Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 132 - 141 Available Online at jurnal. id/focus STRATEGI PENANGANAN KASUS ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM OLEH SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL KABUPATEN KUNINGAN PASCA PANDEMI Istiqomah1*. Mimin Widaningsih2. 1,2 Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam. UIN Syekh Nurjati Cirebon Article history Received : 07 Agustus 2024 Revised : 03 September 2024 Accepted : 10 Desember 2024 *Corresponding author Email: 1istiqomah@syekhnurjati. No. doi: 10. 24198/focus. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kasus anak yang berhadapan dengan hukum selama pandemi Covid-19 hingga pasca pandemi dan strategi penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial Kabupaten Kuningan pasca Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Subjek pada penelitian artikel ini adalah Satuan Bakti Pekerja Sosial yaitu Pekerja Sosial yang khusus menangani anak di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan. Teknik pengumpulan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Teknik keabsahan data yang digunakan adalah dengan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kabupaten Kuningan terdapat berbagai bentuk kasus seperti pelecehan seksual, pencabulan, pencurian, kecelakaan lalu lintas . , dan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif . Adapun strategi penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial terdiri dari strategi penanganan preventif, kuratif dan rehabilitatif. Rekomendasi dalam penelitian ini perlu melakukan preventif lebih banyak lagi secara kuantitatif karena dalam preventif ini dilakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak sehingga anak-anak yang rawan untuk melakukan kekerasan bisa terhindar untuk menjadi anak berhadapan dengan hkum baik, korban, pelaku maupun saksi. Untuk pemerintah diperlukan adanya kerjasama yang saling mendukung dalam penanganan anak beradapan dengan hukum karena kasus ABH adalah kasus yang kompleks yang memerlukan bantuan dari berbagai pihak Kata kunci: Anak Berhadapan dengan Penanganan. Pekerja Sosial. Strategi Hukum. ABSTRACT This research aims to determine the forms of cases of children in conflict with the law during the COVID-19 pandemic until post-pandemic and strategies for handling cases of children in Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 132 - 141 Available Online at jurnal. id/focus conflict with the law by the Kuningan Regency Social Worker Service Unit after the pandemic. Researchers use qualitative methods with a qualitative descriptive approach. The subject of this research article is a Child Social Worker at the Kuningan Regency Social Service. The data collection techniques used are data reduction, data presentation, and data verification. The data validity technique used is data triangulation. The results of the research show that in Kuningan Regency there are various forms of cases such as sexual harassment, sexual abuse, theft, traffic accidents (Oakland. , and abuse of narcotics and addictive substances . The strategy for handling cases of children in conflict with the law by the Social Worker Service Unit consists of preventive, curative, and rehabilitative Keyword: Children Facing the Law. Handling. Social Worker. Strategy PENDAHULUAN Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah menjadi perhatian oleh pemerintah Indonesia sejak munculnya Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Konvensi Hak-hak Anak. Beberapa regulasi yang berkaitan dengan peraturan tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, selanjutnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, maupun beberapa regulasi turunan baik ditingkat pusat (Roza & S, 2. maupun daerah ("& Mashur, 2017. Adriawan et al. , 2. Tidak hanya di atas kertas, beberapa penelitian menunjukan bahwa secara regulasi penanggulangan anak berhadapan hukum sudah cukup baik (Lubis et al, 2020. Suryadi Adi Wibowo. M . Yunus, 2. dengan adanya skema restorative justice, skema diversi (Adriawan, et al. , 2. konsep Kabupaten/Kota Layak Anak (Kla. Patilima & Hamid, 2. hingga pembentukan sebuah profesi khusus diberi nama satuan bhakti Pekerja Sosial