Jurnal Bisnis Terapan. Volume 06 Nomor 02 (Desember, 2. 183 Ae 196 DOI : https://doi. org/10. 24123/jbt. EKUALISASI SPT MASA PPN DAN SPT MASA PPh DENGAN SPT TAHUNAN PPh TERHADAP KEWAJIBAN PERPAJAKAN CV. ABADI Leny Karunianing Sayekti1. Bayu Sarjono2 Politeknik Ubaya. Surabaya. Indonesia Email : bayu. sarjono@staff. Masuk 8 September 2022. Terbit 22 Desember 2022 Abstract In using the self-assessment method, it is possible for taxpayers to make mistakes in fulfilling their tax obligations. The existence of this error resulted in the issuance of a Request for Explanation of Data and /or Information (SP2DK). In 2022 CV. ABADI receives SP2DK from the Pratama Tax Office where the Taxpayer is registered. In the request for explanation letter, the PratamaTax Office found a discrepancy between the Financial Statements reported in the Annual Income Tax Return of the Corporate Income Tax Year 2019 and the reporting of the Period Tax Return which includes the VAT Period Tax Return. Article 23 Income Tax Period Tax Return, and Article 4 paragraph . Income Tax Period Tax Return. The difference in income or turnover reported from January Ae December between the VAT Period Tax Return and the Annual Corporate Income Tax Return amounted to Rp 3,919,090. Then the difference in the fees that should be charged by Income Tax Article 23 and Income Tax Article 4 paragraph . which have been reported in the Annual Income Tax Return of the Agency but have not been deducted and reported on the Income Tax Period SPT Article 23 and Income Tax Article 4 paragraph . is Rp. 125,550,250 and Rp. 63,409,435. After equalizing, taxpayer can find out the cause of the difference then correct the Annual Income Tax Return of the Agency and the Periodic Tax Return. Keywords: Value Added Tax. Income Tax Article 23. Income Tax Article 4 paragraph . Equalization. SP2DK. Pendahuluan Pajak memiliki peranan besar dalam roda pemerintahan Indonesia, terutama di dalam melakukan pembangunan negara karena adanya pajak menjadi sumber pendapatan yang dapat membiayai pengeluaran negara termasuk pengeluaran pembangunan. Sumber penerimaan negara yang berasal dari pajak bersifat tidak terbatas. Hal ini dikarenakan seiring berjalannya waktu jumlah penduduk di Indonesia semakin bertambah, maka jumlah penerimaan yang diterima dari sektor pajak juga akan bertambah. Pembebanan pajak kepada masyarakat tidaklah mudah untuk diterima. Apabila pajak yang dibebankan terlalu tinggi, mengakibatkan masyarakat enggan untuk membayar pajak. Akan tetapi, apabila pembebanan pajaknya terlalu rendah maka pemasukkan pendapatan negara tidak mencukupi untuk pembangunan nasional. Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus bersifat adil dalam pelaksanaannya. Dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, setiap subjek pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai sarana Wajib Pajak yang dipergunakan sebagai identitas atau tanda pengenal dalam memenuhi hak dan kewajiban Hal ini tidak terlepas dari sistem pemungutan pajak yang telah dianut pemerintah Indonesia yaitu self assessment. Self assessment adalah sistem perpajakan yang mekanismenya menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri dengan baik dan benar. Dengan diterapkannya metode self assesment di Indonesia maka terdapat kemungkinan Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN. SPT Masa maupun SPT Tahunan. Akibat dari perbedaan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bertindak secara tegas dengan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atau Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dengan adanya surat ini. Kantor Pelayanan Pajak meminta penjelasan atau data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak karena adanya dugaan belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila nantinya benar terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak, maka Wajib Pajak tersebut akan mendapatkan sanksi adminitrasi. Oleh karena itu. Wajib Pajak tersebut perlu melakukan