Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 ANALISIS MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PRAKTIK TRANSPLANTASI RAMBUT Muhammad Taha Madani Fakultas syariah UIN Antasari. Banjarmasin madanitaha154@gmail. Maudy Muzalifah Azzahra Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari. Banjarmasin maudymuzalifahazzahra1@gmail. Nurun Najwa QurrataAoayna Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari. Banjarmasin najwanur48@gmail. Abstract Advancements in medical technology have led to the development of various reconstructive procedures, including hair transplantation, which aim to restore human physical conditions. The increasing demand for health and aesthetic improvements has contributed to the rapid growth of this practice. However, its justification remains debated, as hair transplantation is not explicitly addressed in the Qur'an or Sunnah. This article examines hair transplantation through the lens of maslahah mursalah, a method of Islamic legal reasoning that aligns with the maqashid syariAoah. The study employs a normative method with a conceptual approach, drawing upon literature in ushul al-fiqh and medical research on hair Findings indicate that hair transplantation involves the transfer of hair follicles from the patient's own body, without introducing external elements, thereby constituting a restorative rather than a destructive alteration of Allah's The hair transplantation procedure fulfills the criteria of maslahah mursalah: it addresses dharuriyyah if the baldness causes psychological pressure, qathAoiyyah because it is supported by strong medical evidence, and kulliyyah because it can be performed on anyone with similar conditions. Hence, hair transplantation can be considered compatible with the principles of Islamic law as long as it fulfills the criteria of maslahah mursalah and aligns with the maqashid syariAoah. Keywords: Maslahah mursalah. Maqashid Syari'ah. Hair Transplantation. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 Abstrak Perkembangan teknologi medis telah melahirkan berbagai prosedur rekonstruktif yang bertujuan memulihkan kondisi fisik manusia, salah satunya adalah transplantasi rambut. Praktik ini berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan kesehatan dan estetika, namun menimbulkan pertanyaan apakah hal ini dapat dibenarkan sebab tidak ada penjelasan secara eksplisit dalam Al-QurAoan dan Sunnah. Artikel ini bertujuan menganalisis praktik transplantasi rambut dalam perspektif maslahah mursalah sebagai salah satu metode istinbath hukum Islam yang berorientasi pada maqashid syari'ah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual, bersumber pada literatur ushul fikih dan kajian medis terkait transplantasi rambut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transplantasi rambut dilakukan dengan memindahkan folikel rambut dari tubuh pasien sendiri tanpa melibatkan elemen eksternal, sehingga bersifat restoratif dan tidak termasuk perubahan destruktif terhadap ciptaan Allah. Ditinjau dari kriteria maslahah mursalah, praktik ini dapat memenuhi unsur dharuriyah jika adanya fisik yang berpotensi mengganggu psikologis seseorang, bersifat qathAoiyyah karena didukung oleh bukti medis yang kuat, serta bersifat kulliyyah karena dapat berlaku pada siapapun yang memiliki kondisi serupa. Oleh karena itu, transplantasi rambut dapat dinilai sejalan dengan prinsip syariat Islam selama memenuhi kriteria maslahah mursalah serta tetap berorientasi pada tercapainya maqashid syariAoah. Kata Kunci: Maslahah Mursalah. Maqashid Syari'ah. Transplantasi Rambut. Pendahuluan Manusia secara fitrahnya memiliki kecenderungan untuk memperindah fisik sebagai bagian dari upaya menjaga penampilan serta martabat diri. 1 Kecenderungan ini melahirkan beragam bentuk perawatan dan perbaikan fisik yang dilakukan secara alami ataupun melalui prosedur medis. Dalam perspektif Islam, hal ini sejalan dengan konsep hifz an-nafs, salah satu kerangka maqashid syariAoah yang menekankan urgensi pemeliharaan jiwa. Konsep ini tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan aspek spiritual, tetapi juga mencakup tindakan memelihara dan merawat kondisi fisik sebagai unsur penting yang tak terpisahkan dalam keberlangsungan hidup. 