Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. DUKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI (MERUJUK UU NO. 2/2017 PSL . Mega Maharani Hutahaean1 dan Sarwono Hardjomuljadi2 1Prodi Magister Teknik Sipil. Universitas Tarumanagara. Jl. Letjen S. Parman No. 1 Jakrata Barat, 11440 Email korespondensi: megahutahaean@yahoo. 2Prodi Magister Teknik Sipil. Universitas Tarumanagara. Jl. Letjen S. Parman No. 1 Jakrata Barat, 11440 Email: sarwonohm2@gmail. ABSTRAK Latar belakang yang mendasari penelitian ini adalah permasalahan-permasalahan sekitar pelaksanaan konstruksi yang berhubungan dengan faktor biaya, mutu, dan waktu. Hal ini terjadi karena pelaku dalam industri konstruksi tidak mentaati apa yang sudah tertulis dan disepakati bersama dalam suatu kontrak konstruksi. Topik ini menjadi menarik ketika banyak sekali persoalan menyangkut kegiatan konstruksi yang berlaku di Indonesia tetapi penyelesaiannya merugikan salah satu pihak yang merasa sudah menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa ada telaahan atau kajian terhadap permasalahan serupa yang bisa dijadikan acuan alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui hasil pemeriksaannya dapat mendukung penyelesaian sengketa yang sering terjadi di industri konstruksi. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu dengan melakukan pengumpulan data primer melalui permintaan data langsung ke satuan kerja PPID BPK RI berupa data pengaduan yang berasal dari eksternal BPK RI baik masyarakat, lembaga sosial masyarakat, rekanan swasta. BUMN/D. Pemerintah Pusat/Daerah. DPR/DPD/DPRD. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang sudah terbit dari portal BPK RI https://portal. Data yang didapatkan diolah dengan membuat matriks pengelompokkan atas permasalahan yang sering terjadi di industri Pengolahan data dilakukan dengan tujuan mencari dan menguraikan keterkaitan output sekecil apapun dari BPK RI yang berhubungan dengan dunia konstruksi sebagai alternatif penyelesaian masalah yang dihadapi pihak-pihak yang bersengketa. Kata kunci: sengketa konstruksi. Pemeriksaan BPK RI ABSTRACT The background that underlies this research report is the problems surrounding the implementation of construction related to the factors of cost, quality, time. This happens because actors in the construction industry do not obey what has been written and agreed in the construction contract. This topic becomes interesting when there are many risk construction problems in Indonesia, but the resolution is disadvantage to one of the parties who have carried out their duties and obligations without any analysis or study of the problems that can be used as an alternative reference for dispute resolution. This study aims to gain an understanding that the Supreme Audit Agency of Republic of Indonesia (BPK RI) through its investigation results can support dispute resolution that often occurs in the construction world . By using the descriptive research method, namely by collecting primary data through direct data requests to the PPID BPK RI work unit in the form of complaint data originating from external BPK RI, both from the community, community social institutions, private partners. BUMN / D. Central / Regional Government. DPR/ DPD / DPRD. BPK RI Audit Results Report that has been published from the BPK RI portal https://portal. The data obtained is processed by creating a grouping matrix for problems that often occur in the construction world . Data processing is carried out with the aim of finding and describing the slightest output linkages from BPK RI which are related to the world of construction as an alternative to solving problems faced by the disputing parties. Keywords: construction dispute. Audit of BPK RI 24 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. PENDAHULUAN Kegiatan konstruksi di Indonesia yang terus berkembang secara nyata memperlihatkan pihak-pihak didalamnya tetap berusaha agar hubungan ini tetap berkelanjutan. Para pihak yang dimaksud dalam pengikatan jasa konstruksi adalah pengguna jasa dan penyedia jasa baik perseorangan atau badan. Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara Hubungan pengikatan jasa konstruksi ini didasari oleh itikad baik masing-masing pihak. Akan tetapi walaupun sudah berdasarkan itikad baik tetap saja permasalahanpermasalahan ataupun perbedaan paham, pertentangan mulai dari yang sederhana sampai yang rumit, sehingga berpotensi menjadi sengketa hukum . aw dispute. Untuk sengketa konstruksi, para pihak yang sesuai Undang-Undang Jasa Kostruksi No 2 Tahun 2012. Dalam pasal 88, disebutkan penyelesaian sengketa konstruksi melalui Mediasi dan Konsiliasi atau dapat juga digantikan dengan Dewan Sengketa, dan melalui arbitrase. LATAR BELAKANG Pada umumnya bila sudah terjadi sengketa konstruksi, pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan atau menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa, karena pihak netral diharapkan tidak berat kepada satu pihak Lazimnya proyek konstruksi di Indonesia untuk tujuan pembangunan negara dan atau daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D). Hal ini menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah untuk melakukan memeriksa dan memberikan pendapat terhadap pelaksanaan proyek konstruksi yang sudah Hal ini menjadi tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan tugas dan wewenangnya perundang-undangan penggunaan anggaran negara/daerah untuk proyek konstruksi. BPK RI berdasarkan pada nilai-nilai Independensi. Integritas Profesionalisme menjalankan pemeriksaan dan menerbitkan pendapat terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu pemeriksaan BPK RI dijadikan sebagai gambaran terhadap tata kelola keuangan negara yang bersih dan tertib. Banyaknya sengketa dalam pelaksanaan konstruksi di Indonesia terutama yang menggunakan anggaran negara atau daerah dimanfaatkan sebaiknya oleh pihak yang bersengketa untuk melakukan pengaduan kepada lembaga audit pemerintah dalam hal ini BPK RI yang melibatkan masyarakat, lembaga sosial masyarakat, rekanan swasta. BUMN/D. Pemerintah Pusat/Daerah, ataupun DPR/DPD/DPRD, dengan tujuan agar BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap proyek yang sedang berlangsung sehingga didapatkan hasil pemeriksaan yang dapat dijadikan gambaran bagi pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan METODE PENELITIAN Metode pengumpulan data menggunakan metode deskriptif, yaitu metode yang menggambarkan fenomena yang didasarkan pada pengalaman dan hasil pengamatan. Metode deskriptif dapat juga diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subyek atau obyek dalam penelitian dapat berupa orang, lembaga, masyarakat dan yang lainnya yang pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau apa adanya. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengambil data pengaduan eksternal yang masuk ke BPK RI diambil dari Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik BPK 25 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 pada website https://e-ppid. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang sudah terbit dari portal BPK RI https://portal. id/, dan meminta langsung data pengaduan yang masuk ke BPK RI dari satuan kerja PPID BPK RI terkait Indonesia. Permintaan data ke PPID BPK RI langsung dilakukan dengan mendatangi Biro Humas BPK RI dikarenakan data yang dibutuhkan merupakan salah satu informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Data permasalahan yang ada dalam LHP kemudian diolah dengan membuat matriks pengelompokkan atas permasalahan yang sering terjadi di industri konstruksi. ANALISA DAN PEMBAHASAN Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2019 atas Kementerian Perhubungan Republik Indonesia nomor 29b,c/HP/XIV/05/2019 tanggal 17 Mei 2019. Badan Pusat Statistik nomor 62b,c/LHP/XV/04/2019 tanggal 26 April 2019. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor b,c/HP/XIX/05/2019 tanggal 10 Mei 2019. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia B,C/LHP/XVII/ 05/2019 tanggal 17 Mei 2019. Kementerian Agama Republik Indonesia B,C/LHP/XVi/05/2019 tanggal 3 Mei 2019. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor 2b,c/HP/XIX/05/2019 tanggal 20 Mei 2019, dilakukan penelahaan hasil laporan dan diperoleh pemahaman bahwa hasil pemeriksaan BPK RI atas pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan konstruksi seringkali ditemukan permasalahan-permasalahan permasalahan tersebut dituangkan dalam temuan pemeriksaan beserta rekomendasi yang harus dilakukan sebagai perbaikan oleh entitas. Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan terdapat 25 jenis temuan yang sering muncul oleh Auditorat Keuangan Negara I Ae VII. Jenis temuan tersebut antara lain adalah: Keterlambatan pekerjaan. Keterlambatan pembayaran oleh Kelemahan administrasi/tidak tertib, tidak lengkap, hilang, dan lain-lain. Syarat-syarat khusus kontrak dan Syarat-syarat umum kontrak yang tidak lengkap. Tidak ada As Built Drawing (ABD) dan dokumentasi proyek. Kualitas/mutu pekerjaan/cacat Kelebihan pembayaran akibat: Kurang volume. Pembayaran konsultan yang tidak melaksanakan pekerjaan. Ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak. Pekerjaan Kelebihan pembayaran PPh. Penyalahgunaan dana. Pekerjaan konstruksi secara teknis belum dapat dipertanggungjawabkan. Tenaga sertifikasi kecakapan dan sejenisnya. Penunjukan konsultan tidak melalui penilaian memadai. Tidak terdapat penilaian kinerja. Belanja barang/jasa tidak sesuai Pembayaran tidak dapat diyakini Tidak terdapat penyusunan dan penetapan HPS oleh PPK. Pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari seleksi. Harga timpang lebih besar dari HPS (> 110%). 26 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 Harga kontrak melebihi HPS. Pemahalan pada harga atau pada koefisien pekerjaan. Kemahalan pekerjaan. Hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi dengan optimal. Pemutusan kontrak, pekerjaan belum 100% di akhir masa kontrak yang berakibat penerimaan negara dari pencairan Jaminan Pelaksanaan. Bangunan tidak dapat dimanfaatkan dan berpotensi mangkrak. Tidak ada justifikasi teknis untuk perubahan pekerjaan yang ada dalam Pekerjaan tidak sesuai kontrak dalam kontrak lumpsum. Indikasi persaingan tidak sehat sehingga berakibat pemborosan. Realisasi keuangan tidak sesuai kemajuan fisik riil lapangan. Adapun rekomendasi BPK untuk jenisAejenis temuan tersebut sangatlah beragam tergantung dari kontrak dan kompleksitas pekerjaan riil di lapangan. Berdasarkan pengelompokan yang sudah dilakukan dapat diketahui bahwa terdapat sembilan jenis temuan yang paling sering muncul dan diberikan rekomendasi oleh Auditorat Keuangan Negara I Ae VII. 9 jenis temuan tersebut diantaranya adalah: Keterlambatan pekerjaan. Kelemahan administrasi/tidak tertib, tidak lengkap, hilang, dll. Kelebihan pembayaran akibat kurang ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan , pekerjaan belum selesai dikerjakan. Pajak Penghasilan (PP. Penunjukan konsultan tidak melalui penilaian yang memadai. Tidak terdapat penilaian kinerja. Harga timpang > 110% (HPS). Hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi dengan optimal. Pemutusan kontrak, pekerjaan belum 100% di akhir masa kontrak, yang berakibat penerimaan negara dari pencairan Jaminan Pelaksanaan. Realisasi Keuangan tidak sesuai kemajuan fisik riil lapangan. Berdasarkan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik PPID BPK RI didapatkan pengaduan dari pihak eksternal BPK. Pengaduan yang masuk melalui berbagai media yaitu melalui surat tertulis yang dikirim melalui pos, email ke biro humas humas@bpk. id, diantar langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi BPK, melalui kolom pengaduan di website E-PPID BPK. Semua pengaduan yang masuk di kelengkapan pengaduan mulai dari identitas pengirim . ama dan alama. dan dokumen pendukung pengaduannya. Masyarakat saat ini bisa melakukan pengaduan ke BPK melalui berbagai media, dari hasil rekap pengaduan yang masuk dalam Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik tiga tahun sejak 2017 Ae 2019 yang masuk ke BPK RI melalui PPID, akan dipilah dan diperiksa kelengkapannya oleh petugas PPID. Petugas PPID akan menginventarisir dan memilah pengaduan yang masuk dan menjadikannya ke dalam beberapa saringan yaitu: tahun pengaduan, tanggal pengaduan, nota dinas penyampaian pengaduan, status pengaduan yang dibagi menjadi status proses dan status selesai, satuan kerja terkait, posisi terakhir di satuan kerja terkait, tindak lanjut oleh satuan kerja, tindak lanjut oleh unit kerja Humas BPK RI, serta status penanganan oleh unit kerja Humas BPK RI yang dibagi menjadi tiga . status yaitu tidak dapat ditindaklanjuti, ditindaklanjuti, dan sebagai informasi. Hasil inventarisir dari petugas PPID akan menghasilkan beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas PPID BPK RI, yaitu BPK RI hanya sebagai tembusan dan pengaduan akan di file, pengaduan akan diteruskan ke AKN terkait yang mengampu entitas yang di sebutkan dalam pengaduan, dikembalikan ke pengadu bila identitas dan 27 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 dokumen pendukung tidak jelas, dan diberikan penjelasan langsung kepada pengadu bilamana pengadu langsung datang ke PPID BPK RI. Pengaduan akan diteruskan ke AKN pengampu yang diadukan. Dalam hal pengaduan yang masuk diteruskan ke AKN terkait, tugas PPID beralih ke AKN tersebut. Dari hasil tindak lanjut status dan PPID, pengaduan yang diteruskan ke AKN akan di follow up perkembangan pengaduan tersebut dan dimintakan hasil atau proses yang sudah dilakukan oleh AKN. Pengaduan yang diterima dan sudah dilakukan telaah oleh AKN, akan menjadi jawaban yang digunakan PPID untuk memberikan surat jawaban kepada pengadu. Tabel 1. Ringkasan Kasus Pengaduan 1 Judul Pengaduan atas dugaan Pembangunan Jaringan Utama Irigasi Bahuga D. Komering Paket II Kabupaten OKU Timur Via Surat Tanggal 16 Oktober 2018 No, tanggal 04/SP/IR. IPJPASS/AN/2016, 29 Asal dana APBN Isi Kasus pengaduan 1 Surat pengaduan tanggal 16 Oktober 2018 yang mengadukan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan jaringan utama irigasi di Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan, terkait adanya potensi Rp17. 