Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Islam Dewi Nirmala1. Ema Fathimah2 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Corresponding email: emafathimah_uin@radenfatah. Abstract: This study examines acts of violence in educational settings, including cases that occurred in Sungai Semut Village. Makarti Jaya District. Banyuasin Regency. The objective of the study was to determine the peace process through diversion in cases of violence perpetrated by children and to examine its resolution from the perspective of Islamic criminal law. The method used was empirical juridical with a qualitative approach through interviews and descriptive analysis. The results showed that diversion is an alternative legal resolution that emphasizes responsibility, behavioral improvement, and the involvement of families and victims without going through the courts. Diversion aligns with the principles of islah and shura in Islamic law, which emphasize peace, restoration of social relations, and opportunities for children to improve Thus, diversion reflects the values of justice, compassion, and the common good as emphasized in Islamic teachings. The implications of this study indicate that diversion is not merely a legal mechanism, but also a means of child development and social recovery. Therefore, the implementation of diversion needs to be strengthened through support from the government, supporting institutions, and the community to achieve peaceful, just conflict resolution in accordance with national and Islamic legal values. Keywords: minors. Islamic criminal law. Abstrak: Penelitian ini membahas tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk kasus yang terjadi di Desa Sungai Semut. Kecamatan Makarti Jaya. Kabupaten Banyuasin. Tujuan penelitian adalah mengetahui proses perdamaian melalui diversi dalam kasus kekerasan yang dilakukan anak serta meninjau penyelesaiannya dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi menjadi alternatif penyelesaian hukum yang menekankan tanggung jawab, perbaikan perilaku, dan keterlibatan keluarga serta korban tanpa melalui pengadilan. Diversi sejalan dengan prinsip islah dan syura dalam hukum Islam, yang menekankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri. Dengan demikian, diversi mencerminkan nilai keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan bersama sebagaimana ditekankan dalam ajaran Islam. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa diversi bukan sekadar mekanisme hukum, tetapi juga sarana pembinaan anak dan pemulihan sosial. Oleh karena itu, pelaksanaan diversi perlu diperkuat melalui dukungan pemerintah, lembaga pendamping, dan masyarakat agar mampu mewujudkan penyelesaian konflik yang damai, adil, serta sesuai dengan nilai-nilai hukum nasional dan Islam. Kata kunci: anak di bawah umur. hukum pidana Islam. Pendahuluan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah salah satu negara yang berlandaskan di dasar hukum . , tidak berlandaskan pada dasar kekuasaan . Hal tersebut telah dijelaskan pada Undang Undang Dasar Negara Repulblik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3 yang membahas tentang AuNegara Indonesia ialah negara Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 maka negara Indonesia menginginkan supaya ditegakkannya aturan hulkum olelh semula masyarakat Indonesia. Maksudnya, setiap perlakuan yang diperbuat maka wajib berdasarkan dengan aturan hukum yang berlaku (Andhini & Arifin, 2. Negara Indonesia sebagai negara hukum memiliki tujuan sebagaimana yang dijelaskan dalam undang-undang dasar 1945 bahwasannya Indonesia memiliki tujuan untuk Negara akan melindungi segenap bagsa Indonesia dan Tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan dalam perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. tetapi seiring berjalan nya waktu dikit demi sedikit sudah bertolak belakang dengan tuljuan negara yang sudah di jelaskan dalam undang-undang dasar 1945. pada saat ini sudah banayak permasalahan yang muncul di masyarakat dan bertolak belakang dengan norma norma yang ada dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat terjadi pelanggaran tindak pidana atau kejahatan (Andhini & Arifin, 2. Kejahatan adalah sesuatu kenyataan yang terjadi di dalam hidup masyarakat yang dilakukan olelh manusia yang melanggar hulkum yang sudah ditetapkan. Contoh kejahatan yang sering terjadi di lingkugan masyarakat yaitu tindak kelkerasan. Kekerasan dalam bahasa latin disebut violentia artinya keganasan, kebengisan, kedahsyatan, kegarangan dan aniaya. Tindak kekerasan menunjuk pada tindakan yang dapat merugikan orang lain, yang mana pada dasarnya kekerasan diartikan sebagai perilaku sengaja atau tidak sengaja mencederai atau merusak orang lain kekerasan tersebut bisa berupa kerusakan fisik, mental, sosial maupun ekonomi yang mana melanggar hak asasi manusia, yang bertentangan dengan nila-nilai dan moral masyarakat sehingga menimbulkan trauma psikologis bagi korban kekerasan (Ramadhan, 2. Kekerasan memiliki definisi yang beragam meski setiap orang pasti sering mendengar kata kekerasan dan memahaminya. Abuse adalah kata yang bisa di terjemahkan menjadi Aukekerasan, penganiayaan, penyiksaan atau perlakuan yang