Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3639/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERANTAS INVESTASI ILEGAL DI INDONESIA (The Role Of The Financial Services Authority In Supervisor Lying Illegal Investment In Indonesi. Adhitya Wira Immanuel Mahasiswa Magister Hukum Imu Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 15 Juli 2022 Publish 6 November 2022 Keywords: Peranan. OJK Pengawasan, dan Investasi Ilegal Role. OJK. Supervision, and Illegal Investment Info Artikel Article history: Received 15 Juli 2022 Publish 6 November 2022 Abstract The Financial Services Authority is an institution that has the duty and responsibility to supervise and prevent corruption in the financial services sector as regulated in Law Number 21 of 2001 concerning the Financial Services Authority. The role of OJK in supervising the financial services sector is very important but there are still many illegal investment companies or illegal investment activities that are still running, this is important for the Financial Services Authority to provide legal protection for the wider community, especiallythose who are and will invest in the service sector. finance and also provide education and literacy about investment in Indonesia. ABSTRAK Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dan pencegahan di sektor jasa keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peranan yang dilakukan OJK dalam mengawasi investasi ilegal secara Preventif dan Represif, akan tetapi masih banyak perusahaan investasi ilegal atau kegiatan investasi ilegal yang masih berjalan, hal ini menjadi penting bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat luas terutama kepada mereka yang berinvestasi dan akan berinvestasi dalam bidang jasa keuangansekaligus memberikan pengetahuan tentang investasi di Indonesia. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Adhitya Wira Immanuel Mahasiswa Magister Hukum Imu Hukum Universitas Indonesia Adhitya. wira@ui. PENDAHULUAN Faktor yang menjadi penting dalam kondisi perekonomian sebuah negara yaitu sistem keuangan dalam kegiatan industri pada bidang jasa keuangan, pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi sudah mengakibatkan kompleksitas perekonomian sistem keuangan. Untuk itu dibentuklah lembaga negara yang mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun, diberi nama OJK (Otoritas Jasa Keuanga. Berdasarkan Undang-Undang No. 21tahun 2011 Tentang OJK dan berlakusecara efektif sejak tanggal 1 Januari 2013 memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan metode pengelolaan juga pengawasan terpadubagi seluruh fungsi industri dalam bidang jasa keuangan Indonesia, berperan penting dalam penyelesaianpermasalahan yang diduga kasus investasi gelap yang sedang berkembang. OJK sendiri bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap lembaga perbankan dan non-perbankan sesuai dengan ketentuan pasal 34 Undang- Undang No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yaitu untuk mengatur fungsi pengawasan dari OJK, dengan berlakunya Undang- Undang OJK tersebut, mandat pengaturan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK. Secara historis, kehadiran OJK menjadi penyebab kekhawatiran saat ini bahwa Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dinilai telah gagal 2246 | Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam MemberantasInvestasi Ilegal Di Indonesia (Adhitya Wira Immanue. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 melakukan pengawasan terhadap sektor perbankan. Hal ini terlihat dari banyaknya bank yang dilikuidasi pada saat krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997. Dengan demikian pemerintahan Presiden B. Habibie telah mengusulkan rancangan Undang- Undang yang memberikan independensi pada Bank Sentral. Asal kata investasi yaitu dari kata invest yang artinya menanamkan,menginvestasikan uang atau modal. Investasi dapat didefinisikan sebagai aktivitas yang dilakukan oleh orang . atural perso. maupun badan hukum . egal perso. ,dengan tujuan meningkatkan ataumempertahankan nilai modalnya,baik dalam bentuk uang tunai . ash mone. , peralatan . , asettak bergerak, hak atas kekayaan intelektual maupun keahlian. Investasi ilegal dalam industri investasi dapat digolongkan sebagai permodalan bawah tangan atau lebih dikenal sebagai permodalan fiktif atau bodong, yang menjanjikan keuntungan tetap atau dalam bentuk imbalan bagi hasil kepada masing-masing individu setiap bulannya bahkan jika bisnis mengalamikerugian dalam pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan. Penanaman