Qalamuna - Jurnal Pendidikan. Sosial, dan Agama | Vol. 13 No. Reinterpretasi Hifdzul Aqli dan Relevansi Maqasid Syariah Terhadap Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Akrom Auladi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Yogyakarta *Corresponding email: akromauladi@gmail. Naskah diterima: 24 Januari 2021 | Disetujui: 30 April 2021 | Diterbitkan: 11 Mei 2021 Abstract The implementation of learning by online for anticipation of the spread of Covid-19 is seen as less effective and causes many problems. This policy triggered a polemic with the fact that the spread of Covid-19 was still increasing. The dynamics of the learning methode policy during the pandemic, which in its implementation is related to hifdzu nafsi and hifdzul aqli encourages the author to analyze and elaborate it in the perspective of maqasid sharia. This research uses qualitative methods and is based on library research. The data needed in this study were collected using document techniques . eading tex. From the research conducted, the authors conclude that today's hifdzul aqli is not only related to dzati reason but has reinterpretated into functional guarding. In this perspective, education and health occupy an equal position. Furthermore, through the analysis of Ibn Asyur's maslahat concept, it is concluded that policies related to learning by daring contain aspects of benefit . evelopment of reaso. and madhorot . amage to the sou. in a balanced manner. After a deeper analysis through a study of sadd dzariah, it can be concluded that this policy is less relevant to maqasid sharia. Keywords: reinterpretation, hifdzul aqli, policy, lerning ,offline, pandemic Abstrak Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh sebagai antisipasi penyebaran covid-19 dipandang kurang efektif dan menimbulkan banyak persoalan. Hal itu direspon oleh Mentri Pendidikan dengan menerbitkan edaran tentang diperbolehkannya pembelajaran tatap muka dengan segala Kebijakan ini memicu polemik dengan adanya fakta bahwa penyebaran covid-19 masih terus mengalami peningkatan. Dinamika kebijakan metode pembelajaran di masa pandemi yang dalam implementasinya berkaitan dengan penjagaan atas jiwa dan penjagaan atas akal mendorong penulis untuk menganalisis dan mengelaborasinya dalam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan berbasis library research. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumen . eading tex. Dari penelitian yang dilakukan, penulis berkesimpulan bahwa hifdzul aqli dewasa ini tidak hanya berkaitan dengan akal secara dzati akan tetapi telah dienterpretasi menjadi penjagaan akal secara fungsi. Dalam perspektif ini, pendidikan dan kesehatan menduduki posisi yang setara. Selanjutnya, melalui analisis konsep maslahatnya Ibnu Asyur, dapat disimpulkan bahwa kebijakan terkait pembelajaran tatap muka mengandung aspek manfaat . engembangan aka. dan madhorot . usaknya jiw. secara berimbang. Setelah dianalisis lebih mendalam melalui kajian sadd dzariah dapat disimpulkan bahwa kebijakan ini kurang relevan dengan maqasid syariah. Kata kunci: Reinterpretasi, hifdzul aqli, kebijakan, pembelajaran, tatap muka, pandemic 2656-9779 A 2020 The Author. Published by Lembaga Penerbitan dan Publikasi Ilmiah Program Pascasarjana IAI Sunan Giri Ponorogo. This is an open access article under the CC BY-SA 4. 0 license. DOI: 10. 37680/qalamuna. Representasi Hifdzul Aqli dan Relevansi Maqasid Syariah Terhadap Kebijakan Pembelajaran Tatap muka Akrom Auladi Pendahuluan Pelaksanaan pendidikan dalam prakteknya mengharuskan adanya perkumpulan sekelompok orang dalam suatu tempat, sehingga dianggap berpotensi besar dalam penyebaran covid-19. Hal ini menjadi alasan terbitnya surat edaran dari Mentri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 17 Maret 2020 yang isinya berkaitan dengan instruksi untuk melaksanakan pendidikan jarak jauh khususnya bagi daerah yang telah terjangkit virus corona. Tidak hanya itu, kebijakan ini kemudian disusul dengan kebijakan lain yang diedarkan melalui surat edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease. Berdasarkan dari surat edaran tersebut, kegiatan belajar-mengajar secara nasional dilakukan secara jarak jauh dimulai dari bulan Maret sampai bulan Desember. Disaat penyebaran covid-19 mengalami peningkatan pada setiap daerah. Nadiem Anwar Makarim selaku Mentri Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan wacana tentang diperbolehkanya pelaksanaan belajar mengajar secara tatap muka. Persoalan yang dialami oleh beberapa pihak baik guru, murid, ataupun wali murid berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran secara jarak jauh menjadi alasan utamanya. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini dikeluhkan oleh guru karena berimplikasi pada sulitnya guru dalam mengelola pembelajaran, beban jam mengajar yang sulit dipenuhi, serta kesulitan guru dalam mengakses perangkat pembelajaran. Persoalan yang lebih besar dirasakan oleh para siswa, mereka mengeluhkan pembelajaran jarak ini sangat menyulitkan dalam berkonsentrasi serta menjadikan banyaknya tugas yang harus dikerjakan, hal ini kemudian dapat bedampak pada peningkatan rasa stres dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan sehingga berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak. Selain itu, pembelajaran jarak jauh juga berdampak langsung kepada wali murid, mereka merasa keberatan terkait pendampingan belajar kepada anak di rumah karena kesibukannya masing-masing ataupun karena kesulitan dalam memahami pelajaran (Adit,2. Dari sini dapat disimpulkan bahwa alasan psikososial anak, stress dari orang tua, dan sulitnya adapatasi guru merupakan konsideran atas wacana kebijakan tentang diperbolehkannya pembelajaran tatap muka. Nadiem juga menegaskan bahwa pembelajaran jarak jauh sangat tidak ideal untuk dilakukan jangka panjang (Damarjati,2. Dengan mempertimbangkan realitas bahwa pandemi belum ada indikasi akan berakhir. Nadiem menegaskan bahwa kebijakan ini erat kaitanya dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan itu diantaranya adalah pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan untuk zona hijau atau kuning, dengan adanya rekomendasi kanwil, bupati, atau komite sekolah yang dipandang mengetahui kondisi di wilayahnya masing-masing, orang tua masih diperbolehkan melarang anaknya untuk tidak pergi ke sekolah dulu, kapasitas kelas diperbolehkan dalam persentase 50% dari biasanya, ataupun protokol kesehatan . emakai masker, cuci tangan, dan jaga jara. harus tetap diperhatikan (GTK Dikmen: 2. Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh menteri pendidikan tentang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tentu berorientasi pada upaya pencegaha atas tersebarnya virus corona yang dalam hal ini berkaitan erat dengan penjagaan atas jiwa . ifdzu naf. Sedangkan kebijakan terbaru tentang diperbolehkanya pembelajaran tatap muka, dalam konteks ini berkaitan erat dengan penjagaan atas akal . ifdzul aql. Oleh karena itu, dalam persoalan kebijakan ini perlu ada kajian melalui perspektif maqasid syariah. Maqasid syariah yang secara sederhana dipahami sebagai maksud atau sasaran di balik hukum, dalam konsepnya memunculkan hirarki dalam tingkatan keniscayaan, yaitu dhoruriyat, hajiat, tahsiniyat. Aspek dhoruriyat dijelaskan dalam upanya untuk melindungi ushulul khomsah Qalamuna - Jurnal Pendidikan. Sosial, dan Agama | Vol. 13 No. secara langsung, yaitu perlindungan agama . ifdzu di. , perlindungan jiwa . ifdzu naf. , perlindungan harta . ifdzul ma. , perlindungan akal . ifdzul aql. , dan perlindungan keturunan . ifdzu Sedangkan aspek hajiyat dan tahsiniyat dijelaskan sebagai hal-hal yang mendukung upaya perlindungan terhadap ushulul khomsah di atas secara tidak langsung (Rohman, 2009, hlm. Maqasid syariah klasik menegaskan bahwa ushulul khomsah bersifat hirarkis, sehingga harus mengutamakan hifdzu din terlebih dahulu daripada hifdzu nafs dan seterusnya. Hal ini berdasar dari argumen pembentukan ushulul khomsah sebagaiamana yang dijelaskan berikut ini: Adanya pensyariatan Jihad fi Sabilillah mengindikasikan bahwa kemaslahatan Hifdzu din didahulukan daripada hifdzu nafs. Kesepakatan umat Islam tentang diperbolehkannya minum barang yang memabukkan jika hal itu bisa menyelamatkan dari kematian pada tahap yang biasanya terjadi menunjukkan bahwa Hifdzul aqli lebih diakhirkan daripada hifdzu nafs. Hukum had zina yang dalam prakteknya harus menghindarkan dari kematian atau kerusakan sebagian indra ataupun kekuatan akalnya, merupakan indikasi bahwa kemaslahatan akal lebih didahulukan daripada hifdzu nasl. Adanya larangan yang tegas tentang menjadikan perzinaan sebagai ladang mencari uang menunjukkan bahwa hifdzu nasl lebih didahulukan daripada hifdzul mal (Buthi, t. , hlm. Selain itu tinjauan atas prinsip keniscayaannya . horuri, haji, ataupun tahsin. merupakan hal yang prinsipal di dalam memilah penjagaan yang harus didahulukan (Shidiq, 2021, hlm. Dalam dinamika munculnya kebijakan pendidikan di masa darurat covid-19, pendidikan yang dilaksanakan secara jarak jauh merupakan kebijakan yang diambil dalam rangka melindungi jiwa, jika pembelajaan tersebut dilakukan secara tatap muka dikhawatirkan penyebaran virus semakin merajalela dan dapat membahayakan jiwa secara langsung. Akan tetapi dengan munculnya wacana kebijakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemik yang belum berakhir, akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti apakah pendidikan bisa dikatakan sebagai penjagaan atas akal yang menempati tingkatan dharuri? bagaimana cara menilai kebijakan ini sebagai sebuah kebijakan yang mengandung maslahat atau justru melahirkan madhorot? bukankah dalam konteks ini terkandung pertentangan antara penjagaan atas jiwa dengan penjagaan atas akal?. Atas pertanyaanpertanyan dasar tersebut, penulis tertarik untuk mengelaborasi kemungkinan dari adanya pembaharuan unsur dalam maqasid syariah khususnya tentang upaya reinterpretasi hifdzul aqli dalam konteks masa kini dengan mengacu penjelasan dari beberapa tokoh maqasid. Selain itu, penulis juga terdorong untuk menganalisis kandungan maslahat dan madhorot dalam kebijakan ini, sehingga penulis dapat mengambil sebuah kesimpulan tentang seberapa jauh relevansi maqasid syariah dengan kebijakan tatap muka tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan berbasis library Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumen . eading Reinterpretasi Hifdzul Aqli dalam Maqasid Syariah Diskursus maqasid syariah yang secara historisnya tidak terlepas dari kajian hukum Islam, belakangan ini menjadi topik yang dielaborasi secara serius oleh para pemerhati hukum Islam. Jika Representasi Hifdzul Aqli dan Relevansi Maqasid Syariah Terhadap Kebijakan Pembelajaran Tatap muka Akrom Auladi dibandingkan dengan tema Ushul Fiqh yang lain, maqasid syariah menempati urgensitasnya tersendiri, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Jasser Auda di mana beliau menjadikan maqasid sebagai prinsip dasar dan metodologi fundamental dalam analisis berbasis teori sistem. Dengan konsederasi bahwa efektifitas sesuatu sistem berdasarkan tingkat pencapaian tujuannya, maka beliau menilai bahwa efektifitas hukum Islam berdasarkan tingkatan pencapaian maqasidnya (Audah, 2015, hlm. 1 Secara historis maqasid syariah mengalami dinamika diskursusnya yang panjang dan secara sederhana dapat diklasifikasi dalam tiga periode, yaitu periode klasik . ebelum abad ke 5 H), periode pertengahan . etelah abad ke 5 Ae 8 H), dan kontemporer . etelah abad ke 8 H sampai sekaran. Periodesasi ini mempunyai karakteristik tersendri, di mana maqasid pada era klasik hanya mengkaji tentang hikmah dalam sebuah ketetapan hukum sehingga dalam konteks ini maqasid berada pada tataran aksiologi saja dalam menjadi motivasi bagi para pelaku hukum Islam. Sedangkan dalam masa pertengahan kajian maqasid ini sudah mengalami pengembangan yang cukup signifikan. Jika pada kategori sebelumya maqasid berada pada tataran aksiologi atau nilai yang terkandung di dalamnya, pada masa ini maqasid sudah berkontribusi dalam hal metodologi hukum, sehingga maqasid mempunyai kontribusi dalam istinbat hukum khususnya dalam persoalan illat hukum yang ada dalam metode qiyas. Pada era kontemporer maqasid memasuki tahapan baru dalam tataran diskursusnya, di mana para ulamaAo kontemporer mengajukan gagasan baru yang lebih komprehensif untuk menjadikan maqasid syariah bukan sebagai subkajian dalam Ushul Fiqh, akan tetapi sebagai sebuah keilmuan tersendiri dalam rangka menjawab persoalan hukum Islam (Rohman, 2009, hlm. Perkembangan pemikiran tentang maqasid ini berangkat dari sistemasi maqasid syariah oleh As-Syatibi. Dalam hal ini beliau menjadikan maqasid tidak lagi sebagai bagian dari AuKemaslahatan MursalahAy akan tetapi sebagai bagian dari hukum-hukum Islam. Selain itu beliau menjadikan maqasid tidak hanya sebagai hikmah di balik hukum, akan tetapi menjadi dasar dari sebuah produk Beliau juga menjadikan maqasid dari yang bersifat dzonni menuju sebuah kepastian (Audah, 2015, hlm. Pandangan dasar dari As-Syatibi tersebut yang mendorong beberapa tokoh untuk mengelaborasi maqasid secara lebih luas. Imam Tahir Ibnu Asyur misalnya, beliau mengkategorisasi maqasid dalam sudut pandang yang berbeda, beliau membagi maqasid syariah menjadi maqasid ammah dan khossoh (Tohari, 2017, hlm. Dalam diskurususnya maqasid ammah menjadi prinsip dasar bagi maqasid khossoh. Thahir Ibnu Asyur ketika menjelaskan maslahat sebagai maqasid ammah, beliau mengembangkan cakupan maslahat secara lebih luas. Jika cakupan maslahat dalam perspektif klasik hanya berkaitan dengan persoalan individu, maka Ibnu AoAsyur membedakan maslahat menjadi kulliyah dan juziyyah. Maslahat kulliyah mencakup kepentingan seluruh atau mayoritas umat Islam atau kaum muslimin di suatu wilayah tertentu. Sedangkan maslahat juziyyah ialah maslahat yang cakupanya hanya untuk setiap individu tertentu (Ibnu Asyur, 2007, hlm. Cakupan kemaslahatan tersebut kemudian di reformasi lebih sistematis