000,00 dan adanya faktor kelemahan pemerintah. Setelah dilakukan penelaahan secara desk audit, diketahui bahwa identitas pelapor tidak didukung dokumen identitas lengkap dan dokumen penyedia jasa tidak tersedia seperti data ukur yang disajikan tidak ditandatangani oleh Konsultan selaku pemeriksa dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan, sehingga dokumen yang disajikan belum memadai untuk dijadikan Dimungkinkan diperlukan untuk pendalaman pemeriksaan atas paket tersebut akan dilaksanakan pada saat pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2018. Agustus Adanya rekayasa data Rp17. 000,00 Faktor mengharapkan BPK tidak melakukan pemeriksaan data saja tetapi terjun langsung ke proyek. Hasil Dasar Penuga Telaah Surat pengaduan terkait Kasus Posisi - Paket pekerjaan yang diadukan adalah Paket Pembangunan Jaringan Utama Irogasi Bahuga D. Komering Paket II Kab. OKU Timur pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Besar Wilayah Sungai (PJPA BBWS) Sumatera Vi Palembang-Sumsel. - Pelaksana : PT A-P (KSO) - Kontrak : Multi Years nomor 04/SP/IR. IPJPASS/AN/2016, 29 Agustus - Nilai Rp283. 000,00 - Jangka waktu pelaksanaan : 1050 hari . 15 Juli 28 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 Permas - Apakah benar telah terjadi mark up volume timbunan tanah seperti yang diduga - Apakah kerugian negara sebagai elevasi tanah asli dan mark Telaaha - Identitas Pelapor Tidak didukung dokumen mempresentasikan bahwa ybs merupakan bagian dari subjek yang kompeten dalam menyajikan datadata dilampirkan, dimana: Tidak ada dokumen penyedia jasa (PT A-P (KSO)) ditugaskan melakukan pada paket pekerjaan Dokumen KTP yang dilampirkan, faktanya bukan KTP tetapi Surat Tanda Lapor Diri yang sudah expired saat pengaduan dibuat. Prosedur alternatif yang dilakukan adalah menguji personil yang ada di dalam penyedia jasa pada saat lelang, tetapi dokumen penawaran penyedia jasa tidak tersedia. Hal ini menyebabkan BPK tidak dapat memvalidasi data hasil pengukuran yang dilampirkan dalam surat dokumen valid sesuai hasil pengukuran ybs sebagai pekerjaan terkait. Simpula - Identitas pengadu tidak mempresentasikan bahwa pelapor merupakan bagian dari subjek yang kompeten untuk menyajikan data sesuai dengan dokumen yang dilampirkan dalam surat pengaduan. - Dokumen dilampirkan belum cukup lengkap dan keabsahan serta validitasnya masih belum memadai sehingga belum dapat dijadikan menarik kesimpulan yang Surat Tanggapan BPK: Nomor 558/S/X. 2/11/2018, tanggal 9 November 2018 Asal Biro Humas dan Kerja Sama Internasional-BPK RI Tujuan Si pengadu (Sdr. Perihal Tanggapan BPK Jaringan Utama Irigasi Bahuga D. Komering Paket II Kabupaten OKU Timur. Sumatera Selatan. Isi Berdasarkan hasil telaah. BPK menyampaikan bahwa dokumen yang diberikan si lengkap dan keabsahan serta validitasnya belum memadai dijadikan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan yang komprehensif, sebagai Tidak terdapat dokumen meliputi back up quantity dan monthly certificate, dokumen pembayaran, addendum kontrak dan dokumen-dokumen foto 29 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 dokumentasi 0%, 50%, dan 100% yang relevan. PP No 4 tahun 2015 atas PP No 54 tahun 2010 Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pasal 89 ayat . , maka fisik, konfirmasi, dana Atas hasil pengujuan - Data Konsultan Pengawas Lapangan - Gambar original hasil juga tidak divalidasi. - Shop drawing untuk Long Section sudah divalidasi oleh pihak Konsultan Pengawas maupun Owner. - Shop drawing untuk Cross Section tidak divalidasi oleh pihak Konsultan Pengawas maupun Owner. Secara uji petik menunjukan adanya perbedaan elevasi, disajikan belum memadai penarikan kesimpulan yang Sesuai UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, pasal 9 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BPK melaksanakan pemeriksaan, mennetukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. Maka, apabila diperlukan atas paket tersebut akan dilaksanakan pada saat pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR TA 2018. Kasus pengaduan 2 Surat pengaduan tanggal 14 Februari 2019 yang mengadukan dugaan penyimpangan paket peningkatan embung jangkar Desa Sindang. Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan penelaahan secara desk audit, diketahui bahwa BPK belum dapat menyimpulkan apakah dugaan sebagaimana disampaikan dalam pokok surat tersebut benar-benar terjadi. Hal ini disebabkan informasi pokok pengaduan tidak didukung dokumen yang memadai sebagai dasar BPK melakukan analisis awal secara objektif dan BPK dapat menjadikan pengaduan sebagai informasi awal dalam pemeriksaan berikutnya. Tabel 2. Ringkasan Kasus Pengaduan 2 Judul Penyampaian Desa Sindang. Kabupaten Indramayu dari LSM TPN Via Surat No Surat 106/TPN-RI/II/2019 Tanggal 14 Februari 2019 No. Asal dana APBN (Kementerian PUPR) Isi pengaduan Terdapat karena dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan RAB dan telah merugikan negara, diantaranya: Proyek 30 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 Peningkatan Embung Jangkar Desa Sindang Kabupaten Indramayu banyak kejanggalan pada waktu pelaksanaan kegiatan kontraktor pemenang lelang terkesan tidak ada rasa tanggung jawab kepada masyarakat karena dalam pelaksanaan kegiatan tidak atau tidak mementingkan wilayah itu. Hasil kajian Dasar Penugasan Pemeriksaan Surat pengaduan terkait Data Pekerjaan Paket Pekerjaan Peningakatan Embung Jangkar Desa Sindang Kabupaten Indramayu Pihak Ketiga : PT D No Kontrak HK. 03/At-4/05/0102/2018 Tanggal Kontrak : 2 April Waktu : 240 hari Nilai Kontrak Rp9. 000,00 Satker : SNVT Pembangunan Bendungan BBWS-CC Kasus Posisi Permasalahan Proyek peningkatan embung Desa Sindang Kabupaten Indramayu berkualitas buruk, diduga serta persaingan usaha tidak sehat yang menimbulkan dalam pelaksanaan kegiatan sehingga pihak kontraktor pemenang lelang dengan kegiatan tersebut dengan RAB manfaat untuk kepentingan masyarakat hal itu terbukti dari bangunan yang sudah retak-retak pada bangunan Kegiatan proyek dikerjakan asal-asalan karena elevasi kedalaman pondasi maupun dasaran embung sebab di beberapa tempat masih terlihat hijaunya rumput dan gundukan tanah diatas permukaan air embung. Dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan dolak sebagai alat ukur adukan semen dengan pasir. Dalam pelaksanaan proyek. Cuma ada satu STUT penahan bangunan senderan menggunakan crucuk. Tidak ada direksi keet sebagai sarana komunikasi BBWS, membutuhkan informasi. Kegiatan pengurugan pada banguanan senderan diduga tidak dilakukan pemadatan yang maksimal karena masih banyak ruang hampa dengan mudahnya tergerus air ujan dan menggunakan kinbah tanah dari dasaran embung. Di beberapa titik bangunan senderan menggunakan bata merah . atu apun. yang rentan kropos tergerus air embung serta pemasangan batu muka yaitu sejajar atau sehingga rentan pecah, jarak pemasangan batu muka satu dengan yang lainnya variatif 31 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 yakni 4 sampai 6 cm yang diduga tidak sesuai dengan RAB. Hasil akhir dari pelaksanaan bangunan tidak ada sulingan di bangunan senderan atau paralon pembuang air hujan, di beberapa titik sudah terjadi kelongsoran dan Disinyalir pihak kontraktor masyarakat karena tidak mengutamakan kualitas atau tidak mementingkan azas Batasan Hasil Kajian Kajian dilakukan hanya berdasarkan atas dokumen pendukung yang ada dalam surat pengaduan. Informasi pengaduan tidak kelengkapan dokumen yang Dokumen kontrak dan perubahannya termasuk kuantitas dan harga, dokumen gambar yang lengkap . hop drawing dan as built drawin. yang lengkap, meliputi gambar layout dan gambar detail, back up data kuantitas dan kualitas, justifikasi teknis. Laporan harian, laporan bulanan, foto dokumentasi 0%, 50%, dan 100% untuk Sehingga: Terkait elevasi kedalaman memastikan gundukan dan tanaman yang ada menjadi lingkup penanganan atau Terkait penggunaan Dolak sebagai alat ukur, tidak data melakukan analisis lebih lanjut karena tidak terdapat dokumen kontrak yang RKS metode kerjanya. Terkait bangunan penahan dokumen kontrak yang RKS metode kerja. Mengenai celah yang ada pada pasangan batu, belum dapat dipastikan apakah item pekerjaan merupakan pasangan batu mortar atau karena akan berpengaruh terhadap metode dan output pelaksanaan pekerjaan. Terkait pemasangan batu dipastikan apakah batu merah sesuai dengan yang kontrak atau tidak. Terkait pekerjaan sulingan, belum dapat dipastikan apekah termasuk lingkup Terkait pekerjaan timbunan yang menggunakan limbah beko, perlu ada analisa lebih lanjut, akan tetapi karena tidak terdapat dokumen pendukung. BPK tidak dapat melakukan analisis lebih Mengenai ukuran yang variatif. BPK tidak dapat melakukan analisis terkait dimensi yang berdampak volume item pekerjaan Selain itu foto dilampirkan belum dapat mewakili apakah dimensi tersebut sama untuk seluruh segmen yang diadukan. 