pengecekan terhadap kewajiban Bentuk pengecekan dapat dilakukan dengan cara ekualisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan. Hasil penelitian Pratama dan Sutomo . menunjukkan bahwa peredaran usaha yang dilaporkan didalam SPT Masa PPN berbeda dengan jumlah peredaran usaha menurut akuntansi yang dilaporkan pada SPT PPh Badan. Perbedaan ini ditimbulkan karena adanya pendapatan jasa atau peredaran usaha yang belum dilaporkan pada laporan SPT Masa PPN. Sedangkan hasil penelitian Sukmawati dan Winata . menunjukkan bahwa perbedaan antara SP2DK dengan laporan keuangan internal dan mendapatkan perbedaan yang dikarenakan tidak dilaporkannya SPT Masa PPN pada bulan tertentu dan tidak dilaporkan nya biaya gaji dari seluruh bidang usaha PT A. Penelitian ini berdasarkan kasus yang terjadi kepada salah satu perusahaan di kota Surabaya yang bergerak dalam bidang perdagangan. Dalam hal ini terdapat permasalahan perbedaan data SPT Masa PPN. SPT Masa PPh dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dariCV. ABADI. Pada tahun 2022. CV. ABADI menerima Surat Permintaan Penjelasan atau Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak tempat CV. ABADI terdaftar. Isi dari surat permintaan penjelasan tersebut mengenai telah ditemukannya perbedaan antara data dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 dengan data Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menyebabkan adanya perbedaan pengakuan Peredaran Bruto . yang dilaporkan SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, juga terdapat perbedaan antara biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat . Atas perbedaan tersebut. CV. ABADI mendapatkan SP2DK dan wajib untuk memberikan tanggapan atas surat permintaan tersebut. Perbedaan dengan penelitian terdahulu,penelitianini tidak hanya melakukan ekualisasi SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN namun juga ekualisasi terhadap kewajiban SPT Masa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat . Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat ditentukan rumusan masalah sebagai Pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan perbedaan penentuan objek pajak dalam SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh dengan SPT Tahunan PPh Badan. Kedua, bagaimana ekualisasi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh denganSPT Tahunan Pajak Penghasilan Badanterhadap kewajiban perpajakan? Metode Penelitian Pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi kasus yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara menndetail tentang latar belakang, sifat-sifat serta karakter yang khas dari kasus, yang kemudian dari sifat-sifat khas tadi akan dijadikan suatu hal yng bersifat umum (Nazir, 2005:. Studi kasus observasi merupakan studi yang dilakukan oleh peneliti untuk mengkaji atau menganalisis subjek yang bersifat benda fisik atau suatu proses atau kegiatan yang sedang berlangsung, sehingga pada studi kasus observasi mengharuskan peneliti untuk turun ke lapangan untuk mendapatkan data-data tersebut. Dalam menyelesaikan penelitian ini, peneliti memiliki rancangan pembahasan untuk menyelesaikan masalah yang menjadi objek penelitian. Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, objek penelitian ini adalah dalam menanggapi SP2DK atas perbedaan data yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat . dengan SPT Tahunan PPh Badan seperti terlihat pada Gambar 1. SP2DK SPT Masa PPN EKUALISASI SPT Masa PPh Pasal SPT Masa PPh Pasal SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan SPT Tahunan PPh & Lapor SPT Masa PPh Gambar 1. Kerangka Pemikiran Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan perbedaan yang telah ditemukan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersurat dalam Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) seperti dalam Gambar 2. Gambar 2. Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan ( Sumber : interna. Dari surat tersebut Wajib Pajak harus memberikan penjelasan tersebut untuk disampaikan ke KPP atas jawaban perbedaan yang meliputi: Perbedaan pendapatan yang telah dilaporkan dari bulan Januari Ae Desember tahun 2019 antara SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 dengan selisih Rp3. Biaya yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 23 tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp 125. Biaya yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat . tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . sebesar Rp 63. Ekualisasi dilakukan agar CV. ABADI dapat menganalisis perbedaan pendapatan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN serta biaya-biaya yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat . dengan pendapatan yang tercatat dalam laporan keuangan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019. Ekualisasi SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan PPh Dalam melakukan kewajiban perpajakannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). CV. ABADI wajib menerbitkan faktur pajak keluaran dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN tiap bulan. Selama tahun 2019. CV. ABADI melakukan pelaporan SPT Masa PPN dengan tepat waktu. Berikut adalah rekapitulasi laporan SPT Masa PPN CV. ABADI selama tahun 2019 yang dapat dilihat pada Tabel 1. Tabel 1. Rekapitulasi Omzet SPT Masa PPN Tahun 2019 BULAN DPP PPN KELUARAN PPN KELUARAN DPP PPN MASUKAN PPN MASUKAN PPN KB JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOPEMBER DESEMBER JUMLAH Sumber : internal Berdasarkan hasil rekapitulasi pelaporan SPT Masa PPN tahun 2019, jumlah pendapatan yang diterima dan telah dilaporkan sesuai dengan fakturpajak yang telah dibuat sebesar Rp 9. Jumlah ini berbeda dengan rekapitulasi laporan keuangan yang mencatat pendapatan yang diterima selama tahun 2019 sebesar Rp 9. Dari hasil rekapitulasi antara SPT Masa PPN dengan laporan keuangan menimbulkan selisih sebesar Rp Berikut adalah ekualisasi antara laporan keuangan dengan SPT Masa PPN dapat dilihat pada Tabel 2. Masa Pajak Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember JUMLAH Tabel 2. Ekualisasi Omzet PPh dan PPN Tahun 2019 Ekualisasi Penyerahan Dalam Negeri DPP DPP SPT Tahunan PPh SPT Masa PPN Rp 1. Rp 9. Selisih Sumber : internal Dari hasil pencocokkan data penjualan di atas ditemukan selisih yang terjadi pada bulan April. Selisih ini merupakan transaksi yang telah diterbitkan faktur pajak namun transaksi tersebut batal sehingga faktur pajak yang telah diterbitkan harus dibatalkan dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan April. Berikut adalah rekapitulasi transaksi yang diterbitkan Faktur Pajak namun dilakukan pembatalan dapat dilihat pada Tabel 3. Tabel 3. Rekapitulasi Faktur Pajak yang Dibatalkan bulan April Tahun 2019 Masa Pajak Nama Customer Tanggal Nomor Faktur Pajak DPP PPN CV. CAHAYA 03/04/2019 CV. KREASI 05/04/2019 PT. JAYA SENTOSA 08/04/2019 PT. JAYA SENTOSA 13/04/2019 JUMLAH Sumber : internal Hal ini dikarenakan CV. ABADI membatalkan faktur pajak untuk transaksi tersebut namun pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan masih mengakui sebagai omzet Berikut adalah data selisih DPP SPT Tahunan PPh dengan DPP SPT Masa PPN yang dapat dilihat pada Tabel 4. Tabel 4. Selisih Omzet Ekualisasi Penyerahan Dalam Negeri Selisih DPP DPP SPT Tahunan PPh SPT Masa PPN Rp 9. 355 Rp 9. 265 Rp 3. Ekualisasi atas selisih yang terjadi : Pembatalan Faktur Pajak dengan Nomor Faktur : 53274261 Rp 1. 53274266 Rp 53274270 Rp 1. 53274293 Rp Jumlah Faktur Pajak yang dibatalkan Rp 3. Selisih setelah dilakukan ekualisasi Sumber : internal Hal ini terjadi karena ketidaktelitian dari bagian staf keuangan dalam melakukan pencatatan penjualan akibat adanya pembatalan Faktur Pajak dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan April Tahun 2019, namun tidak melakukan pembetulan dalam Laporan Laba Rugi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. Ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan SPT Tahunan PPh Badan Terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 125. Perbedaan ini disebabkan karena kewajiban perpajakan CV. ABADI tidak dilakukan dengan benar. Selama tahun 2019 CV. ABADI tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dari bulan Januari Ae Desember. Namun dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan terdapat biaya-biaya dari CV. ABADI yang seharusnya merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Biaya-biaya tersebut termasuk jenis jasa lain berupa jasa pemeliharaan dan perbaikan serta biaya sewa yang tidak dilakukan pemotongan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23. Berikut data SPT Masa PPh Pasal 23 dengan Laporan Keuangan pada Tabel 5. Tabel 5. Ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan SPT Tahunan PPh BIAYA MENURUT SPT Masa PPh Pasal 23 MASA JUMLAH PAJAK Januari Februari Maret BIAYA MENURUT SPT TAHUNAN PPh NO. AKUN April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember JUMLAH NAMA AKUN JUMLAH BIAYA SEWA MOBIL BIAYA SEWA TRUK BIAYA SERVICE MOBIL BIAYA SERVICE INVENTARIS BIAYA SERVICE GENSET BIAYA SEWA CRANE JUMLAH Rp 25. Rp 49. Rp 5. Rp 40. Rp 125. SELISIH Rp . Ekualitas atas perbedaan tersebut Tidak dilaporkan Objek PPh Pasal 23 Rp 125. pada Laporan Keuangan Selisih setelah proses Ekualisasi Sumber : internal CV. ABADI tidak mengetahui bahwa biaya-biaya tersebut harus dikenakan PPh Pasal 23 dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 setiap bulannya. Berikut ini merupakan perhitungan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan dikenai PPh Pasal 23 dapat dilihat pada Tabel 6. Tabel 6. Perhitungan PPh Pasal 23 Tahun 2019 BIAYA BAIAYA SEWA MOBIL BIAYA SEWA TRUK BIAYA SERVICE MOBIL/KENDARAAN BIAYA SERVICE INVENTARIS KANTOR BIAYA SERVICE GENSET BIAYA SEWA CRANE LAWAN TRANSAKSI CV. RAMA CV. PURIMAS CV. BANGKIT TARIF CV. BANGKIT CV. MERDEKA CV. DIAN Rp 2. JUMLAH DPP PPh Pasal 23 Sumber : internal Dengan adanya biaya tersebut. CV. ABADI wajib membayar pajak terutang sebesar Rp 2. 005 dan melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 23. Ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . dengan SPT Tahunan PPh Terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) antara SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . dengan Laporan Keuangan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 63. Perbedaan yang terjadi disebabkan karena selama tahun 2019 bulan Januari Ae Desember CV. ABADI tidak melakukan pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . Namun dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 terdapat biaya-biaya yang seharusnya merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat . Berikut ini adalah tabel ekualisasi yang dilakukan peneliti terhadap SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . dengan SPT Tahunan PPh yang dapat dilihat pada Tabel 7. Tabel 7. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . dengan SPT Tahunan PPh BIAYA MENURUT SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . MASA JUMLAH PAJAK Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember JUMLAH BIAYA MENURUT SPT TAHUNAN PPh NO. AKUN NAMA AKUN JUMLAH BIAYA SEWA GEDUNG BIAYA SEWA MESS KARYAWAN BIAYA SEWAKANTOR JUMLAH SELISIH Rp42. Rp17. Tidak dilaporkan objek PPh Pasal 4 ayat . pada Laporan Keuangan Rp63. Selisih setelah proses Ekualisasi Rp 3. Rp63. Rp63. Sumber : internal Pada laporan Keuangan CV. ABADI terdapat biaya persewaan tanah dan/atau bangunan yang merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat . maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat . yang terutang bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% dari nilai bruto persewaan tanah dan/atau bangunan. Berikut ini merupakan perhitungan biaya-biaya dan dikenai PPh Pasal 4 ayat . pada Tabel 8. Tabel 8. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat . Tahun 2019 BIAYA LAWAN TRANSAKSI TARI DPP BIAYA SEWA GEDUNG BIAYA SEWA MESS KARYAWAN CV. BIG CV. BIG Rp 42. Rp 17. BIAYA SEWAKANTOR CV. BIG JUMLAH Rp 63. PPh Pasal 4 ayat Rp 6. Sumber : internal Berdasarkan hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat . yang dilakukan dengan melakukan perhitungan dari adanya biaya-biaya yang seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat . dan belum dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . Tahun 2019 adalah sebesar Rp 6. Dengan adanya biaya tersebut. CV. ABADI wajib membayar pajak terutang sebesar Rp 6. 944 dan melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dan Pelaporan SPT Masa PPh Setelah mengetahui letak kesalahan yang terjadi. CV. ABADI mempunyai kewajiban untuk melakukan pembetulan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. Berikut merupakan perbandingan Laporan Keuangan pada SPT Tahunan PPh Badan Normal Tahun Pajak 2019 dengan SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan Tahun Pajak 2019 yang menyajikan Laporan Laba Rugi untuk periode 01 Januari sampai dengan 31 Desember tahun 2019 pada Tabel Tabel 9. Perbandingan Laporan Laba Rugi Tahun 2019 SPT Tahunan SPT Tahunan PPh KETERANGAN PPh Normal Pembetulan Perederan Usaha Potongan penjualan Retur penjualan Peredaran Usaha Neto Harga Pokok Penjualan Laba Kotor Biaya Usaha Laba Usaha Pendapatan dari luar usaha Penghasilan Neto Komersial Sumber : internal . Berdasarkan tabel di atas, penghasilan neto komersialCV. ABADI mengalami perubahan dari yang sebelumnya sebesar Rp 2. 993 berubah menjadi Rp 2. Atas pembetulan pendapatan yang diperoleh CV. ABADI selama tahun 2019 ini diisikan dalam SPT Tahunan PPh Badan pada Formulir 1771-I. Adapun pengisian pendapatan pada SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan Tahun Pajak 2019 dapat dilihat pada Gambar 3. Gambar 3. Formulir 1721-I SPT Tahunan PPh Badan Sumber : internal Selanjutnya, dasar ekualisasi pada PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat . adalah pengakuan antara jumlah biaya jasa dan biaya sewa dalam Laporan Laba Rugi dan yang telah dilaporkan pada Formulir Induk SPT Masa PPh 23 dan Formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . dan SPT Tahunan Badan Formulir 1771-II. Berikut merupakan SPT Tahunan Badan Formulir 1771-II setelah dilakukan pembetulan pada Gambar 4. Gambar 4. Formulir 1721-II SPT Tahunan PPh Badan Sumber : internal Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan pada Formulir 1771-II menyatakan biayabiaya yang merupakan Objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat . di dalam biaya sewa, biaya sehubungan dengan jasa dari harga pokok penjualan serta biaya usaha lainnya yang jumlahnya telah sesuai dengan Laporan Laba Rugi CV. ABADI tahun 2019. Berikut ini rincian mengenai biaya sewa yang merupakan Objek dari PPh Pasal 23 dan sewa atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan Objek dari PPh Pasal 4 ayat . yang dapat dilihat pada Tabel 10. No. Akun Tabel 10. Rincian Biaya Sewa Nama Akun Jumlah Biaya Operasional Biaya Sewa Mobil Biaya Sewa Gedung Biaya Sewa Truk Biaya Sewa Kantor JUMLAH Rp Biaya Usaha Lainnya Biaya Sewa Crane Biaya Sewa Mess Karyawan JUMLAH Rp Sumber : internal Biaya sehubungan dengan jasa yang merupakan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana telah tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771-II yang dapat dilihat pada Tabel 11. Tabel 11. Rincian Biaya Sehubungan dengan Jasa No Akun Nama Akun Jumlah Biaya Operasional Biaya Service Mobil Rp 5. Biaya Service Inventaris Biaya Servie Genset Rp 2. JUMLAH Rp 9. Sumber : internal Berikut ini merupakan rekonsiliasi fiskal untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 CV. ABADI dalamTabel 12. Tabel 12. Rekonsiliasi Fiskal SPT Tahunan SPT Tahunan PPh Selisih PPh Normal Pembetulan Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba (Rug. Kotor Biaya Usaha Penghasilan Neto Usaha 400 . Penghasilan Neto Luar Usaha Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif . Penghasilan Neto Fiskal Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang (Pasal 31 E) Kredit Pajak Pajak kurang/. bayar Sumber : internal KETERANGAN Perbedaan pajak terutang ini disebabkan karena adanya perubahan peredaran usaha yang semula Rp 9. 