AuthorAos name: Firnanda. Title: Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Studi Putusan Nomor 420/Pid. Sus/2023/PN JKT. BRT). Verstek, 12. : 146-155. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 12 Issue 3, 2024 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN PERKARA KDRT (STUDI PUTUSAN NOMOR 420/PID. SUS/2023/PN JKT. BRT) Tesalonika Firnanda1*. Muhammad Rustamaji2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: firnandatesalonikaa@gmail. Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus . ase approac. Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP. Kata Kunci: KDRT. Asas Unus Testis Nullus Testis. Pertimbangan Hakim Abstract: This study aims to determine the suitability of the judge's consideration in Decision Number 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt is in accordance with the provisions in the Criminal Procedure Code. This research is a normative legal research that has a prescriptive nature. The approach used in this research is a case approach. Legal materials used for this legal writing are obtained from primary legal materials and secondary legal materials. The legal material collection technique used by the author is a literature study. The technique of analyzing legal materials by processing legal materials using the syllogism deduction The results of the research and discussion show that the Judge's consideration in sentencing the defendant in Decision Number 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt is in accordance with the provisions as in Article 183 of the Criminal Procedure Code. Keywords: Domestic Violence. Unus Testis Nullus Testis Principle. Judge's Consideration Pendahuluan Salah satu ciri negara hukum adalah menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) warga Indonesia sebagai negara hukum berupaya secara maksimal untuk memenuhi hak asasi dari setiap warganya. Dalam mewujudkan hal tersebut. Pemerintah Indonesia merumuskan penjaminan Hak Asasi Manusia ke dalam bentuk hukum tertulis . ritten la. yang berupa konstitusi maupun dalam bentuk peraturan perundang-undangan Penjaminan Hak Asasi Manusia di Indonesia tertuang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu hak asasi yang dimiliki warga Indonesia dan telah diatur dalam Pasal 28B ayat . Undang-undang Dasar Republik Indonesia E-ISSN: 2355-0406 Tahun 1945 adalah hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap insan manusia berhak untuk mengikatkan janji dengan orang yang dikasihinya dalam bentuk janji pernikahan dan selanjutnya membentuk kehidupan rumah tangga yang damai dan harmonis. Memiliki hubungan yang harmonis dalam keluarga merupakan cita-cita yang didambakan oleh setiap pasangan baik yang sudah berumah tangga maupun yang akan berumah tangga. Rumah tangga dianggap sebagai tempat perlindungan dan tempat yang aman karena di dalamnya terdapat kasih dari seluruh anggota keluarga serta mendapat perlindungan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan definisi bahwa pernikahan adalah bentuk ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam rumah tangga juga diperlukan rasa saling mencintai, saling menghormati, setia, serta memberi bantuan lahir batin antara suami istri dan hal ini tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam kehidupan berumah tangga, suami istri memiliki kewajiban satu sama lain. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa suami memiliki kewajiban untuk melindungi istrinya serta memberikan segala sesuatunya yang berhubungan dengan keperluan hidup dalam berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sedangkan istri memiliki kewajiban untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Dengan terpenuhinya hak dan terlaksananya kewajiban masing-masing pihak, baik suami maupun istri, maka kehidupan rumah tangga akan menjadi bahagia, damai, dan harmonis. Namun, tidak semua keluarga memiliki kesempatan untuk menjalani kehidupan berumah tangga yang bahagia. Pada kenyataannya, banyak terjadi kasus dalam rumah tangga, salah satunya adalah tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa dikenal dengan istilah AuKDRTAy. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . A), terhitung hingga Oktober 2022 sudah terdapat kasus KDRT sebanyak 18. 261 kasus di seluruh Indonesia yang mana sebanyak 79,5% atau sekitar 16. 745 korbannya terdiri dari perempuan. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kembali memperbaharui data dan telah ditemukan hingga akhir tahun 2022 sudah tercatat terdapat sebanyak 25. 