Jurnal Good Governance Volume 16 No. 2 September 2019 | 131 OPTIMALISASI PERAN PEMDA DALAM MENGATASI KENDALA PELAKSANAAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI DI DAERAH (STUDI KASUS PROVINSI BENGKULU) Antung Deddy Radiansyah Pusdiklat. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan antungdeddy@yahoo. Abstract Gaps in biodiversity conservation management within the Conservation Area that are the responsibility of the central government and outside the Conservation Areas or as the Essential Ecosystems Area (EEA) which are the authority of the Regional Government, have caused various spatial conflicts between wildlife /wild plants and land management Several obstacles faced by the Local Government to conduct its authority to manage (EEA), caused the number and area of EEA determined by the Local Government to be still low. At present only 703,000 ha are determined from the 67 million ha indicated by EEA. This study aims to overview biodiversity conservation policies by local governments and company perceptions in implementing conservation policies and formulate strategies for optimizing the role of Local Governments. From the results of this study, there has not been found any legal umbrella for the implementation of Law number 23/ 2014 related to the conservation of important ecosystems in the regions. This regulatory vacuum leaves the local government in a dilemma for continuing various conservation By using a SWOT to the internal strategic environment and external stratetegic environment of the Environment and Forestry Service. Bengkulu Province , as well as using an analysis of company perceptions of the conservation policies regulatary , this study has been formulated a Ausurvival strategyAy through collaboration between the Central Government. Local Governments and the Private Sector to optimize the role of Local GovernmentAos to establish EEA in the regions. Keywords: Management gaps. Essential Ecosystems Area (EEA). Conservation Areas. SWOT analysis and perception analysis Abstrak Kesenjangan pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati di dalam Kawasan Konservasi yang menjadi tanggung jawab pemeintah pusat dan di luar Kawasan Konservasi atau Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang menjadi kewenangan Pemda, telah menimbulkan berbagai konflik ruang antara tempat hidupan satwa /tumbuhan liar dengan kegiatan pengelolaan lahan. Banyaknya kendala yang dihadapi Pemda dalam menjalankan kewenangannya, menyebabkan jumlah dan luas KEE yang ditetapkan PEMDA masih rendah. Saat ini KKE yang sudah ditetapkan baru seluas 703. 000 ha, dari 67 juta ha yang terindikasi KEE. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan konservasi kehati oleh pemerintah daerah dan persepsi perusahaan dalam pelaksanaan kebijakan konservasi serta merumuskan strategi optimalisasi peran Pemda. Dari hasil kajian ini belum ditemukan adanya payung hukum pelaksanaan UU 23 tahun 2014 terkait konservasi ekosistem penting di daerah. Kekosongan peraturan ini menjadikan posisi 132 | Optimalisasi Peran PEMDA dalam Mengatasi Kendala Pelaksanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah (Studi Kasus Provinsi Bengkul. pemda dalam kondisi dilematis untuk melanjutkan berbagai program konservasi. Dengan menggunakan analisis swot terhadap lingkungan strategis di dalam dan diluar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu serta analisis persepsi perusahaan terhadap kebijakan konservasi , telah dirumuskan strategi bertahan melalui kolaborasi antara Pemerintah Pusat. Pemda dan Sektor Swasta untuk mengoptimalkan peran PEMDA dalam menetapkan KEE di daerah Kata Kunci : Kesenjangan pengelolaan. Kawasan Ekosisetm Esensial. Kawaasan Konservasi, analisis SWOT. analisis persepsi. PENDAHULUAN Latar Belakang dan Permasalahan Indonesia merupakan negara kedua kaya keanekaragamn hayati atau megabiodeversity country di dunia setelah Brazil (Suprijatna, 2. Keanekaragaman hayati . tersebut merupakan penyangga kehidupan manusia yang memberikan manfaat langsung seperti obat-obatan, pakan, sandang, industri dan lainnya maupun tidak langsung seperti air, udara bersih penyerbukan bunga . dan ekoswisata. Berdasarkan data yang diperloleh dari Buku Analiis Kesenjangan Keterwakilan Ekologis Kawasan Konservasi di Indonsia. Kementerian Kehutanan, 2010, seluruh luasan ekosistem penting dan ekosistem penghubung atau penyangga mencapai 104 juta ha, sementara luas yang sudah ditetapkan pemerintah Pusat baru mencapai 26,92 juta ha yaitu sebagai Kawasan Konservasi, sisanya seluas 67, 4 juta ha belum ditetapkan. Sisa tersebut tersebar dalam Kawasan Hutan dan Areal Penggunan Lain atau yang disebut sebagai Kawasan Ekosistem Esensial ( KEE). Dari sisa luasan tersebut, sampai tahun 2018 baru ditetapkan 703. 000 ha sebagai KEE (Direktorat BPEE, 2. oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan atau Kabupaten. Saat ini payung hukum pengelolan kawasan perlindungan kehati masih terfokus pada Kawasan Konservasi yang menjadi tanggung jawab pemerntah pusat seperti yang diatur dalam UU 5/1990, meskipun peran pemda dalam konservasi kehati sudah mulai diatur sejak bergulirnya otonomi daerah melalui UU No 32/2004 yang peraturan pelaksanaannya diatur melalui PP 38 tahun 2007. Kesenjangan pengelolaan ini mengakibatkan terjadinya berbagai konflik ruang antara tempat hidupan satwa liar dan kegiatan eksplotasi/pengelolaan lahan seperti perkebunan dan pemukiman. Dampak konflk tersebut mengancam kelestarian satwa dan tumbuhan liar (SATLI), gangguan kehidupan masyarakat seperti timbulnya gangguan gajah di kebun sawit dan pemukiman pada bentang alam Seblat di Propinsi Bengkulu yang mencapai 22 kali pada tahun 2009 (Dinas LHK Bengkulu, 2. Memperhatikan uraian permasalahan konservasi kehati di atas, pengkajian dengan tujuan: maka dilakukan . Menganalisis kebijakan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Konservasi keanekaragaman hayati . di daerah. Mengkaji persepsi dan preferensi dunia usaha dalam pelaksanaan kebijakan konservasi di wilayah kerjanya. Jurnal Good Governance Volume 15 No. 2 September 2019 | 133 . Menyusun strategi optimasi peran Pemda dalam pelaksanaan konservasi kehati di KAJIAN LIERATUR Tarik ulur kewenangan konservasi antara pemerintah dan pemerintah daerah serta pengertian pengelolaan kehati menjadi salah satu pemicu rendahnya tingkat perlindungan kehati di daerah. Dalam pasal . UU 5/1990 pemerintah menetapkan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. Dengan bergulirnya otonmi darah UU 23 tahun 2014 Pemerintahan Daerah mempunyai kewenangan pengelolaan kehati yang menjadi urusan lingkungan hdup serta pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasam pelestarian alam yang menjadi urusan kehutanan. Tarik ulur tersebut terjadi di Provinsi Aceh seperti yang disebutkan oleh Nuhayati . Ay meskipun payung hukum otonomi daerah terkait konservasi sudah ada, namun tarik ulur kewenangan konservasi masih terjadi di Provinsi AcehAy Begitu juga di Kabupaten Malinau dengan dikeluarkannya Perda Kabupaten Malinau No 4 tahun 2007 yang menetapkan Kabupaten Malinau sebagai Kabupaten Konservasi, kemudian Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati No. 105 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi. Keinginan Pemda tersebut belum didukung oleh peraturan atau pedoman pelaksanaan di tingkat lapangan baik oleh pemerintah pusat maupun oleh Pemda sendiri. Kesenjangan pedoman tersebut menyebabkan komitmen politik pemerintah daerah, tidak dapat diimplementasikan dalam kebijakan teknis oleh instansi terkait di daerah (Eddy Mangopo, 2. Untuk menunjukan komitmen pemerintah Indonesia di tingkat Global, telah dikeluarkan UU no 5 tahun 2004 tentang Ratifikasi Konvensi Convention on Biodiversity CBD. tingkat perdagangan global, konservasi juga dimasukan dalam mekanisme perdagangan global melalui sertifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) atau High Conservation Vaalue Area (HCVA) di lokasi perusahan. Mekanisme ini telah membuka persepsi perusahaan tentang manfaat konservasi bagi kelanjutan perusahaan dalam menjual Persepsi diartikan sebagai proses kognitif yang digunakan oleh seseorang untuk menafsirkan dan memahami dunia sekitarnya (Boedojo dalam Hermawan 2. , selanjutnya disebutkan bahwa persepsi mempunyai peran penting dalam pengambilan Dengan melihat manfaat konservasi tersebut, banyak perusahaan telah menunjuk sebagian areal kerjanya mejadi KBKT. Menurut Konsorsium Revisi Toolkit HCV Indonesia,2008. HBKTadalah suatu areal yang memiliki satu atau lebih Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yaitu sesuatu yang bernilai konservasi tinggi pada tingkat lokal, regional atau global yang meliputi nilai-nilai ekologi, jasa lingkungan, sosial dan budaya. Secara diagram faktor-faktor yang mempengaruhi konservasi di Indoneesia dapat di lihat pada kerangka pikir bagan alir di bawah. 134 | Optimalisasi Peran PEMDA dalam Mengatasi Kendala Pelaksanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah (Studi Kasus Provinsi Bengkul. Gambar 1. Kerangka Pikir Sumber : Hasil telahaan Berdasarkan bagan alir diatas, terdapat factor internal dan factor external yang mempengaruhi kinerja Pemda dalam menetapkan/menentukan kawasan perlindungan Menurut Sugiono . , faktor-faktor tersebut merupakan variable bebas atau independent variable yaitu variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahan atau variabel dependen. Dalam hal ini variabel bebas adalah faktor internal pemda . ekuatan dan kelemaha. dan lingkungan strategis di luar pemda . eluang dan ancama. , sedangkan variabel dependennya adalah meningkatnya luasan kawasan bernilai penting konservasi daerah. METODA PENELTIAN Metoda yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu sebuah penelitian yang bertujuan membuat deskripsi secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat obyek penelitian (Sugiono, 2. Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari responden . Pengelola lahan sebanyak 9 . perusahaan kebun sawit. Untuk menganalisis pengaruh kebijakan dan peraturan perundangan terhadap implemantasi konservasi di daerah . dilakukan pengukuran persepsi, motivasi dan sikap yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan pertanyaan pada kuesioner yang pengolahannya menggunakan skala Likert 1 . idak berpengaru. Ae 4 . angat berpengaru. Hasil tersbut digunakan untuk menganalisis tingkat pengaruh baik faktor internal maupun eksternal yang akan merupakan variable independen dengan menggunakan analisis Jurnal Good Governance Volume 15 No. 2 September 2019 | 135 SWOT seperti yang ditulis oleh Rangkuti . untuk merumuskan strategi optimasi peran pemda. variabel independen berupa faktor-faktor yang berpengaruh dalam upaya konservasi dikelompokan seperti berikut: Kekuatan, yaitu faktor internal pemda yang dapat menunjang keberhasilan program konservasi kehati. Kelemahan, yaitu faktor internal Pemda yang menyulitkan pencapaian sasaran . Peluang, yaitu kondisi di luar Pemda yang dapat mendorong kegiatan konservasi . Ancaman, yaitu situasi penting yang tidak menguntungkan bagi pemda dalam mengimplementasikan program. Untuk membantu penyusunan strategi optimasi dilakukan pula analisis persepsi dan preferensi perusahaan selaku fihak pengelola lahan dalam koridor. Perusahaan yang akan dijadikan sampel sebanyak 9 perusahaan yang berlokasi di Ekoregion Sumatera (Bengkulku dan Jamb. dan Ekoregion Kalimantan (Kaltim. Kalbar dan Kalse. Dalam menilai persepsi dan preferensi perusahaan terhadap konservasi kehati/kawasan bernilai penting digunakan skal likert 1- 3 . endah sampai tingg. untuk setiap pertanyaan atau pernyataanyang disusn dalam kuesioner. Hasil penilain tersebut dilakukan skoring dan dituangkan dalam grafik index . penilaian persepsi dan preferensi perusahaan . HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Mengingat luasnya kegiatan konservasi kehati, maka lingkup kajian dibatasi pada kegiatan perlidungan kawasan sistem penyangga kehidupan berupa pengelolaan koridor hidupan liar gajah yaitu jalur yang menghubungkan kawasan Taman Wisata Alam Seblat dan Taman Nasional Kerinci Seblat dengan luas 40. 81 ha yang terbentang dalam wilayah administrasi Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Bengkulu. Jarak antara kedua kawasan tersebut sekitar 20 km. Koridor tesebut merupakan kawasan hutan produksi yakni HPT PT LK dan PT AR. serta APL HGU perkebunan sawit PT. AAU, dan Areal Penggunaan Lain milik lahan masyarakat. 