REKONSTRUKSI IJAB DAN KABUL DALAM TRANSAKSI EKONOMI BERBASIS ONLINE Ridwan Fakultas SyariAoah IAIN Purwokerto Jl. Yani No. 40A Purwokerto Email: ridwanparadise@yahoo. Abstrak Dalam hukum Islam, posisi ijab kabul dalam transaksi ekonomi menjadi faktor determinan bagi sahnya suatu akad. Teknis ijab dan kabul dalam rumusan fikih klasikdilakukan secara fisik ditandai dengan pertemuan antara para pihak yang terlibat dalam satu tempat akad. Revolusi teknologi komunikasi telah melahirkan model transaksi berbasis online yang disebur e-commerce, atau e-marketing, melalui piranti teknologi internet dimana para pihak yang terlibat akad tidak bertemu secara fisik dan objek akad juga tidak bisa diserahterimakan langsung. Realitas ini menggambarkan adanya kesenjangan teroritis hukum Islam dengan praktik empiris yang membutuhkan jawaban hukumnya. Artikel ini membuktikkan bahwa transaksi ekonomi berbasis online merupakan akad yang sah dalam tinjauan hukum Islam didasarkan pada argument analogi hukum yaitu mengkiyaskan akad online dengan akad jual beli salam. Konstruksi ijab dan kabuldalam akad berbasisonline harus mendasarkan pada beberapa ketentuan norma yaitu kejelasan spesifikasi barang, alat pembayaran dan teknisnya, teknis penyerahan barang, ketentuan pembatalan kontrak dan ketentuan kemungkinan terjadinya Berbagai aturan yang rinci dan ketat ini merupakan gambaran pentingnya sikap hati-hati dalam melakukan transaksi online untuk menghindari kerugian dengan berpegang pada metode saddal-z\ari>Aoah yaitu menutup lahirnya Kata kunci: e-commerce, online, ijab dan kabul, metode qiyas> , akad salam Abstract In Islamic law, the position of incentives in the economic transaction becomes a determinant factor for the validity of a contract. The technical and consent in the formulation of classical jurisprudence is done physically, marked by a meeting between the parties involved in a contract site. The communication technology revolution has spawned an online-based transaction model that is e-commerce, or emarketing, through internet technology tools where the parties involved do not meet physically and the contract object cannot be handed over directly. This reality illustrates the existence of gap in the Islamic law theory with an empirical practice that requires a legal answer. This article proves that online-based economic transactions are legitimate contracts in the view of Islamic law based on legal analogy argument, i. to equate an online contract with an orderpurchase contract. The construction of consent in an online-based contract must be based on certain norms, namely clarity of specification of goods, means of payment and technicality, technical delivery of goods, terms of the contract cancellation and terms of dispute. These detailed and rigorous rules are an illustration of the importance of caution in Vol. XI No. Desember 2017 conducting online transactions to avoid losses by adhering to the sadd al-zari>Aoah method in order to close the possibility of emerging harmful. Keywords: e-commerce, online, transaction, contract, qiya>s method Pendahuluan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan revolusi dibidang informasi dan telekomunikasi Lalu lintas komunikasi tidak lagi dibatasi oleh batasan teritorial antar Dengan komunkasi dan pergaulan antar manusia tidak lagi dibatasi oleh sekat-sekat negara, suku, agama ataupun ikatanikatan kultural, karena dunia seakan batas-batasnya. Realitas globalisasi ini pada akhirnya melahirkan berbagai persoalan diberbagai bidang kehidupan seperti bidang soail, politik, hukum maupun bidang ekonomi yang membutuhkan jawaban hukum yang argumentatif dan solutif. Kemajuan Ilmu pengetahuan dan peradaban manusia tidak semstinya dihadapkan secara konfrontatif dengan na. , tetapi harus dicari pemecahanya secara ijtihadi. Teknologi membuka mata dunia akan sebuah interaksi baru, market baru dan sebuah jaringan bisnis dunia yang tanpas batas. Seiring berjalan waktu perkembangan teknologi yang disebut internet telah mengubah pola interaksi masyarakat, interaksi bisnis, ekonomi, sosial dan budaya. Internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi Hadirnya internet telah menunjang efektifitas dan efesiensi peranannya sebagai sarana komunikasi, mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh sebuah badan usaha atau lembaga lain. Kemajuan teknologi informasi, telah melahirkan banyak perubahan mendasar dalam kehidupan manusia saat Ketersediaan informasi yang dapat diakses secara AuinstanAy melalui telepon rumah, telepon genggam, televisi, komputer yang terhubung dengan internet, dan berbagai media elektronik, telah menggeser cara manusia bekerja, menjalankan pemerintahan, berbelanja 2 Kenyataan demikian seringkali disebut sebagai era globalisasi ataupun revolusi informasi, untuk menggambarkan betapa berbagai jenis informasi dapat diakses, dikirimkan dengan cepat tanpa mengenal batas-batas geografis suatu negara. Dengan perkembangan teknologi informasi dapat meningkatkan kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, sehingga akhirnya akan Perkembangan teknologi informasi memperlihatkan berbagai jenis kegiatan Perkembangan teknologi informasi kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Dan sekarang ini sedang semarak dengan berbagai huruf yang dimulai dengan awalan seperti e-commerce, egoverment, elibrary, e-medicine, elaboratory, e-biodiversity dan lainya yang berbasis elektronika. Menurut Ibn Rusyd, problematika hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat selalu muncul dan tidak terbatas, sementara sumber Ridwan Vol. XI No. Desember 2017 normatif-tekstual keagamaan bersifat Adalah mustahil sesuatu yang terbatas mampu menghadapi sesuatu yang tidak terbatas. Statemen ibn Rusyd ini mengajak umat Islam untuk selalu berfikir kreatif dan inovatif dalam merespon arus perubahan dengan menghidupkan tradisi ijtihad untuk memastikan bahwa hukum Islam mampu menjawab dan baradaptasi dengan arus perubahahan tersebut. 4Salah satu arus perubahan yang berjalan dinamis seiring dengan lahirnya revolusi bidang informasi dan telekomunikasi adalah dalam melakukan transaksi ekonomi dengan menggunakan media elektronik dalam bentuk transaski ekonomi yang berbasis online. Dalam teori hukum Islam klasik, pola relasi transaksi ekonomi masih bersifat individual dan tidak bersifat Sementara realitas sekarang ekonomi lebih dominan hubungan antara individu dengan lembaga atau lembaga dengan lembaga. Pergeseran model transasksi ekonomi Islam kontemporer ini meniscayakan adanya penyesuaianpenyesuaian konsep akad syariah dengan mengintensifkan kajian-kajian ulang dengan cara melakukan rekonstruksi fiqih ekonomi klasik khususnya terkait dengan konsep rukun-rukun akad. Kata rukun berasal dari bahasa Arab, rukn, yang jamaknya arka>n, bagian/sisi dan Dikatakan rukn al-syayAo, berarti ja>nib alaqwa>, sisi yang terkuat dari sesuatu, rukn al-insa>n, berarti kekuatannya. Dengan demikian, rukun adalah sesuatu yang menentukan tegak atau tidak tegaknya sesuatu dan sah atau tidak sahnya suatu perbuatan. Menurut teori fikih klasik, suatu akad akan bernilai sah/benar rukun/unsur akad yaitu adanya dua orang yang berakad, barang yang menjadi obyek akad, dan ijab kabul. Rekonstruksi Ijab dan Kabul Para ulama menetapkan tiga syarat dalam ijab dan kabul yaitu. ijab dan kabul harus jelas maksudnya sehingga dipahami oleh kedua pihak yang melangsungkan akad, . Antara ijab dan kabul harus sesuai, . Antara ijab dan kabul harus bersambung dan berada berada di tempat yang sama. Bersambungnya akad dapat diketahui dengan adanya sikap saling mengetahui melangsungkan akad. Jika konsep akad ini mejadi acuan dalam menakar keabsahan akad, maka akan banyak problematika hukum. Dengan informasi dan komunikasi, maka berbagai transaksi terjadi dengan menggunakan media sosial dan transaksi dilakukan secara online. Jual beli online merupakanaplikasi dan proses bisnis konsumen, komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan daninformasi yang dilakukan secara elektronik. Di Indonesia, fenomena transaksi bisnis online yang sering disebut ecommerce ini sudah dikenal sejak tahun http://w. com/ sebagai toko buku online pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang e-commerce. Sebagaimana dalam konsep perdagangan, e-commerce menimbulkan perikatan antara para Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat. 8 Melihat bentuknya, ecommerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual beli, yang dikategorikan sebagai jual beli modern sebagai implikasi dari inovasi teknologi Transaksi onlinecommerce merupakan model perjanjian jual beli dengan karakteristik yang Vol. XI No. Desember 2017 berbeda dengan model transaksi jual beli biasa, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat Situs OLX. oko co. hadir pada tahun 2005 dan merupakan pusat jual beli online terbesar di indonesia yang dikunjungi oleh lebih dari 100. 