Vol. No. Februari 2025 LEX MANDIRI ISSN: 3089-9044 Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum URGENSI PERLINDUNGAN HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI DALAM NEGARA HUKUM DEMOKRASI Muhammad Yusuf Universitas Sapta Mandiri muhammadyusuf@univsm. Abstrak Indonesia secara konstitusional merupakan negara hukum yang menganut prinsip demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu pilar utama dalam negara hukum demokratis adalah perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak politik warga negara. Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan, perlindungan terhadap hak tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, baik melalui kebijakan hukum maupun tindakan aparatur negara. Penurunan indeks demokrasi Indonesia yang dilaporkan oleh The Economist Intelligence Unit menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek kebebasan sipil, termasuk pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan hak politik warga negara dalam negara hukum demokratis serta mengkaji dinamika dan hambatan perlindungannya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun jaminan konstitusional dan undang-undang mengenai hak politik telah tersedia, masih terdapat disharmoni regulasi dan praktik penegakan hukum yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Oleh karena itu, penguatan perlindungan hak politik menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Kata Kunci: Perlindungan Hak. Kebebasan. Berpendapat dan Berekspresi PENDAHULUAN Secara konseptual. Indonesia merupakan Negara hukum yang juga menerapkan prinsip demokrasi dalam menjalankan kehidupan ketatanegaraan. Dalil mengenai Indonesia adalah Negara hukum dapat dilihat di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Pasal 1 Ayat . yang mengatakan bahwa AuNegara Indonsia adalah Negara HukumAy. Adapun demokrasi dapat ditemukan dalam UUD NRI Tahun 1945 pada Pasal 1 Ayat . yang mengatakan bahwa AuKedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang DasarAy. Dua prinsip yang memiliki korelasi diantara keduanya ini, di Indonesia diaplikasikan dengan cara membangun hukum serta ditegakkan dengan mengacu kepada prinsip demokrasi sehingga membuat suatu Negara hukum yang demokratis. Sehingga, larangan keras terhadap kekuasaan untuk mengendalikan hukum secara sepihak, dan sebaliknya demokrasi yang diterapkan haruslah sesuai dengan aturan hukum yang telah diterapkan. Namun, di tahun 2020 Indonesia menjadi Negara yang masuk kategori flawed democracies . emokrasi yang belum sempurn. yang di laporkan oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Laporan yang dilakukan oleh EIU tersebut melaporkan bahwa skor yang diperoleh Indonesia ialah sebesar 6,3 atau mauk kepada kategori demokrasi cacat. Kategori cacat tersebut mengacu kepada lima indikator, indikator-indikator tersebut ialah. Proses pemilu dan pluralisme, indonesai mendapatkan fungsi dan kinerja pemerintah. Indonesia mendapatkan skor 7. partisipasi politik. Indonesia mendapatkan skor 6. budaya politik, dengan skor 4. dan kebebasan sipil, dengan skor Hal ini memposisikan Indonesia di Negara Asia dan Australia sebagai peringkat 11. Sejak 2010 Indeks demokrasi Indonesia terus naik, dan puncaknya pada 2015. Namun, sejak 2017 indeks demokrasi Indonesia mengalami penururan. Dengan laporan yang dilakukan The Economist Intelligence Unit (EIU) tersebut mencatat bahwa hasil tersebut merupakan hasil terburuk di 14 tahun terakhir. Dari indeks tersebut diatas, salah satunya menyangkut kebebasan sipil yang dalam konsepnya memuat kebebasan bersuara dan berekspresi. Economist Intelligence Unit melihat bahwa penurunan indeks demokrasi di Indonesia diakibatkan oleh adanya persoalan kebebasan sipil dalam hak Muntoha. AuDemokrasi dan Negara HukumAy. Jurnal Hukum FH UII. No. 3 Vol. Hlm. Dedi Rahmad. Merdeka. Februari https://w. com/peristiwa/indeks-demokrasi-indonesia-menurun-ini-tanggapan-istana. https://w. com/global/read/4478016/skor-demokrasi-indonesia-turun-terendah-dalam-14-tahunterakhir berpendapat dan berekspresi di depan umum. Hal ini tentunya