JPAP 10 . ISSN (Ceta. : 2548-6233. ISSN (Onlin. : 2548-6241 Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan https://jurnalpasca. id/index. php/jpap/index Peran Pengawas Sekolah Sebagai Pendamping dalam Peningkatan Kinerja Sekolah di UPT SPF SD Negeri Panaikang 2 Kota Makassar Nur Ismi1*. Wahira1. Muh. Ardiansyah1 Program Studi Administrasi Pendidikan. Universitas Negeri Makassar. Makassar. Indonesia. *Corresponding Author: Nur Ismi. Program Studi Administrasi Pendidikan. Universitas Negeri Makassar. Makassar. Indonesia. 210403501004@student. DOI: 10. 29303/jpap. A 2026 The Authors. This open access article is distributed under a (CC-BY Licens. Abstrak: Penelitian ini bertujuan menjelaskan secara komprehensif peran pengawas sekolah sebagai pendamping dalam meningkatkan kinerja sekolah, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pendampingan di UPT SPF SD Negeri Panaikang 2 Kota Makassar. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawas menjalankan peran strategis sebagai fasilitator, pembimbing, konsultan, dan evaluator melalui siklus pendampingan yang terstruktur. Perencanaan pendampingan dilakukan melalui refleksi kebutuhan sekolah, pemetaan komitmen kepala sekolah, dan analisis data Rapor Pendidikan. Pada tahap pelaksanaan, pengawas memberikan pembinaan teknis terhadap kepala sekolah dan guru, memfasilitasi komunitas belajar, serta menguatkan implementasi kurikulum dan manajemen satuan Pelaporan pendampingan menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut yang memperkuat keberlanjutan program sekolah. Faktor pendukung meliputi komitmen warga sekolah dan dukungan kebijakan, sedangkan hambatan utama meliputi keterbatasan waktu dan kendala digital. Penelitian ini menegaskan bahwa pendampingan pengawas yang berbasis data, reflektif, dan kolaboratif berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kinerja sekolah. Kata Kunci: Pengawas Sekolah. Pendampingan. Supervisi Akademik. Kinerja Sekolah. Manajemen Pendidikan. Pendahuluan Peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari efektivitas peran pengawas sekolah sebagai unsur strategis penjaminan mutu. Dalam kebijakan nasional, peran pengawas mengalami pergeseran dari model inspeksi administratif menuju model pendampingan kolaboratif, sebagaimana ditegaskan pada Permendikbud 143/2014 dan diperkuat melalui Perdirjen GTK 4831/2023. Dalam paradigma baru ini, pengawas tidak hanya menilai kepatuhan administrasi, tetapi menjadi mitra profesional kepala sekolah dan guru dalam membangun budaya pembelajaran yang reflektif dan berkelanjutan. Tantangan kinerja sekolah semakin kompleks. Kebijakan Kurikulum Merdeka, pembelajaran diferensiasi, asesmen formatif, serta kebutuhan penyelarasan manajemen sekolah menuntut pendampingan intensif dari pengawas. Kondisi serupa terjadi di UPT SPF SD Negeri Panaikang 2 Kota Makassar, telah berlangsung melaksanakan kurikulum merdeka dan peran pengawas sekolah berjalan dengan baik, tetapi masih ada rasa kekhawatiran dalam diri beberapa guru ketika menghadapi supervisi akademik: terdapat kebutuhan penguatan perencanaan program sekolah, peningkatan kapasitas guru dalam penyusunan perangkat ajar, serta pengembangan iklim kolaboratif komunitas belajar. Meskipun pelaksanaan peran pengawas sekolah sebagai pendamping di UPT SPF SD Negeri Panaikang 2 Makassar telah berjalan dengan baik melalui kegiatan supervisi, bimbingan, dan pelatihan rutin yang mendukung implementasi Program Merdeka Belajar, namun masih ditemukan tantangan berupa munculnya kecemasan guru saat kunjungan pendampingan akademik yang berpotensi menurunkan inisiatif dan ___________ Sitasi: Ismi. Wahira, & Ardiansyah. Peran Pengawas Sekolah Sebagai Pendamping dalam Peningkatan Kinerja Sekolah di UPT SPF SD Negeri Panaikang 2 Kota Makassar. (JPAP) Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan, 10. , 207Ae215. https://doi. org/10. 29303/jpap. Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan inovasi dalam pembelajaran. Kondisi ini menjadi perhatian penting mengingat posisi sekolah yang berada di lingkungan kompetitif dengan banyaknya sekolah swasta dan negeri di sekitarnya, serta status akreditasi yang akan berakhir pada tahun 2025. Di sisi lain, sekolah juga tengah berupaya mencapai delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai persiapan akreditasi dan mewujudkan visi menuju Sekolah Adiwiyata Provinsi. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai peran pengawas sekolah sebagai pendamping dalam meningkatkan kinerja sekolah sesuai implementasi Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831 tahun 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan, guna mengidentifikasi sejauh mana efektivitas pendampingan tersebut dalam mendorong peningkatan mutu sekolah secara berkelanjutan. Penelitian terdahulu menunjukkan peran signifikan pengawas dalam meningkatkan mutu Penelitian yang dilakukan oleh (Fatmariyanti et , 2. berjudul AuPeran Pengawas Sekolah sebagai Pelaku Supervisi Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Manajemen PendidikanAy mengangkat peran pengawas dalam supervisi pendidikan. Penelitian ini mengacu pada penerapan delapan standar pendidikan nasional sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 57 Tahun 2021. Tugas pengawas adalah memastikan bahwa pendidikan berlangsung dengan transparan dan akuntabel, serta kualitas proses dan hasil belajar terus meningkat. Dalam (Abdurakhman et al. , 2. yang berjudul AuPeran pengawas sekolah sebagai pendamping terhadap Supervisi Kinerja Kepala Sekolah dan Guru SMP di Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon,Ay terungkap bahwa kepala sekolah sangat bergantung pada dukungan dan bimbingan yang diberikan oleh Tanggung jawab pengawas mencakup melaksanakan tugasnya dengan baik. Kepala sekolah diharapkan mampu menjalin komunikasi yang efektif, serta memberikan supervisi yang efektif. Namun, penelitian yang pendampingan pengawas dan peningkatan kinerja sekolah dalam konteks Makassar masih terbatas. Berdasarkan penelitian sebelumnya, terdapat kesamaan dalam pengkajian transformasi peran pengawas sekolah, terutama dalam implementasi Kurikulum Merdeka. Namun, penelitian ini berbeda dalam fokusnya, yaitu peran pengawas sekolah sebagai Juli 2026. Volume 10. Nomor 2, 207-215 pendamping dalam peningkatan kinerja di tingkat sekolah dasar, khususnya di UPT SPF SD Negeri Panaikang 2 Makassar. Penelitian ini tidak hanya melengkapi kekosongan dalam literatur supervisi pendidikan, tetapi juga memberikan kontribusi praktis bagi penguatan kebijakan pembinaan pengawas sekolah di daerah. Fokus penelitian ini diarahkan untuk menganalisis bagaimana pengawas sekolah berperan sebagai pendamping profesional dalam meningkatkan kinerja sekolah di UPT SPF SD Negeri Panaikang 2 Makassar, dengan menelaah dimensi perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pendampingan yang berorientasi pada mutu pendidikan dan profesionalisme Selanjutnya diharapkan penelitian ini dapat memberikan gambaran bagaimana AuPeran Pengawas Sekolah Sebagai Pendamping Dalam Peningkatan Kinerja Sekolah Di UPT SPF SD Negeri Panaikang 2 Kota Makassar. Ay Metode Desain Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif (Sugiyono, 2. Penelitian dilaksanakan di UPT SPF SD Negeri Panaikang 2 Kota Makassar. Informan terdiri dari: Pengawas sekolah. Kepala sekolah. Guru. Teknik pengumpulan data: wawancara mendalam, observasi partisipatif, serta Mencakup pendampingan: perencanaan, perencanaan program, pelaksanaan program, dan pelaporan. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman: reduksi data, . penyajian data, dan . penarikan Keabsahan data diperkuat melalui triangulasi sumber, dan triangulasi teknik. Hasil dan Pembahasan Definisi Pengawas Sekolah Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014, pengawas sekolah atau madrasah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan baik akademik maupun manajerial di satuan pendidikan. Definisi ini juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996, yang menambahkan bahwa tugas pengawas meliputi penilaian dan pembinaan teknis dalam pendidikan serta administrasi di tingkat prasekolah, dasar, dan Menurut (Kristiawan et al. , 2. Pengawas sekolah adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang bertugas melakukan penilaian