000 pengunjung setiap harinya. Toko bagus juga dapat menjadi search engine yang friendly karena bukan hanya pengunjung situs yang dapat menemukan iklan yang dipublikasikan, tetapi juga orang-orang yang mencari produk dan jasa melalui search engine seperti google juga akan menemukan iklan tersebut. OLX. oko bagus. memiliki slogan AuGratis Mudah dan CepatAy9 Di kalangan ulama fikih klasik perdebatan teoritis terkait dengan legalitas transaksi jual beli tanpa akad verbal yang disebut dengan al-baAoy almuAoa>. ah telah menghiasi lembaran kitab-kitab fikih. Menurut Ibn S}ala>. ulama mazhab SyafiAoi menyatakan bahwa jual beli dengan akad muAoa>. ah tidak sah, karena jual beli adalah akad yang harus dinyatakan secara verbalistik . i al-laf. Sedangkan menurut imam Abu> Hani>fah jual beli beli dengan akad muAoa>. ah adalah sah. Pada bagian lain, ulama mazhab SyafiAoi yang lain berpendapat bahwa akad muAoa>tah sebagaimana yang telah Menurut mereka akad secara muAoa>. ah kedudukanya sama dengan akad secara verbal karena dapat menunjukkan sikap saling rela dari dua belah pihak yang melakukan akad. Dengan demikian, kebolehan akad muAoa>. ahini didasarkan pada al-Aourf . yang telah berlaku di tengah 11Menurut Ibn AoAn dan al-Kissa>ni, ulama mazab Hanafi jual beli muAoathah adalah jual beli tanpa akad secara verbalistik tetapi hanya ada penyerahan secara fisik dan model jual beli seperti ini dibolehkan. Fokus tulisan ini ialah untuk mengurai problematika hukum terkait dengan praktik transaksi ekonomi secara Terdapat adanya kesenjangan teoritis konsep akad dalam teks-teks fikih mazhab dengan realitas empiris keabsahan secara hukum Islam. Problem teknis akad secara online adalah munculnya unsur spekulasi dalam akad terkait dengan subjek akad, majelis akad, objek akad dan kerelaan para pihak yang melakukan akad. Oleh karena itu, tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan tawaran konstruksi teoritis terkait ijab kabul akad pada transkasi secara online sehingga praktik transaksi ekonomi secara online ini argumentatif dan metodologis sebagai ihtiar mencari solusi hukum. Pengertian Transaksi Ekonomi Secara Online Teknologi informasi sebagai media pemasaran menjadi pilihan bagi banyak pedagang dalam memasarkan produk atau jasa dengan system emarketing. Beberapa menyebabkan e-marketing kini menjadi pilihan perusahaan maupun pedagang perseorangan adalah kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi Bagi perusahaan, e-marketing memberikan memperluas cakupan pasar, menemukan pelanggan potensial di seluruh pelosok dunia hingga meningkatkan brand image Sementara pelanggan, e-marketing memungkinkan proses jual beli produk atau jasa tanpa harus bertatap muka langsung dimana pelanggan dapat menemukan berbagai produk atau jasa yang sesuai pilihannya menghabiskan waktu berkeliling ke berbagai toko . ffline sho. Emarketing merupakan bagian dari ebusiness atau e-commerce. Ridwan Vol. XI No. Desember 2017 E-commerce adalah singkatan dari kata berbahasa Inggris electronic commerce, atau juga dikenal dengan istilah perdagangan elektronik yaitu pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, web, atau jaringan komputer E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis . yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik. SCM . upply chain managemen. , epemasaran . , atau pemasaran online . nline transaksi online . nline transaction processin. , pertukaran data elektronik . lectronic data interchange /EDI), dan lain-lain Sedangkan e-commerce sebagai:AyAny