JPN Jurnal Pembangunan Nagari Vol. No. Desember, 2023. Hal. DOI: 10. 30559/jpn. Copyright A Balitbang Provinsi Sumatera Barat ISSN: 2527-6387 Balitbang Provinsi Sumatera Barat Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kejahatan di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2018 (Pendekatan Hukum & Ekonom. Hendriko Arizal1. Wenny Widya Wahyudi2. Helmi Chandra2 Universitas Bung Hatta. Padang. Indonesia. Email: hendriko. arizal@gmail. Universitas Bung Hatta. Padang. Indonesia. Email: wennyww4@gmail. Universitas Bung Hatta. Padang. Indonesia. Email: helmichandrasy30@gmail. Artikel Diterima: . Oktober 2. Artikel Direvisi: . November 2. Artikel Disetujui: . Desember 2. ABSTRACT Crime is a problem whose formulation cannot be found to this day. Despite numerous studies, international conferences discussing crime have not been able to eliminate crime itself. West Sumatra Province has a fairly high crime rate, recorded in 2018, there were 13,655 crime cases. The high crime rate is influenced by several factors, namely education, unemployment. GRDP and per capita income. The aim of this research is to determine the factors that influence the crime rate in West Sumatra province in 2011-2018 through a legal and economic This type of research is qualitative and quantitative research. The data used in this research is secondary data obtained through literature study and analyzed using multiple linear regression analysis and descriptive analysis. Based on the results of multiple linear regression analysis, the four variables education, unemployment. GRDP and per capita income were able to explain the crime rate by 68. 6% and the remaining 4% were other variables that had not been used as variables in this research. The causes of crime in West Sumatra in 2011-2018 were income that was insufficient for living needs, moral degradation and drug abuse. Keywords: Crime Factors. Influence. Law and Economic Perspective. ABSTRAK Kejahatan merupakan problematika yang belum dapat ditemukan formulasinya sampai dengan hari ini. Meskipun banyaknya penelitian, konverensi internasional yang membahas tentang kejahatan namun belum dapat menghilangkan kejahatan itu sendiri. Provinsi Sumatera Barat mempunyai angka kejahatan yang cukup tinggi tercatat pada tahun 2018 terjadi 13. 655 kasus kejahatan. Tingginya angka kejahatan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pendidikan, pengangguran. PDRB dan pendapatan per kapita. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kejahatan di provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2018 melalui pendekatan hukum dan ekonomi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara analisis regresi linier berganda dan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda keempat variabel pendidikan, pengangguran. PDRB dan pendapatan perkapita mampu menjelaskankan tingkat kriminalitas sebesar 68,6% dan sisanya 31,4% adalah variabel lain yang belum dijadikan variabel penelitian ini. Penyebab terjadinya kejahatan di Sumatera Barat pada tahun 2011-2018 adalah pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan untuk hidup, degradasi moral dan penyalahgunaan narkoba. Kata Kunci: Faktor-faktor Kejahatan. Pengaruh. Pendekatan Hukum dan Ekonomi. Pendahuluan Penulis Koresponden: Nama : Wenny Widya Wahyudi Email : wennyww4@gmail. 160 | Hendriko Arizal. Wenny Widya Wahyudi, & Helmi Chandra Perkembangan kejahatan terjadi dengan begitu pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi, tingkat kesejahteraan masyarakat, tuntutan hidup dan lain sebagainya. Dapat dikatakan bahwasanya kejahatan itu tua dalam usia akan tetapi sangat muda dalam berita, karena dari dulu sampai dengan saat ini orang tidak pernah bosan untuk mendiskusikannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Bennedict Alper bahwasanya kejahatan merupakan problem sosial yang paling tua. Istilah kejahatan sendiri sudah menjadi bagian dalam kehidupan sosial Di dalam Ilmu Hukum Kejahatan diartikan sebagai bentuk pelanggaran norma hukum pidana, perilaku yang menjengkelkan, perilaku yang imbasnya menimbulkan korban. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan definisi secara jelas mengenai kejahatan. Adapun KUHP telah mengatur berbagai delik kejahatan yang diatur mulai dari Pasal 104 sampai dengan Pasal 488 KUHP. Istilah Kejahatan dalam hukum pidana dikenal juga dengan delik, tindak pidana, perbuatan pidana dan kriminalitas. Kejahatan dapat dipastikan terjadi diberbagai belahan negara termasuk Indonesia. Data dari Indeks kejahatan tahun 2015 menyebutkan bahwasanya Indonesia ada pada peringkat 68 dari 147 negara, bahkan disebutkan pula oleh Badan Pusat Statistik bahwa di Indonesia setiap 1 menit 32 detik akan terjadi 1 kejahatan. Namun, pemerintah cukup tanggap dalam menyikapi tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan menurunnya tingkat kejahatan . rime rat. di Indonesia periode 2016-2018. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, presentase penduduk yang menjadi korban kejahatan di Indonesia selama periode 2016-2018 cenderung fluktuatif, terjadi perubahan menurun sebesar 0,14 persen dari tahun 2016 menuju tahun 2017, dan meningkat Kembali menjadi 1,11 persen pada tahun Hal ini juga diikuti dengan meningkatnya jumlah desa/kelurahan yang menjadi ajang konflik desa selama periode tahun 2011-2018 (Putra et al. , 2. Penyebab kejahatan telah dipelajari secara luas oleh disiplin ilmu sosial, dengan menggunakan determinan faktor ekonomi dan memperoleh relevansi yang lebih besar selama dekade terakhir. (Masfiatun, 2. Salah satu pendekatan dalam menganalisa terjadinya kejahatan adalah dengan menggunakan teori Faktor Ekonomi. Teori ini menganalisa sebab terjadinya kejahatan sebagai akibat dari ketimpangan ekonomi. Misalnya ketimpangan ekonomi karena banyaknya pengangguran karena rendahnya pendidikan dan yang menyebabkan tidak terserapnya masyarakat tersebut di berbagai sektor lapangan kerja. Tingkat pengangguran yang tinggi mengakibatkan masyarakat cenderung mencari cara untuk mempertahankan hidup yakni dengan melakukan kejahatan. Kejahatan juga terjadi diseluruh provinsi di Indonesia termasuk provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan Rilis dari Kepolisian Daerah Sumbar menyatakan bahwa kejahatan yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2018 sebanyak 13. 655 kasus. Angka kriminalitas yang masih tergolong tinggi tersebut sangat memerlukan perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Belum lagi apabila kita melihat angka kriminalitas tersebut tentu akan lebih besar bila ditambah dengan kasus kejahatan- kejahatan yang tidak dilaporkan atau tidak terpantau (Yendra, 2. Penelitian yang dilakukan oleh Khairani dan Yeni Ariesa . menyebutkan bahwa tingginya angka kriminalitas dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti Pendidikan. Hukum yang kurang tegas,tingginya tingkat pengangguran dan upah yang tidak memadai (Khairani & Ariesa, 2. Jurnal Pembangunan Nagari. Vol. No. Desember, 2023 | 161 Penelitian Adri. Karimi & Indrawadi . menjelaskan bahwa faktor pendidikan, keterampilan, pendapatan, pekerjaan, kemiskinan, usia, keluarga dan lingkungan memiliki pengaruh yang tidak sama terhadap perilaku kejahatan (Adri et al. , 2. Penegakan hukum yang tebang pilih dapat ditenggarai juga berpengaruh terhadap tingginya angka kejahatan ada perumpamaan yang kerap dipakai masyarakat untuk menggambarkan buruknya penegakan hukum di Indonesia yakni Hukum Tajam ke Bawah namun Tumpul ke atas. Faktor yang diduga menjadi penyebab terjadinya kejahatan di Sumatera Barat yakni faktor pendidikan, pengangguran. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), pendapatan per kapita. Pada faktor pendidikan di Indonesia dapat terlihat bahwasanya tidak terdapat konsistensi dalam kurikulum, artinya tiap-tiap pemerintah yang berkuasa cenderung mempunyai kurikulum sendiri sehingga sampai hari ini negara kita tidak pernah mempunyai kurukilum yang bersifat jangka panjang dan hal ini tentu saja mempengaruhi karakter moral anak bangsa. Penelitian ini akan menganalisa tingkat pendidikan, pengangguran, kepadatan penduduk. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan pendapatan per kapita sebagai faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan di provinsi Sumatera Barat dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 dengan menggunakan pendekatan hukum dan ekonomi. Metodologi Penelitian ini menggunakan dua macam pendekatan yakni pendekatan hukum dan pendekatan Pertama, penelitian ini menggunakan metode non-doktrinal dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual . onceptual approac. , yaitu analisis yang didasarkan pada konsep atau teori yang relevan dengan permasalahan penelitian (Benuf et al. , 2. dalam hal ini permasalahan penelitiannya adalah faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kejahatan di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011-2018. Data hukum yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif analitis (Marzuki, 2. Kedua, pendekatan ekonomi yakni analisis Regresi Linear Berganda. Untuk mencari faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kejahatan di Provinsi Sumatera Barat tahun 20112018 digunakan metode analisis regresi linear berganda. Analisis regresi linear berganda adalah analisis regresi yang digunakan untuk menduga nilai variabel bebas . dan variabel terikat . dengan menggunakan lebih dari satu variabel bebas . Untuk mengetahui faktor-faktor yang diduga mempengaruhi tingkat kejahatan dengan pendekatan ekonomi, digunakan persamaan: Y = a 1X1 2X2 3X3 4X4 C Dimana : = Jumlah kejahatan di Provinsi Sumatera Barat = Koefisien intersep = Koefisien Regresi = Variabel Tingkat Kejahatan di Provinsi Sumatera Barat = Variabel Jumlah Pengangguran di Provinsi Sumatera Barat = Variabel PDRB di Provinsi Sumatera Barat = Variabel Pendapatan Perkapita di Provinsi Sumatera Barat 162 | Hendriko Arizal. Wenny Widya Wahyudi, & Helmi Chandra Variabel diuji dengan Uji Normalitas. Uji Multikolinearitas. Uji Heteroskedatisitas, dan Uji Korelasi. Data akan dianalisis menggunakan Software Minitab16. Hipotesis yang akan diuji adalah: 3 Semakin tinggi tingkat pendidikan maka akan semakin rendah tingkat kejahatan 3 Semakin tinggi tingkat pengangguran maka akan semakin tinggi pula tingkat kejahatan. 3 Semakin tinggi PDRB Provinsi Sumatera Barat maka akan semakin rendah tingkat 3 Semakin tinggi pendapatan perkapita Provinsi Sumatera Barat maka akan semakin rendah tingkat kejahatan. Hasil dan Pembahasan Kejahatan dan Penyebabnya Kejahatan merupakan problematika yang belum dapat ditemukan formulasinya sampai dengan hari ini. Meskipun banyaknya penelitian, konverensi internasional yang membahas tentang kejahatan namun belum dapat menghilangkan kejahatan itu sendiri. Istilah kejahatan berasal dari kata jahat, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat. Secara yuridis kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang. Disini diperlukan suatu kepastian hukum, karena dengan ini orang akan tahu apa perbuatan jahat dan yang tidak jahat (Mujtahid. Menurut Bohm & Haley . alam Ikawati, 2. setidaknya terdapat tiga pendekatan untuk menentukan jenis perilaku kejahatan yang dilakukan oleh manusia yaitu: perilaku kejahatan yang disebabkan dari alam . , perilaku kejahatan yang yang disebabkan oleh lingkungan atau proses belajar dan perilaku kejahatan yang disebabkan oleh interaksi manusia dan lingkungan (Ikawati Linda, 2. Penyebab kriminalitas adalah multifaktor, salah satunya adalah aspek psikologis individu yang berinteraksi dengan pengaruh eksternal seperti rendahnya kontrol diri, adanya masalah emosi yang kemudian berinteraksi dengan pengaruh lingkungan atau kelompok sebaya yang negatif (Arifin & Fuad Nashori, 2. Penelitian tentang kejahatan dan penjahat banyak dilakukan dengan menggunakan ilmu Kriminologi sendiri merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan Beberapa ahli kriminologi memberikan pandangan terhadap kejahatan diantaranya adalah: W. Bonger . menegaskan