TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Implementasi Akad Mudharabah pada Produk Tabungan di BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan Jumriati1. Kamaruddin2. Bayu Taufik Possumah3. Jamaluddin Majid4. Andi Wawo5 1,2,3,4,5UIN Alauddin Makassar. Makassar. Sulawesi Selatan. Indonesia atijumri296@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan akad mudharabah pada produk tabungan di BPRS HIK Parahyangan periode 2021Ae2023, dengan fokus pada kesesuaian praktik akad dengan prinsip syariah, kepatuhan terhadap regulasi OJK, serta identifikasi peluang dan tantangan pelaksanaannya. Data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan manajemen dan nasabah, sedangkan data sekunder bersumber dari laporan tahunan dan laporan keuangan bank, dokumen internal. Fatwa DSN-MUI No. 02/2000, dan POJK No. 19/2014. Analisis data dilakukan menggunakan analisis isi, deskriptif komparatif, dan triangulasi data untuk memastikan validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tabungan mudharabah dijalankan sesuai prinsip syariah dan regulasi OJK, meskipun masih menghadapi kendala pada transparansi nisbah, fluktuasi pendapatan, dan literasi keuangan nasabah. Secara keseluruhan, akad mudharabah berpotensi menjadi instrumen strategis bagi BPRS dalam mendukung pengembangan UMKM melalui keuangan syariah. ABSTRACT This study aims to evaluate the implementation of the mudharabah contract in savings products at BPRS HIK Parahyangan for the 2021Ae2023 period, focusing on the suitability of contract practices with sharia principles, compliance with OJK regulations, and identification of opportunities and challenges in its implementation. The research data consists of primary and secondary data. Primary data were obtained through interviews with management and customers, while secondary data were sourced from the bank's annual report and financial statements, internal documents. DSN-MUI Fatwa No. 02/2000, and POJK No. 19/2014. Data analysis was conducted using content analysis, comparative descriptive analysis, and data triangulation to ensure the validity of the findings. The results show that mudharabah savings are run in accordance with sharia principles and OJK regulations, although still facing obstacles in ratio transparency, income fluctuations, and customer financial literacy. Overall, the mudharabah contract has the potential to be a strategic instrument for BPRS in supporting the development of MSMEs through sharia Volume 10 Nomor 2 Halaman 423-433 Makassar. Desember 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 21 November 2025 Tanggal diterima 1 Desember 2025 Tanggal dipublikasi 4 Desember 2025 Kata kunci : Mudharabah. BPRS. Tabungan Syariah. Nisbah. Regulasi OJK Keywords : Mudharabah. Islamic Rural Bank. Islamic Savings. Profit-sharing. OJK Regulation Mengutip artikel ini sebagai : Jumriati. Kamaruddin. Possumah. Majid. , dan Wawo. Implementasi Akad Mudharabah pada Produk Tabungan di BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan. Tangible Jurnal. No. Desember Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan salah satu lembaga keuangan berbasis syariah yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi, khususnya dalam mendukung pertumbuhan sektor Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). Keberadaan BPRS menjadi sangat strategis karena lembaga ini menerapkan prinsip perbankan syariah tanpa bunga . nterest-free bankin. , sehingga memberikan alternatif layanan keuangan yang inklusif bagi masyarakat yang belum tersentuh oleh perbankan konvensional. Dengan kata lain. BPRS tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran dana, tetapi juga sebagai sarana TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. pemberdayaan ekonomi lokal yang berlandaskan prinsip keadilan dan keberkahan finansial (Antonio, 2. Salah satu produk utama yang ditawarkan oleh BPRS untuk menghimpun dana dari masyarakat adalah tabungan berbasis akad mudharabah. Akad Mudharabah merupakan kontrak bagi hasil di mana nasabah bertindak sebagai pemilik dana . hahibul maa. , sementara BPRS berperan sebagai pengelola dana . Dalam mekanisme ini, keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati di awal antara kedua pihak. Sebaliknya, kerugian menjadi tanggung jawab nasabah sebagai pemilik dana, kecuali kerugian tersebut muncul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dalam menjalankan fungsi pengelolaan dana. Dengan demikian, akad mudharabah tidak hanya menawarkan instrumen tabungan yang syariahcompliant, tetapi juga mendorong prinsip keadilan dalam pembagian risiko dan hasil antara pihak bank dan nasabah (Karim, 2. Penerapan akad mudharabah serta mekanisme pembagian keuntungan pada produk simpanan mudharabah di BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan. Pada penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad mudharabah telah dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, di mana BPRS HIK Parahyangan bertindak sebagai pihak pengelola dana . , sedangkan nasabah bertindak sebagai pemilik modal . hahibul maa. Pembagian bagi hasil dilakukan berdasarkan pendapatan aktual yang diperoleh dari penggunaan dana, sehingga mencerminkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan syariah Meskipun demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan karena tidak membedakan secara spesifik karakteristik masing-masing produk simpanan, misalnya perbedaan antara tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Akibatnya, pemahaman yang mendalam mengenai perilaku nasabah, preferensi produk, serta pengaruh variasi produk terhadap kepuasan dan kepercayaan nasabah masih terbatas. Temuan ini membuka peluang untuk penelitian lebih lanjut yang dapat mengeksplorasi secara rinci karakteristik tabungan mudharabah, mekanisme bagi hasil yang lebih fleksibel, dan strategi pengelolaan risiko yang relevan dengan kebutuhan nasabah di BPRS HIK Parahyangan (Marliani & Setiawan, 2. Pengaruh tabungan dan deposito mudharabah terhadap pembiayaan mudharabah pada BPRS di Indonesia penelitian ini menunjukkan bahwa tabungan mudharabah tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap pembiayaan mudharabah, sedangkan deposito mudharabah memiliki pengaruh positif yang signifikan. Temuan ini menandakan bahwa dana yang terkumpul melalui tabungan mudharabah belum dioptimalkan untuk disalurkan sebagai pembiayaan, sehingga potensi kontribusi tabungan terhadap pembiayaan produktif masih belum maksimal. Selain itu, penelitian ini dilakukan pada skala nasional, sehingga fokusnya bersifat umum dan tidak membahas praktik implementasi akad mudharabah secara spesifik di BPRS tertentu, termasuk BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan. Hal ini menunjukkan adanya keterbatasan yaitu kurangnya penelitian yang mengeksplorasi secara mendalam karakteristik tabungan mudharabah di BPRS HIK Parahyangan, termasuk mekanisme pembagian bagi hasil, perilaku nasabah, serta strategi pengelolaan dana untuk mendukung pembiayaan UMKM lokal. Dengan mengisi keterbatasan ini, penelitian baru dapat memberikan pemahaman yang lebih spesifik tentang efektivitas produk tabungan mudharabah di BPRS HIK Parahyangan dan memberikan rekomendasi praktis bagi pengembangan keuangan syariah di tingkat lokal (Apriani & Hasan, 2. Melakukan penelitian dengan BPRS Al Washliyah sebagai studi kasus untuk menilai implementasi akad mudharabah. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad mudharabah menghadapi sejumlah kendala, antara lain rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk mudharabah, kekhawatiran nasabah TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. terkait keamanan dana mereka, serta prosedur operasional yang dianggap kompleks dan membingungkan. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi publik mengenai prinsip-prinsip perbankan syariah dan mudharabah, serta penyederhanaan prosedur agar nasabah lebih mudah berpartisipasi dalam produk tabungan dan pembiayaan Namun, penelitian ini memiliki keterbatasan karena fokusnya pada BPRS Al Washliyah, sehingga tidak secara khusus mengeksplorasi literasi nasabah, persepsi, dan tingkat kepuasan terkait tabungan mudharabah di BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan. Hal ini menandakan adanya keterbatasan yaitu kurangnya kajian yang menyoroti praktik implementasi akad mudharabah pada produk tabungan secara spesifik di HIK Parahyangan. Dengan mengisi keterbatasan ini, penelitian baru dapat memberikan wawasan yang lebih rinci mengenai karakteristik nasabah, pemahaman mereka terhadap mekanisme bagi hasil, serta strategi yang dapat diterapkan BPRS HIK Parahyangan untuk meningkatkan literasi, transparansi, dan efektivitas produk tabungan mudharabah (Wijaya & Anggraini, 2. Implementasi sistem bagi hasil pada tabungan rencana dengan menggunakan akad mudharabah muthlaqah di bank syariah. Penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pembukaan tabungan berjalan dengan lancar, dan pembagian bagi hasil dilakukan sesuai ketentuan PSAK 105, sehingga produk tabungan dijalankan secara patuh syariah dan transparan bagi nasabah. Temuan ini menunjukkan bahwa bank mampu mengelola mekanisme bagi hasil secara sistematis dan terstandarisasi. Meskipun demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan karena tidak membahas risiko likuiditas yang mungkin timbul dari fluktuasi dana nasabah maupun tanggapan nasabah terhadap perubahan nisbah bagi hasil dalam jangka panjang. Hal ini menimbulkan keterbatasan yaitu terbatasnya pemahaman mengenai perilaku nasabah terhadap produk tabungan mudharabah, termasuk bagaimana mereka menyesuaikan ekspektasi keuntungan dan tingkat partisipasi mereka dalam menghadapi perubahan nisbah bagi hasil. Dengan mengkaji aspek ini lebih lanjut, penelitian baru dapat memberikan wawasan praktis bagi bank syariah, termasuk BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan, dalam merancang strategi pembagian bagi hasil, manajemen likuiditas, dan peningkatan literasi keuangan nasabah secara berkelanjutan (Maurizka et al. , 2. Implementasi akad Mudharabah di BPRS Al Madinah Tasikmalaya dengan menggunakan metode studi kasus. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan akad mudharabah berjalan dengan transparansi yang baik, di mana nisbah bagi hasil diinformasikan kepada nasabah sebelum akad dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa bank mampu menerapkan prinsip keadilan dan keterbukaan, sehingga nasabah mendapatkan informasi yang jelas mengenai potensi keuntungan dari simpanan Meskipun demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan karena hanya fokus pada BPRS lain dan pada jenis simpanan umum, sehingga tidak menyoroti secara khusus produk tabungan mudharabah. Selain itu, studi ini belum mengeksplorasi kontribusi akad mudharabah terhadap pengembangan UMKM dan peningkatan inklusi keuangan syariah. Hal ini menimbulkan keterbatasan karena masih terbatas pemahaman mengenai praktik spesifik tabungan mudharabah di BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan, termasuk bagaimana tabungan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah. Dengan mengkaji aspek ini, penelitian selanjutnya dapat memberikan rekomendasi praktis bagi pengelolaan dana nasabah serta strategi pengembangan produk yang lebih efektif dan berkelanjutan (Fauzi et al. , 2. BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan dipilih sebagai objek penelitian karena merupakan salah satu BPRS yang sepenuhnya menjalankan prinsip syariah, terutama pada produk tabungan Mudharabah. Bank ini juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan perluasan inklusi keuangan syariah, sehingga TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. penelitian dapat menelaah secara langsung implementasi akad, mekanisme pembagian bagi hasil, dan kontribusi bank terhadap perekonomian lokal. Selain itu, kemudahan akses data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi memungkinkan penelitian dilakukan secara mendalam, sehingga hasilnya diharapkan dapat memberikan rekomendasi praktis sekaligus menambah kontribusi ilmiah bagi literatur perbankan syariah di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penerapan akad mudharabah pada produk tabungan di BPRS HIK Parahyangan selama periode 2021Ae2023. Penelitian ini tidak hanya fokus pada kesesuaian pelaksanaan akad dengan prinsip syariah dan regulasi OJK, tetapi juga berupaya mengidentifikasi peluang strategis yang dapat dimanfaatkan, misalnya peningkatan inklusi keuangan syariah dan penguatan peran BPRS dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Selain itu, penelitian ini menyoroti kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, seperti fluktuasi pendapatan bagi hasil dan kebutuhan literasi nasabah yang lebih baik, sehingga hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan produk tabungan mudharabah di BPRS. Konsep Mudharabah Secara terminologis. Mudharabah adalah akad kerja sama bisnis antara dua pihak, yaitu pemilik modal . hahibul maa. dan pengelola usaha . , di mana keduanya sepakat untuk menjalankan suatu kegiatan usaha dengan pembagian keuntungan sesuai nisbah yang telah ditentukan sebelumnya (Ismail, 2. Dalam mekanisme ini, pemilik modal menyediakan dana, sedangkan pengelola bertanggung jawab menjalankan usaha secara profesional. Segala keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi menurut kesepakatan awal, sementara kerugian menjadi tanggung jawab pemilik modal, kecuali apabila kerugian timbul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola. Dengan demikian, mudharabah menekankan prinsip keadilan dan pembagian risiko yang proporsional antara kedua pihak. Dari sisi hukum Islam, akad mudharabah memiliki dasar yang kuat baik dalam Al-QurAoan maupun hadis. Al-QurAoan menegaskan prinsip kerja sama dan pembagian keuntungan dalam QS. AlMuzzammil: 20, yang menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi yang didasari kepercayaan dan kesepakatan adalah diperbolehkan. Selain itu, hadis Nabi SAW juga membenarkan praktik kerja sama semacam ini, di mana seorang pemilik modal menyerahkan dananya kepada pengelola dengan dasar saling percaya, sehingga terbentuk hubungan kemitraan yang syariah-compliant. Dalam konteks perbankan syariah modern, mudharabah menjadi salah satu instrumen penting yang digunakan oleh lembaga keuangan seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Produk tabungan dan pembiayaan berbasis mudharabah memungkinkan bank untuk menghimpun dana dari masyarakat sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Akad ini tidak hanya memberikan alternatif investasi yang halal bagi masyarakat, tetapi juga mendorong transparansi, keadilan, dan tanggung jawab bersama antara pihak bank dan nasabah. Implementasi mudharabah yang baik dapat memperkuat inklusi keuangan syariah, sekaligus mendukung pertumbuhan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai sektor ekonomi yang sangat strategis. Dalam praktik perbankan, mudharabah dapat diwujudkan dalam dua bentuk: Mudharabah Muthlaqah, di mana pengelola memiliki kebebasan penuh dalam mengelola dana. Mudharabah Muthlaqah merupakan bentuk akad mudharabah di mana pengelola dana . diberikan kebebasan penuh untuk mengelola modal yang dipercayakan oleh pemilik dana . hahibul maa. sesuai dengan strategi dan keputusan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. usaha yang dianggap paling tepat. Dalam akad ini, pemilik modal tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional sehari-hari, sehingga seluruh tanggung jawab terkait pemilihan jenis usaha, pengelolaan risiko, dan strategi pengembangan berada sepenuhnya pada pihak pengelola. Kebebasan ini memungkinkan pengelola menyesuaikan pengelolaan dana dengan kondisi pasar dan peluang bisnis yang ada, sehingga potensi keuntungan dapat dimaksimalkan. Meski demikian, prinsip keadilan tetap dijaga melalui kesepakatan nisbah bagi hasil yang telah ditetapkan sebelumnya. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik dana, kecuali apabila kerugian muncul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola. Dalam praktik perbankan syariah. Mudharabah Muthlaqah umumnya diterapkan pada produk pembiayaan atau investasi yang memerlukan fleksibilitas tinggi dalam pengelolaan Sebagai contoh, bank dapat menyalurkan dana nasabah ke berbagai proyek usaha atau portofolio investasi berdasarkan analisis risiko dan peluang, tanpa harus meminta persetujuan nasabah untuk setiap keputusan operasional. Model ini cocok bagi nasabah yang mempercayai kemampuan pengelola dan ingin memperoleh keuntungan dari pengelolaan profesional tanpa terlibat langsung dalam kegiatan Mudharabah Muqayyadah, di mana pengelolaan dana dibatasi oleh kesepakatan Mudharabah Muqayyadah adalah salah satu bentuk akad mudharabah di mana pengelola dana . menjalankan pengelolaan modal dengan batasan atau ketentuan tertentu yang telah disepakati oleh pemilik dana . hahibul maa. Berbeda dengan mudharabah muthlaqah yang memberikan kebebasan penuh, pada mudharabah muqayyadah, pengelola hanya dapat menyalurkan dana untuk jenis usaha, proyek, atau investasi tertentu yang sudah ditentukan sebelumnya. Pembatasan ini bisa mencakup sektor usaha, lokasi, jangka waktu, atau parameter risiko yang harus dipenuhi. Tujuan dari pembatasan ini adalah memberikan kontrol lebih kepada pemilik modal atas penggunaan dana, sekaligus memastikan pengelolaan dana tetap sesuai dengan tujuan investasi, preferensi pemilik, dan prinsip syariah. Keuntungan dari usaha atau proyek yang dijalankan dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati sejak awal, sedangkan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik modal kecuali kerugian tersebut timbul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola. Dalam praktik perbankan syariah. Mudharabah Muqayyadah biasanya diterapkan pada produk investasi atau tabungan khusus yang menuntut penggunaan dana untuk tujuan tertentu, seperti pembiayaan usaha mikro, proyek UMKM tertentu, atau sektor produktif yang telah ditetapkan. Model ini cocok bagi nasabah yang ingin tetap memiliki kendali atas penggunaan dana mereka, namun tetap memanfaatkan keahlian pengelola profesional dalam mengelola risiko dan memaksimalkan keuntungan. Dengan adanya batasan yang jelas. Mudharabah Muqayyadah turut menjaga transparansi, keamanan, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap aktivitas pengelolaan dana (Sukmana, 2. Regulasi OJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan Indonesia, termasuk perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga pembiayaan. Fungsi utama OJK adalah menjaga stabilitas, integritas, dan transparansi sistem keuangan, sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam ranah perbankan syariah. OJK memiliki peran penting dalam menetapkan regulasi yang memastikan operasional bank berjalan sesuai prinsip syariah serta standar manajemen yang sehat. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Regulasi yang dikeluarkan OJK mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan pendirian dan perizinan bank syariah, tata kelola, pengelolaan risiko, hingga perlindungan konsumen. Khusus untuk produk berbasis Mudharabah. OJK mengatur agar mekanisme akad, pembagian keuntungan . , dan pengelolaan dana dijalankan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Contohnya, bank syariah diwajibkan menyampaikan laporan keuangan, laporan bagi hasil, dan informasi risiko secara jelas kepada nasabah untuk membangun kepercayaan dan akuntabilitas. Selain itu. OJK juga menetapkan standar kepatuhan syariah melalui kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga seluruh produk dan layanan perbankan syariah, termasuk tabungan dan pembiayaan berbasis mudharabah, tetap sesuai dengan fatwa syariah dan prinsip keuangan Islam. Regulasi ini memungkinkan bank syariah beroperasi secara profesional, melindungi hak nasabah, dan mendorong perluasan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Singkatnya, regulasi OJK berfungsi sebagai kerangka hukum dan pengawasan yang memadukan kepatuhan syariah dan praktik keuangan modern, sehingga tercipta sistem perbankan syariah yang aman, transparan, dan berkelanjutan. BPRS memiliki peran penting dalam mendorong pembiayaan sektor produktif yang berbasis prinsip syariah, terutama untuk UMKM (Sudarsono, 2. Melalui produk tabungan Mudharabah, dana masyarakat dapat disalurkan untuk mendukung usahausaha kecil yang halal dan berkelanjutan, sehingga turut membangun ekosistem ekonomi yang adil, transparan, dan beretika. METODE PENELITIAN Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus pada BPRS HIK Parahyangan lokasinya beralamat di Jln. Percobaan No. Cileunyi Kulon. Kabupaten Bandung. Jawa Barat. Sumber data utama diperoleh melalui analisis laporan tahunan dan laporan keuangan BPRS selama periode 2021Ae 2023, serta dokumen pendukung lainnya, termasuk laporan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan publikasi dari OJK. Teknik analisis data dalam penelitian ini meliputi beberapa tahap, yaitu: 1. ) Reduksi data: melakukan penyaringan dan pemilihan informasi yang relevan terkait penerapan akad Mudharabah. ) Penyajian data: menyusun dan mengorganisir data yang telah terkumpul ke dalam bentuk deskriptif agar mudah dianalisis. ) Penarikan Kesimpulan menginterpretasikan hasil analisis untuk menilai kesesuaian praktik akad mudharabah dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Untuk meningkatkan validitas data, penelitian ini menggunakan triangulasi dokumen, yaitu membandingkan informasi yang diperoleh dari laporan keuangan, pedoman internal BPRS, dan hasil wawancara atau publikasi resmi dari manajemen Teknik wawancara di BPRS HIK Parahyangan diterapkan melalui pendekatan semi terstruktur dan wawancara mendalam, di mana peneliti menyiapkan daftar pertanyaan inti namun tetap memberikan fleksibilitas bagi informan untuk menjelaskan lebih detail mengenai kebijakan, layanan, dan operasional bank. Informan umumnya berjumlah 6Ae12 orang terdiri atas pimpinan cabang, kepala operasional, staf pembiayaan, customer service, teller, serta beberapa nasabah sebagai pendukung data. Keabsahan data dijaga melalui triangulasi sumber dengan membandingkan informasi antarposisi, triangulasi teknik melalui pemadatan data dari wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian memberi check untuk memastikan interpretasi peneliti sesuai dengan penjelasan informan, serta audit trail sebagai pencatatan detail proses pengumpulan data sehingga hasil penelitian tetap kredibel dan dapat HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Implementasi Akad Mudharabah di BPRS HIK Parahyangan Pelaksanaan akad Mudharabah di BPRS HIK Parahyangan dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan antara nasabah sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola. Bank mengelola dana tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang dibagi menurut nisbah yang telah disepakati, sementara kerugian menjadi tanggung jawab nasabah kecuali terjadi karena kelalaian pihak bank. BPRS menerapkan dua jenis Mudharabah, yaitu Mudharabah Muthlaqah yang memberi kebebasan penuh kepada pengelola dan Mudharabah Muqayyadah yang pengelolaannya dibatasi sesuai kesepakatan. Seluruh praktik mengacu pada fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK, dengan penekanan pada transparansi bagi hasil dan laporan yang jelas bagi nasabah. Produk tabungan Mudharabah ini berperan dalam mendukung pengembangan UMKM, peningkatan inklusi keuangan syariah, serta usaha yang halal dan berkelanjutan, meskipun tetap menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi nasabah dan fluktuasi keuntungan. BPRS HIK Parahyangan menawarkan dua jenis tabungan berbasis mudharabah: Tabungan Mudharabah Muthlaqah, yang digunakan untuk penghimpunan dana masyarakat umum. Tabungan Mudharabah Muthlaqah adalah produk tabungan syariah di mana dana masyarakat umum dihimpun oleh bank, yang kemudian memiliki kebebasan penuh untuk mengelola dana tersebut. Dengan kata lain, nasabah menempatkan dananya di bank, tetapi bank yang menentukan penggunaan dan investasi dana untuk memperoleh keuntungan. Hasil keuntungan dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati, sedangkan kerugian menjadi tanggung jawab nasabah, kecuali terjadi akibat kelalaian bank. Intinya, dua hal penting dari tabungan ini pertama Dana dikumpulkan dari masyarakat umum dan kedua Pengelolaan dana sepenuhnya berada di tangan bank tanpa batasan langsung dari nasabah. Tabungan Mudharabah Muqayyadah, di mana dana disalurkan sesuai tujuan tertentu yang disepakati nasabah dan bank. Tabungan Mudharabah Muqayyadah merupakan tabungan syariah di mana nasabah menempatkan dananya di bank, tetapi pemanfaatan dana dibatasi oleh kesepakatan antara nasabah dan bank. Dengan kata lain, bank hanya diperbolehkan menyalurkan dana untuk tujuan atau jenis usaha tertentu yang telah disepakati, misalnya untuk UMKM, usaha mikro, atau proyek khusus. Keuntungan dari dana dibagi sesuai nisbah yang ditetapkan, sedangkan kerugian menjadi tanggung jawab nasabah kecuali disebabkan kelalaian bank. Perbedaan utama dengan Mudharabah Muthlaqah adalah bank tidak memiliki kebebasan penuh. dana harus digunakan sesuai tujuan yang sudah disetujui nasabah. Pelaksanaan akad mudharabah di BPRS HIK Parahyangan dilakukan melalui beberapa tahap terstruktur, mulai dari pengajuan pembiayaan oleh nasabah, penilaian kelayakan usaha, hingga penetapan nisbah bagi hasil. Berdasarkan informasi dari data internal dan hasil wawancara dengan staf bagian pembiayaan, nasabah diwajibkan menyampaikan laporan usaha dan rencana penggunaan dana secara rinci agar sejalan dengan prinsip mudharabah. Dalam praktiknya, bank lebih sering menggunakan skema mudharabah muqayyadah, terutama untuk pembiayaan usaha mikro, sehingga pemanfaatan dana dapat diawasi sesuai sektor yang ditentukan. Pembagian hasil dilakukan secara transparan berdasarkan laporan keuntungan usaha nasabah, sementara pengawasan dilakukan melalui kunjungan lapangan dan monitoring berkala untuk mengurangi risiko kerugian. Dari analisis ini, terlihat bahwa implementasi akad mudharabah di BPRS HIK Parahyangan menekankan keseimbangan antara prinsip syariah dan manajemen risiko, sehingga memberikan gambaran konkret tentang penerapan teori mudharabah dalam operasional bank. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Selama periode 2021Ae2023, tabungan Mudharabah di BPRS HIK Parahyangan mengalami pertumbuhan yang konsisten. Laporan tahunan mencatat bahwa total dana pihak ketiga meningkat sekitar 7Ae10% per tahun, dengan tabungan mudharabah menyumbang lebih dari 60% dari keseluruhan tabungan syariah yang ada di bank (BPRS HIK Parahyangan, 2. Tabel 1. Pertumbuhan Tabungan Mudharabah BPRS HIK Parahyangan 2021Ae2023 Tahun Pertumbuhan Tabungan Faktor Pertumbuhan / Keterangan Mudharabah Pertumbuhan stabil, didorong oleh peningkatan 7% Ae 8% kepercayaan nasabah dan promosi produk awal 8% Ae 9% 9% Ae 10% Pertumbuhan meningkat seiring diversifikasi produk, layanan digital, dan strategi pemasaran lebih agresif Pertumbuhan lebih tinggi akibat peningkatan jumlah nasabah, optimalisasi dana pihak ketiga, dan program loyalitas nasabah Pertumbuhan tabungan Mudharabah di BPRS HIK Parahyangan selama periode 2021 hingga 2023 menunjukkan tren positif dengan peningkatan sekitar 7Ae10% per Pada 2021, pertumbuhan berada di kisaran 7Ae8%, didorong oleh peningkatan kepercayaan nasabah dan promosi produk awal. Tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 8Ae9% seiring dengan diversifikasi produk, pengembangan layanan digital, dan strategi pemasaran yang lebih agresif. Selanjutnya, pada 2023 pertumbuhan mencapai 9Ae10% akibat peningkatan jumlah nasabah, optimalisasi dana pihak ketiga, dan program loyalitas nasabah. Tren ini menggambarkan bahwa BPRS HIK Parahyangan mampu mempertahankan dan meningkatkan daya tarik produk tabungan mudharabah secara konsisten, sekaligus menunjukkan keberhasilan dalam mengelola dana pihak ketiga dan memperkuat hubungan dengan nasabah. Mekanisme Penentuan Nisbah dan Bagi Hasil Penentuan nisbah bagi hasil pada tabungan mudharabah di BPRS HIK Parahyangan dilakukan melalui kesepakatan bersama antara bank dan nasabah saat membuka rekening, sehingga kedua pihak memiliki pemahaman yang jelas mengenai proporsi keuntungan. Bank menerapkan sistem revenue sharing, yaitu pembagian hasil berdasarkan pendapatan kotor dari pembiayaan syariah, bukan laba bersih. Sistem ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, keuntungan nasabah lebih transparan, karena dihitung dari total pendapatan pembiayaan, sehingga risiko manipulasi laporan laba bersih dapat dihindari. Kedua, mekanisme ini sejalan dengan prinsip keadilan Fatwa DSN-MUI, yang menegaskan hak nasabah untuk mendapatkan bagian dari hasil usaha sesuai nisbah yang disepakati, sementara kerugian menjadi tanggung jawab nasabah kecuali akibat kelalaian bank. Selain itu, mekanisme ini meningkatkan kepercayaan nasabah karena mereka dapat memantau pengelolaan hasil pembiayaan secara jelas. Dengan transparansi dan kepastian bagi hasil, tabungan mudharabah menjadi instrumen efektif untuk menghimpun dana masyarakat, mendukung inklusi keuangan syariah, serta memperkuat peran BPRS dalam pengembangan UMKM dan sektor usaha produktif. Kesesuaian dengan Regulasi OJK dan Prinsip Syariah Hasil penelitian mengindikasikan bahwa penerapan akad mudharabah di BPRS HIK Parahyangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, mencakup. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Pencatatan akad secara tertulis dan disetujui kedua belah pihak Setiap akad mudharabah dilakukan secara tertulis dan resmi, serta disetujui oleh kedua belah pihak, yakni nasabah sebagai pemilik dana dan bank sebagai Tujuan dari prosedur ini adalah untuk menjamin bahwa kesepakatan tercatat dengan jelas, sah secara hukum, dan meminimalkan potensi perselisihan di masa depan. Pemisahan dana nasabah dan modal bank Dari Pemisahan dana nasabah dan modal bank adalah bahwa dalam pelaksanaan tabungan mudharabah, dana yang ditanamkan oleh nasabah dijaga terpisah dari modal yang dimiliki bank. Dengan pemisahan ini, uang nasabah tidak dicampur dengan dana bank, sehingga proses pengelolaan, pencatatan, dan pembagian keuntungan dapat dilakukan secara transparan dan akurat. Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) secara berkala Dalam pengelolaan tabungan mudharabah. DPS memiliki peran untuk melakukan pemantauan dan peninjauan rutin terhadap seluruh kegiatan bank guna memastikan bahwa semua transaksi, pengelolaan dana, dan praktik bagi hasil mematuhi prinsip-prinsip syariah. Tugas ini mencakup pengecekan dokumen akad, sistem pembagian keuntungan, alokasi investasi, serta kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI. Dengan kata lain, maksudnya adalah DPS secara berkala mengawasi agar seluruh operasional bank syariah tetap sesuai syariah, menjaga transparansi, keadilan, dan kepercayaan nasabah. Penerapan akad Mudharabah pada produk tabungan di BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan membuka peluang strategis untuk mendorong inklusi keuangan syariah sekaligus mendukung perkembangan UMKM. Dengan menawarkan tabungan berdenominasi rendah, mengedukasi masyarakat tentang literasi syariah, serta memanfaatkan layanan digital, akses masyarakat terhadap perbankan syariah menjadi lebih mudah. Selain itu, dana tabungan dapat diarahkan melalui akad mudharabah muqayyadah untuk pembiayaan sektor produktif UMKM, didukung kerja sama dengan komunitas usaha lokal, pengembangan produk berbasis proyek, serta pemberian insentif bagi hasil yang menarik. Pendekatan ini juga meningkatkan transparansi, memperluas variasi produk, dan memperkuat pemahaman literasi keuangan syariah. Dengan strategi tersebut. BPRS HIK Parahyangan mampu memperluas pangsa pasar, meningkatkan kepercayaan nasabah, serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara produktif dan sesuai prinsip Dalam penerapan akad mudharabah pada produk tabungan di BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satu tantangan utama adalah ketidakstabilan pendapatan bagi hasil, yang berpotensi memengaruhi kepuasan nasabah serta persepsi mereka terhadap keuntungan tabungan. Selain itu, masih ada kebutuhan peningkatan literasi nasabah, karena pemahaman yang terbatas mengenai prinsip mudharabah dan mekanisme bagi hasil dapat menimbulkan ketidakpastian dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap produk. Berdasarkan permasalahan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan keberlanjutan produk tabungan mudharabah, sehingga BPRS HIK Parahyangan dapat mengelola dana nasabah secara lebih optimal dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi produktif secara amanah. BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Parahyangan telah mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam praktik prudential banking dengan rutin menyampaikan laporan sesuai POJK No. 11/POJK. 03/2016. Pelaksanaan akad Mudharabah di BPRS HIK Parahyangan dapat ditelaah melalui berbagai dokumen dan bukti pendukung. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. meskipun dokumen internal seperti template akad. SOP operasional, formulir rekening, laporan pembagian hasil, serta audit internal oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan pemeriksaan kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI bersifat terbatas dan tidak Berdasarkan penelitian akademis sebelumnya, bank menerapkan akad mudharabah sesuai prinsip syariah, dengan bank berperan sebagai pengelola dana, nasabah sebagai pemilik dana, dan pembagian hasil dilakukan berdasarkan keuntungan usaha yang sebenarnya. Analisis empiris dapat dilakukan dengan menggabungkan wawancara dengan staf bank, observasi praktik operasional, dokumentasi ringkas dari laporan keuangan atau pembagian hasil yang dianonimkan, serta studi literatur terkait penerapan akuntansi syariah (PSAK . dan fatwa DSNMUI. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menilai kepatuhan syariah, mekanisme bagi hasil, pengawasan risiko, dan penerapan prinsip mudharabah secara nyata meskipun dokumen internal lengkap tidak dapat diakses. Pelaksanaan ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, pemeliharaan harta, larangan riba, dan bagi hasil, sehingga nasabah memperoleh informasi yang jelas mengenai kinerja bank, pengelolaan risiko, dan penggunaan dana sesuai syariah. Dengan cara ini, bank mampu menjaga keamanan dana nasabah, menjamin pembagian keuntungan yang adil, serta mengelola risiko dengan cermat tanpa melanggar ketentuan syariah (Asiyah, 2. SIMPULAN Pelaksanaan akad Mudharabah pada produk tabungan di BPRS HIK Parahyangan selama periode 2021Ae2023 telah sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank berhasil menjamin transparansi pada setiap tahap akad, mulai dari pencatatan tertulis, penetapan nisbah bagi hasil melalui kesepakatan awal, hingga pelaporan keuntungan dan kerugian kepada nasabah secara terbuka. Selain itu, pemisahan dana nasabah dan modal bank, serta pengawasan berkala oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), memastikan bahwa pengelolaan dana tetap mematuhi fatwa DSN-MUI dan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Namun. BPRS HIK Parahyangan tetap menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait literasi nasabah mengenai prinsip syariah dan mekanisme bagi hasil, sehingga tidak semua nasabah memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka. Tantangan lainnya adalah digitalisasi pengelolaan hasil usaha, yang perlu ditingkatkan agar laporan keuangan dan pembagian hasil dapat disajikan lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh nasabah. Secara keseluruhan, implementasi mudharabah pada tabungan di BPRS HIK Parahyangan menunjukkan komitmen bank dalam mengintegrasikan prinsip syariah, transparansi, dan kepatuhan regulasi, sambil terus mengembangkan edukasi nasabah dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas pengelolaan dana. Adapun Saran BPRS sebaiknya memperkuat program edukasi bagi nasabah mengenai prinsip-prinsip syariah dan mekanisme pembagian hasil. Pengembangan sistem digital yang transparan untuk pelaporan bagi hasil perlu menjadi prioritas utama dan Peningkatan kapasitas SDM dalam akuntansi syariah dan manajemen risiko penting untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas produk Dan adapun Peluang dalam temuan ini yaitu. Terdapat potensi signifikan untuk memperluas inklusi keuangan syariah khususnya di sektor UMKM. Adanya dukungan dari regulasi OJK serta kebijakan pemerintah mendorong pertumbuhan perbankan syariah Dan Kesadaran masyarakat terhadap prinsip keuangan halal semakin meningkat, membuka peluang perluasan pasar dan produk syariah. Dan adapun kendalanya yaitu. Tingkat literasi masyarakat mengenai mekanisme bagi hasil masih rendah. Pendapatan dari pembiayaan bersifat fluktuatif mempengaruhi besaran bagi hasil. Proses digitalisasi pelaporan hasil secara real-time TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. masih menghadapi tantangan teknis dan keterbatasan SDM dalam memahami akuntansi dan pengelolaan keuangan syariah. DAFTAR PUSTAKA