Volume 2 No 1 Januari 2021 EISSN 2722-2861 Progress in Social Development THE PROCESS OF INSTITUTIONALIZING REGIONAL REGULATION NUMBER 07 THE YEAR 2017 OF SAMARINDA CITY FOSTERING STREET CHILDREN AND HOMELESS BEGGARS PROSES PELEMBAGAAN PERDA NOMOR 07 TAHUN 2017 KOTA SAMARINDA PEMBINAAN PENGEMIS ANAK JALANAN DAN GELANDANGAN Lailatul Fitriyah1. Sukapti2. Sarifudin3 Universitas Mulawarman Indonesia Email Correspondence: lailatulfit30@gmail. ABSTRACT: This research is to describe the efforts of the Social Service and Satpol PP of Samarinda City in institutionalizing Perda Number 07 of 2017, describing the constraints in enforcing Regional Regulation Number 07 of 2017, describing the institutionalization process, namely the stages of being known, known, obeyed and respected and to describe at what stage society is Jalan Pramuka in the institutionalization of Perda Number 07 of 2017. The results obtained from this study indicate that the efforts made by the Social Service are direct socialization, namely socialization in schools, subdistricts and official meetings, then indirect socialization through appraisal signs, brochures and pamphlets. The process of institutionalizing Perda Number 07 of 2017 has not been internalized by the Jalan Pramuka community, the community only goes through the first stage, namely the known stage. Some people do not know the Perda because there is no direct socialization in Sempaja Selatan Village. Obstacles in enforcement by the Social Service administrators are limited funds for comprehensive outreach. Satpol PP which is not sufficient to cover the whole of Samarinda City, and reluctance to take action against people who still give, because it is considered that giving is a human right. Keywords: Beggars. Institutional Process. Regional Regulations ABSTRAK: Penelitian ini adalah mendeskripsikan upaya dari Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Samarinda dalam pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017, mendeskripsikan kendala dalam penegakan Perda Nomor 07 Tahun 2017, mendeskripsikan proses pelembagaan yaitu tahap dikenal, diketahui, ditaati dan dihargai dan untuk mendeskripsikan pada tahap mana masyarakat Jalan Pramuka dalam pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial adalah dengan sosialisasi secara langsung yaitu sosialisasi di sekolah, kelurahan dan rapat dinas, kemudian sosialisasi secara tidak langsung melalui plang himbauan, brosur dan Proses pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017 belum terinternalisasi oleh masyarakat Jalan Pramuka, masyarakat hanya melalui satu tahap pertama yaitu tahap dikenal. Sebagian masyarakat tidak mengetahui Perda tersebut karena tidak adanya sosialisasi secara langsung di Kelurahan Sempaja Selatan. Kendala dalam penegakan oleh pihak penyelenggara Dinas Sosial terbatasnya dana untuk sosialisasi secara menyeluruh. Satpol PP yang tidak cukup dalam mengcover seluruh Kota Samarinda, serta rasa segan dalam menindak masyarakat yang masih memberi, karena dinilai memberi adalah hak asasi manusia. Kata Kunci: Proses Pelembagaan. Peraturan Daerah. Pengemis Article Info Received January 2021 Accepted Published DOI January 2021 January 2021 https://doi. org/10. 