AR-RIHLAH: JURNAL KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH Vol. No. 02 September 2022, hlm. Available at https://jurnal. id/ar-rihlah/index IMPLEMENTASI PRINSIP 5C DALAM MENENTUKAN KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT PADA NASABAH Wenny Djuarni1. Rita Ratnasari2 1Fakultas Ekonomi. Universitas Putra Indonesia. Konsentrasi Komputer Keuangan &Perbankan, 2Program Studi Komputerisasi Akuntansi. Institut Digital Ekonomi LPKIA wennydjuarni@gmail. com, ritaratnasari0516@gmail. Masuk: September 2022 Penerimaan: September 2022 Publikasi: September 2022 ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip 5C dalam menentukan kelayakan pemberian kredit serta pengaruh terhadap besarnya Non Performing Loan (NPL). Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT. BPR Kerta Raharja dalam tahap proses Implementasi prinsip 5C dalam pemberian Kredit Multiguna telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang dilakukan bank sebelum suatu fasilitas kredit diberikan dimana bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Adapun perkembangan Non Perfoming Loan (NPL) di PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran pada tahun 2021 mengalami fluktuasi Non Perfoming Loan (NPL). yaitu dari bulan Januari sampai dengan Oktober rata-ratanya menunjukan kurang dari 5%. Kata Kunci: Proses Implementasi. Prinsip 5C. Non Performing Loan (NPL) ABSTRACT This article aims to determine the implementation of the 5C principle in determining creditworthiness and the effect on the size of the Non Performing Loan (NPL). The method used is descriptive qualitative analysis method. The results of the study concluded that PT. BPR Kerta Raharja is in the process of implementing the 5C principle in the provision of Multipurpose Loans, which has been carried out in accordance with the principles carried out by the bank before a credit facility is given where the bank must feel confident that the credit given will actually return. The development of Non-Performing Loans (NPL) at PT. BPR Kerta Raharja Banjaran Branch in 2021 experienced fluctuations in Non-Performing Loans (NPL). ie from January to October the average shows less than 5%. Keywords: Implementation Process. 5C Principle. Non Performing Loan (NPL) PENDAHULUAN Semenjak berlaku Undang-undang No. 7 Tahun 1992 dan telah diperbaharui menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 1992, jenis bank secara resmi terdiri dari 2. jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan oleh Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang Perbankan sebagai berikut: AuBank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanaan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 lintas pembayaranAy. Divergensi BPR dengan Bank Umum dalam kegiatannya, yaitu lebih terbatas dan tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk giro, ikut kliring dan melaksanakan transaksi valuta asing, serta tidak menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sehingga BPR Sebagai salah satu lembaga keuangan yang ada di tingkat masyarakat pedesaan, memiliki peran yang sangat besar dalam menunjang perekonomian masyarakat. Hal itu didasari karena sampai ini tidak ada lembaga keuangan secara khusus mengkonsentrasikan diri kepada permodalan usaha masyarakat menengah ke bawah. Jika berkaitan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saat menyalurkan kredit kepada masyarakat dihadapkan pada tingkat persaingan antar Bank yang sangat kompetitif, mengingat masing-masing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berusaha untuk menarik simpati masyarakat dengan berbagai daya dan upaya, seperti menawarkan kemudahan syarat kredit yang prosedurnya lebih sederhana dan tidak berbelit-belit, kredit tanpa agunan, kredit bunga murah dan jurus-jurus lainnya, yang kesemuanya bermuara kepada kemampuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam menarik sejumlah nasabah yang menjadi sasarannya (Mutiarawati. Efek dari berbagai kemudahan menimbulkan kredit yang bermasalah jika kebijakan internal BPR terlalu agresif dan ekspansif dalam memburu nasabah, atau karena faktor eksternal karena adanya penurunan kegiatan ekonomi, kebijakan