Aktivasi: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Vol. 7 No. PENYULUHAN BANTUAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA PERMATA KECAMATAN BONE KABUPATEN BONE BOLANGO Abdul Wahab Podungge. Muten Nuna. Sarfan Tabo*. Dikson Junus. Suaib Napir. Robby Hunawa. Nirmala A. Sahi. Muh Fachri Arsjad. Dewi Walahe. Nur Istiyan Harun. Jefri Polinggapo. Lisnawaty Pauweni. Silvana Hasan. Nikma Bilondatu. Ahiar Biongan. Endang Bantali Febriyanto Ahmad 1,3,7,8,9,11,12 Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Universitas Gorontalo, 2,4,5,6,10,13 Program Studi Ilmu Pemerintahan . Universitas Gorontalo. Program Studi Akuntansi. Universitas Gorontalo Program Studi Manajemen. Universitas Gorontalo Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara. Universitas Gorontalo Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan. Universitas Gorontalo *Email: sarfandjtabo@gmail. ABSTRAK Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat adalah dengan menumbuhkan pemahaman dan kesadaran agar warga taat terhadap norma serta aturan yang berlaku. Dalam program pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini, peserta mendapat bekal pengetahuan pada tiga ranah utama yaitu aspek hukum, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan melalui pendekatan metode penyampaian materi yang sistematis dan sesi tanya jawab interaktif sehingga warga dapat langsung. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan penyebaran pengetahuan yang efektif dan merata. Setelah sesi pemaparan materi selesai, kegiatan beranjak ke tahap yang lebih mendalam dan kolaboratif, yaitu sesi tanya jawab interaktif. Sesi ini sengaja dirancang untuk mendorong partisipasi aktif dari masyarakat sebagai peserta, menciptakan suasana diskusi yang hidup dan memungkinkan pertukaran gagasan serta klarifikasi pertanyaan secara langsung. Dampak kegiatan terlihat dari meningkatnya pemahaman baik pada tingkat individu maupun kelompok mengenai sistem hukum di Indonesia dan mekanisme akses bantuan hukum gratis. Selain itu, muncul kesadaran untuk mengoptimalkan potensi desa baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam dengan kualitas yang lebih baik, serta antusiasme untuk memulai usaha baru yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan potensi ekonomi, diharapkan masyarakat Desa Permata dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan sumber daya lokal serta membangun kemandirian. Keberhasilan interaksi dan partisipasi aktif mengindikasikan bahwa penyuluhan semacam ini memiliki dampak jangka panjang yang positif dalam mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka di masa depan. Kata Kunci: Hukum. Pemberdayaan Masyarakat. Kesejahteraan. Penyuluhan ABSTRACT One way to improve community well-being is by fostering understanding and awareness so that citizens comply with applicable norms and regulations. In this community service program (PKM), participants receive knowledge in three main areas: legal aspects, community empowerment, and welfare. This approach uses a systematic delivery method and interactive question-and-answer sessions so that residents can directly participate. This approach is designed to ensure effective and equitable dissemination of knowledge. After the presentation session is complete, the activity moves to a more indepth and collaborative stage, namely an interactive question-and-answer session. This session is deliberately designed to encourage active participation from the community as participants, creating a lively discussion atmosphere and allowing for the direct exchange of ideas and clarification of questions. The impact of the activity is evident in the increased understanding, both at the individual and group levels, of the Indonesian legal system and the mechanisms for accessing free legal aid. Furthermore, there is a growing awareness of optimizing village potential, both human and natural resources, with better quality, as well as enthusiasm for starting new businesses that are expected to stimulate local economic growth and improve the welfare of the village community as a whole. With a better understanding of the law and economic potential, it is hoped that the Permata Village community will