JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN x-x p-ISSN x-x PRAKTEK PENGEMBALIAN UANG SISA PEMBELIAN PERSPEKTIF AKAD BAAoI ALAeMUQAYYAD Biqi Asshafah Zain1. Muhammad Andree Ardiansyah 2 STAI Darul Hikmah Tulungagung1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung2 Zainbiqi07@gmail. com1, andreeanardiansyah123@gmail. ABSTRACT This research is motivated by the difficulty of small change availability, requiring business actors to practice returning the remaining shopping money with goods. Consumers inevitably have to accept change that is actually in the form of money into goods such as candy. So that some consumers feel forced if the remaining change that should be returned with money. The research method used a qualitative research model with a case study approach (Case Researc. Data collection techniques use observation, interviews, and documentation, while data analysis is through data condensation, . data display and . conclusion drawing/verification. The results of the study indicate that the practice of returning the remaining purchase money in the form of goods at the Luwes Durenan Department Store is in accordance with the BaAoi AlMuqayyad Agreement because . It meets the requirements of the baAoi al-muqayyad application that AuIt is obligatory to inform the parties to the agreement regarding the process, object, type, procedure, and so on. Ay . Based on the principle of baAoi almuqayyad that the seller informs in advance, provides reasons, and hands over willingly and with pleasure. In accordance with the principle of AuA( AyEIC E EOOAdifficulties will bring eas. the store may take rukhsah. Keywords: Refund Practice. Remainder. BaAoi AlAeMuqayyad Contract. ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi sulitnya ketersediaan uang kecil mengharuskan pelaku usaha melakukan praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang. Konsumen pun mau tidak mau harus menerima kembalian yang sebenarnya berupa uang menjadi barang seperti permen. Sehingga ada konsumen merasa terpaksa apabila sisa kembalian yang seharusnya dikembalikan dengan uang. Metode penelitian menggunakan model penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus (Case Researc. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, interview . , dan dokumentasi, sedangkan analisis data melalui kondensasi data . ata condensatio. , . penyajian data . ata display. penarikan kesimpulan/verifikasi . onclusion drawing/verifficatio. Hasil menunjukan bahwa praktik pengembalian uang sisa pembelian berupa barang di Toko Toserba Luwes Durenan sesuai menurut Akad BaAoi AlAeMuqayyad karena . Memenuhi syarat aplikasi baAoi al-muqayyad bahwa AuWajib memberitahukan antara pihak yang berakad mengenai proses, objek, jenis, tata cara, dan lain sebagainya. Ay . Berlandaskan prinsip baAoi al-muqayyad bahwa penjual menginformasikan terlebih Praktek Pengembalian Uang Sisa Pembelian Perspektif Akad BaAoi AlAeMuqayyad JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN x-x p-ISSN x-x dahulu, memberikan alasan, dan serah terima dengan rela dan ridha. Sesuai dengan kaidah AuA( AyIEC E EOOAkesulitan akan mendatangkan kemudaha. pihak toko boleh mengambil rukhsah. Kata Kunci: Praktek Pengembalian. Uang Sisa. Akad BaAoi AlAeMuqayyad. PENDAHULUAN Pengembalian uang sisa belanja dengan barang atau bentuk lainnya oleh pelaku usaha dapat menimbulkan masalah dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip jual beli sebab yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari praktik ini bisa saja memaksa konsumen dan dapat merugikan konsumen jika konsumen tidak ikhlas (Darnia. Hal tersebut dikarenakan belum tentu konsumen rela sisa belanja yang seharusnya dikembalikan berbentuk uang tetapi diganti dengan barang. Sebab uang yang sebagai alat tukar-menukar dianggap lebih berharga dan bernilai. Begitu pula dengan kegiatan jual beli dalam pelaksanaannya yang seharusnya menjadi sebuah perantara untuk menolong terhadap sesama. Seperti mengganti permen dan donasi yang dapat dilakukan dari sisa uang belanja konsumen. Terbatasnya peredaran uang koin membuat pelaku usaha kesulitan untuk menyediakan sebagai uang kembalian. Nominal sisa uang belanja umumnya berupa pecahan yakni uang koin dengan nilai Rp 100,-. Rp 200,- Rp 300,-. Rp 500,- hingga Rp 000,-. Sulitnya peredaran uang koin di masyarakat membuat pelaku usaha