PENCALONAN PILKADA JAKARTA 2024: DOMINASI KOALISI BESAR PARTAI POLITIK DAN PENGARUHNYA TERHADAP PARTISIPASI PEMILIH Dody Wijayaa. Aditya Perdanab abUniversitas Indonesia. Depok. Indonesia E-mail: dody. wijaya@ui. ABSTRAK Pilkada DKI Jakarta 2024 mencerminkan dinamika politik yang dipengaruhi oleh dominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang menguasai banyak daerah, namun di Jakarta, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno, yang didukung oleh koalisi oposisi, berhasil meraih kemenangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh dominasi koalisi besar terhadap partisipasi pemilih serta peran koalisi alternatif dalam Pilkada DKI Jakarta. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, penelitian ini mengungkap bahwa ketidakpuasan publik terhadap kekuatan politik besar berkontribusi pada penurunan partisipasi pemilih, yang tercermin dari fenomena golput dan tingginya suara tidak sah . nvalid vote. Meskipun KIM memiliki kekuatan struktural yang signifikan, keberhasilan pasangan Pramono-Rano menunjukkan bahwa preferensi lokal dapat mengalahkan dominasi nasional, terutama jika calon alternatif lebih mampu mewakili aspirasi Fenomena ini juga mencerminkan pentingnya keberagaman pilihan dalam sistem demokrasi, yang seharusnya memberi ruang untuk lebih banyak calon kompetitif. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi dalam sistem pencalonan untuk menciptakan proses pemilu yang lebih inklusif dan demokratis. Kata Kunci: Pencalonan. Pilkada Jakarta. Partisipasi Pemilih CANDIDACY IN THE 2024 JAKARTA REGIONAL ELECTION: THE DOMINANCE OF MAJOR POLITICAL PARTY COALITIONS AND THEIR IMPACT ON VOTER PARTICIPATION ABSTRACT The 2024 Jakarta gubernatorial election reflects the political dynamics shaped by the dominance of the Koalisi Indonesia Maju (KIM), which holds significant influence across various regions. However, in Jakarta, the opposition-backed candidate pair. Pramono Anung and Rano Karno, managed to secure a victory. This study aims to analyze the impact of major coalition dominance on voter participation, as well as the role of alternative coalitions in the Jakarta election. Employing a qualitative approach with a case study design, the research reveals that public dissatisfaction with dominant political forces contributed to a decline in voter participation, as evidenced by the rise in abstentions and the high number of invalid votes. Although KIM possessed substantial structural power, the success of the Pramono-Rano ticket demonstrates that local preferences can override national dominance, particularly when alternative candidates are perceived as more representative of public This phenomenon underscores the importance of electoral choice diversity in a democratic system, which should provide space for more competitive candidates. The study advocates for reforms in the nomination process to foster a more inclusive and democratic electoral system. Keywords: Candidacy. Jakarta regional election. Voter participation Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 PENDAHULUAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. di Indonesia merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi, memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung (Fathurrahman, 2. Pilkada tidak hanya berfungsi sebagai ajang pemilihan individu untuk memimpin, tetapi juga sebagai cerminan dinamika politik yang lebih besar, termasuk interaksi antara berbagai partai politik, calon, dan pemilih. Teori Demokrasi Kompetitif yang dikemukakan oleh Robert Dahl (Dahl, 2. , menjelaskan bahwa sistem demokrasi yang sehat memerlukan adanya persaingan antar kandidat yang nyata. Dalam konteks ini. Pilkada seharusnya menyediakan ruang bagi berbagai calon dan koalisi untuk bersaing secara terbuka dan adil. Namun, dominasi koalisi besar dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 menunjukkan bahwa ketika hanya ada sedikit ruang bagi calon alternatif, kompetisi yang sehat tidak terjadi. Hal ini mempengaruhi kualitas demokrasi, sebab pemilih tidak diberikan banyak pilihan yang relevan dengan aspirasi mereka, yang akhirnya menurunkan tingkat partisipasi mereka dalam pemilihan. Kegagalan kandidat calon Gubernur yang populer seperti petahana Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Aho. membuat pemilih memiliki keterbatasan dalam memilih calon yang menarik di TPS. Selain itu, beratnya persyaratan maju dari jalur perseorangan karena besarnya syarat dukungan serta metode sensus dalam verifikasi administrasi dan faktual membuat pemilih di Jakarta memiliki keterbatasan figur calon alternatif. Pada tahapan penetapan pasangan calon, hanya terdapat satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan 2 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur partai politik yakni Ridwan Kamil-Suswono dari KIM Plus dan Pramono Anung-Rano Karno dari PDI-P dan Partai Hanura. Hal ini berimplikasi menurunnya tingkat partisipasi pemilih . oting turnou. , yang tercermin pada rendahnya angka kehadiran di TPS dan meningkatnya suara tidak sah, hal ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berjalan (Berlianty. Hadani, & Meiliana, 2. Tingkat partisipasi pemilih di Jakarta hanya 57,52 %, terendah sepanjang sejarah Pilkada Jakarta yang sering kali kompetitif dan dikenal sebagai AuPilkada Rasa Pilpres. Ay Tingginya angka suara tidak sah sebesar 7,7% juga melampaui standar internasional rata-rata suara tidak sah sebesar 3%. Apatisme politik ini mencerminkan dampak negatif dari dominasi koalisi politik besar yang mengurangi ruang untuk calon alternatif dan mengurangi daya tarik Pilkada sebagai sebuah kontestasi demokrasi yang Gerakan protes seperti kampanye "Coblos Semua" juga menggambarkan betapa besarnya ketidakpuasan masyarakat terhadap Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 pilihan politik yang tersedia. Seperti yang dikemukakan oleh (Pratiwi, 2. , ketika pemilu berlangsung tanpa kompetisi yang sehat dan terbuka, tingkat partisipasi pemilih cenderung menurun dan mengarah pada golput sebagai bentuk protes terhadap sistem politik yang dirasa tidak adil (Berlianty et al. Dalam menjelaskan dominasi partai besar dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, artikel ini menggunakan kerangka Teori Kartel Partai (Katz & Mair, 1. dan Teori Partai Firma (Hopkin & Paolucci, 1. Teori Kartel Partai menyatakan partai-partai besar cenderung membentuk kartel politik untuk mempertahankan dominasi mereka dengan cara mengendalikan akses terhadap sumber daya negara, regulasi pemilu, serta proses pencalonan Kartelisasi ini membatasi ruang bagi partai-partai kecil dan calon