PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PRAPERADILAN DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 9/PID. PRA/2024/PN. BGL Judicial Legal Considerations In Pre-Trial Decisions Regarding The Termination Of Investigations: Analysis Of Decision Number 9/Pid. Pra/2024/Pn. Bgl ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Nadiyah Yusuf1. Setiyono2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Praperadilan adalah sarana pengawasan dalam proses penegakan hukum pidana guna memastikan hak-hak tersangka dari adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Tetapi dalam praktiknya sering muncul persoalan mengenai batas kewenangan hakim praperadilan, khususnya terkait dengan adanya diktum atau amar perintah . untuk penghentian penyidikan. Adapun rumusan masalah didalam penelitian ini ialah terkait apakah pertimbangan hukum hakim praperadilan dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Nomor 09/Pid. Pra/2024/PN. Bgl yang menghentikan penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP?. Selanjutnya metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif melalui pendektan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, melalui analisis terhadap KUHAP dan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukan bahwa kewenangan hakim praperadilan seharusnya terbatas pada pengujian keabsahan tindakan penyidik, bukan mengambil alih kewenangan penghentian penyidikan yang secara normatif merupakan atribusi Putusan tersebut secara substantif melindungi hak tersangka, namun belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum. ABSTRACT Pretrial proceedings are a supervisory mechanism within the criminal justice system that aims to protect the rights of suspects from arbitrary actions by law enforcement However, in practice, issues often arise regarding the limits of the pretrial judge's authority, particularly regarding the existence of a dictum or order . to terminate an investigation. The research problem formulation in this study is whether the legal considerations of the pretrial judge in the Bengkulu District Court (PN) Decision Number 09/Pid. Pra/2024/PN. Bgl which terminated the investigation are in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code (KUHAP). The research method used is normative juridical with a statutory regulatory approach and case studies, through an analysis of the KUHAP and the Constitutional Court Decision Number 21/PUU-XII/2014. The results of the study indicate that the pretrial judge's authority should be limited to testing the validity of the investigator's actions, not taking over the authority to terminate the investigation, which is normatively attributed to the investigator. This decision substantively protects the suspect's rights, but is not fully in line with the principles of legality and legal Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: setiyono@trisakti. Kata Kunci: a Praperadilan a Penghentian a Penyidikan a KUHAP a kewenangan Keywords: a Pretrial a Termination a investigation a KUHAP a Authority Sitasi artikel ini: Yusuf. Setiyono. Pertimbangan Hukum Hakim Praperadilan Dalam Penghentian Penyidikan: Analisis Putusan Nomor 9/Pid. pra/2024/PN. Bgl. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 736-744. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Pertimbangan Hukum Hakim Praperadilan Dalam Penghentian Penyidikan: Analisis Putusan Nomor 9/Pid. pra/2024/PN. Bgla Yusuf. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Praperadilan adalah satu dari institusi peradilan pidana di indonesia. Didalam proses penegakan hukum pidana, praperadilan berperan sebagai institusi yang sangat vital bagi penegakan hukum. Sistem peradilan, sebagai dikemukakan oleh Menteri hukum yang juga pernah menjadi ketua lembaga tertinggi di Indonesia, merupakan suatu mekanisme kerja terpadu dari lembaga-lembaga peradilan pidana yang antara satu dan lainnya mempunyai fungsi berbeda-beda, tapi diarahkan pada tujuan bersama, yang adalah penegakan hukum dan juga keadilan. Sistem ini menuntut adanya keterpaduan dan kesinambungan antar pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangannya masingmasing. Bedasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Tentang Hukum Acara Pidana (Selanjutnya disebut