salahAy. Dengan demikian, kekerasan adalah perilaku yang tidak layak bisa mengakibatakan kerugian atau bahaya secara fisik, psikologis, atau finansial, baik yang di alami secara individu atau Sedangkan tindak kekerasan itu dibagi menjadi tindak pidana kekerasan sengaja dan tidak sengaja atau lalai. Kekerasan sengaja adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang secara sengaja atau mengetahui tindakan yang dilakukan tersebut melawan hukum yang sudah ditetapkan. Adapun tindak pidana kekerasan yang tidak disengaja adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang mana melakukan perbuatan tersebutan tanpa adanya niat melawan hukum yang sudah ditetapkan (Hidayat, 2. Selain tindakan kekerasan terjadi di lingkungan masyarakat, kekerasan juga sering terjadi di lingkungan pendidikan terutama lingkungan sekolah. Kekerasan merupakan kasus yang paling sering terjadi dalam pendidikan di Indonesia (Lohy & Pribadi, 2. Dilansir dari Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mana terdapat survey yang dilakukan oleh International Center For Research On Women (ICRW) mengenai kasus Dewi Nirmala et. al (Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 kekerasan dalam pendidikan di Indonesia menunjukkan selbanyak 84% anak Indoensia pernah mengalami kekerasan di sekolah. Adapun yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, yang dimaksud dengan tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan . , serta penyerangan yang terjadi di lingkungan sekolah dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, serta luka atau cedera (Setiani, 2. Selain penganiayaan dilarang dimata hukum negara Indonesia terutama yang dapat memberikan dampak yang buruk kepada korban maka dimata hukum Islam juga sangat melarang kekerasan terjadi. Sebagaimana berdasarkan hadits: eAeEae aa aA:eaAEaONaeOEac aIe aCEA a eaEceNEEA a eeANEEA a eAaOseae aIA a eaAOEA a eAaIee a aOA a AeA a caAOe a aOeNEEaeaINaeaIA a AIeE a aA a aAIA ca eeAO a aO aNe aIEaEeAaOeE aI aOA, a AaOeOA U Ae. aaeOA eAUEeaIA a Ae aIA a Ae aA a U AO aeNa aIe aIIaA a AaNeOEac aeCaIA a Ae aO aNeIa e aIA a AaO aEA a UAIA a Ae aA a aAEc aIe aeCA a eaAseOEaNA a A aCUeOaCa cOeOeaA . eANaeaUA a eaEaceNEEA a eAaI aO aIeOa aOeaIe a aONae aaIeEIac a cOA a eaAeaA a AaeOA a AaOA a AEaONA AuDari Abu SaAoid. SaAoad,bin Malik bin Sinan Al Khundri ra. Sesungguhnya Rasullah Saw. tel ah bersabda AuJanganlah engkau membahayakan dan saling merugikan. Ay (HR. Ibnu Majah. Daraquthi dan lain lainnya, hadits hasan . Hadits ini juga di riwayatkan oleh imam Malik dalam Al Muwaththa sebagai hadits mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Nabi Saw. Tanpa menyebut Abu saAoid. Hadits ini mempunyai beberapa jalan yang saling menguatka. Ay. (Yahya, 2. Ayat ini menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa tanpa alasan syarAoi merupakan dosa besar, sedangkan menjaga kehidupan seseorang setara dengan menyelamatkan seluruh manusia. Dalam konteks penelitian ini, ayat ini relevan dalam menganalisis sanksi bagi anak di bawah umur yang melakukan kekerasan tanpa sengaja. Dalam hukum pidana Islam, tindakan tidak disengaja . atl khataA. memiliki konsekuensi berbeda dari tindakan yang disengaja, karena anak belum mencapai usia taklif . eban huku. Oleh karena itu, anak tidak dikenakan qishash atau had, tetapi wajib membayar diyat yang ditanggung walinya. Dalam hukum positif Indonesia. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA juga menekankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan demikian. Islam dan hukum positif mengutamakan kebijaksanaan dalam menangani kasus kekerasan oleh anak di bawah Oleh karena itu permasalahan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum harus diselesaikan dengan tepat sebagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana kekerasan telah diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika pelaku tindak pidana kekerasan adalah anak yang telah berumur 12 Tahun tetapi belum berumur 18 Tahun, maka diterapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1997. Tetapi jika korbanya adalah anak maka kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan Dewi Nirmala et. al (Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. lebih khusus diatur dalam UU RI No. Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak. Anak sebagai salah satu aset yang mana untuk memajukan bangsa akan tetapi seiring berkembangnya zaman membuat cara berpikir dan tata kerama anak-anak semakin menurun. di zaman seperti sekarang anak banyak yang melakukan kekerasan atau kejahatan terhadap temannya sendiri baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Semakin maraknya anak yang melakukan tindak kekerasan merupakan hal yang miris. anak merupakan generasi yang harus dilindungi dan anak merupakan sebagai generasi penerus bangsa yang akan datang. Akan tetapi kekerasan yang sering terjadi dilingkungan sekolah terjadi bukan karena disengaja, melaikan dilakukan tanpa sengaja. hal ini dikarenakan anak-anak yang masih di bawah umur cenderung malakukan tindakan hanya berdasarkan naluri semata tidak melalui dengan pemikiran apakah tindakannya bisa melukai kawan bermainnya. Bahkan anak di bawah umur yang sedang bermain yang mulanya