independen untuk bersaing secara terbuka dan adil dalam pemilihan. Dalam konteks Pilkada Jakarta 2024, dominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari partai-partai besar memperlihatkan bagaimana mereka membentuk kartel untuk mengamankan pencalonan calon yang dapat menguntungkan secara elektoral, sementara membatasi calon alternatif yang lebih dapat mewakili aspirasi masyarakat Jakarta. Konsep Teori Firma Partai, menjelaskan, partai politik dipandang sebagai entitas yang bertransformasi menjadi organisasi yang dikelola secara efisien dan berorientasi pada hasil elektoral, dengan elite partai bertindak sebagai "manajer perusahaan" yang berusaha memaksimalkan kontrol dan meminimalkan kompetisi untuk menjaga kestabilan dan kelangsungan politik mereka. Dalam konteks Pilkada DKI Jakarta 2024, teori ini memberikan penjelasan tentang bagaimana dominasi koalisi besar, seperti KIM, yang menguasai banyak kursi di DPRD dan mengendalikan proses pencalonan, cenderung menutup ruang bagi calon alternatif yang lebih mampu mewakili kepentingan lokal. Partai-partai besar yang tergabung dalam koalisi ini memilih strategi yang aman dengan mencalonkan kandidat yang sudah memiliki daya tarik elektoral yang kuat dan dapat menjaga kestabilan politik, alih-alih memberikan ruang bagi calon independen atau calon alternatif yang lebih bersentuhan langsung dengan isu lokal. Kedua pendekatan ini menawarkan perspektif berbeda tentang bagaimana partai politik berperilaku dalam sistem demokrasi yang terkonsolidasi secara prosedural namun oligarkis secara praktik. Dengan memadukan kedua perspektif ini, kajian ini menempatkan fokus pada isu sentral berupa: . bagaimana dominasi koalisi besar partai politik mempengaruhi proses dan hasil pencalonan . di Pilkada DKI Jakarta 2024, . apa dampaknya terhadap partisipasi pemilih, dan bagaimana respons masyarakat, khususnya dalam bentuk golput dan gerakan "Coblos Semua", merefleksikan delegitimasi terhadap praktik demokrasi prosedural yang dikendalikan elite. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Perdebatan teoritis antara kartel dan firma partai dalam konteks ini memperlihatkan bahwa dominasi koalisi besar bukan sekadar persoalan teknis pencalonan, melainkan bentuk institusionalisasi kekuasaan yang mengancam pluralisme politik dan mendorong penurunan partisipasi Sejalan dengan temuan dalam penelitian oleh (Hanafi, 2. , bahwa minimnya kompetisi dalam pemilu dapat menyebabkan penurunan kualitas demokrasi dan meningkatkan ketidakpercayaan pemilih terhadap hasil pemilu (Hanafi, 2. Dengan demikian, kajian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih jelas mengenai mekanisme pencalonan dalam Pilkada, dampaknya terhadap kualitas demokrasi dan tingkat partisipasi pemilih di Jakarta serta urgensi penataan tahapan pencalonan pada Pilkada ke depan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus untuk menganalisis dinamika pencalonan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 (Pebrianti & Mubarrod, 2. Pendekatan ini dipilih karena penelitian bertujuan untuk memahami lebih dalam konteks politik dan faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih dalam Pilkada, khususnya dalam hal dominasi koalisi besar partai politik yang mendominasi proses Pendekatan kualitatif memungkinkan penulis untuk mengeksplorasi fenomena secara mendalam dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang pengaruh faktor eksternal terhadap dinamika Pilkada. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari berbagai dokumen terkait Pilkada DKI Jakarta 2024, seperti laporan media, kajian akademis, serta dokumen-dokumen yang dipublikasikan oleh penyelenggara pemilu, lembaga survei, dan instansi terkait (Samad. Pramuji, & Kusnarno, 2. Data sekunder ini juga mencakup hasil pemilu sebelumnya, analisis media massa dan media sosial mengenai Pilkada DKI, serta laporan partisipasi pemilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga penelitian lainnya. Selain itu, penelitian ini juga melibatkan wawancara mendalam dengan sejumlah informan yang relevan, termasuk ahli politik, akademisi, praktisi partai politik, dan anggota masyarakat yang terlibat dalam proses Pilkada, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari tim kampanye calon (Prakoso & Illahi, 2. Wawancara ini bertujuan untuk mendapatkan perspektif langsung mengenai pengaruh koalisi besar dan politik elite terhadap keputusan politik dan partisipasi pemilih. Menelaah buku, artikel jurnal, laporan media, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan Pilkada DKI Jakarta (Larasati & Fernando, 2. , dinamika pencalonan, serta pengaruh politik terhadap partisipasi Melakukan analisis terhadap tingkat partisipasi pemilih dalam Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Pilkada DKI 2024 melalui data dari KPU, serta memantau perkembangan gerakan-gerakan seperti "Coblos Semua" dan fenomena golput yang muncul sebagai bentuk protes. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan analisis Teknik ini memungkinkan penulis untuk mengidentifikasi tematema utama yang muncul dalam data, seperti dominasi koalisi besar, intervensi elite politik, serta faktor-faktor yang mempengaruhi apatisme dan golput (Anggraeni, 2. Analisis tematik dilakukan dengan cara mengelompokkan data berdasarkan kategori-kategori tertentu dan menganalisis pola-pola yang muncul terkait dengan topik yang dibahas (Putri & Syahuri, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Dinamika Tahapan Pencalonan Sebelas partai politik mengamankan kursi di DPRD DKI Jakarta, dengan total 106 kursi, berdasarkan hasil penghitungan suara di Provinsi DKI Jakarta pada pemilihan legislatif tahun 2024. Pada awalnya. Pasal 40 ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jika memperoleh paling sedikit 25% dari jumlah suara sah atau 20% dari jumlah kursi DPRD DKI Jakarta, atau sekitar 22 dari 106 kursi. Tanpa berkoalisi dengan partai politik lain, tidak ada satupun partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon saat itu. Pasal 41 ayat . UU No. 10 Tahun 2016 juga memuat ketentuan yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-Xi/2015 dan Nomor 5/PUU-V/2007. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur apabila memenuhi persyaratan memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang berhak memilih dan terdata dalam DPT pada pemilu terakhir di daerah yang bersangkutan. Persyaratannya, apabila jumlah penduduk yang terdata dalam DPT 6. 000Ae12. 