Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Vol. No. 2 Maret 2020 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Wira Paskah Withyanti Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Indonesia wirapaskah@gmail. Abstract. Along with the continued development of the political dynamics that occurred during the founding of the Republic of Indonesia has a significant impact on the survival and growth of judicial Initial ideas of placing the judicial authorities and the independent judiciary free from interference by other branches of power have a long history. In carrying out the duties of a judge must be able to manage skills and as an upholder of justice professional, kind and reliable. Since this is an important prerequisite. Because of the ebb and flow of political dynamics in Indonesia that today is a democratic state. Where Indonesia recently found his form when the reform introduced in 1998. A new independent judicial power can be realized in a more noticeable when the Suharto regime fell, and then transforms the Law No. 40 of 1970, and then followed by a change to the provisions of Article 24 of the Constitution of 1945. Political law is closely related to the judicial authorities and the judiciary is independent state authority to conduct judiciary, enforcing the law, and justice based on Pancasila, for the implementation of state laws in the Republic of Indonesia. Implementation of judicial power carried by a Supreme Court and judicial bodies underneath, which is the general courts, religious courts, military courts, administrative courts, and a Constitutional Court. Judicial power in Indonesia is an independent and independent authority charged with adjudicating and enforcing law and justice based on Pancasila and the 1945 Constitution. Keywords: Political Law. Judges. Judicial Power. 1945 Constitution. Supreme Court Abstrak. Seiring dengan terus berkembangnya dinamika politik yang terjadi sepanjang berdirinya Republik Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap hidup dan berkembangnya kekuasaan kehakiman. Cita-cita awal menempatkan kekuasaan kehakiman kekuasaan kehakiman yang merdeka dan terbebas dari campur tangan cabang kekuasaan lainnya memiliki sejarah panjang. Dalam melaksanakan kewajibannya seorang hakim harus mampu dalam mengelola kecakapan dan keseksamaannya sebagai seorang penegak keadilan yang professional, baik dan terpercaya. Karena ini merupakan prasyarat terpenting. Karena mengikuti pasang surut dinamika politik di Indonesia sehingga saat ini menjadi negara yang demokratis. Dimana Indonesia baru menemukan wujudnya ketika reformasi digulirkan pada Tahun 1998. Kekuasaan kehakiman yang mandiri baru dapat diwujudkan secara lebih nyata ketika rezim Soeharto jatuh, lalu diubahnya UU No. 40 Tahun 1970, dan kemudian diikuti dengan perubahan terhadap ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Politik hukum erat kaitannya dengan kekuasaan kehakiman dan lembaga peradilan merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, menegakkan hukum, dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman di Indonesia, merupakan kekuasaan yang sifatnya merdeka dan independen yang bertugas mengadili dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kata Kunci: Politik Hukum. Hakim. Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Agung Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index PENDAHULUAN Latar Belakang Politik hukum Kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 sebelum amandemen diatur dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman yang terdiri atas dua pasal, yakni Pasal 24 dan Pasal 25. Kekuasaan Kehakiman menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Adapun isi Pasal 25, yaitu: Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. Kedua Pasal tersebut merupakan sumber hukum dari kekuasaan kehakiman di Indonesia. Politik merupakan kekuasaan negara yang merdeka menegakkan hukum, dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman dapat dikatakan belum merdeka dari pengaruh eksekutif, administrasi keuangan serta administrasi perkantoran para hakim melalui Departemen Kehakiman. Hal ini tercermin dari Lampiran Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 Tahun Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 2 Maret 2020 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Haluan Negara, yang pada bagian Kondisi Umum menyebutkan bahwa pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktik-praktik negative pada proses Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah MA meliputi, badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Peradilan Agama. Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Politik hukum Indonesia harus mengacu pada dasar-dasar filosofis yang merupakan cita hukum yang biasa disebut sebagai Pancasila yang berarti lima sila atau lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewujudkan empat tujuan Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Meningkatkan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Dalam melaksanakan kewajibannya seorang hakim harus mampu dalam mengelola kecakapan dan keseksamaannya sebagai seorang penegak keadilan yang professional, baik dan terpercaya. Karena ini merupakan prasyarat terpenting. Kecakapan tercermin dalam kemampuan seorang hakim yang diperolehnya dari pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman dalam pelaksanaan tugas. Sedangkan keseksamaan merupakan sikap kehati-hatian, pelaksanaan tugas profesionalnya sebagai Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index menunda-nunda pengambilan keputusan. Pokok Permasalahan Bagaimana Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman di Indonesia? Bagaimana peran seorang hakim dalam kekuasaan kehakiman? KAJIAN PUSTAKA Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Pengertian Politik Hukum Politik berasal dari Bahasa Arab disebut siyasah, yang selanjutnya kata ini diterjemahkan menjadi siasat. Asal mula kata politik itu dari kata polis, yang berarti Negara kota, kata politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama di dalam kota tersebut, dalam hubungan itu timbul aturan kewenangan, perilaku pejabat, legalitas kekuasaan, dan khirnya kekuasaan. Politik dapat juga dikatakan sebagai kebijaksanaan, pengaturan konflik yang menjadi konsensus nasional serta kekuasaan massa rakyat. Politik diungkapkan oleh Sacipto Rahardjo ialah studi hukum yang diarahkan pada iusconstituendo . ukum yang harus Politik hukum membahas mengenai bagaimana perubahan yang harus dilakukan dalam hukum yang berlaku agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, iusconstituendum dari iusconstitutum dalam masyarakat, serta produk perubahan hukum yang dihasilkan yang menetapkan kerangka dan arah perkembangan hukum. Adapun yang menjadi sumber-sumber hukum bagi politik yaitu, konstitusi, kebijakan tertulis (Undang-undan. , dan kebijakan tidak Politik Indonesia dicantumkan dalam, pertama, konstitusi yang merupakan garis besar dalam politik hukum. Kedua. Undang-undang termasuk dalam ketentuan yang berlaku. Ketiga, adanya Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 2 Maret 2020 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 kebijaksanaan sebagai pelengkap pemersatu. Keempat, adat dapat berupa nilai. Kelima. GBHN berupa program. Keenam, hukum Islam dapat berupa nilai. Politik Indonesia Pancasila, berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama dalam kehidupan hukum Terdapat beberapa arah politik hukum tentang pemberlakukan hukum nasional, yaitu asas konkordansi yang memberlakukan hukum barat ke dalam hukum nasional. Pada dasarnya politik hukum mengarah pada kepentingan bangsa yang lebih besar, yaitu terwujudnya keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia yang berdasrkan Pancasila dan UUD 1945. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka politik hukum memiliki tugas: pertama, menerima masukan mengenai nilai-nilai atas tujuan hasil yang didapat dari hasil olahan filsafat hukum dan memilih nilai-nilai yang hendak dicapai, selanjutnya dirumuskan menjadi alat untuk mencapai tujuan nasioanal, kemudian dijabarkan lagi dalam bidang-bidang, seperti: ekonomi, social, pendidikan, politik dan Kedua, dirumuskan pula tentang cara-cara untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan itu dengan menerangkannya dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu bentuk kekuasaan tertinggi di Indonesia . rime powe. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum RI. Kekuasaan kehakiman di Indonesia diselenggarakan oleh lembaga peradilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung yang membawahi empat lingkup peradilan. Peradilan Umum. Peradilan Agama/Mahkamah SyarAiyah. PTUN, dan Peradilan Militer dan MK. Kekuasaan kehakiman, secara global diakui sebagai Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index . dari berbagai anasir, intervensi, maupun intimidasi dari pihak lain yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan . ndue process of la. Kekuasaan kehakiman yang mandiri tentu harus disertai dengan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan tugas sebagai abdi masyarakat . ublic servic. dibidang Suatu tanggung jawab social . ocial kemandirian kekuasaan kehakiman. Salah satu upaya untuk dapat menyeimbangkan kekuasaan kehakiman yang bebas dan memiliki pertanggung jawaban baik sosial maupun politik yaitu dengan dibentuknya Dewan Kehormatan Hakim. Pada konteks Indonesia, ada periode akan sejarah penegakan hukum yang mana kehakiman belum dapat dikualifikasikan sebagai independen. Indikasi akan adanya hal itu dapat dikemukakan dari adanya catatan sejarah sebagai berikut: Pertama, di Kolonialisme. Hoogerechtshof dan Raad van Justitie adalah pegawai yang terpisah dari pihak pemerintah, sedangkan ketua Landraad di Jawa dan Madura dan di sebagian luar Jawa dan Madura adalah pegawai pemerintahan yang biasanya berada di bawah Departemen Kehakiman. Kedua, pada kurun masa Orde Lama, kekuasaan kehakiman ditempatkan sebagai alat untuk revolusi hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, pada masa Orde Lama ini. Presiden menempatkan Ketua Mahkamah Agung sebagai Menteri Kabinet dengan 3 . jabatan, yaitu: Menteri Penasehat Hukum Presiden. Menteri Kehakiman, dan Menteri yang menjabat dan merangkap juga sebagai Ketua MA. Ketiga, pada masa Orde Baru. Presiden tidak lagi menempatkan Ketua MA di bawah kekuasaan Presiden. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 2 Maret 2020 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 Adapun yang menjadi dasar hukum kewenangan kekuasaan kehakiman, baik secara teknis peradilan maupun administrasi peradilan, dipegang oleh MA, pertama: UUD 1945, kedua: UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ketiga: Keppres No. 21/2004 tentang Pengalihan Organisatoris. Administratif, dan Finansial dari Pemerintah kepada MA, keempat putusan MK tertanggal 7 Oktober 2015 yang telah mencabut kewenangan KY di bidang perekrutan hakim pada tingkat Aidul Fitriciada mengemukakan, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bertanggung jawab adalah perwujudan dari asas kedaulatan rakyat, negara hukum, dan pemisahan kekuasaan. Namun demikian, terdapat perbedaan diametral antara konsep AmerdekaA dan Abertanggung jawabA dari kekuasaan kehakiman. Makna AmerdekaA menunjukkan tidak adanya ikatan dan tidak tunduk pada apapun, sedangkan makna Abertanggung-jawabA justru menunjukkan Dalam Akekuasaan kehakiman yang merdekaA bermakna kekuasaan yang tidak terikat, lepas, dan tunduk pada kekuasaan yang lain, sedangkan Akekuasaan kehakiman yang bertanggung jawabA justru bermakna kekuasaan kehakiman berada dalam kaitan dengan dan tunduk pada kekuasaan yang Dengan kontradiksi antara kekuasaan kehakiman yang merdeka dan kekuasaan kehakiman yang bertanggung-jawab. Sehingga kekuasaan kehakiman dalam konteks NKRI, adalah kekuasaan Negara Pancasila, terselenggaranya Negara hukum RI. Amandemen UUD 1945 membawa Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index kekuasaan kehakiman, sehingga ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh . MA, dan . MK. Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. UUD 1945 yang telah di amandemen mengintroduksi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu KY. Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Dalam KBBI, politik hukum didefinisikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Definisi dari KBBI tersebut melihat politik hukum sebagai blueprint terhadap kebijakan yang akan diambil dalam rangka penegakan hukum pada segenap dimensi kehidupan Dengan demikian, politik stakeholder dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya di bidang Sebagaimana Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Pancasila, terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan Undangundang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan Penjelasan setiap perkara yang diajukan kepada badan badan peradilan penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yurisdiksi voluntair. Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Sejalan dengan hal tersebut maka salah satu landasan terpenting Negara Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 2 Maret 2020 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 hukum adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, bebas dari campur tangan pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya kekuasaan kehakiman kecuali terhadap hukum dan keadilan. Apabila merujuk pada ketentuan sebagaimana dalam Negara-negara tetangga Seperti Malaysia dan Singarupa, yang dikutip dalam Administrative Law Of Malaysia And Singapore disebutkan bahwa: Power is often conferred on government to bring individuals or bodies or commodities within the scope of the act, or exclude anything therefrom. For example, a statute may say that it shall apply to the items mentioned in the schedule attached to it but the government may amend the schedule by adding any item to, or removing any item from, the Thus, the government can extend or reduce the range of operation of the statute in question. The courts have upheld such a delegation of power on the premise that it has to be exercised in the light of the policy of the act. Dalam uraian tersebut terkait dengan kekuasaan maka pada dasrnya kekuasaan itu ada pada otoritas pemerintah, dimana pemerintah dapat mengendalikan apapun yang menjadi kebijakannya. Sekalipun terdapat Undang-undang yang mengatur, namun ketika pemerintah memiliki kebijakan khusus terkait dengan persoalanpersoalan apapun itu. Maka pemerintah akan memberikan kebijakan dengan Sebagaimana puncak pengadilan teringgi dari kekuasaan kehakiman yaitu MA, maka sebagaimana dalam ketentuan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa MA dalam kekuasaan kehakiman dipedomani oleh asas Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Auperadilan dilakukan dengan sederhana cepat dan biaya ringanAy. Menurut Barda Nawawi Arief, kekuasaan kehakiman identik dengan kekuasaan menegakkan hukum atau kekuasaan penegakan hukum. Sebagaimana Herlambang Wiratraman, bahwa penegakkan kekuasaan kehakiman tidak cukup soal pasal-pasal, prosedur formal, dan wewenang yang dijaminkan, tetapi juga tantangan mencipta akses keadilan substantif yang ukurannya bukan penegakan aturan, melainkan penegakan hukum yang lebih efektif dan melipatgandakan integritas dan keteladanan. Ada beberapa hambatan yang mendera kekuasaan kehakiman saat ini, pertama, menyangkut tekanan mafia peradilan dengan pusaran kekuasaannya. Kedua, politisasi peradilan. Ketiga, tiadanya proteksi bagi peradilan dan hakimnya. Keempat. Dalam kekuasaan kehakiman masalah politisasi peradilan yang tidak terpisahkan ketika hakim tunduk pada pemerintahan untuk melayani kebijakan yang keliru atau menindas . ppressive Peran Hakim Kekuasaan Kehakiman Peran dan Kode Etik Hakim di Indonesia Hakim, sebagai salah satu aparat penegak hukum (Legal Aparatu. yang memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal. Namun realitanya para kalangan profesi melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari terlihat dengan banyaknya yang mengabaikan kode etik profesi, sehingga profesi ini tidak lepas mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Khusus berkenaan dengan pemutusan perkara di pengadilan yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan dan kebenaran maka hakimlah yang kena, dan apabila memenuhi harapan masyarakat maka Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 2 Maret 2020 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 hakimlah yang mendapat sanjungan. Dengan kata lain masyarakat memandang wajah peradilan sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh sikap atau perilaku hakim. Hakim merupakan kunci utama dalam pengambilan keputusan yang adil dan bermartabat. Posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi sangat vital, mengingat segala kewenangan yang Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Hakim merupakan aktor hukum dalam menegakkan hukum dan keadilan. Pada prinsipya, hakim adalah orang yang dianggap tahu dan mengerti tentang Dan hakim juga memiliki wewenang yang luas dari pengaruh siapapun terhadap putusan yang dijatuhkan, namun meskipun mempunyai kebebasan, bukan berarti hakim dapat sewenangwenang dalam menjatuhkan putusan, hakim harus mempertimbangkan banyak hal terkait dengan fakta-fakta yang telah disaksikannya selama hakim melakukan dipersidangan, sebab hakim merupakan perwujudan dan pencerminan nilai-nilai Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Dalam Pasal 1 butir 