be more proactive in utilizing local resources and building self-reliance. The success of the interaction and active participation indicates that this type of outreach has a positive long-term impact in encouraging improvements in their quality of life and future well-being. Keywords: Law. Community Empowerment. Welfare. Counseling Pendahuluan Kuliah Kerja Pengabdian (KKP) adalah merupakan mata kuliah wajib yang memiliki bobot 4 SKS, mata kuliah ini wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa S-1 di Universitas Gorontalo sebagai syarat utama menyelesaikan studi. Selain itu. KKP merupakan salah satu wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan pemberian pengalaman belajar dan bekerja kepada para mahasiswa tentang penerapan dan pengembangan ilmu dan teknologi di luar kampus serta memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan bekerja bersama Masyarakat (Muklas et al. , 2. Sebagian besar warga Desa Permata. Kecamatan Bone, menggantungkan hidupnya sebagai petani cengkeh, sementara sebagian kecil lainnya berprofesi sebagai pengusaha, pegawai swasta, atau aparatur sipil negara. Lokasi desa yang berjarak sekitar 60 km dari pusat kota menyebabkan aliran informasi seringkali terhambat (Akib et al. , 2. Hasil observasi di lapangan dan berbagai wawancara dengan tokoh masyarakat menunjukkan bahwa tingkat pemahaman penduduk mengenai peraturan hukum masih tergolong rendah, yang berakibat pada penanganan masalah sosial dan konflik yang kurang responsif. Selain itu, pemahaman tentang pengembangan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif pemberdayaan juga masih belum optimal. Menanggapi kondisi ini. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berkolaborasi dengan Fakultas Ekonomi Universitas Gorontalo untuk menyelenggarakan sosialisasi mengenai bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat di Desa Permata, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat luas (Avessina et al. , 2. Program sosialisasi ini bertujuan ganda, yaitu untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum yang memadai dan keterampilan manajemen UMKM yang relevan, serta mendorong terjalinnya jejaring kerja sama yang kuat antara warga, pemerintah desa, dan pihak universitas sebagai fondasi keberlanjutan inisiatif. Dengan diselenggarakannya lokakarya aplikatif, pendampingan bisnis, dan layanan konsultasi hukum berkala, diharapkan masyarakat dapat merespons konflik lokal secara hukum dengan lebih sigap dan mengoptimalkan potensi ekonomi desa misalnya, melalui implementasi praktik manajemen usaha yang lebih baik, pembukaan akses pasar yang lebih luas, dan pencatatan keuangan yang sederhana (Abdulajid et al. , 2. Selanjutnya, mengimplementasikan sistem pemantauan dan evaluasi yang sistematis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan dinamika kebutuhan di lapangan dan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diukur secara akurat (Luhur et al. Inisiatif Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, menjadi wujud konkret dari komitmen Program ini dirancang sebagai aksi nyata untuk mendukung berbagai aktivitas masyarakat tanpa adanya ekspektasi imbalan. Mayoritas institusi pendidikan tinggi di Indonesia secara ekstensif telah mengimplementasikan kegiatan pengabdian ini (Aulawi. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan dampak positif yang nyata bagi negara dan terlibat aktif dalam mengatasi berbagai persoalan sosial. Secara spesifik di Universitas Gorontalo, kegiatan semacam ini diadakan secara berkala setiap semester dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian. Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Aulawi & Darniasih, 2. Di Desa Permata. Kecamatan Bone. Kabupaten Bone Bolango, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) menjalankan berbagai kegiatan. Ini meliputi sosialisasi tentang sistem hukum Indonesia dan penyediaan bantuan hukum gratis, pemberdayaan masyarakat melalui unit Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM), serta inisiatif untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga desa. Secara fundamental, penyuluhan atau sosialisasi adalah serangkaian upaya komunikasi yang ditujukan untuk mengubah kebiasaan, sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan membantu memengaruhi dan memotivasi, tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat (Dewi et al. Dalam ranah hukum, masyarakat diharapkan mampu menaati dan memahami hak serta kewajiban sebagai warga negara guna menciptakan kesadaran hukum yang Menurut Widhayanti, esensi bantuan hukum adalah penyediaan segala bentuk dukungan dan pelayanan hukum bagi masyarakat, agar mereka bisa memperoleh dan memanfaatkan semua hak yang melekat pada diri mereka sesuai ketentuan hukum sepanjang proses peradilan pidana. Lebih lanjut, ditegaskan bahwa bantuan hukum adalah layanan keahlian hukum yang secara spesifik diberikan tanpa biaya kepada pihak yang kurang mampu dan membutuhkan pembelaan. Bantuan ini disediakan oleh individu yang kompeten dalam strategi pembelaan hukum, memahami prinsip-prinsip dan aturan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, untuk perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi (Prihatin et al. , 2. Selanjutnya, dalam konteks pemberdayaan masyarakat desa, baik individu maupun kelompok diharapkan mampu memahami betapa krusialnya pembangunan diri. Ini berarti mereka perlu mengoptimalkan potensi yang mereka miliki serta sumber daya di lingkungan sekitar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup secara signifikan, khususnya dalam hal ekonomi dan kesejahteraan desa. Ini merupakan sebuah proses kemandirian yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan, dengan demikian mencakup seluruh dimensi kehidupan masyarakat (Yitawati et al. , 2. Permasalahan utama yang dihadapi masyarakat Desa Permata adalah rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran hukum yang berdampak pada kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Kondisi ini membuat partisipasi aktif masyarakat dalam menyelesaikan pelanggaran hukum masih rendah. Selain itu, minimnya kegiatan sosialisasi hukum memperburuk rendahnya literasi hukum masyarakat. Program Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya, menumbuhkan kesadaran hukum sehingga lebih patuh pada aturan, serta mencegah terjadinya pelanggaran akibat ketidaktahuan. Di samping itu, kegiatan ini diharapkan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban, sekaligus membantu terciptanya keadilan sosial dengan mengurangi kesenjangan pemahaman hukum antar kelompok. Urgensi kegiatan ini terletak pada rendahnya literasi hukum masyarakat, yang sering kali menyebabkan pelanggaran bukan karena niat jahat, melainkan karena Selain itu, terdapat kesenjangan akses informasi hukum yang membuat masyarakat umum sering terpinggirkan dibanding kalangan terdidik. Tingginya angka pelanggaran hukum seperti lalu lintas, perdata, dan pidana ringan menunjukkan pentingnya sosialisasi hukum secara lebih masif. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berarti memperkuat penegakan hukum yang preventif sekaligus represif, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara dan lembaga hukum. Metode Pelaksana Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat kali ini, pendekatan yang diimplementasikan berpusat pada metode penyuluhan dan sosialisasi secara langsung. Hal ini dilakukan dengan menyampaikan informasi serta materi relevan kepada seluruh peserta yang telah hadir yaitu berjumlah 20 orang yang terdiri dari Aparat Desa. Tokoh Masyarakat dan para tokoh pemuda Desa Permata. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan yaitu setelah sesi penyampaian materi dari narasumber, dimana kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang bersifat interaktif, memungkinkan adanya dialog dua arah yang dinamis antara fasilitator dan masyarakat sebagai partisipan aktif. Seluruh rangkaian kegiatan ini mulai dari proses penyuluhan hingga sesi diskusi interaktif berlangsung dengan dukungan penuh dan difasilitasi secara optimal oleh Aparat Desa Permata, yang lokasinya berada di Kecamatan Bone. Kabupaten Bone Bolango. Fasilitasi ini mencakup penyediaan sarana, prasarana, serta koordinasi agar seluruh kegiatan dapat berjalan lancar dan efektif, memastikan peserta mendapatkan informasi yang komprehensif dan memiliki ruang untuk mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pandangan mereka. Metodologi yang dipilih untuk kegiatan pengabdian masyarakat pada kesempatan ini difokuskan pada penyampaian informasi melalui penyuluhan atau sosialisasi tatap muka langsung kepada setiap individu peserta yang turut serta. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan penyebaran pengetahuan yang efektif dan merata. Setelah sesi pemaparan materi selesai, kegiatan beranjak ke tahap yang lebih mendalam dan kolaboratif, yaitu sesi tanya jawab interaktif. Sesi ini sengaja dirancang untuk mendorong partisipasi aktif dari masyarakat sebagai peserta, menciptakan suasana diskusi yang hidup dan memungkinkan pertukaran gagasan serta klarifikasi pertanyaan secara langsung. Keberhasilan dan kelancaran seluruh proses ini tidak terlepas dari peran penting serta dukungan fasilitas yang diberikan oleh Aparat Desa Permata, yang berlokasi di Kecamatan Bone. Kabupaten Bone Bolango. Mereka berperan sebagai penghubung dan penunjang utama agar komunikasi antara tim pengabdian dan masyarakat dapat terjalin dengan baik, mencapai tujuan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat Aspek Hukum Sosialisasi Aspek Pemberdayaan Aspek Kesejahteraan Gambar 1. Alur Sosialisasi Sumber: Penulis . Hasil dan Pembahasan Aspek Hukum: Pelaksanaan penyuluhan atau sosialisasi hukum mengemban tanggung jawab esensial untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum yang komprehensif. Tujuannya adalah agar masyarakat mampu menginternalisasi serta mengimplementasikan informasi yang telah disampaikan oleh para narasumber. Secara spesifik, dalam sesi penyuluhan mengenai aspek hukum ini, partisipan diberikan pemahaman mendalam tentang fundamentalnya kesadaran hukum dalam masyarakat, yang diaktualisasikan melalui kepatuhan dan ketaatan terhadap seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara universal. Dengan demikian, kesadaran hukum masyarakat menjadi luaran . krusial dari inisiatif penyuluhan hukum ini, direfleksikan melalui manifestasi penghormatan terhadap hukum dalam konteks praktis di lapangan (RihadatulAoAisy et al. , 2. Di samping itu, masyarakat diberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme penanganan perkara melalui entitas Lembaga Bantuan Hukum yang tersedia, guna memfasilitasi akses terhadap bantuan hukum secara pro bono. Inisiatif ini didasarkan pada pertimbangan untuk meminimalisir kesulitan atau kendala yang mungkin dihadapi masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa atau bilamana terjadi insiden pelanggaran hukum, baik dalam konteks domestik maupun komunal (Gayo, 2. Gambar 2. Penyuluhan / Sosialiasi Aspek Hukum Sumber: Penulis . Kesadaran hukum dapat dimaknai sebagai pemahaman individu terhadap nilainilai yang melekat pada hukum yang berlaku. Ini juga mencakup kesadaran bahwa hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan masyarakat, yang memiliki beragam kebutuhan akan perlindungan legal. Konsep hukum ini sering kali berakar pada prinsip keadilan sosial, dan kesadaran hukum pada dasarnya merefleksikan perspektif manusia tentang apa yang dianggap benar atau adil. Pandangan hidup kolektif tidak hanya terbentuk secara rasional, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti agama, kondisi ekonomi, dan sistem politik (Arsjad et al. , 2. Kesadaran hukum juga mengindikasikan kepatuhan terhadap aturan yang didorong oleh potensi sanksi, meskipun ini belum termasuk sanksi hukum formal. Nilai intrinsik yang secara ilmiah diterapkan oleh komunitas hukum sendirilah yang memiliki relevansi dengan hukum yang ada maupun yang akan hadir. Selanjutnya, ketaatan berarti kepatuhan total, tunduk, dan patuh. Ini mengacu pada penyerahan diri kepada seseorang atau suatu entitas. Oleh karena itu, penghormatan terhadap aturan menjadi prasyarat penting bagi masyarakat untuk dapat mengikuti sistem hukum yang berlaku. Sementara itu, kepatuhan adalah sikap positif yang muncul dari motivasi setelah memperoleh Ketika individu memahami sesuatu, mereka menjadi sadar, dan pemahaman ini kemudian membimbing mereka dalam menentukan sikap dan tindakan. Dengan demikian, kepatuhan terbangun dari proses edukasi, kebiasaan, pencapaian, dan identifikasi kelompok. Setiap individu yang memahami pentingnya edukasi, menyadari manfaatnya, dan menerima