30872/psd. Copyright and License Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal. Journal homepage: https://psd. fisip-unmul. id/index. php/psd/index PENDAHULUAN Pengemis merupakan masalah sosial yang dialami hampir semua kota besar di Indonesia, masalah sosial dipandang oleh sejumah orang dalam masyarakat sebagai suatu kondisi yang tidak diharapkan. Samarinda dengan kepadatan penduduk mencapai 837,573 jiwa (BPS Kaltim: 2. belum termasuk penduduk yang tidak tercatat di Catatan Sipil memiliki masalah sosial yang sudah menahun, salah satunya adalah masalah pengemis, dalam kenyaataannya karakteristik pengemis tiap-tiap kota besar di Indonesia memiliki hal yang Di Samarinda sendiri pengemis sudah menjadi pilihan profesi dan mulai terstruktur, bukan lagi muncul karena kemiskinan namun para pengemis jalanan memiliki seorang atasan yang biasa disebut koordinator, mereka mengkoordinasi pergerakan para pengemis. Misalnya lokasi penempatan pengemis, cara mengemis, targer penghasilan dari megemis, dan lainnya. Peneliti melakukann observasi dilapangan serta wawancara dengan Dinas Sosial Kota Samarinda para pengemis Kota S amarinda sengaja didatangkan dari luar pulau Kalimantan . engemis kirima. , kebanyakan para pengemis di datangkan dari pulau Jawa dan pulau Sulawesi. Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kota Samarinda pengemis dan gelandangan berjumlah 123 jiwa (Dinas Sosial:2. dan jumlah anak jalanan mencapai 69 jiwa (Satpol PP 2. Jumlah tersebut akan meningkat di saat ada momen tertentu, momen ketika masyarakat Kota Samarinda berbondongbondong melakukan sedekah untuk dilipatgandakan pahalanya, misal di hari Jumat atau bulan Ramadhan. Mereka memanfaatkan momen ramadhan untuk mencari uang, memanfaatkan orang-orang yang ingin mendapat pahala dengan bersedekah sebanyak-banyaknya. Momen ini adalah trik mereka dalam mengemis, serta menentukan strategi jitu dengan memilih waktu yang tepat dalam mengemis dan dari situlah mereka bisa mendapatkan uang yang banyak. Upaya Pemerintah daerah untuk mengentaskan masalah pengemis dengan di keluarkan peraturan yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang penertiban dan penanggulangan pengemis, anak jalanan dan gelandangan dalam wilayah Kota Samarinda, dalam Ketentuan larangan Pasal 5 dilarang melakukan pengemisan di jalan-jalan umum atau simpang-simpang jalan baik secara perorangan, kelompok atau dengan cara apapun untuk mempengaruhi / menimbulkan belas kasihan orang lain dengan sanksi bagi para pelanggan dari Peraturan Daerah ini tercantum dalam ketentuan Pidana Pasal 9 Pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 . bulan dan atau denda setinggitingginya Rp. 000,- ( lima juta rupiah ). Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tidak mampu menuntaskan masalah pengemis Kota Samarinda, pada tahun 2017 Pemerintah Kota Samarinda kembali mengeluarkan Peraturan dengan paradigma yang sangat berbeda. Perda Nomor 07 Tahun 2017 kali ini sasaran yang ditekankan oleh Pemerintah adalah bagi si pemberi dalam hal ini adalah masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai oleh perubahan paradigma ini adalah ketika masyarakat senantiasa tidak memberi uang atau barang ke pengemis maka profesi pengemis tidak lagi menghasilkan uang, kemudian Samarinda akan bebas dari masalah Secara garis besar substansi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 adalah dilarang memberi uangpada pengemis, anak jalanan dan gelandangan dengan sanksi denda Rp. 000,- . ima puluh juta rupia. atau tiga bulan kurungan penjara. Berdasarkan observasi peneliti, pengemis mudah dijumpai di area lampu merah dan pasar, sedangkan pada malam hari pengemis mudah dijumpai di sekitar tempat-tempat makan dan tempat ramai lainnya. Pada kenyataannya ekspektasi berbanding terbalik dengan kenyataan, setelah berlakunya peraturan tersebut pengemis sudah berkurang di beberapa titik lampu merah, namun di Jalan Pramuka masih banyak pengemis dan anak jalanan yang melakukan aktivitas di sana karena wilayah Jalan Pramuka adalah tempat yang di padati oleh rumah makan dan mahasiswa yang menghuni