dan Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan pembinaan, baik dalam bentuk supervisi akademik maupun supervisi manajerial, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional kepada guru, dengan ditopang oleh sejumlah kompetensi yang harus Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengawas sekolah merupakan pejabat negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan dan berfungsi sebagai pembimbing, pendamping dan pembina teknis manajerial maupun akademik di semua jenjang pendidikan yang melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan staff. Tugas Pokok Pengawas Sekolah Pelaksanaan tugas pokok pengawas supervisi akademik dan supervisi manajerial dijelaskan sebagai berikut (Menegah, 2. Pembinaan Pembinaan akademik berfokus pada peningkatan kompetensi guru dalam mengimplementasikan standar pendidikan, menyusun perencanaan menggunakan media dan teknologi informasi. Pengawas memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu melaksanakan penelitian tindakan kelas. Pada aspek manajerial, pembinaan ditujukan bagi mengadministrasikan sekolah agar memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Ruang lingkupnya mencakup pendampingan penyusunan program sekolah (RKT dan RKJM), pelaksanaan dan evaluasi laboratorium, penguatan sistem informasi sekolah, serta pembinaan program bimbingan konseling. Pengawas juga mendampingi kepala sekolah dalam pengelolaan administrasi, refleksi hasil kinerja, dan penjaminan mutu pendidikan. Pemantauan Pemantauan dilakukan terhadap pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian. Pemantauan terhadap standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-hasil untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah. Penilaian Pengawas melakukan penilaian atas kinerja guru dalam hal ini: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai pembelajaran. Juli 2026. Volume 10. Nomor 2, 207-215 membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok seusai dengan beban kerja guru. Untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan guru dengan tahapan sebagai berikut: Menyusun program bimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/ dan Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Mengevaluasi hasil bimbingan dan pelatihan profesional guru. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas. Penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan kepala sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan. Metode kerja yang dilakukan pengawas sekolah antara lain observasi, kunjungan atau pemantauan, pengecekan/klarifikasi data, kunjungan kelas, rapat dengan kepala sekolah dan guru-guru dalam pembinaan. Untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya ditindak lanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan kepala sekolah dengan tahapan sebagai berikut: Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKS/ MKKS, dan Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan akademik, kepemimpinan sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas/sekolah. Menurut (Permen Dikbudristek No 25 Tahun 2024 Tentang perubahan atas permendikbusristek no 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, 2. tentang beban kerja pengawas sekolah. Pengawas ahli madya melakukan tugas seperti fungsi pengawasan, fungsi pembinaan dan fungsi pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Fungsi pengawasan melakukan pengawasan melalui perencanaan pendampingan yang berisi pilihan strategi dan metode pendampingan berdasarkan Mengkomunikasikan Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan sekolah dampingan kepada dinas pendidikan. Melakukan pengawasan melalui pendampingan kepala sekolah dalam penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekolah berdasarkan karakteristik dan daerah. Mengkomunikasikan rekomendasi hasil pendampingan perencanaan sekolah dampingan kepada dinas Fungsi pembinaan melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekolah dampingan sesuai kebutuhan dan kapasitas kepala sekolah melalui diskusi berkala dan pemberian umpan balik. Melakukan pembimbingan kepada kepala sekolah menggunakan metode pendampingan memfasilitas penyelesaian