kebijaksanaan universal akan cenderung mengikutinya (Junus et al. , 2. Jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai bentuk pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM), secara konstitusional merupakan hak setiap warga negara, yang diwujudkan melalui pemberian bantuan hukum. Penerimaan bantuan hukum oleh siapa pun adalah wujud nyata dari akses terhadap keadilan, sejalan dengan implementasi jaminan perlindungan hukum dan kesetaraan di mata hukum. Hal ini sejalan dengan visi negara kesejahteraan yang mengaitkan konsep bantuan hukum dengan tujuan utamanya. Selanjutnya, bantuan hukum adalah instrumen vital dalam Sistem Peradilan Pidana, karena berkontribusi pada perlindungan HAM individu, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum. Hak ini adalah salah satu hak fundamental warga negara, mengingat dalam setiap proses hukum, khususnya pidana, terdakwa seringkali kesulitan untuk membela Meskipun pemerintah telah menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, masih banyak di antara mereka yang belum terinformasi, sehingga merasa tidak terbantu oleh negara. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai esensi bantuan hukum, mekanisme pengajuan, dan siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum cuma-cuma. Aspek Pemberdayaan Masyarakat: Penyuluhan atau program sosialisasi di bidang pemberdayaan komunitas memiliki tujuan fundamental untuk melengkapi masyarakat dengan kekuatan atau kapabilitas esensial agar mampu keluar dari berbagai kesulitan. Lewat pemberdayaan, masyarakat didorong untuk melakukan transformasi dengan memanfaatkan kemampuan internal, mengambil inisiatif, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan desa (Arsjad et al. , 2. Toto Wardikanto mendefinisikan pemberdayaan sebagai serangkaian aktivitas yang dirancang untuk memperkuat atau memaksimalkan potensi . alam hal kemampuan atau keunggulan komparati. dari kelompok masyarakat yang lemah, termasuk individu yang hidup dalam kemiskinan. Pemberdayaan masyarakat, yang berfokus pada pendayagunaan dan peningkatan kapasitas potensi lokal, membawa dampak positif bagi kemakmuran dan standar hidup sosial-ekonomi warga. Dengan demikian, adanya kolaborasi dan peran dari berbagai pihak menjadi sangat penting. Gambar 3. Penyuluhan / Sosialisasi Aspek Pemberdayaan Masyarakat Sumber: Penulis . Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini melibatkan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk sejumlah dosen dan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gorontalo, serta beberapa dosen dari Fakultas Ekonomi Universitas Gorontalo. Selain itu, praktisi hukum dan perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone Bolango turut berpartisipasi. Keterlibatan ini memiliki tujuan ganda: pertama, agar mahasiswa dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat dan menjadi teladan. Dengan demikian, diharapkan sosialisasi pemberdayaan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya optimalisasi potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) lokal untuk kemajuan ekonomi desa dan kesejahteraan Kedua, kegiatan ini berfungsi sebagai platform pembelajaran praktis bagi mahasiswa, memungkinkan mereka mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh di bangku kuliah, khususnya bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gorontalo (Junus et al. , 2. Aspek Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat : Penyuluhan dalam konteks kesejahteraan, khususnya melalui aktivitas kewirausahaan, adalah sebuah inisiatif pembangunan ekonomi yang mendorong kreativitas dan pembaharuan. Hal ini sangat selaras dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dengan cara memanfaatkan berbagai kesempatan dan potensi yang tersedia. Tujuannya adalah agar individu dan kelompok di masyarakat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan pergeseran pola pikir terkait pentingnya kewirausahaan (Akib et al. , 2. Dapat dinyatakan bahwa pencapaian taraf kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan sangat bergantung pada pengolahan maksimal potensi lokal yang dimiliki, meliputi aspek sumber daya manusia dan sumber daya alam. Sumber daya manusia lokal, dalam kerangka pemberdayaan, berfungsi