Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://journals. iai-alzaytun. id/index. php/mueamala E-ISSN: 3026-6637 Vol. 2 No. : 1-10 DOI: https://doi. org/10. 61341/mueamala/v2i1. IMPLIKASI INSTRUMEN NON ZAKAT DALAM PEREKONOMIAN Eka Vebryl Maretha1A. Ivanka Mira Nur Aini2. Yunita Maulidiah Faha3. Reisa Nadika Markavia4. Halimatus SaAodiyah5 1,2,3,4,5 Perbankan Syariah. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo *Corresponding author email: ekavebryl@gmail. Abstrak Penelitian ini menganalisis implikasi instrumen non-zakat seperti infak, sedekah, dan wakaf terhadap perekonomian Indonesia. Ketiga instrumen ini dipandang sebagai alternatif untuk mengatasi permasalahan ekonomi seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta sebagai penopang bagi kesejahteraan masyarakat. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data penelitian diperoleh dari studi literatur dan dokumentasi terkait regulasi dan praktik filantropi Islam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa infak, sedekah, dan wakaf dapat mendukung penerimaan negara serta investasi jika dikelola secara profesional dan transparan. Selain itu, optimalisasi wakaf berpotensi menjadi sumber pendanaan produktif yang mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, tantangan dalam penerapan kebijakan, manajemen, dan minimnya kesadaran publik masih menjadi kendala Penelitian ini merekomendasikan peningkatan peran pemerintah dan lembaga filantropi dalam mengelola dana infak, sedekah, dan wakaf secara lebih terintegrasi dengan sistem keuangan syariah. Sinergi antar-lembaga dan penerapan regulasi yang konsisten diperlukan untuk memaksimalkan potensi filantropi Islam sebagai instrumen ekonomi yang berkelanjutan. Kata Kunci: infak, sedekah, wakaf, ekonomi syariah, filantropi, kesejahteraan masyarakat Abstract This study analyzes the implications of non-zakat instruments such as infaq, sadaqah, and waqf on IndonesiaAos economy. These three instruments are regarded as alternatives to address economic issues such as poverty and social inequality, as well as to support community welfare. Employing a qualitative method with a descriptive approach, the research data were collected through literature review and documentation of relevant regulations and practices of Islamic philanthropy. The findings indicate that infaq, sadaqah, and waqf can contribute to state revenue and investment if managed professionally and transparently. Moreover, the optimization of waqf has the potential to become a productive funding source capable of supporting development and improving the quality of life for the community. However, challenges related to policy implementation, management issues, and low public awareness remain significant obstacles. This study recommends enhancing the role of the government and philanthropic institutions in managing infaq, sadaqah, and waqf funds more effectively, integrating them with the Islamic financial system. Collaboration between institutions and consistent regulatory enforcement are essential to maximizing the potential of Islamic philanthropy as a sustainable economic instrument. Keywords: infaq, sadaqah, waqf. Islamic economy, philanthropy, community welfare Copyright: A 2024by the authors. This open-access article is distributed under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution CCAeBY-SA 4. 0 license. MUEALAMA JOURNAL Eka Vebryl Maretha. Ivanka Mira Nur Aini. Yunita Maulidiah Faha. Reisa Nadika Markavia. Halimatus SaAodiyah Vol. 2 No. : 1-10 PENDAHULUAN Perekonomian merupakan indikator keberhasilan pemerintahan dalam mengelola atau menjalankan suatu Negara (Suleman et al. , 2. Perekonomian ini memiliki pengaruh penting karena jika seseorang bertaraf rendah maka taraf kehidupannya juga ikut rendah. Sebaliknya, jika ekonomi dari seseorang tinggi maka taraf kehidupannya juga mengikuti. Dapat disimpulkan jika dalam kehidupan ini tidak terlepas dari perekonomian. Perekonomian ini merupakan aspek yang berdampak pada permasalahan multidimensional yaitu pendidikan, kesehatan, social, dan politik. Permasalahan ekonomi yang ada saat ini ialah kesejahteraan dan ketentraman hidup suatu Negara karena dari situlah kita dapat melihat gambaran ekonomi dari masyarakatnya. Keuangan merupakan factor utama dalam permasalahan ini, karena keuangan identik dengan harta. Seseorang akan menilai orang lain dengan melihat harta yang dipunya. Biasanya kaum yang tidak berkecukupan dapat disebut dengan duafa atau fakir miskin (Zubair, 2. Salah satu cara agar dapat meningkatkan perekonomian ialah dengan cara memberdayakan umat melalui infak, sedekah dan wakaf. Dengan cara inilah dapat dijadikan solusi untuk mengurangi masalah perekonomian. Dalam pelaksanaannya, wakaf menjadi instrumen penerimaan Negara lalu disalurkan sebagai pengeluaran Negara yang nantinya akan dibelanjakan. Wakaf pada saat ini dapat dioptimalkan sebagai penyangga anggaran Negara, karena wakaf masih belum menjadi instrument yang utama dalam membiayai belanja Negara. Anggaran pemerintah untuk pengeluaran belanja Negara mempunyai dampak substansial terhadap ekonomi. Pengeluaran tersebut antara lain belanja pegawai, belanja barang, belanja rutin daerah, bunga dan cicilan, subsidi dan pengeluaran yang bersifat non Yang terjadi pada saat ini. Indonesia menggunakan instrument zakat karena yang berkembang dan sering digunakan. Instrument lainnya misalnya wakaf masih jarang digunakan karena hanya dijadikan instrument tambahan atau alternatif saja. Oleh karena itu, kajian ini akan mendalami AuImplikasi Instrumen Non Zakat Dalam PerekonomianAy yang memiliki dampak besar dalam pelaksanaannya. HASIL DAN PEMBAHASAN Implikasi Infak. Sedekah. Wakaf Terhadap Perekonomian Infaq berasal dari kata AuanfaqaAy yang artinya keluar, yang berarti mengeluarkan sesuatu harta untuk kepentingan sesuatu yang tujuannya untuk mendapatkan ridho Allah. Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian harta, pendapatan atau penghasilan untuk sesuatu yang diperintahkan ajaran Islam (Khairina. Sedekah berasal dari kata . yang artinya benar. Shadaqah berarti pembenaran atau pembuktian dari keimanan hamba kepada Allah dan Rasul-Nya yang diwujudkan dalam bentuk pengorbanan materi. Makna shadaqah atau sedekah di sini adalah pemberian . MUEALAMA JOURNAL Eka Vebryl Maretha. Ivanka Mira Nur Aini. Yunita Maulidiah Faha. Reisa Nadika Markavia. Halimatus SaAodiyah Vol. 2 No. : 1-10 sesuatu kepada orang yang membutuhkan tanpa disertai imbalan. Sedekah sama pengertiannya dengan infaq, yaitu mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedekah bisa berupa materi dan non materi, yakni setiap kebajikan bisa diartikan sebagai Berdzikir, memberikan nafkah kepada keluarga, mencegah diri dari perbuatan maksiat, tersenyum kepada saudara sesama Muslim adalah sedekah. Sedekah dan infaq hukumnya sunnah dan tidak dilaksanakan dengan cara-cara tertentu seperti zakat. Jika zakat ada nishabnya, sedekah dan infaq tidak mengenal nishab. Sedekah dan infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah dia dalam kondisi lapang maupun sempit (Syafiq, 2. Indonesia sebagai negara yang penduduk muslimnya terbesar di dunia mempunyai peluang yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya lewat zakat, infaq dan shadaqah. Akan tetapi rasa kepedulian, dan kesadaran akan zakat, infaq dan shadaqah kepada orang-orang yang membutuhkan belum sepenuhnya mengetuk hati mereka yang diberikan rizki lebih dari Allah SWT. Jika rasa kepedulian itu sudah tertanam kepada para muzakki, pastinya dengan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah kepada orang-orang yang membutuhkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan di Indonesia (Ubabuddin & Nasikhah, 2. Adapun pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Pertama, secara konsumtif bisa diartikan bahwasannya zakat, infaq dan shadaqah langsung diberikan pada mustahiq untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut dapat dilakukan dalam bentuk beberapa program yang telah ditentukan oleh lembaga amil zakat yang bersangkutan di antaranya, misalnya melalui program jumAoat berbagi dan program songsong Ramadan atau safari Ramadan. Pendistribusiannya dengan membagikan sembako atau makanan. Kemudian juga melalui program sosial bencana yang pendistribusiannya dilakukan ketika terjadi bencana pada suatu daerah. Pendistribusiannya dapat berupa sembako, kebutuhan rumah tangga, pakaian, dan lain sebaginya. Kemudian selanjutnya dapat pula melalui program peduli kesehataan yang pendistribusiannya dengan memberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan mustahik yang telah ditentukan, misalnya ambulans gratis dan lain sebagainya. Kedua, secara tidak langsung zakat infak dan sedekah didistribusikan secara produktif artinya bahwa dana yang disalurkan oleh amil zakat tidak bisa dinikmati secara langsung hasilnya oleh para mustahiq. Pendistribusian zakat infak dan sedekah secara produktif yang diberikan kepada mustahiq akan berperan dalam peningkatan perekonomian serta pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat (Darajat et al. , 2. Peran filantropi Islam, seperti zakat, infaq, shadaqah dan wakaf . dapat dijadikan sebagai instrumen utama untuk mengatasi masalah sosial seperti kemiskinan. Selain itu, pengelolaan yang didasarkan pada transparansi, efektif dan efisien perlu didorong untuk meningkatkan kepercayaan umat. Dari sisi pemerintah, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara memfasilitasi berkembangnya lembaga filantropi, termasuk lembaga keuangan syariah dalam skala kecil, mikro dan menengah. Kerjasama dan sinergi lintas instansi perlu dilakukan dengan mengajak semua sektor seperti pendidikan dan sektor bisnis . MUEALAMA JOURNAL Eka Vebryl Maretha. Ivanka Mira Nur Aini. Yunita Maulidiah Faha. Reisa Nadika Markavia. Halimatus SaAodiyah Vol. 2 No. : 1-10 untuk memiliki andil sebagai komponen penting dalam pengentasan kemiskinan dan wujud dari semangat amal jama'i. Pranata sosial dan infrastruktur perekonomian umat, seperti perbankan syariah dan lembaga keuangan mikro syariah perlu diperkuat pengelolaannya melalui dukungan sistem dan tata kelola yang baik, serta lembaga pengelola zakat dan wakaf, seperti Badan Amil Zakat Nasional, lembaga-lembaga amil zakat yang dibentuk atas swadaya masyarakat. Badan Wakaf Indonesia dan lainnya harus didorong untuk menjadi kekuatan besar dalam rangka pengembangan ekonomi umat yang efektif. Konsistensi penerapan regulasi, peningkatan kapasitas organisasi melalui dukungan sumber daya manusia yang baik dan teknologi, serta akuntabilitas lembaga filantropi sebagai pengelola amanah dan dana masyarakat perlu diperkuat (Madjakusumah & Saripudin, 2. Wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang memiliki peranan penting dalam bidang keagamaan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Di samping itu, wakaf juga merupakan salah satu pranata keagamaan yang mampu untuk mensejahterakan apabila dikelola secara profesional sesuai dengan peruntukan wakaf. Adapun keutamaan wakaf yaitu dapat menanamkan sifat zuhud dan melatih menolong kepentingan orang lain. Selain itu wakaf juga dapat menghidupkan lembaga-lembaga sosial dan keagamaan demi syiar Islam dan keunggulan kaum muslimin. Saat ini wakaf mempunyai potensi besar dalam membangun perekonomian negara karena harta wakaf berbentuk sesuatu yang bersifat produktif sehingga kegunaannya dapat dirasakan hingga masa yang akan datang. Khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan, pemerataan pendidikan, mengurangi kesenjangan sosial dan perbaikan perekonomian. Dengan membaiknya perekonomian maka akan berimbas pada perbaikan kualitas hidup (Alifah, 2. Implikasi Infaq-Sedekah pada Penerimaan Negara Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sekitar 212,5 juta . %) dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 250 jutaan jiwa . ada tahun 2. Dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki potensi yang luar biasa karena negera kita memiliki basic muslim (Mu, 2. Pada saat Idul Fitri atau hari raya besar lainnya, muzakki mampu mengumpulkan dana zakat fitrah sebesar 5,3 triliun rupiah dikalikan Rp. 000 seharga 2,5 kilogram yang diberikan kepada setiap orang yang didapatkan karena penduduk Indonesia berjumlah 212,5 juta jiwa. Jumlah tersebut belum termasuk dengan dana zakat mal, infak, sedekah dan lainlain. Pada tahun 2011 dalam riset BAZNAS. IDB dan IPB. ZIS memiliki potensi mencapai 217 triliun rupiah. Dengan jumlah yang lumayan besar, ini menunjukkan jika peran ZIS di Indonesia sangat besar (Suma, 2. Zakat, infaq dan shadaqah merupakan pemberian secara sukarela dari masyarakat untuk kepentingan umat yang mengharapkan ridha Allah SWT. Jika kondisi keimanan dari masyarakat baik, maka kemungkinan penerimaan Negara yang secara sukarela akan menimbulkan dampak besar dibandingkan dengan variabel wajib, diimbangi dengan factor produksi mengerahkan tenaga yang maksimal (Hudan & Heykal, 2. Manajemen keuangan publik juga harus memperhatikan zakat, infaq dan shadaqah. BAZNAS mampu memberikan jaminan dan memberi kepastian dana yang masuk dari . MUEALAMA JOURNAL Eka Vebryl Maretha. Ivanka Mira Nur Aini. Yunita Maulidiah Faha. Reisa Nadika Markavia. Halimatus SaAodiyah Vol. 2 No. : 1-10 masyarakat dengan sebaik mungkin agar masyarakat percaya bahwa BAZNAS merupakan wadah yang amanah dan mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk mengelola dana ZIS yang merupakan sumber keuangan dalam Islam. Banyak program-program pemerintah yang dananya dari dana ZIS misalnya program pemberdayaan umat, pendidikan, kemiskinan, pembangunan masjid dan kesehatan. Sinergi dalam pemerintah membuat penyaluran ZIS lebih efektif. Jika peranan ZIS dapat maksimal, maka pemerintah akan membiayai pembangunan yang berhubungan dengan pengentasan kemiskinan, pendidikan dan Implikasi Wakaf pada Investasi Pada dasarnya wakaf mempunyai fungsi ganda, selain berfungsi sebagai ibadah kepada Allah SWT, juga memiliki fungsi sosial. Wakaf merupakan salah satu hukum Islam yang jika pengelolaannya optimal maka akan dapat membantu ekonomi keumatan. Eksistensi wakaf telah diakomodir oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia sehingga menjadi bagian dari hukum nasional. Wakaf adalah suatu bentuk investasi yang dapat diarahkan untuk aktivitas dan kebermanfaatan, baik dari sosial, keagamaan dan ekonomi. Dengan mengembangkan wakaf akan mempunyai implikasi positif terhadap investasi. Apabila diarahkan pada aktivitas produktif dan bernilai ekonomi, wakaf akan dapat menunjang Wakaf produktif yaitu wakaf yang dikelola unyuk tujuan investasi dan produksi barang dan jasa pelayanan yang diperbolehkan menurut Islam. Dalam hal ini, modalnya . arta waka. diinvestasikan, kemudian hasil investasi tersebut didistribusikan kepada mereka yang berhak. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yakni Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004. Dengan disahkannya undang-undang ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, meningkatkan peran wakaf, tidak hanya sebagai pranata keagamaan saja tetapi juga mempunyai kekuatan ekonomi yang potensial guna memajukan kesejahteraan umum. Di samping itu, objek wakaf lebih luas cakupannya tidak hanya sebatas benda tidak bergerak saja, tetapi juga meliputi benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, hak sewa dan lain-lain. Korelasi Keimanan dan Kinerja Ekonomi Sebagai khalifah-Nya yang ada di bumi ini, manusia telah di berikan amanah untuk mengelola apa yang ada di bumi ini dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan makhlukNya. Oleh sebab itu. Manusia sebagai khalifah Allah mempunyai kewajiban untuk saling mempererat hubungannya dengan Allah swt, dalam menciptakan kehidupan yang harmonis dalam budaya, agama, serta akal yang baik dan terpelihara. Dan Allah telah berfirman pada S Al-Maidah . : 3 bahwa AuPada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku ridhai Islam itu menjadi agama MUEALAMA JOURNAL Eka Vebryl Maretha. Ivanka Mira Nur Aini. Yunita Maulidiah Faha. Reisa Nadika Markavia. Halimatus SaAodiyah Vol. 2 No. : 1-10 Dalam kehidupan tersebut, ekonomi mempunyai peran tersendiri di dalam Islam. Dalam agama islam, ekonomi menjadi salah satu aspek kehidupan di dunia yang telah diatur dalam menjalankan suatu aktivitas ekonominya. Sebagai umat-Nya, agama islam dapat dijadikan panduan dalam melakukan aktivitas ekonomi. Ekonomi islam sendiri dapat didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi dengan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang masalah-masalah ekonomi yang diatur dengan nilai-nilai islam. Maka dari itu dapat diambil kesimpulan dari penjelasan tersebut bahwa ekonomi islam ilmu yang mempelajari tentang perilaku umat muslim dalam ekonomi yang menganut ajaran Al-QurAoan. Hadist, ijmaAo dan qiyas (Akmal & Abidin, 2. Di dalam karakteristiknya, ada beberapa hal yang perlu di pelajari dalam ekonomi islam Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis . emberikan penghargaan terhadap prinsip hak mili. dan sosialis . emberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadila. tidak bertentangan dengan metode ekonomi Islam. Membantu para ekonom muslim yang telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional dalam memahami ekonomi Islam. Membantu para peminat studi fiqh muamalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional. Pada ekonomi islam, iman dan amal . tidak bisa di pisahkan seperti lahir dan Iman dan amal di ibaratkan seperti matahari dan pancarannya. Iman yang baik harus memancarkan amal yang shalih seperti melakukan pekerjaan . Selain itu, perkerjaan yang dianggap baik harus di pancarkan dari iman yang baik pula. Dalam pendekatannya, islam melakukan pendekatan terhadap peradapan pada manusia secara keseluruhan. Pada pendekatannya tersebut dibutuhkan landasan berupa moral dan etika yang di bangun sesuai dengan ketentuannya agar dapat mewujudkan manusia yang progresif, dinamis, dan relevan untuk masa depan yang lebih baik. Abdullah Zaky Al Kaff menyebutkan materi dan moral haruslah berjalan secara bersama agar terwujudnya ekonomi sosial yang sehat dan teratur. Apabila dalam aktifitas ekonomi materi berjalan sendiri maka hubungan manusia hanya akan diukur dengan harta semata maka akan terjadi suasana yang kapitalis. Jika moral yang berjalan sendiri, hilanglah kebutuhan dunia yang sangat dibutuhkan untuk kesejahteraan hajat dunia (Almahmudi, 2. Ada beberapa etika moral yang perlu di perhatikan dalam ekonomi Islam yaitu : Amanah Dalam islam sikap amanah ini berarti bersikap konsekuen terhadap keputusan yang telah dia ambil. Keputusan tersebut harus dijalankan sesuai syariat islam dan tidak keluar dari ajaran tersebut. Prinsip amanah ini akan terwujud bila seseorang melakukan altivitas ekonominya dengan rasa tanggung jawab dn melakukannya sesuai dengan prosedur pekerjaan agar dapat terwujud system ekonomi yang bersih. Profesional . MUEALAMA JOURNAL Eka Vebryl Maretha. Ivanka Mira Nur Aini. Yunita Maulidiah Faha. Reisa Nadika Markavia. Halimatus SaAodiyah Vol. 2 No. : 1-10 Sikap profesional dalam pekerjaan di butuhkan keahlian yang baik sesuai dengan bidang pekerjaannya yaitu seperti pekerjaan yang dilakukan secara tepat, terarah, dan tutas dengan hasil yang baik. Dalam islam. sikap profesional ini dalam pekerjaannya dilakukan semata-mata hanya untuk mencari Ridha Allah SWT. Tanggung jawab Jika seseorang dalam pekerjaannya memiliki sikap tanggung jawab yang baik maka ia akan disegani dan dipercaya oleh orang lain. Dalam bekerja tidak hanya mencari upah yang didapatkan namun kita juga harus dapat bertanggung jawab atas pekerjaan yang kita lakukan. Maka dari itu dalam islam dijelaskan bahwa jika seseorang bekerja hanya mencari harta semata dan tidak ada unsur tanggung jawabnya dalam pekerjaannya tersebut maka hal itu disebt sebuah kezaliman. Di dalam Alqur'an kata iman selalu disandingkan dengan amal shalih, yang berarti iman disini tidak cukup hanya sekedar kata dan sekedar konsep semata. Iman disini