32 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 Simpulan Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa BPK disampaikan dalam pokok surat tersebut benar-benar Hal ini disebabkan informasi pokok pengaduan tidak didukung dokumen yang memadai sebagai dasar BPK melakukan analisis awal secara objektif dan Surat Tanggapan BPK Nomor Surat 148/S/X. 2/05/2019 Asal Surat Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (PPID) Ae BPK Tujuan Surat Sdr. Perihal Tanggapan pengaduan LSM T Isi Informasi yang menjadi pokok pengaduan tidak kelengkapan dokumen yang memadaim antara lain: Tetapi pengaduan akan digunakan sebagai informasi awal dalam pemeriksaan Kasus pengaduan 3 Surat pengaduan tanggal 28 Januari 2020 yang mengadukan pengerjaan proyek melewati masa kontrak, adanya indikasi pembangunan proyek yang tidak sesuai dengan RAB, dan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Setelah dilakukan penelaahan secara desk audit. BPK belum dapat menyimpulkan apakah terdapat penggantian jembatan Indano Oou karena tidak terdapat dukungan data/dokumen yang memadai sebagai bahan untuk analisis lebih lanjut. Tabel 3. Ringkasan Kasus Pengaduan 3 Dokumen kontrak dan perubahannya termasuk kuantitas dan harga. Dokumen gambar yang lengkap . hop drawing dan as built drawin. yang lengkap, meliputi gambar detail. Back up data kuantitas dan kualitas. Justifikasi teknis. Laporan harian, laporan mingguan dan laporan Foto dokumentasi 0%, 50%, dan 100% untuk setiap item pekerjaan. Berdasarkan hal tersebut. BPK tidak dapat melakukan analisis lebih lanjut atas informasi pokok pengaduan. Judul Pengaduan masyarakat Permohonan Pemeriksaan Pembangunan Jembatan Sungai Idano Oou di Sumatera Utara Via Surat No Surat 01/Lp-Ms/DS Amuri/XI/2019. Januari 2019 02/Lp-Ms/DS Amuri/i/2019. Maret 2019 Tanggal 28 Januari 2020 No. Asal dana APBN TA 2018 Isi pengaduan Proyek masih dalam bahkan sampai surat dikirimkan ke BPK, padahal berdasarkan mulai 20 April 2018 Desember 33 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 hari kalender. Pelaksana Proyek (PT JSP) hanya 3 hari, sejak proyek dimulai di tanggal 20 April 2018, dipasang papan informasi pengerjaan proyek setelah itu dicabut sehingga kuat dugaan PT JSP sengaja menutupi informasi tidak banyak tahu soal adanya indikasi pembangunan proyek yang tidak sesuai dengan RAB. Pengerjaan banyak yang tidak yang telah ditetapkan: Pondasi diameter hasil penelusuran kedalaman hanya sekitar 5 meter, 6 meter, 7 meter. Hal ini berpotensi masa mendatang. Besi rakitan 10 meter dipotong Batu 23 dan pasir dari Sungai Oou diganti dari lokasi diragukan karena bercamur tanah dan lumpur. Seluruh beton, termasuk besi, tdiak sesuai spesifik baku atau standar Dan penyelewengan Hasil telaah Dasar Penugasan Pemeriksa Surat pengaduan terkait Data Pekerjaan - Paket Pekerjaan: Penggantian Jembatan Indano Oou - Pihak Ketiga: PT JSP - No Kontrak: PW. 01/BbWilS7/0382 - Tanggal Kontrak: 20 April 2018 - Waktu: - Satker: BBPJN II Kasus Posisi Permasala Proyek masih dalam bahkan sampai surat dikirimkan ke BPK, padahal berdasarkan mulai 20 April 2018 Desember hari kalender. Pelaksana Proyek (PT JSP) hanya 3 hari, sejak proyek dimulai di tanggal 20 April 2018, dipasang papan informasi pengerjaan proyek setelah itu dicabut sehingga kuat dugaan PT JSP sengaja menutupi informasi tidak banyak tahu soal adanya indikasi pembangunan proyek yang tidak sesuai dengan RAB. Pengerjaan banyak yang tidak 34 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 Hasil Telaahan yang telah ditetapkan: Pondasi diameter meter, tetapi hasil kedalaman hanya sekitar 5 meter, 6 meter, 7 meter. Hal ini berpotensi masa mendatang. Besi rakitan 10 Batu 23 dan pasir dari Sungai Oou diganti dari lokasi diragukan karena bercampur tanah dan lumpur. Seluruh beton, termasuk besi, tdiak sesuai spesifik baku atau standar Dan penyelewengan - Pengaduan ini tidak didukung dengan foto dokumentasi pekerjaan di masa akhir kontrak . %,50% dan 100%), . erkait menyebutkan ukura. , laboratorium . erkait dengan kualitas bahan, batu, pasi. , spesifikasi beton. RAB, metode pelaksanaan pekerjaan, termasuk addendum, back up data, gambar (As Build Drawing dan Shop Drawin. dan dokumen pembayaran. Terkait indikasi tidak sesuai RAB, tidak