaruh Tingkat Kesadaran Wajib Pajak. Pemahaman Aturan Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cianjur Aas AssajaAoah1. Husnul Khotimah2 Universitas Pamulang. Indonesia assyas01@gmail. com1, husnulkh28@gmail. Submitted: 10th June 2025 | Edited: 26th August 2025 | Issued: 01st September 2025 Cited on: AssajaAoah. , & Khotimah. Pengaruh Tingkat Kesadaran Wajib Pajak. Pemahaman Aturan Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cianjur. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5. , 1649-1664. ABSTRACT This research endeavors to explore how well taxpayer awareness, comprehension of tax laws, and tax-related community programs impact individual taxpayer adherence within the KPP Pratama Cianjur jurisdiction. The methodological framework employed in this investigation is the quantitative approach. The study's population is comprised of individual taxpayers who are actively registered at KPP Pratama Cianjur. A sample group of 100 respondents was chosen using probability sampling methods, which involved conducting a survey by disseminating questionnaires. The data underwent analysis utilizing multiple regression techniques, employing the Ordinary Least Squares (OLS) method, and was processed through Stata software, version The analytical results reveal that taxpayer awareness, knowledge of tax laws, and tax-related community programs are all variables that have a noteworthy impact on taxpayer compliance, both when considered together and when each is considered Amongst these three variables, it is the grasp of tax regulations that stands out as exerting the most substantial influence on taxpayer compliance. This outcome underscores the need for enhanced initiatives in tax education and public awareness campaigns, highlighting them as vital steps towards elevating taxpayer compliance levels going forward. Keywords: Tax Compliance. Taxpayer Awareness. Tax Understanding. Tax Socialization. KPP Pratama Cianjur PENDAHULUAN Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, dengan kontribusi sekitar 85% terhadap keseluruhan penerimaan negara jika dihitung dalam bentuk persentase (Suci et , 2. Dikarenakan peran pajak sangat penting dalam tercapainya sasaran pembangunan ekonomi negara, maka pemerintah mengupayakan reformasi perpajakan agar jumlah pendapatan pajak setiap tahunnya terus meningkat (Agun et al. , 2. Permana . menjelaskan efektivitas pajak sebagai perbandingan antara jumlah pajak aktual yang dipungut dan target atau penerimaan pajak yang diharapkan. Evaluasi AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan juga diperlukan untuk menentukan efesiensi pajak setelah penerapan tax amnesty yang diberlakukan. Menyadari bahwa pajak merupakan sumber pendapatan utama pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak berupaya mengoptimalkan sistem perpajakan. Oleh karena itu fiskus mendorong peran aktif Wajib Pajak (WP) untuk patuh membayar dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurut data . ttps://expert-taxindonesia. menunjukkan bahwa kesadaran membayar pajak meningkat selama lima tahun terakhir, didukung oleh data dari Kementerian Keuangan. Pada tahun 2019, penerimaan pajak naik 1,5% menjadi Rp1. 332,67 triliun, namun turun 19,6% menjadi Rp1. 072,11 triliun di tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Setelah itu, penerimaan kembali meningkat menjadi Rp1. 278,63 triliun di 2021. Rp1. 716,77 triliun di 2022, dan Rp1. 