mengeluarkan sebuah kebijakan tentang penggantian sisa uang belanja dalam bentuk permen sebagai pengganti dari uang koin, namun ada juga yang mengalihkannya menjadi sebuah donasi. Dalam melakukan transaksi pembayaran di supermarket/swalayan sering kali konsumen menerima pengembalian permen saat menerima sisa pembayaran atau mengarahkan untuk disumbangkan. Hal ini terkadang menimbulkan permasalahan antara kasir supermarket/swalayan dan konsumen. Namun, terkadang pihak supermarket/swalayan seringkali mengabaikan keluhan konsumen tersebut. Selain itu yang menjadi masalah lainnya adalah pihak supermarket/swalayan seolah-olah tidak memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menolak permen sebagai kembalian sisa transaksi pembayaran yang dilakukan konsumen. Sering kali apabila seorang konsumen menolak permen sebagai kembalian sisa transaksi pembayaran tersebut pihak supermarket/swalayan akan menjawab tidak mempunyai stok uang logam. Sedangkan pihak perbankan siap mendistribusikan uang koin berdasarkan permintaan pelaku usaha. Pengembalian uang sisa yang terjadi di Toko Toserba Luwes Durenan dalam pengelolaannya biasanya sudah disediakan dari awal. Tetapi apabila uang pecahan kecil tersebut tidak ada atau sedang kehabisan, maka petugas kasir mengarahkan konsumen untuk menyetujui agar sisa kembalian tersebut disumbangkan kepada lembaga sosial melalui layanan mereka tanpa memberikan kejelasan mengenai penyaluran sumbangan tersebut. Selain itu, petugas kasir juga menyerahkan permen sebagai kembalian . ash bac. dengan alasan tidak mempunyai uang pecahan RP 100 sampai Rp 1. 000 sebagai kembalian. Sehingga ada konsumen merasa terpaksa apabila sisa kembalian yang seharusnya dikembalikan dengan uang tetapi diarahkan sebagai sumbangan atau diganti barang . Praktek Pengembalian Uang Sisa Pembelian Perspektif Akad BaAoi AlAeMuqayyad JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN x-x p-ISSN x-x Observasi awal yang dilakukan penulis pada 24 Oktober 2024 di Toko Toserba Luwes Durenan bahwa alasan tidak adanya uang receh yang tersedia dan juga tidak adanya pengembalian yang kemudian dialihkan untuk keperluan donasi atau sumbangan, permasalahan sering terjadi ketika seorang konsumen berbelanja misalnya konsumen tersebut membeli sebuah barang yang total belanjanya dengan harga Rp 69. 700,00 . nam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupia. dan saat melakukan pembayaran konsumen tersebut menyerahkan uang Rp 70. 000,00 . ujuh puluh ribu rupia. pada kasir, kemudian petugas kasir meminta persetujuan agar uang kembalian konsumen disumbangankan, tetapi petugas kasir tidak memberikan kejelasan mengenai penyaluran sumbangan, sehingga konsumen terpaksa menyutujui donasi karena tanpa adanya penjelasan kasir terhadap informasi penyaluran sumbangan tersebut. Sulitnya ketersediaan uang kecil mengharuskan pelaku usaha melakukan praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang atau meminta konsumen Kelangkaan tersebut terjadi karena pelaku usaha bergantung pada konsumen yang memberikan pembayaran dengan uang kecil atau uang pas. Konsumen pun mau tidak mau harus menerima kembalian yang sebenarnya berupa uang menjadi barang atau mendonasikannya. Akibatnya, konsumen lebih memilih menerima uang sisa belanja diganti barang atau donasi daripada menjadikannya utang bagi pelaku usaha. METODE Metode penelitian menggunakan model penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus (Case Researc. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, interview . , dan dokumentasi, sedangkan analisis data melalui kondensasi data . ata condensatio. , . penyajian data . ata display. penarikan kesimpulan/verifikasi . onclusion drawing/verifficatio. HASIL DAN PEMBAHASAN Menurut Rozalinda, dalam baAoi al-muqayyad penjual atau pembeli dapat memberikan batasan atau menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi tanpa merugikan salah satu pihak (Rozalinda, 2. Dalam baAoi al-muqayyad jika suatu yang terikat dengan ijab dan qabul serta dikaitkan dengan syarat-syarat Seperti dalam jual beli pihak penjual mengembalikan uang hasil penjualan, maka pembeli mengembalikan barang dagangan kepada penjual. Berdasarkan temuan penelitian, ketentuan dan syarat pengembalian uang sisa pembelian untuk konsumen yang dilakukan Toko Toserba Luwes Durenan adalah membeli produk atau melakukan transaksi di toko dan