oleh Jamaluddin AoAthiyah, melalui elaborasi tentang maqasid secara mendalam, beliau mengajukan gagasan terkait pergeseraan paradigma maqasid dari karakter kulliyatul khoms menuju maqasid yang dibagi dalam empat ranah. Dalam hal ini Jamaluddin Atas argumen dari Jasser Audah tersebut. Amin Abdullah kemudian menyatakan bahwa maqasid syariah menempati tempat yang penting dalam mereformasi hukum Islam kontemporer. ihat Audah. Membumikan Hukum Islam. Qalamuna - Jurnal Pendidikan. Sosial, dan Agama | Vol. 13 No. Athiyah membagi maqasid dalam ranah individu, ranah keluarga, ranah masyarakat, dan ranah ummat (Athiyah, 2003, hlm. Klasifikasi maqasid dalam empat ranah yang digagas oleh Jamaluddin Athiyah secara lengkap dijelaskan sebagai berikut: Ranah individu mencakup perlindungan jiwa personal, perlindungan akal, perlindungan menjalankan agama, perlindungan kehormatan, dan perlindungan harta individu. Ranah keluarga mencakup pengaturan hubungan antar individu, perlindungan keturunan, kenyamanan, perlindungan keturunan, pendidikan keagamaan, penguatan hubungan antar anggota keluarga, dan perlindungan keuangan keluarga. Ranah masyarakat mencakup penguatan hubungan kemasyarakatan, keamanan, keadilan sosial, pendidikan agama dan akhlak, tolong menolong/asuransi, penyebaran ilmu, dan keadilan harta publik Ranah keummatan mencakup upaya saling mengenal dan mengetahui, penetapan pemimpin, kedamaian internasional, pemenuhan hak-hak manusia, serta penyebaran dakwah Islamiyah (Syamsuri & Irsyamuddin, 2019, hlm. Menurut Jamaludin Athiyah, pembahasan tentang perlindungan perlu dikaji secara lebih luas. Penjagaan atas akal yang menjadi salah satu cabang dari AupenjagaanAy dalam maqasid syariah tidak luput dari perhatian beliau. Akan tetapi sebelum mengkaji pandangan Jamaludin Athiyah tentang perlindungan atas akal tersebut, perlunya sebuah penjelasan singkat tentang hifdzul aqli dalam konteks klasik sebagai sebuah komparasi. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Muhammad Abu Zahro, hifdzul aqli dalam konteks klasik hanya dipahami sebagai penjagaan atas akal secara dzati saja, sehingga ketika membahas upaya perlindungan dalam tingkah dhoruri, hifdzul aqli melahirkan adanya kewajiban had bagi peminum khomr saja. Sedangkan dalam ranah haji perlindungan atas akal ini melahirkan larangan menjual khomr dalam rangka mempersulit manusia untuk memperolehnya, sehingga diharapkan tidak ada orang yang meminum khomr. Dalam tingkah tahsini perlindungan atas akal adalah melarang kafir dzimmi meminum dan menjual khamr d itengah-tengah orang muslim, walaupun dagangan tersebut dikhususkan untuk golongan mereka saja (Zahroh, t. , hlm. Merespon pandangan klasik tersebut. Jamaluddin Athiyah mengutip pendapat dari Ibnu Asyur yang menyatakan bahwa akal tidak hanya dipahami sebagai sesuatu yang sifatnya anggota tubuh saja, akan tetapi juga berkaitan dengan fungsinya. Dari asumsi dasar tersebut, menurut Jamaluddin Athiyah implementasi dari prinsip penjagaan atas akal bisa dilakukan dengan beberapa hal dibawah ini: Menjaga keselamatan otak, panca indra, sistem saraf dari hal-hal yang bisa merusaknya seperti barang-barang yang memabukkan ataupun dari narkotika. mendidik akal supaya akal bisa selaras dengan fungsinya, tidak hanya mendayagunakan akal dalam persoalan akidah dan ibadah saja, akan tetapi juga dalam kajian kelimuan yang lain. Menghindari perilaku yang dapat menghilangkan ataupun mengacaukan fungsi akal, seperti halnya mengikuti hawa nafsu, taklid buta,bantah-bantahan disertai dengan keras kepala, sombong-sombongan yang menghilangkan esensi dari berfikir secara ilmiyah Memperdayakan akal sesuai bakat alaminya Melatih akal agar sesuai dengan fungsi utamanya dengan merenung ataupun berfikir (Athiyah, 2003, hlm. Representasi Hifdzul Aqli dan Relevansi Maqasid Syariah Terhadap Kebijakan Pembelajaran Tatap muka Akrom Auladi Selain Jamaluddin Athiyah. Abdul Majid An-Najar juga berbicara tentang konsepsi ulang terkait dengan hifdzul aql dengan pendapat yang serupa. Berangkat dari akal yang secara substansi dipahami sebagai kekuatan yang mengantarkan manusia pada pemahaman, kemampuan untuk membedakan, dan kemampuan untuk mengetahui hukum kemudian An-Najar berpendapat bahwa hifdzul aql tidak hanya dipahami sebatas akal secara materi saja, akan tetapi juga harus dipahami akal secara maAonawi. Pada tahap selanjutnya An-Najar dalam konteks ini memasukkan kebebasan berpikir dan belajar sebagai bentuk implementasi dalam konsep hifdzul aql(An-Najar, 2008, hlm. Perluasan cakupan pembahasan ini selaras dengan wacana Jasser Auda tentang ide kontemporesasi terminologi maqasid syariah dari yang awalnya penjagaan menuju pengembangan (Audah, 2015, hlm. Analisis Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Pandemi Kebijakan publik merupakan sebuah kebijakan yang setidaknya memenuhi tiga ciri. Pertama, kebijakan yang diambil oleh perangkat negara . kskutif, legislatif, dan yudikati. Kedua, kebijakan tersebut berisi tentang aturan bersama. Ketiga, kebijakan tersebut mempunyai pengaruh yang kuat baik bagi pembuat kebijakan atau masyarakat yang hidup dalam wilayah tersebut. Kebijakankebijakan yang diambil oleh negara pada dasarnya merupakan usaha untuk mewujudkan kesuksesan sebuah pembangunan di negara tersebut. Sampai pada titik ini, dapat disimpulkan bahwa sukses atau tidaknya sebuah pembangunan disuatu negara tergantung dengan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh para pemangku jabatannya (Nugroho, 2013, hlm. Berbicara tentang pembangunan, ada dua teori dasar yang mencerminkan sukses atau tidaknya sebuah pembangunan, yaitu teori struktural dan teori modernisasi. Teori struktural memandang kesuksesan sebuah pembangunan berkaitan dengan faktor eksternal, sedangkan teori modernitas memandangnya dari faktor internal (Budiman, 1995, hlm. Bagi penganut paham modernitas faktor internal merupakan aspek penting dalam rangka menuju kesuksesan sebuah pembangunan. Salah satu teori modernitas yang menarik adalah teori tentang dorongan berprestasi atau n-Ach yang digagas oleh David McClelland. Teori ini berangkat dari penelitian Mcclelland tentang ada tidaknya semangat seseorang dalam menghadapi pekerjanya dan seberapa besar keinginannya dalam Melalui penelitiannya dibeberapa negara. McClelland kemudian menyimpulkan bahwa pendidikan anak baik dalam lingkup keluarga maupun dilingkungan pendidikan yang lain mempunyai signifikansi tersendiri untuk menumbuhkan nilai n-Ach. Jika dalam sebuah masyarakat terdapat banyak orang yang memiliki n-Ach yang tinggi, maka hal itu berbanding lurus dengan kesuksesan sebuah pembangunan (Budiman, 1995, hlm. 22Ae. Teori n-Ach menjadi relevan jika dikaitkan dengan salah satu kebijakan publik, terutama kebijakan tentang pendidikan. Sebab kebijakan mengenai pendidikan harus selaras dengan tujuan utama dari kebijakan publik secara umum. Kebijakan yang diambil dalam persoalan pendidikan sudah seharusnya berorientasi pada upaya untuk mewujudkan pembangunan di negara tersebut (Nugroho, 2013, hlm. Di Indonesia kebijakan tentang pendidikan juga mengarah pada tujuan dasar tersebut, hal itu bisa disimpulkan dari penjelasan tentang fungsi pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 3 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa Aupendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk Qalamuna - Jurnal Pendidikan. Sosial, dan Agama | Vol. 13 No. mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawabAy (UU No. 20 Tahun 2. Unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal tersebut pada dasarnya sesuai dengan dorongan berprestasi dari McClalland yang arahnya pada peradaban bangsa. Selain itu berkaitan dengan pendidikan di Indonesia ada sebuah aturan khusus tentang wajib belajar, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2008 terkait dengan kewajiban bagi seluruh anak di Indonesia untuk belajar sampai jenjang sekolah menengah (PP No. 47 Tahun 2. Jika dikaji dalam perspektif maqasid syariah, aturan tentang sistem pendidikan di Indonesia termasuk program wajib belajar sampai jenjang menengah selaras dengan tujuan syariah yang dalam hal ini berkaitan dengan hifdzul aql sebagaimana yang telah dikonsepsikan oleh Jamaluddin Athiyah dan beberapa pembaharu maqasid syariah (Athiyah, 2003, hlm. Kewajiban belajar yang telah diatur oleh peraturan yang ada di Indonesia selaras dengan tindakan hifdzul aqli dalam konteks maqasid syariah. Hal ini bisa ditinjau dari sebuah kesimpulan bahwa pendidikan di Indonesia berorientasi untuk mendorong setiap individu agar memaksimalkan potensi akal sebagaimana fungsinya, menjadi pijakan dasar dalam menemukan bakat alami setiap individu, dan mendorong masyarakat Indonesia untuk tidak mengikuti hawa nafsunya . eperti kemalasa. karena hal itu bisa menyebabkan disfungsi akal itu sendiri. Mengacu pada BAB IV pasal 13 ayat dua UU No 20 Tahun 2003, pelaksanaan pendidikan di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu tatap muka dan jarak jauh. ketika kondisi normal, pendidikan jarak jauh hanya diselenggarakan bagi pihak yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 31 ayat 2 (UU No. 20 Tahun Oleh karena itu, pembelajaran secara jarak jauh sebagaimana tertuang dalam surat edaran Mentri Nomor 4 tahun 2020 merupakan kebijakan baru yang diambil sebagai langkah preventif dari massifnya penyebaran covid-19. Dalam perspektif maqasid syariah kebijakan ini mengarah pada penjagaan jiwa, hal itu bisa disimpulkan dari fakta bahwa semakin meluasnya covid-19 ini maka potensi terjadi kematian semakin besar. Selanjutnya, jika kita kaji kebijakan terkait pembelajaran jarak jauh dalam perspektif maqasid syariah secara umum hal ini tidak menjadi sebuah persoalan. Hal itu dikuatkan dari konsepsi dasar hirarki maqasid syariah yang menegaskan bahwa perlindungan atas jiwa harus didahulukan daripada perlindungan terhadap akal, terlebih persoalan tentang pendidikan hanya dipandang menempati posisi Oleh karena itu, kebijakan tentang pembelajaran jarak jauh menjadi solusi yang tepat dalam menarik kemaslahatan dan meminimalisir kemadhorotan. Namun demikian seiring berjalanya waktu, pembelajaran jarak jauh dirasa menyulitkan dan memunculkan sebuah persoalan-persoalan baru baik bagi murid, guru, ataupun wali murid. Atas dasar itu. Nadiem Anwar Makarim sebagai mentri pendidikan mewacanakan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka terhitung mulai bulan januari (KEMENDIKBUD RI, 2. Bahkan wacana tersebut telah ditegaskan melalui surat edaran No 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaran pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2020/2021 yang pada intinya berkaitan dengan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka dengan beberapa persyaratannya yang menyertainya. Sebagaimana kritik yang disampaikan oleh Jamaluddin Athiyah, . ihat Jamaluddin Athiyah. Nahwa. Representasi Hifdzul Aqli dan Relevansi Maqasid Syariah Terhadap Kebijakan Pembelajaran Tatap muka Akrom Auladi Polemik mengenai kebijakan pembelajaran tatap muka ini, pada dasarnya muncul dari asumsi dasar tentang bagaimana menyikapi adanya konfrontasi antara hifdzu nafs dan hifdzul aqli. Merujuk kepada konsep maqasid Jamaludin Athiyah tentang empat cakupan ranah dalam maqasid syariah, persoalan hifdzu nafs dan hifdzul aqli ini menempati posisi yang sama yaitu pada ranah individu. Secara lebih detail Jamaludin Athiyah menjelaskan bahwa Implementasi atas perlindungan jiwa tidak hanya dilakukan dengan mengharamkan tindakan pembunuhan ataupun memberikan hukuman qisas bagi pelaku kejahatan saja, akan tetapi juga dengan menjaga diri dari penyakit-penyakit menular dan berbahya yang bisa membahayakan jiwa (Athiyah, 2003, hlm. Dalam konteks ini menjaga diri dari penyebaran covid-19 termasuk dari langkah konkrit sebagai upaya menjaga jiwa. Sedangkan persoalan terkait pendidikan sebagaimana yang telah dijelaskan secara detail dibagian sebelumnya merupakan implementasi konkrit atas upaya dari pelindungan akal. Untuk menganalisis persoalan ini lebih lanjut, tentu harus kembali pada orientasi dari pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan. Kebijakan yang diambil oleh para pemangku kepentingan di masa pandemi ini bertujuan untuk meminimalisir kemadhorotan serta mengusahakan lahirnya kemaslahatan secara lebih luas. Berbicara tentang relasi kemaslahatan dan kemadhorotan yang muncul dari adanya sebuah kebijakan, ada baiknya menelaah hal tersebut dari konsepsi maslahat yang digagas oleh Ibnu Asyur, di mana beliau menjadikan maslahat tersebut sebagai salah satu prinsip dari maqasid ammah. Menurut Ibnu Asyur tindakan mukallaf setidaknya melahirkan beberapa implikasi yang berkaitan dengan kemanfaatan dan kemadhorotan sebagaimana yang dijelaskan berikut ini: Tindakan yang hanya mendatangkan manfaat saja atau madhorot semata Tindakan yang mendatangkan manfaat atau madhorot dimana salah satunya lebih dominan sehingga akal bisa mengenali hal tersebut sebagai maslahat ataupun madhorot. Perbuatan dengan manfaat dan madhorot yang tidak terpisahkan satu sama lain, tetapi ada faktor lain yang bisa menghilangkan madhorot dimaksud sehingga manfaat lebih dominan atau sebaliknya. Perbuatan yang manfaat dan madhorotnya seimbang tetapi terdapat faktor eksternal yang menguatkan salah satu dari manfaat atau madhorot ersebut. Salah satu dari manfaat atau madhorot yang ditimbulkan baru dugaan tidak pasti, sementara yang lainyya terukur dan nyata. (Indra, 2016, hlm. Penulis berpandangan bahwa persoalan terkait kebijakan ini tergolong dalam kategori yang keempat dimana kemaslahatan dan kemadhorotan seimbang dan yang menentukan ada atau tidaknya signifikansi maqasid syariah dalam kebijakan ini adalah adalah faktor eksternalnya yang menguatkan madhorot atau maslahatnya. Analisis dalam persoalan tersebut tidak cukup sampai di sini, sebagaimana konsepsi Ibnu Asyur dalam pembahasan maslahat dan madhorotnya beliau menghubungkannya dengan konsep sadd dzaraiAo(Ibnu Asyur, 2007, hlm. Sadd dzariah yang digagas oleh Ibnu AoAsyur sendiri, mempunyai titik tekan