000 jiwa, maka dukungan tersebut paling sedikit 7,5% yang tersebar di lebih dari 50% wilayah provinsi yang bersangkutan. Untuk pasangan calon perseorangan, periode pengajuan dukungan adalah dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Calon independen harus mengumpulkan dan menyerahkan tanda tangan minimal dari pemilih yang memenuhi ketentuan KPU selama periode ini. Sebelumnya. Dharma Pongrekun secara resmi mencalonkan Gubernur sebagai calon perseorangan pada tanggal 3 Februari 2024 (Tanjung, 2. Di antara para kandidat untuk pemilihan gubernur Jakarta 2024, ia secara resmi menyatakan niatnya untuk maju sebagai calon independen berpasangan dengan Kun Wardana Abyoto. Pada tanggal 12 Mei 2024, mereka Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 mendaftarkan diri sebagai satu-satunya calon perseorangan yang akan maju ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta. Empat pasangan calon perseorangan awalnya mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silo. pada kurun waktu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan. namun, hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto yang memenuhi persyaratan minimal dukungan untuk verifikasi administrasi dan faktual. Merujuk Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Persorangan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan dan Penyalurannya. KPU Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024 telah menetapkan Komjen Pol (Purn. ) Dharma Pongrekun. dan Dr. Ir. Kun Wardana Abyoto. jumlah pendukung sebanyak 677. 065 orang yang tersebar di enam kabupaten/kota di DKI Jakarta. Ada dinamika yang sangat menarik dan dinamis dalam proses pencalonan dari jalur partai politik. Pada 25 Juni 2024. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan akan mendukung Anies Baswedan untuk jabatan Gubernur dan Sohibul Iman untuk jabatan Wakil Gubernur. Pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Partai Nasional Demokrat (Nasde. secara resmi mendukung Anies Baswedan pada 22 Juli 2024. Namun pada Agustus 2024. PKS dan Nasdem sama-sama tidak lagi mendukung Anies Baswedan. Dua belas partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plu. resmi mengajukan Suswono sebagai calon Wakil Gubernur dan Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur pada 19 Agustus 2024 untuk pemilihan Gubernur Jakarta 2024. PKS. Partai NasDem. PKB. PSI. Partai Demokrat. PAN. Partai Gerindra. Partai Golkar. Partai Gelora. Partai Perindo, dan p termasuk di antara partai-partai tersebut. Pengumuman ini dilakukan di Hotel Sultan. Jakarta . com, 2. Sejak Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memenangi sepuluh dari sebelas partai yang memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta. PDI-P dianggap terisolasi dan tidak mampu mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Tanpa pilihan calon yang meyakinkan untuk Pilkada Provinsi DKI Jakarta, para ilmuwan politik, komentator, dan masyarakat umum mengkritik keras hal ini. Gerakan protes seperti gerakan golput dan coblos semua (Gerco. di masyarakat Jakarta dipicu oleh tragedi ini. Namun, pada 20 Agustus 2024. Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora . com, 2. Sebagai penyesuaian terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur. Bupati, dan Walikota, putusan MK diakomodir dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan KPU tersebut mengatur, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, partai politik Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah dengan ketentuan ambang batas yang ditetapkan sesuai dengan standar calon Dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi DKI Jakarta sekitar 8 juta jiwa, aturan tersebut menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk DPT 6. 000Ae12. 000 jiwa, maka partai politik yang mencalonkan diri atau gabungan partai politik yang mencalonkan diri, harus memperoleh paling sedikit 7,5% . ujuh setengah perse. dari jumlah suara sah di Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Berdasarkan pasal-pasal tersebut dan hasil Pemilu Legislatif 2024, sedikitnya delapan partai politikAiPKS . ,69%). PDI-P . ,02%). Partai Gerindra . ,01%). Partai NasDem . ,95%). Partai Golkar . ,54%). PKB . ,76%). PSI . ,68%), dan PAN . ,52%)Aidapat mengajukan calon sendiri tanpa harus berkoalisi. Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 11 ayat . tentang persyaratan perolehan suara sah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Pasal 15 tentang persyaratan usia mengacu pada penetapan pasangan calon yang mengakomodir Putusan MK Nomor 70. KPU menyesuaikan dengan ketentuan persyaratan pencalonan. Agar partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, harus memperoleh paling sedikit 454. 885 suara sah, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. PDI-P yang sebelumnya terpinggirkan dan tidak bisa mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta akhirnya bisa mengajukan pasangan calon. PDI-P memilih Pramono Anung dan Rano Karno sebagai calon Gubernur DKI Jakarta 2024. Pilihan ini diambil menyusul sejumlah rumor dan manuver politik yang melibatkan tokoh kondang seperti Anies Baswedan . Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan melonggarkan syarat ambang batas pencalonan, awalnya beredar isu bahwa PDI-P mengusung Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Isu ini makin memanas pada 26 Agustus 2024, saat Anies terlihat bertemu dengan Rano Karno di Kantor DPP PDI-P. Jakarta. Keduanya diisukan akan dijodohkan untuk Pilkada Jakarta setelah pertemuan itu (Kompas TV. Namun, pada akhirnya PDI-P memilih pasangan Pramono AnungAe Rano Karno, bukan Anies. Anies tidak hadir dalam pengumuman tersebut. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 sehingga menimbulkan rumor bahwa PDI-P telah mencalonkan kadernya sendiri, meskipun Anies telah berpamitan dan mengenakan pakaian PDI-P. Pasangan calon yang didukung oleh partai politik dan jalur perseorangan dapat mendaftarkan diri secara resmi pada 27Ae29 Agustus 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta. Setelah melalui tahap verifikasi administrasi. KPU DKI Jakarta tanggal 22 September 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 125 menetapkan tiga pasangan calon yang memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta. Ketiga pasangan calon tersebut yakni Pramono Anung dan Rano Karno. Ridwan Kamil dan Suswono, serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dominasi Koalisi Besar Partai Politik Pilkada DKI Jakarta 2024 menyajikan sebuah dinamika politik yang penuh ketegangan dan kontradiksi, terutama dalam hal dominasi kekuatan politik besar. Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari beberapa partai besar seperti Partai Gerindra. Partai Golkar. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, telah menguasai peta politik Indonesia setelah memenangkan Pemilu Presiden 2024. KIM, yang didukung oleh pemerintahan pusat, menjadi kekuatan dominan dalam banyak Pilkada daerah, dengan kontrol yang hampir tak terbantahkan atas pencalonan dan proses pemilihan. Di banyak daerah, terutama di wilayah yang lebih kecil, koalisi besar ini berhasil memanfaatkan struktur politik yang telah ada untuk memenangkan Pilkada dengan cukup mudah. Setelah kemenangan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pemilu Presiden 2024, koalisi yang terdiri dari partai-partai besar membuat koalisi bernama KIM plus dengan tambahan dari partai-partai yang sebelumnya mendukung calon presiden berbeda, seperti Partai Nasdem. PKS. PKB, p, dan Partai Perindo dan sejumlah partai non parlemen, seperti Partai Garuda dan Partai Prima. KIM Plus telah menjadi kekuatan politik yang dominan di Indonesia. Dengan pengaruh besar di tingkat nasional. KIM berhasil menguasai banyak wilayah dan memainkan peran penting dalam mengarahkan hasil Pilkada di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Keberhasilan koalisi ini tampak tak terelakkan di banyak tempat, di mana dukungan partai besar serta sumber daya politik yang mereka miliki Dari menyelenggarakan Pilkada, calon-calon kepala daerah dari KIM plus menang di 25 provinsi . ,6 perse. Hal ini menunjukkan bahwa pimpinan provinsi di Indonesia saat ini dikuasai oleh koalisi parpol pendukung Provinsi Jawa Tengah dan Sulawesi Utara yang sebelumnya dikenal sebagai Aybasis/kandang bantengAy serta provinsi strategis seperti Sumatera Utara. Banten. Jawa Barat. Jawa Timur maupun Sulawesi Selatan berhasil direbut oleh kandidat yang diusung oleh KIM plus (Kompas, 2. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Teori kartel partai (Katz & Mair, 1. menyatakan bahwa partaipartai besar cenderung mengkooptasi dan membentuk kartel politik untuk mempertahankan dominasi mereka melalui akses terhadap sumber daya negara, kendali atas regulasi pemilu, dan pembatasan terhadap kompetitor baruAibaik calon independen maupun partai kecil. Dalam konteks Pilkada Jakarta, gejala ini tampak pada pembentukan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plu. , yang memonopoli pencalonan dengan menguasai hampir seluruh partai parlemen, serta gagalnya kandidat-kandidat calon Gubernur yang populer untuk menjadi daftar pasangan calon. Proses pencalonan yang terkonsolidasi oleh koalisi besar ini menciptakan hambatan bagi calon alternatif untuk mendapatkan dukungan yang cukup dari partai politik atau dari jalur perseorangan. Partai-partai besar, melalui kartelisasi ini, lebih cenderung memilih calon yang sudah memiliki pengaruh dan kekuatan politik yang besar, bukan calon yang mungkin lebih dekat dengan keinginan pemilih lokal. Fenomena ini mengurangi keberagaman pilihan bagi pemilih, yang akhirnya menurunkan tingkat partisipasi mereka dalam Pilkada. Dalam hal ini, ketidakpuasan masyarakat terhadap pilihan yang terbatas dan dominasi elite politik dapat mengarah pada penurunan partisipasi pemilih yang tercermin pada fenomena golput dan suara tidak sah. Konsep kartelisasi dalam teori ini mendukung argumen bahwa dominasi koalisi besar, seperti yang terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, mengurangi ruang untuk kompetisi yang sehat. Ketika hanya ada sedikit ruang bagi calon alternatif, pemilih merasa bahwa pilihan mereka sudah ditentukan oleh elite politik, yang menyebabkan mereka merasa tidak memiliki pengaruh nyata dalam menentukan hasil pemilu. Sementara itu, menurut (Hopkin & Paolucci, 1. menyatakan bahwa partai politik telah bertransformasi menjadi organisasi yang dikelola secara efisien dan berorientasi elektoral, di mana elite partai bertindak layaknya manajer perusahaan yang berusaha memaksimalkan kontrol dan mengurangi kompetisi. Dalam kerangka ini, pencalonan kepala daerah bukan lagi proses demokratis yang terbuka, melainkan hasil dari kalkulasi rasional elite untuk menjaga stabilitas koalisi dan menghindari risiko politik yang datang dari kompetisi terbuka. Merapatnya banyak partai politik ke koalisi pemerintahan Prabowo menjadi KIM-Plus jelas dipengaruhi oleh kalkulasi elitenya untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo dan menghindari risiko politik menjadi oposisi pemerintahan. Pilkada DKI Jakarta 2024 menyajikan sebuah fenomena politik yang menarik, di mana pasangan Pramono Anung dan Rano Karno, yang didukung oleh koalisi partai yang bukan bagian dari pemerintah pusat, berhasil meraih kemenangan. Koalisi Indonesia Maju (KIM), menjadi salah satu kekuatan dominan di tingkat nasional, terutama setelah kemenangan dalam Pemilu Presiden 2024. Koalisi besar ini, yang juga didukung oleh Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 pemerintahan pusat, memiliki pengaruh besar dalam menentukan jalannya Pilkada di berbagai daerah di Indonesia. Namun, di Jakarta, meskipun KIM memiliki sumber daya dan dukungan politik yang kuat. Pilkada justru dimenangkan oleh pasangan Pramono Anung dan Rano Karno, yang didukung oleh partai-partai bukan pendukung pemerintah seperti PDI-P dan Hanura. Pada November 2024. Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan dukungan yang dari tiga mantan Gubernur DKI Jakarta yang telah bersaing dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta sebelumnya: Fauzi Bowo . ang berlawanan dengan Basuki pada 2. Basuki Tjahaja Purnama . ang berlawanan dengan Fauzi Bowo pada 2012 dan berlawanan dengan Anies pada 2. , dan Anies Baswedan. Selain mendapatkan dukungan dari mantan Gubernur. Pramono Anung-Rano Karno juga mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh betawi seperti Biem Triani Benjamin, anak Benyamin Sueb. Selain orang-orang terkenal, kelompok suporter Persija Jakarta yang dikenal sebagai The Jakmania juga terlihat mendukungnya. Keberhasilan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 mencerminkan bagaimana ketidakpuasan publik terhadap kekuatan politik besar, yang dianggap telah memonopoli ruang politik, justru mengarah pada kemenangan kandidat yang dianggap lebih dekat dengan aspirasi masyarakat Jakarta. Fenomena ini dapat dipahami lebih dalam melalui pendekatan teori partai firma dan partai kartel. Dalam konteks Pilkada Jakarta 2024, dominasi koalisi besar yang menguasai hampir seluruh kursi DPRD dalam perspektif teori partai kartel, partai-partai mempertahankan kekuasaan mereka dengan mengontrol akses terhadap sumber daya negara dan proses pencalonan. Dengan demikian, koalisi besar seperti Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang menguasai pencalonan, membatasi ruang bagi calon