Kesejahteraan Anak (PKSA). Regulasi yang baik dengan turunan kebijakan yang tepat tidak serta merta (Familda, 2. permasalahan ABH. Tercatat perkembangan kasus berdasarkan rincian kasus pengaduan anak pada klaster perlindungan anak yang di kemukakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia per Tahun 2016-2020 tidak mengalami penurunan yang signifkan bahkan terkesan Data menunjukan terjadi peningkatan yang cukup signifikan (KPAI , 2. sebanyak 40% pada Tahun 2019 dengan Tahun 2020. Pada klaster Anak Berhadapan Hukum (ABH) merupakan menyumbang angka tertinggi dari beberapa kalster lainnya pada tahun 2020 tercatat 1098 kasus. Angka ABH pada masa pandemi Covid-19 semakin meningkat, hal ini sejatinya juga tergambarkan seperti penjelasakan data ABH pada tahun 2020 yang telah disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pada tahun 2020 terdapat sebanyak 6519 kasus yang mana dibulan yang sama pada satu tahun sebelumnya yaitu berjumlah 4369 kasus. Meskipun demikian, terdapat salah satu daerah yang juga sudah cukup peduli Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 132 - 141 Available Online at jurnal. id/focus terhadap permasalahan ABH. Daerah tersebut adalah Kabupaten Kuningan yang telah memiliki regulasi khusus terkait permasalahan ini. Komitmen tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Tidak hanya sampai di situ, pemerintah daerah juga dapat dirasakan manfaatnya dengan terpilihnya Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama (Diskominfo, 2. yang ke 5 kalinya (Irawan, 2. Apresiasi ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak pada tahun 2021. Bentuk kepedulian daerah tertuang dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 40 Tahun Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Kuningan. Namun, berbanding terbalik dengan hal tersebut data kasus ABH di kuningan dari tahun 2018-2023 masih terkesan fluktuatif. Dimana pada tahun 2021 terdapat 5 kasus ABH, 2022 terdapat 90 kasus ABH, dan 2023 terdapat 56 kasus ABH. Terlihat bahwa prestasi yang diraih oleh Kabupaten Kuningan tidak selaras dengan banyaknya kasus yang Yang mana pada tahun 2022 merupakan kasus ABH tertinggi di Kabupaten Kuningan dibanding tahuntahun sebelumnya. Sehingga perlu adanya perhatian lebih jauh dan mendalam mengenai permasalahan tersebut. Salah satunya pada srategi penanganan dan peran manajemen kasus yang dilakukan oleh pendamping ABH di lembaga-lembaga setempat. Termasuk pada Satuan Bhakti Pekerja Sosial yang memiliki beberapa peran yang meningkatkan kapasitas orang dalam mengatasi masalah yang dihadapi. sebagai penghubung dengan sumbersumber yang tersedia untuk klien. meningkatkan jaringan pelayanan sosial. keempat, mempromosikan keadilan sosial melalui pengembangan kebijakan sosial. Selain dari peran , terdapat hal penting juga yang menjadi dasar langkah yang dilakukan oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial yaitu prinsip-prinsip yang digunakan non-deskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, keberlangsungan hidup dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Dengan demikian, dalam artikel ini peneliti ingin mengetahui apa saja bentuk kasus Anak Berhadapan dengan hukum Satuan Bhakti Pekerja Sosial Kabupaten Kuningan memiliki strategi penanganan yang dilakukan tersendiri. Sehingga artikel ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kasus anak yang berhadapan dengan hukum selama masa covid-19 hingga pasca pandemi dan strategi penanganan Kasus Anak Berhadapan Hukum oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial Kabupaten Kuningan Pasca Pandemi. Sehingga peneliti akan menemukan strategi apa yang telah dilakukan sehingga daerah tersebut Kementerian pA. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melalui pendekatan deskripsi kualitatif yaitu peneliti akan melihat dan mendeskripsikan data valid tentang penanggulangan ABH oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial. Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan selama bulan Oktober sampai bulan Desember 2023. Teknik menentukan informan dalam penelitian ini peneliti menggunakan purposive sampling dengan teknik bola salju. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam . ndepth intervie. , observasi dan studi Kegiatan ini dilakukan guna memperoleh beberapa data penelitian yang dibutuhkan baik data primer dan data sekunder mengenai strategi penanganan anak berhadapan dengan hukum. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 132 - 141 Available Online at jurnal. id/focus Teknik analisis data dari hasil pengumpulan data menggunakan reduksi data (Data Reductio. , penyajian data (Data Displa. , dan verifikasi data (Verificatio. (Sugiyono, 2. Sumber data atau informan yang berasal dari pekerja sosial anak di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan berjumlah 8 orang. Adapun teknik validasi data menggunakan triangulasi data dengan cara membandingkan hasil wawancara informan dengan dokumen laporan sosial, hasil asesment dan data kasus anak di Kabupaten Kuningan, selain itu dilakukan wawancara kepada peksos general yang tidak hanya menangani kasus anak saja. Dari hasil triangulasi didapatkan hasil bahwa data yang ddapatkan mendapatkan Selanjutnya data yang sudah valid di analisis menggunakan tahapan Miles dan Huberman (Miles & Huberman. HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum selama masa pandemi Covid 19 hingga pasca pandemi Di Kabupaten Kuningan, terdapat berbagai jenis kasus Anak Berhadapan dengan Hukum. Kasus-kasus ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku atau Adapun beberapa kasus ABH di Kabupaten Kuningan Kasus melibatkan perbuatan melecehkan atau merendahkan seseorang secara seksual. Dalam kasus ini, pelaku melakukan tindakan yang merugikan kehormatan dan martabat korban. Kasus pencabulan yang melibatkan tindakan seksual yang dilakukan secara paksa tanpa adanya ikatan pernikahan. Kasus pencurian yaitu mengambil milik orang lain tanpa ijin dengan niat ingin dimiliki oleh dirinya sendiri. Contohnya seperti kasus yang di ceritakan oleh salah satu peksos bahwa A adalah anak usia 16 tahun mencuri motor milik temannya yaitu B yang sedang parkir di tempat kerja . Tanpa sepengatahuan B. A mengambil kotor B lalu dibawa kabur dan dijual melalui market place facebook, kemudian B memberikan pengumuman di status facebook bahwa motornya hilang lengkap dengan identitas motor. Kemudian status tersebut dibaca oleh folowernya dan follower tersebut menceritakan bahwa motor tersebut dijual di maket place setelah di telusuri ternyata temannya sendiri yang (Wawancara dengan Rini sebagai pekerja sosian anak di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, 03 November 2. Kasus perkelahian yaitu pertengkaran atau pertikaian yang dilakukan oleh dua Seperti diceritakan salah seorang peksos bahwa mendampingi kasus perkelahian antar geng motor yang disababkan karena adanya omongan kasar yang diucapkan oleh anggota geng motor A kepada geng motor B. geng motor B tidak terima lalu memukul kepala korban dengan botol kaca dan batu lalu menendang bagian Korban dilarikan ke rumah sakit dan melaporkan ke pihak polisi. Lalu pihak polisi meminta peksos mendampingi baik korban maupun pelaku karena usianya masih di bawah umur yaitu korban dan pelaku baru berumur 15 Tahun. (Wawancara dengan Iis Napisah sebagai pekerja social anak di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, 20 Oktober 2. Kasus perkelahian ini disebabkan karena adanya ejekan antar geng motor yang menyababkan penyerangan dan perkelahian antar Kasus ini menyebabkan korban dilarikan ke Rumah Sakit karena bagian kepada luka akibat dari pukulan pelaku memakai botol kaca. Kasus ini akhirnya ditangani oleh pihak yang berwajib yaitu Polres Kuningan. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 132 - 141 Available Online at jurnal. id/focus Kasus kecelakaan lalu lintas . yaitu kasus anak yang mengalami kecelakaan di jalan baik ketika mengendarai motor ataupun mobil. Keenam, adakah kasus narkoba yaitu (Wawancara dengan Iis Napisah sebagai pekerja social anak di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan pada 20 Oktober 2. Namun. Anak Berhadapan dengan Hukum adalah kasus Jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Kuningan periode januari-oktober 2023 sebanyak 56 kasus dengan kasus pencabulan sekitar 27 Berdasarkan hasil wawancara dengan para pendamping di Satuan Bakti Pekerja Sosial menyatakan bahwa faktor