acuan suku bunga Bank, dan kemungkinan gagalnya usaha yang dikelola oleh Nasabah BPR. Untuk itu kehati-hatian BPR senantiasa diperlukan guna mencegah terjadinya kredit macet, mengingat keberhasilan usaha BPR diukur dari kelancaran pengembalian kredit dan sedikitnya jumlah kredit seperti rendahnya tingkat non performence loan (NPL) (Firmansyah. , & Fernos. Kredit merupakan salah satu bisnis utama bank yang memberikan keuntungan terbesar bagi bank akan tetapi kredit juga yang memiliki resiko tinggi bagi kesehatan bank apabila dalam penyaluran kredit tidak dilakukan dengan baik. Penyaluran kredit merupakan bisnis utama bank, sehingga bagian terbesar dari aset bank ialah kredit, hal ini juga menjadi alasan mengapa kredit sangat penting bagi sebuah bank, kualitas kredit yang baik akan sangat membantu bank dalam upaya meningkatkan keuntungan (Basori & Wahyuningsih. Dalam Pasal 10 Undang-Undang Perbankan 1998 bahwa bank harus memiliki keyakinan dalam memberikan kredit kepada nasabah berdasarkan analisis kelayakan kredit Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 nasabah, kemampuan membayar, dan faktor lainnya. Maka dari itu kemampuan debitur dalam menjalankan usaha dan menghasilkan laba merupakan jalan keluar utama pelunasan pinjaman yang diberikan bank. Sehingga bank sebagi penyedia kredit, harus menerapkan kebijakan perkreditan tertentu untuk mencapai keseimbangan yang adil antara menggunakan laba dan mengajukan semua pinjaman yang terutang Sebagai akibat dari kenyataan bahwa tidak setiap debitur mampu mengembalikan kredit, risiko yang terkait dengan proses analis adalah serius yang sering dihadapi bank ketika memberikan kredit Obyek penelitian ini adalah PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran, dalam Tabel 1 merupakan data jumlah kredit macet dan jumlah debitur macet Kredit Multiguna. Tabel 1. Data Jumlah Kredit Multiguna yang Disalurkan PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran . umlah dalam ribuan rupia. Periode 2019-2021 Keterangan Rupiah Tahun Rupiah Rupiah Lancar 18,694,472,172 15,679,920,266 09 19,533,598,314 DPK 1,524,380,453 1,541,876,522 483,634,366 Kurang Lancar 139,995,544 54,418,934 54,450,867 Diragukan 215,763,619 165,311,582 77,353,164 Macet 344,426,631 986,601,646 1,405,236,094 Jumlah 20,919,038,419 18,428,128,950 21,554,272,805 Sumber: PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran 2021 Berdasarkan Tabel 1. 1 menunjukan bahwa kredit yang disalurkan PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran pada kredit macet tahun 2019-2021 mengalami kenaikan sebesar 4,87% yang berarti penyaluran kredit masih mengalami masalah. Tabel 2. Jumlah Debitur Macet Kredit Multiguna PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran Periode 2019-2021 Keterangan Lancar DPK Kurang Lancar Diragukan Macet Jumlah Orang Tahun Orang Orang Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 Sumber: PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran 2021 Pada Tabel 1. 2 menunjukan bahwa tingginya kredit macet pada PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran pada tahun 2019-2021, sehingga hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya peranan evaluasi terhadap kelayakan nasabah yang akan diberikan kredit, kelayakan pemberian kredit secara umum dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek 5 C, yang meliputi: character, capacity, capital, colleteral dan condition of economy. Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa fenomena ini menunjukan telah terjadi ketidaksesuaian antara yang seharusnya dengan yang terjadi di lapangan. Dimana kondisi PT. BPR Kerta Raharja Cabang tersebut diharapkan mencerminkan profil BPR saat ini Bagaimana implementasi dari aspek-aspek 5C apakah menjadi pertimbangan utama di BPR tersebut dalam implementasinya yang dipersepsi dari pendapat nasabah masing-masing BPR, maka penelitani bermaksud untuk melakukan kajian penelitian dengan judul Au implementasi prinsip 5C dalam menentukan kelayakan pemberian kredit pada nasabahAy (Studi Kasus Pada PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran ). Analisis 5 C menjadi pengkajian bank dalam menetapkan kelayakan kredit bagi nasabah yang Hal ini perlu dilaksanakan untuk berevakuasi terjadinya kredit bermasalah di kemudian hari. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah prinsip 5C sebagai penentu kelayakan dalam pemberian kredit kepada nasabah di PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran. Sehingga penelitian ini dapat memberikat manfaat bagi lembaga keuangan khususnya PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran yaitu menjadi sumber pengetahuan baru yang dapat digunakan sebagai acuan untuk evaluasi dan meningkatkan dalam proses menentukan kelayakan pemberian kredit pada nasabah. KERANGKA TEORI Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Menurut Hasibuan . Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya dapat secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Menurut pasal 13 Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah : Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu Memberikan kredit atau menyalurkannya kembali pada masyarakat . asabah kredi. Pengertian Kredit Kredit merupakan jumlah kemampuan untuk mendapatkan barang dan jasa dengan pertukaran suatu janji untuk membayar di kemudian hari Murti and John . Adapaun menurut Thamrin dan Sintha . , informasi kredit yaitu Kredit dapat berarti bahwa pihak kesatu memberikan prestasi berupa uang, berupa barang, uang atau jasa kepada pihak lain, kemudian . alam jangka waktu tertent. kontraprestasi yang di peroleh". Dari keterangan yang telah di kemukakan diperoleh bahwa kredit merupakan alat inansial yang memungkinkan individu atau bisnis untuk mentransfer dana kepada pihak lain yang membutuhkannya, dengan patuh terhadap komitmen untuk membayar kembali dana yang dipinjam dalam jangka waktu yang ditentukan. Jenis Ae jenis Kredit Berbagai jenis kredit yang di proposisi kepada masyarakat dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Secara umum, berbagai jenis kredit dapat dilihat dari perspektif yang berbeda. Menurut Thamrin dan Sintha . 8: . Dalam hal kegunaan . Investasi dalam bentuk kredit terutama digunakan untuk kebutuhan bisnis seperti pembangunan rancangan baru atau bisnis yang membutuhkan perbaikan. Kredit modal kerja, dipakai dalam rangka peningkatan output selama jam Dalam hal tujuan kredit . Kredit produktif, kredit yang ditujukan untuk investasi atau perluasan usaha. Pinjaman ini tersedia untuk membeli aset atau memulai bisnis. Kredit konsumtif, dipergunakan untuk melakukan pembelian pribadi. Karena dimaksudkan untuk digunakan oleh individu atau badan komersial, saat ini tidak ada ketentuan untuk pembelian barang atau jasa secara kredit. Trade Credit, jenis kredit yang digunakan untuk berdagang, umumnya untuk memperoleh produk dari suatu pasar bahwa harganya berdasarkan hasil Dalam hal Tenggang Waktu Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 . Tenggang waktu jangka pendek adalah pelunasan kredit dengan jangka waktunya dari 1 tahun atau bahkan lebih panjang, biasanya dipergunakan untuk kebutuhan dasar tenaga kerja. Jangka waktu kredit panjang, jangka waktu kredit dengan jangka waktu 3 atau 5 Agunan . Kredit dengan agunan, agunan tersebut dapat berupa harta berwujud atau agunan untuk perorangan. Artinya setiap kredit yang diterbitkan akan dilindungi nilai agunan yang diberikan. Kredit tanpa agunan adalah pinjaman yang disalurkan tanpa adanya agunan atau penjamin tertentu. Penyaluran kredit tanpa agunan di lihat prospek usaha yang di jalaninya serta loyalitas debitur atau reputasinya Unsur-unsur Kredit Kredit ditawarkan oleh suatu bank tertentu atas dasar kepercayaan, maka memperoleh kredit merupakan perwujudan kepercayaan. Artinya lembaga pemberi pinjaman tertentu akan memberikan kredit dengan keyakinan penuh bahwa penerimanya akan membalikan sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga pihak bank. Lembaga Perbankan tidak akan mampu mendukung tanpa landasan utama tersebut di atas. Unsur-unsur kredit menurut Thamrin dan Sintha . Kepercayaan Prinsip pinjaman kredit adalah pinjaman yang diberikan pasti akan dilunasi di masa Kesepakatan Perselisihan saat ini adalah antara kreditur dan peminjam. persetujuan dan dalam suatu acara syukuran yang wajibnya oleh masing-masing pihak. Jangka Waktu Jangka waktu pengajuan kredit yang telah selesai dapat dipengaruhi oleh jangka waktu pendek, jangka menengah, atau jangka panjang. Risiko Setiap jenis waktu pengajuan kredit yang berkepanjangan mengakibatkan risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Balas Jasa Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 Ini adalah hadiah untuk menggunakan kartu kredit atau metode pembayaran tertentu yang kita kenal bunga. Non Performing Loan (NPL) Menurut Ismail . Non Performing Loan (NPL) merupakan kredit menunggak melebihi 90 . embilan pulu. NPL dibagi menjadi tiga yaitu : Kredit kurang lancar terjadi bila debitur tidak dapat membayar angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga antara 91 . embilan puluh sat. hari sampai dengan 180 . eratus delapan pulu. Kredit diragukan terjadi dalam hal debitur tidak dapat membayar angsuran pinjaman pokok dan/atau pembayaran bunga antara 181 . eratus delapan puluh sat. hari sampai dengan 270 . ua ratus tujuh pulu. Kredit macet terjadi bila debitur tidak mampu membayar berturut-turutlebih dari 270 . ua ratus tujuh pulu. Adapun beberapa faktor penyebab kreditbermasalah. Non Performing Loan (NPL) (NPL) yang berasal dari intern & ekternal bank menurut Ismail . , antara lain. analisis yang dilakukan oleh pejabat bank kurang tepat, adanya kolusi antara pejabat bank yang menangani kredit dan debitur, sehingga bank memutuskan kredit yang tidak seharusnya, keterbatasan pengetahuan bank terhadap jenis usaha debitur, sehingga tidak dapat melakukan analisis kredit dengan tepat dan akurat. Campur tangan terlalu besar dari pihak terkait, misalnya komisaris, direktur bank sehingga petugas tidak independen dalam memutuskan kredit, kelemahan dalam melakukan pembinaan dan monitoring kredit. Tentang hal faktor penyebab dari segi ekstern bank antara lain: debitur dengan sengaja tidak melakukan pembayaran angsuran kepada bank, karena debitur tidak memiliki kemauan dalam memenuhi kewajibannya, debitur melakukan ekspansi terlalu besar, sehingga dana yang dibutuhkan terlalu besar, penyelewengan yang dilakukan debitur dengan menggunakan dana kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan . ide streamin. , adanya unsur ketidaksengajaan, misalnya bencana alam, ketidakstabilan perekonomian negara sehingga inflasi tinggi Manajemen / Mitigasi Resiko Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK. 03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat (BPR), merupakan serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengenali. Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 menghitung, memonitor, dan mengelola risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank. Manajemen risiko bertujuan untuk menegaskan bank tidak mengalami kerugian yang bersifat unacceptable, memberi informasi tentang risiko kepada pihak regulator, mendistribusikan modal dan menahan risiko, meminimalkan kerugian dari berbagai risiko yang bersifat uncontrolled, serta menghitung eksposur dan pemusatan risiko. Proses Manajemen Risiko Proses manajemen risiko (Ikatan Bankir Indonesia, 2. meliputi beberapa tahap, antara lain: Proses identifikasi risiko dijalankan dengan mengkaji sumber risiko dari segala produk dan aktivitas bank. Selain itu, bank juga memastikan bahwa risiko dari produk dan aktivitas baru telah melewati proses manajemen risiko yang memadai sebelum Proses identifikasi risiko dijalankan dengan mengkaji sumber risiko dari segala produk dan aktivitas bank. Selain itu, bank juga memastikan bahwa risiko dari produk dan aktivitas baru telah melewati proses manajemen risiko yang memadai sebelum Pemantauan risiko dilakukan terhadap toleransi risiko, ketaatan limit internal, besarnya exposure risiko, dan hasil stress testing atau konsistensi pelaksanaan dengan kebijakan serta prosedur yang ditetapkan. Pengendalian Risiko upaya meminimalisir risiko sesuai dengan toleransi risiko, exposure risiko, dan tingkat risiko yang akan dicapai. Upaya Mitigasi Kredit Bermasalah Bank melakukan berbagai teknik dan kebijakan untuk mengelola risiko kredit dalam upaya meminimalkan atau konsekuensi kehilangan kredit yang dikenal sebagai mitigasi risiko kredit. Upaya untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah sehingga perlu dilakukan agar kredit yang diberikan tetap sehat dan tidak berkembang menjadi kredit bermasalah. Menurut Mandala dan Pratama Rahardja. risiko ini dapat diperkirakan dengan melakukan beberapa langkah mitigasi pemberian kredit, diantaranya yaitu dengan pengawasan dan Monitoring Kredit. Langkah ini lebih mendekati upaya sebagai penjagaan dan pengamanan kredit . arta/kekayaan ban. yang bersifat preventive. Fungsi monitoring dan pengawasan kredit merupakan alat kendali apakah dalam pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 dibidang perkreditan, yaitu dalam bentuk surat edaran atau peraturan ataupun ketentuanketentuan lain yang berlaku secara umum maupun khusus. Monitoring dan pengawasan kredit akan memperkuat posisi bank dan debitur dalam menghadapi resiko-resiko mendatang. Bila dirinci, tujuan monitoring dan pengawasan kredit yaitu sebagai berikut: Sistem/prosedur dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar operasional kredit dapat dilaksanakan semaksimum mungkin. Penjagaan dan pengamanan kredit sebagai kekayaan bank harus dikelola dengan baik agar tidak timbul resiko yang diakibatkan oleh penyimpangan-penyimpangan . , baik oleh debitur maupun oleh intern bank. Administrasi dan dokumentasi kredit harus terlaksana sesuai dengan ketentuanketentuan yang ditetapkan sehingga ketelitian, kelengkapan, keaslian, dan akurasinya dapat menjadi informasibagi setiap lini manajemen yang terlibat dalam perkreditan. Efektivitas dan efisiensi meningkat dalam setiap tahap pemberian kredit sehingga perencanaan kredit dapat dilaksanakan dengan baik. Pembinaan portofolio baik secara individual maupun secara keseluruhan dapat dilakukan sehingga bank mempunyai kualitas aktiva yang produktif dan mendukung menjadi bank yang sehat Tiga aspek pokok dalam proses pengawasan bank, yaitu: Aspek administratif, meliputi penata usahaan dan penguasaan kegiatan perkreditan sejak sebelum permohonan sampai menetap pelunasan dan penghapusannya. Aspek supervisi, meliputi perkembangan kredit . yang diikuti secara continue untuk mengetahui pencapaian target usaha dan tingkat kolektibilitasnya. Aspek penagihan, meliputi penarikan kembali kredit sesuai dengan perjanjian yang disetujui untuk mencegah timbulnya kerugian. Proses dasar dari pengawasan adalah sama, yaitu terdiri dari langkah - langkah diantaranya: Menetapkan suatu standar baku yang menjadi pedoman dasar dalam penentuan Menentukan actual performance kredit itu sendiri. Membandingkan actual performance kredit dengan standar, kemudian melaksanakan evaluasi untuk mengetahui deviasinya. Melakukan corrective program sendiri-sendiri atau bersama dengan unitlainnya. Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 Langkah untuk monitoring yang sesuai dengan kondisi kredit , yaitu : On Desk Monitoring, yaitu pemantauan kredit secara administratif, yakni melalui instrumen-instrumen administrasi seperti laporan- laporan, financial statement, kelengkapan dokumen, informasi pihak ketiga. On Site Monitoring, yaitu pemantauan kredit itu langsung ke lapangan . , baik sebagian atau menyeluruh, maupun khusus atau kasus tertentu untuk membuktikan pelaksanaan kebijakan kredit bank, atau secara menyeluruh apakah ada deviasi yang terjadi atas terms of lending yang disepakati. Exception Monitoring, yaitu pemantauan kredit dengan memberikan tekanan kepada hal-hal yang kurang berjalan baik dan hal-hal yang telah berjalan sesuai dengan term of lending, dikurangi intensitasnya. Implementasi Prinsip 5C Menurut Kasmir . , prinsip yang dilakukan bank sebelum suatu fasilitas kredit diberikan adalah bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit tersebut Biasanya kriteria penilaian yang umum dilakukan oleh bank dengan analisa 5 C sebagai berikut : Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dapat dipercaya. Untuk membaca watak atau sifat calon debitur dapat dilihat dari latar belakang debitur, baik yang bersifat pekerjaan maupun pribadi. Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan debitu dalam membayar Dari penilaian ini terlihat kemampuan dalam mengelolabisnis. Kemampuan ini dihubungkan dengan latar belakang pendidikan danpengalamannyaselama ini dalam AukemampuannyaAy mengembalikan kredit. Capital Analisa Capital dilakukan untuk melihat penggunaan modal apakah efektif atau tidak, dapat dilihat dari laporan keuangan . eraca dan laporan rugi lab. yang Analisis capital juga harus menganalisis dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini, berapa modal sendiri dan berapa modal pinjaman. Condition Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi, sosial dan politik yang ada sekarang dan prediksi untuk di masa yang akan datang. Penilaian Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 kondisi atau prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil. Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon debitur baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahan dan kesempurnaannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif (Sugiyono 2. Teknik pengumpulan data riset lapangan dengan peninjauan langsung ke objek penelitian. Adapun cara riset lapangan dengan mewawancarai ke pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah Pimpinan Cabang. Bagian Administrasi Kredit. Bagian Analis. Kasie pemasaran, yang ada di PT. PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran. HASIL DAN PEMBAHASAN Imlpementasi Prinsip 5C dalam Analisis Kredit Multiguna Dalam menilai debitur yang akan mengajukan kredit di PT BPR Kerta Raharja menggunakan prinsip pemberian kredit analisis 5C seperti di teori Kasmir. Bank ingin meyakinkan bahwa kredit yang diberikan lancar dalam pengembaliannya. Tetapi dalam kolektibilitas untuk Kredit Multiguna tercatat padatahun 2021 Non Performing Loan sebesar 2,86% di BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran. Peraturan BI Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum & BPR. Semakin tinggi nilai Non Performing Loan (NPL) melebihi 5% maka bank tersebut tidak sehat. Apabila rasio dari NPL di bawah 5% maka potensi keuntungan yang didapat akan semakin besar. Bank tetap harus menjaga persentase NPL di bawah 5% sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Proses implementasi Prinsip 5C dalam Analisis Kredit Multiguna dalam penilaian terhadap debitur pihak bank yaitu: Character adalah penilaian pertama terhadap debitur, di PT BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran ini character bisa dibilang tidak ada batasannya dikarenakan sulit untuk melihat character orang dengan cepat. Maka cara mudah untuk melihat Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 bagaimana character itu sendiri yaitu dengan cara BI Checking atau melihat riwayat kredit sebelumnya. Capacity bank menilai bagaimana usaha calon debitur mampumenjalankan usahanya dan kemampuan calon debitur mengembalikan kewajibannya. Berkenaan dengan hal ini bank melakukan payroll . erjasama dengan bagian keuanga. Capital PT BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran melihat dari masalah modal, untuk apa modal tersebut hal itu bertujuan untuk besaran uang yang akan di pinjamkan. Hal dapat dilihat dari laporan keuangan perusahaan tersebut . eraca atau laba rug. Collateral adalah jaminan yang diberikan oleh debitur baik yang berbentuk fisik maupun non fisik, dalam penilaian jaminan harus dilihat dari ke absahannya. Condition Of Economy adalah penilaian yang dilihat dari kondisi ekonomi sekarang dan untuk dimasa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. Analisis Non Performing Loan (NPL) Upaya PT BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran menekan Non Performing Loan (NPL), yaitu : Melakukan penagihan kepada debitur yang bermasalah atau kepada debitur yang melakukan terlambat pembayaran. Kredit bisa di Top Up apabila kolektibilitas debitur tersebut lancar. Perkembangan Presentase NPL Kredit Multiguna PT BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran pada tahun 2021, adalah sebagai berikut: Tabel 3. Presentase NPL Kredit Multiguna PT BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran pada Tahun 2021 Bulan Presentase NPL (KreditMultigun. Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 Sumber: PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran 2021 Berdasarkan Tabel. 3 Non Performing Loan ( NPL) dari keseluruhan kredit yang disalurkan mengalami penurunan dari bulan Januari sampai dengan Juni. Tetapi pada bulan Juni ke Julimengalami kenaikan, dari dengan NPL sebesar 0,074 % menjadi 0,079%. Pada bulam Juli ke Agustus juga mengalami penurunan, yaitu dengan NPL sebesr 0,079% menjadi 0,075%. Penurunan ini berlangsung hingga bulan akhir bulan Oktober 2021. PT BPR Kerta Raharja menerapkan kebijakan dengan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada debiturnya. Penurunan NPL ini menunjukkan bank dalam posisi sehat, dimana menilai kesehatan bank salah satu faktornya dengan menurunkan NPL dan NPL maksimal 5 % masuk ke dalam kategori sehat. Faktor - faktor penyebab naiknya Non performing Loan (NPL) pada PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran: Debitur sengaja untuk tidak melakukan angsuran kepada bank Banyaknya pelunasan sebelum jatuh tempo dan banyak ekspansinya berkurangatau tidak sebanding dengan pencairan kredit. Usaha debitur nya turun akan berpengaruh terhadap pembayaran / ketidakstabilan perekonomian debitur. Kurang tingkat kehati-hatian dari pihak bank dalam memberikan kredit kepada Bank terlalu banyak memberikan kelonggaran kepada debitur dalam hal pembayaran pinjaman. Faktor-Faktor Penyebab turunnya Non Performing Loan (NPL) pada PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran: Kredit NPL yang tertagih . ayar kembal. , otomatis NPL nya turun. Perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran / angka waktu dan besarnya angsuran kredit. Secara keseluruhan NPL PT. BPR Kerta Raharja pada kondisi sehat dimana posisi NPL berada dibawah 5 %. NPL yang terlalu tinggi atau di atas batas yang diperbolehkan maka keberlangsungan suatu bank bisa terancam. Bank harus senantiasa menjaga agar nilai NPL rendah jika tidak ingin mengalami krisis . NPL tidak hanya dinilai dari kinerja bank, tetapi juga dari riwayat cicilan para debiturnya. Hal yang menjadi fokus utama dari kredit macet adalah para debitur. Masalah kredit macet bisa terobati apabila debitur mampu Copyright A 2022. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Suryakancana Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah Wenny Djuarni & Rita Ratnasari Ar-Rihah: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 02 No. 02 September 2022 mengembalikan dana pinjaman beserta denda sesuai peraturan yang berlaku. Kredit macet dalam jumlah banyak dan hampir bersamaan tentu membuat NPL bank tersebut naik. Bank berusaha untuk mengawasi tingkat NPL caranya adalah meningkatkan volume transaksi kebutuhan sehari-hari. Dampak utama NPL yang tinggi bagi kesehatan bank adalah modal semakin mengecil sehingga sulit untuk melakukan pelayanan jasa keuangan terutama penyaluran pinjaman ke debitur lain yang membutuhkan. Dampak NPL bagi debitur yang pernah terjerat kredit macet maka identitasnya akan masuk ke riwayat buruk pinjaman Bank Indonesia yang disebut BI checking black list dan akan sulit mendapatkan pinjaman dari bank lagi. Setiap bank pasti berusaha keras untuk menekan NPL serendah mungkin dengan menaguh debitur yang bermasalah. Jika debitur mengalami keterlambatan yang parah maka bank akan mengurus debt collector agar debitur segera melunasi utangnya. Jika ada debitur yang tidak bisa membayar pinjaman dengan sengaja atau tidak ada itikad baik maka bank akan menuntut debitur melalui jalur hukum perdata karena melakukan wanprestasi. Kelalaian debitur dalam menyelesaikan utang bisa membuat tingkat NPL naik drastis. KESIMPULAN Berdasarkan kajian penelitian tentang implementasi prinsip 5C dalam menentukan kelayakan pemberian kredit pada nasabah, maka dapat disimpulkan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja dalam tahap melakukan proses Implementasi prinsip 5C dalam pemberian Kredit Multiguna telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ditetapkan , perkembangan Non Perfoming Loan (NPL) di PT. BPR Kerta Raharja Cabang Banjaran bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 menunjukan kurang dari 5%. Dengan adanya Implementasi prinsip 5 C, maka pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Cabang Banjaran lebih efektif dalam menjaga dan mengamankan kredit sebelum kredit pada nasabah . REFERENSI