transactions in which the parties interact electronically rather than by physical exchange or direct physical Dari kedua definsi tersebut dapat disimpulkan, bahwa aktivitas ecommerce adalah suatu aktivitas perniagaan seperti layaknya perniagaan pada umumnya, hanya saja para pihak yang bertransaksi tidak bertemu secara fisik akan tetapi secara elektronik melalui media internet. Dalam jual beli online tidak ada dan tidak terjadi pertemuan langsung antara merchant dan buyer sehingga proses ijab kabul tidak bisa diikrarkan secara langsung. Dari sisi obyek yang dijual, buyer tidak dapat memastikan apakah barang yang akan ia beli ada atau tidak, dan andai kata ada ia tidak dapat langsung memeriksa kondisi barang yang ia maksud. Di lain pihak, merchant Rekonstruksi Ijab dan Kabul tidak pernah memantau apakah orang yang akan membeli barangnya adalah orang yang mukallaf . qil balig. Hal lain yang lebih memprihatinkan lagi adalah ternyata beberapa merchant tidak menerima transfer pembayaran uang dari Hal ini biasa terjadi pada orangorang yang sejak awal membuat toko virtual dengan tujuan menipu calon Bisnis ecommercemenjadikan internet sebagai medium utama dalam proses atau Dari karakteristik tersebut terlihat jelas bahwa pada dasarnya e-commerce merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi. Secara signifikan mengubah cara manusia lingkungannya dan memiliki segmentasi penerapan yang luas. Secara garis besar, e-commerce business-to-business, business-toconsumer, dan consumer-to-consumer. Ijab Kabul secara Online Perspektif Fiqh Ulama fikih . pada umumnya mendefinisikan akad adalah pertalian antara ijab dan kabul yang dibenarkan oleh syara yang melahirkan akibat hukum terhadap objeknya. Dengan demikian, unsur-unsur akad paling tidak ada tiga yaitu, pertalian ijab dab Kabul, dibenarkan oleh syara dan ketiga lahirnya akibat hukum terhadap objek akad. 16Ijab dan kabul merupakan perbuatan hukum sebagai simbolisasi penyataan kehendak para pihak yang melakukan sebuah perjanjian hukum. Oleh karena itu, posisi ijab dan kabul menjadi sangat signifikan dan dapat menentukan legalitas sebuah perjanjian Para ulama fikih sebagaimana dikutp oleh Rahmat Syafei merumuskan Vol. XI No. Desember 2017 definisi akad dengan beragam redaksi. Terdapat definisi akad yang memiliki pengertian relatif jelas dan pada yang disampaikan oleh Wahbah al-Zu. Perikatan yang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum syara dan berdampak pada Dengan mendasarkan definisi di atas, dapat dikatakan bahwa suatu akad akan menjadi sah jika telah memenuhi beberapa syarat pokok, yaitu : Pertama, keterkaitan atau pertemuan ijab dan kabul yang berakibat timbulnya akibat Ijab adalah penawaran yang diajukan oleh salah satu pihak, dan kabul adalah jawaban persetujuan yang diberikan oleh mitra akad sebagai tanggapan dari penawaran dari pihak yang pertama. Akad tidak terjadi apabila pernyataan kehendak masing-masing pihak tidak terkait satu sama lain karena akad adalah keterkaitan kehendak kedua belah pihak yang tercermin dalam ijab dan kabul. Kedua: tindakan hukum dua pihak karena akad merepresentasikan kehendak pihak lain. Tindakan hukum satu pihak, seperti janji memberi hadiah, wasiat, wakaf atau penetapan hak bukanlah akad, karena tindakan-tindakan merupakan dua pihak dan karenanya tidak memerlukan kabul. Ketiga: tujuan akad adalah untuk melahirkan suatu akibat hukum. Lebih tegas lagi, tujuan akad adalah maksud bersama yang dituju dan yang hendak diwujudkan oleh para pihak melalui pembuatan akad. Akibat hukum akad dalam hukum Islam di sebut Auhukum akadAy . ukm al-Aoaqa. Selanjutnya, legalitas ijab dan kabul, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi agar suatu ijab dan kabul dipandang sah serta memiliki akibat hukum, yakni : Jala>l al- maAona, yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu Tawaffuq, yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul. Jazm al- ira>datain, antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ada keraguan sedikitpun, tidak berada dibawah tekanan dan tidak berada dalam keadaan terpaksa. Dalam lalu lintas transaksi bisnis dengan menggunakan sistem online, para pihak yang melakukan akad tdak berada dalam satu majelis akad, mungkin tidak saling kenal, objek transaksi juga mungkin belum ada dan pernyataan transaksi . jab dan kabu. tidak dilakukan secara nyata dengan bahasa verbal. Secara tehnis, dalam jual beli online misalnya, penjual dan pembeli melakukan transaksi hanya mengandalkan asas kepercayaan dan kerelaan antara kedua belah pihak. Dalam perspektif hukum Islam, ijab dan kabul sebagai sebuah perbuatan hukum dinilai sah jika ia telah memenuhi kualifikasi nilai saling rela (Aoan tara>. , karena hakikat ijab dan kabul adalah pernyataan kehendak para pihak yang akan melakukan akad landasan pokok dari semua jenis akadakad muamalah. Pertalian . ernyataan melakukan ikata. dengan kabul . ernyataan penerimaan ikata. , sesuai dengan kehendak syariat berimplikasi . pada objek perikatan. Paling tidak ada tiga hal yang dapat digarisbawahi dalam setiap akad untuk Ridwan Vol. XI No. Desember 2017 memastikan validitas suatu akad dengan melihat unsur-unsur akad yaitu: Pertama, irtiba>. i>ja>b kabu>l. ertalian antara ijab dan kabul ). Ib adalah pernyataan kehendak oleh . u>ji. melakukansesuatu atau tidak melakukan Sedangkan kabu>l adalah pernyataanmenerima atau menyetujui kehendak mu>jibtersebut oleh pihak Ijab dan kabul ini harus ada dalam melaksanakan suatu akad. Kedua,Aoala> masyru>Ao . ibenarkan oleh syara. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad, tujuan akad, dan objek akad tidak boleh bertentangan dengan syariah. Jika bertentangan, akan mengakibatkan akad itu tidak sah seperti perikatan yang mengandung riba, atau objek perikatan yang tidak halal menurut syariat. Ketiga,yas\but al-as\a>ruh mahallih . empunyai akibat hukum terhadap objekny. Akad merupakan salah satu bentuk tindakan hukum . arruf al-huk. Adanya akad menimbulkan akibat hukum terhadap objek hukum yang diperjanjikan oleh para pihak dan juga memberikan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat para pihak. Dalam kaitan dengan ketentuan hukum dalam ijab dan Kabul, para Pertama, transaksi hanya sah jika dilakukan dengan pengucapan serah terima secara verbal sebagaimana dinyatakan oleh imam SyafiAoi dan satu pendapat dari mazhab Hanbali. Kedua, transaksi sah bisa dengan serah terima dengan segala aktifitas yang menunjukkan maksud serah terima. Pendapat ini banyak disampaikan oleh sebagian besar mazhab Hanafi, sebagian madzhab SyafiAoi dan Hanbali. Ketiga, transaksi dapat diikatkan dengan segala perkataan atau perbuatan yang dianggap sebagai transaksi baik secara verbal maupun aktifitas apapun yang dipahami oleh Rekonstruksi Ijab dan Kabul mayarakat sebagai transaksi. Oleh karena itu, tehnis transaksi menjadi sangat Akan tetapi berbeda halnya secara verbal. Pendapat ini banyak dikemukakan oleh imam Malik. Dalam misalnya, jual beli merupakan perbuatan hukum, di mana pelakunya adalah dan pembeli. Ketika terjadi transaksi jual beli, maka di sinilah terjadi konsekuensi hukum dan sekaligus Konsekuensi adalah perpindahan kepemilikan dari Sedangkan adanya hak dan kewajiban di mana pihak pertama . berhak mendapatkan harga jual dan berkewajiban menyerahkan barang, sementara pihak kedua . berhak memiliki dan menguasai penuh barang dan berkewajiban menyerahkan harga jual kepada pihak pertama. Transaksi secara online tidak lebih sebuah wasilah / instrument transaksi bisnis modern yang jika di dialogkan dengan berbagai teori akad mumalah lebih dekat dengan konsep akadsalam atau akad salaf. Transaksi assalam Ae disebut juga al-salaf Ae seperti halnya model transaksi jual beli lainnya, telah ada bahkan sebelum kedatangan Nabi Muhammad Saw. Hal merupakan suatu bentuk keringanan dalam bermuamalah dan memberikan kemudahan kepada manusia dalam berinteraksi dengan sesama, khususnya pada masalah pertukaran harta, seperti halnya jual beli dengan utang. Dalam transaksi al-salam tercermin adanya saling tolong menolong yang dapat Pihak pembeli dapat membeli barang dengan harga lebih murah, begitu Vol. XI No. Desember 2017 keuntungan dari penerimaan uang lebih cepat dari penyerahan barang. Dengan pembayaran itu berarti didapat tambahan modal yang berguna untuk mengelola dan mengembangkan usahanya. Dari sisi filsafat hukum, jual beli online dapat dibenarkan karena model transaksi ini menjadi bagian dari kebutuhan dan demi kemaslahatan hidup manusia modern dengan mendasarkan kaidah fikih: !"