kos. Karakteristik Jalan Pramuka yang sangat padat tersebut mampu menjadi peluang oleh pengemis, sehingga masih banyak di jumpai di Jalan Pramuka menandakan masyarakat daerah tersebut masih banyak memberi para pengemis dan anak jalanan. Peraturan Daerah nomor 07 tahun 2017 melarang masyarakat dengan tegas untuk tidak memberi uang kepada pengemis tapi kenyataannya masih banyak di jumpai masyarakat yang memberi uang. Peraturan larangan memberi mempunyai tujuan untuk mentertibkan masyarakat melalui kepastian hukum yang dapat melindungi warga masyarakat agar dapat hidup tenang dan damai, dengan tujuan tersebut seharusnya masyarakat ikut serta dalam melaksanakan agar mencapai kehidupan yang di harapkan. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu melalui proses yang harus di lalui oleh masyarakat agar peraturan tersebut dapat terinternalisasi. Untuk itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuProses Pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017 Kota Samarinda Upaya Pembinaan Pengemis. Anak Jalanan dan GelandanganAy METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Definisi metode penelitian kualitatif yaitu metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Bog dan Taylor . alam Moleong 2. Penelitian kualitatif dari sisi definisi lainnya dikemukankan bahwa hal itu merupakan penelitian yang memanfaatkan wawancara terbuka untuk menelaah dan memahami sikap, pandangan, perasaan dan perilaku individu atau sekelompok orang. HASIL DAN PEMBAHASAN Peraturan Larangan Memberi Uang kepada Pengemis. Anak Jalanan dan Gelandangan Kota Samarinda Tujuan Peraturan Larangan Memberi Berdasarkan peraturan daerah Kota Samarinda Nomor 07 Tahun 2017 Tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan dalam pasal 3 . yaitu memuat tujuan selain mengurangi jumlah pengemis, yaitu untuk memberikan perlindungan dan menciptakan ketertiban serta ketentraman masyarakat serta meningkatkan ketertiban bermasyarakat melalui kepastian hukum yang dapat melindungi warga Sasaran Peraturan Larangan Memberi Sasaran dalam Perda baru ini mempunyai paradigma yang berebeda, pada Perda Nomor 16 Tahun 2002 sasarannya adalah si pengemis, sedangkan pada Perda Nomor 07 Tahun 2017 sasarannya adalah si pemberi dalam hal ini adalah seluruh masyarakat Kota Samarinda. Selain itu pelaku eksploitasi baik orang tuanya sendiri maupun orang lain yang dengan sengaja menyuruh orang lain, keluarga dan mempekerjakan anak dibawah umur untuk turun ke jalan sebagai pengemis dan anjal yang tercantum dalam pasal 4. Ketentuan Larangan larangan memberi didalam pasal 14 tentang larangan disebutkan bahwa setiap orang dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, anjal, gelandangan, pengamen, pedangang asongan, penjual koran atau kegiatan sejenisnya di jalanan, lingkungan rumah penduduk dan tempat umum lainnya. jadi peraturan ini berlaku di seluruh tempat umum atau pemukiman penduduk, dengan ketentuan sanksi yang diberikan kepada orang yang melanggar ketentuan akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 . bulan atau denda paling banyak Rp. 000,-. ima puluh juta rupia. Upaya Dinas Sosial Sosialisasi Secara Langsung Dinas Sosial mengaku telah melakukan sosialisasi secara langsung dengan beberapa pihak yaitu kelurahan dan sekolah terkait Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Larangan Memberi Uang kepada Pengemis. Anak Jalanan dan Gelandangan Kota Samarinda. Secara tidak langsung Dinas Sosial menyatakan bahwa telah melakukan sosialisasi tidak langsung dengan penyebaran brosur, pamphlet dan pemasangan plang himbauan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Larangan Memberi Uang kepada