869,23 triliun di 2023, menunjukkan tren positif dalam penerimaan pajak nasional. Sayangnya, meskipun penerimaan pajak di Indonesia terus menunjukan pertumbuhan setiap tahunnya, rasio pajak terhadap PDB masih relatif kecil dibandingkan negara dengan perekonomian serupa (Anugrah & Fitriandi, 2. Selama lima tahun terakhir, rasio pajak Indonesia mengalami fluktuasi: 9,76% pada 2019, turun ke 8,33% di 2020, naik menjadi 9,11% pada 2021, mencapai puncak 10,38% di 2022, lalu sedikit menurun ke 10,31% di 2023. Target rasio pajak 2025 dipatok 10,0910,29%, lebih rendah dari capaian 2023 dan target 2024 sebesar 10,12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) (Eka, 2. Menurut laporan survei Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) jika dibandingkan 17 negara Asia dan Pasifik, rasio pajak di Indonesia merupakan yang terendah diantara negara lainnya, dimana menurut penelitian rasio pajak di Malaysia 14,3%. Thailand 16,5%. Filipina 13,6%. Amerika Serikat 11,4%. Uni Eropa 19% dan Australia 22% (Dwijayanti et al. , 2. Sementara itu. KPP Pratama Cianjur secara konsisten mencatat pertumbuhan basis wajib pajak setiap tahunnya. Meskipun peningkatan ini seharusnya berdampak positif pada kepatuhan dan penerimaan pajak, sayangnya angka-angka faktual untuk kepatuhan dan penerimaan justru menunjukkan penurunan setiap tahunnya, meskipun target yang ditetapkan pemerintah telah tercapai. Tabel 1, berikut ini, menyajikan data detail yang menggambarkan situasi ini. AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Tabel 1. Jumlah WPOP yang Terdaftar di KPP Pratama Cianjur Wajib Pajak yang Tingkat Wajib Pajak Jumlah Wajib Tahun Melaporkan SPT Kepatuhan Wajib Terdaftar Pajak Aktif Tahunan Pajak 21,50% 21,23% 23,29% 12,51% 10,76% Sumber : Masterfile Seksi Pengelolaan Data dan Informasi KPP Pratama Cianjur, 2025 Berdasarkan rincian data yang disajikan pada Tabel 1, terdapat peningkatan yang signifikan jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur pada tahun 2019 hingga 2024. Meskipun jumlah wajib pajak yang tercatat terus meningkat, namun tingkat kepatuhan pada pelaporan SPT Tahunan justru menunjukkan penurunan setiap tahunnya. Pada 2019, tingkat kepatuhan tercatat sebesar 21,47%, tetapi pada 2024 menurun drastis menjadi hanya 10,76%. Hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara pertumbuhan jumlah wajib pajak dengan tingkat kepatuhan dalam pelaporan pajak. Menurut Christian & Aribowo . Kepatuhan pajak digambarkan sebagai situasi dimana Wajib Pajak yang melaksanakan seluruh kewajibannya serta memperoleh hak Kewajiban perpajakan bukan hanya meliputi pendaftaran menjadi Wajib Pajak, namun juga mencakup perhitungan, pembayaran, dan penyampaian pajak. Proses ini harus dilakukan dengan perhitungan yang cermat dan akurat, diikuti dengan pembayaran dan penyampaian SPT yang tepat waktu (Balalembang, 2. Menurut Hanina Halimah SaAodiyah et al. Kepatuhan adalah suatu sikap kemauan untuk berbuat sesuatu yang dilandasi oleh kesadaran atau paksaan, yang menyebabkan seseorang berperilaku sesuai dengan harapan. Kepatuhan wajib pajak orang pribadi sangat penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara. Pemerintah harus berkonsentrasi pada upaya peningkatan penerimaan melalui berbagai program guna memaksimalkan penerimaan pajak (Agun et , 2. mengemukakan bahwa beberapa faktor, termasuk kesadaran pajak, pemahaman peraturan perpajakan, dan sosialisasi perpajakan, secara signifikan memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Senada dengan itu. Suci et al. , berpendapat bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan dipengaruhi oleh kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, dan sosialisasi perpajakan. Khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan tentang prinsip-prinsip perpajakan, sosialisasi perpajakan AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 merupakan aspek yang sangat penting. Dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan wajib pajak, pemerintah menggunakan pendekatan ini untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Kesadaran wajib pajak merupakan kondisi dimana individu dengan sadar memahami serta secara sukarela menjalankan ketentuan perpajakan. Kesadaran ini juga memotivasi mereka untuk menjalankan kewajiban tanpa adanya tekanan pihak eksternal (Herdiatna & Lingga, 2. Penelitian Nabila & Rahmawati . yang berfokus pada wajib pajak karyawan perorangan, menunjukkan bahwa beberapa faktor seperti kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan semuanya mendorong kepatuhan yang lebih besar terhadap peraturan perpajakan di kalangan wajib pajak orang Undang-undang peraturan perpajakan menetapkan pedoman yang ketat bagi kepatuhan wajib pajak, yang mengharuskan seluruh warga negara memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peraturan tersebut untuk menjamin berfungsinya sistem perpajakan dengan baik. Namun, sebuah studi yang dilakukan oleh Rachmawati & Hzryati . mengungkapkan bahwa pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang undang-undang perpajakan Indonesia tidak serta merta meningkatkan motivasi wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawab yang diamanatkan. Oleh karena itu, para peneliti menggarisbawahi peran penting program kesadaran pajak yang komprehensif dan mudah diakses sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Sosialisasi perpajakan sebagaimana dijelaskan oleh Suharsono & Galvani . merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memberikan edukasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Melalui sosialisasi yang efektif, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam mendaftar, menghitung, dan melaporkan pajak akan meningkat, sehingga target penerimaan pajak dan perencanaan pembangunan dapat tercapai. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Agun et al. yang menunjukan bahwa sosialisasi perpajakan memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Meskipun temuan dari sebuah studi oleh Saputra et al. menunjukan bahwa kepatuhan wajib pajak tidak terdampak secara signifikan oleh sosialisasi perpajakan, hal ini disebabkan oleh AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 pelaksanaan upaya sosialisasi yang ditujukan kepada wajib pajak oleh otoritas pajak yang masih kurang ideal. Proses pembelajaran norma-norma sosial dapat terjadi dengan cara langsung atau dengan bantuan perantara, memanfaatkan informasi yang tersedia secara luas di era teknologi maju saat ini melalui berbagai jalan seperti surat kabar, televisi, platform daring, dan situs jejaring sosial. Namun, kondisi di Cianjur masih menghadapi tantangan dalam digitalisasi dan penerapan transaksi non-tunai . ttps://jabarprov. , yang berpotensi membuat wajib pajak, khususnya WPOP di KPP Pratama Cianjur, kurang memahami pemenuhan kewajiban pajak yang banyak dilakukan secara online. Oleh karena itu, sosialisasi dalam bentuk penyuluhan langsung serta pemberdayaan petugas pajak untuk melakukan konseling secara personal sangat diperlukan untuk menjangkau wajib pajak dengan lebih efektif. LANDASAN TEORI Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan dalam konteks perpajakan adalah ketika wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dan membayar pajaknya. Konsistensi penagihan adalah kondisi ketika warga negara memenuhi semua komitmen pengeluaran dan menjalankan hak istimewa penagihan. Jadi, wajib pajak akan dianggap patuh jika mereka mengikuti aturan hukum perpajakan yang berlaku dan disiplin dalam cara mereka membayar pajak. dari International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan langkah administratif dan prosedural yang diperlukan. Tindakan ini memastikan wajib pajak memenuhi tanggung jawabnya, dengan tujuan mendukung kemajuan bangsa, dengan harapan hal tersebut akan dilakukan dengan sukarela (Indriyani, 2. Kesadaran Wajib Pajak Sihura & Sri Lestari Yuli Prastyatini . , berpendapat bahwa kesadaran wajib pajak mencakup tindakan wajib pajak yang menunjukkan pemahaman mereka terhadap kewajiban yang harus mereka laksanakan dan hormati sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Pemahaman ini berpotensi menumbuhkan kecenderungan yang lebih besar di antara wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan yang diamanatkan. Menurut penelitian Sista N. , penting bagi masyarakat umum untuk menyadari AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 peran mereka sebagai warga negara yang berkewajiban untuk secara konsisten mendukung UUD 1945 sebagai kerangka hukum fundamental negara. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman wajib pajak dalam mendorong kepatuhan yang lebih besar di antara wajib pajak. Sejumlah penelitian telah meneliti bagaimana pemahaman wajib pajak memengaruhi kepatuhan wajib pajak, termasuk penelitian (Siahaan & Halimatusyadiah, 2. (Boediono et al. , 2. (Zaikin et al. , 2. (Afrida & Kusuma, 2. Sebaliknya, penelitian Hapsari & Ramayanti . sampai pada kesimpulan bahwa pemahaman wajib pajak tidak memiliki dampak yang nyata terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dijelaskan oleh fakta bahwa beberapa peserta survei mengatakan mereka merasa tidak puas ketika membayar pajak dan merasa terbebani dengan kewajiban yang menyertai pembayaran pajak. Pemahaman Aturan Perpajakan Proses di mana wajib pajak mempelajari dan memahami peraturan, perundangundangan, dan proses perpajakan yang berlaku, kemudian menerapkannya dalam tindakan perpajakan mereka, dikenal sebagai pemahaman peraturan perpajakan. Pemahaman yang mendalam tentang perpajakan sangat penting bagi masyarakat umum, mengingat orang yang benar-benar memahami masalah perpajakan biasanya lebih baik dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan mereka, termasuk menyetorkan pembayaran dan menyampaikan formulir pajak. Hal ini terjadi karena mereka menyadari konsekuensi atau denda yang mungkin timbul jika mereka tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik. Maesaroh . bahwa pemahaman aturan perpajakan mencakup semua aspek detail umum atau kesadaran mengenai perpajakan yang ditetapkan pemerintah, yang dapat dipahami dan dipraktikkan oleh wajib pajak sesuai dengan pedoman standar dan protokol perpajakan yang relevan. Pemahaman perpajakan memiliki arti penting bagi masyarakat. individu dengan pemahaman perpajakan yang kuat umumnya lebih tekun dalam memenuhi kewajibannya, baik dalam penyetoran pajak maupun pelaporan SPT. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa individu yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang undang-undang perpajakan menyadari sanksi yang dikenakan jika gagal memenuhi tanggung jawab perpajakannya dengan baik. Sosialisasi Perpajakan Sosialisasi perpajakan menurut Utami dan Amanah . adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas pajak sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 menyampaikan informasi mengenai peraturan pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan menurut Wardani dan Wati . , sosialisasi perpajakan merupakan suatu usaha menyebarluaskan informasi perpajakan dalam rangka memajukan wawasan dan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan serta mengurangi kasus pelanggaran Sosialisais ini diharapkan dapat meninggikan tingkat kesadaran dan pemahaman wajib pajak agar mereka melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan Televisi, surat kabar, spanduk, pamflet . oster dan brosu. , baliho dan mini baliho, konten dari platform media sosial, dan radio merupakan contoh media informasi yang bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan sosialisasi perpajakan. Sosialisasi langsung dengan masyarakat seperti melalui seminar, diskusi, lokakarya, pelatihan serta kegiatan sejenis lainnya, informasi perpajakan dapat disebarluaskan. Penyampaian informasi tersebut sebaiknya menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat. METODE PENELITIAN Penelitian pengumpulan, pengolahan, dan interpretasi data numerik untuk memperoleh hasil yang akurat dan tepat (Sugiyono, 2. Jenis penelitian yang diterapkan adalah AuExplanatory researchAy, yang menurut Sari . tujuannya adalah untuk memperjelas hubungan sebab-akibat antara variabel yang dikaji dan efek satu variabel terhadap variabel yang Desain penelitian ini berupa studi pengujian hipotesis untuk menganalisis data terkait fenomena yang terjadi di lapangan. Sumber data yang digunakan merupakan data primer yang di dapat langsung dari lapangan melalui penyebaran kuesioner atau survei pada WPOP yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur. Populasi yang akan menjadi objek dalam penelitian ini adalah WPOP yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur sejumlah 507. 