Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus AKSESIBILITAS INKLUSIF: IMPLEMENTASI INFRASTRUKTUR PUBLIK RAMAH DISABILITAS DI INDONESIA (SEBUAH LITERATUR REVEIW) Siti Maimunah1*. Nurliana Cipta Apsari2. Hadiyanto Abdul Rachim2 1Prodi Sosiologi Universitas Lambung Mangkurat 2Pusdi CSR. Kewirausahaan Sosial, dan Pemberdayaan Masyarakat FISIP Unpad Article history Received : 17 Januari 2025 Revised : Accepted : 05 Februari 2025 *Corresponding author Email : 12010415220001@mhs. No. doi: 10. 24198/focus. ABSTRAK Sulitnya akses untuk mengikuti kegiatan masyarakat dan infrastruktur publik yang masih belum ramah disabilitas membuat populasi disabilitas terutama penyandang disabilitas kesulitan untuk menggunakan fasilitas, layanan, lingkungan dan berpartisipasi langsung ke masyarakat sekitar tanpa hambatan atau diskriminasi. Maka dari itu, diperlukannya infrastruktur yang inklusif agar hak-hak populasi disabilitas dapat terpenuhi sesuai dengan UndangUndang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi infrastruktur publik ramah disabilitas dan keterkaitannya dengan kualitas hidup Indonesia. Metode pengumpulan data yang digunakan merupakan studi kepustakaan tentang berkaitan dengan implementasi infrastruktur publik yang ramah disabilitas dan keterkaitannya dengan kualitas hidup penyandang disabilitas di Indonesia. Hasil penelitian menemukan bahwa infrastruktur publik seperti sekolah dan perguruan tinggi. rumah sakit dan fasilitas kesehatan. transportasi umum. tempat ibadah. tempat wisata. umum dan ruang terbuka publik. pasar dan pusat jalanan dan jalan raya. dan fasilitas sanitasi di Indonesia masih jauh dari prinsip-prinsip aksesibel yaitu prinsip kemudahan, keselamatan, kegunaan. Tantangan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih berjuang untuk menciptakan ruang yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Padahal fasilitas yang baik dan inklusi akan meningkatkan taraf hidup seseorang terutama bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat hidup dengan lebih mandiri. Kata kunci: infrastruktur publik, inklusi, penyandang ABSTRACT Difficult access to community activities and public infrastructure that is still not disability-friendly make it difficult for the disabled population, especially people with disabilities, to use facilities, services, environments and participate directly in the surrounding community without barriers or discrimination. Therefore, it is necessary to develop inclusive infrastructure so that the rights of the disabled population can be fulfilled in accordance with Law No. 8 of Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus 2016 concerning Persons with Disabilities. This article aims to find out how the implementation of disability-friendly public infrastructure and its relationship with the quality of life of people with disabilities in Indonesia. The data collection method used is a literature study related to the implementation of disability-friendly public infrastructure and its relationship with the quality of life of persons with disabilities in Indonesia. The results found that public infrastructure such as schools and hospitals and health facilities. places of worship. tourist attractions. parks and public open spaces. markets and shopping centers. roads and highways. and sanitation facilities in Indonesia are still far from the principles of accessibility, namely the principles of ease of use, safety, utility, independence. These challenges show that Indonesia is still struggling to create inclusive spaces for people with disabilities. Whereas good facilities and inclusion will improve a person's standard of living, especially for people with disabilities so that they can live more independently. Key word: person with disabilites, public infrastructure. PENDAHULUAN Setelah diberlakukannya tanggal 3 Mei 2008 Convention on the Right of Person with Disability (CRPD) yang bertujuan untuk memajukan, melindungi dan memastikan penikmatan penuh serta kesetaraan atas seluruh hak asasi manusia dan kebebasan disabilitas dan untuk meningkatkan penghormatan terhadap martabat yang melekat pada mereka. Pada tahun 2011 Indonesia telah meratifikasi CRPD yang kemudian dituangkan menjadi UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, undang-undang ini mendefinisikan dengan jelas siapa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas dan juga berbagai kategorinya, ini ditujukan untuk menjadi dasar acuan dan pemahaman untuk seluruh lingkup Sesuai dengan Pasal 1, ayat . UndangUndang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Indonesi. , bahwa AuPenyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hakAy. Untuk mengetahui lebih mendalam, siapa saja yang disebut penyandang disabilitas. Pasal 4 Undang-Undang No. Tahun Tentang Penyandang Disabilitas (Indonesi. , mengklasifikasikan Ragam Penyandang Disabilitas meliputi: a. Penyandang Disabilitas Penyandang Disabilitas intelektual. Penyandang Disabilitas mental. dan/atau Penyandang Disabilitas sensorik. Widyastutik Pribadi, menjabarkan dengan detail tentang ragam dijabarkan sebagai berikut: a. hysical disabilitie. merupakan disabilitas yang muncul akibat terjadinya Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus keterbatasan dalam fungsional tubuh, hal ini bisa terjadi karena faktor kelahiran atau dampak dari kecelakaan. Contoh kondisi yang termasuk dalam ragam disabilitas ini seperti kelumpuhan, cerebal palsy, dan pengamputasian pada bagian tubuh disabilitas sensorik . ensory disabilitie. merupakan disabilitas yang fungsional panca indra. Contoh kondisi yang termasuk dalam ragam disabilitas ini seperti disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara, setiap kondisi diperlukan treatment yang berbeda. disabilitas mental . ental disbilitie. fungsional pikiran atau otak seseorang. Orang yang memiliki jenis disabilitas ini menghadapi tantangan dalam memusatkan perhatian, berpikir, dan mengambil Contoh kondisi yang termasuk dalam ragam disabilitas ini seperti penderita depresi, gangguan bipolar, gangguan kecemasan, dan lain sebagainya. disabilitas intelektual . ntellectual disabilitie. merupakan disabilitas yang kedisabilitasannya dapat dikenali dengan karakteristik tertentu, orang dengan disabilitas ini memiliki tingkat IQ di bawah rata-rata dan mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan sekitarnya. Contoh kondisi yang termasuk dalam ragam disabilitas ini adalah down syndrom dan keterlambatan tumbuh kembang. Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia merilis data yang mengindikasikan bahwa terdapat sekitar 21 juta orang penyandang disabilitas di Indonesia dari rentang usia 5 Ae 70 tahun. Dari ragam artikel, jurnal dan penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebelumnya banyak ditemukan bahwa penyandang kesulitan dalam mengakses infrastruktur dan layanan publik yang seharusnya menjadi hak mereka. Keluhan yang diajukan oleh warga yang menggunakan layanan tidak hanya muncul akibat ketidakpastian terkait waktu dan biaya, tetapi juga disebabkan oleh perlakuan dalam pelayanan yang sering kali merendahkan martabat mereka sebagai warga negara (Dwiyanto et al. , 2. Kelompok penyandang disabilitas menghadapi keterbatasan secara fisik maupun sosial, memerlukan pelayanan lintas sektor untuk memenuhi berbagai kebutuhan kehidupan mereka, yang tentunya berbeda dengan kelompok lain. Meskipun demikian, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses ke pelayanan publik dalam berbagai aspek sebagaimana halnya hak setiap penduduk. Profil penduduk difabel di Indonesia menunjukkan bahwa keterbatasan yang mereka alami cenderung menyebabkan keterbatasan-keterbatasan meningkatkan kerentanannya dan potensi untuk mengalami pelayanan yang bersifat diskriminatif bahkan tidak manusiawi (Dwiyanto, 2017, p. Keterbatasan terhadap infrastruktur dan layanan dapat mempengaruhi kualitas hidup penyandang disabilitas mulai dari kesehatan, pendidikan, keterlibatan dalam ekonomi, politik dan juga partisipasi sosial dengan masyarakat (Syafi, 2. Hal ini dapat terjadi dikarenakan penyandang disabilitas, yang akhirnya menghadapi berbagai hambatan karena dibatasi dalam berpartisipasi dalam (Hasanah. Ketidakpedulian dari lingkungan sosial dapat berdampak negatif pada kualitas hidup para penyandang disabilitas di Indonesia, hal ini dapat mengakibatkan timbulnya perasaan rendah diri dan kurang percaya terhadap diri sendiri ketika melakukan interaksi dengan orang lain (Fadhilah et al. , 2. Kondisi ini dapat berujung pada rendahnya kualitas hidup seperti terhambatnya kemajuan karier Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus harian, berkurangnya tingkat kemandirian hidup yang berujung pada ketergantungan dan dapat berpotensi merusak kehidupan di masa depan. Beberapa golongan individu yang berisiko mengalami penurunan kualitas hidup diantaranya, individu yang memiliki penyakit kronis. psikologis, intelektual, mental, psikis, dan (Amundson, 2. Maka dari itu, pemerintah dan masyarakat saat ini penting untuk saling layanan publik yang aksesibel dan ramah agar penyandang disabilitas dapat dengan mudah mengaksesnya (Nuraviva, 2. Sesuai dengan Pasal 1, ayat . UndangUndang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Indonesi. kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Undang-undang masyarakat dan memberikan banyak dinamika dari berbagai aspek tataran kehidupan terutama dalam kehidupan para penyandang disabilitas. Serangkaian upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan menciptakan lingkungan fisik maupun sosial yang inklusif bagi penyandang akomodasi yang layak, pelayanan publik yang ramah untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas (Kasim, 2019. Ndaumanu, 2020. Paikah, 2. Untuk mencapai kesetaraan sosial, birokrasi publik sepatutnya menyediakan pelayanan publik yang optimal, mengingat bahwa implementasi fungsi negara selalu berkaitan erat dengan pelayanan publik . ublic servic. dan aspek hubungan masyarakat . ublic affair. (Apsari & Raharjo, 2. Newton, 2003 dalam (Laurens & Tanuwidjaja, 2. Pendekatan desain universal juga hadir untuk memandu dalam menciptakan produk, lingkungan atau layanan yang dapat diakses, digunakan dan dinikmati oleh seluruh kalangan, termasuk individu dengan ragam karakteristik dan kemampuan. Hal ini dilakukan dengan saling bekerja bersama untuk menghilangkan hambatan dalam hal sosial, teknik, politik dan proses ekonomi yang menyokong bangunan dan desain Hal pembangunan yang inklusif dan ramah penyandang disabilitas. Menurut Miller dan Katz . dalam (Poerwanti, 2. Inklusi mencakup perasaan kepemilikan, penghargaan, dan rasa hormat terhadap setiap aspek keunikan Dengan mendapatkan dukungan dan komitmen dari masyarakat atau lingkungan, hal ini memungkinkan individu untuk mengembangkan potensi dirinya secara maksimal. Pasal 1, ayat . Permen PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. Tahun Tentang Perencanaan. Penyelenggaraan. Dan Evaluasi Terhadap Penghormatan. Perlindungan. Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Indonesi. Pembangunan mengintegrasikan pengarusutamaan dan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan Perencanaan. Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi. Pendekatan ini prinsip-prinsip konstruktif dan bertumpu pada hak asasi manusia terhadap kelompok penyandang Keterpaduan itulah yang membuat pembangunan inklusif akan Hal ini akan terwujud apabila kelompok penyandang disabilitas tidak lagi AubebanAy pembangunan, melainkan menjadi aktor yang ikut terlibat dalam pembangunan. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus Tentu saja hal ini perlu didukung dengan akomodasi yang layak, tindakan afirmatif dan aksesibilitas dalam lingkungan fisik maupun sosial (Ismanto et al. , 2. Dalam Pasal 4, ayat . Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung (Indonesi. Pemenuhan Bangunan Gedung dilaksanakan melalui penerapan prinsip Desain Universal dalam tahap pembangunan Bangunan Gedung dan penggunaan ukuran dasar ruang yang Kemudian di jabarkan kembali pada Pasal 5, ayat . Prinsip Desain Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat . meliputi: a. keselamatan dan keamanan bagi semua. kemudahan akses tanpa hambatan. kemudahan akses informasi. penggunaan ruang. efisiensi upaya dan g. kesesuaian ukuran dan ruang secara ergonomis. Penerapan prinsip Desain Universal sebagaimana . kemampuan Penyandang Disabilitas, anakanak, lanjut usia, dan ibu hamil. Minimal ada dua aspek yang perlu dipastikan kualitasnya agar menciptakan lingkungan yang bersahabat dan dapat diakses oleh semua kalangan, yaitu kualitas untuk mengakses dan kualitas untuk Kualitas untuk mengakses dapat diartikan sebagai aksesibilitas, kemudahan dalam menggunakan fasilitas yang tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik atau lingkungan tetapi juga menyangkut sikap dan perlakuan masyarakat terhadap individu dengan disabilitas. Sementara itu, kemampuan untuk bergerak atau diizinkan bergerak (H. Kurniawan, 2. Berdasarkan penjabaran di atas, artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana disabilitas pada ranah bangunan gedung dan ruang terbuka publik di Indonesia. METODE Metode pengumpulan data yang digunakan merupakan studi kepustakaan infrastruktur publik yang ramah disabilitas dan keterkaitannya dengan kualitas hidup penyandang disabilitas. Kumpulan kajian literatur melibatkan sumber-sumber seperti jurnal penelitian, artikel, tinjauan literatur, buku, skripsi, laporan, dan situs web yang absah dan dapat dipertanggungjawabkan. Literatur yang diperoleh bersumber dari database Google Scholar dibantu aplikasi Publish or Perish dengan kata kunci aksesibilitas inklusif, fungsi infrastruktur, fasilitas umum . ekolah dan perguruan rumah sakit dan fasilitas kesehatan. transportasi umum. tempat ibadah. taman umum dan ruang terbuka pasar dan pusat perbelanjaan. jalanan dan jalan raya. dan fasilitas sanitas. AuPenyandang DisabilitasAy yang terpublikasi dalam rentang waktu publikasi tahun 2013 Ae 2023. Berdasarkan kata kunci yang telah disebutkan ditemukan 613 publikasi yang beragam . kripsi, artikel jurnal, citation, laporan, dl. Kriteria inklusi yang melibatkan jurnal dengan kategori analisis, evaluasi, pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian implementasi infrastruktur publik ramah disabilitas dalam ruang lingkup Indonesia sedangkan kriteria eksklusi merupakan jurnal yang tidak terfokus pada penyandang disabilitas dan undang-undang penelitian ini. Setelah ditetapkannya kriteria inklusi 60 artikel berhasil diperoleh yang kemudian dilakukan analisis dari setiap penelitian yang sesuai dengan konteks artikel yang dibuat. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus Tabel 1 Hasil Penelitian Tujuan Penelitian Meneliti sejauh mana publik yang secara khusus disabilitas di wilayah kota di Indonesia. Menguraikan fasilitas publik Peraturan Daerah (Perd. DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011. Subjek Ranah Wilayah Penyan Disabili Layana n Publik Indonesi Penyan Disabili Fasilitas Publik DKI Jakarta Penyan Disabili Layana Transpo Publik Berbagai Menguraikan Negara publik bagi disabilitas di Hasil Penelitian Temuan bahwa dari kesepuluh kota di Indonesia, masih terdapat n dalam hal akses pelayanan publik bagi Ditemukan Peraturan Daerah (Perd. yang berkaitan dengan fasilitas publik untuk masih belum tingkat optimal, belum memadai dalam hal kesopanan dan tidak dapat dengan mudah oleh mereka yang memiliki Pemanfaatan publik ternyata masih belum bisa secara Rekomendasi Refrensi Pemerintah perhatian dan layanan yang aksesibel bagi Pramashe Rachim. Penyebarluasan dan penilaian dari para pemegang perkotaan yang Propiona. Penyediaan sarana dan prasarana lebih menyeluruh dan aksesibel harus terus diupayakan selain itu juga Arianto & Apsari. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus kesadaran pada Dalam ranah regulasi. Kota Surakarta telah memenuhi hakhak individu Meskipun demikian, aspek a masih terutama dalam publik yang masih belum Masih belum optimal dan lengkap ragam fasilitas yang inklusif bagi Jika desa inklusif dapat kan secara efektif, ini akan peluang bagi Penyan Disabili Fasilitas Publik Kota Surakart Menjelaskan atau kegagalan Penyan Disabili Bangun Inklusif Kabupat Bekasi Penyan Disabili Desa Inklusif Desa Mengidentifik asi hambatan yang dihadapi yang inklusif Memberikan peluang dan jawab desa masyarakat akan kesetaraan dan Penyelenggara negara harus lebih dukungan dari segala pihak dan anggaran yang lebih spesifik. Nuraviva. Terus melakukan Ismanto et al. pemeliharaan, dan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak Membangun wacana mengenai desa inklusif dan layanan yang disabilitas di level desa secara Probosiwi , 2017 Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus inklusi sosial. Penyan Disabili Fasilitas Aksesib Pariwis Kota Yogyaka Penyan Disabili (Pengg Kursi Rod. Rumah Ibadah Sumatra Barat Penyan Disabili Pendidi Tinggi Yogyaka Memahami sejauh mana fasilitas dan akses bagi sementara juga asi faktorfaktor yang n pariwisata yang ramah Mengetahui aksesibilitas di Masjid Raya Sumbar Mengamati bagi individu tanpa adanya pelayanan yang bersifat inklusif. Fasilitas dan untuk individu masih belum tercakup oleh peraturan resmi, dan kendala ditemui pada aspek anggaran sumber daya Masih terdapat penolakan yang dilakukan oleh masih lemahnya penerapan dan pelayanan yang inklusif pada rumah ibadah Angka Merumuskan pariwisata yang bersifat inklusif disabilitas dan fasilitas yang dapat dijangkau oleh mereka. Zakiyah et al. Diperlukan respons yang responsif dari provinsi dan pengelola masjid untuk segera tindakan dalam Telah tiba waktunya bagi pendidikan tinggi Hamid. Riyadi. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus Penyan Disabili Fasilitas Ruang Publik Kota Samarin Penyan Disabili Bangun Umum Stasiun Malang Kota Baru disabilitas di tinggi serta analisis aspek hukum Hak Asasi Manusia terkait praktek tinggi bagi disabilitas di Yogyakarta. Mengkaji Kalimantan Timur dalam fasilitas di ruang publik Melakukan n bagi disabilitas di Stasiun tinggi masih berada di tingkat rendah, layanan dan yang tersedia masih menjadi hambatan bagi mereka dalam mencapai akses ke pendidikan n layanan serta fasilitas prasarana yang dapat diakses dengan baik oleh individu Pemerintah daerah masih perhatian dalam fasilitas di berbagai sektor. Faktor dan kurangnya terkait isu-isu Implementasi telah dimulai, namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi selama Pemerintah harus lebih bertanggung jawab dan mengkaji lebih mendalam terkait isu disabilitas yang ada Sagama & Ahyar. Pihak Stasiun Malang Kota Baru fasilitas yang belum memenuhi standar yang diinginkan untuk individu dengan Wulansar Prabawati , 2021 Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus Penyan Disabili Fasilitas Pelayan Publik Indonesi Penyan Disabili Transpo Publik Kota Banda Aceh Penyan Disabili Ruang Terbuka Publik Kota Luminta Denpasa Malang Kota Baru. Menjelaskan n fasilitas publik bagi undangundang dalam hak mereka Menganalisis n transportasi publik bagi disabilitas di Kota Banda Aceh, dan tindakan yang diambil oleh kendala dalam Analisis bagi individu Terungkap bahwa masih ada banyak publik yang norma-norma desain universal yang bersifat Pemerintah perlu Salsabila & Apsari, upaya edukasi terkait fasilitas pelayanan publik bagi individu disabilitas, agar dapat disesuaikan dengan fungsi dan tujuan yang Pemberian publik dalam masih belum yang memadai bagi individu terutama pada fasilitas di luar kendaraan bus. Pemerintah diharapkan dapat kembali proses publik yang telah disediakan dan pelayanan yang lebih maksimal Ramadan ti, 2019 Situasi di Taman Kota Lumintang masih terdistant dari standar Model alternatif yang dapat diusulkan untuk kondisi optimal Widanan et al. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus sebagai elemen utama yang ikan dalam ruang publik Taman Kota Lumintang. Penyan Disabili Instansi Pemerin Kabupat Goronta Mengidentifik asi kebijakan daerah dalam undangundang terkait oleh individu Penyan Disabili Fasilitas Umum Kabupat Bangkal Manuda Penyan Desain Fasilitas Umum Indonesi Mengkaji sejauh mana bagi individu disabilitas fisik dan sensorik tercapai di Kabupaten Bangkalan. Madura. Melakukan yang diinginkan kaum difabel, dan terdapat gan dalam terkait desain ruang terbuka Komitmen dan Pemerintah melindungi, dan memenuhi hakhak individu belum tercermin secara memadai melalui upaya yang seharusnya dalam Taman Kota Lumintang. Hadi. Fasilitas umum di Kabupaten Bangkalan dinilai masih belum memadai dan dukungan bagi individu Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo tanggung jawab mewujudkan hakhak individu disabilitas sesuai dengan ketentuan termasuk dalam aspek memastikan pemenuhan hak mereka dalam berbagai dimensi Pemerintah seharusnya bisa fasilitas umum yang lebih ramah disabilitas karena hal tersebut sangat penting masyarakat yang Mayoritas lingkungan dan fasilitas umum Stakeholder dapat an desain Noor. Sari & Pawestri. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus Disabili Penyan Disabili Fasilitas Kesehat (Rumah Sakit Klini. Masyar Difabel. Lanjut Usia Anakanak Pemuki Inklusif dan fasilitas umum yang dengan cacat sehari-hari. Kota Mengetahui Medan rumah sakit disabilitas di Kota Medan strategi rumah sakit dalam dalam akses Kampun Mengevaluasi sejauh mana Blunyah kesesuaian Kelurah Rencana Penataan Karang Lingkungan Permukiman (RPLP) di Kelurahan Karangwaru dalam upaya yang inklusif. masih kurang an desain bangunan yang lingkungan yang dapat dijangkau dengan baik oleh Akses kesehatan bagi disabilitas di Rumah Sakit Kota Medan belum maksimal Tersedianya fasilitas layanan khusus bagi disabilitas guna mereka dalam kesehatan di faskes, baik Rumah Sakit maupun Klinik. Parinduri. Penerapan inklusif di Kelurahan Karangwaru dengan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) dan ketentuan yang diatur dalam Untuk fasilitasi yang lebih optimal, rencana penataan permukiman yang bersifat inklusif, yang mencakup akomodasi tidak hanya pada aspek fisik, tetapi juga Ningrum Wahyuha na, 2023 Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus Anak Berkeb Khusus Sekolah Inklusi Kota Solo Mengkaji situasi sekolah inklusif di Kota Solo, untuk anakanak dengan Difabel Fasilitas Kesehat Tingkat Pertama (FKTP) Sukohar Mengidentifik asi gambaran yang bersifat inklusif bagi kecacatan di Puskesmas. Penyan Disabili Tempat Ibadah (Gerej. Kota Surakart Mengevaluasi n di lima gereja Katolik di Kota Surakarta melalui suatu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Pemenuhan menuju sekolah inklusif bagi anak-anak khusus masih belum optimal. Kendalakendala masih ada dalam yang memadai dan sesuai standar di sekolah inklusif. Pelayanan kesehatan bagi dukungan yang lebih besar kesehatan untuk mereka yang tidak memiliki Hasil identifikasi lima gereja Katolik di Kota Surakarta masih belum bagi jemaat perencanaan nonfisik. Memperluas pengetahuan dan alokasi anggaran aksesibilitas yang optimal bagi anak-anak dengan Khakim et al. Pemberian layanan kesehatan kepada individu dengan kecacatan diintegrasikan ke dalam kerangka kerja sistem kesehatan yang sudah ada, namun dengan jenis disabilitas yang Kurniawa n et al. Pemerintah dan memahami lebih mendalam terkait aksesibilitas untuk Haryanti Prabowo. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus Penyan Disabili Objek Wisata Kota Bandun Penyan Disabili Taman Kota Kota Malang Penyan Disabili Pusat Perbela Modern Kota Samarin Memberikan aksesibilitas di objek wisata disabilitas di Kota Bandung, beserta dengan solusi yang Mengidentifik asi sejauh mana Taman Merjosari prinsip-prinsip yang meliputi kegunaan, dan Melakukan n bagi disabilitas di di Samarinda, dengan fokus pada studi Objek wisata yang terdapat di Kota Bandung masih belum kriteria sebagai destinasi yang dapat diakses oleh wisatawan Pemerintah Kota Bandung dan para pengelola objek wisata diminta kebijakan yang bersifat rinci dan jelas terkait sektor pariwisata yang dapat Herdiana Mursalim , 2022 Taman tersebut belum secara untuk berbagai elemen yang ada di Dalam tata letak taman harusnya hal-hal kecil yang aksesibel untuk segala kalangan Fauzi et , 2015 Struktur yang memadai. Meski demikian, terdapat tingkat yang kurang terutama pada fasilitas toilet Untuk itu toilet difabel dan urinoir ini harus di desain ulang dengan mengacu pada standar aksesibilitas yang sudah ditentukan. Noviana et al. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus kasus Plaza Mulia. Penyan Disabili Pasar Surakart Situasi atau n bagi yang bersifat difabel di Pasar Tanggul Surakarta. Penyan Disabili Jalur Pejalan Kaki DKI Jakarta Anakanak. Jalur Pedestri Kota Bengkul Melakukan sejauh mana Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 fasilitas publik bagi individu disabilitas di DKI Jakarta. Melakukan pejalan kaki disabilitas di Lapangan Merdeka Kota Bengkulu. dan urinoir untuk individu Masih belum dan masih kesulitan untuk Belum optimal perjalanan dan Jalur pejalan kaki di Lapangan Merdeka Kota Bengkulu masih kriteria sebagai fasilitas yang ramah terhadap Pemerintah an kembali rincian parameter atau standar prasarana bagi individu disabilitas dalam upaya renovasi ke depan, guna fasilitas bagi Konsep multifungsi dan ramah disabilitas, serta didasarkan pada potensi jalur dan pejalan kaki, dapat dilakukan dengan mudah dan optimal. Diperlukan evaluasi lebih mendalam oleh pihak yang terhadap jalur pedestrian untuk bahwa jalur tersebut dapat diakses oleh termasuk anakanak, lansia, ibu Ihsandi & Hidayati. Nugraha et al. Saputri. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus Penyan Disabili Fasilitas Sanitasi Kota Bandun Mengamati yang dihadapi oleh atlet disabilitas, dan situasi fasilitas toilet untuk Difabel Fasilitas Toilet Stasiun Kereta Api Gambir Mengevaluasi sejauh mana fasilitas toilet di stasiun kereta api secara optimal oleh seluruh Pembahasan Sejalan dengan Pasal 19 UndangUndang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Indonesi. , bahwa Hak Pelayanan Publik untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi. dan b. penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya. Sejalan undang-undang terdapat peraturan lainnya yang juga aksesibilitas antara lain: . Undang-Undang hamil, dan Atlet yang Pemerintah memiliki potensi kesulitan paling untuk kelemahan dan kerusakan yang fasilitas sanitasi teridentifikasi adalah mereka pada fasilitas sanitasi yang ditujukan untuk kursi roda. Modifikasi yang Diperlukan telah dilakukan penelitian lebih oleh PT. KAI mendalam terkait pelayanan bagi pengguna Stasiun Gambir guna standar desain universal karena bahwa fasilitas tidak adanya fasilitas toilet yang secara prinsip-prinsip dan kriteria ditujukan untuk desain universal. Khoerunn isa et al. Jonathan et al. No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Indonesi. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Jika kita meninjau beberapa regulasi pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan mengenai hak aksesibilitas bagi Namun, pelaksanaan aturan tersebut masih kurang mendapatkan lirikan yang seharusnya dari Meskipun hak aksesibilitas bukan merupakan kebutuhan esensial yang harus segera dipenuhi untuk penyandang Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus disabilitas, tidak sepatutnya dijadikan alasan bagi pemerintah untuk diabaikan (Sari & Pawestri, 2. Dibanyak kasus, pemenuhan dan peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat umum, seperti jalan raya, jembatan, dan sebagainya (Firdaus & Iswahyudi, 2. Ketidakterpenuhinya hak asksesibilitas bagi penyandang disabilitas selalu berkaitan dengan alasan bahwa jumlah penyandang disabilitas tidak sebanyak populasi orang tanpa disabilitas (Mauludi & Pawestri, 2. Memberikan makna pada proses pembangunan melalui pendekatan inklusif Pendekatan ini tidak hanya mempertimbangkan konsep pembangunan secara umum, tetapi juga menekankan peran sentral masyarakat memiliki hak yang sama satu sama lain dalam mengakses fasilitas layanan publik, infrastruktur yang ramah, hunian yang layak dan sehat, serta penghidupan yang berkelanjutan. Dengan memiliki dasar pemahaman yang sama maka perubahan fundamental dalam pemahaman terhadap kelompok marginal dan masyarakat yang kurang beruntung, kelompok miskin, hal tersebut akan tercermin dalam konsep munculnya kota yang inklusif (Ningrum & Wahyuhana. Beberapa fasilitas yang seharusnya juga dapat diakses dengan nyaman oleh penyandang disabilitas dalam Pasal 97 ayat . menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Indonesi. meliputi: a. bangunan gedung. dan d. dan permakaman. Hal ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 98 ayat . Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat . huruf a memiliki fungsi: a. sosial dan budaya. Namun implementasinya terjadi kekeliruan dan ketidaksesuaian dengan peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya dikarenakan akses lokasi yang sulit dan belum ramah disabilitas (Noor, 2. , belum optimalnya penyelenggaraan (Nuraviva, 2017. Ismanto et al. , 2022. Pramashela & Rachim, 2. , kurang perhatiannya, komitmen dan menyediakan fasilitas di segala bidang (Sagama & Ahyar, 2020. Hadi, 2. , banyaknya fasilitas layanan publik yang belum memenuhi standar desain universal (Salsabila & Apsari, 2. Berikut uraian lebih lanjut mengenai infrastruktur publik ramah disabilitas dari berbagai aspek mulai dari sekolah dan perguruan tinggi sampai dengan fasilitas sanitasi dari berbagai daerah di Indonesia dalam sebuah kajian literatur. Akses terhadap Sekolah dan Perguruan Tinggi Hingga kini, ketersediaan akses pendidikan, terutama dalam konteks berkebutuhan khusus, dianggap belum Kendala terutama terkait dengan kurangnya kenyamanan dan keamanan. Hal ini disebabkan oleh belum optimalnya penyediaan sarana aksesibilitas di banyak memberikan fasilitas yang memadai untuk mendukung anak berkebutuhan khusus mendapatkan peluang yang setara dalam segala aktivitas pembelajaran di lingkungan sekolah (Faiq & Suryaningsi, 2021. Kristiyanti, 2. Setelah dilakukannya observasi di Sekolah inklusi ditemukan bahwa sekolah aksesibilitas yang diperlukan untuk anak-anak khusus di lingkungan sekolah disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk menyediakan fasilitas aksesibilitas yang Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus memadai di kedua sekolah tersebut. Keadaan ini memberikan dampak yang merugikan terhadap pengalaman belajar dan mobilitas anak-anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah inklusi tersebut (Khakim et al. , 2. Dalam menyadari kewajiban untuk menyediakan akses yang inklusif dihadapkan pada hambatan anggaran dan pertimbangan bahwa populasi penyandang disabilitas di lingkungan kampus masih dianggap sebagai kelompok minoritas. Sistem ini masih mengadopsi standar umum yang belum berbasis inklusif dan masih terbatas pada tampilan simbolis belaka (Riyadi, 2. Implementasi pendidikan inklusif menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Pertama, terdapat tantangan budaya, di mana pemahaman dan sikap masyarakat terhadap pendidikan inklusif masih bervariasi. Kedua, tantangan praktik muncul dari keterbatasan pengetahuan dan keterampilan guru dalam memberikan layanan akademik serta mendukung kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Ketiga, terdapat kendala pada sarana dan prasarana lingkungan sekolah yang belum sepenuhnya ramah bagi anak penyandang Keempat, regulasi yang belum mendukung secara menyeluruh, mengingat belum adanya pendekatan inklusif sebagai filosofi utama dalam Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebabkan masih terjadi pendukung di tingkat pemerintah daerah (Pudjiastuti et al. , 2. Akses terhadap Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Hak-hak individu dengan disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan sering kali berhadapan dengan kenyataan bahwa kondisi disabilitas itu sendiri merupakan illustrasi yang nyata mengenai keterbatasan fisik dan/atau mental yang dapat mengakibatkan kurangnya penerimaan secara manusiawi. Keterbatasan yang dimiliki oleh individu dengan disabilitas sering kali menghasilkan respons negatif dari masyarakat di sekitarnya (Hasibuan & Ayuningtyas, 2. Sikap masyarakat terhadap individu dengan disabilitas terkadang terbatas pada sikap filantropis atau hanya didasarkan pada rasa belas kasihan semata (Lowell, 2. Dalam konteks kebutuhan pelayanan kesehatan, individu dengan disabilitas menyuarakan kebutuhan akan peningkatan fasilitas aksesibilitas fisik dalam layanan kesehatan dan jaminan pembiayaan kesehatan merupakan aspek penting. Berbagai pelayanan kesehatan kepada individu dengan disabilitas melibatkan kebijakan pemerintah daerah serta pengembangan Puskesmas. Perkembangan ini seharusnya diimbangi dengan komitmen yang berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya petugas di bidang kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan bagi individu dengan disabilitas dapat ditingkatkan secara signifikan (A. Kurniawan et al. , 2. Disamping transportasi yang memadai juga sangat relevan untuk meningkatkan ketersediaan pelayanan kesehatan bagi penyandang Hal ini bertujuan agar mereka dapat mencapai fasilitas kesehatan terdekat dengan lebih mudah, sehingga pelayanan kesehatan dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan khusus yang mereka miliki (Parinduri, 2. Akses terhadap Transportasi Umum Salah satu indikator sebuah kota bisa dikatakan nyaman dan ramah untuk penyandang disabilitas adalah fasilitas publik yang ramah dan dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat. Dengan tingkat mobilitas masyarakat Indonesia yang begitu tinggi, pentingnya transportasi publik yang terintegrasi menjadi sangat diperlukan (Ode et al. , 2. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus dalam melakukan perpindahan dari satu lokasi ke lokasi lainnya dengan lebih efisien Menilik pengimplementasiannya masih banyak transportasi umum yang belum ramah disabilitas diantaranya adalah bus dan kereta api. Ketika fasilitas aksesibilitas untuk penyandang disabilitas telah dipenuhi, kelancaran rutinitas, terutama dalam menggunakan layanan angkutan umum, dapat memastikan pemenuhan kesetaraan dan kemandirian dalam mengakses fasilitas transportasi publik. Dengan demikian, ditingkatkan menjadi lebih efisien dan Akan tetapi, jika fasilitas yang ada belum memadai, para penumpang dengan kebutuhan khusus mungkin akan merasa bergantung pada bantuan dari pihak lain, terutama kepada pegawai, inilah yang dapat menghambat kemandirian mereka dalam menjalankan kegiatan (Wulansari & Prabawati, 2. Selain menyediakan fasilitas yang memadai, masyarakat turut andil secara transportasi publik yang nyaman dan ramah bagi penyandang disabilitas. Upaya melibatkan perbaikan infrastruktur kota yang masih kurang aksesibel, seperti trotoar pejalan kaki dan akses ke halte, melalui Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, serta melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN/BUMS, masyarakat umum (Ramadanti, 2. Sebagai warga dunia yang peduli terhadap perdamaian, seharusnya kita aktif dalam hak-hak disabilitas agar setara dengan hak-hak Langkah-langkah konkret ini penting dilakukan untuk memastikan inklusi dan kesetaraan bagi semua (Arianto & Apsari, 2. Akses terhadap Rumah Ibadah Rumah ibadah adalah salah satu fasilitas umum yang sering ditemui di berbagai wilayah di Indonesia, sebuah negara yang menghargai kebebasan dalam keyakinan masing-masing. Maka dari itu diperhatikan agar memastikan umat mengakses fasilitas rumah ibadah secara Hasil penelitian yang dilakukan oleh Hamid, terhadap jamaah penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda di Masjid Raya Sumber mengindikasikan bahwa implementasi dan pengawasan terhadap pelayanan inklusif di tempat ibadah ini masih belum optimal. Selain itu, petugas belum sepenuhnya memahami kebutuhan penyandang disabilitas. Dilihat dari rancangan bangunan sudah memenuhi karakteristik togetherness. Meskipun dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan infrastruktur yang telah disesuaikan sesuai disabilitas untuk mengakses wilayah Hal ini terlihat dari tidak adanya fasilitas untuk berwudhu yang khusus untuk penyandang disabilitas dan fasilitas memasuki area masjid. Dalam hal penyelenggaraan gereja juga masih belum bisa dinyatakan aksesibel untuk penyandang disabilitas (Haryanti & Prabowo, 2. menyebutkan beberapa faktor yang menjadi kendala dalam penerapan kebijakan yang ramah disabilitas diantaranya adalah kurangnya pemahaman penyelenggara kebijakan akan hak-hak penyandang disabilitas, ketidaktahuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus Gedung (Indonesi. , diikutsertakannya partisipasi aktor yang terlibat, faktor sejarah gereja yang masih belum mengenal prinsip inklusivitas. Akses terhadap Tempat Wisata Perkembangan berkaitan dengan peningkatan kualitas penyediaan fasilitas dan aksesibilitas yang memadai menjadi aspek krusial dalam pengembangan model pariwisata yang bersahabat bagi penyandang disabilitas, terutama dalam konteks pemberian layanan oleh penyelenggara objek wisata. Berdasarkan temuan penelitian yang dilakukan oleh Zakiyah et al. , 2016, Pelayanan inklusif terhadap penyandang disabilitas di sektor pariwisata masih menghadapi tantangan. Fasilitas yang telah disabilitas saat melakukan perjalanan wisata, termasuk penggunaan kursi roda, jalur panduan, alat audio visual, buku panduan, peta wisata braille, dan fasilitas Di samping fasilitas yang masih penyandang disabilitas juga masih terbatas. Mayoritas pengelola pariwisata belum menyediakan tempat parkir khusus untuk kendaraan penyandang disabilitas, dan peningkatan pada sarana transportasi khusus bagi mereka. Hal ini dipengaruhi oleh ketiadaan regulasi yang tegas dalam penyandang disabilitas. Faktor lain yang memengaruhi adalah ketersediaan sumber daya anggaran dan tenaga kerja dalam pengembangan pariwisata yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Penelitian yang dilakukan oleh Herdiana & Mursalim, 2022 juga mengemukakan bahwa walaupun obyek wisata di Kota Bandung dirancang dengan pengunjung, secara empiris belum dapat dianggap sebagai tempat yang sepenuhnya dapat diakses dengan baik oleh para wisatawan penyandang disabilitas. Kondisi ini tercermin dari minimnya infrastruktur di dalam obyek wisata yang mendukung aktivitas pariwisata bagi penyandang Akibatnya, kesulitan dalam melaksanakan aktivitas pariwisata tanpa bantuan pihak lain. Infrastruktur penunjang pariwisata yang memadai bagi wisatawan penyandang disabilitas juga masih terbatas, seperti sulitnya aksesibilitas transportasi umum bagi mereka. Akses terhadap Taman Umum dan Ruang Terbuka Publik Ruang terbuka publik merupakan area terbuka . yang diperuntukkan untuk masyarakat secara bebas agar masyarakat dapat berkumpul, beraktivitas, dan menikmati waktu bersama di luar Untuk dapat di nikmati oleh seluruh kalangan, maka salah satu hal penting adalah taman tersebut dapat mengembangkan prinsip aksesibilitas yaitu kemudahan, keselamatan, kegunaan, dan Penelitian yang dilakukan oleh Widanan et al. , 2018 ditemukan bahwa saat ini, keberadaan taman Kota Lumintang di Kota Denpasar telah menciptakan dampak positif, baik dari segi visual maupun fungsional, dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Hal ini terbukti melalui beragamnya aktivitas dan interaksi sosial yang terjadi di dalamnya. Meskipun demikian, masih menjadi perhatian bersama mengenai fasilitas yang ramah untuk penyandang disabilitas masih dianggap kurang memadai, aksesibel dan masih terdapat ketidakseimbangan dalam (Arsandrie & Najabah, 2. Ruang terbuka publik masih belum merata, hanya Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus berfokus pada beberapa fasilitas saja dapat dikatakan ruang terbuka publik masih tidak menerapkan standar aksesibilitas belum secara mendetail karena pembangunan belum dikhususkan bagi penyandang disabilitas (Fauzi et al. , 2. Akses terhadap Pasar dan Pusat Perbelanjaan Pasar adalah tempat di mana beberapa pedagang dapat melakukan transaksi jualbeli barang, termasuk pusat perbelanjaan, mal, toko, pasar tradisional dan lain sejenisnya, pada dasarnya mencerminkan konsep tempat terjadinya transaksi jual-beli antara penjual dan pembeli (Fauzi & Herindiyati, 2. Dikarenakan ini merupakan pusat ekonomi untuk semua kalangan, maka diperlukan pasar yang aksesibilitas juga untuk semua kalangan termasuk untuk penyandang disabilitas. Realita yang terjadi masih banyak orang dengan disabilitas yang mengunjungi Pasar menghadapi kesulitan dalam mencapai beberapa area. Contohnya, tidak adanya ramp di sisi bangunan, sulitnya akses ke kamar kecil, dan tidak ada tagel penunjuk atau tagel pengingat untuk bergerak di sekitar area tersebut (Ihsandi & Hidayati, 2. Dibandingkan dengan menunjukkan persentase lebih besar terhadap kesesuaian bangunan. Meskipun demikian, terdapat beberapa lokasi yang belum dapat dijangkau secara optimal oleh penyandang disabilitas (Noviana et al. Akses terhadap Jalanan dan Jalan Raya Aksesibilitas menyediakan kenyamanan, keamanan, dan kemudahan bagi pengguna dengan memperhatikan struktur, penempatan, pergerakan, dan dimensi. Jalan pejalan kaki kehidupan perkotaan. Hal ini termasuk trotoar, penyeberangan jalan di atas jalan . , pada permukaan jalan, dan di bawah jalan . (SE Menteri PUPR No. 02/SE/M/2018 Tentang Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan Dan Rekayasa Sipil: Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki, 2. Salah satu penelitian yang dilakukan oleh (Nugraha et al. , 2. menemukan bahwa pemanfaatan fasilitas pejalan kaki, terutama bagi penyandang