1 Adam C. Davis, & Steven Arnocky. AuAn Evolutionary Perspective on Appearance Enhancement Behavior,Ay Archives of Sexual Behavior, 51. , 2022: 3Ae37, https://doi. org/10. 1007/s10508-020-01745-4. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 Dewasa ini, kemajuan teknologi dan pengetahuan mendorong kemunculan berbagai inovasi yang turut menunjang pemenuhan kebutuhan kesehatan fisik manusia. Selain dipengaruhi kebutuhan medis, perawatan fisik juga kerap dipicu oleh standar sosial yang membuat individu terdorong untuk tampil dengan layak dan menarik di mata Akibatnya, perawatan fisik dipandang sebagai kebutuhan yang semakin 2 Dalam ranah medis, hal tersebut diwujudkan melalui tindakan rekonstruksi organ tubuh dengan tujuan yang beragam, baik untuk mengatasi kelainan atau kekurangan tertentu, maupun untuk memenuhi kepentingan estetika semata meski organ yang bersangkutan tidak memiliki gangguan secara fungsional. Salah satu bentuk tindakan medis yang berkembang dalam konteks ini ialah transplantasi rambut. Transplantasi rambut merupakan praktik medis yang diterapkan sebagai salah satu bentuk penanganan pada kondisi kepala yang mengalami kebotakan. Teknik ini dilakukan melalui proses pemindahan folikel rambut dari satu bagian kepala ke bagian lain yang mengalami penipisan atau kebotakan guna menumbuhkan rambut baru pada area 3 Seiring dengan semakin meluasnya praktik tersebut di masyarakat, terutama mempromosikannya, transplantasi rambut menjadi objek kajian yang kian penting untuk dikaji oleh para akademisi. Hal ini dikarenakan transplantasi rambut berkaitan langsung dengan tubuh manusia serta menimbulkan persoalan mengenai batas antara tindakan pengobatan dan perubahan ciptaan Allah, yang dalam hukum Islam memiliki konsekuensi normatif tersendiri. Namun demikian, tidak terdapat nash syarAoi yang secara tegas menetapkan hukum praktik transplantasi rambut. Ketiadaan ketentuan yang mengatur praktik transplantasi rambut membuka ruang kajian baru dalam kerangka hukum Islam. Dinamika perubahan zaman berimplikasi pada lahirnya berbagai persoalan kehidupan modern yang tidak selalu ditemukan rujukan 2 Naila Zakiyatun Nafsiyah, & Syamsul Bakhri. AuStandar Kecantikan: Busana Perempuan Indonesia Dalam Perspektif Modernitas Tradisi,Ay Sosietas: https://doi. org/10. 17509/sosietas. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 15. , 130Ae139, 3 Jennifer Goldin. Patrick M. Zito, & Blake S. Raggio. AuHair Transplantation - StatPearls - NCBI Bookshelf,Ay diakses 14 Maret 2026, https://w. gov/books/NBK547740/. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 hukumnya secara eksplisit dalam Al-QurAoan dan Sunnah, sehingga menuntut adanya kepastian hukum yang dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam. Dalam konteks ini, hukum Islam memiliki perangkat metodologis untuk merespons berbagai persoalan kontemporer melalui prosedur istinbath hukum yang sistematis dan komprehensif. Salah satu pendekatan yang relevan digunakan adalah konsep maslahah mursalah, yaitu penetapan hukum terhadap persoalan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash dengan mempertimbangkan kepentingan umum, sepanjang tetap selaras dengan tujuan syariat . aqashid syariAoa. 4 Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas hukum Islam untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar ajaran itu sendiri. Sejumlah penelitian terdahulu telah mengkaji praktik transplantasi rambut dalam perspektif hukum Islam dengan pendekatan dan fokus yang beragam. Martak dan Isfiron dalam penelitiannya yang berjudul AuHukum Islam terhadap Transplantasi RambutAy, menyimpulkan bahwa transplantasi rambut pada dasarnya diperbolehkan apabila dilakukan untuk menghilangkan cacat atau dampak medis tertentu, serta tidak mengandung unsur penipuan dan pelanggaran terhadap prinsip syariat. 5 Selanjutnya penelitian oleh Niazai dan Rahmati berjudul AuThe Verdict of Hair Attachment and Hair Transplant According to Islamic ShariaAy menegaskan perbedaan hukum antara hair attachment . ambung rambu. dan hair transplant . anam rambu. Penelitian ini menyatakan bahwa hair attachment dilarang karena mengandung unsur penipuan dan perubahan ciptaan Allah, sedangkan hair transplant diperbolehkan selama bertujuan menghilangkan cacat dan memenuhi ketentuan syariat. 