JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah e-ISSN: 3109-2101, p-ISSN: 2962-9403 Email: jasadidaskrempyang@gmail. Vol: 4. No: 2. Mei 2025 URGENSI AoIDDAH BAGI SUAMI Studi SE DIRJEN NO:P-005/DJ. i/HK. 7/10/2021. Tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : am4572316@gmail. Abstract: This study responds to the discourse on the possibility of a waiting period (Aoidda. for men, positioning it as a reflection of ongoing legal development within Islamic law. Although not recognized in classical Islamic jurisprudence, this concept has gained attention following the issuance of Circular Letter No. P-005/DJ. i/Hk. 7/10/2021 by the Directorate General of Islamic Community Guidance, which recommends a period of restraint for exhusbands before remarrying. While Islamic legal sources provide no textual or scholarly basis for a formal Aoiddah for men, the circular proposes a syibhul Aoiddah . uasi-Aoidda. , grounded in the ethical rationale of preventing covert polygamy and protecting the sanctity of the former wife's waiting period. Legally, the circular serves only as a recommendation and carries no binding legal sanction. However, from the perspective of legal benefit . , it represents a progressive effort to adapt Islamic legal norms to contemporary social realities. Thus, syibhul Aoiddah may be viewed as part of modern Islamic legal discourse promoting justice and social welfare. Keywords: AoIddah, husband, syibhul Aoiddah, legal development. Islamic law, circular letter. Pendahuluan Perkawinan adalah sebuah perjanjian dengan maksud menjalankan bahtera rumah tangga antara suami istri yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan berdasarkan aturan agama. 1Pembahasan permasalahan perkawinan pada hakikatnya merupakan suatu kasus yang terus berkembang dan semakin Salah satunya adalah putusnya suatu hubungan perkawinan, sehingga mengakibatkan dikenakannya AuiddahAy. Putusnya hubungan suami istri dalam ikatan suci perkawinan mempunyai akibat hukum. Perceraian mengakibatkan istri harus memenuhi Aumasa AoIddahAy. Kewajiban menjalankan AuAoIddahAy sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Padahal, makna AuAoIddahAy dalam hukum syariah mempunyai definisi yang sederhana, yaitu masa tunggu yang dijalani seorang wanita. Dalam arti bahwa perceraian tidak secara langsung dapat memutuskan ikatan perkawinan, tetapi harus melalui masa Aoiddah terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan perkawinan adalah sebuah kontrak tetapi juga sebuah perjanjian yang sungguh-sungguh . Selain itu. AuAoIddahAy adalah akibat yang dialami wanita setelah perceraian, baik karena perceraian maupun karena kematian. Sebagaimana AoIddah dalam surat al-Baqarah ayat 228 yang menjelaskan AoIddah bagi wanita karena perceraian. 5 Sepengetahuan kita. AoIddah hanya diperuntukkan bagi perempuan, bukan laki-laki, bahkan melakukan iddah bagi perempuan dianggap sebagai ibadah sehingga hanya sebatas rasionalisasi dan penjelasan. Kamal Muhtar. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan (Cet. Jakarta: Bulan Bintang, 1. , 5. Muhamad Isna Wahyudi. Fiqh AoIddah Klasik dan Kontemporer, (Yogyakarta : LKIS Printing Cemerlang, 2. , h. Muhammad Luqman As Salafi. Syarah Bulughul Maram, (Surabaya: Karya Utama, 2. , 388- 389. A Fyzee. Outlines of Muhammadan Law, fourth edition (Oxford:Oxford University Press,1. , hlm. Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fikih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, (Jakarta: kencana, 2. , 303. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. Pemahaman bahwa AuAoIddahAy hanya berlaku bagi perempuan tampaknya juga didukung oleh suara editorial pada ayat tentang AuAoIddahAy dalam Al-QurAoan. Ketentuan AuAoIddahAy yang hanya mengikat perempuan tentu akan menuai kritik karena merupakan ketentuan yang diskriminatif. Misalnya, dalam AuAoIddahAy akibat perceraian, maka isteri yang diceraikan harus melakukan AuAoIddahAy sementara suaminya sekaligus melangsungkan akad nikah dengan perempuan lain, bagaimana perasaannya? Demikian pula dalam AuAoIddahAy yang dilakukan sehubungan dengan kematian, maka istri wajib melakukan AuAoIddahAy untuk menunjukkan rasa bela sungkawa atas meninggalnya suaminya, padahal suami tidak mempunyai kewajiban serupa bila istrinya meninggal. Kondisi 'iddah dalam Al-Qur'an ini harus diikuti, karena itu adalah Syariah yang diturunkan kepada manusia untuk kemaslahatan mereka di dunia ini dan untuk keselamatan mereka. Tentu saja, perintahnya tidak dapat diubah. Namun disini ada yang belum jelas yaitu alasan mengapa Allah memberikan AoIddah kepada wanita tersebut, al-Qur'an tidak menjelaskan hal tersebut. Kurangnya penjelasan Al-Qur'an tentang hal ini tidak menunjukkan kelemahan Al-Qur'an. Inilah tepatnya bagaimana Tuhan memberi manusia kebebasan untuk menafsirkan Syariah wahyu-Nya. Apa alasan yang tepat untuk melakukan AoIddah ini. Allah akan mengembalikannya kepada manusia. Oleh karena itu, tidak sedikit ulama yang mencoba mendefinisikan atau mencari alasan pemaksaan AoIddah terhadap perempuan. Pada hakikatnya Al-QurAoan tidak pernah menyatakan bahwa laki-laki, baik dalam kapasitas biologisnya sebagai laki-laki, atau dalam kapasitas sosialnya sebagai ayah, suami, atau penafsir kitab suci, lebih mampu dari perempuan dalam mencapai tingkat ketakwaan atau melaksanakan ajaran 9 Namun Jika berbicara tentang tujuan melaksanakan AoIddah, tentu salah Muhamad Isna Wahyudi. AoAoKajian Kritis Ketentuanwaktu Tunggu (Idda. dalam Ruu Hmpa Bidang PerkawinanAoAo. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 5. Nomor 1, (Maret 2. : 19 34 Ibid Asiyah. Rahmi Hidayati. Zifriyani. Syamsiah Nur. AoAoSyibhul AoIddah Bagi Suami Dalam Perspektif Maqashid Al-SyariahAoAo. NUR EL-ISLAM: Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan. Volume 10. Nomor 1, (April 2. : 25-41. Asma Barlas. Cara Quran Membebaskan Perempuan, terj. Cecep Lukman Yasin (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2. , hlm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. satunya adalah untuk kemaslahatan pasangan suami istri. 10 Pembahasan mengenai AoIddah, umumnya ulama-ulama terdahulu . lebih mewajibkan pelaksanaan mengenai hal itu kepada wanita baik yang ditinggal mati oleh suaminya, karena talak, fasakh . embatalan nika. , pisah setelah pernikahan yang rusak atau setelah terjadi hubungan badan. Dalam penentuan AoAoIddah, para ulama berlandaskan pada dalil al-Quran tidak ada perbedaan yang begitu signifikan dalam penetapan tentang pelaksanaan AoIddah, mayoritas ulama menetapkannya pada wanita. Dengan seiring berjalannya waktu, banyak perubahan yang terjadi pada gaya hidup, pola perilaku, aspek budaya, bahkan aturan. Salah satunya Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam nomor P-005/DJ. i/Hk. 007/10/2021 Tentang Masa Pantang Istri Menikah. Butir 3 mengatur. AuApabila masa pantang mantan istri berakhir, laki-laki yang menjadi mantan suami dapat mengawini wanita lainAy. Mengingat suami harus menunggu masa penantian istrinya setelah talak rajAoi sebelumnya dia bisa menikah lagi, hal itu secara tidak langsung menjelaskan masa tunggu sang mantan suami. Oleh karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai konstruksi identitas suami ( Studi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ. /Hk. 007/10/2. sebagai perkembangan hukum. Selain itu, surat edaran tersebut memberikan pengaruh dalam proses pencatatan pernikahan, karena saat ini berlaku bagi duda . ekas suam. jika ingin menikah melalui Kantor Urusan Agama dengan wanita lain yang bukan mantan istrinya harus menunggu AoIddah mantan istrinya selesai. Hal inilah yang menjadikan pertanyaan, apakah laki -laki atau bekas suami yang berstatus duda cerai hidup baik secara talak rajAoi atau talak bain shugra harus melakukan AoIddah layaknya seorang wanita. Karena menurut ketentuan dari surat edaran tersebut apabila laki -laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa AoIddah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung. Wantjik Saleh. Hukum Perkawinan Indonesia, cet. 4, (Jakarta: Ghalia Indonesia,1. , 20. Abd al-Qadir Manshur. Buku Pintar Fikih Wanita, (Jakarta: Zaman, 2. , 126. Khairul Umami. Aidil Aulya. AoAoKonstruksi Iddah Suami, (Studi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ. i/HK. 007/10/2. AoAo. IJTIHAD. Volume 38. Nomor 2, . : 39-52. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. padahal para pelaku poligami terselubung ini masih banyak yang memiliki istri sah menurut hakim Pengadilan Agama. Sehingga isi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran tersebut ditengarai tidak sejalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam dan hukum positif mengenai pemberlakuan waktu tunggu atau AoIddah bagi laki -laki . ekas suam. Dari latar belakang tersebut, secara eksplisit ada kesenjangan aturan antara konsep yang ada dalam fiqh dengan edaran tersebut. Pada prinsipnya Hukum Islam klasik tidaklah mengatur terkait larangan suami menikah dalam masa AoIddah istri. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti peraturan tersebut dalam dengan AoIddah bagi suami sebagai dinamika perkembangan hukum islam. Pembahasan Tinjauan AoIddah dalam Hukum Islam Makna AuAoIddahAy dalam kerangka al-QurAoan sebagai sumber hukum umat Islam dimaksudkan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat Islam. dalamnya terdapat halal dan haram, perintah dan larangan. Al-Quran juga menjelaskan adab, akhlak diri sendiri dan makhluk hidup lainnya. 14 AoIddah adalah masa penantian . ntuk tidak menikah dul. bagi seorang istri dalam waktu yang sudah ditentukan oleh agama, yang bertujuan untuk mengetahui kosongnya rahim seorang istri . agi istri yang masih berpotensi hami. atau karena peribadatan/ta`abbud/taken for granted . agi istri yang masih kecil atau sudah menopaus. sebagai bentuk duka cita atas wafatnya suami. Pada mulanya AoIddah di syariatkan untuk menjaga turunan dari percampuran Eka Putra Pratama. Asep Ramdan Hidayat. Encep Abdul Rojak. AoAoTinjauan Maqasyid Syariah terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: P-005/Dj. i/Hk. 007/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri Bagi Bekas SuamiAoAo. Islamic Family Law. Volume 3. Nomor 2, . , 75-81. Alfatih Suryadilaga. Pengantar Studi Al-QurAoan dan Hadits, (Yogyakarta: Kalimedia. Sayyid Alawi Bin Sayyid Ahmad As-Segaf. Tarsyihul Mustafidin, (Beirut. Darul Fik. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. Selain itu ada penjelasan lain mengenai kata AuAoIddahAy yang berasal dari bahasa arab yang berarti menghitung dan AuAoIddahAy merupakan bentuk masdar dari fiAoil madhi yang berarti menghitung. Makna ini diambil dari kata al-'Adad, mashdar, yang berasal dari kata 'adda, artinya ahsha . Selanjutnya hal ini juga dilakukan untuk menutup jalur kerusakan . add aldzyri'a. 16 AoIddah selain dipahami sebagai jangka waktu. AoIddah juga biasa disebut dengan masa tunggu bagi seorang istri setelah berpisah dengan AoIddah hukumnya wajib ketika ikatan perkawinan seorang perempuan dengan suaminya telah putus, baik melalui talak rajAoi . atu dan dua tala. , talak ba'in . etelah talak tig. , fasakh . atal nika. , dan khuluAo. Kajian AoIddah juga termasuk pada pembahasan akibat putusnya Artinya masa menunggu bagi perempuan ini bisa dilihat dengan tolak ukur dari hari-hari haidnya, atau dengan hari-hari sucinya perempuan. Mengenai dasar hukum AoIddah, telah diatur dalam al-QurAoan. Terdapat dalam QS. al-Baqarah . ayat 228 : Artinya : Para istri yang diceraikan . menahan diri mereka . tiga kali quruAo . uci atau hai. Hal ini dapat dipahami bahwa AoIddah merupakan proses masa tunggu bagi seorang perempuan yang diceraikan oleh suaminya. Masa tunggu ini ditetapkan dengan tiga kali quruAo. Pemahaman tiga kali quruAo pun beragam. Ada yang mengukur dengan hari-hari suci, dan ada juga yang mengukur dengan harihari haid. Kedua tolak ukur tersebut bertujuan untuk menunda melakukan perkawinan bagi perempuan, dan untuk melihat cabang bayi yang ada dalam rahim seorang perempuan. Masa tunggu ini juga merupakan masa untuk berfikir bagi kedua belah pihak untuk melakukan rujuk . etelah talak rajAo. Syibhul Iddah secara bahasa berasal dari bahasa arab, yang terdiri dari dua kata syibhu dan AoIddah. Syibhu artinya serupa, mirip, serupa. Padahal iddah adalah masa penantian, masa tenggang, atau masa penantian. Jadi syibhul iddah itu seperti menunggu waktu ('idda. Secara sederhana, makna syibhul iddah adalah sesuatu yang mirip dengan AoIddah. Kata asy-syibhu berasal dari al-syibh, bentuk jamak dari asybah. Adapun kata AoIddah yang Muhammad Ali As-Shobuni. RowyiAoul Bayyn Tafsyrul Ayytil Ankam Minal QurAoyn, (Jakarta : Dar al Kutu. , 286 Khairul Umami. Aidil Aulya. AoAoKonstruksi Iddah Suami,. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. dimaksud penulis dalam penelitian ini adalah masa penantian laki-laki yang diceraikan, di mana perempuan yang diceraikan masih memiliki AoIddahnya Ulama fiqih yang pertama kali membahas hal ini adalah Wahbah alZuhaili dalam kitabnya al-fiqhu al-islam wa adillatuhu. Wahbah al-Zuhaili berpendapat bahwa adanya syibhul iddah atau laki-laki AoIddah adalah karena adanya mani' syar, yaitu pertama kali seorang laki-laki berpisah dari istrinya dengan cara rajAoi cerai kemudian berkeinginan untuk menikahinya yang satu mahramnya dengan istrinya. Seperti istri saudara perempuannya, maka laki-laki itu tidak boleh menikahinya sampai masa iddah wanita yang diceraikan itu selesai. Kedua, jika seorang laki-laki memiliki empat istri, menceraikan salah satu istrinya dan ingin menikahi istri kelima, dia harus menunggu sampai masa AoIddah istri yang diceraikan itu berakhir. Kedudukan SE DIRJEN NO:P 005/DJ. i/HK. 7/10/2021. Tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri Dirjen Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Islam No: P-005/DJ. i/Hk. 7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa AoIddah Istri yang berdasarkan hasil pembahasan dalam forum diskusi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyrakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan pada tanggal 30 September 2021 bahwa Surat Edaran Direktur Jendral Pembinaan Islam mengeluarkan surat edaran nomor: DIV/Ed/17/1979 tanggal 10 Februari1979 tentang masalah poligami dalam AoIddah tidak berjalan efektif dan oleh karena itu diperlukan peninjauan dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dikeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Tentang Pernikahan Dalam Masa AoIddah Istri. Adapun maksud dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No:P005/DJ. i/Hk. 7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa AoIddah Istri adalah perintah pencatatan nikah bagi mantan suami yang menikah dengan istri lain dalam masa AoIddah istrinya. Dengan tujuan untuk Wahbah Zuhaili. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Juz VII, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1. , 626 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. memberikan kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi bekas suami yang akan menikahi perempuan selama masa AoIddah istrinya. Ketentuan mengenai Surat Edaran Dari Dirjen Bimas Islam No:P005/DJ. i/Hk. 7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda atau janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan aktai cerai dari Pengadilan Agama yang telah dinyatakan inkrah. Ketentuan masa AoIddah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena percerian Laki-laki bekas suami dapat melakukan penikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa AoIddah bekas istrinya Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa AoIddah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa AoIddah bekas istrinya itu, hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan . Kedudukan peraturan yaitu termasuk peraturan surat edaran maka dapat dilihat dari susunan hierarki peraturan perundang-undangan. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip bahwa ketentuan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangandengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Ketentuan Pasal 7 Ayat 1 UU No. Tahun 2011 ,menjelaskan bahwa jenis dan hierarki peraturanperundangundangan Indonesia terdiri dari: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ketetapan MPR Undang-undang/Perpu Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam No:P-005/DJ. i/Hk. 7/10/2021 Tentang pernikahan masa iddah Istri JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota20 Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah UUD 1945. Kemudian perlu diperhatikan bahwa kekuatan hukum peraturan perundangundangantersebut berlaku menurut hierarki dan peraturan perundangundangan yanglebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. 21 Hierarki kementerian agama terdiri Menteri Agama Inspektorat Jendral Sekretariat Jendral Dirjen Pendidikan Islam. Dirjen Penyelenggaraan Haji&Umrah,Dirjen Bimas Islam,Dirjen bimas kristen,dirjen bimas katolik Dirjenn Bimas Hindu. Dirjen Bimas Budha. Dirjen Ltbang&Diklat,Badan Penyeleggara Jaminan Produk Halal Pusat Kerukunan umat beragama . Pusat bimbingan danPendidikan Konghucu. Setelah dilihat dari susunan hierarki Kementerian Agama tersebut, bahwa Dirjen Bimas Islam termasuk salah satu susunan dari hierarki Kementerian Agama, yang bearti surat edaran yang dikeluarkan dari Dirjen Bimas Islam tersebut termasuk ke dalam peraturan menteri . Oleh karena itu surat edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan dan hanya berisi pemberitahuan tentang hal-hal tertentu yang dianggap Sebagaimana tertuang dalam PetunjukUmum Pedoman Pelayanan Edisi I Januari2004 dan Peraturan Menteri(Kemenpa. No. Tahun 2008. Kemudian. Permendagri No. 55 Tahun 2010 Pasal 1 angka 43 menjelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan. Pasal 15 ayat . UU 12/2011 Pasal 7 ayat . UU 12/2011 dan penjelasannya JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. penjelasan dan/atau petunjuk untuk melakukan hal-hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat edaran juga bukan merupakan bagian dari peraturan perundang undangan dan bukan merupakan norma hukum sebagai peraturan perundang-undangan, sehingga surat edaran tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk membatalkan perintah Kementerian atau perintah hirarki lainnya. Sehingga surat edaran tersebut sebagaimana kita ketahui dari dasar pembentukan kebijakan di atas dan untuk menjelaskan maksud dari kebijakan yang digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan, menjadi jelas dan tidak boleh ada sanksi dalam surat edaran tersebut. Surat edaran itu lebih bisa diartikan sebagai surat pengantar untuk mengantarkan suatu kebijakan yang tidak mengubah isi, tidak menambah-nambahi, tidak menganulir peraturan yang disampaikannya, sehingga peraturan yang dilakukan tetap tidak berubah dan tidak menerima makna ambigu . dari Surat Edaran tersebut. Sebagaimana kita ketahui, ada banyak surat edaran yang beredar untuk melengkapi berbagai produk kebijakan yang menjadi landasannya. Selayaknya, isi surat edaran tidak boleh menyimpang dari isi produk hukum yang mendasarinya. AoIddah bagi Suami dalam Perspektif Kepastian. Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Kepastian Hukum Hukum yang berupa aturan bagi masyarakat akan memiliki coraknya tersendiri, sehingga kajian masyarakat dan perkembangan hukum merupakan hal yang sangat signifikan untuk dikaji. Hal ini selaras dengan pendapat Gustav Radbruch, bahwa hukum itu bertumpu pada tiga nilai dasar, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kendatipun ketiganya selalu ada dan mendasari kehidupan hukum, tetapi tidak berarti, bahwa ketiganya selalu berada dalam keadaan dan hubungan yang harmonis. Hukum di abad kedua puluh pada dasarnya adalah hukum yang Satjipto Rahardjo. Biarkan Hukum Mengalir. Catatan Kritis Manusia dan Hukum, (Jakarta: Kompas, 2. , 80-81. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Tentang Pergulatan Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. Oleh karena itu, apabila dikatakan bahwa bahasa memegang peranan penting dalam kehidupan hukum, maka disitulah masih harus bahasa yang dituliskan atau bahasa tertulis. Hukum dalam wujud bahasa tertulis ini tidak lain adalah perundang-undangan. Perumusan suatu aturan tertulis tersebut merupakan usaha untuk menerapkan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum dan kesebandingan . aca: keadila. merupakan dua tugas pokok dari hukum yang seringkali dari keduanya tidak dapat ditetapkan sekaligus secara 24Bahkan, kepastian hukum berpotensi untuk bertabrakan dengan keadilan dan kemanfaatan sosial, keadilan berpotensi untuk mengalami konflik dengan kepastian dan kemanfaatan, sedang tuntutan terhadap kemanfaatan pada suatu ketika akan bertabrakan dengan keadilan dan Sehingga diperlukan filsafat hukum yang merupakan prinsipprinsip abadi yang melandasi berlakunya hukum, agar hukum tetap mampu mempertahankan nilai-nilai dasarnya. Keadilan Hukum Keadilan merupakan salah satu ciri dari hukum Islam, di mana keadilan juga merupakan suatu konsep yang menjangkau wilayah filsafat. Ukuran mengenai keadilan seringkali ditafsirkan berbeda-beda. Keadilan itu sendiri berdimensi banyak, dalam berbagai bidang, misalnya ekonomi, hukum maupun sosial. Keadilan merupakan hal yang senantiasa dijadikan topik utama dalam setiap penyelesaian masalah yang berhubungan dengan kasus maupun penegakan hukum. 26 Namun, masalah keadilan . alam arti kesebandinga. merupakan masalah yang rumit, persoalan mana dapat dijumpai hampir pada setiap masyarakat, termasuk Indonesia. Hal ini terutama disebabkan karena pada umumnya orang beranggapan bahwa Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, cet. ke-6 (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , 87. Soerjono Soekanto. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, cet. ke-22, ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2. , 18. Ridwan Halim. Evaluasi Kuliah Filsafat Hukum, ( Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. Ahmad Sudiro dan Deni Bram. Hukum dan Keadilan (Aspek Nasional dan Internasiona. ,(Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2. , 41. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. hukum mempunyai tugas utama, yakni mencapai suatu kepastian hukum serta mencapai suatu kesebandingan bagi semua masyarakat. Kemanfaatan Hukum Hukum yang baik adalah hukum yang membawa kemanfaatan, kemanfaatan disini dapat juga diartikan sebagai kebahagiaan. Hukum sudah dapat dikatagorikan baik apabila mampu memberikan kebahagiaan terbesar dari masyarakat . he greatest happiness for the greatest number of peopl. 