kejahatan merupakan perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapatkan reaksi dari negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi-reaksi terhadap rumusan hukum . egal definiti. (Bonger, 1. Hukum pidana tidak dapat memenuhi tuntutan-tuntutan ilmuwan dan suatu dasar yang lebih baik bagi kategori-kategori ilmiah adalah dengan mempelajari norma-norma kelakuan . onduct norms, karena konsep norma perilaku yang mencakup setiap kelompok atau lembaga seperti negara serta tidak merupakan ciptaan kelompok-kelompok normatif manapun serta tidak terkungkung oleh batas politik dan tidak selalu harus terkandung dalam hukum pidana (Sellin. Sue Titus Reid . menyatakan kejahatan adalah suatu tindakan sengaja . dalam pengertian ini seseorang tidak hanya dapat dihukum oleh karena pikirannya, melainkan harus ada suatu tindakan atau kealpaan dalam bertindak. Dalam hal kegagalan dalam bertindak dapat Jurnal Pembangunan Nagari. Vol. No. Desember, 2023 | 163 juga dikatakan sebagai suatu kejahatan, jika terdapat suatu kewajiban hukum untuk bertindak dalam kasus tertentu. Sutherland berpendapat bahwa kejahatan adalah perilaku yang dilarang oleh negara karena merugikan dan terhadapnya negara berekasi dengan hukuman sebagai upaya untuk mencegah dan memberantasnya (Sutherland & Cressey, 1. Richard Quinney menegaskan bahwa kejahatan adalah suatu rumusan tentang perilaku manusia yang diciptakan oleh yang berwenang dalam masyarakat yang secara politis Kejahatan merupakan suatu hasil rumusan perilaku yang diberikan terhadap sejumlah orang oleh orang lain, dengan demikian kejahatan adalah sesuatu yang diciptakan. (Santoso & Zulfa, 2. Menurut Howard Becker kejahatan ialah perilaku yang menyimpang bukanlah suatu kualitas tindakan melainkan akibat dari penerapan cap/label terhadap perilaku tersebut. Herman Manheim menegaskan bahwa kejahatan adalah perilaku yang dapat dipidana, kejahatan merupakan istilah teknis apabila terbukti. Paul W Tappan menyatakan kejahatan adalah: AuThe criminal law . tatutory or case la. , committed without defense or excuse and penalized by the state as a felony and misdemeanorAy. Huge D Barlow menyatakan bahwa pengertian kejahatan adalah Aua human act that violates criminal lawAy. Austin Turk menyatakan bahwa kejahatan adalah sebagian besar orang yang melakukan perbuatan yang secara hukum dirumuskan sebagai kejahatan, maka data kejahatan yang didasarkan pada penahanan atau penghubung yang tidak relevan untuk menjelaskan kejahatan, karena hanya merupakan cap atau label penjahat semata. Lebih lanjut Turk menjelaskan bahwa kejahatan merupakan suatu status bukan perilaku. Turk menekankan bahwa oleh karena sebagian besar orang yang mengajarkan perilaku secara hukum dirumuskan sebagai kejahatan, maka data kejahatan yang didasarkan pada penahanan atau penghukuman tidak berguna dalam menjelaskan siapa yang melakukan kejahatan melainkan siapa yang diberi cap atau label sebagai penjahat (Taylor, 1. Kejahatan berhubungan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Suatu perbuatan yang dilakukan seseorang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kejahatan jika bertentangan dengan noma kesusilaan dan kesopanan serta norma hukum. Penanganan terhadap pelanggaran norma-norma tersebut berbeda-beda namun sebagai masyarakat hukum yang hidup pada negara hukum . harus taat kepada ketiga norma. Berbagai upaya telah dilakukan untuk melakukan penanggulangan kejahatan yang terjadi, namun dapat dikatakan belum memperoleh hasil yang optimal. Hukuman penjara seolah-olah tidak ampuh sebagai penumpas kejahatan di Indonesia. Padahal. Pemerintah setiap tahunnya telah mengucurkan dana APBN dalam hitungan milyaran rupiah untuk memberi makan, pelatihan dan sebagainya bagi para narapidana di dalam penjara. Ini kontraproduktif dengan kuantitas kejahatan pidana yang dari tahun ke tahun terus meningkat atau tetap tinggi (Suhardi & Sigli, 2. 