MASIP: Jurnal Manajemen Administrasi Bisnis dan Publik Terapan Volume. 4 Nomor. 1 Maret 2026 e-ISSN : 2987-8004 p-ISSN : 2987-8012. Hal. DOI: https://doi. org/10. 59061/masip. Tersedia: https://e-journal. poltek-kampar. id/index. php/MASIP Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam: Sinergi PrinsipKepemilikan. Mashlahah, dan Musyawarah Wulan NurAoaini1*. Lintang Maesya Ayu2. Nurhalimah3. Yusuf Bahtiar4 wulannuraini2206@gmail. com 1,4, lintangmaisa@gmail. com2, halimah150906@gmail. *Penulis Korespondensi: wulannurAoaini2206@gmail. Abstract. The failure of contemporary economic systems to distribute wealth fairly often triggers income disparities and massive resource exploitation, thereby creating various social problems and structural inequalities in society. This phenomenon reinforces the urgency of Islamic economics as an alternative paradigm that is not only oriented toward material aspects but also integrates moral and spiritual values into economic activities to achieve a sustainable balance of life. This paper aims to analyze the vital role of the principles of ownership, mashlahah, and musyawarah as the main foundations in designing a just Islamic economic system. By employing a literature review methodology through the examination of various relevant and credible scientific references, the findings indicate that ownership in Islam is recognized proportionally, yet it remains bounded by divine rights and the social responsibilities inherent in every individual. Furthermore, economic activities must be oriented toward public welfare through participatory and inclusive deliberation . mechanisms in order to prevent the domination of economic power by a small group. The synergy of these three principles is proven to be crucial in creating a just and ethical economic ecosystem capable of realizing inclusive and sustainable societal welfare. Keywords: Deliberation. Economic Justice. Journal of Islamic Economics. Maslahah. Principles of Ownership. Abstrak. Kegagalan sistem ekonomi kontemporer dalam mendistribusikan kekayaan secara adil sering kali memicu disparitas pendapatan dan eksploitasi sumber daya yang masif, sehingga menimbulkan berbagai persoalan sosial dan ketimpangan struktural di masyarakat. Fenomena ini memperkuat urgensi ekonomi Islam sebagai paradigma alternatif yang tidak hanya berorientasi pada aspek material, tetapi juga mengintegrasikan nilai moral dan spiritual ke dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai keseimbangan hidup yang berkelanjutan. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran vital prinsip kepemilikan, mashlahah, dan musyawarah sebagai fondasi utama dalam rancang bangun sistem ekonomi syariah yang berkeadilan. Dengan menggunakan metodologi studi literatur melalui pengkajian berbagai referensi ilmiah yang relevan dan kredibel, hasil kajian menunjukkan bahwa kepemilikan dalam Islam diakui secara proporsional, namun tetap dibatasi oleh hak ketuhanan serta tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap individu. Selain itu, aktivitas ekonomi wajib berorientasi pada kemaslahatan publik melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif dan inklusif guna mencegah dominasi kekuatan ekonomi pada segelintir pihak. Sinergi ketiga prinsip ini terbukti krusial dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang berkeadilan, beretika, dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang inklusif serta berkelanjutan. Kata Kunci: Jurnal Ekonomi Islam. Keadilan Ekonomi. Mashlahah. Musyawara. Prinsip Kepemilikan. LATAR BELAKANG Perkembangan konstelasi ekonomi global saat ini tengah berada pada fase krusial yang ditandai dengan berbagai anomali sistemik. Dominasi paradigma ekonomi konvensional, khususnya kapitalisme, sering kali memicu persoalan fundamental seperti eskalasi ketimpangan distribusi pendapatan, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, serta orientasi aktivitas ekonomi yang terjebak pada pemuasan materialistik jangka pendek. Di sisi lain, model sosialisme yang menekankan kontrol negara secara penuh sering kali membatasi hak kepemilikan individu dan inovasi pasar, yang pada akhirnya juga menimbulkan ketidakseimbangan sosial-ekonomi. Naskah Masuk: 22 Januari 2026. Revisi: 25 Februari 2026. Diterima: 06 Maret 2026. Terbit: 17 Maret 2026 Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam: Sinergi PrinsipKepemilikan. Mashlahah, dan Musyawarah Kegagalan kedua kutub ekonomi tersebut dalam mewujudkan keadilan distributif mendorong urgensi untuk menelaah kembali sistem ekonomi Islam sebagai paradigma alternatif yang transformatif. Ekonomi Islam hadir bukan sekadar sebagai respon atas ketidakadilan sosial, melainkan sebagai sebuah sistem komprehensif yang mengintegrasikan nilai-nilai transendental dengan aktivitas ekonomi profan. Dalam sistem ini, setiap dinamika