28 Dalam kajian hukum Islam. Setiap manusia membutuhkan aturan-aturan dalam menjalani kehidupan ini, dan Allah telah Obsesi awal dari setiap ketentuan hukum tersebut adalah untuk menegakkan kemaslahatan hidup manusia baik di dunia dan di akhirat yang pada selanjutnya hal ini dikenal dengan maqasyid asy syarAoah, hal ini sesuai dengan pernyataan Asy-syatibi:29 pada dasarnya kehidupan manusia disetiap bidang, baik ibadah, muamalah. daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat, yang pada berikutnya juga disetiap pemeliharaan maqasid asy-syariah . ifd al-din, hifd al-nafs, hifd al-Auaqli, hifd a-nasl dan hifd al-mA. Islam berupaya menciptakan keseimbangan antara kemaslahatan umum dengan kemaslahatan khusus, tanpa harus merugikan satu dengan yang lain. ika terdapat pertentangan antara keduanya, maka kemaslahatan umum harus didahulukan, sebab kemaslahatan umum itu pada hakikatnya meliputi pula kemaslahatan khusus. 30 Begitupula dengan tingkatan dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat serta maqasid asy-syariah . ifd al-din, hifd al-nafs, hifd al-Auaqli, hifd a-nasl dan hifd al-mA. , tingkatan yang lebih diutamakan sebagaimana tersebut dari yang awal ke yang akhir. AoIddah bagi Suami Sebagai Dinamika Perkembangan Hukum Soerjono Soekanto. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, cet. ke-22, ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2. ,183. Nur Kholis Al Amin. AyIddah Bagi Suami Karena Cerai mati dalam Kajian Filsafat Hukum ISlamAy. MUKADDIMAH: Jurnal Studi Islam. Volume 1. Nomor 1, (Desember 2. , 97-118 Abu Ishaq Asy-SyAtibi, al-Muwafaqat fi usul al-SariAoah, cet. ke-7 (Lebanon: DArul kitab al-Ilmiyah, 2. II: 4. Karsayuda. Perkawinan Beda Agama. Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta: Total Media, 2. , 55 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. Hukum Islam secara garis besar mengenal dua macam sumber hukum, pertama, sumber hukum yang bersifat AunaqliAy dan sumber hukum yang bersifat AuaqliAy. Sumber hukum naqli ialah Alquran dan sunah, sedangkan sumber hukum aqli ialah usaha menemukan hukum dengan mengutamakan olah pikir dengan beragam metodenya. Fikih merupakan hasil olah pikir . ulama dengan menggali lebih dalam tentang hukumIslam . dalam memahami teks-teks keagamaan . untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi di masyarakat. Adapun syariah secara harfiah berarti jalan, maksudnya yaitu suatu norma yang di syariatkan oleh Allah agar manusia mendapatkan kebaikan dalam hubungan dirinya dengan Allah, hubungan dengan sesama muslim, hubungan dengan sesama manusia, dan hubungan dengan kehidupan. Fikih dan syariah mempunyai keterkaitan yang sangat kuat, syariah merupakan ketentuan yang ditetapkan Allah tentang tingkah laku manusia untuk mencapai kehidupan yang baik didunia dan di Akhirat. Semua tindakan manusia di dunia harus senantiasa tunduk kepada kehendak Allah dan Rasul, sementara itu untuk mengetahui apa yang dikehendaki oleh Allah tentang tingkah laku manusia itu, harus ada pemahaman mendalam tentang syariah sehingga secara amaliah syariah itu dapat diterapkan dalam kondisi Hasil pemahaman itu dituangkan dalam bentuk ketentuan yang terinci. Ketentuan terinci tentang tingkah laku manusia atau mukalaf yang diramu dan diformulasikan sebagai hasil pemahaman terhadap syariah itu disebut fikih. Tidak ada dalam kitab-kitab fikih yang dapat menjelaskan masa iddah kepada suami. Karena kepastian hukum maka suami dapat segera menikah tanpa harus menunggu waktu tertentu. Tidak ada dalil yang mengatur waktu iddah laki-laki. Para ulama menjelaskan bahwa iddah pada dasarnya merupakan syarat wajib hanya bagi wanita. Para fukaha berpendapat bahwa setelah setelah bercerai dengan istrinya, seorang pria dapat menikah lagi dengan orang lain tanpa menunggu, apalagi jika istrinya sudah meninggal. Namun, kitab ulama Mu'tabarah berbicara tentang "masa Ahmad Rofiq. Fiqih Konstektual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 3. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. tunggu" yang berlaku untuk suami. Masa tunggu ini bisa disebut AoIddah secara metamorfora . dan ulama lebih menyebutnya sebagai "mani' syar'i" atau halangan secara syari'at. Dua kondisi diberlakukannya masa AoIddah bagi laki laki: Pertama, jika seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak raj'i, dan dia mau menikahi seseorang yang tidak diperbolehkan untuk dikumpulkan dalam satu pernikahan, seperti saudara istri atau bibinya. Maka dalam hal ini ia harus menunggu selesainya AoIddah mantan istrinya agar dapat melangsungkan akad nikah. Kedua, jika seseorang laki-laki mempunyai empat istri, kemudian ia mentalak salah satunya dengan talak raj'i untuk menikahi yang kelima. Dalam hal ini ia tidak diperkenankan menikah dengan yang kelima sampai AoIddah yang dijalani oleh istri yang dit alak telah 32Dalam Al-Quran dengan tegas dijelaskan bahwa AoIddah diwajibkan bagi perempuan. AoIddah yang memiliki nilai luhur yaitu ketundukan seorang hamba pada penciptanya yang jika dijalankan merupakan ibadah, nilai ibadah ini tidak dianggap oleh penggagas konsep AoIddah bagi laki-laki. Nash yang jelas dalam al -Quran sudah tidak dapat dirubah lagi, kendati ilmu pengetahuan berkembang pesat sehingga menutup kemungkinan untuk menutup segala hikmah dalam ber-AoIddah tidak lantas ketetapan dalam al -Quran diselewengkan dan ditafsirkan secara liberal. 33 Oleh karena itu Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Islam No: P005/DJ. i/Hk. 7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa AoIddah Istri tersebut bukan suatu kepastian hukum yang mengganggap bahwa ketentuan tersebut sebagai Aoiddah sebagaimana seorang istri. Namun hanya sebagai himbauan kewaspadaan kepada seorang bekas suami untuk tidak menyalahgunaan masa Aoiddah istri untuk sesuatu yang tidak baik. Kesimpulan Dari uraian diatas dapat simpulkan bahwa Aoiddah bagi suami yang dikaitkan dengan Surat Edaran dariDirjen Bimas Islam Islam No:P32 Syahrudin. Menghitung Iddah suami, (Bandung:Budi laksana,2. , 199. Abdul Halim. Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-Isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia, cet. II (Jakarta: Ciputat Press, 2. , 76. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Ahmad Mustakim. Fadhil Maarif Urgensi AoIddah bagi Suami. 005/DJ. i/Hk. 7/10/2021 Pernikahan Dalam Masa AoIddah Istri kalau dilihat dari hukum islam tidak ada satu dalil atau penjelasan dari ulamaAo yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah Aoiddah, hanya menyerupai Aoiddah/subhul Aoiddah. Hal tersebut dikarenakan ada kemiripan dalam hal sama-sama masa untuk menunggu. Dalam artian bekas suami dihimbau untuk menunggu habis masa Aoiddah bekas istri jika ingin menikah lagi agar kesempatan masa Aoiddah tersebut untuk mewaspai bekas suami melakukan pernikahan terselubung untuk poligami. Adapun kedudukan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Islam No: P-005/DJ. i/Hk. 7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Aoiddah Istri tersebut hanya bersifat himbauan dan tidak berakibat pada sanksi, karena bukan termasuk peraturan perundang-undangan yang memiliki akibat hukum bagi mereka yang melanggarnya. Akan tetapi jika syibhul Aoiddah tersebut dilihat dari sudut pandang kepastian hukum maka bukan termasuk dalam perkembangan hukum, karena tidak ada dalil nash atau hadist yang Namun jika syibhul Aoiddah tersebut dilihat dari sudut pandang kemanfaatan/kemaslahatan hukum maka hal tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum, karena ada kemanfaataan/kebaikan yang bisa dicapai dari terbitnya surat edaran tersebut. Daftar Pustaka