alternatif yang lebih kompetitif. Hal ini memunculkan ketidakpuasan di kalangan pemilih yang merasa bahwa pilihan mereka terbatas pada calon-calon yang sudah ditentukan oleh elite partai, yang lebih berorientasi pada pengamanan kekuasaan daripada memenuhi aspirasi masyarakat. Namun, keberhasilan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno yang didukung oleh partai oposisi dan calon alternatif, lebih mencerminkan karakteristik dari teori partai firma. Dalam teori ini, partai politik berfungsi sebagai organisasi yang efisien dan berorientasi pada hasil elektoral, di mana elite partai bertindak layaknya manajer perusahaan yang berusaha memaksimalkan kontrol dan mengurangi kompetisi. Meskipun demikian, model partai firma ini gagal sepenuhnya menghalangi munculnya calon alternatif yang lebih dekat dengan keinginan pemilih lokal, seperti pasangan Pramono-Rano. Keberhasilan mereka menunjukkan bahwa meskipun ada Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 dominasi elite politik, ketidakpuasan publik terhadap "politik kartel" bisa menghasilkan pilihan alternatif yang berhasil memenangkan hati pemilih. Dalam hal ini, dominasi koalisi besar yang membatasi ruang bagi calon alternatif adalah refleksi dari partai kartel, tetapi keberhasilan pasangan Pramono-Rano menggambarkan bagaimana dinamika lokal dan ketidakpuasan terhadap praktik elitisme politik dapat mengalahkan strategi partai besar yang berfokus pada efisiensi elektoral. Oleh karena itu, kombinasi antara partai kartel untuk menjelaskan dominasi partai besar, dan partai firma untuk memahami bagaimana mekanisme politik yang terkonsolidasi tetap memberikan ruang bagi calon alternatif meskipun terbatas, menjelaskan tentang fenomena Pilkada Jakarta 2024. Fenomena ini juga menunjukkan adanya ketegangan yang nyata antara kekuatan koalisi besar yang mendominasi politik tingkat nasional dan preferensi pemilih yang muncul di tingkat lokal, yang sering kali lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal dan kebutuhan masyarakat setempat (Pratama & Qorib. Keberhasilan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno menjadi bukti bahwa meskipun KIM memiliki pengaruh yang sangat besar dalam mengendalikan peta politik nasional, preferensi lokal tetap dapat menentukan arah hasil Pilkada. Pasangan yang didukung oleh oposisi ini tidak hanya berhasil mengalahkan calon-calon yang diusung oleh koalisi besar, tetapi juga membuktikan bahwa dalam konteks Pilkada, kehadiran alternatif politik yang lebih segar dan lebih dekat dengan realitas masyarakat dapat memenangkan hati pemilih. Ini mencerminkan bagaimana Pilkada DKI Jakarta 2024 menjadi ajang perlawanan terhadap hegemonisasi politik oleh koalisi besar yang kerap kali mengurangi ruang bagi calon-calon alternatif yang lebih kompetitif dan relevan dengan isu-isu lokal (Larasati & Fernando, 2. Selain itu, keberhasilan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno juga mencerminkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem politik yang terlalu terpusat pada kekuatan besar, yang membatasi pilihan bagi pemilih. Koalisi besar yang didukung oleh pemerintah pusat dianggap telah menciptakan iklim politik yang kurang kompetitif, yang mengurangi minat dan partisipasi pemilih (P & Regar, 2. Dengan keberhasilan pasangan ini. Pilkada DKI Jakarta 2024 menjadi contoh yang jelas bahwa kekuatan minoritas dapat mengalahkan kekuatan dominan di tingkat nasional, jika mampu memberikan alternatif yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat lokal. Fenomena ini menjadi bukti bahwa meskipun terdapat dominasi politik dari koalisi besar, kontestasi lokal seperti Pilkada DKI tetap bisa memberi ruang bagi perubahan dan pembaharuan politik yang berasal dari kekuatan minoritas. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Dampak terhadap Partisipasi Pemilih Pilkada DKI Jakarta 2024 menjadi ajang yang mencerminkan penurunan signifikan dalam partisipasi pemilih. Tingkat partisipasi pemilih Pilkada Jakarta 2024 hanya 57%, terendah sepanjang Pilkada Jakarta. Hal ini menciptakan gambaran jelas tentang apatisme publik yang Salah satu faktor utama yang mendorong fenomena ini adalah dominasi koalisi partai-partai besar dalam pencalonan. Koalisi besar ini menciptakan atmosfer politik yang kurang kompetitif, mengurangi ruang bagi calon-calon alternatif yang ingin menawarkan pilihan berbeda. Kandidat-kandidat populer kesulitan memperoleh dukungan politik yang cukup dari partai besar, yang menjadikan pilihan yang tersedia bagi pemilih sangat terbatas. Akibatnya, banyak warga merasa bahwa hasil Pilkada telah ditentukan sejak awal, dan bahwa proses demokrasi hanyalah formalitas Keterbatasan masyarakat untuk melihat pilihan yang lebih beragam dan kompetitif menciptakan sebuah atmosfer politik yang tidak menggugah minat atau semangat pemilih, terutama di kalangan mereka yang menginginkan perubahan nyata dalam sistem pemerintahan. Dalam konteks ini, teori kartel politik (Mietzner, 2. memperjelas bahwa interaksi antar partai dalam kontestasi elektoral sangat dipengaruhi oleh struktur kekuasaan yang ada. Ketika koalisi besar mendominasi, seperti yang terjadi dalam Pilkada Jakarta, calon alternatif kesulitan untuk mendapatkan dukungan politik yang memadai. Hal ini menyebabkan masyarakat merasa bahwa Pilkada Jakarta telah dirancang untuk menghasilkan pemenang yang sudah dapat diprediksi sebelumnya, tanpa adanya kompetisi yang sehat. Ketidakmampuan calon alternatif untuk memperoleh kendaraan politik dan memenuhi syarat pencalonan yang tinggi juga menghambat munculnya figur calon yang menarik bagi pemilih. Oleh karena itu, dominasi ini menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem politik dan proses demokrasi yang seharusnya terbuka dan kompetitif. Fenomena ini, pada gilirannya, mendorong munculnya gerakan golput, di mana sejumlah besar pemilih memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya sebagai bentuk protes terhadap sistem politik yang dianggap tidak adil dan tidak representatif. Golput bukan sekedar penghindaran terhadap pemilu, tetapi juga bentuk ketidakpercayaan yang mendalam terhadap kualitas demokrasi lokal, yang mestinya menjadi ruang terbuka untuk kontestasi yang sehat dan inklusif. Merujuk pada hasil Pilkada Jakarta 2024, tingkat partisipasi pemilih mencapai 57,52%, dibandingkan dengan partisipasi pemilih pada Pilkada 2017 sebesar 75,7 % dan pada Pilkada 2012 sebesar 65%. Tingkat golput tertinggi terjadi di Jakarta Utara sebesar 47,07 %, kemudian di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sebesar 44,02%. Jakarta Selatan 40,17 % dan di Jakarta Timur 39,96%, sedangkan terendah di Kepulauan Seribu yakni 27,49%. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Tabel 1. Hasil Pilkada Jakarta Tahun 2024 Sumber : KPU Provinsi DKI Jakarta Selain fenomena Golput, juga muncul gerakan "Coblos Semua", yang muncul di media sosial, bukan hanya sekadar sikap abstain, tetapi lebih sebagai perlawanan simbolik terhadap kekuatan politik besar yang mengendalikan proses pemilu dan membatasi kebebasan pemilih dalam memilih calon yang benar-benar mewakili aspirasi mereka. Gerakan "Coblos Semua" muncul sebagai bentuk protes dari sebagian masyarakat terhadap kandidat yang dianggap tidak mewakili keinginan warga. Gerakan ini mendorong pemilih untuk mencoblos semua pasangan calon dalam surat suara, sehingga suara mereka tidak sah. Hal ini terkonfirmasi melalui besarnya suara tidak sah yakni 363. atau 7,7% di Pilkada Jakarta terbesar dibandingkan Pilkada Jakarta sebelumnya, yakni Pilkada 2012 sebanyak 1,61% dan Pilkada 2017 hanya 1,02%. Menurut data kajian analisis surat suara tidak sah dengan populasi 764 surat suara tidak sah, dilakukan pengambilan sampel dengan rumus slovin sebanyak 400 suara dengan margin eror 5% didapatkan data sebagai berikut : Tabel 2. Surat Suara Tidak Sah Sumber : KPU Provinsi DKI Jakarta . ata penelitian internal, belum dipublikasika. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Temuan penelitian KPU DKI Jakarta 70% surat suara tidak sah adalah karena coblos semua pasangan calon, 7% karena disobek dan 1% karena Hal ini mengkonfirmasi teori protes voting, di mana faktor yang menyebabkan sah dan tidaknya surat suara karena kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih atas dasar ketidakpuasan, kekecewaan, dan ketidakpercayaan baik terhadap kandidat maupun sistem demokrasi yang Menurut studi Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), dari negara-negara yang dinilai Freedom House memiliki skor 4 atau lebih buruk, 53 negara memiliki persentase suara tidak sah lebih tinggi dari 5%, dan 24 negara memiliki lebih dari 10% suara tidak sah (Dr. Phil. Ridho AlHamdi & Sakir, 2. Gerakan Coblos Semua (Gerco. berpandangan bahwa ketiga kandidat yang bersaing dalam Pilkada 2024 adalah hasil dari permainan politik elite daripada kepentingan rakyat. Gerakan ini mengajak orang-orang untuk menghindari memilih salah satu pasangan calon yang saat ini berkuasa sebagai bentuk pembangkangan elektoral. Mereka berpendapat bahwa dengan mencoblos semua pasangan calon, suara menjadi tidak sah, dan ini dapat menunjukkan ketidakpuasan rakyat terhadap proses demokrasi yang mereka anggap dibajak oleh para elite politik. Kampanye dilakukan melalui diskusi publik, spanduk di perkampungan kota, dan media sosial. Gerakan "Coblos Semua" menunjukkan ketidakpuasan sebagian warga Jakarta terhadap opsi politik yang tersedia dan menjadi simbol penolakan terhadap kekuasaan elite dalam proses demokrasi. Dalam Pilkada Jakarta 2024, gerakan "Coblos Semua" (Gerco. digerakkan dan didukung oleh beberapa individu dan kelompok masyarakat yang merasa bahwa kandidat yang tersedia tidak mewakili aspirasi Salah satu inisiatornya yakni Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) adalah kelompok masyarakat sipil yang aktif dalam mendukung Gercos di kawasan perkotaan Jakarta, seperti Penjaringan di Jakarta Utara. Untuk menyasar pemilih muda kritis di perkotaan, mereka memasang spanduk ajakan "mencoblos semua" dan mengadakan diskusi publik. Selain itu, komunitas anak Abah, yakni kelompok pendukung Anies Baswedan yang kecewa karena Anies tidak dapat maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Mereka memulai gerakan mencoblos semua pasangan calon sebagai bentuk protes terhadap partai politik yang tidak mendukung Anies. Mereka percaya bahwa Pilkada Jakarta hanyalah akal-akalan para elite politik, dan sebagai cara untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap proses demokrasi yang dianggap telah dimanipulasi, gerakan ini mengajak teman-temannya dan keluarganya untuk mencoblos semua pasangan calon. Gerakan ini menunjukkan ketidakpuasan dan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap proses politik yang mereka anggap tidak transparan dan tidak mewakili kepentingan rakyat. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Dalam konteks ini, penurunan partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta bukan hanya hasil dari ketidakpedulian, tetapi lebih merupakan reaksi terhadap ketidakseimbangan politik yang tercipta akibat dominasi koalisi Penurunan ini mencerminkan bahwa pemilu yang minim kompetisi dapat menyebabkan rendahnya keterlibatan publik, seperti yang juga ditemukan dalam penelitian sebelumnya (Jayanti & Putri, 2. (Septayana & Mustari, 2. Fenomena ini memberikan catatan penting bahwa untuk menjaga kualitas demokrasi, proses pemilihan tidak hanya perlu dilakukan, tetapi juga harus menjamin keberagaman pilihan dan kompetisi yang adil. Tanpa hal tersebut, kepercayaan publik terhadap sistem politik akan terus menurun, mengancam integritas demokrasi itu sendiri. Urgensi Penataan Tahapan Pencalonan pada Pilkada Ke Depan Fenomena penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024 yang menunjukkan dominasi koalisi partai politik besar dan menimbulkan persepsi publik rendahnya kompetisi, yang berimplikasi rendahnya partisipasi pemilih dan tingginya suara tidak sah. Kondisi seperti ini menghasilkan keadaan yang bertentangan dengan prinsip utama demokrasi, yaitu kompetisi yang sehat dan terbuka. Pilkada yang tidak kompetitif menimbulkan pertanyaan serius tentang legitimasi politik dari hasil pemilu itu sendiri, karena partisipasi pemilih menjadi lebih rendah. Situasi ini menunjukkan bahwa kerangka hukum atau regulasi pencalonan saat ini masih kurang kuat untuk mencegah dominasi partai politik yang disebabkan oleh ketidakseimbangan Tidak adanya aturan yang membatasi dominasi partai atau koalisi besar dalam pencalonan merupakan masalah regulasi yang memerlukan solusi ke depan. Untuk menjaga Pilkada sebagai tempat yang kompetitif dan representatif, penataan ulang aturan pencalonan, terutama dengan meningkatkan elemen pluralisme politik dan menetapkan batasan untuk pencalonan, merupakan langkah penting. Kasus Pilkada Jakarta Tahun 2024 ini menegaskan perlunya ambang batas pencalonan yang tidak terlalu tinggi agar memberi ruang kompetisi sehat. Kerangka hukum juga perlu memastikan keterbukaan sistem pencalonan baik dari jalur partai maupun Terdapat dua langkah yang dapat dilakukan yakni . mempermudah jalur perseorangan. penerapan ambang batas atas . pper threshol. dalam pencalonan. Pertama, berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pilkada selama beberapa periode, syarat jalur perseorangan sangat berat. Hal ini terkonfirmasi dari semakin menurunnya jumlah calon perseorangan dalam Pilkada. Banyaknya pembatasan bagi calon perseorangan bisa jadi membuat mereka tidak bisa maju dalam pemilihan kepala daerah. Salah satu faktor yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Ketentuan Calon Perseorangan adalah informasi yang diungkapkan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Basuki Tjahaja Purnama. Gubernur DKI Jakarta, yang menyatakan semakin sulit untuk maju sebagai calon Gubernur di Pilkada 2017 seorang diri karena harus mengumpulkan sekitar 1. 