6 Saroh dalam penelitiannya AuTransplantasi Rambut sebagai Fashion dalam Pandangan Ulama Mazhab SyafiAoiAy menyimpulkan bahwa metode istinbath hukum yang relevan terhadap persoalan transplantasi rambut ialah qiyas. Praktik 4 Erty Rospyana Rufaida, & Alamsyah. Buying and Selling Boycott Products and Maslahah Mursalah An Analysis of MUI Fatwa No. Jurnal Hukum https://journal. id/index. php/jhes/article/view/18601. Ekonomi Syariah, 9. Syahla Martak, & Mohammad Isfironi. Hukum Islam Terhadap Transplantasi Rambut. Jurnal Al-Muqaranah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Islam, 3. , 2024. https://jurnal. id/index. php/am/article/view/8365 Mohammad Mostafa Niazai, & Hashmatullah Rahmati. The Verdict of Hair Attachment and Hair Transplant According to Islamic Sharia, 9. , 2023. https://zenodo. org/records/10841178. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 ini diqiyaskan dengan penyambungan tulang seorang mayyit yang hukumnya adalah haram apabila tidak ada hajat syarAoi dan tergolong ke dalam Autaghoyyurul khilqohAy. Namun hukumnya dapat berubah menjadi mubah apabila transplantasi tersebut dilakukan dalam kondisi darurat dan sangat mendesak. Bahkan ia dapat dinilai halal apabila ditujukan untuk kepentingan pengobatan atau tujuan lain yang dibenarkan oleh syariat. Beberapa penelitian tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam menjelaskan status hukum transplantasi rambut, namun kajian yang secara khusus menempatkan praktik ini dalam kerangka maslahah mursalah sebagai pendekatan utama masih relatif terbatas. Kendati demikian, penelitian ini memiliki peran penting untuk menjawab praktik transplatasi rambut dalam kerangka maslahah mursalah serta sejauh mana praktik ini dipandang selaras dengan tujuan syariat Islam. Metode Penelitian Penelitian ini berjenis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah conceptual approach, yaitu pendekatan berdasarkan pada pandangan, teori, atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. pendekatan ini digunakan untuk menelaah serta memahami pengertian dan prinsip-prinsip hukum yang relevan dengan isu yang diteliti, sehingga analisis yang dilakukan memliki dasar konseptual yang kuat sesuai dengan perkembangan pemikiran hukum. Adapun data yang digunakan terdiri dua jenis, yaitu data primer yang bersumber dari kitab-kitab ushul fikih karya para ulama, seperti al-Mustashfa min Ilm al-Ushul dan AlMasalih al-Mursalah wa Dawruha fi al-WaqaiAo al-Mustajaddah. Sedangkan data sekunder yang berasal dari buku, artikel jurnal yang membahas tentang maslahah mursalah dan transplantasi rambut, diantaranya artikel Hukum Islam Terhadap Transplantasi Rambut oleh Syahla Martak dan Mohammad Isfironi. 7 Siti Maya Saroh. AuTransplantasi Rambut Sebagai Fashion Dalam Pandangan Ulama Mazhab SyafiAoiAy (Skripsi. UIN SATU Tulungagung, 2. , https://doi. org/10/LAMPIRAN. 8 Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 Alur analisis dilakukan dengan beberapa tahapan: pertama, menginventarisasi dan mengklasifikasi seluruh data primer dan sekunder yang relevan dengan konsep maslahah Kedua, dilakukan reduksi data dengan memilih argumentasi dan konsep yang secara langsung berkaitan dengan kriteria maslahah mursalah, seperti unsur kemaslahatan yang nyata . , bersifat umum . , serta tidak bertentangan dengan nash yang qathAoi. Tahapan ini mengidentifikasi apakah transplantasi rambut termasuk katagori kebutuhan . atau pelengkap . Ketiga, dilakukan analisis konseptual dengan cara menghubungkan prinsip-prinsip teoritis maslahah mursalah dengan fakta dan argumentasi medis terkait transplantasi rambut. keempat, dilakukan penarikan kesimpulan secara deduktif, yaitu prinsip umum maslahah mursalah menuju pada penetapan hukum terhadap objek kajian. Dengan alur ini, penelitian ini tidak hanya mendeskripsikan pendapat yang ada, tetapi juga membangun argumentasi normatif yang memiliki landasan konseptual kuat dalam khazanah ushul fiqih. Pembahasan Validitas Maslahah mursalah sebagai metode Istinbath Hukum Maslahah secara etimologis berasal dari akar kata AA U AAEaOA a -AA aaE UA a - AAEa aA a yang bermakna hilangnya kerusakan. 9 Maslahah juga memiliki kesamaan dengan kata AEIIAA . , baik dari segi bentuk maupun makna. Kata maslahah adalah bentuk mashdar yang bermakna A( EAaEAkebaika. Dalam suatu perkara, ungkapan AuAAyAO EI IAEA bermakna adanya kebaikan atau manfaat yang dapat diperoleh, sedangkan bentuk jamaknya adalah AEIAEA. Maslahah pada asalnya berarti menarik manfaat atau menolak mudarat. AlGhazali menerangkan hakikat maslahat ialah menjaga tujuan syariat. Adapun tujuan syariat terhadap makhluk ada lima, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka 9 Ibrahim Mustafa. Ahmad Az-Ziyyat. Hamid Abdul Qodir, & Muhammad An-Najar. Al-MuAojam Al-Wasit (Cairo: Dar Al-DaAowa, 2. , 520. 10 Mahmud AoAbd al-Rahman AoAbd al-MunAoim. MuAojam al-Mustalahat wa al-Alfaz al-Fiqhiyyah (Mesir: Daar al-Fadiilah. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 setiap hal yang mengandung penjagaan terhadap lima pokok ini adalah maslahat, dan setiap hal yang merusak pokok-pokok tersebut adalah mafsadat . 11 Dengan demikian dapat dipahami bahwa definisi maslahah secara syaraAo memiliki makna yang lebih khusus dibandingkan definisinya dalam terminologi umum. Kemaslahatan atau kebermanfaatan yang dimaksud ialah sesuatu yang tidak keluar dari batasan syariat Islam. Adapun sesuatu yang dianggap baik oleh akal juga harus sejalan dengan tujuan syaraAo, yaitu memelihara lima prinsip pokok kehidupan manusia yang tertuang dalam maqashid syariAoah. Maslahah ditinjau dari tingkat kebutuhan manusia terhadap lima tujuan pokok syariat, yang dikelompokkan kepada tiga bagian:12 Maslahah daruriyyah, yaitu maslahah yang amat diperlukan dan merupakan fondasi keberlangsungan kehidupan manusia karena berorientasi pada pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sehingga pengabaiannya dapat berdampak pada kerusakan tatanan kehidupan manusia di dunia dan di Segala sesuatu yang tidak sesuai dengan lima unsur dianggap bertentangan dengan tujuan syara' dan dilarang untuk dikerjakan. Maslahah hajiyyah, yaitu kemaslahatan yang tidak bersifat mendesak, namun berfungsi menghilangkan kesulitan dan menunjang terwujudnya tujuan syariat. Maslahah tahsiniyyah, yaitu kemaslahatan yang bersifat pelengkap dari dua kesempurnaan kehidupan manusia. Klasifikasi tersebut mencerminkan bahwa hukum Islam dalam menimbang kepentingan manusia didasarkan pada urutan prioritas yang sistematis, sehingga tidak setiap sesuatu yang dinilai baik dapat dinilai sejalan dengan syariAoat, melainkan harus diperhatikan tingkat kebutuhan dan pengaruhnya terhadap kelangsungan tujuan syariAoat tersebut. 11 Al-Ghazali. Al-Mustashfa min Ilm al-Ushul, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1. , 174. 12 Muh. Adistira Maulidi Hidayat, & Usep Saepullah. Malahau Mursalah dan Penerapannya dalam Hukum Keluarga, 5. , 2024. https://jurnal. id/index. php/minhaj/article/view/minhaj_januari24_04. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 Adapun dalam praktik penetapan hukum, kemaslahatan tidak selalu disertai petunjuk syarAoi yang tegas mengenai keberlakuannya. Sebagian kemaslahatan berdiri tanpa pengakuan maupun penolakan yang eksplisit dari syariat sehingga dari segi dibenarkan dan tidaknya oleh dalil syaraAo. Al-Ghazali membagi maslahah kepada tiga macam:13 Maslahah yang dibenarkan oleh syara' dengan adanya nash tertentu yang menunjukkannya, disebut juga dengan Maslahah Mu'tabarah. Maslahah ini dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum Islam dan termasuk ke dalam kajian qiyas. Hal ini sudah terjadi kesepakatan jumhur ulama. Maslahah yang dibatalkan oleh syara' dan tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum Islam. Maslahah semacam ini disebut juga dengan Maslahah Mulghah. Maslahah yang tidak ditemukan dalil khusus yang membahasnya, sehingga posisi syaraAo dalam hal ini tidak membenarkan dan tidak pula membatalkannya. Jenis terakhir inilah yang disebut dengan Maslahah mursalah. Maslahah mursalah merupakan frasa Bahasa Arab yang secara sintaks berbentuk naAoat-manAout, terdiri dari dua kata yaitu maslahah dan mursalah. Definisi maslahah sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya berarti kebaikan, dalam konteks ushul fiqh, kebaikan yang selaras dengan tujuan syariat. Adapun kata mursalah berasal dari kata kerja A EAyang berarti melepaskan atau membiarkan tanpa ikatan. 14 Makna mursalah bukan berarti Audilepaskan secara hakikiAy, yaitu kosong sama sekali dari dalil syarAoi, melainkan ia adalah istilah yang dimaksudkan untuk membedakannya dari qiyas. 15 Apabila kedua kata itu digabungkan maknanya, maka maksudnya adalah terlepasnya dari keterangan nash yang menunjukkan secara langsung kebolehan atau tidaknya suatu tindakan dilakukan. 16 Imam asy-Syathibi menjelaskan bahwa maslahah mursalah mencakup kemaslahatan yang selaras 13 Al-Ghazali. Al-Mustashfa min Ilm al-Ushul, 173Ae174. 14 Ibnu Manzur. Lisan al-AoArab, (Beirut: Dar Shad, 1. 15 Ibn Bahadir al-Zarkashi al-ShafiAo. Tashnif al-MasamiAo bi JamAo al-JawamiAo (Beirut: Maktabah Qurtubah lit-Bahth al- AoIlmi wa IhyaAo al-Turath, 1. 16 Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh 2, (Jakarta: Kencana, 2. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 dengan perintah syariat dan tujuan-tujuannya, meskipun tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung mendukung ataupun menolaknya. Secara historis, konsep maslahah mursalah dalam pemikiran hukum Islam diperkenalkan pertama kali oleh penganut mazhab maliki. Adapun argumentasi mazhab Maliki mengenai kehujjahan maslahah mursalah adalah praktik para sahabat yang menunjukkan bahwa prinsip maslahah mursalah diterapkan secara implisit dalam menghadapi persoalan baru pada masa mereka, seperti pengumpulan al-QurAoan, penetapan azan kedua shalat Jumat, dan berbagai ketetapan lainnya yang tidak ada seorang pun di antara para sahabat yang mengingkari hal tersebut. 18 Abdul Wahab Khalaf menyatakan bahwa di samping Imam Malik. Imam Hanbali dan para pengikut mereka mendukung keabsahan maslahah mursalah sebagai metode untuk pengambilan hukum. 19 Sementara itu, kelompok yang menolak maslahah mursalah adalah Imam SyafiAoI dan Imam Hanafi. Dasar penolakan kelompok ini ialah kekhawatiran akan tergelincir pada kesalahan jika menetapkan hukum berdasarkan ego dan kehendak hati. Sedangkan hukum Islam harus netral dari pengaruh hawa nafsu, karena ditetapkan untuk kepentingan seluruh umat manusia, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu saja. Berkaitan dengan hal tersebut. Imam Al-Ghazali selaku pengikut mazhab SyafiAoi menetapkan kriteria yang sangat ketat dalam menentukan kemaslahatan yang dapat Menurutnya, maslahat tersebut harus bersifat dharuriyah, qathAoiyah, dan 21 Sifat dharurah artinya mencakup salah satu dari lima maqashid syariAoah, yakni menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. QathAoiyah . asti terjad. berarti kemaslahatan yang diyakini secara pasti menghasilkan kemanfaatan. Sedangkan kulliyah 17 Muhammad Taufan Djafri. Sayyid Tasdiq, & Anugrah. Al-Maslahah al-Mursalah (IAotibar Hujjiyyatiha wa Irtibatuha bi Kamal al-Shariah al-Islamiyya. AL-BASHIRAH: Journal https://journal. id/index. php/bashirah/article/view/1754 Islamic Studies, 5. , 18 Abd Rasim Mahmud. Al-Masalih al-Mursalah wa Dawruha fi al-WaqaiAo al-Mustajaddah: Dirasah Usuliyyah. Durrar Journal for Islamic Studies, 1. , 2024. 19 Erty Rospyana Rufaida, & Alamsyah. Buying and Selling Boycott Products and Maslahah Mursalah An Analysis of MUI Fatwa No. Jurnal Hukum https://journal. id/index. php/jhes/article/view/18601. Ekonomi Syariah, 9. , 20 Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh 2, (Jakarta: Kencana, 2. 21 Badr al-Din Muhammad Al-Zarkasyi. Al-Bahr al-Muhith fi Ushul Al-Fiqh, (Beirut: Dar al-Kutubi, 1. , 86. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 menandakan bahwa kemaslahatan tersebut berlaku secara umum, baik untuk kepentingan masyarakat maupun individu. 22 Dari persyaratan ini terlihat jelas bahwa ulama yang menggunakan maslahah mursalah sebagai landasan ijtihad tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sebab menerapkan maslahah mursalah sebagai metode istinbath hukum yang belum dieksplanasikan secara rinci oleh nash, dipandang sebagai sikap yang Dalam konteks kehidupan modern, manusia akan terus dihadapkan dengan kompleksitas persoalan yang secara rasio memang dapat ditimbang sisi manfaat dan mudaratnya, akan tetapi tidak selalu ditemukan nash yang melegitimasikan persoalan Apabila penetapan hukum hanya bertumpu pada pendekatan tekstual semata, maka akan semakin sulit dalam menentukan hukumnya terutama jika permasalahan yang baru tersebut tidak ditemukan padanannya dalam sumber hukum Islam. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menemukan jalan keluar agar setiap persoalan umat tetap dapat didudukkan dalam tatanan syariat, maslahah mursalah sebagai salah satu metode istinbath hukum dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dengan berpegang pada prinsip kehatihatian dan persyaratan yang ketat, sehingga validitasnya tetap terjaga. Prosedur Teknis Transplantasi Rambut Transplantasi rambut adalah pemindahan unit folikel rambut hidup dari area donor yang mengalami alopecia. 23 Transplantasi ini memindahkan unit folikel sebagai organ utuh guna mencegah penolakan imun. 24 Transplantasi ini bertujuan untuk menciptakan ilusi visual rambut yang penuh dan alami pada area yang botak. 25 Transplantasi rambut menekankan prinsip Donor Dominance, yaitu penggunaan organ internal tubuh pasien Maimun. Ushul Fiqh I : Konstruksi Metodologi Hukum Islamklasik Menuju Usul Fiqh Kontemporer, (Literasi Nusantara, 2. 23 Walter P. Unger. Ronald Shapiro. Robin Unger, & Mark Unger. Hair Transplantation, (Boca Raton: CRC Press, 2. https://doi. org/10. 1201/9780429104459 24 Francisco Jimenez. Majid Alam. James E. Vogel, & Marc Avram. AuHair Transplantation: Basic Overview,Ay Journal of the American Academy of Dermatology, 85. , 2021: 803Ae814, https://doi. org/10. 1016/j. 25Teti Teti Indrawati. AuAnatomi Http://Repository. Istn. Ac. Id/11947/. Fisioplogi Rambut,Ay Teaching Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Resource. Januari Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 26 Androgenetic Alopecia terjadi karena folikel rambut depan sensitif terhadap hormon DHT . emicu kebotaka. , sedangkan folikel belakang bersifat resisten. 27 Oleh karena itu, ketika folikel dari dipindahkan, ia akan mempertahankan sifat resistensinya dan Secara umum, tindakan transplantasi rambut dimulai dengan pemetaan area donor dan desain garis rambut. Tahap awal tersebut dimulai dengan pemberian anestesi. Kemudian dilakukan ekstraksi atau pemanenan folikel. Pada tahap inilah dilakukan penanaman folikel rambut yang diambil dari bagian kepala yang telah ditentukan. Perkembangan transplantasi rambut saat ini telah terbagi menjadi tiga metode utama, yaitu: Follicular Unit Transplantation (FUT) yiatu metode yang dilakukan dengan cara mengambil jalur kulit dari area donor . afe donor are. Kedua. Follicular Unit Excision (FUE), yaitu metode yang menggunakan alat micropunch yang harus diposisikan dengan tepat untuk menghindari folikel yang melebar. 29 dan Ketiga. Direct Hair Implantation (DHI), yaitu metode paling muda dari teknik sebelumnya (FUT). Metode ini dilakukan dengan memasukkan folikel rambut ke dalam jarum berongga, yang selanjutnya disuntikkan ke area resipien tanpa pembutan luban sayatan. Setiap metode tentu tak lepas dari kelebihan dan risiko yang dihadapi, seperti FUT yang memiliki tingkat kerusakan yang relatif rendah atau FUE yang tidak meninggalkan bekas luka. Walaupun memiliki risiko dan kelebihan yang berbeda-beda, tentunya tak lepas dari keahlian profesional dalam mengerjakannya. Bahkan setelah transplantasi dilakukan, masih terdapat beberapa komplikasi umum terjadi, seperti edema, pruritus, hingga hiccups Lebih dari pada itu, pasien juga akan mengalami kerontokan sementara pada 26 Francisco Jimenez. Majid Alam. James E. Vogel, & Marc Avram. AuHair Transplantation: Basic Overview,Ay Journal of the American Academy of Dermatology, 85. , 2021: 803Ae814, https://doi. org/10. 1016/j. 27 Arjavon T. Talebzadeh, & Nojan Talebzadeh. AuStem Cell Applications in Human Hair Growth: A Literature Review,Ay Cureus Journal of Medical Science, 15. , 2023. https://doi. org/10. 7759/cureus. 28 Oguz Kayiran, & Ercan Cihandide. AuEvolution of hair transplantation,Ay Plastic and Aesthetic Research, 5. , 2018: 9. https://doi. org/10. 20517/2347-9264. 29 Francisco Jimenez. James E. Vogel, & Marc Avram. AuCME Article Part II. Hair Transplantation: Surgical Technique,Ay Journal of the American Academy of Dermatology, 85. , 2021: 818Ae829. https://doi. org/10. 1016/j. 30 Oguz Kayiran, & Ercan Cihandide. AuEvolution of hair transplantation,Ay Plastic and Aesthetic Research, 5. , 2018: 9. https://doi. org/10. 20517/2347-9264. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 minggu ke-2 hingga ke-6. Pada umumnya hasil dari transplantasi rambut dapat dilihat dengan kurun waktu 12-18 bulan. 31 Dengan demikian, perbedaan teknik tersebut tetap memiliki persamaan prinsip Donor Dominance, yakni penggunaan organ internal pasien itu sendiri berupa rambut yang kuat ke area yang mengalami pelemahan dan kebotakan. Analisis Transplantasi Rambut dalam Perspektif Maslahah Mursalah Praktik transplantasi rambut merupakan fenomena medis kontemporer yang tidak ditemukan pengaturannya secara eksplisit dalam nash al-QurAoan ataupun Sunnah, sehingga penentuan hukum dalam kerangka syariAoat tidak dapat disandarkan secara langsung pada mempertimbangkan tujuan-tujuan syariat . aqasid al-syaria. Maka dalam konteks ini, maslahah mursalah menjadi instrumen analisis yang relevan untuk menilai sejauh mana praktik tersebut dapat dibenarkan secara syarAoi. Secara medis, transplantasi rambut dilakukan dengan memindahkan folikel rambut dari bagian tertentu kepada area yang mengalami kebotakan. Prosedur ini tidak melibatkan rambut lain, dimana rambut yang digunakan merupakan rambut pasien yang dipindahkan kepada bagian tertentu. Selain itu, prosedur ini tidak menciptkan organ baru dan mengubah struktur organ yang telah diciptakan. Bahkan sebaliknya, manfaat transplantasi rambut ini untuk memulihkan bagian yang divonis alopecia, yang dapat menimbulkan dampak negatif pada tekanan psikologis dan kepercayaan diri. Perkembangan berkelanjutan dalam dunia medis untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Motode FUT merupakan teknik awal dari ketiga jenis motode, namun metode ini memakan waktu yang lama dan menimbulkan bekas luka. Selanjutnya, metode FUE yang hadir sebagai penyempurna metode sebelumnya dengan mengurangi risiko pascaoperasi. Perkembangan progresif tampak pada metode DHI yang menawarkan hasil alami dengan 31 Jack Fisher. AuRevision of the Unfavorable Result in Hair Transplantation,Ay Seminars in Plastic Surgery, 19. , 2005: 167Ae178, https://doi. org/10. 1055/s-2005-871733. 32 Rubina Alves. Techniques in the Evaluation and Management of Hair Diseases, 1 ed. , ed. oleh Ramon Grimalt (CRC Press, 2. , https://doi. org/10. 1201/9780367855147. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 masa pemulihan yang pendek. Dengan demikian. Potensi mudarat yang ditimbulkan dapat ditekan semaksimal mungkin, sementara tujuan utama dapat dicapai tanpa risiko yang Adapun jika mempertimbangkan kriteria kemaslahatan yang ditetapkan oleh Imam al-Ghazali, segi aspek dharuriyyah transplantasi rambut dalam kondisi tertentu berkaitan dengan upaya menjaga jiwa dan akal . ifz an-nafs & aq. khususnya dalam konteks kesehatan fisik maupun psikologis individu yang mengalami gangguan akibat kerontokan rambut yang ekstrem. Sedangkan dalam kerangka hifz al-mal . enjaga hart. prosedur ini sebaiknya tidak menimbulkan pemborosan . Jika biaya yang dikeluarkan sangat berlebihan hingga mengabaikan kewajiban finansial lain. Maka pertimbangannya menjadi problematis secara etis. Adapun yang dikategorikan sebagai darurat adalah kebotakan yang diakibatkan oleh penyakit yang berat. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai hajjiyyah apabila terdapat gangguan sosial yang mengharuskan seseorang memenuhi standar kecantikan tertentu. Sebaliknya, prosedur ini bisa bersifat tahsiniyyah jika motivasinya murni berasal dari keinginan pribadi untuk memperelok rupa tanpa adanya tuntutan. Dari sisi qathAoiyyah, kemanfaatan tindakan ini tidak bersifat dugaan semata, sebagaimana yang didukung oleh bukti medis. Adapun dari aspek kulliyyah, kemaslahatan transplantasi rambut bersifat universal dari segi prinsip kemanfaatannya, karena dapat berlaku pada orang yang memiliki kondisi serupa, bukan terbatas pada individu atau kelompok tertentu. Kemaslahatan hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentang dengan syariat. Dalam konteks ini perlu dibedakan antara transplantasi rambut dengan hair attachment . enyambung rambu. yang dilarang oleh syariat. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, yaitu: aAOE NA a AcaEE EOA a aENO NEEa aEaeO aN aO aEN aI CA a A a NI a aA:AcaEEa aeI aN aIA A a a aO NAUAa aI e aI a aIaA aEaA a AcaEEA a aA AEa a aI NA:AEA 33 a aOEe aO a aOEe aI ea eOaUaOEe aI ea eO aAEaA 33 Muhammad ibn Ismail al-Bukhori. Sahih al-Bukhori, (Bierut: Dar Tawq al-Najah, 2. No. 5937, hlm. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 Dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambung rambutnya, wanita yang bertato dan yang meminta ditatokan. Hadis ini jika dilihat dari segi lafal berupa kalimat berita, namun secara makna, hadis tersebut adalah kalimat perintah untuk menjauhi perbuatan tersebut. Abu AoUbaid berpendapat bahwa al-wasilah dan al-mustawsilah berkaitan dengan rambut, yaitu menyambung rambut dengan rambut orang lain. 34 Dalam hadits ini, praktik yang terjadi ialah adanya sambung rambut dengan benda eksternal. Tindakan ini menyebabkan adanya tadlis, yaitu menipu orang lain dengan penampilan yang tidak apa adanya. Walaupun keduanya memiliki objek yang sama, akan tetapi transplantasi rambut tidak mengandung unsur penipuan dan tidak menggunakan unsur eksternal seperti yang ada pada hadits Hair attachment merujuk pada perubahan yang bersifat destruktif, dan Sedangkan hair transplant merujuk pada perubahan yang bersifat restoratif dan terapeutik. Meskipun transplantasi rambut mengandung risiko medis tertentu sebagaimana prosedur medis pada umumnya, risiko tersebut dapat diantisipasi selama tindakan tersebut dilakukan oleh tenaga profesional, sehingga potensi risiko yang terjadi tidak lebih besar dari manfaat yang didapatkan. Pertimbangan ini sejalan dengan beberapa kaidah ushul fikih seperti irtikab akhaff al-dararayn . engambil mudarat yang lebih ringan dari mudarat yang lebih besa. dan darAoul mafasid muqoddamun ala jalbil mashalih . enolak kemudaratan lebih utama ketimbang mewujudkan kemaslahata. Sejalan dengan itu, fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dar al Ifta al-Misriyyah menyatakan bahwa transplantasi rambut dapat dihukumi boleh selama tidak mengandung unsur penipuan . dan tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar. 35 Dengan demikian, praktik transplantasi rambut dapat dinilai sejalan dengan konsep maslahah mursalah, sepanjang penerapannya tetap 34 Abu AoUbaid al-Qasim bin Salam. Gharib al_Hadist, (Hyderabad: MathbaAoah DaAoirah al-MaAorifah al-AoUsmaniyyah. Juz. 1, hlm. AuAEIAOA AuEAA AIOCA Ay,AEA AA org/ar/fatwaresearch/details/2342/AEA-AA-AEIA. AEIA, Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Maret https://w. Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 berada dalam koridor prinsip kehati-hatian dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar syariat Islam. Kesimpulan Praktik transplantasi rambut merupakan respons medis kontemporer terhadap problem kebotakan yang berdampak signifikan pada aspek psikologis dan martabat Secara teknis, medis menghasilkan adanya evolusi metode dari FUT. FUE, hingga DHI dengan prinsip Donor Dominance, yaitu merestorasi area botak menggunakan organ folikel mandiri tanpa melibatkan unsur luar. Hal inilah yang menjadi pembeda fundamental antara transplantasi rambut dengan praktik sambung yang dilarang syariat. Ketiadaan nash secara eksplisit menuntut adanya penggunaan metode maslahah mursalah yang berorientasi pada maqashid syariAoah dengan beberapa kriteria yang semuanya dapat dipenuhi oleh praktik transplantasi rambut. Kriteria tersebut yakni dharuriyyah, yaitu menjaga jiwa dan akal akibat adanya cacat fisik yang berpotensi mengganggu psikologis qathAoiyyah, karena potensi keberhasilan praktik transplantasi rambut didukung oleh bukti medis yang kuat, serta bersifat kulliyyah karena manfaatnya dapat berlaku bagi siapa saja yang membutuhkan. Dengan hal ini, transplantasi rambut dapat dinilai sejalan dengan konsep maslahah mursalah dan diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu seperti menggunakan rambut individu itu sendiri sehingga tidak ada unsur tadlis atau Penulis menyadari bahwa kajian ini masih terbatas pada satu pendekatan, yakni maslahah mursalah. Kajian terkait praktik transplantasi rambut dapat dikembangkan lebih lanjut, terutama melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap hadis larangan sambung rambut. Penelitian selanjutnya diharapkan mampu memperluas kajian dengan mengintegrasikan analisis hadis dengan pendekatan ushul fiqih lainnya guna menghasilkan kesimpulan yang lebih komprehensif. Dengan demikian diharapkan kerangka pemikiran Islam mampu merespons berbagai problematika kehidupan di era modern saat ini. Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Transplantasi Rambut Vol. No. Maret 2026. Hal. 216 - 233 DAFTAR PUSTAKA