355 menjadi 9. Selain itu, adanya koreksi fiskal positif pada biaya entertaintmen tsebesar Rp 12. 473 yang menyebabkan jumlah penyesuaian fiscal positif bertambah. Dengan menggunakan Pasal 31 E dalam menghitung pajak penghasilan, masih terdapat pajak penghasilan yang kurang dibayar sebesar Rp1. 888 setelah pembetulan SPT. Selama tahun 2019 mulai bulan Januari - Desember CV. ABADI tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPh pasal 23. Oleh karena itu. CV. ABADI harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dengan objek pajak sebesar Rp 125. 250 dan membayar pajak PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp 2. Perhitungan pengenaan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 23 akan dijelaskan pada Tabel 13 Tabel 13. Perhitungan PPh Pasal 23 Keterangan Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang Terutang Dikurangi : SPT Masa PPh Pasal 23 Pajak yang kurang/. bayar Sumber : internal Selain PPh Pasal 23. CV. ABADI juga tidak melaporkan PPh Pasal 4 ayat . ke dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . bulan Januari Ae Desember tahun 2019. Oleh karena itu. CV. ABADI juga harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . yang tidak dilaporkan selama tahun 2019 dengan objek pajak sebesar Rp 63. 435 dan harus membayar pajak PPh Pasal 4 ayat . yang terutang sebesar Rp 6. Berikut merupakan penjelasan perhitungan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 4 ayat . yang dapat dilihat pada Tabel 14. Tabel 14. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat . Keterangan Jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat . yang Terutang Dikurangi : SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . Pajak yang kurang/. bayar Sumber : internal Dengan demikian, saat CV. ABADI melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang mengakibatkan SPT Tahunan PPh Badan menjadi kurang Berikut adalah akumulasi kekurangan penyetoran pajak yang dapat dilihat pada Table 15. Tabel15. Akumulasi pajak penghasilan kurang bayar Jenis Pajak Tahun Pajak Pokok Pajak Tahunan PPh Badan Rp 1. PPh Pasal 23 Rp 2. PPh Pasal 4 ayat . Rp 6. TOTAL Rp 10. Sumber : internal Berdasarkan Tabel 15 perhitungan akumulasi penyetoran pajak yang terdiri atas pokok pajak yang kurang dibayar pada SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan Tahun Pajak 2019. SPT Masa PPh Pasal 23 dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . yang belum dilakukan pemotongan. Atas ha ltersebut CV. ABADI harus membayar pokok pajak sebesar Rp 10. Simpulan Hasil dari ekualisasi SPT Masa PPN. SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, dapat ditarik kesimpulan bahwa . ekualisasi SPT Masa PPN denganSPT Tahunan PPh menyatakan bahwa tahun 2019 terdapat selisih sebesar Rp 3. Hal ini disebabkan adanya faktur pajak yang dibatalkan dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan April 2019 dan adanya koreksi fiskal atas biaya entertainment sehingga masih terdapat pajak penghasilan yang kurang dibayar sebesar Rp 1. ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan SPT Tahunan PPh menyatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat perbedaan biaya sehubungan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 250 Atas hasil ekualisasi tersebut terdapat potensi pajak yang belum disetor dan dilaporkannya Objek PPh Pasal 23 tersebut ke dalam SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp . ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . dengan SPT Tahunan PPh menyatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat perbedaan biaya sehubungan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat . sebesar Rp 63. Atas hasil ekualisasi tersebut terdapat potensi pajakyang belum disetor dan dilaporkannya Objek PPh Pasal 4 ayat . tersebut ke dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat . sebesar Rp 6. Daftar Pustaka