ada dokumen RAB dan mana saja yang tidak RAB/kontrak. Terkait kedalaman bor pile yang tidak sesuai tersebut dapat terjadi jika tanah keras sudah mencapai kedalaman rencana 10 meter. Selain itu, pengaduan hasil pengukuran atau dari pengaduan. Terkait besi yang telah dirakit menjadi 2 bagian harus diteliti apakah hanya pelaksanaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan. Terkait pekerjaan dan lokasi pengambilan batu dan dokumen yang dapat mendukung perbedaan kualitas antara satu tempat dengan tempat Disamping hal tersebut, rekanan tidak terikat dengan lokasi pengambilan material dan dapat memilih lokasi yang paling Terkait beton tidak sesuai didukung dengan bukti spek teknis beton dan lapangan baik secara 35 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 Simpulan - Berdasarkan diatas. BPK belum dapat menyimpulkan penyimpangan dalam penggantian jembatan Indano Oou karena data/dokumen bahan untuk analisis lebih lanjut. KS dan dalam hal ini PT. LPS telah memenuhi ketentuan karena telah memiliki izin pengelolaan limbah B3. Untuk pemeriksaan lebih lanjut. BPK menyatakan belum bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas pengujian lapangan karena kebijakan sistem WFH yang diterapkan BPK dan PT. KS. Tabel 4. Ringkasan Kasus Pengaduan 4 Judul Pengaduan tata kelola dan pembelian dihasilkan oleh PT KS dan PT PBH Via Surat Tanggal 5 Desember 2019 Surat Tanggapan BPK Nomor Surat 187/S/X. 2/05/2019 Asal Surat Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (PPID) Ae BPK RI Asal dana Tujuan Surat Sdri. Isi pengaduan Perihal Tanggapan BPK atas Pengaduan Masyarakat Isi Berdasarkan telaah atas pengaduan masyarakat yang Saudara sampaikan, dapat kami informasikan bahwa BPK belum dapat menyimpulkan apakah terdapat penyimpangan Indano Oou karena tidak data/dokumen memadai sebagai bahan Kasus pengaduan 4 Surat pengaduan tanggal 5 Desember 2019 yang mengadukan dugaan permasalahan tata kelola dan pembelian limbah B3. Setelah dilakukan penelaahan secara desk audit. BPK belum bisa membuktikan pengaduan yang disampaikan pengadu, namun hanya terbatas memberikan informasi bahwa benar PT. LPS telah berkontrak dan melakukan pengangkutan 5. 000 MT dari PT. Benarkah PT LPS Limbah B3 sebanyak 3200 ton limbah B3 slag yang dibeli dari PT KS? Para pemilik limbah B3 slag yang membeli atas nama PT LPS kepada pihak ketiga yang patut diduga pengelolaan limbah Hasil telaah Dasar Penugasan Telaah Surat pengaduan terkait Kasus Posisi - Permasalahan diadukan adalah terkait pembelian limbah B3 Slag yang dibeli dari PT KS dan patut diduga para pemilik limbah B3 slag yang membeli atas nama PT LPS (LPS) menjual kepada pihak 36 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 diduga terindikasi tidak pengelolaan limbah B3. - Pelaksana: PT LPS dan PT KS. - PT LPS berkontrak dengan PT KS untuk membeli 000 MT limbah B3 slag pada tanggal 19 Maret 2019 dengan loco Gudang PT KS di Cilegon. Dalam melaksanakan kontrak tersebut PT LPS telah pemanfaatan limbah B3 slag dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (SK 436/Menlhk/Setjen/P LB. 3/6/2016 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun an. PT LPS. - Jangka waktu izin pengelolaan limbah: 5 tahun . erhitung 14 Juni 2. Permasala Hasil Telaahan - Apakah benar PT LPS Limbah B3 sebanyak 3200 ton limbah B3 slag yang dibeli dari PT KS? - Apakah benar para pemilik limbah B3 slag yang membeli atas nama PT LPS sudah menjual kepada pihak diduga terindikasi tidak pengelolaan limbah B3 - Dari hasil penjelasan PT KS dan dokumen yang disampaikan ke BPK dapat disimpulkan bahwa benar PT LPS telah berkontrak dan MT. - Untuk apakah pemilik limbah B3 yang membeli atas nama PT LPS kemudian pihak ketiga yang tidak dilaksanakan melalui Surat Tugas Anggota VII BPK RI Nomor: 11/ST/Ix. 2/02/2020 tanggal 28 Februari 2020. Namun pemeriksaan hanya bias berjalan satu minggu karena Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona oleh Pemerintah Provinsi Banten, sampai dengan saat ini BPK terkait hal tersebut. Simpulan - BPK disampaikan pengadu, namun hanya terbatas memberikan informasi bahwa benar PT LPS telah berkontrak dan MT dari PT KS dan dalam hal ini PT LPS ketentuan karena telah pengelolaan limbah B3. Surat Tanggapan BPK Nomor Surat 139/S/X. 2/04/2020 Asal Surat Biro Humas Tujuan Surat Sdr. 37 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 Perihal Tanggapan BPK atas pengaduan masyarakat terkait tata kelola limbah B3 pada PT KS Isi Berdasarkan penjelasan PT KS serta dokumen-dokumen yang disampaikan kepada BPK, dapat kami sampaikan