KUHAP) secara esensial tidak hanya menjaga kepentingan masyarakat yang berpotensi terancam oleh suatu perbuatan pidana, melainkan juga dirancang untuk memastikan hak asasi dari setiap manusia, terutama bagi tersangka atau terduga pelaku dan pihak lainnya di dalam proses penegakan hukum pidana. Dengan demikian,praperadilan berperan sebagai sarana pengendalian atas langkahlangkah aparat penegak hukum supaya tetap sesuai dengan aturan hukum dan tidak dilakukan secara sembarangan. Masing-masing fase dalam rangkaian peradilan pidana membentuk suatu kesatuan yang komperhensif, dimana kemajuan pada satu fase akan mempengaruhi fase selanjutnya. Serangkaian tahapan peradilan pidana di Indonesia mencakup penyelidkan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaa perkara di pengadilan, yang keseluruhannya dijalankan oleh aparat penegak hukum berdasarkan wewenanh masing-masing. Lembaga praperadilan mempunyai tujuan guna menegakan hukum, serta menjaga hak hak dari seorang tersangka, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP seperti dalam proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang menyimpang dari hukum dan ketentuan yang berlaku. 3 Praperadilan termasuk dalam kekuasaan lembaga peradilan sebagiamana dalam ketentuan Pasal 77 hingga ketentuan Pasal 83 KUHAP. Tujuan praperadilan adalah untuk memantau langkah-langkah aparat penegak hukum, terutama penyidik dan jaksa, baik saat penyelidikan maupun Kadri Husin and budi rizki Husin. Sistem Peradilan Pidana Indonesia . akarta: sinar grafika, 2. Dedy Vengki Matahari. AuFungsi Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut Kuhap,Ay Lex et Societatis IV, no. : 1Ae23. anang shopian Tornado. Reformasi Praperadilan Di Indonesia . andung: penerbit nusa media, 2. Pertimbangan Hukum Hakim Praperadilan Dalam Penghentian Penyidikan: Analisis Putusan Nomor 9/Pid. pra/2024/PN. Bgla Yusuf. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. penyidikan dalam proses hukum pidana. Dari aspek hukum, cakupan objek yang dapat ditinjau oleh praperadilan mencakup penilaian validitas pada penangkapan, penahanan. pemberhentian penyidikan, pemberhentian penuntutan, dan permintaan ganti kerugian dan pemulihan hak bagi pihak yang perkaranya tidak diteruskan ke tahap penyidikan atau penuntutan Kehadiran proses ini memiliki tujuan memastikan hak hak asasi seseorang agar mereka tidak mengalami perlakuan yang tidak adil oleh pihak penegak hukum. Namun dalam pelaksanaannya, kewenangan praperadilan sering menjadi topik yang diperdebatkan, mengenai apakah seorang hakim memiliki hak untuk menghentikan Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 109 Ayat . KUHAP, kekuasaan untuk menghentikan sebuah penyelidikan ada pada penyidik, bukan pada hakim. Ini berarti bahwa secara norma, hakim hanya memiliki hak untuk menilai keabsahan penghentian penyelidikan oleh penyidik. Praperadilan dikepalai oleh seorang hakim yang diangkat oleh ketua atau pimpinan pengadilan negeri yang dibantu juga oleh seorang panitera pengadilan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/-XII/2014 yang mengkaji ekspansi objek praperadilan, hal ini mencakup bukan hanya penangkapan dan penahanan, melainkan juga penunjukan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Penyidikan merupakan elemen penting di dalam proses penegakan hukum pidana. Pemberhentian penyidikan merupakan prerogatif penyidik, yang merupakan personel kepolisian ataupun anggota pegawai negeri sipil yang diberikan kewenangan untuk berdasarkan undang-undang. Dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU/-XII/2014, dijelaskan bahwa otoritas praperadilan adalah untuk menentukan keabsahan penangkapan dan penahanan, keabsahan pemberhentian suatu penydikan atau penuntutan, serta mengenai kompensasi dan rehabilitasi, serta juga menilai validitas penunjukan tersangka serta penggeledahan atau penyitaan. Namun dalam kenyataannya, hakim tidak hanya menentukan apakah tindakan penyidik itu sah atau tidak, tetapi juga dapat memerintahkan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan. Contohnya dalam Putusan Praperadilan PN Bengkulu Nomor 9/Pid. Pra/2024/PN. Bgl, di mana hakim mememrintahkan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan melalui diktum atau amar condemnatoir. Keadaan ini menimbulkan masalah hukum yang penting, terutama mengenai batasan kekuasaan lembaga praperadilan. Pertimbangan Hukum Hakim Praperadilan Dalam Penghentian Penyidikan: Analisis Putusan Nomor 9/Pid. pra/2024/PN. Bgla Yusuf. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Di satu sisi, fungsi praperadilan adalah sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum terhadap hak individu. 4 Namun, di sisi lain, perlu ditekankan bahwa kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan adalah domain diskresi penyidik, bukan hakim praperadilan, kecuali jika diatur dengan jelas dalam undang-undang, dan penting untuk melakukan analisis hukum terhadap kewenangan hakim praperadilan dalam memutuskan penghentian penyidikan sebagaimana tercantum dalam amar Putusan Praperadilan PN Bengkulu Nomor 9/Pid. Pra/2024/PN. Bgl. Kajian ini sangat penting untuk menentukan apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dan prinsip-prinsip hukum acara pidana, serta bagaimana penerapan hukumnya terhadap posisi penyidik sebagai pihak yang memegang otoritas penyidikan. Dilihat dari uraian diatas, penelitian ini di tujukan untuk mengetahui rumusan masalah apakah peritimbangan hukum hakim yang memeriksa perkara praperadilan Nomor 9/Pid. pra/2024/PN. Bgl sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya. II. METODE PENELITIAN Metode didalam penelitian ini, ialah penelitian hukum normatif yang bertujuan menganalisis penerapan norma hukum didalam praktiknya, dengan tipe penelitian terhadap asas-asas hukum yang berfokus pada prinsip dasar seperti asas keadilan, kepastian, dan manfaat, dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder yang relevan dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif yang bertujuan unutk memberikan gambaran yang sistematis dan menyeluruh tentang fakta hukum dan norma-norma huum yang berlaku. Bengkulu Nomor 9/Pid. Pra/2024/PN. Bgl dalam hubungannya dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai kewenangan hakim untuk menghentikan penyidikan. Data yang dipakai dalam riset ini berasal dari sumber hukum utama, yaitu undang-undang nomor 8 tahun 1982, tentang hukum acara pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Putusan PN Bengkulu Nomor 9/Pid. Pra/2024/PN. Bgl, dan sumber hukum tambahan yang mencakup literatur Septian Joddie Dwianur Sukono and Bambang Santoso. AuAnalisis Efektivitas Praperadilan Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia Di Sistem Peradilan Indonesia,Ay Verstek 12, no. : 68Ae76, https://doi. org/10. 20961/jv. Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat . epok: rajawali pers, 2021. Pertimbangan Hukum Hakim Praperadilan Dalam Penghentian Penyidikan: Analisis Putusan Nomor 9/Pid. pra/2024/PN. Bgla Yusuf. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. hukum, jurnal akademis, serta tulisan ilmiah yang relevan dengan praperadilan. Peneliti mengumpulkan data melalui peraturan perundang-undangan, artikel/jurnal ilmiah dan hasil penelitian terdahulu, dengan akses putusan Mahkamah Konstitusi diperoleh dari situs resmi MK, serta sumber lainnya yang berasal dari Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, dan berbagai platform daring seperti Google Scholar. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menghasilkan uraian deskriptif guna memperoleh pemahaman yang mendalam terhadap fenomena hukum yang diteliti, sehingga mampu menjawab permasalahan pokok mengenai kesesuaian putusan praperadilan dengan aturan hukum yang berlaku. Peneliti menarik kesimpulan melalui pola pikir deduktif, yaitu berangkat dari konsep umum mengenai kewenangan peradilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, kemudian ditarik ke dalam kesimpulan khusus terkait amar Putusan Praperadilan Nomor 9/Pid. Pra/2024/PN. Bgl, di mana hakim memerintahkan penghentian penyidikan meskipun ketentuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak secara tegas mengatur kewenangan i. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Temuan kajian menunjukan bahwa Putusan Praperadilan PN Bengkulu Nomor 9/Pid. Pra/2024/PN. Bgl menimbulkan permasalahan yang serius terkait cara hakim menjatuhkan amar atau diktum putusan mengenai penghantian penyidikan. Karnanya amar tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait batas kewenangan hakim menghentikan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Secara teoristis, hakim praperdilan memang berwenang menyatakan suatu tindakan penyidikan tidak sah apa bila ditemukan pelanggaran prosedur hukum. Namun, konsekuensi yuridis dari pernyataan tidak sah tersebut seharusnya dikembalikan kepada penyidik dalam rangka mengambil langkah hukum lanjutan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 KUHAP, ditetapkan bahwa praperadilan memiliki wewenang untuk mengevaluasi keabsahan terkait penangkapan, penahanan, mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi. Ketentuan ini menunjukan bahwa sejak awal pembentukan undang-undang telah membatasi kewenangan praperadilan hanya pada aspek legalitas tindakan aparat penegak hukum. Praperadilan merupakan pengaturan Pertimbangan Hukum Hakim Praperadilan Dalam Penghentian Penyidikan: Analisis Putusan Nomor 9/Pid. pra/2024/PN. Bgla Yusuf. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. aspek sosial yang mempengaruhi pihak berwenang dalam melaksanakan tugas penegakan hukum demi perlindungan korban. Lalu perkembangan mengenai Perluasan cakupan objek praperadilan diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Meskipun begitu. MK tidak pernah memberikan kewenangan kepada hakim praperadilan untuk menghentikan secara Perluasan tetap berada dalam koridor pengujian keabsahan tindakan penyidik, bukan pengambilalihan kewenangan. Lalu pada ketentuan Pasal 109 Ayat . KUHAP menengaskan bahwa kewenangan penyidik mencakup pengehentian penyidikan apabila bukti tidak ada dan peristiwa bukan perbuatan pidana. Dengan itu, kewenangan tersebut bersifat atributif dan melekat kepada penyidik bukan kepada hakim 7 Bilamana penyidik kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan, mereka harus menertibkan surat perintah penghentian penyidikan dan segera memberitahukannya kepada penuntut umum,tersangka,atau keluarga. Surat Perintah Penyidikan merupakan instrumen resmi yang dibuat dan dikeluarkan oleh penyidik kepada penuntut umum dalam rangka memberitahukan bahwa suatu kasus pidana telah dihentikan pada tahap penyidikan. Kewenangan ini dimiliki oleh penyidik ketika menilai bahwa kasus tersebut tidak lagi memerlukan kelanjutan pada proses penegakan hukum berikutnya. Proses verivikasi apakah suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dapat dilakukan melalui tahap penyidikan. Namun sebelum memulai penyidikan harus dilakukan terlabih dahulu penyelidikan oleh penyidik. 9 Dengan itu keputusan penghentian ini mencerminkan peran yang krusial penyidik dalam mengoptimalkan alur sistem hukum, memastikan hanya kasus-kasus yang layak yang diteruskan untuk menghindarai pemborosan sumber daya dan waktu. Tumian Lian Daya Purba. AuPraperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka,Ay Papua Law Journal 1, no. 253Ae70, https://doi. org/10. 31957/plj. Penuntutan Berdasarkan Kuhap. Debby Telly Antow, and Daniel F Aling. Au2021 Analisis Penghentian Penyidikan DanAy X, no. : 87Ae96. Jenifer Tio and Novalna Br. Au122. Kewenangan Kepolisian Dalam Pemberlakuan Kebijakan Penghentian PenyidikanAy 8, no. : 1153Ae66. P Muliadi. T Erwinsyahbana, and . AuPengawasan Kewenangan Diskresi Kepolisian Terhadap Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Kepolisian Daerah Sumatera A,Ay A Kajian Hukum 5 . : 58Ae70, https://jurnal. id/index. php/iuris/article/view/493https://jurnal. id/index. php/iuris/article/download/493/386. M Iqbal Asnawi et al. AuLocus: Jurnal Konsep Ilmu HukumAy 4, no. March . , https://doi. org/10. 56128/jkih. Pertimbangan Hukum Hakim Praperadilan Dalam Penghentian Penyidikan: Analisis Putusan Nomor 9/Pid. pra/2024/PN. Bgla Yusuf. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Di dalam mekanisme peradilan pidana terpadu, praperadilan menempati posisi strategis untuk penghubung dalam keseimbangan antara kepentingan hukum dan hakhak individu. Sistem ini menuntut adanya kesejajaran antara efisiensi dan penegak hukum serta penghormatan terhadap ham. disetiap fase dalam seluruh rangkaian peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan di pengadilan, saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain. Kesalahan atau penyimpangan pada satu tahap akan berdampak pada letimigasi tahap berikutnya. Putusan Praperadilan PN Bengkulu Nomor 9/Pid. Pra/2024/PN. Bgl menimbulkan perdebatan yang serius karna dalam praktiknya, hakim tidak hanya menyatakan tindakan penyidikan tidak sah, tetapi juga memerintahkan penyidik untuk menghentikan Amar putusan tersebut menunjukan adanya pergeseran fungsi praperadilan dari lembaga pengawasan menjadi lembaga yang bersifat menentukan. Perintah hakim menghentikan penyidikan tidak memiliki dasar normatif yang jelas dalam KUHAP. Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai ultra vires, yaitu tindakan pejabat yang melebihi batas kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Jika dalam praktik dibiarkan, maka praperadilan berpotensi berubah menjadi instrumen intervensi yudisial yang berlebihan terhadap fungsi penyidikan. Fungsi utama hakim adalah menjatuhkan putusan perkara yang diajukan kepadanya. Dalam bidang perkara pidana, proses ini tidak terlepas dari sistem pembuktian negatif, yang secara prinsip menyatakan bahwa suatu hak peristiwa, atau kesalahan dianggap terbukti. 11 Salah satu prinsip penting dalam hukum acara pidana adalah diferensiasi fungsional antara aparat penegak hukum. Praperadilan hadir sebagai subsistem yang mengantikan fungsi Putusan pengadilan yang memerintahkan penghentian penyidikan berpotensi mengaburkan batas-batas kewenangan tersebut. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dalam praktik praperadilan. Penyidik dapat kehilangan independensi dalam menjalankan kewenangannya karena selalu berada di bawah intervensi hakim praperadilan. Yusuf Saefudin Hardianto Djanggih. AuPertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID. PRA/2016/PN. Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang (The Judge Considerations on Pre-Trial Judgment: Study of Verdict Number: 09/PID. PRA/2016/PN. Lwk on Investi,Ay Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 17, no. : 414Ae414. Pertimbangan Hukum Hakim Praperadilan Dalam Penghentian Penyidikan: Analisis Putusan Nomor 9/Pid. pra/2024/PN. Bgla Yusuf. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Disisi lain, perlindungan hak terhadap tersangka tetap harus menjadi prioritas. Namun perlindungan tersebut seharusnya dilakukan dengan cara menyatakan tindakan penyidikan tidak sah dan memerintahkan pemulihan hak tersangka, bukan dengan mengambil alih kewenangan penyidikan. Prinsip legalitas merupakan fondasi utama dalam hukum acara pidana. Setiap kewenangan pejabat negara harus bersumber daru undang-undang. Berdasarkan Putusan Praperadilan PN Bengkulu Nomor 9/Pid. Pra/2024/PN. Bgl perintah penghentian penyidikan oleh hakim praperadilan tidak memiliki landasan yuridis yang tegas dalam KUHAP. Oleh karena hal itu, meskipun putusan tersebut secara substantif bertujuan melindungi hak tersangka, secara normatif putusan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan asas legalitas dan kepastian hukum. Untuk melindungi hak asasi individu tidak boleh dilakukan melalui hal-hal yang tidak sejalan dengan ketentuan aturan yang IV. KESIMPULAN Kesimpulan dari kajian terhadap putusan praperadilan pengadilan negeri bengkulu Nomor 9/PID. pra/2024/PN. bgl dapat diringkas menjadi demikian putusan ini mengungkapkan masalah signifikan dalam pelaksanaan wewenang hakim praperadilan, di mana hakim tidak sekedar menyatakan bahwa langkah penyidik melanggar hukum, tetapi juga memerintahkan pemberhantian penyidikan, walaupun muncul dari niat melindungi hak asasi tersangka, langkah hakim tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, mengurangi kemandirian penyidik, serta merusak prinsip pembagian tugas fungsional dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, situasi ini menandai bahwa terjadi perubahan peran dari institusi pengawas menjadi yang bersifat memutuskan, sehingga beresiko menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum dan mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Karena itu perlu ada dilakukannya peneguhan ulang batas wewenang praperadilan supaya perlindungan hak tersangka tetap selaras dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kegunaan hukum. Pertimbangan Hukum Hakim Praperadilan Dalam Penghentian Penyidikan: Analisis Putusan Nomor 9/Pid. pra/2024/PN. Bgla Yusuf. Setiyono Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. DAFTAR PUSTAKA