050 perempuan yang telah menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang tahun 2022. Berdasarkan usianya, terdapat 30,3% perempuan dalam rentang usia 25 hingga 44 tahun telah menjadi korban kekerasan dan ada 30% Perempuan yang berusia 13 hingga 17 tahun juga menjadi korban kekerasan. Apabila dilihat dari ruang Verstek. : 146-155 lingkup kejadiannya, terdapat sebanyak 58,1% kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam rumah tangga. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 1 memberikan definisi bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Terdapat beberapa jenis kekerasan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga, yaitu: Kekerasan fisik. Kekerasan psikis. Kekerasan seksual. Penelantaran rumah tangga. Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi bentuk perlindungan dari Pemerintah bagi para korban dari Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebelum hadirnya undangundang tersebut, perkara KDRT dalam penyelesaiannya masih menggunakan KUHP sebagai lex generalis. Namun KUHP dipandang kurang mampu menyelesaikan perkara KDRT yang kompleks dan untuk memperbaiki kelemahan yang ada dalam KUHP, maka dibentuklah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai bentuk lex specialis dari KUHP yang secara khusus mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga. Kasus kekerasan dalam rumah tangga kerap kali menghadapi kesulitan dalam proses pembuktian di persidangan. Proses pembuktian di persidangan pada lazimnya membutuhkan minimal 2 . alat bukti untuk memperoleh keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi. Namun, berbeda dalam proses pembuktian perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena minimnya alat bukti yang dapat dibawa di persidangan kerap membuat hakim kesulitan untuk memperoleh keyakinan untuk menyatakan pelaku bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. 1 Hal tersebut dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga dilakukan secara tersembunyi sehingga tidak memungkinkan adanya saksi yang lainnya selain korban itu sendiri yang mengetahui dan mengalami sendiri bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Nabilah Marwa dan Dwi Baskoro. AuUnus TestisAy dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Wilayah Hukum PN. Lubuk. Diponegoro Law Journal. Vol. 8, no. E-ISSN: 2355-0406 Ketentuan mengenai pembuktian diatur secara khusus dalam Pasal 55 Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menjelaskan bahwa keterangan dari satu orang saksi korban sudah dianggap cukup dalam memberikan pembuktian bahwa pelaku bersalah dalam melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah Bunyi Pasal 55 tersebut bertentangan dengan asas yang dikenal dalam hukum acara pidana yaitu AuUnus Testis Nullus TestisAy yang berarti satu saksi bukanlah saksi. 2 Asas ini tertuang dalam Pasal 185 ayat . KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa keterangan dari satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Mencermati kasus dalam putusan Nomor 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt dengan identitas terdakwa Imran Thalib Kabakoran als Rhendy Kei Bin Alm. Abdul Muthalib Kabakoran, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang berupa kekerasan fisik sesuai dengan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatifnya yang kedua yaitu Pasal 44 ayat . Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam proses pembuktiannya. Penuntut Umum menghadirkan 5 . orang saksi, namun 4 . dari 5 . saksi tersebut tidak melihat, mendengar, dan juga mengalami secara langsung bagaimana pelaku dalam melakukan perbuatan kekerasan, hanya saksi korban yang dapat melihat, mendengar, dan juga mengalami secara langsung kejadian tersebut. Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti berupa surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. Said Sukanto tanggal 15 Maret 2022 Nomor: R/33/VER-PPT-KDRT/i/2022/Rumkit Bhay Tk I sebagai alat bukti lainnya yang mendukung keterangan dari saksi korban dalam proses pembuktian di persidangan. Dalam perkara ini majelis hakim memberikan putusan berupa putusan pemidanaan kepada terdakwa karena telah terbukti secara sah melakukan perbuatan kekerasan fisik kepada istri sahnya yang masih dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa telah mengabaikan adanya asas AuUnus Testis Nullus TestisAy sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 185 ayat . KUHAP. Oleh karena itu, penulis dalam artikel ini ingin mengkaji lebih lanjut apakah pertimbangan hakim dalam putusan nomor 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP? Akhmadi. Riyanto S. AuPenerapan Asas Unus Testis Nullus Testis Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ay Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum. Verstek. : 146-155 Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus . ase Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang telah diberi wewenang secara khusus oleh undang-undang untuk mengadili serta memutus suatu perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 8 KUHAP. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki kuasa dan wewenang untuk menentukan hukum demi tercapainya keadilan baik bagi pihak yang berperkara maupun bagi masyarakat luas. Hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat bebas. Dalam menyelesaikan suatu perkara, hakim tidak boleh berada di bawah pengaruh dan tekanan dari pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 ayat . dan ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang dan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pasal tersebut menjadi jaminan bagi hakim dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara bebas tanpa adanya pengaruh oleh kekuasaan apapun. Hakim dalam memutus suatu perkara harus didasari dengan adanya surat dakwaan. Surat dakwaan adalah landasan dari pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Dalam menyusun surat dakwaan. Penuntut Umum diharuskan memperhatikan surat dakwaan dibuat dengan jelas dan cermat mengenai syarat-syarat surat dakwaan yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat . KUHAP yang terdiri dari syarat formal dan syarat materiil. Penyusunan surat dakwaan harus dibuat dalam bentuk rumusan yang spesifik dengan mencakup ruang lingkup peristiwa pidana dengan dihubungkan dengan kenyataan yang sesungguhnya terjadi dalam perbuatan peristiwa pidana. Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan juga diharuskan untuk secara tepat memilih bentuk dakwaan Marzuki. Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke 9. Jakarta: Prenadamedia Group E-ISSN: 2355-0406 yang akan digunakan. Dalam praktiknya, dakwaan terdiri dari 5 . jenis, yaitu dakwaan tunggal, dakwaan alternatif, dakwaan subsidair, dakwaan kumulatif, dan dakwaan Apabila Penuntut Umum salah dalam menyusun dan menetapkan jenis surat dakwaan, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum yang bemacam-macam, salah satunya ialah dapat berakibat hakim dalam memutus suatu perkara dapat memberi putusan bebas kepada terdakwa dikarenakan Penuntut Umum salah dalam menyusun surat dakwaan. Dakwaan alternatif merupakan salah satu bentuk dari 5 . macam bentuk Dalam praktik peradilan, dakwaan alternatif seringkali disebut dengan istilah dakwaan yang saling mengecualikan atau dakwaan pilihan karena pada dakwaan alternatif memberikan pilihan secara langsung bagi hakim untuk dapat memilih dakwaan mana yang sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan. Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt. Penuntut Umum mengajukan ke persidangan dengan jenis dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu dalam Dakwaan Kesatu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat . UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Dakwaan Kedua perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penggunaan dakwaan dengan jenis alternatif dalam Putusan Nomor 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP karena tindak pidana yang satu dengan yang lain saling mengecualikan dan memiliki ciri yang sama antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain dan dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat-syarat, baik syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 143 ayat . KUHAP. Sebelum hakim menjatuhkan suatu putusan bagi terdakwa, selain didasarkan dengan adanya surat dakwaan, diperlukan adanya pertimbangan yang menjadi dasar bagi hakim untuk memutus suatu perkara. Pertimbangan hakim didapatkan dari fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung dan dari fakta-fakta tersebut hakim mempertimbangkannya untuk mendapatkan keyakinan bagi hakim bahwa terdakwa benar melakukan kesalahan sesuai yang didakwakan atau tidak. Pertimbangan hakim merupakan bagian yang penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang dituangkan dalam putusannya. Hakim tidak diperbolehkan untuk memihak supaya hakim dalam menjatuhkan putusan dapat dilakukan secara adil serta bersih. Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan. Eksepsi, dan Putusan. Bandung: Citra Aditya Bakti Verstek. : 146-155 Tentang Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt dengan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa Imran Thalib Kabakoran Alias Rhendy Kei Bin Alm H. Abdul Muthalib Kabakoran sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua dengan dijerat Pasal 44 ayat . UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 . Dalam menjatuhkan putusannya, hakim telah menilai dan mempertimbangkan hal-hal berikut: Pertama, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta didukung alat bukti surat yang ada, bahwa Terdakwa Imran Thalib Kabakoran Alias Rhendy Kei Bin Alm H. Abdul Muthalib Kabakoran telah melakukan kekerasan fisik pada istrinya yaitu saksi korban. Terdakwa telah melakukan perbuatan menampar saksi korban sebanyak 3 . kali ke arah mulut saksi korban, memukul ke arah rusuk dan dada saksi korban sebanyak sekitar 4 . kali, melemparkan ember hitam ke arah kepala saksi korban, menyiramkan air panas di dalam panci ke arah badan saksi korban dan menyeret saksi korban SAKSI I / KORBAN hingga keluar kamar. Kedua, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami luka sesuai hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. Said Sukanto tanggal 15 Maret 2022 Nomor: R/33/VER-PPT-KDRT/i/2022/Rumkit Bhay Tk I, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nadya Debora Tampubolan dan dr. Farah P Kaurow. Sp. FM yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan fisik ditemukan luka bakar derajat dua seluas empat persen dari total permukaan tubuh akibat air panas dan ditemukan juga memar-memar pada kepala, wajah, leher, dada, dan anggota gerak akibat kekerasan tumpul, serta luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu. Ketiga, berdasarkan pertimbangan hakim telah terbukti Terdakwa sebagai seorang suami melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istri Terdakwa yaitu saksi korban dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut istri Terdakwa yaitu saksi korban mengalami luka-luka dan luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu, sehingga perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur Auperbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggaAy. Keempat, oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan E-ISSN: 2355-0406 meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua tersebut. Kelima, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim pada diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar yang merupakan penghapus pidana pada diri Terdakwa, karenanya Terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap istrinya sesuai dengan Pasal 44 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua. Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan terkhususnya dalam proses pembuktian. Tentang Kesesuaian Putusan Pemidanaan dengan Pasal 183 KUHAP Meskipun dari kelima saksi yang telah dihadirkan Penuntut Umum dan hanya satu saksi yang mengalami sendiri pertistiwa tersebut tidak menjadi suatu penghalang bagi hakim dalam menilai kebenaran dari keterangan saksi. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam putusan nomor 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt juga sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP yang pada pokoknya melarang hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dengan 2 . alat bukti yang sah hakim dapat memperoleh keyakinan karena keterangan yang didapatkan dari saksi korban telah diperkuat dengan alat bukti yang sah lainnya yaitu surat visum et repertum, sehingga sudah terdapat minimum 2 . alat bukti yang sah untuk memperoleh keyakinan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan bagi terdakwa. Selain surat visum et repertum, keterangan dari 4 . orang saksi lainnya dijadikan petunjuk bagi hakim untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi dari tindak pidana tersebut. Dalam hal ini, penjatuhan putusan pemidanaan oleh Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP dikarenakan sudah terpenuhinya ketentuan dalam pasal tersebut, sehingga Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan pemidanaan bagi terdakwa. Kesimpulan Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 420/Pid. Sus/2023/PN Jkt. Brt sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP yang pada pokoknya melarang hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dengan 2 . alat bukti yang sah hakim dapat memperoleh Majelis Hakim selama proses persidangan terkhususnya saat pembuktian telah mendapatkan minimum 2 . alat bukti yang sah untuk memperoleh keyakinan Verstek. : 146-155 bagi hakim untuk menjatuhkan putusan bagi terdakwa yang berupa keterangan yang didapatkan dari saksi korban yang diperkuat dengan alat bukti yang sah lainnya yaitu surat visum et repertum keterangan dari 4 . orang saksi lainnya dijadikan petunjuk bagi hakim untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu. Majelis Hakim sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP dan dapat menjatuhkan putusan pemidaan kepada terdakwa. References