6, ditegaskan: Kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim adalah panduan dalam kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam menjalankan tugas kemasyarakatan di luar kedinasan. Peran Hakim Kekuasaan Kehakiman Pada dasarnya tugas hakim adalah memberi keputusan dalam setiap perkara Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index menetapkan hal-hal seperti hubungan hukum, nilai hukum dari perilaku, serta kedudukan hukum dari para pihak yang terlibat dalam suatu perkara, sehingga untuk dapat menyelesaikan perselisihan atau konflik secara Imparsial berdasarakan hukum yang berlaku, maka hakim harus selalu mandiri dan bebas dari pengaruh pihak mana pun, terutama dalam mengambil suatu keputusan. Oleh karena itu, seorang hakim dalam kekuasaan kehakiman khususnya sebagai penegak hukum diharapkan dapat memberi masukan dan tambahan, dengan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas pokok sebagai seorang aparat penegak hukum . Terkait dengan peran para hakim bahkan hingga kedudukannya dalam birokrasi pemerintahan, dimana tugas dan wewenangnya mengadili berbagai jenis Sehingga dituntut untuk dapat bertindak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, sebagaimana menurut Lev dikutip dalam In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of IndonesiaAos New Order, dijelaskan bahwa: Indonesian themselves as pegawai negeri, officials, and as such, members of a bureaucratic class to which high status has always attached. One implication of the role of pegawai negeri is that it is patrimonially associated with political leadership, to whose will it must always be responsive. Selain itu dalam In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of IndonesiaAos New Order, disebutkan bahwa: Chief Juctice Mudjono questioned the constitutional grounds of the department of justice, or more particularly of the Minister of justice, because it was his opinion that only the Supreme Court had been mandated by the 1945 Constitution specifically assigns responsibility for conducting judicial affairs to the Supreme Court. The department of justice be Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 2 Maret 2020 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 changed to the Department of law and development, the drafting of bills, and assisting the president to identify issues of importance for the politics of law. Mudjono touched upon a basic tenet of the rechtsstaat by doing that, and was widely applauded by professional lawyers. He was ignored by governmental inner circles for having made such a statement when he was no longer serving as Minister of justice. And to yet others, that statement reflected MudjonoAs frustration at being promoted to the highest post in the judiciary but nevertheless having no significant power. Sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja berpendapat: Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, bebas dari campur tangan masyarakat, eksekutif, maupun legislatif. Dengan kebebasan yang dimilikinya itu, diharapkan hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku dan juga berdasarkan keyakinannya yang se adil-adilnya Oleh karena itu, hakim diharuskan tidak memihak, hal ini menjadi kewajiban hakim untuk mewujudkan persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap warga Negara . quality before the Hakim sebagai aparatur penegak hukum harus menjunjung tinggi asas Untuk dapat menjunjung tinggi asas keadilan bagi seorang hakim, maka dalam memaknai konsistensi terhadap putusan yang didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, harus memenuhi lima . indikator yang merupakan standar baku keadilan secara umum, yaitu: Pihak yang berhak mendapatkan apa yang menurut nurani keadilan menjadi haknya dalam perkara itu , baik diminta maupun tidak dalam petitum. Pihak memenuhi apa yang menurut nurani keadilan menjadi kewajibannya, baik Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index terhadap pihak lawan maupun pihak lain dalam perkawa itu menjadi tanggung Terciptanya keseimbangan tanpa adanya Tidak ada pihak yang menang secara tidak halal, sehingga terwujud keadilan. Ada jaminan kepastian hukum bahwa amar putusan secara yuridis dapat dilaksanakan dengan mudah, efektif dan Hakim dalam menentukan hukum Perundang-Undangan . ukum tertuli. , sehingga selalu dihadapkan dalam beberapa keadaan, yaitu dengan cara dan sesuai dengan keadaan