89 Analisis Hukum Terhadap Pemeliharaan (Hak Asu. Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Putusan No. 990/Pdt. G/2021/Pa. Mks Makkah HM1. Rina Maryana2. Qanita AB3 1,2,3Universitas Indonesia Timur Email: qanitaab@gmail. Artikel info Artikel history: Keywords: Child. Custody. Divorce. Kata Kunci: Anak. Hak Asuh. Perceraian ABSTRACT: Children who are left behind by divorce their parents sometimes have to become victims of the divorce because the children do not understand the divorce of their parents at that time, later when they grow up they will understand what conditions happened to their parents. Apart from the issue of divorce itself, other problems also arise as a result of the divorce being granted, such as cases regarding who has more rights in carrying out hadhanah . for children. The research results obtained are based on Case Decision Number 990/Pdt. G/2021/PA. Mks, in the case of child maintenance, the Panel of Judges put forward the principle that prioritizes the issue of the right to maintain children, not simply "who has the most rights" but is "solely for the benefit of the child" which brings more benefits and does not cause damage to the child. It is hoped that parents who have divorced will prioritize their children's rights as much as possible by taking approaches so that the children still feel that the children still come first. ABSTRAK: Anak yang ditinggal cerai oleh kedua orang tuanya terkadang harus menjadi korban dari perceraian tersebut, nanti ketika beranjak dewasa mereka akan paham kondisi apa yang terjadi terhadap orang tuanya. Timbul pula permasalahan lain selaku akibat dari dikabulkannya perceraian tersebut, semacam kasus tentang siapa yang lebih berhak dalam melaksanakan hadhanah . terhadap anak. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu berdasarkan Putusan Perkara Nomor990/Pdt. G/2021/PA. Mks, dalam hal pemeliharaan anak Majelis Hakim yang mengemukakan prinsip yang mengedepankan dalam masalah hak pemeliharaan anak bukanlah Ausemata -mata siapa yang paling berhakAy akan tetapi adalah Ausemata-mata demi kepentingan anakAy yang lebih mendatangkan manfaat dan tidak mendatangkan kerusakan bagi si anak. diharapkan bagi kedua orang tua yang telah bercerai sebisa mungkin mengedepankan hakhak anak mereka dengan melakukan pendekatan-pendekatan agar anak tetap merasa bahwa anak tetap diutamakan. Coresponden author: Email: qanitaab@gmail. Analisis Hukum Terhadap Pemeliharaan (Hak Asu. AnakA (K. Qanita AB) | 90 PENDAHULUAN Harapan bagi setiap pasangan setelah pernikahan adalah membentuk suatu keluarga yang harmonis dan memiliki keturunan dan berkeluarga, untuk mencapai keluarga yang bahagia, dituntut adanya kasih sayang dari orang tua kepada anak. bagi setiap orang tua, ada beberapa poin yang memberikan kasih sayang kepada Pertama, anak harus diberi nafkah yang halal, kedua, orang tua harus bersikap adil kepada anak, dan ketiga, anak harus diberi pendidikan apabila ketiga hal ini dilupakan, maka suatu keluarga yang bahagia tidaklah akan terwujud (Mahali dan Masykur, 2. Banyak pasangan suami istri yang lebih memilih mengakhiri masalah yang ada di dalam rumah tangganya dengan memilih cara bercerai. Perceraian merupakan salah satu peristiwa yang dapat terjadi dalam suatu perkawinan, perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah Menurut Pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah dijelaskan bahwa disebabkan oleh beberapa sebab yaitu karena: kematian, perceraian, putusan pengadilan sedangkan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Aujika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi 4 kepentingan terbaik bagi anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhirAy. (Pasal 14 UU No. 2 3:2. Berdasarkan pernyataan diatas, bahwa anak yang ditinggal cerai oleh kedua orang tuanya terkadang harus menjadi korban dari perceraian tersebut sebab anak tidak paham akan perceraian kedua orang tuanya pada saat itu, nanti ketika beranjak dewasa mereka akan paham kondisi apa yang terjadi terhadap orang tuanya. samping masalah perceraian itu sendiri, timbul pula permasalahan lain selaku akibat dari dikabulkannya perceraian tersebut, semacam kasus tentang siapa yang lebih berhak dalam . Bilamana terkabulnya perceraian, spesialnya untuk pasangan yang sudah mempunyai anak, mencuat kasus menimpa siapakah di antara kedua orang tua yang lebih berhak terhadap anak, yang berikutnya . (Azizah, 2. Permasalahan yang sering terjadi dari perceraian adalah tentang hak asuh anak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 41 . , yang menyatakan Bahwa pada putusnya suatu perkawinan akibat dari perceraian, maka seorang ibu atau bapak tetap memiliki kewajiban dalam anakanaknya, yang dilakukan ibu atau bapak semata-mata demi kepentingan 91 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 89-99 anak, meskipun ada perselisihan paham terkait putusan pengadilan mengenai hak asuh dan penguasaan atas anak. Perkara perceraian yang besar di Kota Makassar disebabkan berasal dari suamiistri, terlebih yang masih berumur muda. Sehingga, dampaknya perceraian bisa dengan gampang Saat sebelum menikah, pernikahan yang sifatnya sesaat saja. Sementara itu yang lebih penting harus dipersiapkan itu adalah sisi emosional dari pasangan tersebut. (Zaldi dan Mukhlis, 2. Banyak golongan muda dikala ini terbiasa dengan perihal yang serba kebahagiaan dengan metode yang serba cepat pula tanpa berpikir kalau kehidupan pernikahan itu banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Banyak pula yang memandang pernikahan itu adalah suatu kesempurnaan, tetapi kala tidak cocok, jalan terakhir yang ditempuh melalui gugatan atau permohonan perceraian di Pengadilan Agama untuk orang beragama Islam, seringkali menimbulkan persepsi dimasyarakat bahwa perkawinan yang dibangun telah gagal. Namun apabila dalam hubungan rumah tangga sudah tidak ada lagi jalan keluar, perceraian dapat dikatakan sebagai solusi untuk bekal kehidupan yang lebih baik bagi pihak yang menjalani. (Baaj, 2. Fenomena perebutan hak asuh anak terjadi baik dalam perihal hak asuh anak yang diresmikan lewat vonis Majelis hukum jatuh pada salah satu orang tua ataupun dalam perihal vonis Majelis hukum menetapkan hak asuh anak dilakukan secara bersamasama oleh kedua orang tua. Akibat dari perceraian, orang tua tidak sadar Begitu perempuan yang diceraikan akan kehidupan berikutnya. Sama halnya Perkara Nomor 990/Pdt. G/2021/PA. Mks Pengadilan Agama Makassar dimana sang suami mengajukan permohonan talak terhadap sang istri maka dari perkara tersebut kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut secara objektif dan sesuai Undangundang yang berlaku. Berdasarkan dari uraian di atas penulis tertarik untuk mengetahui lebih dekat dan mendalam untuk mendapatkan AuAnalisis Hukum Terhadap Pemeliharaan (Hak Asu. Anak di Bawah Umur berdasarkan Putusan 990/PDT. G/2021/PA. MKS. Ay II. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang akan digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan data-data primer dan sekunder yang dilakukan dengan Analisis Hukum Terhadap Pemeliharaan (Hak Asu. AnakA (K. Qanita AB) | 92 mengolah data atau informasi yang diper oleh dari pihak terkait. Teknik hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara : 1. Studi Kepustakaan, dilakukan dengan cara mencari, mengumpulkan, mencatat data-data buku-buku, dokumendokumen resmi, peraturan perundangundangan, artikel dan lainlainnya yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas dalam Teknik Wawancara, dilakukan dengan cara tanya jawab secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Tentang Pemeliharaan Anak di bawah Umur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 49 memberi ruang bagi Pengadilan agar menghukum bapak, ibu atau Akan tetapi, pencabutan kekuasaan tersebut tidak berpengaruh terhadap hak seorang bapak untuk menjadi wali nikah dan orangtua masih tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Hal ini ditegaskan pada Pasal 49 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Nasution dan Warjiyati,1. Berdasarkan penjelasan pada pasal-pasal di atas bahwa kepentingan anak tetap diatas segalanya, sehingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sesungguhnya sangat memberi jaminan agar masa depan anak dapat sesuai dengan apa yang Hanya saja UndangUndang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menyentuh aspek tanggung jawab pemeliharaan yang masih bersifat material saja dan kurang memberi penekanan pada aspek pemeliharaan yang nonmaterialnya, semangat pengasuhan material dan nonmaterial inilah yang akan dipertegas Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Nuruddi dan Taringan. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam mengatur terhadap anak yang masih dibawah umur yaitu 12 tahun . adalah hak pemeliharan untuk ibu namun jika anak tersebut sudah berusia 12 tahun ke atas anak pemeliharaanya apakah ke ibu atau ke Jika ibu dari anak telah meninggal atau dinyatakan tidak cakap terkait pemeliharaan anak maka pemeliharaan tersebut dapat pindah kepada orang lain sesuai pada pasal 156 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 156 Akibat putusnya meliputi: a. Anak yang belum hadhanah dari ibunya, kecuali jika ibunya telah meninggal dunia. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapat untuk mendapat hadhanah dari ayah atau 93 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 89-99 Apabila hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungjawab ayahnya menurut kemampuannya, sekurangkurangnya sampai anak tersebut dapat mengurus dirinya sendiri . Bilamana hadhanah dan nafkah anak. Peradilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf . , . , . , dan . Ay. Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anakanak yang tidak turut padanya. Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan jika terjadi perceraian terhadap anak yang belum pemeliharaan pihak istri. Analisis Penulis Pengaturan pemeliharaan anak dibawah umur akibat perceraian baik itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan Kompilasi Hukum Islam (KHI) namun masingmasing dan saling melengkapi, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun tidak diatur secara khusus dan tidak dijelaskan secara terpererinci tentang pemeliharaan anak dibawah umur pada UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tapi hal tersebut dijawab oleh Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan pemeliharaan bagi anak dibawah Kompilasi Hukum Islam mengatur terhadap anak yang masih di bawah umur yaitu 12 tahun . adalah hak pemeliharan untuk ibu namun jika anak tersebut sudah berusia 12 tahun ke atas anak pemeliharaanya apakah ke ibu atau ke Jika ibu dari anak telah meninggal atau dinyatakan tidak cakap terkait pemeliharaan anak maka pemeliharaan tersebut dapat pindah kepada orang lain atau berada dalam pemeliharaan pihak istri sesuai pada pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mahkamah Agung Pernah mengeluarkan putusan Nomor 102 K/SIP/1973 dalam kaidahnya Ibu kandung yang diutamakan khususnya bagi anak yang masih kecil karena kepentingan anak menjadi kreterium, kecuali terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anakanaknya dengan demikian sejatinya pemeliharaan anak di bawah umur harus didahulukan ke ibu atau ke pihak ibu jika ibu meninggal. Anak merupakan karunia Tuhan berperan generasi penerus bangsa dan negara. Anak harus mendapatkan perhatian yang lebih serius dari seluruh aspek Anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, mental maupun sosial maka sangat dibutuhkan perlindungan penuh dari orang dewasa. Perebutan hak asuh adalah akibat salah persepsi. Hak asuh adalah hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan dari Adapun nanti hak anak itu menjadi kewajiban salah satu ibu atau bapak anaknya itu, karena anak memiliki hak Analisis Hukum Terhadap Pemeliharaan (Hak Asu. AnakA (K. Qanita AB) | 94 untuk dilindungi atau dipelihara oleh Pengadilan berada pada posisi melindungi anak terkadang kewajiban itu dibebankan kepada bapak atau ibu tergantung pada pertimbangan majelis hakim dengan melihat apakah kepentingan anak itu bisa terpenuhi jika anak bersama bapak ataukah bersama ibunya. Pertimbangan penentuan hak asuh itu sangat komprehensif. Kalau anak sangat nyaman dengan bapaknya karena sudah bertahuntahun dengan bapaknya, lantas ada faktafakta hukum yang menunjukkan anak bapaknya, maka saat terjadi sengketa ada kemungkinan hanya akan keluar tambahan perintah dari Majelis Hakim bahwa memerintahkan kepada bapak si anak untuk membuka kemungkinan berkumpulnya antara anak dengan ibunya kandungnya. Pemeliharaan terbatas pada kegiatan formalitas tanpa diikuti dengan mendidik yang bertujuan menjadikan anak sehat baik moril maupun pemikirannya. Salah satu hal yang penting yang mungkin kurang dipertimbangkan ketika terjadi perceraian adalah tanggung jawab pemeliharaan anak. Pemeliharaan anak merupakan tanggungjawab kedua orangtuanya, baik ketika orangtuanya masih hidup rukun dalam ikatan perkawinan maupun Hak pemeliharaan anak yang belum mumayyiz pada perceraian dalam berbagi literatur fiqh diutamakan kepada ibunya, dan apabila anak tersebut sudah mumayyiz, anak tersebut disuruh memilih kepada siapa di antara ayah ataupun ibu. Hak pemeliharaan dalam UU Perkawinan, sekalipun kedua orang tua tersebut tidak bersama lagi, dalam hal ini adalah bercerai, baik ibu ataupun ayah dari anak tersebut tetap berkewajiban mendidik dan memelihara anak Kompilasi hukum Islam yang lingkungan Peradilan Agama, dalam pemeliharaan anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya. Karena ibu mempunyai tahap kasih sayang serta kesabaran yang lebih tinggi, lebih lembut ketika menjaga dan mendidik anaknya terlebih anak yang masih dalam usia menyusui. Hak mutlak yang dimiliki oleh ibu tidak begitu saja bisa didapatkan. Perlindungan anak berusaha mengembangkan manusia menyempurnakan hubungan antara anak dengan orangtua kandunganya dan orang tua wajib mengutamakan kepentingan mereka sendiri. Pertimbangan Hakim mengenai Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Putusan Nomor 990/Pdt. G/2021/PA. Mks. Dasar dalam memberikan hak pemeliharaan anak yang belum muayyiz atau di bawah umur jatuh kepada ibu sesuai hasil wawancara Peneliti dengan hakim yang menangani perkara Nomor 990/Pdt. G/2021/PA. Mks. Arti dari mumayyiz adalah anak yang belum cukup umur masih di bawah 12 Ibu berhak mendapatkan hak asuh anaknya asalkan seorang ibu layak tetapi jika seorang ibu tidak 95 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 89-99 layak maka hak asuh anaknya jatuh pada ayahnya. Nomor 7 Tahun 198 9 telah terpenuhi dalam perkara ini. Gugatan Perkara Nomor 990/Pdt. G/2021/PA. Mks Pemohon yang merupakan Suami Permohonan Talak terhadap Istrinya pada Pengadilan Agama Makassar tanggal 28 April 2 021 dengan duduk perkara yaitu. Bahwa pada tanggal 05 Juli 2007 telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran Agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mariso. Makassar sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. 290/09/VII/2007 Juli 990/Pdt. G/2021/PA. Mks. Bahwa Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediaman bersama Pemohon di Kelurahan Mariso. Kecamatan Mariso. Kota Makassar, perkawinan. Pemohon dan Ter mohon layaknya suami-isteri, dan dikaruniai tiga anak. ANAK, laki-laki, lahir pada tanggal 01 September 2007 di Makassar. ANAK, perempuan, lahir pada tanggal 19 Juni 2013 di Makassar. ANAK, perempuan, lahir pada tanggal 18 Maret 2019 di Makassar. Meskipun Termohon membenarkan dan mengakui dalildalil permohonan Pemohon dengan kualifikasi . vie qualifi. , yaitu tentang adanya perselisihan dan pertengkaran bahkan sudah berpisah tempat tinggal, tidak berarti dengan serta merta permohonan Pemohon mesti dikabulkan dengan alasan telah memenuhi ketentuan Pasal 311 Rbg. karena perkara ini adalah perkara perceraian, dimana perkara perceraian itu adalah masuk dalam kelompok hukum perorangan . ersonen rech. bukan masuk dalam kelompok hukum . aken Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan dalam semata-mata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnya kebohongan besar . eg rote lange. ex Pasal 208 BW, karenanya untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonan Pemohon. Majelis Hakim memandang perlu mendengarkan keterangan saksi terutama saksi keluarga atau orang dekat dari kedua belah pihak. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, memberikan beberapa pertimbangan. Majelis Hakim Pemohon Termohon melalui penasehatan pada setiap persidangan secara maksimal agar Pemohon dan Termohon rukun kembali, namun tidak berhasil, dengan demikian ketentuan dalam Pasal 154 Rbg. Pasal 82 Undang-Undang Bahwa mengenai dalil-dalil yang telah diakui ternyata menyangkut dimana berdasarkan Pasal 22 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pengadilan harus mendapatkan gambaran yang cukup mengenai sebab-sebab pertengkaran ini apabila gugatan perceraian didasarkan pada alasan Analisis Hukum Terhadap Pemeliharaan (Hak Asu. AnakA (K. Qanita AB) | 96 adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus (Pasal 19 huruf . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1. , untuk itu Majelis Hakim karena telah dikuatkan saksi-saksi oleh karenanya pula Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah Aumatri monial guiltAu tetapi Aubroken marriageAy atau Auaz-zawwaj almaksurohAy . ecahnya tangg. , sehingga Pengadilan tidak menitikberatkan pada kesalahan siapa perselisihan, akan tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itu sendiri. Bahwa Majelis Hakim menilai jika sebuah perkawinan dalam digambarkan dalam fakta tersebut di atas, maka dapat dipastikan antara Pemohon dan Termohon sudah tidak mencintai, hormat menghormati, saling setia dan saling memberikan bantuan lahir bathin antara yang satu dengan lainnya, padahal hal tersebut terpenting/sendi terwujudnya keharmonisan sebuah rumah tangga, dan juga menjadi kewajiban suami-isteri seperti diatur dalam Pasal 33 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Sehingga dengan hilangnya hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah kehilangan makna sebuah perka winan sebagai sebuah ikatan lahir Berdasarkan keadaan senyatanya sebagaimana terurai dalam fakta di atas yang juga merupakan fakta hukum di persidangan, antara lain antara Pemohon dan Termohon sering berselisih dan bertengkar bahkan telah berpisah tempat tinggal sejak bulan April 2020 sudah tidak ada hubungan lagi layaknya suami isteri, maka patut dinilai rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah dan terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan untuk bisa rukun kembali, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sebagaimana dimaksud Pas al 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 atau rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana dikehendaki dalam Al -QurAoan Surat Ar-Rum ayat . Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI), tidak dapat diwujudkan dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon, karenanya perkawinan yang demikian tidak dapat dipertahankan lagi dan lebih maslahah diakhiri dengan perceraian agar masin gmasing pihak dapat dengan leluasa menentukan masa depannya sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim dalam permusyawaratannya berpendapat permohonan Pemohon tersebut telah terbukti dan memenuhi alasan perceraian, maka permohonan Pemohon patut dikabulkan. Bahwa berlangsung dan juga berdasarkan keterangan para saksi. Penggugat rekonvensi adalah ibu yang baik bagi 97 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 89-99 untuk ketiga anaknya. Penggugat Rekonvensi tidak cacat moral dan taat melaksanakan perintah Allah serta disayangi oleh anaknya, sehingga tidak halangan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan Peng gugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah bagi anakanaknya tersebut. Bahwa siapun yang pemegang hak asuh anak, tidak berarti pih ak yang tidak memegang hak asuh anak tidak boleh menjenguk, ber main atau mengajak anak-anak jalan-jalan, dan tidak berarti pula me nghilangkan kewajiban atau tanggung jawab terhadap anak-anak te rsebut. Hal ini berdasarkan UndangUndang Nomor 23 tahun 2002, t entang Perlindungan Anak. Pasal 26 ayat . yang berbunyi : AuOrang bertanggung jawab untuk : a. Mengasuh, memelihara, mendidik. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat , dan dan c. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anakAy Bahwa oleh karena itu Majelis Hakim secara ex officio mewajibkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah anaknya, untuk memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak (Tergugat dapat bertemu atau mengunjungi anaknya dan apabila hal tersebut diabaikan oleh Peng gugat rekonvensi, maka pihak yang dirugikan dapat pemegang hak hadlanah. Perceraian memberi problematik tersendiri bagi setiap pasangan suami istri namun terkadang pasangan suami istri hanya mementingkan ego sendiri tanpa memikirkan pengaruh atau perubahan apa yang nantinya akan muncul pasca perceraian tersebut terjadi khusus nya bagi anak-anak yang ditinggalkan pasca perceraian, sebagaian besar pasangan suami-istri tidak memikirkan nasib anakanak mereka dan banyak pula pasangan suami istri lebih mementingkan dirinya bahkan berpikir untuk bagaiman begitu besar dampak yang Pada Nomor 990/Pdt. G/2021/ PA. Mks menjadi alasan utama perceraian yang terjadi antara Pemohon dan termohon yaitu permasal ahan ekonomo yang membuat keduanya sering terjadi pertentangan yang mementingkan ego masing-masing. Perceraian terjadi menimbulkan akibat-akibat hukum bagi kedua belah pihak terutama Anakanak yang terkadang menjadi korban sehingga kehidupan nantinya bagi anakanak akan hidup dalam suatu keluarga dengan oran tua tunggal baik itu dari ibu maupun Perceraian juga memberi permasalahan yang penting untuk diperhatikan oleh kedua belah pihak yaitu persoalan pemeliharaan dan nafkah bagi anak, namun dalam Nomor 990/Pdt. G/2021/PA. Mks pertimbangan majelis hakim yang mengemukakan bahwa prinsip yang harus dikedepankan dalam masalah hak pemeliharaan anak bukanlah Ausemata-mata siapa yang paling berhakAy adalahAu sematamata demi kepentingan anakAy, yaitu fakta siapa yang lebih mendatangkan manfaat dan tidak mendatangkan kerusakan bagi si anak, demikian pula Ibu sebagai pemegang pemeliharaan tidak boleh mengurangi Analisis Hukum Terhadap Pemeliharaan (Hak Asu. AnakA (K. Qanita AB) | 98 hak-hak dan kewajiban-kewajiban Bapak selaku ayah kandungnya untuk . enjenguk, mencurahkan kasih sayan. , begitu hak-hak kewajibankewajiban bapak. Meskipun hak pemeliharaan anak jatuh ke Ibu tidak serta merta tanggung jawab lepas terhadap bapak, dalam pertimbangan majelis hakim perlu pula mengetengahkan pendapat pakar Hukum Islam dalam kitab al-Um halaman 78 dan mengambil alih menjadi pertimbangan dalam putusan ini yang berbunyi sebagai berikut : Artinya : AuDiwajibkan atas ayah menjamin kemaslahatan anaknya yang pakaiannya serta perawatannyaAy. Kitab IAoanatut thalibin juz IV halaman 99 : Anak yang masih punya bapak dan ibu, maka bapaknyalah yang wajib Baik Ayah atau Ibu yang memegang hadhanah harus bisa menjamin kebutuhan anak baik pendidikan, ekonomi, dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan anak. Apabila seorang ibu dinyatakan cacat artinya tidak layak dalam memenuhi melantarkan anaknya maka demi kepentingan anak baik secara mental maupun fisik, hak pemeliharaan itu lebih berada ditangan bapak serta begitupun sebaliknya Pada prinsipnya ada hal yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak yang dapat berpengaruh besar terhadap penetepan hak asuh anak Mengutamakan kepentingan yang terbaik untuk anak . est interest of the chil. Artinya segala kepentingan anak maka yang terbaik kepentingan utama. Menghargai pendapat anak . espect for view of the Maksudnya bahwa pendapat anak terutama jika menyangkut halhal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambil keputusan orang tua termasuk dalam hal perceraian. IV. KESIMPULAN Pengaturan Hukum Tentang Pemeliharaan Anak di bawah Umur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam memberikan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang tidak khusus terkait hak pemeliharaan anak terkhusus anak dibawah umur dimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyentuh aspek tanggung jawab pemeliharaan yang masih bersifat material saja dan kurang memberi penekanan pada aspek pemeliharaan yang non materialnya. Pertimbangan Hakim mengenai Hak Asuh Anak Di Bawah Umur yang menjadi alasan utama perceraian yang terjadi antara Pemohon dan termohon yaitu permasalahan ekonomi yang membuat keduanya sering terjadi pertentangan yang mementingkan ego masing-masing. Masalah Ausematamata siapa yang paling berhakAy akan tetapi untuk berbuat yang terbaik demi kepentingan anak . enjenguk, membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayan. 99 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 89-99 DAFTAR PUSTAKA