136 | Optimalisasi Peran PEMDA dalam Mengatasi Kendala Pelaksanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah (Studi Kasus Provinsi Bengkul. Gambar 2. Peta Indikatif Koridor Gajah Lansekap Seblat Bengkulu Sumber: Dinas LHK Provinsi Bengkulu Dalam pengelolaan koridor hidupan satwa liar gajah diterapkan prinsip prinsip konservasi seperti yang dimaksud dalam UU 5/ tahun 1990 berupa: Perlindungan daerah penyangga Habitat gajah dapat menggambarkan ekositem alaminya yang perlu dilindungi agar keanekaagaman hayati yang ada didalamnya dapat berfungsi sebagai penyangga . Pengawetan Gajah merupakan satwa liar yang dilindungi sesuai PP 7 tahun 2009. Pemanfatan Di dalam koridor terdapat berbagai sumberdaya hayati yang dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan untuk menunjang kehidupan dan pembangaunan wilayah. Koridor hidupan satwa liar ini merupakan kawasan bernilai penting kehati seperti yang dimaksud dalam: Pemen LH no 29 tahun 2009 yang menyebutkan Pemda menetapakan kawasan bernilai penting sesuai dengan kewenangannya. Target Aichi, butir 11 Convention on Biodiversity (CBD yang menyebutkan setiap Negara mengalokasikan kawasan bernilai penting kehati di daratan seluas 17 % dari luas daratan ( Indonsia seluas 34 Juta h. Berdasarkan hasil kajian data dan informasi disusun dan dikelompokan dalam faktor internal yang menjadi kekuatan . serta kelemahan . , begitu juga faktor eksternal Dinas LHK menjadi yang menjadi peluang dan ancaman pendorong atau menjadi ancaman/penghambat yang bepengaruh dalam implementasi konservasi kehati. Jurnal Good Governance Volume 15 No. 2 September 2019 | 137 Faktor Internal Kekuatan . Pemahaman terhadap kegiatan konservasi kehati Pemahaman kegiatan konservasi memegang peran penting bagi daerah, mengingat konservasi kehati merupakan kegiatan lintas sektor yang diatur oleh minimal 2 payung hukum yaitu UU No. 5 tahun 1990 tentang Konervasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbedaan pemahaman akan menyulitkan perencanaan anggaran di BAPPEDA seperti disampaikan oleh Staf Bappeda Provinsi Bengkulu. Dengan penggabungan Kementerian Kehutanan dan LH, isu konservasi yang diamanatkan dalam UU 5/1990 serta Isu Perlindungan Keanekaragaman Hayati seperti yang diamantkan dalam UU 32/2009, telah disinkronkan 2 mandat yang tertuang dalam peraturan dibawahnya yaitu PP 28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dan Permen LH no 29 tahun 2009 tentang Pedoman Kehati di Daerah. Sinkronisasi pertauran tersebut dituangkan dalam Perdirjen KSDAE no 5 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Areal Bernilai Konaervasi Tinggi (ABKT). Perdirjen ini menjadi acuan semua fihak untuk membuat Nota Kesepahaman Para Pihak dalam Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Gajah Sumatera Lansekap Seblat Prov Bengkulu pada tanggal 18 Oktober Berdasarkan kesepahaman para pihak tersebut dikeluarkan surat Kepputusan Kepurusan Gubernur tentang Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE Koridor Gajah Sumatera Lansekap Seblat Bengkulu No. DLHK. Tahun 2017. Di tingkat nasional sejak dimulainya proses harmonisasi peraturan tersebut pada tahun 2015 dapat meningkatkan pembentukan KEE seperti terlihat pada gambar 3 di bawah. Jumlah Gambar 3. Jumlah Kawasan Bernilai Penting Kehati (KEE) per Tahun. Sumber : Direktorat BPEE, 2018 . Kewenangan Pemda dalam perlindungan kawasan bernilai penting Sebelum terbentuknya forum yang digali dari hasil wawancara, bahwa penetapan dan pengelolaan kawasan . ernilai pentin. konservasi adalah kewenangan pusat sesuai dengan UU 5/1990, pendapat lainnya ditafsirkan sebagai pengelolaan kawasan bernilai penting di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lain adalah kewenangan Pemda sesuai UU 32/2004 tentang Otonomi jo UU 23 tahun 2014. Perbedaan penafsiran kewenangan tersebut mengakibatkan permen LH No 29 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Konservasi Kehati didaerah yang salah satunya mengatur penetapan kawasan bernilai penting konservsi belum efektif dilaksanakan oleh pmerintah daerah sampai dengan tahun 2014. Secara diagram kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemda dapat dilihat pada Gambar 4. 138 | Optimalisasi Peran PEMDA dalam Mengatasi Kendala Pelaksanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah (Studi Kasus Provinsi Bengkul. Gambar 4. Kerangka pengaturan kewenangan konservasi antara pemerintah pusat dan daerah Th. Th. Th. Th. Desa Sukabaru. Kec. Putri Hijau. BU Desa Tunggang. Kec. Pondok Suguh. Mukomuko Desa Dusun Pulau/PT. Alno. Kec. Putri Hijau. BU Desa Bukit Harapan. Kec. Putri Hijau. BU Desa Mekarsari. Kec. Putri Hijau. BU PT. Agricinal. BU Desa Suka Merindu. Kec. Putri Hijau. BU Desa Sukodadi. Kec. Putri Hijau. BU Desa Serami Baru. Kec. Putri Hijau. BU Desa Retak Mudik. Kec. Putri Hijau. BU Gambar 5. Intensitas Konflik Gajah dengan Manusia di Provinsi Bengkulu Sumber : Rencana Pengelolan KEE Koridor Gajah Sumatera Lansekap Seblat Provinsi Bengkulu 2018 2020 Jurnal Good Governance Volume 15 No. 2 September 2019 | 139 Setelah terbentuknya forum koridor gajah, para pihak sepaham mendorong gubernur mengelola Kawasan Ekosistem Esensial Koridor sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU 23/2014. Perbedaan pemahaman kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah di Provinsi Bengkulu mempengaruhi pemda dalam proses perlindungan kehati khususnya perlindungan habitat gajah, sehingga gangguan gajah di bentang Kerinci Seblat sulit untuk menyelesaikan akar permasalahan konlik gajah dan manusia yang selalu terulang seperti terlihat pada gambar 5. Kelembagaan dan Sumberdaya Maanusia Unit kerja yang menangnai pengelolaan koridor gajah/konservasi kehati adalah Bidang i setingkat Eselon 3 pada Dinas LHK Provinsi Bengkulu seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 61 tahun 2016. Jumlah staf di bidang tersebut sebanyak 30 orang, sedangkan jumlah staf di Seksi yang menangani lansung terkait konservasi berjumlah 11 Pembentukan bidang i terkait dengan mandat UU 5/90. Dalam tugasnya Bidang i akan berkoordinasi dengan Bidang II terkait dengan perencanaan konservasi kehati, penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian kerusakan kehati. Pembentukan Bidang II terkait kewenangan Gubernur dalam UU 23/2014. Kewenangan yang ada untuk pengelolaan kawasan bernilai penting kehati atau koridor di wilayah Bengkulu merupakan kekuatan dan modal utama untuk mengkoordinasikan seluruh Unit Teknis di Provinsi Bengkulu dan seluruh kabupaten/kota. Kelemahan . Alokasi Pendanaan di daerah Dana yang dalokasikan oleh Pemprov/Bappeda masih relatif kecil atau di bawah Rp. 16 Milyar/tahun pada tahun 2018 untuk menunjang seluruh kegiatan bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Dana yang terlalokasikan dalam DIPA belum dapat menunjang kegiatan konservasi untuk mengimplementasikan Permen LH No. 29 tahun 2009 yaitu: menyusun profil Kehati. menetapkan kawasan bernilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati. membangun dan mengembangkan sistem informasi kehati di daerah. Dana untuk menunjnag kegaiatan perlindungan kehati khususnya untuk koridor hanya berasal dari dana Dekon KLHK sebesar Rp. 000,- tahun 2018 dan rencana tahun 2019 sebesar Rp 65. Kondisi pendanaan tersebut menunjukan bahwa bahwa Pemda belum ada komitmen pendanaan dalam menunjang kegiatan konservasi, namun sudah ada komitmen kebijakan yang dituangkan dalam pembentukan forum gajah. Ketersediaan Data base Data base kehati merupakan informasi kondisi dan potensi keanekaragaman hayati yang diperlukan untuk perencanaan secara terpadu yang akan menjadi rencana kerja masing-masing SKPD seperti yang disebutkan dalam Permen LH no 29 tahun 2009 pasal 8 ayat . Infomrasi tersebut disusun dalam bentuk Profil Keanekaragaman Hayati Daerah. Dalam buku tersebut akan diuraikan base line dan kecendrungannya, 140 | Optimalisasi Peran PEMDA dalam Mengatasi Kendala Pelaksanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah (Studi Kasus Provinsi Bengkul. termasuk satwa liar dan habitat gajah. Namun hingga saat ini propvinsi Bengkulu belum mempunyai profil yang dimaksud. Ketersediaan Rencana Induk Pengelolaan Kehati Setelah tersusun Profil Kehati dilanjutkan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan konservasi kehati 5 tahunan yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Kehati (RIP). Remcana tersebut diintegrasikan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD sebagai bahan Musrenbang Propinsi atau Sampai saat ini Provinsi Bengkulu belum mempunyai RIP Kehati. Berdasarkan KLHK. Faktor Eksternal Peluang . Keberadaan Forum Pengelola KEE Anggota Forum KEE Koridor Gajah Lansekap Seblat yang dibentuk oleh Gubernur berasal dari seluruh para pihak baik dari Pemerintah, masyarakat maupun pengusaha. Keberadaan