terjadinya kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Kabupaten Kuningan Pengaruh media sosial sehingga anakanak lebih mudah untuk mengakses informasi yang tidak seharusnya menjadi tontonan anak-anak. Kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, sehingga anak tidak memiliki kontrol atas dirinya sendiri Lingkungan terdekat kurang aman contohnya pada lingkungan keluarga dimana orang tua seharusnya mampu menjadi pelindungi bagi anaknya, tetapi dalam kenyataannya orang tua menjadi penyebab anak mengalami trauma dalam hidupnya. Selain itu, penyebab adanya kekerasan terhadap anak terutama pada kasus pelecehan dan pencabulan merupakan kekerasan pemaksaan hubungan seksual. Strategi Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Bhakti Pekerja Sosial Kabupaten Kuningan Pasca Pandemi Strategi penanganan anak berhadapan dengan hukum yang dilakukan pekerja sosial terdiri dari preventif, kuratif dan Preventive Strategi preventif adalah salah satu cara penting dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Pekerja sosial . memainkan peran utama dalam upaya ini melalui sosialisasi di sekolah, desa, pesantren, dan lembaga kesejahteraan anak. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah anak menjadi pelaku, korban, atau saksi Salah satu program preventif yang dilakukan adalah "Peksos Goes to School", di mana peksos bekerja sama dengan dinas pendidikan setempat untuk mengidentifikasi sekolah-sekolah yang rawan kekerasan. Setelah mendapat mengadakan kegiatan sosialisasi dengan materi yang menarik, termasuk permainan dan ice breaking, serta menggunakan modul manajemen kasus yang sudah dirancang sedemikian rupa. Selain di sekolah, peksos juga melakukan sosialisasi di Lembaga Sosial Kesejahteraan Anak yang seringkali berlokasi di pesantren. Materi yang disampaikan mencakup jenis dan bentuk kekerasan, serta langkah-langkah yang harus diambil jika anak menjadi korban Di desa-desa, peksos bekerja sama dengan aparat desa atau kelurahan untuk mengidentifikasi area yang rawan Mereka mengadakan sosialisasi untuk orang tua dan anak, memberikan pemahaman tentang pencegahan kekerasan dan cara melapor jika terjadi kasus. Orang tua juga diberikan edukasi mengenai parenting. Pendekatan preventif ini dilakukan sebelum terjadinya kasus kekerasan, dengan bekerja sama dengan berbagai instansi dan stakeholder. Selain program "Goes to School", ada juga program "Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK)" yang fokus pada sosialisasi parenting di desa-desa. Secara keseluruhan, strategi preventif ini melibatkan sosialisasi dan edukasi Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 132 - 141 Available Online at jurnal. id/focus kepada anak-anak dan orang tua, melalui berbagai program dan kerjasama dengan instansi terkait, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anakanak. Kuratif Kuratif adalah pendampingan kepada anak-anak yang terlibat dalam perkara hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Kegiatan kuratif dilakukan setelah perkara terjadi dan biasanya dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres, yang kemudian meminta pekerja sosial untuk mendampingi anak selama proses hukum. Pendampingan anak saat kejadian ini merupakan salah satu strategi melalui pendekatan kuratif. Berdasarkan hasil wawancara bersama Ibu Rini sebagai pekerja sosial anak di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa dalam strategi kuratif pekerja sosial berperan sebagai fasilitator yaitu berperan memperkuat, dan memanfaatkan sumber daya yang ada pada setiap klien. Pendampingan ini dimulai dari Berita Acara Penyelidikan di Polres hingga Pekerja menggunakan pendekatan manajemen kasus untuk mengkoordinasikan dan dibutuhkan klien dan keluarganya agar komprehensif, kompeten, efektif, dan Pernyataan ibu Rini dikuatkan dengan hasil wawancara ibu Tita sebagai pekerja sosial fungsional . enangani kasus general tidak hanya ana. menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus-kasus anak pekerja sosial biasanya menggunakan pendekatan manajemen kasus dimulai dari intak, asesement, rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, terminasi sampai pada monitoring dan evaluasi . awancara dengan Tita sebagai pekerja sosial fungsional, pada 20 Oktober 2. Adapun (Dokumen Modul Pelatihan Manajemen Bagai Lembaga Penyedia Perlindungan Perempuan dan Anak, 2. diantaranya sebagai berikut : Identifikasi masalah/proses awal Pada kesempatan bagi pekerja sosial untuk menumbuhkan kepercayaan dengan klien kemudian melakukan kontrak informasi awal mengenai permasalahan Assessment Assemen permasalahan, kebutuhan, dan potensi klien serta menyusun rencana dan tindakan yang tepat. Selain itu, assesment juga tidak hanya berypa melainkan mencakup analisis dan penilaian motivasi, kapasitas, dan peluang yang dimiliki oleh klien dan Instrumen diantaranya : Asesmen awal anak, kerentanan keluarga. BPSS. Genogram. Ecomap. History map, life road map, mobility map, dan Napoleon Hills. Rencana intervensi Rencana intervensi adalah proses menentukan sejumlah tindakan untuk mencapai tujuan dan memecahkan masalah dengan melibatkan dukungan keluarga dan komunitas, mendengar aktif, membangun relasi, mencari mengidentifikasi sistem sumber di masyarakat, mengembangkan rencana secara tertulis dan terlibat dalam Pelaksanaan intervensi Tahap ini adalah pelaksanan dari rencana intervensi untuk mendorong perubahan pada individu, keluarga, kelompok, atau komunitas. Hal ini Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 132 - 141 Available Online at jurnal. id/focus dukungan yang diberikan dapat Evaluasi Evaluasi dilakukan secara terus menrus selama usaha pertolongan. Evaluasi membantu pekerja sosial dan klien memahami cara menangani masalah dan memenuhi kebutuhan di masa depan. Evaluasi adalah upaya untuk mengetahui keberhasilan dari pelaksanaan intervensi. Terminasi Terminasi adalah titik akhir dari proses perubahan dan pengakhiran pertolongan oleh pekerja sosial. Waktu yang diperlukan bervariasi antar kasus, tergantung pada kerumitan tujuan dan kesulitan yang Terminasi dilakukan ketika tujuan intervensi tercapai dan klien kembali menjalankan fungsi sosialnya. Terminasi juga bisa terjadi jika klien menunjukkan ketergantungan yang tidak produktif, memutuskan untuk berhenti atas kehendak sendiri karena merasa terikat, tidak menyukai situasi, atau tidak puas dengan layanan yang diberikan. Dalam beberapa kasus, klien perlu dirujuk ke profesi atau lembaga lain. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti bahwa Strategi pendekatan kuratif melibatkan restoratif justice dan diversi. Restoratif justice adalah pengalihan hukuman dari pengadilan untuk kepentingan terbaik anak, dan diversi adalah musyawarah untuk mencari menekankan pemulihan keadaan semula. Contoh kasus anak yang dilakukan tawuran/penganiayaan yang melibatkan anak sebagai pelaku. Pelaku meminta maaf, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan mengganti biaya perawatan korban. Diversi ini disepakati oleh pekerja sosial. Bapas. UPTD PPA, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan pelaku demi kepentingan terbaik anak Rehabilitatif Strategi memulihkan fungsi sosial anak agar mereka kedudukan, harkat, dan martabat yang Pekerja sosial atau lembaga rehabilitatif merujuk anak yang menjadi korban, pelaku, atau saksi ke lembaga atau sistem sumber lain sesuai dengan kasus dan putusan pengadilan. Contohnya, anak yang harus menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Marsudi Putri Bogor akan dirujuk dan didampingi oleh pekerja sosial di tempat tersebut. Berdasarkan hasil wawancara bersama Ibu Iis menyatakan bahwa Strategi rehabilitatif adalah pendekatan yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik anak korban maupun anak pelaku, yang dianggap sebagai korban dari sistem orang Semua Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), Kementerian Sosial (KEMENSOS), dan lembaga pendidikan, harus melakukan tindakan rehabilitatif. Pendekatan ini tidak mencakup pemberdayaan, pengembangan, atau jaminan sosial, melainkan fokus pada pemulihan keberfungsian sosial klien. Berdasarkan hasil penelitian di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, strategi penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) oleh pekerja sosial menggunakan pendekatan restorative justice dan diversi sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 5 ayat 1. Pendekatan ini diterapkan ketika kasus bukanlah tindak pidana berulang, hingga kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku, serta pelaku bersedia mengganti kerugian Strategi ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1-4 tentang upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif oleh pekerja sosial. Selain itu sesuai juga dengan Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 132 - 141 Available Online at jurnal. id/focus konsepnya Ariani yang di kutip oleh Mahendra & Pujiono . bahwa bentukbentuk ditawarkan oleh metode dan pendekatan berbasis keadilan restoratif. SIMPULAN Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Kabupaten Kuningan terdapat berbagai bentuk kasus seperti pelecehan seksual, pencabulan, pencurian, kecelakaan lalu lintas . , dan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif . Penelitian ini juga mengidentifikasi tiga strategi utama untuk menangani kasus-kasus ini yaitu preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Selain itu tiga strategi baik preventif meliputi beberapa program diantaranya : Peksos Goes to School: Program ini melakukan sosialisasi ke sekolahsekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan setempat. Sosialisasi ini dikemas menarik dengan materi, permainan, dan ice breaking. Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK): Program ini melibatkan pekerja sosial yang bekerja sama dengan desa atau kelurahan yang memiliki jumlah kasus tinggi atau rawan kekerasan terhadap anak. Orang tua dan anak-anak diundang untuk kekerasan dan cara melapor kasus Orang tua juga diberi pemahaman tentang parenting, hak anak, dan pentingnya kelekatan antara anak dan orang tua. Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di LKSA dan Pondok Pesantren: Pekerja sosial melakukan sosialisasi ke lembaga kesejahteraan sosial di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan. Materi sosialisasi meliputi pengertian kekerasan, jenis-jenis kekerasan, hak anak, dan cara melapor jika terjadi Adapun strategi kuratif yang dilakukan salah satunya meliputi pananganan kasus melalui beberapa hal diantaranya : Manajemen Kasus yaitu pendekatan ini dibutuhkan klien dan keluarga, meliputi identifikasi masalah, asesmen, intervensi, evaluasi, dan terminasi. Restorative Justice dan Diversi yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan berbagai pihak . orban, pelaku, pekerja sosial, bapas, dan aparat penegak huku. untuk mencapai perdamaian dan pemulihan fungsi Sedangkan Diversi adalah pengalihan proses penyelesaian perkara melalui musyawarah untuk mencapai keadilan restoratif. Sedangkan strategi rehabilitative dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum yang dilakukan diantarnya : Referal atau Rujukan Kasus yaitu kasus-kasus dirujuk ke lembaga yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Sosial setelah adanya putusan pengadilan. Tujuan dari rujukan ini adalah untuk pemulihan fungsi sosial agar korban atau pelaku bisa kembali berfungsi lebih baik di masyarakat. SARAN DAN REKOMENDASI Terdapat beberapa faktor yang terhadap anak antara lain pergaulan, kurangnnya pengawasan orang tua dan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin pesat memberikan dampak negatif terhadap anak-anak. Banyaknya situs yang menayangkan konten-konten tidak senonoh membuat anak tergoda untuk mencobanya. Maka perlu melakukan preventif lebih banyak lagi secara kuantitatif karena dalam pencegahan kekerasan terhadap anak Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 2 Desember 2024 Hal : 132 - 141 Available Online at jurnal. id/focus sehingga anak-anak yang rawan untuk melakukan kekerasan bisa terhindar untuk menjadi anak berhadapan dengan hkum baik, korban, pelaku maupun saksi. Untuk pemerintah diperlukan adanya kerjasama yang saling mendukung dalam penanganan anak beradapan dengan hukum karena kasus ABH adalah kasus yang kompleks yang memerlukan bantuan dari berbagai UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam kegiatan penelitian hingga penulisan artikel ini seperti Satuan Bhakti Pekerja Sosial Kabupaten Kuningan. Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, tim penulis artikel dan tim Jurnal Focus : Jurna. Pekerja Sosial sebagai peninjau sekaligus penerbit artikel DAFTAR PUSTAKA