harus diiringi dengan pembuktian yaitu pelaksanaan dalam bentuk amal shalih, karena makna iman itu sendiri membenarkan dengan hati, mengucapkan dengan lisan, diproklamirkan dengan syahadat, dibenarkan dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Dan pembuktian dengan perbuatannya terdiri dari hablumminallah yaitu hubungan manusia sebagai makhluk dengan sang khalik, dan hablumminannas hubungan dengan sesama manusia. Jadi sebagai seorang mukmin tiap individu harus membuktikan keimanannya dengan amaliyah sehari-harinya. Karena konsep iman itu terletak pada kesesuaian keyakinan dan ucapan dengan perbuatan. Jikalau ucapan tidak sesuai dengan perbuatan maka bisa tergolong kepada munafik, dan jika ucapan beserta perbuatan tidak ada yang sesuai, beserta keyakinan tidak ada yang diyakini sama sekali maka bisa tergolong kafir. Jadi untuk membuktikan iman tersebut harus dengan perbuatan yang nyata, yaitu dengan amal shalih. Apa hubungan iman dan ekonomi? pada dasarnya keimanan mencerminkan kepatuhan manusia pada nilai-nilai dan ketentuan Islam. Keimanan akan membentuk corak inisiatif, motif, prefensi dan mekanisme pelaksanaan prinsip-prinsip berekonomi secara islam. Keimananlah yang menentukan seperti apa seseorang memperlakukan pendapatannya. Keimanan juga membentuk preferensi konsumsi, produksi, investasi atau perilaku social. Dengan begitu, keimanan juga akan membentuk besaran-besaran ekonomi yang ada dalam sehingga ekonomi sebagai alat pencapaian kesejahteraan bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat setara dengan aktifitas ibadah lainnya yang dikenal dalam agama (Isla. Kebijakan Pengeluaran Instrumen Non-Zakat dalam Islam Pada masa awal pemerintahan kota Madinah, pendapatan dan pengeluaran hampir tidak ada. Pada masa Rasulullah hampir seluruh pekerjaan yang dikerjakan tidak mendapatkan upah, tidak ada tentara formal. Umat Islam pada saat itu tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang, seperti senjata, . MUEALAMA JOURNAL Eka Vebryl Maretha. Ivanka Mira Nur Aini. Yunita Maulidiah Faha. Reisa Nadika Markavia. Halimatus SaAodiyah Vol. 2 No. : 1-10 kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainnya. Untuk mengelola pengeluaran negara maka Rasulullah menyerahkannya kepada bait al-mAl dengan menganut asas anggaran berimbang. Pada masa pemerintahannya. Rasulullah menerapkan jizyah dan juga kharAj. Sistem pajak lainnya yang diadopsi Rasulullah adalah usyr. Pengeluaran negara selama masa pemerintahan Rasulullah meliputi untuk hal-hal pokok seperti biaya pertahanan negara, penyaluran usyr untuk mereka yang berhak menerimanya, pembayaran gaji pegawai pemerintah, pembayaran utang negara serta bantuan untuk musafir. Sedangkan untuk hal yang sifatnya sekunder diperuntukkan bagi orang yang belajar agama di Madinah, hiburan untuk para delegasi keagamaan dan utusan suku, hadiah untuk pemerintah lain, atau pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin. Begitulah Rasulullah meletakkan dasar-dasar kebijaksanaan pengeluaran non-zakat yang berlandaskan keadilan, sejak masa awal pemerintahan Islam. Setelah Rasulullah wafat, kebijaksanaan pengeluaran non-zakat itu dilanjutkan bahkan dikembangkan oleh para penerusnya. Pengeluaran non-zakat menurut sumber pendapatannya adalah sebagai berikut (Adinta & Nur, 2. Usyr . ajak tana. Disimpan di bait al-mAl dan akan dibagikan kepada delapan asnaf. Khums dan sedekah Didistribusikan kepada kaum miskin tanpa diskriminasi apakah dia muslim atau nonmuslim. KharAj Disimpan untuk cadangan darurat, membiayai angkatan perang dan kebutuhan umat. Fai, jizyah, usyr . ajak perdaganga. dan sewa tanah Untuk membayar dana pensiun, dana bantuan, serta menutupi biaya administrasi, dan lain sebagainya. Secara garis besar pengeluaran negara pada zaman Rasulullah sebagai berikut (Gultom, 2. Pengeluaran Primer Meliputi biaya pertahanan, seperti persenjataan, unta, kuda, dan persediaan, penyaluran zakat dan usyr sesuai ketentuan al-quran bagi yang berhak menerimanya, pembayaraan gaji