Pengemis. Anak Jalanan dan Gelandangan Kota Samarinda. Penyelenggara Perda Pihak penyelenggara dari Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Larangan Memberi Uang Kepada Pengemis. Anak Jalanan dan Gelandangan Kota Samarinda adalah Dinas Sosial sebagai Pembina yaitu melakukan pembinaan terhadap masyarakat pemberi . elanggar perd. atau pengemis, anak jalanan dan gelandangan, selanjutnya untuk pengawasan diberlakukannya CCTV di awasi oleh Dinas Perhubungan sedangkan sesuai ketentuan penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja adalah Penyidk Pegawai Negeri Sipil mempunya wewenang untuk menindak atau melakukan razia. Sanksi Peraturan Daeran Nomor 07 Tahun 2017 Berdasarkan hasil wawancara penelitian Dinas Sosial menyatakan bahwa sanksi Rp. 000 dan kurungan 3 bulan penjara itu hanya untuk efek jera bagi masyarakat, namun apabila ada masyarakat yang di tindak karena memberi uang pada pengemis bisa dipertimbangkan terlebih dahulu untuk pemberian sanksi terkait pelanggaran tersebut. Untuk menanggulangi pengemis, pemerintah harus tegas dalam menindak pelanggar yang sudah ada dalam ketentuan Peraturan. Progress in Social Development: Volume 2 No 1 Januari 2021 Setelah Adanya Perda Berdasarkan wawancara penelitian maka dapat di simpulkan bahwa terkait Peraturan Larangan Memberi, dari Dinas Sosial belum menguasai perda tersebut, di buktikan pada hasil wawancara di atas, beliau menyatakan bahwa perda tersebut hanya berlaku di jalanan saja, padahal dalam pasal 14 berbunyi AuSetiap orang dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, anjal, gelandangan, pengamen, pedagang asongan, penjual koran, atau kegiatan lain sejenisnya dijalanan, lingkungan rumah penduduk dan tempat umum lainnyaAy. Sudah jelas bahwa seharusnya perda tersebut di keseluruhan tempat yang telah tercantum dalam peraturan tersebut. Kemudian Dinas Sosial sering mengalami kendala dalam pembinaan para pengemis, anak jalanan dan gelandangan yang sudah di serahkan dari Satpol PP. kendala tersebut adalah keterbatasan dana untuk merawat, memberi makan dan memulangkan para pengemis atau gelandangan Kota Samarinda. Dinas Sosial sudah tau pola pengemis yang ada di Samarinda, yaitu dengan bentuk tim yang di sebar di beberapa tempat yang strategis untuk mengemis dan mereka akan memberikan hasil pengemisan tersebut kepada bos mereka yang di sebut koordinator. Pandangan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP memandang Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Larangan Memberi Uang Kepada Pengemis. Anak Jalanan dan Gelandangan Kota Samarinda sangat dilematis karena manusia punya hak atas apa yang di lakukannya, ketika diterapkan untuk razia si pemberi uang ke pengemis maka semua masyarakat akan tertangkap. Lebih lanjut dalam pelaksaan peraturan ini juga dinilai kurangnya koordinasi dari pihak-pihak terkait seperti kelurahan atau kecamatan yang dengan mudah mengeluarkan izin untuk melakukan galang dana atau bentuk sumbangan lainnya sebagai legalitas yang digunakan masyarakat dalam meminta uang di jalanan. Upaya Satuan Polisi Pamong Praja Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan bahwa mereka sejauh ini masih berpedoman pada peraturan daerah nomor 16 tahun 2002 untuk menindak para pengemis, anak jalanan dan gelandangan dan selama dua tahun berjalan nya peraturan daerah nomor 07 tahun 2017 belum ada penindakan kepada masyarakat atau pemberi uang kepada pengemis. Pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat melalui plang yang berbunyi AuTerimakasih anda tidak memberikan uang pecahan kepada pengamen, gelandangan, pengemis dan anak jalanan di persimpangan jalan karena mengganggu keamanan dan