bermanin penuh candaan, seperti bermain pukul-pukul dan saling lempar. Dari tindakan seperti ini bisa juga melukai kawannya. Berikut dalam studi kasus yang penulis temukan salah satu murid di SMP 2 Di Desa Sungai Semut Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin pada tahun 2022 telah terjadi kekerasan tanpa sengaja yang dilakukan anak di bawah umur yang masih duduk dibangku SMP kelas VII dengan inisial A . tidak sengaja melulkai temannya karena merasa ditantang oleh korban yang berinisial D . Dari pengakuan Pelaku beliau memperoleh belati pramuka dari korban dan korban juga yang menantang pelaku dengan mengatakan kepada sipelaku Aucoba tusuk saya, pasti tidak mempanAy. Seketika itu karena pelaku merasa ditantang oleh korban, pelaku langsung menusulk sikorban dengen belati pramuka yang diberikan oleh korban. Dan tanpa pelaku sadari ternyata belati yang ditusukan ke korban tersebut melukai perut korban. Permasalahan yang muncul dari penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, khususnya ketika peristiwa tersebut terjadi tanpa adanya niat yang jelas, sebagaimana ditemukan dalam kasus di Desa Sungai Semut. Kecamatan Makarti Jaya. Kabupaten Banyuasin. Permasalahan ini penting dikaji karena anak yang berkonflik dengan hukum tetap harus mendapatkan perlindungan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban, sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak. Selain itu, diperlukan pemahaman bagaimana mekanisme diversi diterapkan dalam menyelesaikan kasus kekerasan yang dilakukan anak, sehingga dapat mencegah anak dari dampak negatif proses peradilan formal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak melalui pendekatan hukum positif di Indonesia, khususnya penerapan diversi di lapangan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum pidana Islam terhadap penyelesaian kasus tersebut, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai relevansi nilai- Dewi Nirmala et. al (Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 nilai keadilan, perdamaian, dan perlindungan anak dalam praktik penyelesaian perkara kekerasan di lingkungan pendidikan. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang tidak hanya mengkaji norma hukum yang berlaku, tetapi juga menelaah bagaimana norma tersebut diterapkan dalam praktik di masyarakat. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif, sehingga hasil yang diperoleh lebih menekankan pada uraian mendalam mengenai fenomena sosial-hukum yang diteliti. Analisis dalam penelitian ini adalah proses penyelesaian tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, khususnya melalui mekanisme diversi, dengan fokus pada kasus yang terjadi di Desa Sungai Semut. Kecamatan Makarti Jaya. Kabupaten Banyuasin. Sumber data terdiri dari: Data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dengan keluarga pelaku, keluarga korban, dan guru di sekolah. Selain itu, juga digunakan Data sekunder, yaitu data penunjang yang diperoleh dari dokumen hukum, literatur, hasil penelitian sebelumnya, serta jurnal ilmiah yang relevan. Data sekunder juga mencakup bahan hukum, baik primer . eraturan perundang-undanga. , sekunder . iteratur hukum, pendapat para ahl. , maupun tersier . amus hukum, ensiklopedia, dan indek. (Soekamto, 2. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap responden, observasi lapangan secara terbatas, serta studi dokumen hukum dan literatur terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif, yaitu dengan mereduksi, menyajikan, dan menarik kesimpulan dari data yang diperoleh. Data primer dibandingkan dengan ketentuan hukum positif serta prinsip-prinsip hukum pidana Islam, sehingga dapat diketahui kesesuaian antara praktik diversi di lapangan dengan norma hukum yang berlaku maupun nilai-nilai keadilan dalam hukum Islam. Hasil dan Pembahasan Proses Perdamaian secara Diversi pada Kasus Kekerasan yang di lakukan anak di Desa Sungai Semut Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Proses perdamaian melalui diversi pada kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di Desa Sungai Semut. Kecamatan Makarti Jaya. Kabupaten Banyuasin, merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah hukum yang melibatkan anak tanpa melibatkan peradilan Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), diversi bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi anak pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dengan cara yang lebih rehabilitatif, dan bukan melalui proses penghukuman yang bersifat retributif. Dalam praktiknya, diversi tidak hanya mengutamakan pemulihan bagi anak pelaku, tetapi juga berusaha memberikan kompensasi atau penyelesaian bagi korban kekerasan, dengan harapan keduanya dapat kembali berfungsi secara baik dalam masyarakat. Namun, penerapan diversi Dewi Nirmala et. al (Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 pada kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di Desa Sungai Semut menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang perlu dianalisis lebih lanjut. Salah satu tantangan utama dalam proses perdamaian melalui diversi adalah kurangnya pemahaman dari pihak-pihak terkait, termasuk keluarga korban dan pelaku, mengenai tujuan dan mekanisme diversi. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bahwa diversi bukanlah bentuk impunitas atau pembebasan bagi pelaku, melainkan suatu bentuk alternatif penyelesaian yang lebih fokus pada rehabilitasi dan pencegahan kekerasan di masa depan. Di sisi lain, keluarga korban sering kali merasa kurang yakin dengan efektivitas dari proses ini, terutama ketika mereka merasa bahwa tindakan kekerasan yang dialami anak mereka belum mendapatkan penghargaan atau balasan yang Keluarga korban sering kali berharap adanya sanksi yang lebih tegas sebagai bentuk keadilan, sementara keluarga pelaku berharap anak mereka mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui hukuman yang berat (Elma, 2024. Mamonto et al. , 2025. Manik, 2. Dalam proses ini, dilakukan wawancara dengan beberapa pihak yang terlibat langsung, yaitu ibu korban, pelaku, dan ayah pelaku, untuk menggali perspektif mereka terhadap proses perdamaian secara diversi yang sedang berlangsung. Hasil wawancara ini memberikan gambaran lebih dalam mengenai tantangan dan harapan yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Ibu korban mengungkapkan perasaan kecewa dan kesedihan yang mendalam atas perbuatan kekerasan yang dialami anaknya. Meski demikian, ia juga menyatakan kesediaannya untuk menerima proses perdamaian, dengan harapan agar pelaku mendapat pembinaan yang sesuai dan tidak mengulangi perbuatannya. Ia menyampaikan bahwa meskipun kesulitan untuk memaafkan pelaku, ia lebih memilih untuk fokus pada pemulihan anaknya dan memberikan kesempatan untuk pelaku memperbaiki perilakunya. Ibu korban berharap agar keluarga pelaku tidak hanya pasif, tetapi juga aktif dalam memberikan dukungan terhadap proses rehabilitasi anaknya, sehingga bisa tercapai perdamaian yang sejati. Wawancara dengan Pelaku menyampaikan rasa penyesalannya atas tindakan kekerasan yang telah dilakukannya. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap hubungan antara keluarganya dan keluarga korban di masa depan, serta merasa tertekan karena telah menyebabkan penderitaan bagi orang lain. Pelaku menyatakan kesediaannya untuk berubah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap siapa pun. Meskipun mendukung upaya perdamaian, pelaku menyadari perlunya menunjukkan itikad baik dan kepedulian nyata, baik secara pribadi maupun melalui dukungan keluarganya, agar kepercayaan dapat dibangun kembali. Ia berharap mendapatkan kesempatan untuk menjalani pembinaan yang efektif, sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya mewujudkan kedamaian bagi semua pihak yang terlibat. Sementara itu, ayah pelaku mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas perbuatan anaknya. Ia menyatakan bahwa sebagai orang tua, ia merasa bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh anaknya dan siap mendukung proses perdamaian Dewi Nirmala et. al (Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 serta memberikan pendidikan yang lebih baik bagi anaknya. Ayah pelaku berharap agar proses diversi bisa diterima oleh keluarga korban dan pihak-pihak yang terlibat, karena ia percaya bahwa anaknya masih bisa diperbaiki melalui pembinaan yang benar. Ia juga mengungkapkan harapan agar keluarga korban bisa melihat niat baik dari keluarga pelaku dan menerima proses perdamaian ini sebagai bagian dari usaha untuk memperbaiki keadaan dan mencegah perbuatan serupa di masa depan. Meskipun adanya niat baik dari keluarga pelaku dan korban, masih terdapat tantangan besar dalam proses perdamaian ini, terutama terkait dengan keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai diversi. Banyak masyarakat yang masih menganggap diversi sebagai upaya untuk menghindari hukuman bagi pelaku, tanpa memperhatikan tujuan utama dari diversi itu sendiri, yakni rehabilitasi dan pemulihan sosial. Selain itu, kurangnya sosialisasi mengenai prosedur dan manfaat diversi juga menjadi kendala besar dalam Selain itu, kesulitan dalam memperoleh konsensus antara keluarga korban dan keluarga pelaku menjadi hambatan tersendiri, karena kedua belah pihak sering kali memiliki perspektif yang berbeda mengenai keadilan yang seharusnya diterima (Akib, 2014. Putri & Subroto, 2. Masalah lainnya yang dihadapi dalam proses ini adalah keterbatasan program pembinaan yang dapat diberikan kepada anak pelaku. Meskipun proses diversi seharusnya mengarah pada pembinaan yang bersifat rehabilitatif, namun implementasi program pembinaan di tingkat desa masih terbatas. Pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial yang terlibat dalam proses ini sering kali tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk melakukan pendampingan yang intensif dan efektif bagi anak pelaku. Tanpa adanya dukungan yang memadai dari lembaga terkait, efektivitas diversi sebagai alternatif penyelesaian hukum pun menjadi terhambat (Prayoga, 2025. Siboro, 2024. Wahyuni, 2. Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan diversi juga menjadi salah satu tantangan yang perlu diatasi. Tanpa adanya evaluasi yang tepat dan berkelanjutan, sulit untuk mengukur apakah anak pelaku benar-benar mengalami perubahan perilaku atau tidak. Pemantauan yang lemah ini mengakibatkan kurangnya kejelasan tentang hasil dari proses diversi yang dijalankan, sehingga tujuan utama dari diversi, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak pelaku, mungkin tidak tercapai dengan optimal. Secara keseluruhan, meskipun proses perdamaian melalui diversi di Desa Sungai Semut bertujuan baik, banyak tantangan yang harus dihadapi. Keberhasilan diversi sangat bergantung pada pemahaman dan komitmen semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga pelaku, keluarga korban, dan lembaga-lembaga pembina sosial yang terlibat dalam proses rehabilitasi. Untuk itu, diperlukan upaya yang lebih maksimal dari pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang diversi, menyediakan sumber daya yang memadai bagi pembinaan anak pelaku, serta memastikan adanya pemantauan yang konsisten terhadap hasil dari proses diversi tersebut. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan diversi dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan kasus kekerasan yang melibatkan anak. Dewi Nirmala et. al (Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 sekaligus memberikan kesempatan kepada anak pelaku untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke dalam masyarakat (Santoso, 2. Proses perdamaian secara diversi dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di Desa Sungai Semut. Kecamatan Makarti Jaya. Kabupaten Banyuasin, menunjukkan pentingnya pendekatan restoratif yang memberikan kesempatan kepada anak untuk bertanggung jawab atas tindakannya tanpa harus melalui proses peradilan yang formal. Diversi memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan dengan melibatkan keluarga, masyarakat, dan pihak berwenang, sehingga prosesnya lebih mengedepankan pemulihan daripada hukuman semata. Dalam kasus ini, meskipun terdapat perbedaan persepsi antara pihak korban dan pelaku, pendekatan diversi berhasil memberikan solusi yang lebih mengutamakan kepentingan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan demikian, penerapan diversi pada kasus kekerasan oleh anak di Desa Sungai Semut telah memberikan dampak positif dalam penyelesaian masalah, yang tidak hanya mengedepankan sanksi hukum, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan sosial dan emosional para pihak yang terlibat. Sistem peradilan pidana anak yang bersifat restoratif ini menjadi model penyelesaian yang lebih manusiawi dan berfokus pada rehabilitasi pelaku, yang diharapkan dapat mencegah terulangnya tindak kekerasan serupa di masa depan. Oleh karena itu, proses diversi bukan hanya sekadar alat penyelesaian perkara, tetapi juga suatu upaya untuk memperbaiki hubungan antar pihak yang terlibat, sekaligus menjaga kesejahteraan anak di tengah masyarakat (Mulyana, 2. Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis menilai bahwa penerapan proses perdamaian secara diversi dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di Desa Sungai Semut. Kecamatan Makarti Jaya. Kabupaten Banyuasin, memberikan gambaran yang signifikan mengenai efektivitas pendekatan restoratif dalam penyelesaian masalah yang melibatkan anak. Diversi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman semata, tetapi juga memberi peluang bagi anak untuk memperbaiki kesalahan yang telah diperbuatnya dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian masalah, seperti keluarga, korban, dan pihak Penulis juga mengamati bahwa proses diversi dalam kasus ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan dan perasaan antara korban dan pelaku, terutama terkait dengan rasa keadilan. Namun, meskipun demikian, keberhasilan diversi dalam menciptakan dialog dan pemulihan hubungan di antara kedua belah pihak patut diacungi jempol. Hal ini menegaskan bahwa diversi bukan hanya sekedar alat penyelesaian hukum, tetapi juga sarana untuk memulihkan hubungan sosial yang terjalin di dalam masyarakat. Dalam konteks ini, penulis berpendapat bahwa proses diversi sangat penting untuk mengurangi stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, memberikan kesempatan bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang tanpa terbebani dengan rekam jejak kriminal, serta membantu menjaga stabilitas sosial di komunitas tersebut (Sari, 2. Dewi Nirmala et. al (Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 Tinjauan hukum pidana Islam yang di lakukan anak di Desa Sungai Semut Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Hukum Islam untuk anak yang melakukan tindak pidana bisa berupa qishas, diyat atau taAozir. Namun anak di dalam Islam tidak dapat dikenakan hukuman atas kejahatan yang dilakukan karena anak tidak memenuhi syarat sebagai ahlulAouqubah . enerima hukuma. Dalam hukum Islam kedudukan anak dibedakan dalam beberapa tahap, hasil penyelidikan para fuqaha mengatakan bahwa masa tersebut ada tiga, yaitu: Pertama, masa tidak adanya kemampuan berfikir, masa ini dimulai sejak dilahirkandan berfikir pada usia tujuh tahun pada masa tersebut seseorang anak dianggap tidak mempunyai kemampuan berpikir atau belum tamyiz. Kedua, masa kemampuan berpikir lemah, masa ini dimulai sejak usia tujuh tahun sampai mencapai kedewasaan . , kebanyakan fuqaha membatasinya sampai usia 15 tahun. Ketiga, masa kemampuan berpikir penuh, masa ini dimulai sejak seorang anak mencapai usia kecerdikan, dengan kata lain setelah mencapai usia 15 tahun