disabilitas, di Jalan Blora dan Jalan Kendal Dukuh Atas masih belum efektif dalam mendukung perjalanan dan aktivitas masyarakat. Pejalan hambatan, potensi konflik, dan kendala dalam menggunakan jalur pejalan kaki. Kondisi lingkungan buatan, sirkulasi, dan fisik jalur pejalan kaki secara signifikan memengaruhi mobilitas pejalan kaki. Meskipun aspek lingkungan buatan dianggap sebagai prioritas utama untuk peningkatan jalur pejalan kaki, analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa aspek ini masih belum optimal (Saputri, 2. Akses terhadap Fasilitas Sanitasi Fasilitas sanitasi untuk penyandang disabilitas memiliki perbedaan dengan fasilitas sanitasi yang umumnya ada, oleh karena itu, para pengelola atau pembuat kebijakan perlu memberikan perhatian penyandang disabilitas (Warsito, 2. Fasilitas sanitasi salah satunya adalah toilet, yang merupakan tempat untuk buang air besar ataupun air kecil serta mencuci tangan dan wajah. Pengakuan dari para atlet disabilitas menunjukkan banyak keluhan terkait kurangnya ketersediaan fasilitas sanitasi khusus untuk penyandang disabilitas. Mereka menghadapi berbagai hambatan. Bermula dari ketidaksesuaian lebar fasilitas sanitasi yang tidak dapat dijangkau oleh pengguna kursi roda, hingga kendalakendala seperti lantai yang licin yang dapat menyebabkan kesulitan bagi atlet yang menggunakan alat bantu berjalan seperti Selain itu, kebutuhan akan Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus penanda bagi penyandang tunanetra mengingat hasil wawancara menunjukkan kesulitan mereka dalam mengakses fasilitas sanitasi karena kurangnya penanda seperti huruf braille (Khoerunnisa et al. , 2. Toilet di Stasiun Kereta Api masih diperlukan perbaikan agar mematuhi prinsip dan standar desain universal, perlu disediakan toilet dengan opsi ketinggian yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan beragam pengguna. Demikian pula, penting untuk menyediakan wastafel dengan tinggi yang sesuai untuk anak-anak, fasilitas tersebut. (Jonathan et al. , 2. SIMPULAN dan REKOMENDASI Berdasarkan hasil dari studi pustaka, diperoleh kesimpulan bahwa infrastruktur publik seperti sekolah dan perguruan rumah sakit dan fasilitas kesehatan. transportasi umum. tempat ibadah. taman umum dan ruang terbuka pasar dan pusat perbelanjaan. jalanan dan jalan raya. dan fasilitas sanitasi di Indonesia masih jauh dari prinsip-prinsip aksesibel yaitu prinsip kemudahan . ase of us. desain yang memudahkan penggunaan oleh semua orang tanpa memandang kemampuan maupun latar belakang Prinsip keselamatan . desain lingkungan yang aman bagi seluruh kalangan pengguna fasilitas umum pengurangan potensi terhadap bahaya serta penyediaan petunjuk keselamatan yang jelas dan mudah untuk dimengerti. Prinsip kegunaan . desain bangunan atau lingkungan menekankan pada fungsi dan kebermanfaatan dan memastikan bahwa keseluruhan fasilitas dapat digunakan dengan baik. Prinsip terakhir adalah kemandirian . desain tempat pengguna untuk mengakses lokasi secara mandiri tanpa bantuan pihak eksternal. Penyandang disabilitas masih kesulitan untuk mendatangi fasilitas dan layanan publik secara mandiri. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih harus terus berjuang untuk menciptakan ruang publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Selain hal tersebut sudah tercantum dalam undang-undang dan berbagai peraturan Pelaksanaan pembangunan fasilitas publik harus terus dikawal agar tidak melenceng dari prinsip aksesibilitas, apabila akses terhadap fasilitas publik dalam kategori baik dan aksesibel pasti akan menciptakan ruang yang nyaman untuk seluruh pengguna tidak hanya untuk penyandang disabilitas namun juga untuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Beberapa faktor penyebab yang ditemukan perihal mengapa pembangunan inklusif di Indonesia masih belum berjalan dengan baik diantaranya adalah kurangnya penyelenggaraan kebijakan akan hak-hak penyandang disabilitas. tidak adanya regulasi yang tegas dalam upaya pengembangan fasilitas ramah disabilitas. kurangnya pengawalan dan pengawasan aksesibel dan berkelanjutan. memperhatikan konsep-konsep desain menyediakan fasilitas yang aksesibel dan ramah disabilitas. Beberapa rekomendasi yang dapat penulis berikan dalam penelitian ini adalah . pemerintah harus lebih tegas dan berkomitmen dalam upaya penerapan regulasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, . pemerintah, stakeholder, dan masyarakat harus saling bersinergi untuk mewujudkan lingkungan yang inklusif, . penyandang disabilitas harus pembangunan tepat dan sesuai dengan sasaran, . pembangunan yang dilakukan harus disesuaikan dengan konsep desain Semua ini perlu dilakukan untuk Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus menciptakan aksesibilitas inklusif dalam infrastruktur yang ramah disabilitas, anakanak, ibu hamil dan lansia. DAFTAR PUSTAKA Amundson. Quality of Life. Disability, and Hedonic Psychology. Journal for the Theory of Social Behaviour, 40. , 374Ae392. https://doi. org/10. 1111/j. Apsari. , & Raharjo. Orang dengan Disabilitas: Situasi Tantangan dan Layanan di Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 24. , 159Ae https://doi. org/10. 22435/hsr. Arianto. , & Apsari. Gambaran Aksesbilitas. Inklusivitas, dan Hambatan Penyandang Disabilitas Dalam Memanfaatkan Transportasi Publik: Studi Literatur di Berbagai Negara. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 5. , https://doi. org/10. 24198/focus. Arsandrie. , & Najabah. Identifikasi Kualitas Aksesibilitas bagi Penyandang Difabel pada Ruang Terbuka Pubik di Surakarta (Studi Kasus : Taman Cerdas Jebres dan Taman Jaya Wijay. Prosiding (SIAR) Seminar Ilmiah Arsitektur, 8686, 71Ae81. Dwiyanto. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli. Inklusif, dan Kolaboratif (Kedu. UGM Press. Dwiyanto. Partini. Ratminto. Wicaksono. Tamtiari. Kusumasari. , & Nuh. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Gadjah Mada University Press. Fadhilah. Tahir. , & Manda. Adaptasi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Masyarakat (Studi Kasus Penyandang Disabilitas Netra Pertuni Kota Makassa. Phinisi Integration Review, 4. , https://doi. org/10. 26858/pir. Faiq. Al, & Suryaningsi. Hak Anak Penyandang Disabilitas untuk Sekolah. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1. , 44Ae50. Fauzi, & Herindiyati. Tinjauan Pusat Perbelanjaan di Kota Jakarta Dari Berbagai Aspek Arsitektur. Jurnal KaLIBRASI - Karya Lintas Ilmu Bidang Rekayasa Arsitektur. Sipil. Industri, 5. , http://w. org/ancient/imag es/agora. Fauzi. Pamungkas. , & Asikin. Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Taman Merjosari Malang. Jurnal PLAMESA, 3. , 8Ae18. Firdaus. , & Iswahyudi. Aksesibilitas dalam Pelayanan Publik untuk Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus. Jurnal Borneo Administrator, 6. , 9Ae10. Hadi. Urgensi Aksisbilitas Disabilitas Pada Instansi Pemerintahan Kabupaten Gorontalo. Jurnal AlHimayah. Volume 3. , 223Ae245. Hamid. HAK AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI RUMAH IBADAH DALAM TINJAUAN PELAYANAN PUBLIK YANG INKLUSIF. Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian, 1. , 189Ae196. https://doi. org/10. 31933/ejpp. Haryanti. , & Prabowo. Menakar Kebijakan Ripley Dan Franklin Dalam Aksesibilitas Tempat Ibadah Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Surakarta (Studi Kasus Pada Lima Gereja Katolik Di Kota Surakart. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosia, 2. , 104Ae122. https://doi. org/https://doi. org/10. 5642/sosyus. Hasanah. Pelayanan Aksesibilitas Jalan Umum (Jalur Pedestria. Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Kasus Di Kota Seran. IJTIMAIYA: Journal of Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus Social Science Teaching, 1. https://doi. org/10. 21043/ji. Hasibuan. , & Ayuningtyas. A Literature Review: Gambaran Perwujudan Puskesmas Ramah Disabilitas pada Beberapa Wilayah di Indonesia. Jurnal Medika Hutama, 3. , 1390Ae1399. http://jurnalmedikahutama. Herdiana. , & Mursalim. Aksesibilitas Objek Wisata Bagi Wisatawan Penyandang Disabilitas di Kota Bandung. TOBA (Journal of Tourism. Hospitality and Destinatio. , 1. , 122Ae134. https://doi. org/10. 55123/toba. Ihsandi. , & Hidayati. Identifikasi Aksesibilitas Pasar Tanggul Surakarta Sebagai Bangunan Ramah Difabel. Prosiding (SIAR) Seminar Ilmiah Arsitektur, 209Ae210. Ismanto. Wahyudhi. , & Melfinna. Hambatan Dalam Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas. Bekasi Development Innovation Journal, 1. , 75Ae89. Jonathan. Andanwerti. Leonardy. & Andanwerti. Analisis Standar Desain Universal Pada Fasilitas Toilet Studi Kasus Stasiun Kereta Api Gambir. Jurnal Visual, 13. https://doi. org/10. 24912/jurnal. Kasim. Quo Vadis Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas Pasca Undang- Undang No. 8 Tahun 2018. Jurnal Analisis Kebijalan, 3. , 114Ae120. http://jurnalpusaka. id/index. hp/jurnalpusaka/article/view/56/44 Khakim. Al. Prakosha. , & Himawanto, . Aksesibilitas Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Lingkup Pendidikan Sekolah Inklusi Di Karisidenan Surakarta. Indonesian Journal of Disability Studies (IJDS), 4. , 16Ae18. Khoerunnisa. Williyanto. Zaky. Novan. Paramitha. , & Fitri, . Journal of Sport Coaching and Physical Education Pengalaman Atlet Disabilitas dalam Pemakaian Sarana Sanitasi Fasilitas Olahraga. Journal of Sport Coaching and Physical Education, 7. , 123Ae130. Kristiyanti, . Model Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Penyandang Disabilitas Intelektual: Studi Kasus di DKI Jakarta. Indonesian Journal of Religion and Society, 1. , 67Ae79. https://doi. org/10. 36256/ijrs. Kurniawan. Wardani. Angkasawati. , & Wahidin. Peningkatan Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan Dasar Untuk Difabel Di Sukoharjo. Jawa Tengah. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 23. , 188Ae197. Kurniawan. Aksesibilitas Infrastruktur Bagi Difabel. Jurnal Difabel, 2. Laurens. , & Tanuwidjaja. Melalui Pendekatan Desain Inklusi Menuju Arsitektur Yang Humanis. Petra, http://repository. id/15803/ Lowell. AuFrom your own thinking you canAot help usAy: Intercultural collaboration to address inequities in services for Indigenous Australians in response to the World Report on Disability. International Journal of Speech-Language Pathology, 15. , 101Ae https://doi. org/10. 3109/17549507. Mauludi. , & Pawestri. Tanggung Jawab Negara Indonesia Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam dunia kerja Menurut Hukum Internasional. Journal Inicio Legis, 3. , 73Ae90. https://w. org/wcmsp5/group s/public/---asia/-Ndaumanu, . HAK PENYANDANG DISABILITAS : Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus ANTARA TANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH ( Disability Rights : Between Responsibility and Implementation Local Government ). Ham, 11. , 20. Ningrum. , & Wahyuhana. Analisis Kesesuaian Implementasi Pembangunan Permukiman Inklusif di Kampung Blunyahrejo. Kelurahan Karangwaru. Kota Yogyakarta. Journal of Regional and Rural Development Planning, 7. , 235Ae249. https://doi. org/http://dx. org/10 29244/jp2wd. Noor. Analisis Desain Fasilitas Umum Bagi Penyandang Disabilitas (Sebuah Analisis Psikologi Lingkunga. Journal An-Nafs: Kajian Penelitian Psikologi, 2. , 187Ae211. https://doi. org/10. 33367/psi. Noviana. Hidayati. , & Samarinda. Evaluasi Purna Huni Terhadap Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Di Plaza Mulia Samarinda. Jurnal Arsitektur ARCADE. , 234Ae Nugraha. Purnomo. , & Budi H. Optimalisasi Aksesibilitas Jalur Pejalan Kaki Bagi Penyandang Disabilitas. ETNIK : Jurnal Ekonomi Ae Teknik, 2. , 937Ae949. https://doi. org/https://doi. org/10. 4543/etnik. Nuraviva, . Aksesbilitas Penyandang Disabilitas Terhadap Fasilitas Publik Di Surakarta. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang. Ode. Mote. , & Taufiqurachman. Implementation of Integrated Transportation in Cities. Jurnal Kebijakan Publik, 14. , 337Ae343. https://w. net/public ation/374028945_IMPLEMENTATIO N_OF_INTEGRATED_TRANSPORTA TION_IN_CITIES Paikah. Implementasi Undang- Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Diabilitas Di Kabupaten Bone. Ekspose, 16. , 335Ae348. Parinduri. Analisis Akses Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Meda. UPMI Proceeding Series, 1. , 1299Ae1306. https://doi. org/https://doi. org/10. 5751/ups. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung (Indonesi. Pub. No. 01 Jdih. id 36 hlm . https://peraturan. id/Details/ 104477/permen-pupr-no-14prtm2017tahun-2017 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pub. No. 26, peraturan. id 299 hlm . https://peraturan. id/Details/ 161846/pp-no-16-tahun-2021 Permen PPN/Kepala Bappenas No. Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun Tentang Perencanaan. Penyelenggaraan. Evaluasi Penghormatan. Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Indonesi. Pub. No. 704, 26 hlm . https://peraturan. id/Details/ 219477/permen-ppnkepala-bappenasno-3-tahun-2021 Poerwanti. Pengelolaan Tenaga Kerja Difabel untuk Mewujudkan Workplace Inclusion. Inklusi, 4. , 1. https://doi. org/10. 14421/ijds. Pramashela. , & Rachim. Aksesibilitas Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 4. , 225Ae Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 250 - 276 Available Online at jurnal. id/focus Probosiwi. Desa Inklusi Sebagai Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Bagi Penyandang Disabilitas (Inclusive Villages As a Face of Sustainable Development for People With Disabilitie. Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS), 41, 215Ae Propiona. Implementasi Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Analisa Sosiologi, 1Ae18. https://doi. org/10. 20961/jas. Pudjiastuti. Purwaningsih. Fatoni. Rahadian. Ghani. Margono. Santoso. Sarkaril. & Purwaningsih. Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi