Volume 12 Nomor 4 Agustus 2025 Kajian Yuridis Bentuk Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Resky Sapriani. Khaerul Mannan. Muhammad Darwis. Firmansyah Hibbu. Rahman Rizal Andi Sapada Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Corresponding Email: darwispare02@gmail. Abstract This research aims to understand the judge's considerations in delivering a verdict on the criminal acts of extortion and threats in decision number 205/Pid. B/2021/PN. Pre and to determine the application of substantive law to the criminal acts of extortion and threats in decision number 205/Pid. B/2021/PN. Pre. This research employs a normative legal research approach. The research findings indicate that the basis for the judge's considerations in imposing a criminal verdict on the Defendant in decision number 205/Pid. B/2021/PN. Pre is in accordance with both juridical and non-juridical aspects. The panel of judges considered imposing criminal sanctions based on the indictment by the Public Prosecutor, which applied Article 335 Paragraph . Clause 1 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) regarding the criminal act of threats. Therefore, the author agrees that the imposition of criminal sanctions against the Defendant is appropriate and sufficiently deterrent to the perpetrator. The application of substantive criminal law by the judge against the perpetrator of the criminal act in Decision Number 205/Pid. B/2021/PN. Pre was The Public Prosecutor used a single charge, namely the first charge, which violated Article 335 Paragraph . Clause 1 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) concerning the criminal act of threats. Among the elements of the Article charged by the Public Prosecutor, it was proven beyond a reasonable doubt that the Defendant's actions fulfilled the elements of Article 335 Paragraph . Clause 1 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) regarding the criminal act of Keywords : Criminal Offences. Extortion. Threats. Publish Date : 29 July 2025 Pendahuluan Pada dasarnya Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum . yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3, bukan berdasarkan atas kekuasaan . 1 Artinya, negara Indonesia sebagaimana digariskan adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin kedudukan yang sama dan sederajat bagi setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Implementasi dari konsep negara hukum ini tertuang dalam Pasal 27 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum di Indonesia harus berperan dalam segala bidang kehidupan, baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maupun dalam kehidupan warga Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan Teguh Prasetyo menjelaskan hukum pidana Merupakan itu Hukum pidana merupakan hukum yang memiliki sifat 1 Marbun. Grand Design Politik Hukum Saragih. Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AlAdl: Jurnal Hukum, 9. , 49-66. Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of La. , 1. ISSN: 2963-9360 khusus dalam hal sanksinya. Setiap kita berhadapan dengan hukum, pikiran kita menuju ke arah sesuatu yang mengikat perilaku seseorang di dalam masyarakatnya yang disebut norma. Di dalamnya terdapat ketentuan tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan serta akibatnya sebagai sanksi. 3 Perbedaan antara hukum pidana dengan hukum yang lainnya adalah bentuk sanksinya yang bersifat negatif yang disebut pidana . Bentuknya bermacam-macam, mulai dari dipaksa diambil hartanya karena harus membayar denda, dirampas kebebasannya karena dipidana kurungan atau penjara, bahkan dapat dirampas pula nyawanya, jika diputuskan dijatuhi pidana mati. Andi Hamzah menjelaskan pidana merupakan suatu, karakteristik yang dalam Pidana merupakan suatu karakteristik yang dalam perkaranya seberapa jauh terdakwa merugikan masyarakat dan pidana apa yang perlu dijatuhkan kepada terdakwa karna telah melanggar hukum . Di dalam tujuan pidana tidak selalu dicapai dengaan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya preventif yang kuat berupa tindakantindakan pengamanan. Perlu pula dibedakan antara pengertian pidana dan tindakan . Pidana dipandang sebagai suatu nestapa yang dikenakan kepada pembuat karena melakukan suatu delik. Ini bukan merupakan tujuan akhir tetapi tujuan terdekat. Inilah perbedaan antara pidana dan tindakan karna tindakan dapat berupa nestapa juga tetapi bukan tujuan. Tujuan akhir pidana dan tindakan dapat menjadi satu, yaitu memperbaiki pembuat. Peraturan dibuat sebagai