hambatan atau memfasilitasi penyelesaian hambatan atau pengembangan/inovasi program kerja sekolah. Mengkomunikasikan pencapaian program kerja dan rekomendasi hasil pembimbingan pelaksanaan sekolah dampingan kepada dinas pendidikan. Fungsi pengembangan kompetensi guru dan pendampingan dalam melakukan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan, kapasitas, dan permintaan kepala sekolah. Mengkomunikasikan pencapaian dan rekomendasi hasil pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan kepada dinas pendidikan. Pengembangan keprofesian/Kompetensi berkelanjutan melakukan refleksi kompetensi untuk memetakan kebutuhan belajar untuk meningkatkan Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi pengawas sekolah. Membagikan praktik baik pendampingan sekolah dampingan kepada rekan sejawat/komunitas di bidang pendidikan. Pembimbingan rekan sejawat dengan mereview, memberi masukan dan membimbing pengawas muda dalam melakukan fungsi pengawasan, pembimbingan, pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta berkomunikasi dengan dinas Kesimpulan, tanggung jawab yang luas dalam melaksanakan tugastugas pokok yang berfokus pada pembinaan, profesionalisme untuk meningkatkan mutu pendidikan di berbagai jenjang. Ruang Lingkup Peran Pengawas Sekolah Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/Hk. 01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan. Juli 2026. Volume 10. Nomor 2, 207-215 Pasal 1 Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan (Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 4831/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan, 2. Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta Kegiatan Pendampingan dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip: terencana dan strategis. bertahap dan dan g. Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta Dengan mengacu pada siklus pendampingan ini terdapat prinsip-prinsip peran pengawas sebagai pendamping, diharapkan kerja pengawas sekolah dapat menjadi lebih terencana, strategis, dan sesuai dengan target serta tujuan, sehingga pengawas dapat berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan yang mereka Kinerja Sekokah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjelaskan kebutuhan akan penerapan program berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar untuk penyelenggaraan dan pengawasan pendidikan di semua jenjang guna mencapai pendidikan nasional yang (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, 2. Tujuan dari upaya ini adalah untuk menjamin kualitas pendidikan nasional demi menciptakan masyarakat yang cerdas dan Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan Terdapat delapan komponen dalam SNP , yaitu: . Standar Kompetensi Lulusan, . Standar Isi, . Standar Proses, . Standar Penilaian Pendidikan, . Standar Tenaga Kependidikan, . Standar Sarana dan Prasarana, . Standar Pengelolaan, dan . Standar Pembiayaan. Kinerja kepala sekolah diukur berdasarkan tugas pokok dalam Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018, yang mencakup manajerial, kewirausahaan, dan supervisi (MaAomun, 2. Kompetensi manajerial organisasi, serta pengelolaan konflik dan sarana. Kinerja guru adalah kemampuan dalam melaksanakan pembelajaran secara optimal, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi (Mardiana dkk. , 2. Supervisi kepala sekolah dapat meningkatkan kinerja guru melalui pembinaan dan motivasi (Fitra Amalia Harahap et al. , 2. Kinerja sekolah mencerminkan efektivitas seluruh proses pendidikan di sekolah, termasuk pengelolaan sekolah, pembelajaran, dan hasil yang dicapai siswa. Rapor mutu merupakan instrumen evaluasi yang mengukur berbagai aspek kualitas sekolah, seperti pengelolaan, proses pembelajaran, sarana prasarana, dan hasil pendidikan. Rapor mutu memberikan gambaran objektif mengenai kondisi sekolah dan menjadi dasar untuk merancang program peningkatan Pendampingan yang dilakukan pengawas secara langsung berkontribusi dalam memperbaiki aspekaspek yang teridentifikasi dalam rapor mutu dan rapor Misalnya, pengawas dapat memberikan arahan dalam perencanaan program sekolah, supervisi pembelajaran, serta evaluasi hasil