KEE dengan tugas dan fungsinya yang ditetapkan Gubernur akan membantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam meningkatkan kinerja konsrvasi khususnya untuk melakukan tugas-tugas perlindungan gajah. Kehadiran Forum KEE ini dapat dijadikan peluang untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi DLHK, seperti penggalangan dana, monitoring evaluasi implementasi pengelolaan kawasan ekosistem essensial dan . Kepedulian dunia usaha dalam Penyelematan Kehati Peran dunia usaha /masyarakat diamanatkan dalam uu 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang menyebutkan KSDAE menjadi tanggung jawab pemerintah serta masyarakat dan juga dalam UU 32/2009 tentang PPLH menyebutkan peran masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu bentuk kepedulian pengelola lahan dan atau hutan dalam melakukan konservasi kehati atau perlindungan satwa liar gajah adalah adanya dokumen perencanaan yang memasukan pelindungan kawasan bernilai penting kehati. Berdasarkan wawancara dengan salah satu pimpinan perusahaan kebun yang termasuk dalam wilayah koridor gajah diperoleh informasi bahwa perusahaan mempunyai komitmen dalam : . kebijakan pengelolaan berkelanjutan dan menjadikan indikator . perlindungan habitat tumbuhan dan atau satwa liar. penyelamatan species yang terancam punah dengan memasang rambu-rambu Ancaman . Belum ada kebijakan insentif dari Pemerintah Pusat Saat ini bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat sebatas untuk pertemuan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, rapat koordinasi dan bimbingan terkait Kawasan Jurnal Good Governance Volume 15 No. 2 September 2019 | 141 Ekosistem Esensial dan pengelolaan koridor hidupan satwa liar teknis seperti amanat dalam PP No. 28 tahun 2011serta Permen LH 29/2009 khususnya mengenai penyusunan Pofil Kehati dan Taman Kehati. Dalam PP 28/2011 menyebutkan perlindungan kehati diluar Kawasan Konservasi dilakukan melalui: . pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak,alam, spesies invasif, hama, dan penyakit. penjagaan kawasan secara efektif. Mengingat kawasan yang dimaksud berada di lahan milik perusahaan, maka perusahaan mempiunyai tanggung jawab melakukan Berdasarkan diskusi dengan pengelola lahan, perusahaan mengeluhkan bahwa areal tersebut termasuk lahan yang kena Pajak Bumi dan Bangunan, yang harus dijaga untuk kelestarian fungsi kehati. Saat ini lahan tersebut dibiarkan dan bahkan sudah baanyak yang diokupasi oleh masyarakat untuk kebun, karena ada asumsi bahwa perusahaan menterlantarkan lahan. Untuk itu perusahaan berharap agar pemerintah mengeluarkan kebijakan atau insentif berupa pembebaan untuk membebaskan PBB, dengan alasan karena di kawasan bernilai penting konservasi tersebut . tidak mempunyau nilai produksi. Biaya bebas pajak tersebut dapat dialihkan untuk kegiatan konservasi berupa pembinaan habitat dengan melibatkan masyarakat. Kurang sosialisasi ABKT sebagai Koridor Gajah Berdasarkan wawancara para pekerja perusahaan di lapangan belum mengetahui bahwa sebagain areal kerjanya akan dijadikan koridor. Ketidak tahuan tersebut karena top manajemen perusahaan belum mensosialisasikan ke tingkat lapangan. Begitu juga dari fihak pemda belum melakukan pemaantaun kelapangan. Mereka lebih mengetahui HCVA , karena telah dilakukan survey oleh asesor Konsorsium NKT Indonesia terkait dengan kepentingan perdagangan global. Kurang Monev (Pembinaan dan Pengawasa. oleh Pemerintah Pusat Pembinaan dan pengawasan konservasi kehati di daerah menjadi tugas KLHK seperti yang diatur dalam: Permen LH no 18/2012 tentang Organisasi Kementrian LH): pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang keanekaragaman hayati. Permen KLHK no 18 tahun 2015 tentang Organiasi KLHK: koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan dan perpetaan kawasan ekosistem esensial, koridor hidupan liar, serta areal bernilai konservasi tinggi. Dalam periode 2010-2016 pemerintah pusat belum pernah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap progres penetapan dan pengelolaan kawasan yang bernilai penting atau KEE. 142 | Optimalisasi Peran PEMDA dalam Mengatasi Kendala Pelaksanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah (Studi Kasus Provinsi Bengkul. Dasar Hukum . eraturan