000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga DKI Jakarta untuk mendapatkan dukungan. Berdasarkan pertimbangan Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 berikut ini. Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menetapkan acuan untuk menentukan persyaratan calon perseorangan. Pertimbangan putusan MK ini menunjukkan bahwa jumlah dukungan yang dipersyaratkan bagi calon perseorangan tidak boleh lebih besar daripada dukungan yang dipersyaratkan bagi partai politik: AuBahwa syarat jumlah dukungan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan tidak boleh lebih berat daripada syarat parpol yang dapat mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi ketidakadilan karena perolehan wakil di DPRD atau jumlah suara parpol didapatkan dalam suatu pemilihan umum yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara, sedangkan calon perseorangan harus mengumpulkan sendiri pernyataan dukungan dari pendukungnya. Demikian pula halnya syarat dukungan bagi calon perseorangan tidak boleh demikian ringan sehingga akan membuka kesempatan bagi orang- orang yang tidak bersungguhsungguh yang pada gilirannya dapat menurunkan nilai dan citra demokrasi yang dapat bermuara pada turunnya kepercayaan rakyat terhadap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ay Untuk itu penataan tahapan pencalonan ke depan perlu upaya mempermudah jalur perseorangan. Terdapat dua langkah yang dapat ditempuh oleh pembuat Undang-Undang (DPR dan Pemerinta. serta regulator teknis (KPU melalui Peraturan KPU) yakni : . menurunkan ambang batas syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan. mengubah metode verifikasi faktual dari metode sensus menjadi metode Sesuai dengan subbab . yang membahas tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007, kriteria tingkat dukungan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan tidak boleh lebih berat daripada kriteria tingkat dukungan bagi partai politik yang berwenang mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila memperoleh suara sah yang cukup dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan untuk mengusulkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkini Nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, bergantung pada jumlah penduduk dalam DPT, partai tersebut harus memperoleh paling sedikit 6,5% sampai dengan 10% suara sah. Dengan demikian, untuk penataan regulasi pencalonan ke depan dapat diusulkan kepada pembuat Undang-Undang atau melalui judicial Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 review kepada Mahkamah Konstitusi terkait persentase syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan dapat diturunkan di bawah ambang batas pencalonan dari jalur partai politik atau gabungan partai politik dari putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Misalnya untuk Provinsi DKI Jakarta di mana partai politik atau gabungan partai politik pada jumlah penduduk yang termuat dapat Daftar Pemilih Tetap di DKI Jakarta 8. 007 jiwa maka memerlukan 7,5% dari suara sah yakni 454. 885 suara. Ketentuan ini lebih kecil dibandingkan syarat minimal bagi calon perseorangan di Pilkada Jakarta sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2024 yakni minimal 618. 968 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 4 kabupaten/Kota. Untuk itu ketentuan syarat minimal calon perseorangan dapat diturunkan di bawah ambang batas pencalonan jalur partai politik sebagaimana pertimbangan putusan MK No. 5/PUUV/2007. Hal ini juga sejalan dengan pertimbangan putusan MK No. 60/PUU-Xi/2015: AuBahwa dalam kaitan dengan penentuan persentase dukungan bagi calon perseorangan dalam mekanisme pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-Undang untuk menentukannya sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan perkembangan masyarakat dan tingkat kematangan partai-partai politik sebagai infrastruktur utama demokrasi. Namun, kebijakan hukum demikian tidak boleh dirumuskan sedemikian rupa sehingga menghalangi partisipasi aktif rakyat dalam proses politik yang pada gilirannya akan menghambat tumbuhnya demokrasi yang sehat dan, dalam konteks permohonan a quo, tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. menghambat hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam serta memuat ketentuan yang bersifat diskriminatif. Ay Selain itu, ketentuan Pasal 48 ayat . Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang menyatakan penggunaan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung untuk melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan juga dapat diusulkan diubah dengan metode sampling. Dalam ilmu statistika, untuk merasakan segelas teh manis atau tidak, dapat dilakukan dengan mengambil sampling satu sendok teh sudah bisa merasakan teh dalam satu gelas tersebut manis atau tidak. Yurisprudensi praktik yang sudah pernah berjalan pada pemilu tahun 2024, pada verifikasi faktual keanggotaan partai politik maupun bakal calon anggota DPD juga dilakukan dengan metode sampling. Sepanjang metode samplingnya ilmiah dan dilakukan pengawasan yang melekat, maka hasil verifikasi faktual secara hasil akan sama validitasnya. KPU melalui pengaturan regulasi teknis di Peraturan KPU dapat menggunakan metode sampling pada verifikasi keanggotaan partai politik dan bakal calon anggota DPD, di mana penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel Metode Krejcie dan Morgan digunakan dalam menentukan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 jumlah sampel, yang didasarkan atas toleransi kesalahan 5%, sampel yang diperoleh mempunyai kepercayaan 95% terhadap populasi. Sedangkan Metode Sistematis Sampling digunakan untuk penentuan pencuplikan sampel di mana sampel pertama akan ditentukan berdasarkan metode sistematis sampling (PKPU 4, 2022. PKPU 10, 2. Kedua, langkah berikutnya yang dapat diambil untuk penataan regulasi pencalonan Pilkada ke depan adalah melakukan pembatasan ambang batas atas . pper threshol. pencalonan melalui jalur partai politik. Ambang batas