atau 18 tahun, menurut perbedaan pendapat dikalangan fuqaha (Dacholfany & Hasanah, 2021. Muttaqin, 2. Dalam hukum Islam anak yang belum dewasa itu dibagi menjadi dua, yaitu masa tidak mampu berfikir, dalam rentang waktu usia 0-7 tahun dan masa mampu berfikir lemah dalam rentang usia 7 tahun sampai baligh yaitu sampai 15 tahun. Adapun hukum Islam terdiri atas 2 yaitu Qishash dan diyat. Pertama Qishash adalah sanksi hukuman yang mana ditetapkan dengan semirip mungkin . ang relatif sam. dengan tindak pidana yang dilakukan sebelumnya. Sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 178 yang berbunyi: AuWahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu . qishahs berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik . Yang demikian itu adalah keringan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Ay (AlBaqarah . Secara sederhana. Qishas itu dapat diartikan dengan hukuman setimpal atas pembunuhan atau pencideraan yang dilakukan kepada pelaku terhadap korban. Syekh Nawawi Al-Bantani dalam tafsirnya menjelasakan bahwa ayat 178 menjelasakn adanya kesetaraan dalam pemberlakuan Qishah, baik dalam pembunuhan maupun dalam Namun bagi orang yang secara seka rela dimaafkan oleh saudaranya . ihak keluarga korba. , maka hendaknya ia menunaikan kewajiban dengan melakukan kebaikan dan membayar . secara suka rela. Ini merupakan keringanan dan rahmat yang diberikan oleh Allah kepada umat Islam. Sebab dahulu diyat tidak diperkenakan, hanya qishash yang diperlukan dalam syariat umat yahudi. Sedangkan di umat Nasrani hanya ada diyat dan tidak ada qishash, dan jika ingin dimaafkan maka secara harus memaafkan secara mutlak. Dewi Nirmala et. al (Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 Sedangkan umat Nabi Muhammad saw diberikan keringanan dengan adanya pilihan ketiga hal tersebut: pemberlakuan qishash, diyat dan memaafkan. Qishash adalah mengambil pembalasan yang sama, qishash itu tidak dapat dilakukan bila yang membunuh mendapat kemaafan dari ahli waris yang terbunuh dengan cara membayar diyat ganti rugi yang sewajarnya, sesuai dengan ketetapan agama. Diyat dibayar dengan sebaik-baiknya oleh si pelaku, begitu juga dengan ahli waris harus memintanya dengan baik pula tidak medesak bagi pelaku. Kedua. Diyat berasal dari kata ad-diyat yang memeiliki arti harta penggati jiwa atau anggota tubuh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diyat merupakan denda . erupa uang atau baran. yang mana harus dibayar karena melukai atau membunuh seseorang (Aksamawanti, 2. Diyat adalah denda atau uang tembusan yang harus dibayar oleh pelaku pembunuhan atau penganiayaan kepada keluarga korban. Dimana Diyat ini merupakan bentuk kompensasi atas pengampunan yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau keluarganya atas perbuatan yang dilakukan. Dari pengertian tersebut diyat merupakan hukuman yang mana bersifat harta yang diserahkan kepada korban apabila ia masi hidup, atau ahli waris korban apabila ia sudah meniggal. Diyat dalam arti jarimah adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap objek jiwa dan anggota badan, baik perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, luka atau tidak berfungsinya anggota badan korban, yang mana dilakukan tanpa sengaja atau semi sengaja (MusyafaAoah, 2. Diyat merupakan hukuman pokok bagi jarimah yang mengenai jiwa atau anggota badan yang dilakukan tanpa sengaja apabila perbuatan pelaku tidak dimaafkan korban. Akan tetapi, bila korban dimaafkan perbuatan pelaku, hukuman pokok tersebut harus diganti dengan hukum taAozir. Untuk penganiayaan tidak sengaja. Menurut Ahmad Hanafi. Rasulullah Saw. Telah menetapkan batas hukum diyat pertimbangannya dilihat pada anggota badan korban (MusyafaAoah, 2. Jika merujuk pada studi kasus kekerasan yang terjadi di Desa Sungai Semut Kecamatan Makarti Jaya. Pengakuan pelaku melakukan penusukan tanpa sengaja tanpa ada niat untuk melukai kawan . Dalam hukum Islam yang dikatakan unsur sengaja adalah pada saat melakukan tindakan jarimah tesebut pelaku sedang dalam keadaan marah dan menggunakan senjata atau alat yang pada umumnya dapat melukai. Seperti seorang yang memukul orang lain pada anggota tubuhnya sehingga terputus atau robek, dan ia memukulnya menggunakan alat yang pada umumnya dapat merobek atau memutus dan disertai dengan motif permusuhan maka ia dijatuhi hukuman qisas. Apabila ia melakukan perbuatan tersebut menggunakan alat yang pada umumnya dapat melukai seperti dengan tangan, atau cemeti atau yang semisal dan tidak ada maksud merusak anggota tubuh. Seperti memukul lalu matanya keluar, maka jumhur ulama berpendapat bahwa perbuatan tersebut mirip sengaja dan tidak dijatuhi qisas, tetapi dikenai diyat yang berat terhadap hartanya. Dewi Nirmala et. al (Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 Dari kajian yang dilakukan oleh para tokoh dan akademisis terkait perlindungan anak, semua hampir menemukan titik temu bahwasannya anak adalah makhluk ciptaan tuhan yang harus dilindungi dan diperlakukan berbeda dan istimewa dibandingkan orang yang Karena masi mempuyai sifat yang masi dalam masa pertumbuhan dan perkembagan juga yang mana mengharuskan orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah untuk memberi perhatian