belajar siswa. Pendampingan ini bersifat siklus dan berkelanjutan, sehingga hasil pelaporan menjadi dasar perbaikan dan pengembangan kegiatan berikutnya. Dari penjelasan di atas, penulis menyimpulkan keberhasilan yang mencakup semua elemen dalam proses pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, staf, dan peserta didik, yang bekerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Kinerja yang baik mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pelaksanaan program pendidikan yang mendukung perkembangan peserta didik secara optimal. Peran pengawas sekolah sebagai pendamping dalam implementasi kurikulum merdeka dalam praktik pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/Hk. 01/2023 sebagai berikut: Juli 2026. Volume 10. Nomor 2, 207-215 Peran Pengawas dalam Perencanaan Pendampingan Pada tahap perencanaan pendampingan, pengawas memulai proses dengan melakukan refleksi Temuan menunjukkan bahwa pengawas menganalisis kondisi awal sekolah melalui dialog dengan kepala sekolah mengenai kendala implementasi kurikulum, kesiapan administrasi, serta kompetensi guru. Pendekatan reflektif ini memperlihatkan bahwa perencanaan pendampingan tidak disusun secara generik, tetapi berbasis kebutuhan aktual sekolah . eed-based plannin. Pengawas juga melakukan pemetaan komitmen kepala sekolah, termasuk kesediaan terlibat dalam komunitas belajar, komitmen terhadap perbaikan dokumen, serta kesiapan memfasilitasi pembelajaran Analisis dokumen seperti Rapor Pendidikan menjadi bahan penting untuk merumuskan fokus pendampingan. Sesuai teori supervisi klinis Glickman, proses ini mengedepankan dialog terbuka dan eksplorasi Pendekatan perencanaan yang berbasis refleksi dapat mengarahkan pendampingan secara lebih terarah dan berdampak. Temuan ini sejalan dengan pendapat (Fatmariyanti et al. , 2. yang pendidikan harus berbasis data, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan sekolah. Perencanaan berbasis data juga sesuai dengan kebijakan Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang dicanangkan Kementerian Pendidikan (Kebudayaan et al. , n. Pendampingan Terhadap Perencanaan Program Sekolah Pendampingan terhadap perencanaan program pendampingan penyusunan KOSP. RKT, dan perangkat pembelajaran. Pengawas memberikan bimbingan teknis mulai dari membaca dokumen, menyelaraskan agenda sekolah dengan standar pelayanan minimal. Guru menyatakan bahwa pendampingan pengawas sangat membantu mereka dalam memahami dan menyusun perangkat ajar, termasuk modul ajar dan Pengawas berperan sebagai learning facilitator dengan menunjukkan contoh format, menyederhanakan konsep kurikulum agar mudah dipahami guru. Praktik pendampingan ini sejalan dengan konsep instructional support (Darling-Hammond, 2. , yang Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan menekankan pentingnya dukungan teknis berbasis konteks agar guru dapat meningkatkan kualitas Kegiatan ini sejalan dengan pandangan Aedi (Aedi, 2. yang menyatakan bahwa fungsi utama supervisi adalah memberikan bantuan profesional kepada kepala sekolah dan guru agar mereka mampu melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Temuan ini sejalan (Priansa, 2. yang menunjukkan bahwa gaya kepemimpinan partisipatif meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap keberhasilan program pendidikan. Dalam kerangka ini, pengawas mendukung kepala sekolah sebagai pemimpin transformasional melalui coaching dan bimbingan teknis yang berkelanjutan. Pendampingan Terhadap Pelaksanaan Program Sekolah Tahap pelaksanaan merupakan inti pendampingan. Di lapangan, pengawas memberikan pembinaan secara langsung melalui: Demonstrasi penerapan pembelajaran diferensiasi. Monitoring administrasi pembelajaran. Pendampingan komunitas belajar. Penyelesaian kendala implementasi kurikulum. Bimbingan manajerial kepada kepala sekolah. Pendampingan dilakukan secara fleksibel, melalui tatap muka maupun komunikasi digital. Guru melaporkan adanya peningkatan kompetensi dalam merancang asesmen formatif dan menerapkan manajemen kelas positif. Kepala sekolah mengakui bahwa pendampingan membantu mereka memperbaiki sistem administrasi dan monitoring guru. Temuan ini