164 | Hendriko Arizal. Wenny Widya Wahyudi, & Helmi Chandra Hasil Uji Asumsi Klasik Hasil Uji Normalitas Gambar 1. Hasil Uji Normalitas Sumber: Hasil Analisis, 2020 Berdasarkan hasil uji normalitas dengan menggunakan Histogram dan Normal Probability Plot menunjukkan hasil yang telah mememenuhi hasil asumsi klasik uji normalitas yaitu grafik Histogram memberikan pola naik turun yang stabil dan simetris yang artinya telah berdistribusi Gambar Normal Probability Plot menggambarkan pola-pola mengikuti garis miring sehingga dapat disimpulkan bahwa model regresi memenuhi asumsi normalitas. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini. Hasil Uji Multikolinearitas Pada Tabel dibawah ini dapat dilihat hasil dari uji multikolinearitas. Predictor Constant Tabel 1. Hasil Uji Multikolinearitas Coef SE Coef VIP Sumber: Hasil Analisis, 2020 Berdasarkan hasil uji multikolinearitas di atas, dapat dilihat dari hasil VIF pada variabel bebas yaitu VIF < 5,00. Nilai VIF berturut-turut adalah 3. 392, 2. 322, 2. 892, dan 3. 954 <5,00. Maka dapat disimpulkan bahwa data tidak mengalami multikolinearitas. Hasil Uji Heteroskedatisitas Hasil uji heteroskedatisitas dapat dilihat pada diagram scatter versus fit dibawah ini. Pada diagram tersebut dapat diketahui bahwa tidak ada terjadi gejala heteroskedatisitas, karena plot menyebar secara merata diatas dan dibawah sumbu 0 tanpa membentuk suatu pola tertentu. Jurnal Pembangunan Nagari. Vol. No. Desember, 2023 | 165 Gambar 2. Hasil Uji Heteroskedatisitas Sumber: Hasil Analisis, 2020 Hasil Uji Autokorelasi Nilai Durbin Watson pada hasil analisis yaitu sebesar 2,04. Nilai tersebut mengindikasikan bahwa tidak adanya terdapat gejala autokorelasi pada sampel data. Hasil Regresi Linear Berganda Berdasarkan hasil regresi linier berganda di atas dapat dibuat persamaan regresi linier berganda sebagai berikut: Y = a 1X1 2X2 3X3 4X4 C Y = - 207337 2230 X1 0. 0559 X2 - 0. 000002 X3 - 119 X4 Berdasarkan hasil regresi linier berganda dan persamaannya maka. Nilai konstanta -207. 337 artinya adalah apabila keempat variabel independen yaitu pendidikan, pengangguran. PDRB dan pendapatan perkapita bernilai 0 maka kriminalitas yang ada di Sumatera Barat adalah -207. 337 kasus. Nilai koefisien pendidikan 2230 bernilai positif artinya jika variabel independen yang lain bernilai tetap dan pendidikan meningkat 1 satuan, maka akan mengakibatkan peningkatan tindakan kriminalitas sebesar 2230 kasus di Sumatera Barat. Nilai koefisien 0. 0559 pengangguran bernilai positif artinya jika variable independen yang lain bernilai tetap dan pengangguran meningkat 1 orang, maka akan mengakibatkan kenaikan tindakan kriminalitas 0. 0559 kasus di Sumatera Barat. Nilai koefisien PDRB 0,000002 bernilai negatif artinya jika variabel independen yang lain bernilai tetap dan PDRB meningkat 1 satuan, maka akan mengakibatkan penurunan tindakan kriminalitas 0. 000002 kasus di Sumatera Barat. Nilai koefisien pendapatan perkapita 119 bernilai negatif artinya jika variabel independen yang lain bernilai tetap dan pendapatan perkapita meningkat 1 satuan, maka akan mengakibatkan penurunan tindakan kriminalitas 119 kasus di Sumatera Barat. Hasil Uji Hipotesis Hasil Uji Parsial (Uji-. Hasil uji t dapat terlihat berdasarkan kriteria thitung > ttabel. Df = n-k =8-5 = 3. Dengan taraf signifikan 0,05 dengan uji 2 arah 0,025 berarti ttabel adalah 3,182. Maka dapat disimpulkan: 166 | Hendriko Arizal. Wenny Widya Wahyudi, & Helmi Chandra Nilai thitung variabel pendidikan adalah 1,81 < 3,182. Berarti secara parsial tidak terdapat pengaruh antara variabel pendidikan terhadap kriminalitas di Sumatera Barat. Nilai thitung variabel pengangguran adalah 0,76 < 3,182. Berarti secara parsial tidak terdapat pengaruh antara variabel pengangguran terhadap kriminalitas di Sumatera Barat. Nilai thitung variabel PDRB adalah -0,11 < 3,182. Berarti secara parsial tidak terdapat pengaruh antara variabel PDRB terhadap kriminalitas di Sumatera Barat. Nilai thitung variabel Pendapatan Perkapita adalah -0,148 < 3,182. Berarti secara parsial tidak terdapat pengaruh antara variabel Pendapatan Perkapita