perundanga. pelaksanaan konservasi Saat ini Pemda belum mempunyai dasar hukum pelaksanaan penetapan/pengelolaan KEE. Keputusan Gubernur tentang Forum KEE koridor hanya mendasarkan kepada Undang 23/2014 terkait kewenangan pengelolaan ekosistem penting dan kebijakan Gubernur atas kepentingan mendesak di lapangan. Istilah KEE hanya diatur dalam PP 28/2011 terkait fungsi KEE sebagai areal perlindungan di luar Kawasan Konservasi. Sementara saat ini aturan yang diacu sebagai penjabaran kewenangan dalam PP 28/2011 belum ada. Selama payung hukum tersebut belum jelas, maka kekosongan payung hukum menjadi ancaman keberlanjutan kegiatan yang sudah diinisiasi oleh Pemda. Saat ini Kementrian KLHK. masih membahasnya. Musrenbang Kehati Musrenbang merupakan pertemuan koordinasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program dan pendanaannya. Mengingat konservasi kehati merupakan kegiatan antar sector, maka penyampaian berbagai program konservasi KEHATI dalam Musrenbang cukup strategis untuk mendapat dukungan. Dalam penyampaian program tersbut harus didukung dengan data base line data untuk diinternailisasikan dalam rencana kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam oleh seluruh OPD terkait. Sampai saat ini isu atau program kehati belum menjadi prioritas untuk dibahas dalam Musrenbang. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya Rencana Induk Pengelolaa (RIP) Kehati seperti yang diamanatkan Permen LH no 9/2009. Opsi Strategi Optimalisasi Peran Pemda Dalam Konservasi Kehati Berdasarkan perhitungan dan analisis matriks IFAS dan EFAS serta matriks Space hasil identifikasi faktor lingkungan strategis internal dan ekternal seperti diuraikan diatas, posisi Pemda berada pada kuadran 4 atau strategi bertahan . yaitu pada posisi ancaman atau hambatan pencapaian kinerja dari luar yang tinggi serta masih lemahnya manajemen dan sumber daya Pemda cq DLHK. Berdasarkan Rangkuti, strategi yang disusun adalah strategi bertahan dan mengendalikan kinerja internal agar tetap mendapatkan dan mempertahankan kepercayaan publik untuk melanjutkan langkah Opurtunity (O) Weakness (W) Kuadran i (-, ) Ubah Strategi Kuadran I ( , ) Progresif Kuadran IV (-1. 85:-1. Kuadran II ( ,-) Diversifikasi Strategi Strategi Bertahan Strength (S) Threat (T) Gambar 6. Matrks SPACE Kondisi Kegiatan Konservasi Kehati Sumber. Hasil pengolahan data analisis SWOT Jurnal Good Governance Volume 15 No. 2 September 2019 | 143 Kondisi ini merupakan kondisi dilematis bagi pemda untuk melanjutkan berbagai program konservasi kehati. Untuk merumuskan berbagai opsi strategi maka disusun Matrix Pilihan Strategi QSPM (Quatitative Strategy Planing Matri. yang mengkombinasikan strategi kekuatan-peluang, kelemahan-peluang, kekuatan-ancaman, kelemahan-ancaman seperti pada matrix berikut. Tabel 1. Matrix Pilihan Strategi QSPM (Quatitative Strategy Planing Matri. Strategi Kekuatan- peluang: Revisi/Modifikasi RTRW propinsi untuk bisa menampilkan KEE dalam peta untuk mendapatkan kekuatan politik dalam pelaksanaan pengelolaan KEE Pemda cq Dinas LHK menyusun panduan pelaksanaan konservasi kehati dengan mensinkronkan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Pusat dan berbagai OPD terkait pengelolaan lahan di ABKT Kerja sama antara DLHK dan Perusahaan untuk penguatan ekonomi local dikaitkan dengan pembinaan habitat dan pemanfaatan jasa lingkungan utk masyrakat. Pemda menyiapkan SOP penanganan konflik gajah yang melibatkan masyrakat dan perusahaan dengan pembina BKSDA Strategi Kelemahan-peluang Forum menyusun data base kehati dan spasiial koridor sebagai bahan proposal penyelamatan gajah dan peningkatan ekonomi lokal yang diajukan kepada: Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) Negara atau lembaga Donor (GEF) Memobilisasi dana CSR untuk pembinaan dalam mengelola jasa lingkungan atau hasil hutan bukan kayu pada koridor gajah dan daerah-daerah Perusahaan mengajukan area bernilai penting kehati (NKT) yang ada di dilegalisasi sebagai bagian dari KEE Strategi Kelemahan-ancaman Strategi Kekuatan-ancaman: Pemerintah Pusat membawa isu Pemda mengusulkan adanya insentif KEE/koridor atau penyelamatan kehati pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di luar kawasan konservasi dalam pada KEE, agar perusahan