untuk wali, qadhi, guru, imam, muazin, pejabat negara lainnya, pembayaraan upah para sukarelawan dan pembayaran utang negara. Pengeluaran Sekunder Meliputi bantuan untuk orang-orang di Madinah yang sedang belajar agama, hiburan untuk para delegasi keagamaan, hadiah untuk pemerintahan negara lain, pembayaran denda bagi pasukan yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan muslim, pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin, pembayaran tunjangan untuk orang miskin, tunjangan untuk saudara-saudara Rasulullah SAW, pengeluaran rumah tangga Rasulullah SAW, dan persediaan darurat. MUEALAMA JOURNAL Eka Vebryl Maretha. Ivanka Mira Nur Aini. Yunita Maulidiah Faha. Reisa Nadika Markavia. Halimatus SaAodiyah Vol. 2 No. : 1-10 Dari kebijakan yang dilakukan Rasulullah SAW, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Rasulullah dalam menggunakan harta negara lebih diprioritaskan kepada masyarakat dan persediaan dana untuk perang, tujuannya tidak lain demi kemaslahatan umat. KESIMPULAN Zakat merupakan instrumen keuangan Islam yang memiliki potensi sangat besar. Diperlukan upaya optimalisasi pengelolaan non zakat agar dapat mencapai realisasi potensi yang diharapkan. Optimalisasi pengelolaan non zakat tersebut akan menjadikan zakat berperan lebih optimal dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonomi. Seperti masalah kemiskinan, kesenjangan, hingga pengangguran. Dengan begitu zakat dapat lebih dioptimalkan sebagai instrumen redistribusi pendapatan, serta instrumen fiskal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Selain itu, peran Pemerintah sangat diperlukan untuk menjadikan non zakat sebagai instrumen redistribusi pendapatan yang DAFTAR RUJUKAN Adinta. , & Nur. Signifikansi Wakaf dalam Keuangan Negara: Tinjauan Ekonomi Klasik dan Kontemporer. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1. , 19Ae40. Akmal, & Abidin. Korelasi Antara Islam dan Ekonomi. Jurnal Penelitian, 9. , 1Ae18. https://doi. org/10. 21043/jupe. Almahmudi. Implikasi Instrumen Non-Zakat (Infaq. Sedekah Dan Waka. dalam Perekonomian. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 4. , 17Ae31. https://doi. org/10. 33511/almizan. Darajat. Suharto, & Bahrudin. Moh. Implementasi Operasional Zakat. Infak, dan Sedekah dalam Mewujudkan Kesejahteraan Perspektif Ekonomi Islam. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 14. , 55Ae90. Gultom. Keuangan Publik Islam: Zakat Sebagai Instrumen Utama Keuangan Negara. Hukum Islam, 19. , 100Ae116. Hudan. , & Heykal. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana. Khairina. Analisis Pengelolaan Zakat. Infak, dan Sedekah (ZIS) Untuk Meningkatkan Ekonomi Dhuafa (Studi Kasus di Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat Cabang Meda. At_Tawassuth, 4. , 160Ae184. Madjakusumah. , & Saripudin. Pengelolaan Dana Lembaga Filantropi Islam Dalam Pengembangan Ekonomi Umat. SERAMBI: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis Islam, 2. , 41Ae50. https://doi. org/10. 36407/serambi. Mu. Implikasi Instrumen Non-Zakat (Infaq. Sedekah dan Waka. dalam Perekonomian. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 4. , 17Ae31. MUEALAMA JOURNAL Eka Vebryl Maretha. Ivanka Mira Nur Aini. Yunita Maulidiah Faha. Reisa Nadika Markavia. Halimatus SaAodiyah Vol. 2 No. : 1-10 Suleman. Simarmata. Panjaitan. Basmar. Damanik. Nainggolan, . Arfandi. Hidayatulloh. Purba. , & Nainggolan. Perekonomian Indonesia. Yayasan Kita Menulis. Suma. Zakat. Infak, dan Sedekah: Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Modern. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 5. Syafiq. Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Menunaikan Zakat. Infaq. Sedekah dan Wakaf. Jurnal Zakat dan Wakaf, 5. , 363Ae385. Ubabuddin, & Nasikhah. Peran Zakat. Infaq dan Shadaqah dalam Kehidupan. Ilmiah Al-Muttaqin, 6. , 60Ae76. Zubair. Analisis Faktor-Faktor Sustainabilitas Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN Kudus, 9. , 201Ae226. 10 | M U E A L A M A J O U R N A L