menjadi catatan perbaikan bagi Negara Indonesia untuk memperbaiki hukum dalam rangka memelihara demokrasi di Indonesia. Melalui indikator-indikator yang menjadi fokus penilaian EIU tersebut, penilaian yang menyangkut aspek hak politik dinilai cukup buruk. Secara fakta, dapat diambil contoh dimana masyarakat yang takut untuk memberikan kritik terhadap pemerintah dengan dibayang-bayangi hukuman pidana. Selain ini, dengan diterapkannya presidential threshold dinilai menghalang-halangi seseorang untuk menggunakan hak politiknya untuk dipilih. Persoalan-persoalan yang telah ada, khususnya menyangkut hak politik warga Negara dimana ada tangan kekuasaan yang membatasi baik secara langsung dengan tidak menghiraukan masukanmasukan masyarakat, hingga mencoba membatasi hak politik dengan peraturan perundang-undangan yang telah disahkan. Namun, dalam pembuatann hukum di Negara hukum yang memiliki prinsip demokrasi memiliki persoalan didalam pembuatan hukum berupa Undang-Undng (UU), yang mana kerapkali didapati pertentangan antara UU dengan UU lainnya yang telah disahkan berupa norma di dalamnya yang dapat menciderai prinsip perlindungan HAM yang terdapat dalam konsep demokrasi dan negara Contoh saja misalnya antara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International On Civil And Political Rights (Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politi. Pada UU Nomor 7 Tahun 2017, di dalamnya diatur mengenai sistem presidential threshold melalui Pasal 222 ditentukan besaran angka persentase sebesar 20%-25%. Oleh karenanya, para calon Presiden dan wakil Presiden harus mengantongi dukungan sebanyak 20% dari jumlah kursi di parlemen, atau mengantongi suara sebesar 25% suara sah nasional. Hal ini bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang International Covenant On Civil And Political Rights yang pada poinnya, kedua UU tentang HAM tersebut menjelaskan bahwa penggunaan hak politik yang dicerminkan melalui penggunaannya berupa hak pilih dan memilih dalam Pemilu. Dan disisi lain. Pasal 1 Ayat . UU Nomor 39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa yang pada poinnya menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok, baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok termasuk aparat Negara maka dapat dinyatakan sebagai perbuatan pelanggaran HAM. 24 April 2021 https://id. org/wiki/Indeks_Demokrasi Dari permasalahan tersebut diatas, maka munculah satu pertanyaan yakni apa urgensi perlindungan hak politik warga Negara di Negara hukum yang demokratis? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelaah norma-norma hukum yang berlaku serta asas dan prinsip hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam negara hukum Pendekatan ini dipilih karena fokus kajian diarahkan pada analisis ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak politik warga negara. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan peraturan perundangundangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta peraturan perundangundangan lain yang relevan. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah konsep negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, dan hak politik warga negara berdasarkan pandangan para ahli hukum dan teori ketatanegaraan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hak Politik di Negara Demokrasi Dalam mekanisme Negara yang menganut sistem demokrasi menjadikan manusia sebagai pemilik kedaulatan secara konsepsinya. Dengan demikian, kekuasaan yang demokratis adalah kekuasaan yang mengedepankan kehendak rakyat (Kedaulatan rakya. sebagai landasan yang memberikan legitimasi. Demokrasi dianggap sebagai sistem yang memiliki konsep berlandaskan kesamaan serta kesederajatan manusia. Manusia ditempatkan didalam demokrasi sebagai pemegang kedaulatan. Dalam demokrasi, masyarakat ikut andil atau berperan dalam proses pengambilan keputusan melalui kedaulatan rakyat tersebut. Ibid. Jimly Asshiddiqie. AuKonstitusi dan Konstitusionalisme IndonesiaAy dan dikutip lagi dalam bukunya AuHukum Tata Negara dan Pilar-Pilar DemokrasiAy. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Secara sederhana, konsep demokrasi adalah suatu konsep dimana Negara secara luas membuka ruang kepada warga negaranya untuk ikut serta berpartisipasi secara aktif dalam menjalankan kehidupan ketatanegaraan. Hal tersebut sebagai pengaplikasian dari kedaulatan rakyat yang merupakan subtansi dari demokrasi. Landasan hukum demokrasi di Indonesia setidaknya dapat ditemukan didalam Pembukaa UUD NKRI Tahun 1945 pada alinea ke empat yang bebunyi: Aumaka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang trbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ay Selain Itu. Pasal 1 Ayat . UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi: AuKedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasarAy Pasal-pasal tersebut diatas sebagian contoh yang menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Partisipasi aktif menjadi sangat penting didalam Negara demokrasi sebagai hak politik yang dimiliki oleh warga negara, hingga David Held memberikan indikasi bahwa Negara demokrasi itu dianggap demokratis dengan tujuh indikator yang mana tujuh indikator tersebut ialah. Prinsip konstitusionalisme, diselenggarakannya pemilu yang adil dan bebas, jaminan atas pemenuhan hak warga Negara untuk memilih wakilnya dalam Pemilu, adanya jaminan serta pemenuhan hak kepada warga Negara untuk menggunakan haknya untuk dipilih atau mencalonkan diri untuk menjadi pejabat public, tersedianya akses informasi yang diberian pemerintah kepada warganya dalam hal pengambilan keputusan, adanya hak berkumpul membentuk kelompok dibidang politik serta kebebasan untuk berekspresi menyampaikan pendapat. Dibukanya ruang warga Negara untuk ikut serta berpartisipasi untuk menjalankan hak politiknya menjadi alasan bagi Negara-negara modern menilai bahwa demokrasilah menjadi sistem yang dipilih, seperti yang diungkapkan oleh Robert Dahl yang dikutip oleh Idul Rishan dalam bukunya yang berjudul Hukum dan Politik Ketatanegaraan. Robert Dahl mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga alasan mengapa Negara-negara modern memilih demokrasi sebagai sistem politik yang dipakai, yakni David Held, 1995. Audemocracy and he Global OrderAy yang dikutip oleh Idul Rishan. Hukum dan Politik Ketatanegaran. (Yokyakarta: FH UII Press, 2. pertama karena didalam demokrasi sangat anti dengan pemerintahan yang tirani. Kedua, terjaminnya hak asasi manusia didalam demokrasi. Serta yang ketiga, terbuka lebarnya ruang warga Negara untuk berpartisipasi aktif serta ikut serta untuk berperan dalam keputusan politik. Pada akhirnya, penulis menganggap bahwa dalam Negara demokrasi hak politik warga Negara menjadi hal yang sangat esensial dalam menentukan sebuah Negara itu menjadi demokratis. Oleh karenanya, perlindungan hak politik warga Negara menjadi sangat penting untuk terlaksananya demokrasi disuatu Negara. Perlindungan Hak Politik di Negara Hukum UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat . merupakan landasan utama yang menjelaskan bahwa Indonesia merupakan Negara hukum. Adapun bunyinya sebagai beriuk: AuNegara Indonesia adalah Negara HukumAy Didalam Negara hukum, memposisikan hukum sebagai landasan atau scenario untuk menjalankan Jimly Asshiddiqie mengutip pendapat Stahl bahwa Negara hukum . memiliki empat elemen penting, yakni: Perlindungan HAM (Human Righ. Pembagan Kekuasaan. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. Peradilan tata usaha Negara. Seiring berjalannya waktu, perkembangan kajian Negara hukum menjadi semakin mendetail, hal ini tidak terlepas dengan perkembangan paham kedaulatan rakyat dan demokrasi ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa ada dua belas hal yang menjadi prinsip dalam Negara hukum, yakni:10 supremacy of law. Persamaan didepan hukum atau equality before the law. Asas Legalitas. Pembatasan Kekuasaan. Ibid. Jimly Asshiddiqie. AuGagasan Negara Hukum IndonesiaAy Jurnal . : hlm. Jimly ashhiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. (Jakarta: Sinar Grafika. Independennya organ-organ Penunjang. Adanya kebebasan peradilan serta tidak adanya