selaras dengan penelitian Hallinger & Murphy . mengenai instructional leadership, bahwa pendampingan efektif berdampak langsung pada peningkatan praktik profesional guru dan kinerja organisasi Temuan ini sejalan dengan hasil penelitian (Abdurakhman et al. , 2. yang menyatakan bahwa pelaksanaan pendampingan pengawas berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kinerja kepala sekolah dalam aspek kepemimpinan, perencanaan program, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kurikulum di sekolah binaan. Temuan ini konsisten dengan hasil penelitian (Kasih Sukma et al. , 2. yang menyatakan bahwa peran pengawas sekolah sebagai pendamping berperan penting dalam memperkuat implementasi Kurikulum Merdeka melalui pembinaan yang terencana, reflektif, dan berbasis kolaborasi. Pelaporan Pendampingan Pada tahap pelaporan, pengawas menyusun laporan Juli 2026. Volume 10. Nomor 2, 207-215 menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan. Laporan ini memuat temuan, capaian, hambatan, dan rekomendasi tindak lanjut. Laporan menjadi dokumen penting untuk melihat perkembangan program sekolah secara periodik. Laporan pendampingan bukan hanya formalitas, tetapi berfungsi sebagai instrumen evaluasi yang digunakan oleh kepala sekolah untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program berikutnya. Pelaporan yang baik memperkuat keberlanjutan mutu sekolah sesuai standar penjaminan mutu Menurut Sahertian (Priansa, 2020. Syahputra et al. , 2. , supervisi efektif dilaksanakan melalui prinsip ilmiah, demokratis, kerja sama, serta konstruktif dan kreatif. artinya laporan seharusnya tidak hanya mencatat hasil, tetapi juga menjadi wadah komunikasi dan pengambilan keputusan Memperkuat temuan dari (Irwan et al. bahwa pelaporan pendampingan di MAN 2 Makassar dilaksanakan sebagai bagian dari siklus supervisi berjenjang yang melibatkan pengawas, kepala madrasah, dan Kemenag. Kesamaan terlihat dalam aspek struktur pelaporan dan proses koordinasi lintas level birokrasi. Namun, penelitian ini menyoroti bahwa meskipun laporan sudah tersusun baik, pemanfaatan hasil laporan untuk feedback kebijakan dan inovasi sekolah belum sepenuhnya optimal. Dampak pada peningkatan kinerja Sekolah Abdurrakhahman . yang menemukan bahwa pendampingan oleh pengawas sekolah memiliki pengaruh besar terhadap supervisi kinerja kepala sekolah dan guru, terutama dalam pembinaan pendampingan di SD Negeri Panaiakang 2 Makassar menunjukkan dinamika serupa kepala sekolah leh terarah dalam evaluasi guru, sementara gurru menjadi lebih reflektif dan aktid meningkatkan kualitas Dengan demikian, peran pendampingan pengawas telah menciptakan proses pembelajaran dua arah anabtara pengawas dan warga sekolah Norniati . menegaskan bahawa kolaborasi antar pemimpin pendidikan berpengaruh besar terhadap hasil belajar siswa. Peran pengawas di sekolah ini memperlihatkan praktik kolaborasi anatara penagwas, kepala sekolah, dan guru dalam forum seperti rapat evaluasi, briefing, dan KKG yang meningkatkan sinergi dalam merumuskan strategi perbaikan mutu. Hal ini mencerminkan penerapan permendikbudristek No. 4831 tahun 2023, dimana Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan pengawas berperan sebagai mitra sejajar dalam mendampingi kepala sekolah, bukan sebagai atasan yang bersifat kontrol sepihak. Dampak melaporkan peningkatan motivasi dan keaktifan dalam menyusun RPP, berarti pendampingan berpengaruh terhadap peningkatan kompetensi Menurut (Mardiana et al. , 2. peningkatan kualitas guru melalui pembinaan blangsung dan mentoring menghasilkan kinerja pengajaran yang lebih sistematis dan kontekstual. Pendampingan pengawas berkontribusi terhadap penciptaan lingkungan belajar yang lebih inovatif, ditegaskan Priansa . bahwa pengawasan dinamis mencegah kejenuhan guru dalam rutinitas pembelajaran dan mendorong inovasi Faktor Pendukung dan Penghambat Faktor pendukung pendampingan meliputi: komitmen kepala sekolah dan guru, dukungan kebijakan, kolaborasi komunitas belajar. Faktor penghambat mencakup: terbatasnya waktu pengawas karena banyaknya sekolah binaan, kendala jaringan internet, variasi kemampuan digital guru, administrasi sekolah yang belum sepenuhnya Strategi pengawas dalam mengatasi hambatan adalah melalui konsultasi intensif, penjadwalan fleksibel, supervisi digital, dan penguatan peran kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran. Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan penelitian maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Peran pengawas sebagai pendamping dalam Meningkatkan Kinerja Sekolah Peran pengawas sekolah mencakup empat aspek utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi pendampingan yang dilakukan secara sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan. Perencanaan pendampingan dilakukan melalui analisis kebutuhan sekolah berbasis data rapor pendidikan dan hasil supervisi sebelumnya. Perencanaan meningkatkan relevansi dan efektivitas program sekolah khususnya dalam perbaikan mutu pembelajaran dan manajemen sekolah Pendampingan terhadap perencanaan satuan, pengawas bersama kepala sekolah merancang program yang terarah sesuai visi dan misi sekolah dan relevan sesuai kebijakan Merdeka Belajar. Juli 2026. Volume 10. Nomor 2, 207-215 pengawas menyusun rencana berbasis data Rapor Pendidikan dan hasil refleksi kinerja sekolah. Proses ini dilakukan secara partisipatif bersama kepala sekolah dan guru untuk menentukan fokus pembinaan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Pendampingan terhadap Pelaksanaan Program, pembimbing, dan pelatih profesional melalui mentoring, dan fasilitasi komunitas belajar guru. Pendampingan dilakukan secara sistematis dan kolaboratif, yang berdampak pada meningkatnya kompetensi pedagogik guru, kemampuan kepala sekolah dalam manajemen berbasis data, serta tumbuhnya budaya kolaboratif dan reflektif di Pendampingan ini juga memperkuat Kurikulum Merdeka peningkatan capaian Rapor Pendidikan sekolah. Pelaporan Pendampingan dilakukan secara transparan dan sistematis sebagai bentuk akuntabilitas serta dasar evaluasi dan perbaikan Laporan berfungsi menampung capaian, kendala, rekomendasi, dan praktik baik yang dapat di replikasi oleh sekolah lain. Dampak meningkatnya kompetensi kepala sekolah dan guru, efektivitas manajemen sekolah, serta mutu pembelajaran yang lebih kolaboratif Faktor pendukung dan faktor penghambat Faktor pendukung mencakup tersedianya sarana prasarana yang memadai, dukungan kebijakan dari Dinas pendidikan, serta keterbukaan kepala sekolah dan guru terhadap pembinaan. Sedangkan faktor penghambat meliputi keterbatasan waktu, rasio pengawas terhadap sekolah binaan yang tinggi, dan kendala teknis seperti jaringan internet. Pengawas mengatasinya melalui strategi penjadwalan fleksibel, pembentukan komunitas belajar guru, dan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan melalui pendekatan persuasif berbasis kebutuhan sekolah. Penelitian ini menegaskan bahwa peran pengawas sekolah sebagai pendamping yang terencana, kolaboratif, reflektif, dan berbasis data merupakan kunci utama peningkatan kinerja sekolah yang Peran pengawas tidak hanya sebagai pengawas administratif, melainkan sebagai agen perubahan dalam mewujudkan satuan pendidikan yang unggul, adaptif, dan berorientasi mutu Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan Saran Untuk Dinas Pendidikan. Dinas dukungan kebijakan dan fasilitas yang lebih khususnya dalam pemerataan beban kerja pengawas, penyediaan sarana digital supervisi, serta penguatan pelatihan berbasis refleksi dan data. Dukungan sistematis ini akan mempercepat pencapaian mutu pendidikan yang berkelanjutan. Untuk peneliti selanjutnya Peneliti selanjutnya dapat menggunakan pendekatan kuantitatif atau kombinasi (Mixed Metho. untuk memperkuat topik penelitian. Dan menambahkan variabel pihak balai besar penjaminan mutu pendidikan yang mendukung pelatihan kapasitas kompetensi pengawas. Ucapan Terimakasih Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wahira. Pd dan Bapak Dr. Muh. Ardiansyah. IP. Pd selaku dosen pembimbing yang telah membimbing kami serta memberikan banyak ilmu pada semester ini. Ucapan terima kasih juga pada pihak-pihak yang telah menerima kami dalam melakukan penelitian. Semoga segala ilmu yang telah diberikan bermanfaat dan penuh keberkahan. Daftar Pustaka