melakukan pembayaran secara cash atau tunai bukan non tunai atau online. Membayar secara cash atau tunai dengan jumlah tertentu sesuai barang yang dibeli, dan mendapatkan uang kembalian dengan nominal antara Rp 100 sampai dengan Rp 1. Bentuk pengembalian uang sisa pembelian untuk konsumen yang dilakukan Toko Toserba Luwes Durenan adalah pengembalian uang sisa berupa barang seperti permen atau snack/makanan ringan dan bumbu dapur. Sedangkan mekanisme pengembalian uang sisa yaitu pembeli membayar kepada kasir kemudian Praktek Pengembalian Uang Sisa Pembelian Perspektif Akad BaAoi AlAeMuqayyad JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN x-x p-ISSN x-x mendapatkan kembalian yang tidak genap dengan nominal antara Rp 100 sampai dengan Rp 1. Sedangkan batas nominal pengembalian berupa barang yang dilakukan Toko Toserba Luwes Durenan adalah pecahan yang bernilai kecil seperti Rp. 100,- dan kelipatannya maksimal seribu. Batas nominal pengembalian berupa barang yang dilakukan di Luwes Durenan itu berapa saja yang penting dalam kembalian tersebut terdapat kelebihan receh/koin. Praktik pengembalian uang sisa pembelian berupa barang di Toko Toserba Luwes Durenan sesuai menurut Akad BaAoi AlAeMuqayyad karena memenuhi syarat yang menurut Adiwarman, aplikasi baAoi al-muqayyad harus memenuhi syarat wajib memberitahukan antara pihak yang berakad mengenai proses, objek, jenis, tata cara, dan lain sebagainya. Apabila telah tercapai kesepakatan maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad (Adiwarman, 2. Dalam praktiknya penjual memberitahukan kepada konsumen dan menawarkan memberikan uang sisa pembelian dengan barang. Dalam praktiknya juga, pengembalian uang sisa pembelian berupa barang di Toko Toserba Luwes Durenan berlandaskan prinsip baAoi al-muqayyad bahwa penjual . Menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak pembeli mengenai pengantian uang sisa dengan barang. Memberikan alasan terhadap pengantian uang sisa dengan barang. Serah terima pengantian uang sisa dengan barang dilakukan dengan rela dan ridha (Pasaribu, 2. Bila dicermati lagi dalam penggantian uang sisa pembelian dengan barang ini juga terdapat akad jual beli baru atau akad jual tambahan. Karena dengan mengganti uang sisa pembelian dengan permen berarti kita juga membeli permen tersebut, sehingga pada akad jual beli tersebut terjadi dua kali, yaitu yang pertama akad jual beli terhadap barang-barang yang memang diinginkan dan dipilih oleh pembeli serta yang kedua adalah akad jual beli terhadap barang seperti permen. Hukum kedua akad jual beli yang tersebut di atas adalah diperbolehkan dalam Fiqh. Tentunya kedua akad jual beli yang terjadi di Toko Toserba Luwes Durenan tersebut termasuk dalam jual beli baAoi al-muqayyad yang diperbolehkan oleh jumhur ulama karena dalam akad kedua salah satu pihak menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh pihak lainnya dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan tersebut dengan ridha (Adiwarman, 2. Alasan Toko Toserba Luwes Durenan memberikan pengembalian uang sisa pembelian berupa barang untuk konsumen adalah kesulitan dan tidak tersedianya uang kecil atau recehan pada saat melakukan transaksi jual beli, konsumen yang memiliki keinginan yang mengganti uang sisa dengan barang, dan lebih cepat, praktis, dan tidak memakan waktu/mempercepat transaksi. Demi pelayanan yang baik kepada konsumennya terutama dalam hal uang kembalian, pihak Toko Toserba Luwes ternyata tidak habis akal, di saat masa-masa sulit mencari uang pecahan kecil atau saat tidak mempunyai persediaan uang pecahan kecil, mereka memberikan permen sebagai altternatif pengganti uang sisa pembelian yang diberikan kepada para konsumennya. Maka jika dikatikan juga dengan kaidah Fiqih AuA( AyIEC E EOOAkaidah Fiqh yang berarti kesulitan akan mendatangkan kemudaha. pihak toko boleh mengambil rukhsah (Rozalinda, 2. Dan salah satu bentuk keringanan . ini adalah dengan mengganti uang sisa pembelian Praktek Pengembalian Uang Sisa Pembelian Perspektif Akad BaAoi AlAeMuqayyad JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN x-x p-ISSN x-x dengan barang seprti permen. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengganti uang sisa pembelian tersebut diperbolehkan dalam Fiqh. Selain itu, kesulitan yang dialami oleh Toko Toserba Luwes tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kesulitan ghairu muAotadah, yaitu kesulitan yang tidak pada kebiasaan dimana manusia tidak mampu memikul kesulitan itu. Dan jika dilihat dari tingkatannya, kesulitan tersebut termasuk dalam tingkat kesulitan mutawasithah, yaitu kesulitan yang berada di tengah-tengah antara yang berat dan yang ringan, dimana berat ringannya kesulitan tersebut tergantung pada persangkaan manusia (Sahroni & Hsanuddin, 2. Sebagai mana telah disebut di atas tadi, bahwa praktek pengembalian uang sisa pembelian ini biasa terjadi dimana-mana. Dan sebagian masyarakat juga telah menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan dapat dimaklumi. Tetapi di lain pihak, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sebagian orang yang merasa kurang puas dengan adanya pengembalian uang sisa pembelian ini. Ketidakpuasan atau ketidakrelaan pada salah satu pihak tersebut dapat menandakan tidak adanya unsur an taradhi pada salah satu pihak yang berakad. Maka bila dalam pengembalian uang sisa pembelian ini ada pembeli yang merasa kurang rela jika sebagian uang sisa pembeliannya diganti dengan permen, ia dapat memilih untuk tetap mengikuti apa yang dikatakan oleh penjual, ini berarti dia harus rela uang sisa pembeliannya digantikan dengan permen, atau membatalkan jual belinya tersebut. Tetapi lagi-lagi masyarakat sebagai pembeli mempunyai reaksi yang berbedabeda, sebagian ada yang memakluminya dan sebagian lagi merasa kurang puasbila sisa pemelian miliknya diganti dengan permen. Kekurang puasan pembeli ini tidak bisa merusak sahnya akad, sebab pembeli dalam hal ini dapat ber-khiyar . emilih atau meminta apa yang disenang. sebagai pengganti uang sisa pembelian (Suhendi. Toko Toserba Luwes Durenan jarang mendapatkan komplain dari konsumen mengenai pengembalian uang sisa belanja dengan barang. Beberapa komplain konsumen yang muncul kebanyakan dari kalangan mahasiswa yang masih membutuhkan uang receh atau koin untuk ditabung. Toko Toserba Luwes tetap berupaya untuk menanyakan terlebih dahulu kepada konsumen mengenai pengembalian uang sisa belanja dalam bentuk permen/makanan ringan. Sebagian konsumen Toko Toserba Luwes Durenan setuju selagi sebelumnya atas dasar kesepakatan bersama tidak dipaksa oleh kasir/penjualnya, tetapi lebih baiknya setiap toko harus menyiapkan uang pecahan untuk kembalian bagaimana pun caranya. SIMPULAN Praktik pengembalian uang sisa pembelian berupa barang di Toko Toserba Luwes Durenan sesuai menurut Akad BaAoi AlAeMuqayyad karena . Memenuhi syarat aplikasi baAoi al-muqayyad bahwa AuWajib memberitahukan antara pihak yang berakad mengenai proses, objek, jenis, tata cara, dan lain sebagainya. Ay . Berlandaskan prinsip baAoi al-muqayyad bahwa penjual menginformasikan terlebih dahulu, memberikan alasan, dan serah terima dengan rela dan ridha. Sesuai dengan kaidah Au AIEC EA A( AyEOOAkesulitan akan mendatangkan kemudaha. pihak toko boleh mengambil Praktek Pengembalian Uang Sisa Pembelian Perspektif Akad BaAoi AlAeMuqayyad JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN x-x p-ISSN x-x DAFTAR RUJUKAN Adiwarman, 2011. Bank Islam Ananlisis Fiqih dan Keuangan Edisi 4. Jakarta: PT Raja Grafindo. Ali. , 1991. Asas-Asas Hukum Islam. Jakarata: Rajawali Press. Ali. , 2017. Asas-Asas Hukum Islam. Jakarta: Rajawali press. Ashshofa. , 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta. Astuti, 2021. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pengembalian Sisa Harga Dengan Barang. Hukum Ekonomi Syariah IAIN Pontianak. Darnia. , 2023. Perlindungan Konsumen Terhadap Sistem Pengembalian Uang Pada Pelanggan di Industri Retail. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik Vol. No. Darnia. , 2023. Perlindungan Konsumen Terhadap Sistem Pengembalian Uang Pada Pelanggan di Industri Retail. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik Vol. No. Suhendi. , 2017. Fiqh Muamalah. Jakarta . PT. Raja Grafindo. Pasaribu & Suhrawandi K. , 2004. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Cet i. Jakarta: Sinar Grafika. Rozalinda, 2015. Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasi pada Sektor Keuangan Syariah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Sahroni & Hsanuddin, 2016. Fikih Muamalah: Dinamika Teori Akad dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah. Cet 1 Jakarta: Rajawali Pers. Praktek Pengembalian Uang Sisa Pembelian Perspektif Akad BaAoi AlAeMuqayyad