pada pertimbangan maslahah, di mana beliau menjadikan kemaslahatan ini sebagai basis utama dalam proses pertimbangan hukum. Menurutnya, aplikasi dari sadd dzariah harus mempertimbangkan tiga hal. Pertama, membandingkan antara maslahat tindakan hukum awal dengan madhorot tindakan hukum lain yang disebabkannya. Kedua. Tingkat kebutuhan mukallaf terhadap tindakan hukum awal dan peluang terjadinya madhorot yang diakibatkan oleh tindakan hukum lain yang menyertainya. Ketiga. Qalamuna - Jurnal Pendidikan. Sosial, dan Agama | Vol. 13 No. alternatif lain yang memberikan fungsi maslahat yang setara dengan maslahat lain (Indra, 2016, hlm. Dengan metode sadd dzariah yang dikonsepsikan oleh Ibnu Asyur tersebut, maka analisis dari kebijakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi bisa diilustrasikan sebagai berikut: Pembelajaran tatap muka di masa pandemi berpotensi sebagai klaster penyebaran virus yang membahayakan jiwa Kebutuhan masyarakat terkait pembelajaran tatap muka dianggap sebagai keharusan, menimbang banyaknya problem yang dihadapi ketika pembelajaran dilakukan secara jarak Dalam rangka mencegah penyebaran virus yang merupakan bagian dari madhorot yang ditimbulkan, dilakukan alternatif-alternatif tindakan seperti persyaratan tentang pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan untuk zona hijau atau kuning, dengan adanya remondasi kanwil, bupati, atau komite sekolah yang dipandang mengetahui kondisi di wilayahnya masing-masing, orang tua masih diperbolehkan melarang anaknya untuk tidak pergi ke sekolah dulu, kapasitas kelas diperbolehkan dalam persentase 50% dari biasanya, ataupun protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak haruslah tetap diperhatikan. Jika tindakan alternatif . oin C) tersebut terbukti efektif dalam menangkal bahaya yang muncul . ersebarnya virus yang mengancam jiw. maka kebijakan tersebut dapat dikatakan sesuai dengan prinsip maqasid syariah, akan tetapi jika tindakan tersebut tidak terbukti secara efektif. Sehingga kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip maqasid syariah . arena akan berimplikasi kepada kemadhorotan yang lebih besa. Dalam buku saku pedoman pembelajaran tatap muka di masa pandemi, sebenarnya pemerintah telah membuat beberapa aturan sebagai tindakan preventif munculnya klaster sekolah. Peraturan tersebut dijelaskan secara mendetail baik dilingkungan sekolah, perguruan tinggi, serta pondok Diatur pula tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan dari sebelum berangkat ke sekolah, perjalanan ke sekolah, sebelum pembelajaran dan setelah pembelajaran (Ditsmp,2. Peraturan tersebut pada dasarnya dibuat untuk meminimalisir potensi munculnya klaster dari dunia Akan tetapi persoalan yang kemudian muncul adalah fakta dari data tentang kepatuhan protokol kesehatan tingkat nasional yang menyebutkan bahwa kepatuhan instansi dalam menyelenggarakan protokol kesehatan disebutkan ada 220 kab/kota . ,76%) yang tergolong tidak patuh, 39 kab/kota . ,35%) kurang patuh, 19 kab/kota . ,56 %) patuh dan 139 kab/kota . ,33%) sangat patuh(Covid19, 2021, hlm. Kepatuhan institusi ini seharusnya dijadikan pertimbangan oleh pengambil kebijakan khususnya terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi. Melalui data yang penulis peroleh dari media online, pembelajaran tatap muka terbukti lebih dominan madhorotnya daripada kemanfaatannya. Hal ini dibuktikan dengan munculnya klaster sekolah yang telah terjadi di beberapa daerah seperti. Tulungagung. Lumajang. Kalimantan Barat. Tegal. Cilegon. Sumedang. Pati. Balikpapan, dan Rembang (Mukaromah,2. Baru-baru ini di Taskmalaya ada 20 orang yang tertular covid-19 dari para guru, pegawai tata usaha, kepala sekolah dan pelajar (Nugraha. Munculnya klaster tersebut merupakan indikasi bahwa faktor eksternal dalam implementasi sadd dzaraiAo ini, belum cukup kuat untuk mengeliminasi kemadhorotan yang timbul dari Representasi Hifdzul Aqli dan Relevansi Maqasid Syariah Terhadap Kebijakan Pembelajaran Tatap muka Akrom Auladi kemaslahatan yang ingin dicapai. Sehingga penulis berkesimpulan bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka3 ini kurang sesuai dengan prinsip maqasid syariah. Menurut penulis, seharusnya Mentri Pendidikan tidak perlu terburu-buru untuk memperbolehkan pembelajaran tatap muka, sebelum menemukan faktor eksternal . lternatif tindaka. yang terbukti kuat dalam menangkal munculnya Dalam hal ini, penulis beranggapan bahwa, alangkah baiknya kebijakan tersebut menunggu pelaksanaan vaksinasi. Vaksinasi sendiri merupakan salah satu dari upaya pencegahan yang bertujuan untuk membuat imunitas tubuh serta mencegah perpindahan virus (Susilo dkk. , 2020, Vaksinasi dikatakan juga sebagai tindakan yang paling efektif dan ekonomis dalam mencegah penyebaran penyakit menular (Makmun & Hazhiyah, 2020, hlm. Oleh karena itu, menurut pandangan penulis, vaksinasi menempati posisi faktor eksternal . lternatif tindaka. yang dianggap cukup kuat dalam mengeliminasi kemadhorotan terkait dengan ancaman terhadap jiwa. Dengan berjalanannya proses vaksinasi ini, penulis lebih setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Nadiem sebagai Mentri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan setelah dilakukan vaksinasi pada guru dan tenaga pendidikan dan tetap mengacu pada penerapan prokes yang sudah diatur (Ihsan , 2. Meski demikian hal tersebut perlu dilakukan uji coba lebih dulu dengan pertimbangan anak didik4 yang masih belum mendapatkan vaksinasi. Kesimpulan Negara yang mempunyai misi untuk mewujudkan suksesnya pembangunan, dalam kebijakannya perlu memperhatikan aturan-aturan tentang pendidikan. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan Mclelland bahwa dengan pendidikan setiap individu akan mempunyai nilai n-Ach yang Jika dalam sebuah masyarakat terdapat banyak orang yang memiliki n-Ach yang tinggi, maka hal itu berbanding lurus dengan kesuksesan sebuah pembangunan. Dengan adanya pandemi covid19, sistem pembelajaran tatap muka yang biasanya diterapkan secara tatap muka, kini harus diubah menjadi pembelaaran jarak jauh. Seiring berjalannya waktu pembelajaran jarak jauh ternyata menimbulkan berbagai persoalan. Persoalan-persoalan tersebut memaksa pemerintah untuk menerbitkan kebijakan tentang pembelajaran tatap muka walaupun pandemi covid-19 belum Maqasid syariah dalam diskursusnya mengkaji tentang penjagaan pada lima hal pokok termasuk di dalamnya adalah penjagaan atas jiwa dan akal, hal itu sangat cocok untuk menilai kebijakan tentang pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini. Dengan analisis maqasid syariah, maka dapat menimbang sejauh mana unsur kemanfaatan dan kerusakan yang ada dalam kebijakan ini. Oleh sebab itu, sebagai upaya menimbang dampak-dampak yang muncul, maka perlunya pengkajian lebih lanjut dari asumsi dasar tentang bagaimana menyikapi adanya konfrontasi antara hifdzu nafs dan hifdzul Sebagaimana yang ditegaskan melalui surat edaran No 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaran pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2020/2021, yang menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka mulai bulan Januari sudah dapat dilaksanakan dengan mengacu ketentuan yang ada. Mngacu pada temuan bahwa virus yang menyerang anak-anak tergolong lebih rendah dari orang dewasa, akan tetapi harus tetap berhati-hati dan waspada agar supaya anak tidak menjadi korban covid-19 . ihat https://health. com/berita-detikhealth/d-4939945/5-fakta-penularan-virus-corona-pada-balita-dan-anak-anak, diunduh pada tanggal 19 Maret 2021, pukul 08. Qalamuna - Jurnal Pendidikan. Sosial, dan Agama | Vol. 13 No. Dalam diskursusnya penjagaan-penjagaan atas lima hal pokok itu sudah mengalami reinterpretasi. Seperti halnya, hifdzu nafs tidak hanya diimplementasikan dengan mengharamkan tindakan pembunuhan ataupun memberikan hukuman qisas bagi pelaku kejahatan saja, akan tetapi juga dengan menjaga diri dari penyakit-penyakit menular dan berbahaya yang bisa membahayakan jiwa. Begitu juga, hifdzul aqli tidak hanya dipahami sebagai penjagaan atas akal secara dzati saja tapi juga secara fungsi sehingga menjalankan proses pendidikan juga termasuk dalam penjagaan atas jiwa. Dari reinterpretasi ini dapat disimpulkan bahwa mencegah penularan virus merupakan implementasi dari menjaga jiwa dan melangsungkan pendidikan sebagai wujud menjaga akal menduduki posisi yang Selanjutnya, melalui analisis konsep maslahat Ibnu Asyur, dapat disimpulkan bahwa kebijakan tersebut mengandung aspek manfaat . engembangan aka. dan madhorot . usaknya jiw. secara Sehingga perlu adanya analisis lebih mendalam melalui kajian sadd dzariah dengan cara menimbang ulang unsur kemaslahatan dan kemadhorotan yang ada, serta menjadikan faktor eksternal . lternatif pencegehan dari potensi kemadhorota. sebagai penentunya. Melalui pendekatan ini penulis berkesimpulan bahwa kebijakan ini kurang relevan dengan maqasid syariah, hal ini disebabkan alternatif pencegahan yang terkandung dalam kebijakan masih kurang efektif dalam mengeliminir kemadhorotan . enyebaran viru. yang muncul. Dalam konteks ini penulis berpandangan bahwa kebijakan ini lebih baik dijalankan setelah dilaksanakannya vaksinasi, karena vaksinasi menempati posisi faktor eksternal . lternatif tindaka. yang cukup kuat dalam mengeliminasi kemadhorotan yang berupa ancaman terhadap jiwa. Referensi