yang ditemuinya, sebagai . Bilamana materi ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapkan pada hakim tersebut, telah ada dan telah jelas, maka hakim menerapkan ketentuan . Bilaman materi ketentuan dari Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur perkara yang dihadapkan pada hakim tersebut, telah ada, akan tetapi tidak jelas arti dan maknanya, maka hakim interpretasi atas materi ketentuan Perundang-Undangan . Bilamana materi dari ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang mengatur perkara yang dihadapkan pada hakim tersebut, tidak atau belum ada pengaturannya, maka usaha yang ditempuh oleh hakim yang bersangkutan adalah mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan penalaran logis. Sebagaimana, yang diungkapkan oleh negarawan Inggris. John Emerick Edward Dalberg Acton. AuPower tend to corrupt and absolute power tend to corrupt absolutelyAy . ekuasaan itu cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 2 Maret 2020 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 semakin besar akan semakin besar pula kecenderungan disalahgunaka. Adagium ini berlaku pula untuk seorang hakim, sebab hakim juga manusia. Walaupun terkadang seorang hakim diidentikkan sebagai Auwakil TuhanAy, menentukanseseorang bersalah atau tidak, masuk penjara atau tidak. Oleh karena itu, peran seorang hakim dalam kekuasaan kehakiman khususnya tercermin dalam penyelesaian kasus pidana dan perdata berdeda. Namun aspek keadilan tetap harus diutamakan. Sebagaimana dijelaskan yaitu, dalam menyelesaikan kasus pidana seorang hakim bertindak aktif untuk menggali kebenaran atas tuntutan yang diajukan kepada Dalam hal ini hakim dibenarkan membantu pihak manapun untuk melakukan sesuatu serta menyatakan cukup atau tidak cukupnya alat bukti yang diajukan Lain halnya dengan menyelesaikan kasus perdata, dimana seorang hakim bersifat pasif dalam arti hakim tidak dibenarkan untuk berperan aktif meminta para pihak untuk mengajukan atau menambah pembuktian. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan uraian permasalah di atas. Indonesia, dilandaskan atas Pancasila karena Pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama dalam kehidupan hukum nasional. Oleh karena itu politik hukum tercermin pada kepentingan bangsa yang lebih besar, yaitu terwujudnya keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia yang berdasrkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam kehakiman, bahwa politik hukum sebagai pengendali para penegak hukum dalam kekuasaan kehakiman untuk nanatinya dalam menjalankan fungsi Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan http://ejournal. org/index. php/JISIP/index dan tugasnya harus bertindak sesuai dengan aturan yang ada dan tidak serta merta mengatasnamakan kekuasaan sebagai dalih untuk membela yang salah dan menjatuhkan yang benar. Kesimpulan berikutnya mengenai peran hakim dalam kekuasaan kehakiman yaitu pada dasarnya tugas hakim adalah memberi keputusan dalam setiap perkara atau menetapkan hal-hal seperti hubungan hukum, nilai hukum dari perilaku, serta kedudukan hukum dari para pihak yang terlibat dalam suatu perkara, sehingga untuk dapat menyelesaikan perselisihan Imparsial berdasarakan hukum yang berlaku, maka hakim harus selalu mandiri dan bebas dari pengaruh pihak mana pun, terutama dalam mengambil suatu Oleh karena itu, seorang hakim dalam kekuasaan kehakiman khususnya sebagai penegak hukum diharapkan dapat memberi masukan dan tambahan, dengan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas pokok sebagai seorang aparat penegak hukum . Saran Politik kehakiman, merupakan satu kesatuan yang memiliki keterkaitan sangat erat. Dimana dalam penerapannya politik hukum seringkali disalah gunakan oleh aparat penegak hukum dalam kekuasaan kehakiman, oleh karena itu baiknya dalam menghadapi kasus aparat memasukkan unsur kekuasaan dalam upaya penegakkan keadilan dimana, tentu hal ini akan menjadikan hukum tidak berjalan sesuai dengan rules yang telah diitetapkan. Peranan kekuasaan kehakiman, seharusnya tidak keluar dari konteks kode etik. Agar Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. No. 2 Maret 2020 p-ISSN: 2598-9944 e-ISSN: 2656-6753 nantinya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya seorang hakim dapat bertindak sesuai dengan alur hukum dan tidak terpengaruh oleh adanya kepentingan dari para elit politik yang memiliki DAFTAR PUSTAKA