payung hukum agar menciptakan ketertiban dan penanggulangan terhadap berbagai kejahatan atau tindak pidana yang terjadi. Salah satu landasan hukum dalam hukum pidana adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didalamnya terbagi atas tiga buku yaitu: buku pertama tentang aturan umum, buku kedua tentang kejahatan dan buku ketiga tentang pelanggaran. Tidak hanya KUHP. Indonesia juga telah melahirkan berbagai peraturan perundangundangan lainnya agar mampu memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dengan berbagai peraturan tersebut, idealnya bahwa tingkat kriminalitas dapat berkurang namun kenyataanya berbagai kejahatan atau tindak pidana masih terjadi hal ini yang kemudian perlu untuk dikaji lebih dalam mengapa terjadi ketimpangan yang signifikan antara das sollen dan das sein-nya. Salah satu jenis tindak pidana yang sering terjadi adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman, adapun aturan terkait tindak pidana tersebut tertuang dalam KUHP, tindak pidana pemerasan di atur di dalam Pasal 368 yang berbunyi sebagai Pasal 368 . KUHP. AuBarangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahunAy Tindak pidana pengancaman diatur dalam Pasal 335 yang berbunyi sebagai Pasal 335 . KUHP. Syahril. , & Hasan. The phenomenon of inner marriage from the perspective of national marriage law and protection of women. Priviet Social Sciences Journal, 5. , 11-19. 4 Lubis. , & Koto. Model Pembelajaran Hukum Acara Pidana Berbasis Bedah Perkara dalam Mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). JEHSS: Journal of Education. Humaniora and Social Sciences, 4. 5 Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika. 6 Vide Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 7 Vide Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ISSN: 2963-9360 Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: AuBarangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, perbuatan lain atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainAy Seperti halnya kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman ini terjadi di kelurahan kampung Baru Kecematan Bacukiki Barat Kota Parepare, sebagaimana dalam Putusan Nomor 205/Pid. 2021/PN. Pre. dengan kasus sebagai berikut: Berawal ketika terdakwa mursalat alias sala, pada hari minggu tanggal 01 agustus 2021 sekitar pukul 20:30 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus 2021 bertempat di Jl. Kesuma timur kel. Kampung baru Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, memaksa orang lain supaya memberikan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbutan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari minggu tanggal 01 agustus tahun 2021 sekitar pukul 20:30 wita bertempat di Jl. Kesuma timur Kel. Kampung Baru Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare berawal dari saksi korban Lamana alias Mana bin Wa Lepu turun dari rumah menuju rumah tersangka Mursalat alias Sala bin H. Aman Nasir yang tidak jauh dari mempertanyakan mengenai Handphone milik anaknya (Ald. yang telah dipecahkan oleh tersangka dan setelah saksi korban sampai depan rumah tersangka, saksi korban bertemu dengan tersangka dan marah-marah kepada tersangka. Kemudian tiba-tiba pada saat itu tersangka langsung mengambil sebilah parang dari dalam rumahnya lalu turun dari rumahnya dengan cara melompat dari atas teras rumahnya dan setelah sampai di depan saksi korban, tersangka mengatakan Ausaya . ao unok. Ay mengayunkan parangnya kearah perut saksi korban namun tidak mengenai saksi korban pada saat itu sehingga saksi korban menghindar dengan cara lari meninggalkan tersangka namun pada saat saksi korban lari, tersangka mengejar saksi koban sambil memegang sebilah parang dengan tangan Putusan hakim dalam persidangan menyatakan terdakwa Mursalat alias Sala bin Aman Nasir tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ausecara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lainAoAo Majelis keputusannya pada Pasal 335 ayat . KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam menjatuhkan sanksi kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara 9 . bulan dikurangi dengan masa tahanan. 