ketertibanAy. Kendala dalam Penegakan Perda Kendala dalam menegakkan peraturan daerah nomor 07 tahun 2017 ini adalah bagaimana menselaraskan hak manusia memberi dengan peraturan yang melarang memberi, dalam diri satpol pp sendiri juga tidak sejalan dengan peraturan tersebut karena melawan hak asasi manusia lainnya. Selain itu jumlah satpol pp sebagai penindak perda ini juga tidak cukup untuk mengcover seluruh Kota Samarinda. Pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017 di Masyarakat Temuan di lapangan adalah hasil wawancara dengan beberapa narasumber yang sudah ditentukan dan dari hasil pengamatan peneliti. Proses Pelembagaan norma baru harus melalui beberapa tahap sebagai Tahap dikenal Substansi Mengenai sejauh mana masyarakat mengetahui substansi dari peraturan daerah nomor 07 tahun 2017 ternyata 7 dari 12 informan dari masyarakat mengetahui peraturan ini hanya secara garis besarnya saja yaitu pemerintah melarang masyarakat untuk memberi uang kepada pengemis, sedangkan sebagian masyarakat tidak mengetahui adanya peraturan tersebut karena lokasi yang di pilih Dinas Sosial yang hanya di beberapa titik lampu merah, menjadikan masyarakat yang tidak sering melewati lampu merah tidak tahu adanya plang himbauan tersebut, masyarakat mengenal peraturan larangan memberi itu dari beberapa media sosial dan plang himbauan yang di pasang di beberapa titik lampu merah. Penyelenggara Kebanyakan informan yang berhasil peneliti wawancarai, 9 dari 12 informan menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui siapa pihak penyelenggara dan siapa pihak penindak peraturan tersebut. Sedangkan disisi lain sebagian masyarakat mengetahui pihak penyelenggara. Jadi hanya segelintir masyarakat yang mengetahui pihak penyelenggara Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 Kota Samarinda. Terkait pengetahuan mereka mengenai sanksi dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahunn 2017 Tentang Larangan Memberi Uang kepada Pengemis. Anak Jalanan dan Gelandangan Kota Samarinda. Abdurrahman menyatakan :AuYang tertera di plang himbauan itu denda Rp. 000 dan kurungan penjara selama tiga bulanAy. Berdasarkan hasil wawancara penelitian dengan masyarakat Jalan Pramuka 7 dari 12 orang mengetahui sanksi yang di berlakukan kepada pelanggar peraturan tentang larangan memberi uang kepada pengemis. Mengenai sosialisasi peraturan larangan memberi uang kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan Kota Samarinda, ternyata 7 dari 12 informan dari masyarakat Jalan Pramuka adalah tidak pernah ada sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat heterogen seperti masyarakat Jalan Pramuka tidak mudah dalam mengumpulkan warga, karena kesibukan dari para perantau, pelajar dan pekerja lainnya. Sebagian Masyarakat hanya mengetahui informasi terkait larangan memberi dari plang himbauan di beberapa titik lampu merah. Maka dapat dinyatakan Dinas Sosial belum mengadakan sosialisasi di kecamatan Sempaja Selatan sehingga pernyataan dari RT 04 sebagai perwakilan masyarakat mampu menjadi bukti bahwa sosialisasi Dinas Sosial tidak menyeluruh. Norma sosial yang diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatasi masalah pengemis. Setelah ditetapkan maka perturan tersebut harus di sebarluarkan agar setiap orang dapat mengetahui peraturan, pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perunda-undangan diharapkan masyarakat mengerti dan memahami maksud yang terkandung dalam peraturan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan dari peraturan daerah tersebut. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 diketahui oleh masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dari Dinas Sosial agar dapat dilaksanakan. Namun faktanya Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat, tokoh masyarakat di Jalan Pramuka bahwa kebanyakan masyarakat tidak mengetahui subtasnsi dari peraturan mengenai larangan memberi uang kepada pengemis, anak jalanan, dan gepeng. Penyebabnya adalah tidak pernah ada sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dari Dinas Sosial, sebagian Masyarakat hanya mengetahui informasi terkait larangan memberi dari plang himbauan di beberapa titik lampu merah. Kemudian mengenai pihak penyelenggara. Masyarakat di Jalan Pramuka juga tidak mengetahui siapa pihak penyelenggara dan siapa pihak penindak peraturan tersebut. Tahap Dipahami Substansi Peraturan Larangan Memberi Berdasarkan hasil wawancara di atas maka dapat disimpulkan bahwa, kebanyakan masyarakat memahami peraturan tersebut sebagai larangan memberi yang tidak sesuai dengan hati nurani mereka, dan tidak sesuai dengan pengajaran saling memberi yang mereka terima sejak dini, jadi kebanyakan masyarakat merasa kasihan apabila pengemis atau anak jalanan tidak boleh diberi. Sedangkan sebagian masyarakat memahami peraturan tersebut dengan pernyataan setuju disertai alasaan karena memberi pengemis terus menerus menjadikan mereka semakin malas mencari kerja dan nyaman di zona pengemisan tersebut. Sanksi Peraturan Larangan Memberi hasil wawancara penelitian maka dapat di simpulkan bahwa masyarakat memahami sanksi Rp. 000 dan pidana kurungan penjara 3 bulan, kebanyakan masyarakat memahami sanksi yang di berlakukan ketika masyarakat melanggar peraturan tersebut terlalu tinggi secara nominalnya dan berlebihan, tidak adanya sosialisasi dari pemerintah juga menjadikan masyarakat tidak tau dan tidak paham, masyarakat juga melihat sanksi tersebut hanya sebuah gertakan untuk membuat masyarakat takut padahal sejauh ini masyarakat mengaku belum ada yang di tindak karena melanggar peraturan tersebut. Norma sosial dipahami oleh masyarakat, artinya masyarakat paham apa yang di maksud dengan isi peraturan Nomor 07 Tahun 2017 tesebut. Secara normative tata cara dan syarat-syarat atau standar pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa setiap undang-undang. Peraturan Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota diberi penjelasan. Peraturan Larangan Memberi yang di sosialisakan pada plang himbauan yang terdapat di beberapa titik lampu merah hanya menghimbau masyarakat agar tidak memberi padahal dalam pasal 9 bertuliskan AuMasyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan pembinaan pengemis, anak jalanan dan gelandangan dengan cara menyalurkan dana langsung kepanti sosoial yang resmi dan berbadan hukumAy namun pada kenyataannya yang di pahami oleh masyarakat adalah secara garis besarnya saja dari peraturan tersebut yaitu pemerintah melarang mayarakat untuk memberi, padahal dalam peraturan tersebut masyarakat di bolehkan memberi tetapi melalui panti sosial yang berbadan hukum. Fungsi penjelasan dari pemerintah digunakan untuk tafsir secara resmi agar masyarakat tidak salah Berdasarkan hasil wawancara di Jalan Pramu ka kebanyakan masyarakat memahami peraturan tersebut sebagai larangan memberi, menurut masyarakat itu tidak sesuai dengan hati nurani mereka, dan tidak sesuai dengan pengajaran saling memberi yang mereka terima sejak dini, jadi kebanyakan masyarakat merasa kasihan apabila pengemis atau anak jalanan tidak boleh diberi. Progress in Social Development: Volume 2 No 1 Januari 2021 Perilaku Sosial. Tahap Ditaati Pada tahap ditaati, norma sosial mengenai peraturan larangan memberi uang kepada pengemis, anak jalanan, dan gepeng. Di dalam pasal 14 menyebutkan setiap orang