pasar dan keputusan ekonomi tidak dilepaskan dari koridor etika, moralitas, dan spiritualitas yang bersumber pada ajaran Al-QurAoan dan Hadis. Rancang bangun ekonomi syariah secara struktural dibangun di atas tiga pilar utama yang saling bertaut: prinsip kepemilikan, mashlahah, dan musyawarah. Kepemilikan dalam Islam mendefinisikan batas antara hak privat dan fungsi sosial harta. Sementara itu, mashlahah berperan sebagai kompas atau tujuan utama untuk memastikan bahwa setiap sirkulasi kekayaan membawa kemanfaatan bagi kolektivitas. Di sisi lain, mekanisme musyawarah menjadi instrumen pengambilan keputusan yang menjamin inklusivitas dan transparansi, sehingga dominasi kekuatan ekonomi oleh segelintir pihak dapat diminimalisir. Memahami korelasi logis antara ketiga prinsip ini sangat krusial untuk memetakan bagaimana ekonomi Islam dirancang sebagai instrumen kesejahteraan yang berkeadilan. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengupas secara mendalam integrasi prinsip kepemilikan, mashlahah, dan musyawarah sebagai fondasi dalam membangun sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan material, tetapi juga harmoni sosial dan kemaslahatan umat secara berkelanjutan. KAJIAN TEORITIS Paradigma Kepemilikan dalam Perspektif Ekonomi Islam Dalam sistem ekonomi Islam, konsep kepemilikan tidaklah bersifat absolut sebagaimana dianut oleh paham kapitalisme. Segala bentuk harta dan kekayaan pada hakikatnya adalah milik Allah SWT secara mutlak, sementara manusia hanya memegang mandat sebagai pengelola atau Oleh karena itu, kepemilikan individu tetap diakui selama pemanfaatannya selaras dengan koridor syariah. Secara struktural, kepemilikan dibagi menjadi tiga pilar utama: Kepemilikan Individu: Hak seseorang untuk menguasai harta secara sah demi memenuhi kebutuhan hidup. Kepemilikan Umum: Meliputi sumber daya vital yang dibutuhkan masyarakat luas, seperti air, energi, dan fasilitas umum lainnya. Kepemilikan Negara: Pengelolaan aset strategis yang ditujukan untuk mendanai kepentingan publik dan stabilitas ekonomi. MASIP Ae VOLUME. 4 NOMOR. 1 MARET 2026 e-ISSN : 2987-8004 p-ISSN : 2987-8012. Hal. Filosofi Mashlahah sebagai Orientasi Ekonomi Mashlahah merupakan instrumen krusial yang berfungsi sebagai tujuan utama dari setiap aktivitas ekonomi dalam Islam. Konsep ini berakar pada Maqashid al-Shariah, yaitu upaya mewujudkan kemanfaatan hidup dan memitigasi segala bentuk kerusakan atau kerugian bagi Kemanfaatan Kolektif: Aktivitas ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan sisi privat, tetapi harus berdampak positif pada tatanan sosial. Perlindungan Fondasi Hidup: Pembangunan ekonomi harus sejalan dengan perlindungan terhadap lima elemen dasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Keadilan Sosial: Mashlahah mengorbankan nilai keseimbangan dan keadilan sosial bagi seluruh strata masyarakat. Prinsip Musyawarah (Syur. dalam Tata Kelola Ekonomi Musyawarah atau Syura merupakan nilai fundamental dalam ajaran Islam yang menekankan pengambilan keputusan secara partisipatif dan kolektif. Dalam dimensi ekonomi, prinsip ini bertujuan untuk: Inklusivitas Pengambilan Keputusan: Melibatkan berbagai pihak berkepentingan guna menghasilkan kebijakan yang lebih bijaksana dan adil. Pencegahan Dominasi: Menghindari pemusatan kekuasaan atau oligarki ekonomi oleh satu pihak tertentu. Transparansi Kebijakan: Menjamin adanya akuntabilitas dalam perumusan kebijakan publik maupun pengelolaan lembaga keuangan syariah. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. Pendekatan ini dipilih karena penelitian berfokus pada kajian konsep mengenai rancang bangun sistem ekonomi Islam yang didasarkan pada prinsip kepemilikan, mashlahah, dan musyawarah. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber tertulis, seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel yang berkaitan dengan ekonomi Islam. Data tersebut tidak diperoleh secara langsung dari lapangan, melainkan melalui kajian terhadap dokumen dan literatur yang telah dipublikasikan sebelumnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan serta mempelajari berbagai sumber pustaka yang relevan dengan topik Selanjutnya, data yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam: Sinergi PrinsipKepemilikan. Mashlahah, dan Musyawarah deskriptif kualitatif. Melalui metode ini, peneliti berupaya memahami dan menjelaskan konsep kepemilikan, mashlahah, dan musyawarah dalam sistem ekonomi Islam berdasarkan literatur yang telah dikaji. HASIL DAN PEMBAHASAN Dekonstruksi Konsep Kepemilikan Antara Hak Privat dan Amanah Ilahi Dalam paradigma Islam, kepemilikan tidak dipandang sebagai hak absolut individu sebagaimana dalam sistem liberal-kapitalistik. Hakikat Kepemilikan Seluruh entitas materi pada dasarnya adalah milik Allah SWT, di mana manusia hanya berperan sebagai pengelola atau khalifah yang memegang