keberpihakan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mahkamah Konstitusi (MK) Adanya Perlindungan Hak Asasi Manusia. Bersifat Demokratis. Dijadikannya hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan bernegara (Welfare Stat. Adanya transparansi serta kontrol sosial. Sri Sumantri mengutip dari international commission of jurists menjelaskan mengenai syaratsyarat Negara hukum (Rule of La. Harus terproteksinya konstitusional. Harus terbebasnya pengadilan dari keberpihakan. Dilaksanaknnya Pemilu yang bebas. Terjaminnya kebebasan berpendapat dan berkumpul atau berserikat. Oposisi yang aktif. Adanya pendidikan civic. Dari beberapa pemaparan mengenai Negara hukum yang telah dijelaskan diatas, bahwa didalam Negara hukum memiliki beberapa syarat dan diantaranya adalah terdapatnya perlindungan Hak Asasi Manusia atau HAM. Secara spsesifik. Ramdlon Naning mengklasifikasikan HAM kepada enam bentuk, diantaranya adalah political rights (Hak Politi. disamping personal right, property right dan lain sebagainya. Adapun jaminan perlindungan HAM di Negara hukum dapat diimplementasikan melalui penegakan HAM yang berlandaskan oleh hukum. Pemerintah dalam menegakan HAM harus sesuai denga peraturan hukum yang berlandaskan hukum serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, didalam Negara hukum juga mengatur mengenai perlindungan HAM sehingga apabila ditemukan pelanggaran HAM maka otomatis juga melanggar hukum. Jaminan atas perlindungan hak politik warga Negara di Indonesia sebagai Negara hukum, setidaknya dapat ditemukan dalam beberapa landansan hukum, diantaranya UUD NRI Tahun 1945 Ramdlon Naning. Citan dan Citra Hak Asasi Manusia di Indonesia (Jakarta: Lembaga Kriminoligi UI, 1. Eko Hidayat. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. (Lampung: IAIN Raden Intan Lampun. Hlm. Pasal 1 Ayat . Pasal 2 Ayat . Pasal 27 Ayat . dan Ayat . Pasal 28. Pasal 28D Ayat . Pasal 28E Ayat . , dan lain-lain. Pasal-pasal tersebut dihadirkan menjelaskan bahwa semua warga Negara memiliki hak yang sama serta mengimplementasikan hak dan kewajiban bersama-sama tanpa memandang ras, agama dan lain sebagainya. Dinamika Perlindungan Hak Politik Warga Negara Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia disahkan melalui konfigurasi politik pada masa pemerintahan Habibie, dengan diawali dengan Kepres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia, dengan tuujuan untuk menjamin peningkatan, pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian pada akhirnya, pada tanggal 23 Tahun 1999, disahkannya Undang-Undng Republik Indoesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Didalam Undang-Undng Republik Indoesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengatur tentang hak politik warga negara, di samping UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politi. Adapun keseluruhan penggunaan hak politik sipil dibedakan atas dua Hak politik yang dicerminkan oleh tigkah laku politik masyarakat. Biasanya penggunaannya berupa hak pilih dalam pemilihan umum, keterlibatan dalam organisasi politik dan kesertaan masyarakat dalam gerakan politik seperti demonstrasi dan huru-hara. Hak politik yang dicerminkan dari tigkah laku politik elit. Dalam hal ini, tingkah laku elit dipahami melalui tata cara memperlakukan kekuasaan, penggunaan kekuasaan dan bentuk hubungan kekuasaan antar elit, dan dengan masyarakat. Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim berpendapat bahwa dalam paham kedaulatan rakyat . , rakyatlah pemegang dan peilik kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyat pula yang menentukan tujuan yang NurAoi Yakin MCH. AuPolitik Hukum Kewajiban Menggunakan Hak Pilih dan Syura dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU) di IndonesiaAy. Ringkasan disertasi Fakultas Hukum UII Yogyakarta 2020. Hlm. Ibid. 114 & 115. http://ditjenpp. id/htn-dan-puu/2941-hak-politik-warga-negara-sebuah-perbandingankonstitusi. hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu. Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek. Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum . eneral electio. Dengan demikian, secara umum tujuan pemilihan umum itu memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib. untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia disahkan pada tanggal 23 Tahun 1999. Undang-Undang ini terdiri dari 11 (Sebela. BAB dan 106 (Seratus Ena. Ayat. Undang-Undang ini disahkan melalui konfigrasi politik yang sangat demokratis sehingga memunculkan produk hukum yang responsif. Dilihat dari sejarah munculnya Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, bahwa produk hukum ini muncul setelah orde baru yang mana banyak pelanggaran-pelanggaran HAM terjdi. Pasca orde baru, tepatnya pada pemerintahan Habib ie dimana masa itu warga negara menginginkan agar adanya kebebasan. Undang-Undang ini merupakan payung hukum dari peraturan perundang-undangan yang menyangkut HAM. Didalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, terdapat beberapa pasal yang melindungi hak politik warga negara, setidaknya terdapat dua poin terhadap hak politik Adapun keseluruhan penggunaan hak politik sipil dibedakan atas dua http://ditjenpp. id/htn-dan-puu/2941-hak-politik-warga-negara-sebuah-perbandingankonstitusi. Hak politik yang dicerminkan oleh tigkah laku politik masyarakat. Biasanya penggunaannya berupa hak pilih dalam pemilihan umum, keterlibatan dalam organisasi politik dan kesertaan masyarakat dalam gerakan politik seperti demonstrasi dan huru-hara. Hak politik yang dicerminkan dari tigkah laku politik elit. Dalam hal ini, tingkah laku elit dipahami melalui tata cara memperlakukan kekuasaan, penggunaan kekuasaan dan bentuk hubungan kekuasaan antar elit, dan dengan masyarakat. Hak politik yang dapat digunakan oleh masyarakat sipil dari poin diatas setidaknya ialah hak untuk memilih dan dipilih, keterlibatan dalam organisasi politik baik itu partai politik, ormas, dan lain sebagainya, serta hak kesertaan masyarakat dalam gerakan politik seperti demonstrasi dan huru-hara. Hak politik yang coba diterangkan diatas secara singkat, mendapat halangan melalui UndangUndang yang yang disahkan oleh lembaga yang berwenang. Tercatat misalnya, hadirnya kebijakan Presidential Threshold 20%-25% melalui Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal 222 tidak berkesesuaian dengan prinsip hak politik yang ada. Ketentuan Threshold 20%-25% dinlai memberikan batasan yang terlalu ketat kepada warga negara untuk menggunakan hak politiknya untuk dipilih. Selain itu, hak politik juga dihalang-halangi dengan peraturan lainnya, yakni undang-undang ITE dan Perpu Ormas. Selain peraturan-peraturan, hak politik warga negara melalui demonstrasi dan huru-hara juga disikapi oleh aparat negara dengan berlebihan. Para demonstran di perlakukan dengan tidak wajar oleh aparat negara yang seharusnya tidak demikian, karena warga negara dibeikan hak utuk menyampaikan pendapat dimuka umum dan diperlakukan adil oleh pemerintah. KESIMPULAN Perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen fundamental dalam negara hukum yang demokratis, karena hak tersebut menjadi sarana utama bagi warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan. Dalam konteks Indonesia, jaminan normatif terhadap hak politik warga negara telah diatur secara tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kebijakan dan regulasi yang berpotensi membatasi penggunaan hak politik, seperti ketentuan presidential threshold, penerapan Undang-Undang ITE, serta http://ditjenpp. id/htn-dan-puu/2941-hak-politik-warga-negara-sebuah-perbandingankonstitusi. penanganan demonstrasi yang tidak proporsional. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara prinsip negara hukum, demokrasi, dan praktik kekuasaan, yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa seluruh produk hukum dan tindakan pemerintah sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Harmonisasi peraturan perundang-undangan, penegakan hukum yang adil, serta penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi langkah strategis untuk memperkuat demokrasi dan mewujudkan negara hukum yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Daftar Pustaka