dilarang memberi sejumlah uang atau barang kepada pengemis, anak jalanan, gelandangan, pengamen, pedagang asongan, penjual koran, atau kegiatan lain sejenisnya di jalanan, lingkungan rumah penduduk dan tempat umum lainyaAy Seharusnya muncul kesadaran dan keyakinan dari masyarakat itu sendiri, bahwa norma sosial itu harus ditaati. Pada proses pelembagaan tahap ditaati, masyarakat kebanyakan masih melanggar peraturan yaitu masih memsberi uang kepada pengemis atau anak jalanan. Warga memberi uang kepada pengemis dengan memilih siapa yang akan di beri dan melihat si pengemis atau anak jalanan yang sedang meminta-minta. Peraturan larangan memberi uang kepada pengemis hanya di taati oleh masyarakat apabila berada di daerah titik plang himbauan yang terjangkau oleh pengawasan cctv saja, namun di tempat lain masyarakat masih memberi pengemis atau anak jalanan. Tahap Dihargai Setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Larangan Memberi Uqang kepada Pengemis. Anak Jalanan dan Gelandangan Kota Samarinda jumlah pengemis yang biasanya marak di jalanan atau lampu merah kini sudah jarang kita temui otomatis jumlah mereka berkurang di titik-titik tertentu, sedangkan di tempat ramai seperti Jalan Pramuka. Tepian, masjid dan tempat ramai lainnya masih banyak kita menemukan pengemis dan anak jalanan. Pada Proses pelembagaan tahap dihargai ini belum tercapai, karena jumlah pengemis yang masih marak di Samarinda menunjukkan bukti bahwa masyarakat masih dengan kebiasaan memberi, yang berbeda hanya jumlah pengemis di lampu merah sudah berkurang tapi masih banyak di tempat ramai lainnya. Jika norma-norma sosial telah diketahui, dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat, maka norma tersebut kemudian akan dihargai sebagai sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupannya. Pada kenyataannya masyarakat di Jalan Pramuka masih dengan kebiasaan . memberi kepada pengemis yang dilakukan secara berulang-ulang. Dengan anggapan ketika sudah di beri maka pengemis akan segera pergi. Hal itu terjadi karena masyarakat kebanyakan tidak mengetahui secara keseluruhan peraturan dan tidak memahami maksud dari peraturan, akhirnya tidak di taati oleh masyarakat. Maka Proses pelembagaan tahap dihargai ini belum tercapai, karena dilihat dari jumlah pengemis yang masih banyak di Jalan Pramuka menunjukkan bukti bahwa masyarakat masih dengan kebiasaan memberi uang kepada pengemis, jumlah pengemis hanya berkurang di lampu merah sudah berkurang tapi masih banyak di tempat ramai lainnya. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 dan Penanggulangan Pengemis Pada implementasi Perda, ternyata pihak penyelenggara tidak serius dalam menanggulangi pengemis, melihat pihak penyelenggara yang sudah lengkap dari berbagai lembaga namun tidak terkoordinasi dengan Dimulai dari Dinas Sosial yang ternyata tidak memahami secara utuh Perda, dengan anggapan bahwa Perda tersebut berlaku hanya di jalanan saja. Padahal sudah jelas dalam pasal 14 Perda tersebut berlaku di seluruh tempat, seperti pemukiman penduduk, jalanan dan tempat umum lainnya. Kemudian Satpol PP sebagai penindak Perda, dalam kurung waktu 2 tahun Perda ini ditetapkan, ternyata tidak ada satu pun orang yang di tindak karena memberi uang atau barang kepada pengemis. Padahal sudah jelas dalam ketentuan larangan pasal 14 bahwa ketika ada seseorang yang memberi uang atau barang akan di pidana 3 bulan penjara atau denda Rp. Namun Satpol PP merasa Perda tersebut sangat dilematis untuk diterapkan, ketika menindak masyarakat yang memberi yang di nilai memberi adalah hak asasi manusia. Selanjutnya Dishub, yang memiliki fungsi melaporkan adanya pelanggaran yang di