8 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL, Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika perbandingan hukum Analsis dan Pembahasan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pada Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Syarif. Ramadhani. Graha. Yanuaria. Muhtar. Asmah. , . & Jannah, . METODE METODE PENELITIAN HUKUM. Asriyani. Hazmi. , . & Samara. METODE PENELITIAN HUKUM. CV. Gita Lentera. ISSN: 2963-9360 Menurut Putusan Nomor 205/Pid. B/2021/PN. Pre Sebelum penulis menguraikan mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 205/Pid. B/2021/PN. Pre maka perlu diketahui terlebih dahulu identitas terdakwa sebagai berikut: Identitas Terdakwa kasus Pemerasan Pengancaman Putusan 205/Pid. B/2021/PN. Pre sebagai berikut: Nama lengkapi : Mursalat alias Sala __bin H. Aman Nasir Tempat lahir : Parepare Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/10 April _1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Kesuma Timur, _Kelurahan Kampung _ Kota Parepare Agama : Islam Pekerjaan : Penjual Ikan kepekaan hati nurani dan perasaan yang seimbang dengan resio dan logika sehingga dapat melahirkan keadilan. Untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman, hakim harus memuat pertimbangan-pertimbangan. Putusan hakim merupakan puncak dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh hakim. Oleh karena itu hakim memperhatikan segala aspek di dalamnya baik bersifat formal maupun materil sampai Selain itu, dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya menyelesaikan kesalahan Terdakwa berdasarkan surat dakwaan yang didakwakan oleh jaksa akan tetapi hakim juga pertanggungjawaban pidana berdasarkan dari kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga dapat memunculkan suatu akibat dari perbuatan tersebut. Unsur kesalahan Terdakwa merupakan unsur mutlak dalam pertanggungjawaban Hal yang harus dibuktikan oleh hakim untuk mengungkapkan kesalahan Terdakwa adalah dengan membuktikan adanya actus reus . dan mens rea . ikap kalb. Begitu juga dengan jaksa, dalam membuat surat dakwaan harus melengkapi syarat materil yang mendukung Terdakwa untuk didakwa dengan pasal yang berlaku, salah satu syaratnya adalah adanya kesalahan sesuai dengan unsur-unsur delik yang Dalam Nomor 205/Pid. B/2021/PN. Pre, pertimbangan hakim baik secara yuridis dan non-yuridis telah sesuai dengan dakwaan. Sehingga penulis sependapat dengan putusan hakim yang menjatuhkan ancaman pidana penjara paling lama 1 . tahun menjadi 9 . bulan yang cukup memberikan efek jera bagi terdakwa dikarenakan hakim melihat dari segi yuridis dan non yuridis yang mana perbuatan terdakwa masih bersifat ringan dan terus terang mengakui perbuatannya dalam pertimbangan hakim. Hakim dalam menjatuhkan putusan pertimbanganpertimbangan menegenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, pertimbangan tersebut menjadikan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan baik (Nurhafifah dan Rahmiati, 2015:. itu berupa putusan pemidanan dan sebagainya bahwa: Pertimbangan ini diatur dalam pasal 197 huruf d dan huruf f KUHAP, dalam pasal 197 huruf d berbunyi pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari persindangan di sidang yang menjadi dasar penentuan keselahan Sedangkan pasal 197 huruf f berbunyi pasal peraturan perundangundangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan peraturan perundang-undang yang menjadi dasar hukum dari putusan disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan dalam putusan hakim tidak hanya (Syarif Mapplase, 2017:. besifat logis, rasional dan ilmiah tetapi harus bersifat intuitif irasional. Instuitif irasional adalah ISSN: 2963-9360 Hal ini dikarenakan korban sebagai tulang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. kebangsaan, tempat tinggal, agama dan ppekerjaan Terdakwa. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana Ketentuan dari Pasal tersebut mengandung makna bahwa di dalam penyusunan surat dakwan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum pada Pasal 143 Ayat . KUHAP, yakni syarat formil dan syarat materil. Adapun syarat formil dan syarat materil dalam surat dakwaan antara Syarat Formil Syarat formil yang dimaksud adalah identitas dari terdakwa, agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benarbenar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain. 11 Dalam hal ini terdakwa dalam kasus pemerasan dan Syarat Materil Syarat materil berkaitan dengan penerapan hukum pidana materil terhadap suatu perkara. Mengenai syarat ini dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kekurangan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsurunsur dalam dakwaan tidak berhasil Penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum menggunakan bentuk surat dakwaan tunggal yakni merujuk pada tuduhan terhadap satu tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Seperti kasus yang diteliti oleh peneliti bahwa Jaksa Penuntut Umum menyusun Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Dalam Putusan Nomor 205/Pid. B/2021/PN. Pre Penyusunan surat dakwaan sebagai sebuah dokumen penting dalam hukum acara pidana mempunyai fungsi yang sangat penting, karena menjadi dasar pemeriksaan di Surat dakwaan merupakan dasar pembuktian tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. 