180 wajib pajak. Mengingat besarnya ukuran populasi dalam penelitian ini, diputuskan untuk menggunakan rumus Slovin sebagai strategi penentuan ukuran sampel, dengan tingkat toleransi kesalahan sebesar 10%. Oleh karena itu, ukuran sampel yang dibutuhkan, setelah pembulatan, berjumlah total 100 wajib pajak untuk dijadikan sampel definitif. Metode yang digunakan dalam pengambilan sampel adalah metode probability Sehingga, setiap anggota populasi yang dijumpai memiliki peluang yang sama AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 untuk dipilih menjadi bagian dari sampel (Paramita et al. , 2. Kemudian, pengumpulan data dilakukan dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner secara daring pada bulan Januari Ae Maret 2025, dan terkumpul sebanyak 119 responden. Karakteristik dalam penelitian ini berasal dari berbagai kalangan dan profesi, termasuk pegawai swasta, pemerintah hingga wiraswasta. Metode analisis regresi linier berganda digunakan dengan pendekatan Ordinary Least Squares (OLS) untuk menganalisis data. Sebelum analisis, validitas dan reliabilitas kuesioner diuji untuk memastikan validitas data. Uji asumsi klasikAinormalitas, heteroskedastisitasAidilakukan memastikan reliabilitas model regresi sebagai penduga yang paling efektif dan tidak bias (BLUE). Kualitas model dinilai melalui koefisien determinasi (RA) dan uji F, sementara dampak individual variabel independen terhadap variabel dependen dinilai signifikansi statistiknya melalui uji-t. Prosedur analisis data difasilitasi oleh perangkat lunak Stata 17. HASIL PENELITIAN Gambaran Umum Objek Penelitian Objek penelitian merupakan aspek krusial yang menjadi fokus kajian, dan berkenaan dengan upaya penelitian khusus ini, individu yang menjadi subjek penelitian adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di wilayah hukum KPP Pratama Cianjur. KPP Pratama Cianjur menaungi wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Cianjur yang terdiri dari sekitar 32 kecamatan yang sebagian besar sumber pendapatan warga Kabupaten Cianjur berasal dari sektor pertanian, perdagangan, pariwisata, industri kecil dan kerajinan. Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas dalam pengelolaan dan pemungutan pajak di daerah. KPP Pratama Cianjur memiliki peranan yang signifikan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan pajak. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur ini menjadi pilihan yang tepat untuk memahami dinamika kepatuhan pajak di tingkat individu Uji Kualitas Data Data yang diperoleh kemudian ditabulasi dan diuji validitas dan realibilitasnya. Uji validitas ini dilakukan dengan membandingkan nilai r hitung dan nilai r tabel, serta menilai indeks Pearson correlation dengan ambang batas signifikansi 0,05. Apabila probabilitas korelasi turun di bawah 0,05, butir pernyataan tersebut dianggap valid (Ghozali, 2. Selanjutnya, uji reliabilitas ini dilakukan dengan memeriksa nilai AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Cronbach's Alpha () untuk setiap variabel yang dinilai. Apabila nilai Cronbach's Alpha di atas 0,70 (Cronbach's Alpha > 0,. , maka indikator variabel tersebut dinyatakan reliabel dan dapat dipercaya sebagai instrumen pengukuran variabel tersebut (Sugiyono. Hasil olah data Stata 17 menunjukkan bahwa setiap indikator yang digunakan untuk menilai semua variabel memenuhi persyaratan validitas. Lebih lanjut, hasil uji reliabilitas memberikan wawasan bahwa skor CronbachAos Alpha untuk setiap variabel menunjukkan angka di atas 0,70. Hal ini menunjukkan bahwa setiap variabel yang diuji memenuhi persyaratan reliabilitas. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa keseluruhan variabel ini dinyatakan reliabel dan sesuai untuk digunakan sebagai alat ukur yang andal dalam lingkup pada penelitian ini. Uji Asumsi Klasik Tabel 2. Hasil Uji Asumsi Klasik SOS Unstandardized Residual ABSRES VIF Tolerance Breusch-Pagan 0,4615 Skewness and 0,3449. Sumber: Hasil output Stata 17, 2025 Hasil olah data Stata 17 menunjukkan bahwa model penelitian ini memenuhi ketiga asumsi, yaitu distribusi data normal, tidak terjadi gejala multikolinearitas, dan tidak terdapat heteroskedastisitas. Dengan demikian, model ini dapat diklasifikasikan sebagai BLUE (Best Linear Unbiased Estimato. atau estimator linier tak bias terbaik. Analisis Regresi Linier Berganda Hasil olah data Stata 17 diperoleh persamaan regresi sebagai berikut: Y = 10,698 0,288 X1 0,338 X2 0,189 X3 Persamaan regresi linier berganda tersebut dapat diartikan bahwa nilai konstanta sebesar 10,698 menunjukkan tingkat kepatuhan dasar wajib pajak ketika variabel Kesadaran Wajib Pajak. Pemahaman Aturan Perpajakan, dan Sosialisasi Perpajakan belum berpengaruh atau bernilai nol. Koefisien Kesadaran Wajib Pajak sebesar 0,289 mengartikan bahwa setiap peningkatan satu unit kesadaran akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebesar 0,289 unit. Sementara itu, koefisien Pemahaman Aturan Perpajakan AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 yang paling besar, yaitu 0,339, menunjukkan bahwa pemahaman yang lebih baik terhadap aturan perpajakan memberikan kontribusi paling signifikan dalam meningkatkan Selain itu, koefisien Sosialisasi Perpajakan sebesar 0,190 mengindikasikan bahwa semakin sering sosialisasi dilakukan, maka kepatuhan wajib pajak juga akan mengalami peningkatan. Adanya nilai standard error yang kecil pada ketiga variabel ini menandakan bahwa estimasi koefisien tersebut akurat dan dapat diandalkan, meskipun nilai standard error pada konstanta lebih besar, namun masih dalam batas yang wajar. Goodness of Fit (Uji Kelayakan Mode. Goodness of fit mengukur sejauh mana model regresi menjelaskan variasi data dan hubungan antara variabel bebas dan terikat. Uji F Uji F dipakai untuk menentukan apakah seluruh variabel independen secara bersamasama memiliki dampak yang penting terhadap variabel dependen. Dengan jumlah sampel 100 responden, derajat kebebasan df1 = 3 dan df2 = 96, didapatkan nilai F tabel sebesar 2,670. Apabila nilai ditolak, yang berarti 0,05, penting secara bersamaan terhadap variabel dependen. Mengacu pada hasil uji F yang tertera pada Tabel 8 di atas, dengan F hitung 20,58 > F tabel 2,670 dan signifikansi 0,000 < 0,05, dapat ditarik kesimpulan bahwa variabel independen secara bersama-sama memiliki dampak penting terhadap kepatuhan wajib pajak orang Hal memperlihatkan bahwa regresi ini tepat digunakan untuk menerangkan hubungan antar variabel. Uji Koefisien Determinasi (Adjusted R. Koefisien determinasi (RA) berfungsi untuk mengukur seberapa besar variabel independen dapat menerangkan perubahan pada variabel dependen. Nilai RA berkisar antara 0 . hingga 1 . Dalam hal ini, nilai RA yang rendah . menandakan bahwa kontribusi sangat sedikit dalam menerangkan variabel Sebaliknya. RA yang tinggi . menandakan kemampuan prediksi variabel independen terhadap variabel dependen sangat kuat. Berdasarkan hasil analisis yang telah dikerjakan tabel 7 diatas, diperoleh nilai Adjusted R squared yaitu sebesar 0,3724 atau 37,24%, yang berarti variabel kesadaran, pemahaman aturan dan sosialisasi AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 perpaakan mampu menjelaskan 37,24% perubahan kepatuhan, sementara sisanya sebesar 62,76% dipengaruhi oleh faktor lain yang berada di luar model. Uji Hipotesis (Uji . Tabel 3. Hasil Uji Hipotesis (Uji . Std. Err P>. % conf Coefficient Interva. Cons Sumber: Hasil olah data Stata 17, 2025 Merujuk pada Tabel 3 di atas, terlihat nilai t hitung dan tingkat signifikansi untuk setiap variabel independen. Diketahui bahwa nilai t tabel adalah 1,985 pada tingkat signifikansi 5% atau 0,05. Oleh karena itu. Hasil analisis menunjukkan bahwa Kesadaran Wajib Pajak (X. Pemahaman Aturan Perpajakan (X. , dan Sosialisasi Perpajakan (X. masing-masing memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Hal ini dibuktikan dengan nilai t hitung yang lebih besar dari t tabel dan nilai p yang kurang dari 0,05, sehingga ketiga hipotesis diterima. Pembahasan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasil regresi linier berganda menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan koefisien 0,289, nilai signifikansi 0,019 (< 0,. , dan t hitung 2,38 > t tabel 1,989, sehingga hipotesis H1 diterima. Kesadaran diukur melalui tiga indikator utama: pemahaman hak dan kewajiban, kesukarelaan dalam membayar pajak, dan pengetahuan tujuan pajak. Temuan ini sejalan dengan penelitian Siahaan & Halimatusyadiah . yang menunjukkan bahwa kesadaran perpajakan meningkatkan kepatuhan, namun berbeda dengan Juardi & Khatimah . yang menemukan pengaruh tidak signifikan, kemungkinan karena perbedaan karakteristik responden, lingkungan penelitian, dan metode pengukuran. Dari perspektif Theory of Planned Behavior (TPB), kesadaran membentuk sikap positif terhadap pajak yang meningkatkan niat dan perilaku patuh, dimana wajib pajak menilai membayar pajak sebagai hal yang bermanfaat dan layak dilakukan (Anugrah & Fitriandi, 2. Sedangkan menurut Teori Atribusi, kesadaran berperan sebagai faktor AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 internal yang memperkuat motivasi intrinsik wajib pajak tanpa tekanan eksternal. Secara praktis, hasil ini menegaskan pentingnya program edukasi dan sosialisasi pajak yang tidak hanya menyampaikan pengetahuan teknis tetapi juga membangun pemahaman mendalam tentang peran pajak bagi pembangunan negara. Perbedaan hasil studi juga mengindikasikan perlunya penelitian lanjutan untuk mengkaji faktor moderasi atau mediasi dalam hubungan antara kesadaran dan kepatuhan pajak di berbagai konteks. Pemahaman Aturan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasil regresi menunjukkan bahwa pemahaman aturan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien 0,339, t hitung 3,90 > t tabel 1,985, dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05, sehingga hipotesis H2 diterima. Meningkatnya pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan berdampak pada peningkatan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan. Temuan ini sejalan dengan penelitian AsAoari . dan Dwi & Raziqiin . , namun berbeda dengan Amanda et al. yang menyatakan pemahaman perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Menurut Theory of Planned Behavior (TPB), pemahaman merupakan bagian dari kendali perilaku yang dirasakan, yang meningkatkan keyakinan diri wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, menumbuhkan sikap positif, dan mendorong niat Dari sudut pandang Teori Atribusi, pemahaman pajak dipandang sebagai faktor internal yang memberdayakan wajib pajak dan menumbuhkan rasa tanggung jawab, sehingga menghasilkan konsistensi kepatuhan yang lebih baik. Hasil ini menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi pajak yang berkelanjutan agar tidak hanya pengetahuan teknis meningkat, tetapi juga sikap dan kepercayaan diri wajib pajak semakin kuat, mendukung peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak. Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasil analisis menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien regresi 0,190, t hitung 2,42 > t tabel 1,985, dan signifikansi 0,017 < 0,05, sehingga hipotesis H3 diterima. Menurut Theory of Planned Behavior (TPB), sosialisasi berperan penting dalam membentuk pandangan, norma sosial, dan persepsi kendali wajib pajak terhadap perilaku mereka, yang meningkatkan pemahaman, tanggung jawab, dan keyakinan diri dalam AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 memenuhi kewajiban pajak. Dari perspektif Teori Atribusi, sosialisasi berfungsi sebagai faktor eksternal yang memberikan informasi penting sehingga meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Temuan