dapat berbagai forum regional dan menginternalisasikan kegiatan konservasi internasional seperti forum konservasi dalam pengelolaan di konsesinya. ASEAN. Man and Biiosphere dll Mengefektifkan Dana Dekon untuk mengawasi Pembahasan isu Konservasi/KEE di kinerja perusahan dan partisipasi masyrakat Musrenbang dengan dukungan data base dalam perlindungan KEE dan spatial KEE/koridor untuk Membuat suatu alat bimtek dan monitoring mendapatkan pendanaan di DIPA untuk berbasis daring sehingga memperkecil beban koordinasi/fasilitasi ara pihak pembiayaan dalam implementasinya Memposting Isu KEE dalam portal Balai Presentasi rencana aksi KEE di di forum Kliring Kehati Indonesia yang dikelola oleh Musrenbang oleh Pemerintah Pusat KLHK, sebagai jendela informasi dalam menjaring pendanaan global. Persepsi dan preferensi perusahaan terhadap kebijakan konservasi kehati Persepsi dan preferensi prusahan yang dinilai terkait dengan :. Perlunya perlindungan habitat, . Perlunya perlindungan jenis . , . Pendanan perlidungan kehati, . Mengatasi ancaman terhadap Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT), . Mendukung 144 | Optimalisasi Peran PEMDA dalam Mengatasi Kendala Pelaksanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah (Studi Kasus Provinsi Bengkul. penentuan lokasi ABKT, . Mendapatkan kepastian hukum ABKT di komsesinya, . Komitmen terhadap kepentingan ABKT, . Perlunya sinkronisasi peraturan terkait ABKT. Berdasarkan hasil analisis persepsi dan preferensi perusahaan yang dituangkan dalam gambar 7, diperoleh index tertinggi adalah preferensi perusahaan untuk memprioritaskan kepastian hukum kawasan yang bernilai konservasi tinggi (ABKT) di kebunnya . ), yang kedua adalah preperensi untuk melakukan pelindungan habitat . Sedangkan skor terendah adalah persepsi perusahaan terhadap pendanaan yang masih rendah . Kondisi ini menunjukan bahwa pada umumnya perusahaan sangat mengharapkan adanya kepastian hukum terhadap kawasan yang bernilai penting sebagai pengakuan pemerintah terhadap komimen perusahaan dalam melakukan perlindungan kehati. Bentuk pengakuan ini akan menjadi invesatsi perusahaan dalam melakukan pemasaran produknya di luar Disamping itu manajemen akan lebih mengalokasikan pendanaan untuk perlindungan kehati. Gambar 7 . Index penilaian persepsi dan preferensi perusahaan terhadap ABKT Series5 Series4 Series3 Series2 Series1 KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Kebijakan pemda masih belum bisa mendukung untuk peningkatan luasan kawasan bernilai penting konservasi di daerah karena posisinya yang masih dilematis. Pemahaman kawasan bernilai penting atau KEE oleh pengelola lahan belum samapiai ke tingkat pelaksana di lapangan. Berdasarkan analisis APKL (Aktual, problematic. kekhalayakan, dan kelayaka. , dari 13 opsi strategi yang dirumuskan, terpilih 4 strategi yang prioritas yaitu: Jurnal Good Governance Volume 15 No. 2 September 2019 | 145 Pembahasan isu Konservasi kehati/KEE di Musrenbang Provinsi yang didukung data base kehati dan spatial KEE/koridor untuk mendapatkan pendanaan koordinasi/fasilitasi para pihak. Revisi/Modifikasi RTRW provinsi yang dapat menampilkan KEE dalam peta RTRW Provinsi untuk mendapatkan kekuatan politik dalam pelaksanaan pengelolaan KEE. Pemda agar mengusulkan adanya insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terdeliniasi sebagai KEE. Pemda Cq. Dinas LHK menyusun panduan pelaksanaan konservasi kehati dengan mensinkronkan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Pusat dan berbagai OPD terkait pengelolaan lahan di ABKT Saran Agar strategi optimalisasi yang dirumuskan dapat terbangun di Provinsi Bengkulu disarankan Kementrian LHK memfasilitasi Pemda untuk pertemuan dengan : Kementerian terkait (Kementrian Keuangan dan Bappenas dl. untuk peninjuan PBB di Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) yang terdapat dalam kawasan usaha perkebunan atau kehutanan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membahas implemtasi SE Menteri Agraria/BPN no 10 tahun 2015 dan Tata Ruang/BPN tentang Penerbitan Izin pada Areal Hutan Konservasi Bernilai Tinggi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) untuk merumuskan kebijakan kontribusi pendanaan dalam melakukan konservasi di kebun sawit. DAFTAR PUSTAKA