modal ilegal merupakan praktik baru dalam kejahatan ekonomi atau komersial, dimana pola ini tidak bisa masuk dalam kategori kejahatan korporasi namun digunakan sebagai tempat untuk mewadahi hasil kriminalitas. Kompleksitas industri keuangan seringkali dinilai dapat menimbulkan berbagai masalah seperti menjamurnya organisasi bisnis yang memfasilitasi masyarakat dalam kegiatan investasi namun tanpaizin resmi dari otoritas berwenang,dalam hal ini adalah OJK. Hal inidianggap membuat penggalangandana oleh lembaga jasa keuangan menjadi Tanpa izin terlebih dahulu dari OJK sebagai lembaga tertinggi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan industri jasa keuangan kegiatan investasi ilegal dilakukan dengan mengumpulkan uang rakyat dengan tidak mentaati peraturan, memakai fasilitas publik dengan maksud untuk melakukan kegiatan usahanya. Sehingga yang menjadi perlu untuk diperhatikanadalah kekuasaan OJK untuk menjamin perlindungan kepada masyarakat terhadap kegiataninvestasi ilegal yang dapat diakibatkan oleh lemahnya sistem pengawasan disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: Sistem arsitektur yang lemah dalam pengawasan keuangan diIndonesia. Lembaga pengawas keuangantidak melakukan pertukaraninformasi antar lembaga. Egosentris yang tinggi dalamlembaga pengawas di sektor keuangan. Pemberlakuan UU OJK sebagaibentuk dari kebijakan politik hukum nasional untuk mulai memperkenalkan paradigma baru dalam menerapkan model pengaturan dan pengawasan pada sektor keuangan di Indonesia. Berdasarkan UU OJK tersebut, pengelolaan dan pengawasan lembaga keuangan berada di bawah kewenangan OJK. Termasuk pengaturan danpengawasan sektor perbankan yangsemula milik Bank Indonesia sebagai bank sentral kini dialihkan kepada OJK. Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi rumusan masalahyaitu, bagaimana peranan OJK dalammengawasi investasi ilegal yang ada di Indonesia? METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif. Metode ini merupakanmetode penelitian kepustakaan hukum, di mana metode atau cara yang digunakan dalam studi hukum dilakukan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pustaka yang ada. Tahap pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang bertujuan untuk memperoleh hukum yang objektif . orma huku. , khususnya dengan melakukanpenelitian tentang masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukumnormatif adalah penelitian yangbertujuan untuk mencapai hukumyang subjektif . ak dan kewajiba. Jenis dan sumber bahan hukum penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang merupakan peraturan perundang-undangan terutama terkaittentang Pengawasan Otoritas JasaKeuangan mengenai Investasi Ilegal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan juga mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/D. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Bahan Hukum Sekunderberupa bahan hukum bersifat pribadi terkait dengan sumber bahan hukum primer dan terkait mengenai sumber hukum primer termasuk buku dan jurnal mengenai investasi ilegal. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Menurut pasal 5 Undang-Undang OJK. Otoritas Jasa Keuanganmempunyai fungsi mengatur sistem pengelolaan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan secara menyeluruh, sehingga fungsi pengaturan dan pengawasan dalam industri keuangan masih berjalan pada 2247 | Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam MemberantasInvestasi Ilegal Di Indonesia (Adhitya Wira Immanue. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Bank Indonesia dan Bapepam-LK dan akan berintergrasi kepada OJK. Selanjutnya. Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki fungsi, yaitu: Melakukan pengawasanterhadap semua peraturan yang berlaku sebagaimana yang telahberlaku pada Forum Stabilitas Keuangan. Memelihara juga menjaminstabilnya sistem keuangan. Melakukan tugas dan fungsi pengawasan kepada lembagakeuangan bukan bank. Melakukan pengawasan perbankan yang tidak berada di bawah kewenangan kompetensi BI sebagai bank sentral dipegang oleh OJK. Menurut pasal 6 Undang-UndangNomor 21 Tahun 2011, tugas utama OJK adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, zona perasuransian, anggaran pensiun, badan finansial, serta zona pelayananfinansial yang lain. Fungsi lain dari OJK sendiri juga terdapat dalam penetapan pasal 69 ayat . huruf (A) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yaitu menjelaskan bahwa kewajiban Bank Indonesia untuk mengurus dan mengawasi bank yang hendak dialihkan ke OJK adalah kewajiban kepatuhan terhadap peraturan dan pengawasan kehati-hatian kredensial, sebaliknya Bank Indonesia tetap memiliki kewajiban pengelolaan perbankan terkait dengan total persediaan. Konsumen memiliki kewajiban berdasarkan pasal 5 huruf . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disebutkan bahwa kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi memastikan keamanan dan keselamatan. Di sisi lain. Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi juga menambahkan bahwa BPKN telah mengambil langkah-langkah untuk mengambil tindakan jika ada pengaduan terkait penipuan dalam investasi yaitu mengirim surat sebagai undangan kepada pelaku usaha juga kepada OJK. Pada kesempatan lain. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan maraknya investasi ilegal saat ini dijadikan indikasi lemahnya kondisi ekonomimasyarakat di tanah air akibatpandemi Covid-19. Para pelakupenipuan investasi ini mengincar masyarakat yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau perilaku konsumtifnya. Tongam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran fintech dan investasi ilegal sebelum melakukan investasi. Ia menambahkan bahwa masyarakat harus lebih memastikan apakah pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin dari otoritas terkait atau tidak sesuai dengan kegiatan usaha yangdilakukan karena bentuk investasi ini sangat tidak jelas serta tidak rasional serta terkesan spekulatif, sehingga para pelaku berusaha untuk menghindari segala peraturan perbankan dalam mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk deposito. Wewenang OJK dalam menangani perusahaan yang diduga melakukan kegiatan investasi illegal sebagaimana diatur dalam pasal 28Undang-Undang OJK. Sebagaimana yang tertulis, pasal tersebut disusun oleh Dewan Komisioner selaku lembaga yang mengedukasi masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat selaku konsumen jasa keuangan memakai konsep Twin Peak Concept. Twin Peak Concept merupakan langkah pencegahan dan represif yang dapat dilakukan dalam rangka untuk menjaga stabilitas keuangan melalui pengaturan dan pengawasan berbasis pencegahan. Hal ini untuk menjamin keamanan bagi masyarakat selaku konsumen, mengingat mahalnyabiaya proses penyelesaian sengketa dipengadilan. OJK dalam hal melakukan tindakan preventif/pencegahan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Melakukan sosialisasi dan kegiatan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri kegiatan fundraising tentang karakteristik kegiatan peng himpunan dana dan manajemen investasi. OJK memberikan izin kepadalembaga yang melakukan investasi dengan membuatperaturan pelaksanaanpengawasan atau layanan jasa keuangan dalam bentuk suratedaran yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK. 07/2022 tanggal 18 April 2022 tentang perlindungan konsumen, hal ini mengatur regulasi mengenai validasi data persetujuan konsumen, dengan kata lain masyarakat bersedia dihubungi melalui sms, telepon, maupun surel sebelum melakukan investasi. Meningkatkan minat baca atau literasi yang berhubungan dengan keuangan dalammasyarakat 2248 | Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam MemberantasInvestasi Ilegal Di Indonesia (Adhitya Wira Immanue. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 yang bertujuan untuk membantu menggali informasi dan pemahaman masyarakat dengan membaca pengetahuan yang bermanfaat. Selanjutnya OJK dapat melakukan penindakan apabila terjadiperistiwa penanaman modal yang tidak sah. OJK berhak menindaklanjuti keadaan yang telah terjadi dengan melakukan beberapatindakan antara lain: Dengan menyediakan saranapengaduan konsumen sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tindakan yang menghentikan aktivitas atau tindakan lain. Halini tercakup dalah penjelasan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 pasal 6 tentang pengaturan dan pengawasan lembaga Alternative Dispute Solution atau pembela hukum di mana OJK memerintahkan atau mengambil tindakan tertentuterhadap perusahaan yang bergerak di industri jasakeuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang telah dirugikan dengan menggugat atau menuntut Terkait Investasi Illegal yang ada di Indonesia. OJK melalui Direktorat Pengaturan. Perizinan danPengawasan Financial Technology(DP3FT), sosialisasi edukasi yang dilakukan oleh OJK belum memenuhisyarat-syarat yang tepat sasaran, oleh karena banyak korban-korban dari praktek investasi illegal masih belum mengetahui akses website OJK dan masih kurang menguasai Sedangkan terkait dengan memberantas investasi illegal. OJK tidak berjalan sendiri, melainkan juga bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Asosiasi FintechPendanaan (AFPI). Mengenai keberadaan investasi illegal. OJK kesulitan dalam menemukan keberadaan para pelaku investasi illegal, oleh karena alamat tidak diketahui keberadaannya, serta nama yang sering berubah-ubah. Bahwa dalam hal sanksi yang ada. OJK berharap agar segera disahkan RUU P2SK yang saat inisedang dibahas di DPR agar terdapat aturan yang setara Undang-Undangterkait Investasi Illegal. OJK berharapmelalui RUU yang akan menjadi Undang-Undang tersebut. OJK akan dapat melaksanakan tindakan untuk sanksi pidana terhadap pelakuInvestasi Illegal. Kelemah Dan Kendala Yang Dihadapi Ojk Dalam Mengawasi Investasi Illegal Mengacu pada otoritas pengawas keuangan di Australia, yaitu Australian Prudential Regulations, yang selanjutnya disebutAPRA yaitu badan yang mengawasi dalam sektor keuangan di Australia dan menjalankan fungsi Reserve Bank of Australia (RBA) dan Insurance and Superannuation Committee (ISC). Lembaga yang berdiri pada tanggal 1 Juli 1998 ini juga memiliki tugas melakukanfungsi pengawasan micro-prudential pada APRA menghadapi risiko kegagalan pengawasan dalam proses restrukturisasi organisasi. Pada tahun pertama. APRA harus menyerap sumber daya manusia dari RBA dan ISC. Hingga tahun 2002. APRAmenyerap sumber daya manusia dari sembilan dinas pemerintah Australia beserta misi inti . dan sistem informasi dan teknologi. Selain itu. APRA kehilangan supervisor senior selama proses Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan Indonesia. Di Indonesia sendiri, kantor OJK jumlahnya harus sesuai dengan wilayah Indonesia yakni 33 kantor, dengan perkiraan minimal 1 kantor di 33 provinsi . ,5kali lebih banyak dari kantor APRA). Dalam wawancara pada Liputan Khusus Kontan. Triyono Gani selaku Kepala Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital OJK memastikan bahwa OJKmempunyai cabang di tiap daerah. AuTransisi kami termasuk SDM akandimulai hingga daerah. Soal infrastruktur, sudah kami siapkan danmulai ada sekat dengan BI,Ay tuturnya. Menanggapi hal tersebut, kru transisi OJK Triyono menyadari bahwa metode dari Australia terlalukompleks seperti yang dijalankan Indonesia. AuTapi ya itu, tidak ada yang sederhana memang. Untuk mengawasi hal kompleks, kami harus bisa masuk lebih dalam,Ay ujarnya. Triyono kemudian mengemukakan bahwa kelemahan metode pengawasan sebagian besar negara juga menimbulkan masalah serupa. AuKomunikasi antar lembaga lain akan Terlebih sebelumnya Bank Indonesia (BI) memegang kendali pengawasan bank selama puluhan tahun,Ay ungkapnya. Triyono berharap komunikasi ini berjalan dengan baik. AuToh orangorang OJK berasal dari kedualembaga tersebut. Jadi diharapkan tidak terlalu kaku saat transisi. Kami sedang persiapkan semuanya. Tim OJK sedang menggiatkan komunikasidengan pelaku industri keuangan. Kami juga melihat penerapan best practice di negara-negara lain," jelas 2249 | Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam MemberantasInvestasi Ilegal Di Indonesia (Adhitya Wira Immanue. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Triyono. Menurutnya, dana yang telah diasosiasikan belum pasti. AuOJKmasih menerima masukan dan saran, kami menyerap dari negara lain dengan potensi yang paling pas untukditerapkan di sini,Ay tuturnya. Jadi, tumpukan pekerjaan sudah menanti OJK tapi masih banyak perbedaan kontroversial di kalangan masyarakat. Akankah OJK dalam menjalani tugasnya akan berhasil tahun depan? Kita nantikan aksinya. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan, makakesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Otoritas Jasa Keuanganmempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai otoritas pengawas yang meliputi perlindungan keuangan, peraturan dan perundang-undangan dalam sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan investasi ilegal kepada masyarakat berdasarkan ketentuan Pasal 28, 29 dan 30 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan memberikan informasi, edukasi dan literasi kepada masyarakat, memberikan fasilitas tentang pengaduan nasabah danmengelola investasi ilegal melalui pencabutan izin usaha, ganti rugi ataumengajukan gugatan. Selain itu, dalam rangka pencegahan investasiilegal. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan mengenaipenghapusan investasi ilegal seperti yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK. 07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal ini. Otoritas Jasa Keuangan juga membentuk satgas waspada investasi untuk membantumengawasi atau memantau Investasi Ilegal. DAFTAR PUSTAKA