yang khusus, terutama dalam proses pembelajaran tentang baik dan buruk, benar dan salah ataupun trntang pantas dan tidak pantas hingga tahap dewasa. Dalam pandagan Islam yang bersumber pada Al-Quran dan sunnah rasul. Disebut dalam Al-Quran bahwasanya anak memiliki tipologi tersendiri yang dapat ditemukan dalam kehidupan keluarga. Tipe Pertama menyebut bahwa anak merupakan perhiasan dunia. Dalam Islam pemaknaan bahwa Auanak sebagai perhiasan duniaAy dapat ditafsirkan bahwasanya anak itu berfungsi sebagai hiasan yang memperindah suatu keluarga. Tangisan bayi, rengekan anak yang meminta sesuatu, celetokannya yang lucu, langkah anak yang tertaih-tatih dalah pemandagan indah dalam suatu keluarga. Pasangan suami istri selalu merasa kurang sempurna kehidupannya, apabila mereka belum mempunyai anak. Kesempurnaan dan keindahan rumah tangga baru terasa jika di dalamnya terhadap anak (Rina, 2. Tafsiran ini tentu bukan satu-satunya, tapi dalam konteks menjelaskan tentang eksistensi anak dalam keluarga, terutama dalam hubungan dengan orang tua tafsiran di atas merupakan tafsiran umum yang dapat diterima. Tapi tidak dapat diabaikan pula bahwa selain perhiasan itu memiliki sifat keindahan, dan juga memiliki sifat kepalsuan. Dalam arti anak memeng sebagai anugrah keindahan yang diberikan kepada setiap orang tua, ibarat perhiasan. Tetapi perhiasan juga dapat membawa seseorang pada titik kehancuran ketika seseorang itu selalu membangga-banggakan perhiasan yang dimilikinya. Begitupun dengan anak yang mana dapat membawa kecancuran pada orang tua karena orang tua itu mengangga-banggakan anaknya hingga lupa terhadap perannya yang lain. Seperti mendidik dan memberi tauladan dan proses pertumbuhan dan perkembangan sang anak. Tipe Kedua, dalam Al-Quran diterangkan bahwa Auanak sebagai musuh orang tuaAy Terlepas dari konteks turunya teks tersebut, tipe ini dapat dimaknai bahwa anak merupakan musuh orang tuanya ketika anak itu tidak dididik secara benar oleh orang tuanya atau dalam perkembagan dan pertumbuhan menuju dewasa, si anak memiliki perinsip yang mana bertolak belakang dengan prinsip orang tuanya. Sehingga yang namnya bertolak belakang tentu sulit untuk menemukan titik temu dan cenderung memunculkan tindakan saling menjatuhkan satu sama lain (Rina, 2. Dari penjelasan dari dua tipe anak di atas, yang dapat ditemukan dalam teks AlQuran. Dapat diperoleh perspektif bahwa anak dalam ajaran Islam merupakan makhluk hidup yang sangan bergantungan dari bagian orang tuannya atau siapa yang membesarkan dan merawatnya. Peran mereka sangat besar dalam menentukan bagaimana jadinya si anak di kemudian hari. Sehingga, orang tua penting untuk memenuhi hak-hak anak yang mendasar berupa: hak untuk hidup, hak mendapatkan kejelasan nasab, hak mendapatkan Dewi Nirmala et. al (Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 pemberian nama yang baik, hak memperoleh ASI, hak anak dalam mendapkan perawatan, pengasuhan, dan pemeliharaan, hak anak dalam kepemilikan harta benda dan hak anak dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran. Dengan cara memberi perlindungan kepada anak dalam bentuk apapun sampai hak-hak ini terpenuhi. Dalam Al-QurAoan. Allah Swt. n AyA aAcEEa EaaEac aE eI a e a aI eOIA e a AaIac aI eE aIe Ia Ia eOIa a e aO U a AA aE a eO aOeIa a aaO eO aE eI aOacCaO NA AuMaka damaikanlah antara kedua saudaramu itu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. Ay (QS. Al-Hujurat: . Ayat ini menegaskan pentingnya mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, termasuk dalam perkara pidana ringan, terutama yang melibatkan anak-anak. Dengan melakukan perdamaian, masyarakat menjaga persatuan, kasih sayang, dan keharmonisan sosial, yang menjadi tujuan utama penyelesaian diversi dalam Islam. Selain itu, prinsip musyawarah ditegaskan dalam firman Allah Swt: a AA EO na a aO a eI aNa eIA AyA aA eO O a eOIa aN na eI aOIa acI aa eC I aN eI Oa eI aACa eO oaIA ca AaOEac aOeIa e a a eaO E aa a aN eI aOaCa aIO EA AuDan urusan mereka . dengan musyawarah di antara mereka. Ay (QS. Asy-Syura: . Ayat ini mengajarkan bahwa setiap urusan penting, termasuk penyelesaian konflik, sebaiknya dimusyawarahkan bersama untuk menemukan solusi yang adil dan membawa kemaslahatan bersama. Dalam konteks diversi, musyawarah antara keluarga korban, pelaku, tokoh masyarakat, dan aparat hukum menjadi sarana penting untuk mencapai kesepakatan Dalam Al-Quran dan ajaran-ajaran yang diberikan atau dicontohkan Rasulullah SAW, memberikan perlindungan pada anak dapat berupa tetap menyayangi anak meskipun anak tersebut lahir dari perbuatan zina. berlaku adila dalam pemberian, menjaga nama baik anak, segera mencari jika anak hilang, melindungi anak dari pergaulan yang buruk dan lain Sebenarnya ada bnyak cara dalam meberikan perlindungan terhadap anak dan dalam Islam memberikan perlindungan pada anak dalah kewajiban, tidak hanya bagi orang tua tetapi semua manusia secara universal. Kenyataanya tidak hanya ajaran Islam saja melainkan seluruh masyarakat di dunia mengakui itu sebagai nilai luhur yang tertanam dan diajarkan secara turun temurun (Rina, 2. Dari penjelasan di atas penulis mengenai studi kasus kekerasan pada anak tanpa di sengajah yang terjadi di Desa Sungai