10 Terdakwa hanya dapat dipidana berdasarkan apa yang terbukti mengenai kejahatan yang dilakukannya menurut rumusan surat dakwaan. Apabila yang disebutkan dalam surat dakwaan tidak terbukti dan/atau bukan merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran, maka terdakwa harus dibebaskan dari Walaupun demikian, pentingnya kedudukan dari suatu surat dakwaan itu tidaklah dapat disangkalkan penyusunannya, sehingga akan mengakibatkan lepasnya Terdakwa dari segala tuduhan ataupun berakibat pembatalan dari surat dakwaan itu Untuk itu, maka penyusunan surat dakwaan harus dilakukan secara teliti dan Surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syaratsyarat dari surat dakwaan yang tercantum dalam Pasal 143 Ayat . KUHAP, yakni: Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : Nama lengkap, tempat lahir, umur atau KELIAT. PENETAPAN KUALIFIKASI BERITA ACARA PEMERIKSAAN PENYIDIKAN YANG SEMPURNA SEBAGAI DASAR PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN (Doctoral dissertation. UAJY). 11Riyanto. Tinjauan Yuridis Fungsi Surat Dakwaan Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Pengadilan. PETITA, 1. , 196-215. 12 Mas. Penguatan Argumentasi FaktaFakta Persidangan dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim. Jurnal yudisial, 5. , 283-297. ISSN: 2963-9360 surat dakwaannya dalam bentuk tunggal dikarenakan dalam kasus tersebut terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana dan dalam perbuatan Terdakwa Jaksa Penuntut Umum sebagaimana di atur dalam Pasal 335 Ayat . Ke-1 KUHPidana. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa peneliti sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa benar telah terbukti dimuka persidangan dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan faktafakta hukum bahwa telah memenuhi unsurunsur dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 335 Ayat . Ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana Pengancaman. , . & Samara. METODE PENELITIAN HUKUM. CV. Gita Lentera. Keliat. Penetapan Kualifikasi Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan Yang Sempurna Sebagai Dasar Penyusunan Surat Dakwaan (Doctoral Dissertation. Uaj. Lubis. , & Koto. Model Pembelajaran Hukum Acara Pidana Berbasis Bedah Perkara dalam Mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). JEHSS: Journal of Education. Humaniora and Social Sciences, 4. Marbun. Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of La. , 1. Mas. Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim. Jurnal yudisial, 5. , 283-297. Riyanto. Tinjauan Yuridis Fungsi Surat Dakwaan Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Pengadilan. PETITA, 1. , 196-215. Saragih. Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9. , 49-66. Syarif. Ramadhani. Graha. Yanuaria. Muhtar. Asmah, , . & Jannah. METODE METODE PENELITIAN HUKUM. Syahril. , & Hasan. The phenomenon of inner marriage from the perspective of national marriage law and protection of women. Priviet Social Sciences Journal, 5. , 11-19. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kesimpulan Dasar menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa Putusan Nomor 205/Pid. B/2021/PN. Pre, telah sesuai baik dari segi yuridis maupun non yuridis. Majelis hakim mempertimbangkan penjatuhan pidana berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut umum yang sanksi pidananya menerapkan Pasal 335 Ayat . Ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman. Sehingga penulis sependapat dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap Terdakwa sudah sesuai dan cukup memberikan efek jera bagi pelaku. Penerapan hukum pidana materil oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana dalam Putusan Nomor 205/Pid. B/2021/PN. Pre, telah tepat Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal, yakni dakwaan kesatu melanggar Pasal 335 Ayat . Ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana Diantara unsur-unsur Pasal yang didakwaakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yakni terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah Pasal 335 Ayat . Ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman. Referensi