pencalonan biasanya digunakan dalam banyak sistem demokrasi untuk memilih kandidat yang layak secara politik. Ambang batas . baik ambang batas bawah dan ambang batas atas adalah yang paling sering dibicarakan, yaitu syarat minimum dukungan yang diperlukan untuk mencalonkan, berupa kursi legislatif atau suara pemilih. Namun, ambang batas atas . pper threshol. , lebih relevan untuk mencegah terjadinya calon tunggal atau tindakan memborong kursi melalui dominasi partai politik. Gagasan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa partai besar yang mendominasi pencalonan dapat menghilangkan persaingan dan meninggalkan kandidat tunggal, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi kompetitif. Pendekatan ini didasari oleh perspektif demokrasi kompetitif . ompetitive democrac. dari teori demokrasi kompetitif dan poliarki Dahl (Dahl, 2. Menurut teori ini, persaingan yang nyata antara kandidat adalah syarat utama pemilu. Dalam sistem yang memungkinkan hanya satu koalisi partai besar untuk mengajukan calon karena mereka memiliki mayoritas kursi, tidak ada mekanisme perimbangan yang ada. Akibatnya, pemilu berubah dari proses kompetitif menjadi seremoni legitimasi semata. Dalam kerangka ini, ambang batas atas dimaksudkan untuk mencegah satu aktor politik memiliki dominasi yang berlebihan atas pencalonan, memastikan bahwa partai atau koalisi tidak dapat mencalonkan kandidat jika mereka memiliki dominasi lebih dari batas tertentu, kecuali ada Penting untuk memastikan desain pemilu dalam hal ini kerangka hukum pencalonan sebagai penjaga pluralitas. Berdasarkan gagasan Giovanni Sartori tentang struktur institusi dan kepartaian, penerapan ambang batas atas dapat dianggap sebagai cara institusional untuk memastikan pluralisme dalam pencalonan. Ambang batas atas, yang digunakan untuk membatasi prinsip AuWhen one actor can monopolize candidacy, the election ceases to be competitive,Ay mendorong negosiasi antar partai, koalisi yang lebih seimbang, serta membuka ruang bagi calon independen atau alternatif. Semua ini meningkatkan fungsi pemilu sebagai arena persaingan ide dan kebijakan. Alih-alih hanya mensyaratkan dukungan minimal bagi pencalonan . isalnya 20% kursi DPRD atau 25% suara sa. , sistem ini juga harus membatasi partai atau koalisi yang Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 menguasai lebih dari ambang batas tertentu . isalnya 50-65% kurs. agar tidak bisa mencalonkan kandidat secara eksklusif, kecuali disertai kandidat lain yang memenuhi syarat secara independen atau dari koalisi berbeda. Seperti yang terlihat pada Pilkada DKI 2024, penerapan ambang batas atas ini menjadi semakin penting ketika ada asimetri kekuasaan politik. Jika satu koalisi besar menguasai hampir seluruh spektrum partai di parlemen daerah, ada kemungkinan besar akses politik kandidat alternatif akan Oleh karena itu, kerangka hukum pencalonan dapat diusulkan sebagai berikut: Pemberlakuan ambang batas pencalonan, larangan pencalonan oleh satu koalisi yang terlalu dominan, jika koalisi memiliki lebih dari jumlah tertentu kursi DPRD . isalnya lebih dari 65%). Kewajiban keterwakilan plural dalam pencalonan, hal ini mengatur bahwa setiap pasangan calon hanya dapat didaftarkan oleh partai atau koalisi yang tidak memiliki dominasi lebih dari 65% kursi. Pemilihan harus memiliki minimal dua pasangan calon. Jika hanya ada satu kandidat, pemilihan akan ditunda, diperpanjang, atau independen yang lebih fleksibel. Penguatan mekanisme "kotak kosong" atau none of the above dalam surat suara (Mietzner, 2. sebagai cara bagi pemilih untuk menyatakan penolakan mereka terhadap calon tunggal, dengan konsekuensi hukum yang lebih kuat, seperti pemilu ulang dengan kandidat baru jika kemenangan calon tunggal terjadi. Dengan demikian, ambang batas atas . pper threshol. berfungsi sebagai alat institusional untuk menjaga ruang kompetisi terbuka dan mencegah pemilu semu . seudo-electio. , yang hanya bersifat simbolik tanpa kompetisi politik yang sebenarnya. Dalam kerangka ini, pengaturan regulasi pencalonan dianggap sebagai bagian penting dari menjaga kualitas demokrasi elektoral selain sebagai masalah teknis administratif semata. KESIMPULAN Pilkada DKI Jakarta 2024 menggambarkan dinamika politik yang menarik terkait dengan dominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang menguasai banyak daerah, namun tetap menghadirkan kejutan di Jakarta. Meskipun KIM memiliki pengaruh yang besar dalam politik nasional, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno, yang didukung oleh koalisi oposisi, berhasil meraih kemenangan. Keberhasilan mereka menunjukkan adanya ketegangan antara dominasi politik nasional dan preferensi lokal, di mana masyarakat Jakarta lebih memilih kandidat yang lebih sesuai dengan aspirasi mereka, meskipun calon tersebut berasal dari luar koalisi besar. Fenomena ini juga mencerminkan penurunan partisipasi pemilih, yang sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kompetisi sehat akibat dominasi Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 koalisi besar, yang mengurangi daya tarik Pilkada sebagai ajang demokrasi yang kompetitif. Dominasi partai besar dalam Pilkada Jakarta mencerminkan gejala kartelisasi, di mana Koalisi Indonesia Maju Plus memonopoli pencalonan dengan menguasai partai parlemen dan menghambat calon alternatif. Di sisi lain, model partai firma menunjukkan bahwa pencalonan kepala daerah lebih didorong oleh kalkulasi strategis elite partai daripada proses demokratis terbuka, sehingga mengurangi kompetisi dan memperkuat kontrol elite dalam sistem pemilu. Fenomena golput yang meningkat di kalangan pemilih menjadi indikasi jelas adanya ketidakpuasan terhadap sistem politik yang dianggap tidak adil, serta kurangnya alternatif yang dapat memberikan harapan Proses pemilu yang lebih terbuka dan inklusif sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan partisipasi pemilih yang lebih tinggi. Untuk meningkatkan kualitas demokrasi dalam Pilkada, disarankan agar ada reformasi dalam sistem pencalonan yang memberikan ruang bagi lebih banyak calon alternatif. Hal ini akan membantu menciptakan kompetisi yang sehat dan mengurangi dominasi koalisi besar yang membatasi pilihan pemilih. Mempermudah jalur perseorangan dan penerapan ambang batas atas . pper threshol. dapat diterapkan untuk penataan kerangka hukum pencalonan Pilkada yang akan datang. Ke depan, peran lembaga penyelenggara pemilu dan pembuat regulasi menjadi penting dalam memastikan bahwa ruang kompetisi tetap terbuka, adil, dan representatif, agar demokrasi Indonesia dapat lebih sehat dan mampu menjawab tantangan masa depan. DAFTAR PUSTAKA