sebagai agen pembangunan yang paling akrab dengan isu-isu internal komunitas. Di sisi lain, kekayaan sumber daya alam adalah aset yang dapat diutilisasi untuk mendongkrak status sosial-ekonomi dan menyejahterakan warga desa. Gambar 4. Penyuluhan Aspek Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Sumber: Penulis . Holden mengemukakan beberapa keuntungan signifikan bagi mereka yang memilih berwirausaha: . Sebagai bos bagi diri sendiri, seorang pengusaha memiliki kendali penuh atas bisnisnya, termasuk dalam menentukan arah, memilih rekan kerja, mengatur jadwal, dan hak untuk berlibur kapan saja. Peluang akumulasi kekayaan finansial seringkali lebih besar dibandingkan dengan bekerja di bawah naungan orang lain. Wirausahawan dapat terlibat secara intim dalam seluruh proses bisnis, mulai dari operasional, perancangan konsep, kreasi, hingga memahami langsung reaksi pasar atau konsumen. Posisi penanggung jawab dalam kewirausahaan menawarkan gengsi dan pengakuan . Berwirausaha memungkinkan individu untuk meningkatkan kepemilikan aset yang dapat dipertahankan, diperdagangkan di kemudian hari, atau diwariskan kepada ahli waris. Lebih dari sekadar keuntungan personal, seorang pengusaha turut berperan penting dalam menyediakan peluang kerja dan memajukan perekonomian di tingkat lokal (Avessina et al. , 2. Kegiatan penyuluhan/sosialisasi ini dapat dikatakan berjalan dengan sukses dan memenuhi target yang telah ditetapkan sebelumnya. Kehadiran peserta ditandai dengan kemampuan mereka berinteraksi secara aktif dengan pemateri, di samping adanya ketertarikan dan keinginan yang kuat untuk merintis kegiatan wirausaha. Mereka juga menunjukkan kesiapan untuk mengaplikasikan informasi yang telah mereka serap selama acara ini. Gambar 5. Penutupan Sumber: Penulis . Pencapaian program pada kegiatan penyuluhan yang meliputi bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat desa ini diukur berdasarkan kriteria-kriteria berikut: Program penyuluhan khusus untuk masyarakat desa telah berhasil dilaksanakan Hal demikian bisa dilihat dari keaktifan masyarakat dalam dialog interaktif bersama narasumber, dimana terdapat peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum berkisar 70-80 % dari sebelumnya hanya hanya berkisar antara 30-40 %. Masyarakat, baik secara berkelompok maupun individual, telah mendapatkan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran mengenai tiga topik utama yang dipaparkan oleh narasumber, yaitu aspek bantuan hukum, aspek pemberdayaan masyarakat, dan aspek peningkatan ekonomi serta kesejahteraan di Desa Permata. Kecamatan Bone. Kabupaten Bone Bolango. Peserta program menunjukkan kemampuan untuk menerapkan ketiga aspek tersebut dalam kehidupan bermasyarakat secara independen dan konsisten. Kesimpulan dan Saran Dari pelaksanaan inisiatif pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada penyuluhan bantuan hukum, pemberdayaan, dan peningkatan taraf ekonomi serta kesejahteraan di Desa Permata. Kecamatan Bone. Kabupaten Bone Bolango, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat. Penyuluhan tersebut terbukti efektif dalam memperkaya pengetahuan dan pemahaman peserta terkait pentingnya aspek hukum dalam kehidupan sosial, termasuk prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Selain itu, peserta juga memperoleh informasi krusial mengenai upaya peningkatan ekonomi melalui program-program pemberdayaan. Indikasi keberhasilan ini tampak jelas dari partisipasi aktif peserta yang bertahan hingga akhir acara, serta adanya dialog yang dinamis antara mereka dan para penyaji materi. Secara keseluruhan, pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat ini tidak hanya berhasil dalam menyampaikan materi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan kapasitas di kalangan peserta. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan potensi ekonomi, diharapkan masyarakat Desa Permata dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan sumber daya lokal serta membangun kemandirian. Keberhasilan interaksi dan partisipasi aktif mengindikasikan bahwa penyuluhan semacam ini memiliki dampak jangka panjang yang positif dalam mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka di masa depan DAFTAR PUSTAKA