# $#%& %& '( $) Kebutuhan menempati posisi darurat Dengan kaidah di atas, maka kebolehan transaksi sistem online mendasarkan pada kebutuhan masyarakat sekarang dengan catatan bahwa jual beli online tersebut tidak merugikan salah satu pihak yang Adapun kerangka hukum praktik transaksi ekonomi secara online didasarkan pada beberapa argumen Pertama,para pihak yang terlibat dalam transaksi secara online berprinsip pada asas kerelaan dari semua pihak yang terlibat dalam akad (Aoan tara>. sebagaimana dinyatakan al-Quran surat an-NisaAo: 29 dan hadis Nabi saw. AuSesungguhnya transaksi jual beli itu harus atas dasar kerelaanAy Kedua,jual beli secara online dibolehkan jika tidak ada praktik Praktik bisnis yang curang Islam sebagaimana dinyatakan oleh al-Quran surat al-Mu. affifi>n ayat 1-5 dan alAnfal ayat 27. Di samping itu. Nabi saw sangat mengecam praktik berbagai kecurangan tersebut dalam segala bentuk dan media bisnisnya dengan sabdanya: AuBarang siapa yang melakukan penipuan ia bukan termasuk golongan kamiAy (HR. Musli. Ketiga, prosedur akad online tidak mengandung potensi kerugian salah satu pihak dan sesuai dengan adat istiadat / tradisi kebiasaan bisnis yang berlaku (Aour. yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti praktik riba dan spekulasi. Keempat, berdasarkan niat dan itikad yang baik serta menghindarkan kelicikan dan akal-akalan . oral hazar. dengan mencari celah hukum dan ketentuan yang seharusnya. Kelima, denganmenggunakan cara, media dan objek transaksi yang diharamkan Islam baik barang maupun jasa seperti. , menimbun, ketidakpastian objek transaksi . , makan dan minuman haram, segala hal yang menjurus pelanggaran moral. Jika praktik jual beli online itu memiliki unsur-unsur gharar, maisir dan riba, maka jual beli secara online tidak sah karena bertentangan dengan kaidah-kaidah Rekonstruksi konsep Ijab dan Kabul dalam Transaksi ekonomi secara Online Ijab dan kabul sebagai salah satu unsur pokok dalam setiap transaksi formulasinya mengalami perubahanperubahan dan bergerak dinamis. Formulasi ijab dan kabul yang primer adalah ijab dan kabul secara verbalistik. Jika tidak dinyatakan secara verbal, maka dengan tulisan, dan jika tidak bisa dengan tulisan maka ijab dan Kabul bisa dengan bahasa isyarat. Formulasi ijab dan kabul di atas Sedangkan substantif dari ijab dan kabul adalah adanya kerelaan dua pihak yang melakukan ijab dan kabul atas dasar asas konsensualisme (Aoan tara>. Sebagai sebuah dimensi instrumental, maka formula ijab dan kabul bisa bergerak Ridwan Vol. XI No. Desember 2017 dinamis dan selalu beradaptasi dengan pergerakan perubahan sosal. Dalam koteks kehidupan zaman modern sekarang ini, ummat Islam dituntut untuk menerjemahkan berbagai ajaran Islam secara rasional terutama yang berkaitan dengan kehidupan sosial. Menurut Muhammad Azhar, ada tiga hal yang mendorong perlunya proses rasionalisasi hukum Islam yaitu . kelembagaan maupun nation state yang menuntut adanya interpretasi modern. Upaya penegakkan demokrasi . upaya menjawab tantangan problematika Menurut Ibn Rusyd, sebagaimana dikutip oleh Nur Fatoni, menyatakan bahwa setiap kegiatan muAoamalah yang melibatkan dua belah pihak, memiliki tiga kemungkinan. Pertukaran barang dengan barang. Pertukaran barang dengan sesuatu dalam Sesuatu tanggungan dengan sesuatu dalam Ketiga tersebut adakalanya dilakukan secara kontan dan adakalanya dilakukan secara Adakalanya kontan oleh kedua belah pihak, adakalanya tangguh oleh kedua belah pihak, adakalanya kontan oleh satu pihak sedangkan pihak yang lain tangguh. Jual beli barang atau tanggungan yang dilakukan secara tangguh oleh kedua belah pihak tidak diperkenankan berdasarkan ijmaA ulamaA, karena termasuk jual beli yang dilarang, yaitu utang ditukar utang. Dalam perspektif skema akad muamalah, jual beli secara online bisa dianalogikan dengan akad salam . ual beli pesana. Dalam akad salam penjual hanya memberikan informasi kepada pembeli beberapa spesifikasi barang, sementara itu barang sebagai objek akad belum ada. 26 Oleh karena itu, agar jual beli secara online sah secara hukum Islam, maka dipersyaratkan beberapa hal Rekonstruksi Ijab dan Kabul Syarat para pihak yang bertransaksi adalah mereka yang sudah memiliki kategori sebagai mukallaf atau sebagai subyek hukum yang penuh yaitu pribadi yang cakap melakukan perbuatan hukum dan cakap pula Terkait dengan subyek hukum juga patut dipastikan pula bahwa mereka yang dijualbelikan adalah pemilik dari barang tersebut. Dari point ini para melakukan verifikasi faktual dengan para pihak baik yang subyek hukum orang perorang atau badan hukum, tentu dengan sistem / program yang memungkinkan untuk melakukan Syarat objek akad adalah benda yang memiliki syarat boleh / halal dijualbelikan dalam tinjauan syariat. Di samping itu, objek akad adalah benda yang memang sudah ada dan spesifikasinya sesuai dengan yang ditampilkan dilayar display dalam Pada point ini perlu dibuat akad khiyar sebagai antisipasi jika barang yang dikirim tidaks sesuai dengan spesifikasi dalam pesanan. Jika ini dilakukan maka pembeli bisa memiliki hak return atau hak iqalah yaitu mengembalikan barang jika terjadi wan prestasi dalam pengiriman barang. Berkaitan dengan teknis ijab kabul dalan transaksi online ini, perlu ditegaskan syarat-syarat ijab dan kabul yaitu . Jala>l- maAona, yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas. , kedua, tawaffuq, yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan , ketigajazm al-ira>datain, antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ada keraguan sedikitpun, tidak Vol. XI No. Desember 2017 berada dibawah tekanan dan tidak berada dalam keadaan terpaksa Konstruksi akad bisnis secara online di Indonesia telah dirumuskan tehnisnya oleh Majelis Ulama Indonesia melalui keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN). Fatwa tentang jual beli salam dicantumkan pada fatwa nomor: 05/DSN MUI/IV/2000. Fatwa ini memuat enam ketentuan. Ketentuan tentang pembayaran Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang. Ketentuan tentang barang Harus jelas ciri-cirinya Harus Penyerahannya Waktu dan tempat penyerahan berdasarkan kesepakatan. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan. Ketentuan tentang salam paralel. Dibolehkan paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama. Penyerahan barang sebelum atau pada waktunya: Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah Hal tersebut diperlukan menyebabkan salah satu pelaku transaksi, customer ataupun seller. Pembatalan Kontrak: Pada dasarnya pembatalansalam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak. Perselisihan: Jika terjadi perselisihan di antara persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi SyariAoah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui Konstruksi online di atas dirumuskan untuk memastikan bahwa para pihak yang terlibat dalam akad ini tidak mengalami kerugian dan untuk mencapai asas mumalah yaitu saling rela. Berbagai aturan yang rinci dan ketat merupakan gambaran pentingnya sikap hati-hati dalam melakukan transaksi online untuk menghindari kerugian dengan berpegang pada metode sadd z\ari>Aoahyaitu kemadharatan dengan berpegang pada kaidah fiqh "dar al-mafa>sid aula min al-masha>lih"27yang mencegah dampak negative lebih Penutup Dari berbagai paparan teoritis dan analisis di atas dapat dirumuskan beberapa kesimpulan : Pertama, transaksi ekonomi secara online ditinjau dari hukum Islam adalah dibolehkan selama transaksi tersebut memenuhi syarat sahnya Sebagai akad mumalah dengan menggunakan teknologimodern, jual beli secara online merupakan problematika hukum Islam kontemporer yang tidak ada sandaran normative-tekstualnya. Oleh karena itu, masalah in termasuk bersifat ijtihadiyah yang rumusan hukumnya antara satu pendapat ulama dengan ulama lainya memungkinkan Ridwan Vol. XI No. Desember 2017 Perbedaan itu terjadi karena perspektif dan metode istinbat hukum yang digunakan berbeda. Kedua, landasan metodologis perumusan hukum akad secara online didasarkan pada metodeqiya>s yaitu dengan menganolgikan pada akad salam / pesanan yaitu akad pemesanan barang yang barangnya belum diserahterimakan ketika akad berlangsung dan akad itu berlangsung dengan mendasarkan pada penjelasan spesifikasi barang yang jelas pada display barang di internet. Ketiga. Konstruksi ijab dan kabul dalam tranasksi bisnis online mengacu pada konstruk akad bayAo alsalam dan fatwa DSN MUI dengan tehnis akad yang sangat ketat dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi online untuk menghindari kerugian dengan berpegang pada metode sadd z\ari>Aoah yaitu menutup berpegang pada kaidah fiqh mencegah dampak negatif lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan. Catatan akhir: Abd. Salam Arif. AuUshul Fiqh Dalam Kajian Bisnis KontemporerAy dalam Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer. Ainurrofiq . ) (Jogjakarta: Ar-Ruzz Press: 2. Yuhefizar. Tutorial Windows dan Internet (Ilmu komputer. com, 2. , hlm. Erhans Anggawirya. Internet AuSekarang Belajar Sekarang LancarAy (Jakarta: PT Ercontara Rajawali, 2. , hlm. Abu> al-Wali>d Mu. ammad ibn A. mad Ibn Rusyd al-Qur. u>bi>. Bidayah al-Mujtahi>d fi> Niha>yah al-Muqta. i>d (Kairo: Da>r al-Hadi>s\, 2. I: 9l. Ibn Man. u>r. Lisa>n al-AoArab (Bairu>t: Dar S}a>dir, 2. V: 218. Rahmat Syafei. Fiqih Muamalah (Pustaka Setia: Bandung, 2. , hal. Bandingkan dengan. Wahbah al-Zu. aili>, al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuh (Bairu>t: Da>r al-Fikr, t. Ahliwan Ardhinata dan Sunan Fanani. AuKeridhaan (Antaradhi. dalam Jual Beli OnlineAy. JESTT. Vol. 2 No. 1 Januari 2015, hlm. Syarif Hidayatullah. Islam Virtual (Jakarta: Miftah, 2. , hlm. Ranto Hediana & Ahmad Dasuki Aly. AuTransaksi Jual Beli Online Perspektif Hukum IslamAy. Dalam al-Mustashfa. Vol. No. Ibn al-S}ala>. Fata>wa> Ibn al-S}ala>. juz 2 (Bairu>t: Maktabah al-Ulu>m wa al-Hikam, 1407 H), hal. Bandingkan juga dengan. Abu> al-Khair Ibn Salim al-Umra>ni, al-Baya>n fi> Mazhab al-Imam al-Sya>fiAoi (Jiddah: Da>r alMinha>j, 2. V: 12. Rekonstruksi Ijab dan Kabul Mus. afa> al-Khinn dan Mus. afa> alBaga>, al-Fiqh al-Manhaji> ala> Mazhab al-Ima>m al-Sya>fiAoi> (Damaskus: Da>r al-Qalam, 1. VI: Abd al-Aziz AoAn al-Dimasqi>. Radd al-Mukhta>r ala> Dur al-Mukhta>r(Bairu>t: Da>r al-Fikr, 1. IV: 525. Lihat pula. Alauddin al-Kissa>ni>. BadaAoi al-Shina>Aoi fi> Tarti>b al-SyaraAoi> (Bairu>t: Da>r al-Kutub al-Ilmiyah, 1. V: 158. Rodame Monitorir Napitupulu. AuPandangan Islam Terhadap Jual Beli Online Au dalam At-Tijaroh. Vol. No. Juli-Desember Gemala Dewi,dkk. Hukum Perikatan Islam Indonesia,(Jakarta: Prenada Media, 2. Yulia Kurniaty. Heni Hendrawati. AuJual Beli Online Dalam Perspektif Hukum IslamAy, dalam Jurnal Transformasi. Vol. No. 1, 2015. Gemala Dewi. Widyaningsih dan Yeni Salma Barlinti. Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Rahmat Syafei. Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2. , hlm. Wahbah al-Zu. aili>, al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuh (Damaskus: D>ar al-Hutub alAoIlmiyyah, t. VI: 918. Syamsul Anwar. Hukum Perjanjian SyariAoah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. Yulia Kurniaty. Heni Hendrawati. AuJual Beli Online Dalam Perspektif Hukum IslamAy, dalam Jurnal Transformasi. Vol. No. 1, 2015. Vol. XI No. Desember 2017 Abdurrauf . AuPenerapan Teori Akad Pada Perbankan SyariahAy, dalam Al-Iqtishad: Vol. IV. No. Januari 2012 Abdullah Abdul Husain at-Tariqi. Ekonomi Islam: Prinsip. Dasar dan Tujuan, terj. Irfan Shofwani (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2. , hlm. Abdurrauf . AuPenerapan Teori Akad Pada Perbankan SyariahAy, dalam Al-Iqtishad: Vol. IV. No. Januari 2012. Muhammad Azhar. Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Neomodernisme Islam, (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 1. Nur Fathoni,Ay Konsep Jual Beli dalam Fatwa DSN-MUIAy. Economica, dalam Volume IV/ Edisi 1/Mei 2013 Gemala Dewi,dkk. Hukum Perikatan Islam Indonesia(Jakarta: Prenada Media, 2. Ibra>hi>m ibn Mu>sa al-Sya>thibi, alMuwa>faqa>t juz 1 (Bairut: Da>r al-Ma'rifat. Lihat pula. Abdurahman ibn Abi Bakar al-Suyu>thi, al-Asyba>h wa al-Nadha>ir (Bairu>t: Da>r al-Kutub al-Ilmiyyah, 1. , hlm. DAFTAR PUSTAKA