terhadap kriminalitas di Sumatera Barat. Hasil Uji Simultan (Uji-F) Source Regression Residual Error Total S = 1338,12 Tabel 2. Hasil Uji Simultan (Uji-F) Analysis Of Variance R-Sq = 68,6% R-Sq. = 26,7% 1,64 0,357 Sumber. Hasil Analisis, 2020 Uji F pada regresi berfungsi sebagai uji simultan, yaitu untuk menentukan apakah secara serentak semua variabel independen mempunyai pengaruh yang bermakna terhadap variabel dependen dapat dilihat dari nilai uji F. Disimpulkan ada pengaruh apabila nilai P value kurang dari batas kritis penelitian atau alpha. Pada uji ini nilai P Regression pada Analysis of Variance sebesar 0,57 di mana < 0,05 maka disimpulkan bahwa secara simultan variable Pendidikan. Pengangguran. PDRB, dan Pendapatan perkapita tidak mempunyai pengaruh terhadap tingkat kejahatan di Sumatera Barat. Koefisien Determinasi (R. Berdasarkan hasil koefisien determinasi pada tabel 2 nilai R-square yaitu 68,6%. Sisanya 100h,6% = 31,4%. Artinya keempat variabel pendidikan, pengangguran. PDRB dan pendapatan perkapita mampu menjelaskankan tingkat kriminalitas sebesar 68,6% dan sisanya 31,4% adalah variabel lain yang belum dijadikan variabel penelitian ini. Analisis Penyebab Terjadinya Kejahatan di Provinsi Sumatera Barat (Perspektif Huku. Pada bidang ilmu kriminologi yang meneliti mengenai kejahatan dan penanggulannya, peristiwa kejahatan itu sendiri terjadi karena berbagai macam faktor yang mempengaruhinya dimana pada penelitian ini sudah ditentukan dalam 4 variabel yakni pendidikan, pengangguran. PDRB dan pendapatan per kapita. Pada bahagian ini akan dianalisa kembali mengenai 4 macam variabel yang mempengaruhi terjadinya kejahatan di Sumatera Barat dengan menggunakan perspektif hukum. Pada variabel pertama yaitu pendidikan, dari analisis dengan pendekatan ekonomi ternyata pendidikan tidak berdampak terhadap seseorang melakukan kejahatan atau tidak di Sumatera Jurnal Pembangunan Nagari. Vol. No. Desember, 2023 | 167 Barat. Dalam aspek hukum dapat terlihat bahwasanya seiring dengan perkembangan zaman, siapapun saat ini berpotensi untuk menjadi pelaku kejahatan. Rendahnya tingkat pendidikan justru tidak lagi menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi kejahatan. Terutama untuk kejahatan-kejahatan yang dikategorikan sebagai white collar crime . ejahatan kerah puti. , kejahatan ini justru memberikan penyangkalan bahwa faktor utama penyebab kejahatan adalah kemiskinan dan kebodohan, yang mana seseorang dengan latar belakang yang cukup baik sekalipun . elas ata. berpotensi untuk melakukan kejahatan. Selain kejahatan kerah putih ini juga terdapat kejahatan-kejahatan yang mana pelakunya adalah orang yang mempunyai pendidikan baik yakni kejahatan lingkungan, kejahatan korporasi, kejahatan cyber dan lain Murti Ayu mengutip dari Husamah, menyebutkan bahwa Fenomena kemiskinan merupakan realitas kehidupan yang berlapis-lapis dan dapat dikatakan sebagai sesuatu yang Kemiskinan memiliki variasi manifestasi mencakup kekurangan pendapatan, sumberdaya produktif untuk menjamin kehidupan yang layak dan langgeng, kelaparan dan gizi kurang, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan layanan dasar, morbiditas dan mortalitas karena penyakit meningkat, perumahan yang tidak layak bahkan tidak memiliki rumah, lingkungan tidak aman, diskriminasi dan eksklusi sosial (Hapsari, 2. Pada variabel yang kedua yakni pengangguran berdasarkan perspektif ekonomi diatas dapat diketahui bahwa jika penangguran bertambah maka akan mempengaruhi jumlah terjadiya Dalam perspektif hukum juga diketahui bahwa kejahatan akan meningkat jika angka pengangguran tinggi, hal ini disebabkan himpitan ekonomi yang kemudian membuat seseorang mengambil jalan pintas untuk menjadi penjahat terutama untuk kejahatan yang dilakukan oleh dengan kelas sosial rendah . lue collar crim. Adapun contoh-contohnya adalah pencurian, penyerangan seksual, perkelahian, dan lain sebagainya. Jika kita mengambil 1 contoh kasus kejahatan yakni pencurian, faktor pengangguran sangat berpengaruh