ini sejalan dengan penelitian Dwi & Raziqiin . dan Ni Putu Yeni Yustika Dewi et al. yang menunjukkan pengaruh signifikan sosialisasi terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Namun, apabila sosialisasi kurang memadai, pemahaman dan kesadaran wajib pajak dapat menurun, berdampak negatif pada kepatuhan. Contoh praktik baik sosialisasi dilakukan oleh KPP Pratama Batu dan KPP Pratama Natar melalui seminar, workshop, pertemuan desa, serta media sosial seperti YouTube yang terbukti efektif meningkatkan Meskipun demikian, hasil ini berbeda dengan Firmansyah et al. dan Siahaan & Halimatusyadiah . yang menemukan bahwa sosialisasi tidak berpengaruh signifikan pada wajib pajak di KPP Pratama Kota Bengkulu. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas sosialisasi dipengaruhi oleh metode penyampaian, frekuensi, serta karakteristik masyarakat penerima sosialisasi. Kesadaran Wajib Pajak. Pemahaman Aturan Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Variabel kesadaran wajib pajak (X. , pemahaman aturan perpajakan (X. , dan sosialisasi perpajakan (X. terbukti berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya terintegrasi KPP Pratama Cianjur dalam meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan sosialisasi pajak untuk mendorong kepatuhan. Namun, masih ada wajib pajak dengan kesadaran dan pemahaman rendah, sehingga sosialisasi perlu dievaluasi dan diperbaiki agar lebih efektif. Suci et al. menyebutkan selain faktor kesadaran dan sosialisasi, perlu variabel lain seperti penerapan sanksi pajak untuk menekan tingkat kepatuhan wajib pajak. Penerapan sanksi tegas namun adil dapat berfungsi sebagai dorongan eksternal bagi wajib pajak yang kurang Selain itu. Muhammad Rizki & Syaiful . , menjelaskan bahwa meskipun kesadaran dan pemahaman berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sosialisasi tidak mampu memperkuat hubungan tersebut. Ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan mungkin belum menyentuh aspek-aspek yang mampu memperdalam pemahaman atau menggugah kesadaran secara maksimal. AKADEMIK Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. No. September 2025 E-ISSN 2774-8863 Selain itu, menurut Yessica & Andayani . faktor lain seperti sistem administrasi pajak modern, penggunaan teknologi digital, sikap, religiusitas, dan nilainilai pribadi juga berperan dalam kepatuhan. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan tidak hanya memerlukan perbaikan sistem dan layanan, tetapi juga edukasi berkualitas, penguatan nilai kesadaran internal, dan pemanfaatan teknologi yang mudah digunakan. Sinergi antara otoritas pajak, sektor pendidikan, dan media informasi juga penting untuk membentuk budaya sadar pajak sejak dini, disertai kebijakan fiskal yang transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat tumbuh dan partisipasi dalam sistem perpajakan meningkat. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terbukti bahwa tingkat kesadaran wajib pajak, pemahaman aturan perpajakan, dan sosialisasi perpajakan memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Cianjur, baik secara individu maupun secara bersama-sama. antara ketiga variabel tersebut, pemahaman aturan perpajakan merupakan faktor yang paling dominan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meskipun pengaruh sosialisasi dan kesadaran juga signifikan, besarnya pengaruh kedua variabel ini masih relatif lebih rendah dibandingkan pemahaman aturan perpajakan. Implikasi utama dari temuan ini adalah perlunya otoritas pajak, khususnya KPP Pratama Cianjur, untuk memprioritaskan program edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan guna memperkuat pemahaman wajib pajak. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat. Selain itu, meskipun sosialisasi dan kesadaran tetap penting, fokus utama harus diberikan pada upaya peningkatan pemahaman melalui strategi komunikasi yang efektif dan berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA