JurnalKajianKesehatanMasyarakat Vol . 4 No. Edition:November 2023-April 2024 http://ejournal. id/index. php/JK2M Received:17 Oktober 2023 Revised:20 Oktober 2023 Accepted: 10 November 2023 ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA1 ROKOK (KTR) BERDASARKAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 PADA MASA CORONA VIRUS DISEASE-19 DI UPTD PUSKESMAS KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2021 Nanda Syahrina HusnaA. Elmina TampubolonA. Selamat GintingA Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua e-mail: nandasyahrina555@gmail. Abstract COVID-19 outbreak that spread widely until it was declared a pandemic and threatened world health and smoking can worsen the body's immunity, in order to control diseases caused by smoking and exposure to cigarette smoke, the government has issued laws and regulations contained in Law Number 36 of 2009 concerning health in articles 113-115 which regulate Non-Smoking Areas (KTR). The No Smoking Area is a policy with efforts to stop smoking behavior in individuals during the COVID-19 pandemic, therefore it is very important to conduct an analysis through this study. The purpose of this study is to analyze the Implementation of the No Smoking Area Policy (KTR) Based on Regional Regulation Number 8 of 2016 During the CoronaVirus Diseases-19 Period at UPTD PuskesmasThe research method used in this study is a method based on natural object conditions carried out by triangulation . is inductive or qualitative. The informant in this study was the Head of the Community Health Center (Puskesma. located in 16 sub-districts in Southeast Aceh Regency. This research was carried out by the Puskesmas from December 2021 to May The results of the study explained that from the Communication Aspect it is still not running effectively, the Human Resources Aspect is still not the formation of a Supervisory team, the Disposition Aspect still has violations and there is no firm sanction only limited to verbal reprimands either in Health Office and Puskesmas. Bureaucratic Aspects only 2 Puskesmas and Health Office have made SK / SOP, while in 15 Puskesmas there is no SK / SOP. There needs to be an evaluation to be carried out based on the Law regulating Non-Smoking Areas (KTR). Keywords: CoronaVirus Diseases-19. Non-Smoking Area Husna,Tampubolon&Ginting Analisis Implementasi. PENDAHULUAN Pada Desember 2019, kasus pneumonia pertama dilaporkan di Kota Wuhan. Provinsi Hubei. Sejak 31 Desember 2019, lima pasien dengan sindrom gangguan pernapasan akut (ADRS) telah dirawat, dan jumlah kasus yang ditandai dengan 44 kasus meningkat pesat. Dalam waktu kurang dari sebulan, penyakit ini telah menyebar ke negara lain di China. Berbagai provinsi. Thailand. Jepang dan Korea. Secara epidemiologis, wabah penyakit coronavirus 2019 (Covid-. meningkat pesat secara global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi telah menetapkan bahwa penyakit virus corona (Covir-. bukan lagi wabah atau wabah lokal, melainkan global. Kasus pertama Covid-19 dilaporkan di Indonesia pada 2 Maret 2020 dari total dua kasus. Per 31 Maret 2020, ada 528 kasus yang dikonfirmasi dan 136 kematian. Angka kematian Covid-19 di Indonesia adalah 8,9% Ini adalah angka tertinggi di Asia Tenggara. Jumlah kasus positif COVID-19 meningkat menjadi 22. 743 pada 25 Mei 2020. Ada lima provinsi di Indonesia yang memiliki kasus COVID-19, yang paling menonjol adalah DKI Jakarta dengan 6. 709 kasus, diikuti oleh Jawa Timur. Jawa Barat. Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah. (Kesehatan, 2. Di Provinsi Aceh pada 29 Desember 2020 mencatat kasus harian Covi-19 Paling rendah secara nasional namun pada 13-14 Mei 2021 terjadi lonjakan kasus baru Covid-19 di Aceh hingga 134 Persen Korban meninggal dunia meningkat 110 persen. Peningkatan kasus Covid di Aceh mengalami kenaikan sangat signifikan dari Desember 2020 hanya 62 kasus perhari. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa penyakit terkait rokok akan menjadi masalah kesehatan global. Berdasarkan standar kesehatan global Rokok mengandung 4000 zat kimia dan 200 jenis karsinogenik yang masing-masing dapat menyebabkan kanker. WHO juga menyatakan bahwa pada tahun 2020, 40% kematian di dunia yang disebabkan oleh rokok dan sebanyak 225. 700 orang Indonesia meninggal per tahunnya akibat rokok. WHO . melaporkan bahwa perokok tembakau memiliki peluang yang lebih besar untuk tertular Covid-19. Peluang penularan terjadi karena tindakan merokok baik rokok konvensional maupun elektrik yang melibatkan jari . ermasuk rokok yang terkontaminas. kemungkinan penularan virus dari tangan ke Pengguna rokok juga dipastikan tanpa penggunaan masker juga akan meningkatkan resiko penularan Covid-19. Merokok dapat menjadi salah satu media yang mempercepat penularan Covid-19 bahkan merokok meningkatkan resiko keparahan dan kematian pada saat tertular Covid-19. Data perokok dan Covid-19 per provinsi di Indonesia menunjukkan adanya peluang tingginya jumlah perokok akan diikuti dengan tingginya kasus Covid-19 dibandingkan dengan beberapa Negara lain di Asia Tenggara. Indonesia memiliki prevalensi perokok tertinggi diikuti dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi. Terlebih dengan adanya pandemi covid-19 ini, bahaya rokok semakin tinggi. Kebiasaan merokok dapat menyebabkan kerusakan pada paru-paru dan saluran napas yang akan menimbulkan penyakit pada sistem pernapasan, seperti bronkitis kronis, emfisema, bahkan kanker paru-paru. Kondisikondisi tersebut dapat menurunkan fungsi paruparu untuk mengambil oksigen dari udara. Bila terjadi infeksi virus Corona, fungsi paru-paru akan semakin menurun, sehingga sangat berisiko mengalami sesak napas yang bisa berakibat fatal, tidak hanya menyebabkan gangguan pernapasan (Erik et al, 2. Penelitian Atmojo et al . penderita COVID-19 yang sebelumnya memiliki kebiasaan merokok dapat Husna,Tampubolon&Ginting Analisis Implementasi. berkembangnya keparahan gejala COVID-19 hingga dua kali lipat dibandingkan penderita COVID-19 yang sebelumnya tidak ada sejarah mengonsumsi produk tembakau. Hal ini didukung oleh data bahwa perokok aktif yang menjadi penderita COVID-19 memiliki peluang menderita gejala yang lebih parah sebesar 1,4 kali (RR = 1,4, 95% CI: 0,98Ae2,. , membutuhkan dukungan ICU, dan kemungkinan meninggal sekitar 2,4 kali lebih tinggi jika dibandingkan dengan penderita COVID-19 yang bukan perokok (RR = 2,4, 95% CI: 1. 43Ae4. Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa merokok terbukti memperburuk prognosis dan infeksi Covid-19 dimana Patogenesis yang mendasari adalah penurunan Imunitas Mukosa dan peningkatan permeabilitas sel epitel pernapasan akibat inflamasi kronis yang disebabkan merokok. Melihat wabah COVID-19 yang menyebar luas hingga dinyatakan sebagai sebuah pandemi dan mengancam kesehatan dunia dan tubuh,Maka Dalam rangka mengendalikan penyakit akibat rokok dan paparan asap rokok, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam pasal 113-115 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Agar Kebijakan Tanpa Rokok (KTR) menjadi efektif dan memenuhi tujuan yang dimaksudkan, diperlukan implementasi dari setiap anggota kebijakan. Ini adalah satu-satunya cara bagi pemerintah untuk melindungi mereka yang bukan perokok aktif dari. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau ruang yang diperuntukkan untuk digunakan merokok termasuk produksi, penjualan, iklan, dan promosi Adapun tempat-tempat lain yang disebutkan dalam KTR adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat-tempat di mana pembelajaran sedang dilakukan, tempat-tempat di mana anak-anak bermain, tempat-tempat untuk sholat, tempat-tempat untuk bekerja, dan tempattempat untuk kehidupan sehari-hari pada Salah satu cakupan Kawasan tanpa Rokok (KTR) yang tertera dalam perda KTR adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Puskesmas merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dimana tenaga kerja, atau yang dimasuki pasien/masyarakat untuk keperluan pelayanan. Mendukung peraturan perundang-undangan peraturan tersebut tertuang dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah. Maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan kebijakan dalam peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan tanpa asap rokok. Implementasi merupakan tindak lanjut yang dilakukan terhadap aturan, kebijakan atau suatu kesepakatan bersama dalam mencapai Implementasi Kebijakan adalah sebuah tahap dalam kebijakan publik yang menekankan pada suatu tindakan, baik dilakukan oleh pihak pemerintah maupun individu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu keputusan kebijakan. Kawasan Tanpa Rokok adalah kebijakan dengan upaya untuk menghentikan perilaku kebiasaan merokok pada individu pada masa pandemi COVID-19 menjadi tahapan yang akan memberikan dampak yang signifikan bukan hanya terhadap kesehatan diri sendiri, tetapi keselamatan orang-orang disekitar. Hasil wawancara dengan Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara cakupan persentase PHBS yaitu sebesar 38,2 %, dimana dapat disimpulkan ada beberapa indikator yang sulit untuk dipenuhi, diantaranya tidak merokok sebanyak 22 %. Husna,Tampubolon&Ginting Analisis Implementasi. Penerapan KTR di Kabupaten Aceh Tenggara sudah ditetapkan sejak tahun 2016. Dengan adanya Kebijakan tentang KTR belum memberikan efek positif karena masih banyak juga melakukan pelanggaran di lingkungan Puskesmas. Kendala lain yang dapat diasumsikan dimana kurangnya dukungan positif dari pelaksana dari unsur Puskesmas itu sendiri. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Pada Masa Coronavirus Disease19 di UPTD Puskesmas Kabupaten Aceh Tenggara yang ditinjau dari Aspek Komunikasi. Sumber Daya. Disposisi. Struktur Birokrasi. METODE Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode yang berlandaskan pada kondisi obyek yang alamiah dilakukan secara triangulasi . bersifat induktif atau kualitatif. informan dalam penelitian ini adalah Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesma. Penelitian ini dilaksanakan di Puskesmas dari Bulan Desember Tahun 2021 sampai dengan Mei Tahun 2022. Pengumpulan informasi dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan Data dianalisis dengan tiga metode yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan dilakukan validasi data menggunakan triangulasi yaitu membandingkan dan mengaitkan data wawancara, observasi dan dokumentasi untuk memperoleh data penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok. Penelitian ini telah mendapatkan izin dari Institusi Kesehatan Deli Husada Deli Tua dengan nomor 458/B. 1/FKM/IKMS2-DH/I/2022 HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Penyebab Masalah Pada penelitian ini menggunakan teori George C Edward Teori ini menyatakan bahwa terdapat 4 Aspek yang harus diperhatikan dalam implementasi kebijakan yaitu Komunikasi. Disposisi. Sumber Daya, dan Struktur Birokrasi. Menurut Edward empat faktor yang berpengaruh dalam implementasi kebijakan bekerja secara simultan dan berinteraksi satu sama lain untuk Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasi Promkes dan Kepala Uptd Puskesmas serta melalui telaah dokumen didapat beberapa penyebab tidak berjalannya kebijakan kawasan tanpa rokok dilihat dari 4 aspek yaitu : Aspek Komunikasi Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa sosialisasi mengenai Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Puskesmas belum berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dibuktikan dari hasil wawancara mendalam yang dilakukan kepada Kepala UPTD Puskesmas bahwa sebagian dari Informan Menyatakan belum menerima atau mendapatkan sosialisasi secara langsung dari Dinas Kesehatan terkait adanya Perda Kawasan tanpa Rokok. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM) Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa yang menjadi sasaran pelaksana kebijakan kawasan tanpa rokok yaitu sumber daya manusia (SDM) yang ada di Puskesmas mulai dari Kepala Puskesmas. Pegawai sampai Masyarakat/Pasien yang berkunjung. Sarana Melalui wawancara mendalam kepada para Informan tentang kesiapan Sumber Daya Manusia yang dimiliki dari Fasyankes bahwa masih ada yang akan membentuk tim khusus untuk pengawasan penerapan kawasan tanpa Husna,Tampubolon&Ginting Analisis Implementasi. rokok sebanyak 5 Puskesmas. Dan yang telah memiliki Tim pelaksana sebanyak 12 Puskesmas. Terkait sarana dan prasarana atau infrastruktur kawasan tanpa rokok di puskesmas ketersediaan Area Khusus Merokok hanya terdapat di 2 Puskesmas saja. Selain dari itu mengarahkan untuk Merokok diluar gedung seperti Kantin. Spanduk dan poster larangan merokok di lingkungan puskesmas sudah ada , di dalam ruang tunggu dan beberapa stiker di dinding ruang inap dalam puskesmas sudah ada. Dari Hasil Penelitian didapat bahwa anggaran dana menjadi faktor yang penting juga namun dari hasil penelitian tidak ada pengalokasian anggaran dana khusus dari pemerintah maupun dari puskesmas untuk mendukung kebijakan kawasan tanpa rokok. Aspek Disposisi Sikap dari pelaksana kebijakan adalah faktor penting dalam pendekatan mengenai pelaksanaan suatu kebijakan publik. Jika pelaksanaan kebijakan ingin efektif, maka para pelaksana kebijakan tidak hanya harus mengetahui apa yang akan dilakukan namun juga harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan sehingga dalam prakteknya dapat berjalan. Dari hasil wawancara yang dilakukan didapat bahwa dukungan atau sikap informan dengan adanya penerapan kawasan tanpa rokok berdasarkan perda nomor 8 tahun 2016 sebagian besar dari informan berpendapat sama bahwa kawasan tanpa rokok ini sangat bagus karena mampu mengendalikan perokok untuk tidak merokok di sembarangan tempat. Selain pendapat diatas, ada Informan yang berpendapat bahwa penerapan KTR itu tergantung pada kesadaran Masih ada pelanggaran seperti merokok di ruangan kerja Puskesmas dan Ruangan tunggu Pasien. dari staf Puskesmas itu sendiri maupun Pasien yang berkunjung dan dapat diketahui bahwa sanksi yang diberikan oleh pihak Puskesmas terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok yakni hanya sebatas teguran saja dan pemberitahuan atau peringatan agar tidak melakukan lagi. Seharusnya Pelanggaran kawasan tanpa rokok harus ditindaklanjuti dengan diberikannya sanksi yang tetap dan tegas sesuai dengan peraturan perda yaitu sanksi administrasi kepada pelanggar. Aspek Birokrasi Di dalam struktur birokrasi terdapat dua karakteristik yang mampu mendorong kinerja ke arah yang lebih baik. Menurut George C. Edward i terdapat dua karakteristik yang dapat mendukung kinerja struktur birokrasi kearah yang lebih baik yaitu dengan melakukan Standard Operating Procedure (SOP) dan melakukan fragmentasi. Dari hasil wawancara yang dilakukan kepada informan sebagian besar informan mengungkapkan bahwa belum ada dibentuk komite atau kelompok kerja penyusunan kebijakan kawasan tanpa rokok. Dan sebagian besar informan juga menyatakan bahwa proses pengawasan di Puskesmas adalah satpam atau petugas keamanan apabila terjadi pelanggaran. Seharusnya dibentuknya Tim Pengawasan yang dibentuk khusus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang beraku. KESIMPULAN Berdasarkan Analisis Implementasi yang dilakukan pada penelitian ini menjelaskan bahwa dari Aspek Komunikasi masih belum berjalan efektif. Aspek Sumber daya manusia masih belum terbentuknya tim Pengawas. Aspek Disposisi masih terdapat Pelanggaran dan belum adanya sanksi tegas hanya sebatas teguran lisan baik di Dinas Kesehatan maupun puskesmas. Aspek Birokrasi hanya 2 Puskesmas dan Dinas Husna,Tampubolon&Ginting Analisis Implementasi. Kesehatan yang telah membuat SK/SOP, sedangkan di 15 Puskesmas tidak ada SK/SOP. Kemenkes. Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok. Jakarta : 2011. Monitoring dan evaluasi hendaknya dilakukan untuk memantau pelaksanaan dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasyankes. Guna menurunkan angka penyebaran penyakit menular dari wabah coronavirus diseases-19. Kemenkes. Undang-Undang Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009. Cetakan II. Bandung : DAFTAR PUSTAKA