Semut Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin secara jelas telah melukai orang lain dengan melakukan penusuka di bagian perut. Dalam penyeselaian studi kasus ini kedua belah pihak mengunakan jalan damai. Korban hanya meminta kepada kelurga pelaku untuk ditanggung biaya pengobatannya. Teruntuk penyelesai studi kasus ini telah sesuai dengan tuntunan hukum islam. Diman islam mengenal 2 jenis hukuman yaitu qishas dan diyat. Pada studi kasus yang mana kelurgan Dewi Nirmala et. al (Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 pelaku bertangungjawab dengan menangung segalah biaya pengobatan korban dimana hal ini sama dengan melakukan diyat. Diyat berasal dari kata ad-diyat yang memeiliki arti harta penggati jiwa atau anggota tubuh (Ibrahim, 2. Diyat dalam pengertian istilah uang tebusan yang diberikan pelaku kepada korban sebagia tebusan atau penganti dari tindakan pelaku yang telah merugikan orang lain . Hal ini juga terterah dalam Al-QurAoan Surah Al-Baqarah: 174 yang mena dijelasakn pada ayat ini bahwa hukum bagi orang yang melanggar hukum adalah Qishash akan tetapi apabila korban memberi maaf dengan ketentuan . maka wajib bagi pelaku untuk memenuhi tuntutan korban. Dalam hukum Islam, penyelesaian perkara pidana anak sejalan dengan prinsip diversi yang dikenal dalam sistem hukum modern. Diversi dalam hukum Islam dapat ditemukan dalam konsep ishlah . dan afwu . , yang sangat dianjurkan dalam menyelesaikan perkara pidana, terutama yang melibatkan anak-anak. Al-QurAoan dan Hadis mendorong penyelesaian sengketa melalui perdamaian untuk menjaga kerukunan sosial dan menghindari kerusakan yang lebih besar. Misalnya, dalam kasus jinayah . , korban atau keluarganya diberikan hak untuk memaafkan pelaku atau menerima diyat . anti rug. , sehingga hukuman pidana seperti qishas dapat ditiadakan. Dengan demikian, penyelesaian diversi dalam Islam lebih menekankan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar pembalasan. Penerapan diversi dalam hukum Islam memiliki nilai edukatif yang sangat kental. Islam menekankan pentingnya perbaikan akhlak anak yang melakukan kesalahan, bukan hanya penghukuman semata. Dalam banyak kasus, anak yang berbuat salah diarahkan untuk bertobat, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua, keluarga, atau tokoh masyarakat seperti ulama berperan penting dalam proses ini, sehingga anak tidak merasa dikucilkan, tetapi justru dibimbing untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Penyelesaian seperti ini mencerminkan prinsip tarbiyah . yang menjadi inti dalam mendidik anak menurut Islam. Selain itu, penyelesaian diversi dalam Islam juga memperhatikan prinsip keadilan restoratif . l-adalah al-jabriya. , yaitu bagaimana suatu penyelesaian mampu memulihkan kedamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat. Islam memandang bahwa tujuan hukum bukan hanya menjatuhkan hukuman, tetapi juga mengembalikan keharmonisan dan mencegah terulangnya kejahatan. Oleh karena itu, dalam kasus anak yang melakukan tindak pidana, ulama biasanya menganjurkan untuk mencari jalan damai yang memulihkan hakhak korban sekaligus membimbing pelaku menuju perbaikan diri. Prinsip ini sejalan dengan tujuan diversi dalam hukum modern yang bertujuan melindungi masa depan anak serta menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Dewi Nirmala et. al (Penyelesaian Tindak Pidana yang di Lakukan Anak Secara Diversi dalam Persfektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 155 - 170 Simpulan Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa proses perdamaian melalui diversi pada kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di Desa Sungai Semut. Kecamatan Makarti Jaya. Kabupaten Banyuasin, merupakan bentuk penyelesaian hukum alternatif yang Diversi menekankan tanggung jawab dan perbaikan perilaku anak tanpa harus melalui jalur pengadilan formal. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi anak untuk menyadari kesalahan, meminta maaf, dan menjalani pembinaan dengan melibatkan keluarga, korban, serta pihak terkait, sehingga dapat mencegah terulangnya tindak kekerasan di masa depan. Temuan ini menunjukkan bahwa diversi bukan hanya sarana hukum, tetapi juga instrumen pembinaan sosial yang mampu memulihkan hubungan antar-pihak dan menjaga keharmonisan masyarakat. Dari perspektif hukum pidana Islam, penyelesaian diversi sejalan dengan prinsip ishlah . dan syura . , yang menekankan keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan bersama. Penerapan prinsip ini menunjukkan relevansi nilai-nilai hukum Islam dalam mendukung penyelesaian konflik anak secara damai dan rehabilitatif. Kontribusi ilmiah dari penelitian ini adalah menegaskan pentingnya integrasi mekanisme hukum positif dan nilai hukum Islam dalam praktik diversi, serta memberikan pemahaman empiris tentang efektivitas diversi dalam konteks pendidikan. Sebagai rekomendasi, pelaksanaan diversi perlu didukung oleh kebijakan yang jelas, pelatihan bagi aparat hukum, keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat, serta kampanye kesadaran tentang hak anak dan perlindungan dari kekerasan, agar penyelesaian kasus kekerasan anak dapat berjalan optimal dan memberikan hasil yang adil serta mendidik. Referensi