amanah. Tri-Klasifikasi Aset Untuk mencegah akumulasi modal yang stagnan, kepemilikan dibagi menjadi tiga kategori: individu . ak privat yang sa. , umum . umber daya strategis seperti air dan energi untuk rakya. , serta negara . engelolaan aset demi pelayanan publi. Kewajiban Distributif Setiap kepemilikan individu mengandung hak orang lain yang harus ditunaikan, sehingga harta memiliki fungsi sosial yang aktif untuk menekan angka ketimpangan Mashlahah sebagai Kompas Kesejahteraan Kolektif Mashlahah merupakan jantung dari aktivitas ekonomi Islam yang melampaui konsep utilitas dalam ekonomi konvensional. Maqashid al-Shariah Orientasi utama ekonomi bukan hanya profit, melainkan perlindungan terhadap lima aspek fundamental (Ad-Dharuriyyat al-Kham. : agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Analisis Manfaat-Biaya (Eti. Setiap tindakan ekonomi harus dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap kebaikan masyarakat secara luas serta pencegahan terhadap kerusakan . Keadilan Sosial Pembangunan ekonomi diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pribadi dan kepentingan kolektif. Musyawarah Demokrasi Partisipatif dalam Pengambilan Kebijakan Prinsip musyawarah . berfungsi sebagai mekanisme kendali dalam sistem ekonomi agar tetap berada pada jalur MASIP Ae VOLUME. 4 NOMOR. 1 MARET 2026 e-ISSN : 2987-8004 p-ISSN : 2987-8012. Hal. Inklusivitas Kebijakan Musyawarah memastikan bahwa pengambilan keputusan ekonomi, baik di tingkat mikro maupun makro, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menghindari dominasi Transparansi dan Akuntabilitas Melalui dialog, setiap individu memiliki hak suara dalam perumusan kebijakan publik atau pengelolaan lembaga ekonomi syariah, sehingga tercipta keputusan yang bijaksana dan minim risiko kerugian pihak tertentu. Pencegahan Otoritarianisme Mekanisme ini meredam potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam distribusi sumber daya ekonomi negara. Integrasi dan Relevansi Sistemik Sinergi antara prinsip kepemilikan, mashlahah, dan musyawarah membentuk suatu ekosistem ekonomi yang kohesif dan berimbang. Kepemilikan memberikan kerangka legal yang jelas mengenai pihak yang berhak mengelola dan memanfaatkan sumber daya, sehingga tercipta kepastian dalam aktivitas ekonomi. Sementara itu, mashlahah berfungsi sebagai parameter moral yang mengarahkan pemanfaatan sumber daya agar senantiasa berorientasi pada kemaslahatan bersama, bukan sekadar kepentingan individu. Di sisi lain, musyawarah memastikan bahwa proses distribusi dan pemanfaatan sumber daya tersebut berlangsung secara transparan, partisipatif, dan adil. Integrasi ketiga prinsip ini menghasilkan suatu model ekonomi yang resilien, di mana pertumbuhan finansial tidak hanya berfokus pada peningkatan keuntungan, tetapi juga berjalan seiring dengan terjaganya stabilitas sosial serta terwujudnya kesejahteraan spiritual masyarakat secara luas. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam menawarkan kerangka konseptual yang berbeda dari sistem ekonomi dominan seperti kapitalisme maupun sosialisme. Sistem ini tidak menempatkan kepemilikan harta sebagai hak mutlak individu, melainkan sebagai amanah yang memiliki tanggung jawab sosial. Melalui prinsip kepemilikan yang seimbang, konsep mashlahah yang berorientasi pada kemanfaatan bersama, serta mekanisme musyawarah dalam proses pengambilan keputusan, ekonomi Islam berupaya menciptakan tata kelola ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam: Sinergi PrinsipKepemilikan. Mashlahah, dan Musyawarah Ketiga prinsip tersebut saling melengkapi dalam membentuk sistem yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial serta nilai-nilai Dengan demikian, ekonomi Islam dapat dipahami sebagai pendekatan yang menempatkan aktivitas ekonomi dalam kerangka etika dan tanggung jawab kolektif, sehingga distribusi kekayaan dan pengelolaan sumber daya dapat berlangsung secara lebih proporsional dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Saran Pengkajian mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam masih memerlukan pengembangan yang lebih luas, terutama dalam konteks penerapan praktis di tengah dinamika ekonomi global Oleh karena itu, penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengkaji implementasi prinsip kepemilikan, mashlahah, dan musyawarah pada lembaga ekonomi kontemporer seperti perbankan syariah, pengelolaan zakat, maupun kebijakan ekonomi publik. Selain itu, diperlukan upaya peningkatan literasi masyarakat mengenai nilai-nilai ekonomi Islam agar prinsip-prinsip tersebut tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga dapat diterapkan dalam praktik ekonomi sehari-hari. Dengan pemahaman yang lebih baik, ekonomi Islam berpotensi memberikan kontribusi nyata dalam membangun sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. UCAPAN TERIMA KASIH