lakukan seseorang dengan pantauan cctv yang di pasang di beberapa titik lampu merah hingga saat ini Satpol PP tidak mendapatkan laporan tersebut Padahal peneliti menemukan masih banyak pengemis, anak jalanan atau penjualn koran di beberapa titik lampu merah. Upaya yang dilakukan oleh penyelenggara akan terlaksana dengan baik ketika sosialisasi, penegakan sanksi dan penguatan kelembagaan dari pihak penyelenggara namun upaya ini tidak akan berhasil ketika ada perbedaan pemahaman dari pihak penyelenggara. Untuk melembagakan suatu norma yang baru maka perlu adanya ketegasan dari pihak penyelenggara agar Perda ini terinternalisasi dalam setiap individu. Peraturan Nomor 07 Tahun 2017 ini tidak akan berhasil dalam menanggulangi pengemis, ketika pihak penyelenggara dan masyarakat tidak mengetahui tujuan peraturan tersebut. KESIMPULAN Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 Kota Samarinda adalah bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah pengemis, anak jalanan dan gelandangan. Sasaran Perda kali ini berbeda dengan Perda sebelumnya, pada Perda Tahun 2002 sasarannya adalah si pengemis sedangkan Perda Tahun 2017 sasarannya adalah si pemberi atau masyarakat. Substansi dari Perda tersebut secara garis besarnya adalah Audilarang memberi uang kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan. Sanksi RP. 000 dan pidana kurungan 3 bulan penjaraAy wacana tersebut terdapat pada plang himbauan yang terpasang di beberapa titik lampu merah, plang tersebut merupakan bentuk sosialisasi dari Dinas Sosial. Dinas Sosial sebagai pembina Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017, ternyata tidak memahami peraturan secara utuh. Pihak Dinas Sosial menganggap bahwa peraturan tersebut hanya berlaku di jalanan saja, padahal dalam pasal 14 peraturan tersebut berlaku di seluruh tempat seperti lingkungan rumah penduduk dan tempat umum lainnya. Sedangkan Satpol pp sebagai penindak dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017 menganggap paraturan ini sangat dilematis dan segan untuk diterapkan, karena ketika menindak masyarakat yang memberi kepada pengemis dinilai memberi adalah hak asasi manusia selain itu jumlah satpol pp sebagai penindak perda ini juga tidak cukup untuk mengcover seluruh Kota Samarinda. Masyarakat Jalan Pramuka merupakan salah satu sasaran dari Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2017, dengan berjejernya rumah makan dan beragam aktivitas laiinya dijadikan peluang oleh pengemis untuk meminta-minta. Setelah berlaku Peraturan tersebut ternyata kebanyakan masyarakat masih memberi kepada pengemis atau anak jalanan, padahal mereka mengetahui peraturan tersebut. Dalam proses pelembagaan masyarakat Jalan Pramuka sudah melalui tahap pertama pada proses pelembagaan, dilihat dari sebagian besar masyarakat mengetahui peraturan melalui plang himbauann dan sebagian besar mengetahui pihak penyelenggara dan sanksi dari peraturan tersebut. Pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017 ternyata hanya melalui tahap dikenal, pada tahap dipahami, ditaati dan di hargai tidak berhasil melembaga pada masayarakat Jalan Pramuka karena peraturan tersebut tidak sesuai dengan hati nurani mereka dan masyarakat tidak memahami peraturan dengan jelas. Seperti pada tahap dipahami masyarakat menganggap pemerintah melarang untuk memberi, padahal pada pasal 9 bertuliskan Aumasyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan pembinaan pengemis, anak jalanan dan gelandangan dengan cara menyalurkan dana langsung ke panti sosial yang berbadan hokumAy pihak penyelenggara tidak memberikan penjelasan secara resmi sehingga masyarakatv salah dalam memahami. DAFTAR PUSTAKA