bahwa PT LPS telah berkontrak dengan PT KS untuk membei 5000 MT limbah B3 slag pada 19 Maret 2019 dengan loco Gudang KS di Cilegon. LPS pemanfaatan limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK no. 436/Menlhk/Setjen/PLB. 3/6/2016 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun an. PT LPS selama 5 tahun sejak tanggal 14 Juni 2016. Terkait dengan penjualan limbah oleh PT LPS kepada pihak ketiga yang memerlukan pengujian Berkenan kebijakan sistem WFH yang diterapkan BPK dan PT KS, maka pengujian sementara ini belum dapat dilakukan. Kasus pengaduan 5 Surat pengaduan tanggal 28 Januari 2020 yang mengadukan dugaan permasalahan yang terjadi pada UIN SSK Riau. Setelah dilakukan penelaahan secara desk audit. BPK memberikan jawaban bahwa UIN SSK Riau telah menjadi salah satu sampel dalam pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019. Tabel 5. Ringkasan Kasus Pengaduan 5 Judul Pengaduan dugaan permasalahan yang terjadi pada UIN SSK Riau Via Surat Tanggal 28 Januari 2020 Asal dana Isi pengaduan Pelanggaran Peraturan PerundangUndangan pada Mutasi Promosi besarbesaran PNS di lingkungan UIN SSK Riau Dugaan Rektor UIN SSK Riau melakukan mutasi . terhadap keuangan negara pegawai tertentu yang dimutasinya dari jabatan yang berkaitan penting dengan keuangan negara, padahal bersama-sama Dugaan lingkungan UIN 38 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 SSK Riau yang berkaitan penting pengadaan barang dan jasa pada UIN SSK Riau pada Tahun 2019 Dugaan pengadaan barang dan jasa UIN SSK Riau Hasil telaah Dasar Penugasan Surat Kasus Posisi - Permasalahan yang pelaksanaan mutasi dan promosi Permasalahan k. Hasil Telaahan Simpulan - Sesuai dengan Surat Tugas Nomor 04/ST/VIIXVi/01/2020 tanggal 20 Januari 2020. Anggota V telah menugaskan untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2019 dengan salah satu adalah UIN Sultan Syarif Kasim Riau. - Atas tersebut, kami telah dengan ketentuan diungkapkan dalam Surat Tanggapan BPK Nomor Surat 143/S/X. 2/05/2020 Asal Surat Tujuan Surat Sdri. Perihal Tanggapan BPK atas Pengaduan Dugaan Kerugian Negara pada UIN SSK Riau Isi Berdasarkan telaah Saudara sampaikan, informasikan bahwa UIN SSK Riau telah menjadi salah satu BPK Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran HASIL PEMBAHASAN Sesuai dengan pengaduan-pengaduan yang sudah dijabarkan diatas, menghasilkan beberapa jawaban diantaranya adalah: Apabila pemeriksaan atas paket pekerjaan maka dapat dilaksanakan pada saat pemeriksaan BPK di tahun anggaran berikutnya. BPK RI tidak dapat melakukan analisis lebih lanjut atas informasi pokok pengaduan. Tetapi pengaduan akan digunakan sebagai informasi awal dalam pemeriksaan BPK RI belum dapat menyimpulkan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan karena tidak terdapat dukungan data/ dokumen yang memadai sebagai bahan untuk analisis lebih lanjut. Berkenaan dengan kebijakan sistem Work From Home (WFH) yang diterapkan BPK RI, maka pengujian lapangan untuk sementara ini belum dapat dilakukan. 39 | K o n s t r u k s i a Jurnal Konstruksia | Volume 12 Nomer 2 | [Mega - Sarwono_Jul. 2021 Objek yang diadukan sudah menjadi salah satu sampel dalam pemeriksaan BPK RI, dan telah melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan perundanga-undangan yang berlaku dan hasilnya telah diungkapkan dalam temuan pemeriksaan. KESIMPULAN Berdasarkan permasalahan, tujuan dan hasil analisis tentang dukungan BPK RI dalam disimpulkan sebagai berikut: Hasil telaahan BPK atas pengaduan yang memenuhi ketentuan pengaduan BPK masukan/acuan/rujukan bagi pihakpihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaan secara musyawarah secara kekeluargaan . asal 88 Undang-Undang nomor 2 tahun 2. dan dapat menjadi cikal kriteria atau rujukan oleh masyarakat atau pelaku dunia konstruksi untuk Belum ada keseragaman dalam pemberian rekomendasi oleh BPK RI yang diberikan atas permasalahan yang sejenis. Terdapat perbedaan pemahaman dari memahami ketentuan yang tercantum dalam perikatan dua pihak sehingga isi perikatan harus menggunakan Bahasa yang mudah dimengerti dan tidak menimbulkan misinterpretasi yang mengatur syarat-syarat umum dan khusus kontrak yang menjadi hak dan kewajiban serta konsekuensi bagi masing-masing wanprestasi, pelaku jasa konstruksi harus secara rutin memperbaharui ilmu tentang kontrak konstruksi dan aturan-aturan terkait lainnya. Hasil temuan pemeriksaan BPK RI yang terdapat dalam LHP yang sudah diterbitkan, dapat menjadi bahan masukan bagi pihak-pihak yang permasalahan dalam dunia konstruksi. DAFTAR PUSTAKA