terhadap terjadinya kejahatan pencurian. Sebelum diuraikan lebih jauh mengenai hubungan antara penangguran dan pencurian akan diuraikan terlebih dahulu mengenai definisi pencurian. Definisi dari pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyebutkan bahwa AuBarangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahunAy. Berdasarkan Pasal 362 KUHP tersebut kita dapat menguraikan unsur-unsurnya yakni: . Barangsiapa, . Mengambil, . Benda Milik Orang lain, . dan Untuk memiliki / menguasai. Dalam melakukan tindakan pencurian ini seseorang tentu mempunyai alasan-alasan atau faktor-faktor yang mendorong pelaku melakukan perbuatannya. Faktor ekonomi pada umumnya selalu dijadikan alasan oleh pelaku dalam melakukan aksinya. Salah satu faktor yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi adalah pengangguran. Pengangguran merupakan masalah yang terjadi ketika jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih sedikit dari jumlah penduduk yang ada, akibatnya tidak semua orang pada usia produktif mempunyai pekerjaan. Kelompok yang tidak mendapatkan pekerjaan ini kemudian menjadi pengangguran. Orangorang yang menganggur ini tidak memiliki aktifitas yang dapat memberikan pemasukan bagi kehidupannya, oleh karena itu ia tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok hidupnya seperti kebutuhan pangan dan sandang, jika hal ini terus menerus terjadi mengakibatkan pengangguran melakukan pencurian untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. 168 | Hendriko Arizal. Wenny Widya Wahyudi, & Helmi Chandra Pada variabel yang ketiga dan keempat yakni jumlah PDRB dan pedapatan per kapita dapat digambarkan bahwasanya PDRB dan pendapatan per kapita berpengaruh terhadap terjadinya kejahatan yang terjadi, artinya semakin tinggi PDRB dan pendapatan perkapita disuatu wilayah maka tingkat kejahatan akan menurun. Nilai PDRB dan Pendapatan per kapita Sumatera Barat yang meningkat dari tahun ke tahun seharusnya menggambarkan kesejahteraan masyarakatnya. Namun jika diihat dari tingkat kejahatan di Sumatera Barat sepanjang tahun 2011 sampai dengan 2018 yang cukup tinggi dan juga fluktuatif, dapat terlihat bahwa PDRB dan pendapatan per Kapita belum mampu untuk menjadi ukuran kesejahteraan. Berdasarkan data kejahatan yang terjadi di provinsi sumatera barat dari tahun 2011-2018 dapat diketahui bahwa kejahatan yang tertinggi adalah kejahatan penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika serta degradasi moral tentunya juga menjadi alasan terjadinya kejahatan di Sumatera Barat. Dewasa ini banyaknya orang yang tertangkap karena penyalahgunaan narkotika bukanlah hal yang asing, dan tentu saja situasi saat ini sangat meresahkan bagi masyarakat karena akan berdampak langsung bagi masyarakat pada Kesimpulan dan Rekomendasi Berdasarkan hasil koefisien determinasi, keempat variabel pendidikan, pengangguran. PDRB dan pendapatan perkapita mampu menjelaskankan tingkat kriminalitas sebesar 68,6% dan sisanya 31,4% adalah variabel lain yang belum dijadikan variabel penelitian ini. Penyebab terjadinya kejahatan di Sumatera Barat pada tahun 2011-2018 adalah pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan untuk hidup, degradasi moral dan penyalahgunaan narkoba. Rekomendasi dari artikel ini ialah: Kepada pemerintah provinsi Sumatera Barat agar melakukan pemerataan pembangungan dalam berbagai aspek dengan melakukan pemberdayaan masyarakat sehingga tujuan perbaikan ekonomi tepat sasaran. Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar dapat melakukan berbagai perbaikan moral terhadap generasi muda dengan melakukan kerjasama dan evaluasi dengan lembagalembaga terkait termasuk didalamnya institusi pendidikan. Kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat agar mampu melakukan penegakan hukum secara optimal terkait dengan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sumatera Barat Konflik Kepentingan Penulis menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan penelitian dan penulisan artikel ini. Referensi