Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum E-ISSN : 2809-9265 Volume 5. Nomor 2. July 2025 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Peran Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 dalam Penanganan Konflik Sosial: Tinjauan Kepastian Hukum Malino Gemma Galgani. Magister Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. corresponding author, email: malin0gg28@gmail. https://doi. org/10. 56128/jkih. ABSTRAK ABSTRACT Konflik sosial di Indonesia merupakan fenomena yang kompleks dan berakar dari berbagai faktor seperti perbedaan etnis, agama, politik, dan Pemerintah merespons persoalan ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai instrumen hukum untuk menangani konflik melalui pendekatan pencegahan, penghentian, dan Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengkaji efektivitas implementasi UU Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif UU PKS telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif, dalam praktiknya masih banyak kendala yang dihadapi, termasuk lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kapasitas daerah, minimnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban konflik. Disimpulkan bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial, perlu dilakukan penguatan kelembagaan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, publik, serta pendekatan berbasis hak asasi Social conflict in Indonesia is a complex phenomenon rooted in various factors such as ethnic, religious, political, and economic The government responded to this issue by enacting Law Number 7 of 2012 concerning the Handling of Social Conflict as a legal instrument to address conflict through a threefold approach: prevention, resolution, and post-conflict recovery. This study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches to examine the effectiveness of the lawAos The findings indicate that, although the law provides a comprehensive legal framework, numerous challenges persist in practice, including weak inter-institutional coordination, limited regional capacity, minimal public participation, and suboptimal legal protection for conflict victims. It is concluded that to achieve legal certainty and social justice, efforts must focus on institutional strengthening, harmonization of legislation, enhanced public participation, and the adoption of a human rightsbased approach. Keywords: Social conflict, human rights, postconflict recovery, local government. Kata Kunci: Konflik sosial, hak asasi manusia, pemulihan pascakonflik, pemerintah daerah. Article History Received: Mei 27, 2025 --- Revised: June 22, 2025 --- Accepted: July 02, 2025 Pendahuluan Konflik sosial merupakan fenomena yang kerap terjadi di Indonesia, dengan berbagai latar belakang seperti etnis, agama, politik, dan ekonomi. Salah satu contoh nyata adalah konflik yang terjadi di Sampang. Madura, pada tahun 2012. Konflik ini melibatkan kelompok Sunni dan Syiah, yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan properti, dan ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 83-91 pengungsian massal. Peristiwa ini mencerminkan betapa rentannya masyarakat terhadap konflik horizontal yang dapat mengganggu ketertiban umum dan stabilitas nasional. (Ginanjar, 2. Menanggapi berbagai konflik yang terjadi, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum dalam mencegah, menghentikan, dan memulihkan kondisi pasca-konflik. Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2012 menyatakan bahwa penanganan konflik bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera. memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan. serta meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun, implementasi undang-undang ini menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani konflik. Sebagai contoh, dalam konflik di Sampang, penanganan yang lambat dan tidak efektif menyebabkan eskalasi kekerasan. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap isi dan tujuan undang-undang ini juga menjadi hambatan dalam penerapannya (Adryamarthanino, 2. Pasal 9 UU No. 7 Tahun 2012 menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penanganan konflik. Namun, dalam praktiknya, partisipasi masyarakat sering kali diabaikan atau tidak difasilitasi dengan baik. Hal ini menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik. Selain itu. Pasal 13 mengatur tentang pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat daerah, namun keberadaan dan efektivitas tim ini masih dipertanyakan. Dalam konteks hukum, kepastian hukum merupakan prinsip fundamental yang harus Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan konflik sosial. Namun, ketidakkonsistenan dalam penerapan dan penegakan hukum justru menimbulkan Sebagai contoh, dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum cenderung bersikap represif terhadap kelompok tertentu, sementara kelompok lain dibiarkan tanpa tindakan hukum. Hal ini menciptakan persepsi ketidakadilan dan dapat memicu konflik baru (Setiawan & Susilowati, 2. Terdapat permasalahan antar norma dalam perundang-undangan yang menimbulkan kesulitan dalam pengaplikasian UU No. 7 Tahun Misalnya. Pasal 27 huruf d dan Pasal 28 huruf d UU ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi. Hal ini menunjukkan perlunya harmonisasi antara undang-undang ini dengan peraturan perundang-undangan lainnya untuk memastikan kepastian hukum. Selain itu, dalam penelitian Marewa . yang berjudul AuAnalisis Sosio Yuridis Penanganan Konflik di Kota BaubauAy, ditekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam penanganan konflik sosial. Namun, sering kali pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas atau sumber daya yang memadai untuk melaksanakan tugas ini. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk pelatihan, pendanaan, dan koordinasi yang lebih baik. Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas UU No. 7 Tahun 2012. Evaluasi ini harus mencakup aspek substansi hukum, implementasi, dan dampaknya terhadap masyarakat. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan undang-undang ini. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami peran mereka dalam penanganan konflik sosial dan meningkatkan partisipasi mereka. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 memiliki peran penting dalam penanganan konflik sosial di Indonesia. Namun, untuk mewujudkan kepastian hukum, diperlukan upaya yang lebih serius dalam implementasi, koordinasi antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, diharapkan konflik sosial dapat diminimalisir dan stabilitas nasional dapat terjaga Metode Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , untuk menelaah peraturan perundangundangan yang mengatur Penanganan Konflik Sosial, serta pendekatan konseptual . onceptual approac. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, serta Instrumen hukum lainnya. Dan bahan hukum sekunder, meliputi Literatur ilmiah seperti artikel jurnal, buku akademik dan informasi publik yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dengan cara menelusuri sumber-sumber hukum baik secara cetak maupun digital. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif, dengan mengkaji, menafsirkan, dan menghubungkan norma hukum yang ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan praktik kelembagaan Danantara. Hasil & Pembahasan 1 Ketentuan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk konflik sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Undang-undang ini terdiri atas 10 bab dan 58 pasal yang secara sistematis mengatur seluruh aspek penanganan konflik sosial, mulai dari pencegahan, penghentian, hingga pemulihan pascakonflik. Kehadirannya sangat relevan mengingat Indonesia adalah negara dengan keragaman etnis, agama, dan budaya yang sangat rentan terhadap konflik horizontal. Struktur hukum yang dibangun oleh UU PKS bersifat komprehensif. Bab I berisi ketentuan umum yang memberikan definisi dan istilah penting dalam konteks penanganan konflik. Bab II mengatur mengenai asas dan tujuan undang-undang ini. Bab i hingga Bab VII secara rinci membahas pencegahan konflik, penghentian konflik, pemulihan pascakonflik, kelembagaan, serta peran masyarakat dan dunia usaha. Bab Vi mengatur pendanaan. Bab IX berisi ketentuan lain-lain, dan Bab X adalah ketentuan penutup. Struktur ini mencerminkan pendekatan sistematis yang diperlukan dalam penanganan konflik yang sering kali kompleks dan multidimensional. Malino Gemma Galgani. AuPeran Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 A. ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 83-91 Secara prinsip. UU PKS dilandasi oleh semangat perlindungan hak asasi manusia dan nilai-nilai demokratis. Prinsip-prinsip hukum yang terkandung di dalamnya antara lain perlindungan korban, pencegahan konflik sebagai prioritas utama, serta penyelesaian konflik secara damai dan adil. Undang-undang ini juga mengakui pentingnya peran masyarakat dalam upaya penyelesaian konflik dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penanganan konflik. UU PKS mengandung asas-asas penting yang menjadi landasan penegakan hukum, yaitu asas keadilan, kepastian hukum, partisipatif, non-diskriminatif, supremasi sipil, dan kearifan lokal. Asas keadilan menjamin perlakuan yang adil bagi semua pihak, sementara asas kepastian hukum memberikan landasan normatif yang jelas. Asas partisipatif dan non-diskriminatif mendukung keterlibatan masyarakat secara aktif dan setara dalam upaya penyelesaian konflik. Supremasi sipil menegaskan bahwa penanganan konflik harus tetap dalam kerangka hukum sipil, bukan militeristik, sementara asas kearifan lokal menunjukkan pengakuan terhadap budaya lokal sebagai sarana penyelesaian konflik yang efektif (Sintaresmi et al. Ruang lingkup pengaturan hukum dalam UU PKS sangat luas, mencakup tiga tahapan utama: pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik. Pencegahan konflik dilakukan melalui berbagai upaya seperti pemetaan potensi konflik, pendidikan perdamaian, peningkatan toleransi, serta penguatan lembaga adat dan sosial. Penghentian konflik dilakukan jika konflik telah terjadi dan membutuhkan intervensi cepat, baik melalui mediasi maupun penegakan hukum oleh aparat berwenang. Tahap terakhir adalah pemulihan pascakonflik, yang bertujuan mengembalikan kondisi sosial masyarakat ke keadaan stabil dan damai, termasuk rehabilitasi korban dan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak akibat konflik (Gurumis, 2. Dalam hal kewenangan. UU PKS membagi tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam penyusunan kebijakan nasional, pengawasan pelaksanaan, serta koordinasi antar instansi. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis penanganan konflik di wilayahnya, termasuk pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial. Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan menunjukkan pentingnya peran lokal dalam manajemen konflik yang efektif dan responsif terhadap konteks wilayah masing-masing. Selain itu. UU PKS mendorong pembentukan forum koordinasi antar lembaga yang terdiri atas aparat penegak hukum, lembaga sosial, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Forum ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan serta membangun kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah dalam penanganan konflik. Kelembagaan ini menjadi penting dalam memetakan konflik, menyusun strategi penanganan, serta memastikan pelaksanaan pemulihan yang Dalam pelaksanaan UU PKS, sejumlah studi menunjukkan adanya tantangan serius seperti keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses penanganan konflik. Selain itu, masih banyak daerah yang belum memiliki perangkat hukum turunan seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk mengimplementasikan UU PKS secara efektif. Oleh karena itu, rekomendasi yang muncul adalah pentingnya pelatihan dan edukasi kepada aparat daerah, peningkatan dana penanganan konflik, serta penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat lokal (Reskiawan, 2. Dengan struktur yang sistematis, prinsip dan asas yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan HAM, serta cakupan ruang lingkup yang luas. UU PKS sejatinya telah memberikan kerangka hukum yang memadai untuk penanganan konflik sosial. Namun, untuk mewujudkan kepastian hukum dan perdamaian yang berkelanjutan, implementasi dari ketentuan-ketentuan tersebut perlu terus diperkuat, baik melalui regulasi turunan, pengawasan, maupun partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) memberikan fondasi hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mengelola berbagai bentuk konflik sosial yang timbul di masyarakat. Dalam pelaksanaannya, undang-undang ini menekankan pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kewenangan yang telah diatur, serta mengedepankan mekanisme pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca-konflik sebagai tahapan utama dalam penanganan konflik sosial. Kewenangan pemerintah pusat dalam UU PKS mencakup pembentukan kebijakan nasional penanganan konflik sosial, pengawasan dan koordinasi lintas sektor, serta pemberian bantuan teknis dan pendanaan kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat melalui kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Sosial, dan Kementerian Koordinator Politik. Hukum dan Keamanan, memiliki tanggung jawab untuk menyusun strategi nasional penanganan konflik, menyelenggarakan pelatihan aparatur, serta membentuk pusat data dan informasi konflik sosial secara nasional. Hal ini bertujuan untuk menjamin keseragaman pendekatan dalam penanganan konflik di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan teknis penanganan konflik di wilayahnya masing-masing. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial yang bertugas mengidentifikasi potensi konflik, melakukan mediasi, serta melaksanakan tindakan penghentian konflik apabila konflik telah terjadi. Tim terpadu ini terdiri atas unsur pemerintah daerah. TNI. Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil. Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam menyusun peraturan daerah (Perd. sebagai turunan dari UU PKS guna menyesuaikan kebijakan nasional dengan kebutuhan dan karakteristik lokal (Gurumis, 2. Mekanisme pencegahan konflik merupakan tahapan awal dan paling penting dalam kerangka UU PKS. Pencegahan dilakukan melalui kegiatan identifikasi dan pemetaan potensi konflik di masyarakat, pembinaan nilai-nilai toleransi, penyuluhan hukum, serta penguatan peran lembaga adat dan organisasi masyarakat sipil. Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan edukasi perdamaian dan membangun sistem peringatan dini konflik sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko. Upaya pencegahan ini sejalan dengan Malino Gemma Galgani. AuPeran Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 A. ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 83-91 asas-asas dalam UU PKS yang menjunjung tinggi keadilan, kearifan lokal, dan partisipasi Apabila konflik telah terjadi, maka tahap selanjutnya adalah penghentian Dalam tahap ini, pemerintah daerah melalui tim terpadu harus segera melakukan langkah-langkah penghentian seperti mediasi, negosiasi, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan atau provokasi. Pemerintah pusat dapat turun langsung apabila konflik berada di luar kemampuan daerah atau berdampak luas terhadap keamanan nasional. Penghentian konflik dilakukan secara cepat dan tepat untuk mencegah eskalasi yang lebih besar dan menjaga ketertiban umum. Dalam praktiknya, keberhasilan penghentian konflik sangat bergantung pada kecepatan respon, kemampuan aparat, serta keterlibatan aktif masyarakat lokal (Sintaresmi et al. , 2. Tahap terakhir dalam siklus penanganan konflik adalah pemulihan pascakonflik. Pemulihan meliputi rehabilitasi fisik dan psikososial korban konflik, rekonsiliasi antarkelompok yang bertikai, serta pembangunan kembali sarana dan prasarana umum yang rusak akibat konflik. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dalam menyediakan bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis. Selain itu, pemulihan juga mencakup pemberdayaan ekonomi masyarakat agar mereka dapat kembali hidup secara mandiri dan produktif. Rekonsiliasi dilakukan melalui forum perdamaian dan dialog antar komunitas yang difasilitasi oleh tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi sipil. Dalam konteks implementasi, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah. Di antaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dalam menangani konflik, lemahnya koordinasi antar instansi, serta kurangnya pendanaan yang dialokasikan untuk program penanganan konflik. Studi oleh LIPI menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah belum memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pemulihan pascakonflik secara optimal. Selain itu, pendekatan represif yang masih dominan dalam beberapa kasus menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penanganan konflik yang dilakukan oleh aparat negara. Sebagai solusi, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah pusat dan daerah melalui pelatihan intensif, penguatan forum komunikasi antar pemangku kepentingan, serta pengembangan perangkat hukum turunan seperti Perda. Peraturan Gubernur, atau Peraturan Bupati/Walikota. Di samping itu, alokasi anggaran khusus untuk program penanganan konflik sosial perlu diprioritaskan agar langkah-langkah yang diambil tidak bersifat reaktif semata, melainkan preventif dan berkelanjutan. Partisipasi masyarakat dalam seluruh tahapan penanganan konflik juga harus terus ditingkatkan melalui pelibatan aktif dalam forum-forum penyelesaian konflik, pendidikan damai, dan pengawasan sosial. Secara keseluruhan. UU PKS telah memberikan kerangka hukum yang memadai dalam pengaturan kewenangan dan mekanisme penanganan konflik sosial. Namun, efektivitas pelaksanaannya sangat tergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan seluruh ketentuan yang ada, serta membangun sistem penanganan yang inklusif, responsif, dan berbasis pada nilai-nilai keadilan sosial. 2 Kepastian Hukum bagi Masyarakat dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks penanganan konflik sosial. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) hadir sebagai upaya legislasi untuk menjamin bahwa masyarakat, baik sebagai korban maupun sebagai bagian dari komunitas yang terdampak, memperoleh perlindungan hukum yang adil dan merata. Namun, dalam pelaksanaannya, efektivitas undang-undang ini dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat masih menghadapi berbagai kendala. UU PKS menyebutkan bahwa tujuan utamanya adalah melindungi warga negara dari ancaman dan dampak konflik sosial, serta menegakkan hak asasi manusia dan supremasi hukum. Salah satu bentuk kepastian hukum yang dijanjikan adalah jaminan atas perlindungan terhadap korban konflik sosial melalui mekanisme pemulihan. Dalam Pasal 2 UU PKS ditegaskan bahwa penanganan konflik sosial harus menjunjung tinggi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan bahwa implementasi undang-undang tersebut belum sepenuhnya menjamin hak-hak masyarakat korban konflik secara efektif. Dalam berbagai konflik sosial yang terjadi di Indonesia, seperti konflik agraria di Mesuji. Lampung dan Ogan Komering Ilir. Sumatera Selatan, serta konflik horizontal di Poso dan Ambon, masyarakat sering kali menjadi korban tanpa mendapatkan kompensasi atau pemulihan yang memadai. Banyak dari mereka kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga, namun upaya pemulihan yang dilakukan pemerintah belum memberikan jaminan keadilan yang utuh. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya koordinasi antarlembaga, kurangnya data akurat tentang korban, serta terbatasnya anggaran untuk program pemulihan sosial dan psikologis pasca-konflik. Aspek keadilan hukum dalam UU PKS juga menjadi titik kritis yang perlu ditinjau lebih lanjut. Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum dinilai tidak netral dan cenderung berpihak pada kelompok tertentu, terutama dalam konflik yang melibatkan kepentingan ekonomi atau politik (Adyatama, 2. Hal ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dijalankan. Akibatnya, masyarakat enggan melaporkan atau terlibat dalam penyelesaian konflik melalui mekanisme formal, dan lebih memilih menyelesaikannya secara adat atau bahkan dengan kekerasan. Padahal, tujuan utama dari UU PKS adalah menciptakan ruang hukum yang memberikan keadilan dan solusi damai atas konflik. Dalam konteks perlindungan hukum. UU PKS sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi korban konflik. Pemerintah diwajibkan untuk menyediakan bantuan hukum, rehabilitasi, dan jaminan sosial bagi korban. Namun, pelaksanaan kewajiban ini sangat bergantung pada keseriusan dan kapasitas pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam tindakan nyata. Banyak daerah belum memiliki perangkat hukum turunan seperti peraturan daerah (Perd. yang mengatur Malino Gemma Galgani. AuPeran Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 A. ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 83-91 lebih teknis tentang penanganan korban konflik sosial. Hal ini menyebabkan terjadi kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya. Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa salah satu faktor utama lemahnya implementasi UU PKS adalah minimnya partisipasi masyarakat dalam proses penanganan konflik. Padahal, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjamin bahwa pendekatan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi korban. Selain itu, kurangnya pemahaman aparat pemerintah tentang substansi UU PKS juga mengakibatkan banyak langkah penanganan konflik yang bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan (Sintaresmi et al. , 2. Penting untuk dicatat bahwa jaminan kepastian hukum tidak hanya terkait dengan ketersediaan aturan tertulis, tetapi juga menyangkut kepastian proses dan hasil. Artinya, proses penanganan konflik harus transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Selain itu, hasil dari proses tersebut harus mampu mengembalikan hak-hak korban dan mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan. Sayangnya, banyak korban konflik sosial yang merasa tidak mendapatkan keadilan karena penyelesaian konflik hanya berakhir pada tataran administratif tanpa penegakan hukum terhadap pelaku Untuk mewujudkan kepastian hukum yang substansial, maka diperlukan pendekatan yang holistik dan Pemerintah pusat harus memastikan bahwa kebijakan nasional tentang penanganan konflik sosial dijabarkan dengan baik oleh pemerintah daerah. Selain itu, kapasitas aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait perlu ditingkatkan agar mereka mampu menjalankan peran sebagai fasilitator keadilan dan perdamaian. sisi lain, masyarakat juga perlu diedukasi mengenai hak-haknya sebagai korban konflik serta prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh keadilan. Beberapa studi menyarankan perlunya pembentukan lembaga independen yang khusus menangani konflik sosial dan korban konflik, agar tidak tergantung pada mekanisme birokrasi yang lambat dan sering kali politis (Bakry, 2. Lembaga ini dapat berfungsi sebagai pusat koordinasi, advokasi korban, serta pengawas pelaksanaan kebijakan konflik di daerah. Selain itu, dibutuhkan revisi terhadap beberapa ketentuan dalam UU PKS yang dianggap multitafsir, terutama mengenai definisi konflik sosial dan batas-batas kewenangan antar lembaga. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun secara normatif UU Nomor 7 Tahun 2012 telah memberikan kerangka hukum untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, namun dalam praktiknya implementasi undang-undang ini masih menghadapi berbagai tantangan. Jaminan terhadap hak-hak masyarakat, keadilan hukum, dan perlindungan hukum bagi korban konflik sosial masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, reformasi kebijakan, peningkatan kapasitas lembaga, serta pelibatan masyarakat dalam setiap proses penanganan konflik menjadi langkah penting menuju terwujudnya keadilan yang sesungguhnya. Penutup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial telah menyediakan kerangka hukum yang komprehensif dalam menangani konflik sosial melalui tiga tahapan utama pencegahan, penghentian, dan pemulihan namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya kapasitas kelembagaan, rendahnya partisipasi masyarakat, tidak optimalnya perlindungan terhadap korban, dan belum sinergisnya pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Selain itu, prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan HAM belum sepenuhnya terwujud akibat praktik birokrasi yang lamban, diskriminatif, dan minim akuntabilitas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, partisipasi publik yang bermakna, serta reformasi hukum dan kebijakan berbasis hak asasi manusia agar kepastian hukum dan keadilan bagi korban konflik dapat tercapai secara nyata. Referensi