https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 6 Mei 2024. Revised: 20 Mei 2024. Publish: 22 Mei 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Efektivitas Program Deradikalisme Terhadap Narapidana Terorisme di Lapas High Risk Kelas II A Karanganyar Primadi Bagus Saputro1. Setya Wahyudi2. Budiyono3 Universitas Jenderal Soedirman. Indonesia, primadibagus99@gmail. Universitas Jenderal Soedirman. Indonesia, setya. wahyudi@unsoed. Universitas Jenderal Soedirman. Indonesia, budiyono0711@unsoed. Corresponding Author: primadibagus99@gmail. Abstract: The purpose of this research is to determine the effectiveness of the deradicalization program against divisions in the Karanganyar class II A High Risk Prison and the obstacles faced by the Karanganyar class II A High Risk Prison in carrying out the deradicalization program. The research method used is sociological juridical, an approach based on binding norms or regulations, so it is hoped that this approach can show how social law is empirically a phenomenon that can be studied as a causal variable that causes effects on various aspects of social life. The deradicalization program for antioxidants in Class II A High Risk Prisons has not been effective in implementing this because it has not succeeded in changing the ideological attitude from radical to non-radical with the indicator that the terrorist accomplices made a statement pledging allegiance to the Republic of Indonesia. The obstacles faced by the Karanganyar Class II A High Risk Prison in carrying out the deradicalization program are first, community/legal culture factors, the uncooperative nature of helpers in making training efforts which are part of deradicalization efforts for intelligence senders, it is difficult to achieve good results, second, enforcement factors. law/structure. Human Resources (HR) on average do not correspond to the implementing competencies required in Napiter training. Apart from that, the number of Napiter coaches is very small with one coach being tasked with developing ten Napiters. Keyword: Deradicalization. Prisoners. Terrorism. High Risk Prisons. Abstrak: Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui efektivitas program deradikalisasi terhadap perpecahan di Lapas Resiko Tinggi kelas II A Karanganyar dan hambatan-hambatan yang dihadapi Lapas Resiko Tinggi kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis, suatu pendekatan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat, sehingga diharapkan pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum masyarakat secara empiris merupakan gejala yang dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. Program deradikalisasi terhadap antioksidan di Lapas High Risk kelas II A belum efektif di laksanakan hal ini karena, belum berhasil mengubah sikap ideologi dari radikal menjadi tidak radikal dengan indikator pembantu teroris tersebut membuat pernyataan 620 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. ikrar setia kepada NKRI. Hambatan yang dihadapi Lapas High Risk kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi yaitu pertama, faktor masyarakat/budaya hukum, sifat tidak kooperatifnya pembantu membuat upaya pelatihan yang merupakan bagian dari Upaya deradikalisasai bagi pengirim intelijen sukar untuk mencapai hasil yang baik, kedua. Faktor penegakan hukum/struktur. Sumber Daya Manusia (SDM) rata-rata tidak sesuai dengan kompetensi pelaksana yang diperlukan dalam pelatihan Napiter selain itu jumlah Pembina Napiter sangat sedikit dengan skala satu Pembina bertugas membina sepuluh Napiter. Kata Kunci: Deradikalisasi. Narapidana. Terorisme. Lapas High Risk. PENDAHULUAN Terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menjadi sorotan di dunia, karena tindakan tersebut menggunakan kekerasan atau mengancam dengan kekerasan terhadap masyarakat atau keamanan nasional apapun motifnya, sehingga menciptakan perasaan terancam dan ketakutan. Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia tidak pernah lepas dari ancaman terror dan banyak pihak menilai Indonesia mengalami ancaman terorisme sejak awal tahun 2000-an serta menjadi pusat perhatian dunia karena sebagai incumbent dan follower dalam bidang terorisme. Pada dasarnya, terorisme dipandang sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crim. dan merupakan suatu bentuk perang global, semacam perang dingin dengan peran pengganti yang Bentuk teror sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara tindakan, diantaranya intimidasi dan ancaman, penganiayaan, penyanderaan, peledakan, pemboman, pembajakan, dan pembakaran. Sejak 2002. Indonesia mengalami lima serangan bom yang signifikan yaitu bom Bali pertama pada 2002, serangan bom di Hotel J. W Marriott pada 2003. Bom Kedutaan Australia pada 2004, bom Bali kedua pada 2005, serta serangan simultan bom di Hotel J. W Marriot serta RitzCarlton pada 2009. Akibat serangan tersebut ratusan orang tewas serta ratusan lainnya terluka. Dari beberapa aksi terorisme tersebut, yang terbesar dari segi jumlah korban dan pemberitaan internasional adalah bom Bali I dan II, bom di hotel Marriot. Kedutaan Australia, pasar Tentena. Poso. Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton pada 17 juli 2009. Kemudian, setelah dibentuk BNPT pada tahun 2010, beberapa rentetan aksi terorisme masih terus terjadi sehingga menjadi ancaman nyata terhadap kehidupan masyarakat dan keamanan Di antaranya adalah Bom Kalimalang 2010. Bom Masjid Cirebon 2011. Bom Gereja Solo 2011. Bom Mapolres Poso 2013. Bom Sarinah 2016, dan yang terbaru Bom Kampung Melayu 2017. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pada tahun tahun 2016 terjadi 170 kasus terorisme yang naik secara drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 82 Dalam menekan munculnya gerakan-gerakan tersebut pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Kemudian pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan Perpres No. 46 Tahun 2010 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Andra Fahreza. Pencegahan Terorisme Berbasis Masyarakatdengan Pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Di Tiga Provinsi. Jurnal Nusantara. Vol. No . Tahun 2020, hal 2-3 621 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. sebagai pengembangan dari Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) yang dibentuk pada tahun 2002. Terorisme menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa ini, pemerintah berupaya mencari cara-cara terbaik untuk menanggulanginya. Pada periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kedua. BNPT berdiri sebagai upaya utama pemberantasan terorisme di Indonesia. Awalnya. BNPT adalah sebuah lembaga yang dikembangkan dari Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT), yang dibentuk oleh Presiden SBY pada tahun 2002. DKPT sebagai sebuah lembaga yang berada di bawah seorang Menteri Koordinator, memiliki tugas membantu Kemenkopolhukam untuk merumuskan kebijakan bagi pemberantasan tindak pidana terorisme, yang meliputi aspek penangkalan, pencegahan, penanggulangan, penghentian penyelesaian, dan segala tindakan hukum yang diperlukan. BNPT sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Perpres ini diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2012. Pembentukan BNPT merupakan kebijakan nasional penanggulangan terorisme di Indonesia. BNPT juga dibentuk sebagai elaborasi UU No. Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, untuk mengatur ketentuan lebih rinci tentang AuRule of EngagementAy . turan pelibata. TNI, terkait tugas Operasi Militer selain Perang (OMSP), termasuk aturan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, serta tugas perbantuan TNI terhadap Polri. BNPT secara struktural bertanggung jawab kepada presiden. BNPT memiliki lima fungsi untuk memberantas terorisme, yaitu pencegahan, perlindungan, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional, dan deradikalisasi. Inisiatif kebijakan deradikalisasi di Indonesia sendiri diumumkan pada Februari 2007 ketika parlemen mendukung kebijakan deradikalisasi oleh pemerintah yang bertujuan untuk menghentikan terbentuknya kelompok-kelompok keagamaan garis keras dan melawan terorisme. Anggota parlemen mengimbau pemerintah untuk fokus pada pengentasan kemiskinan dan pengadaan lapangan kerja. Pada saat yang sama, mereka menekankan pentingnya tidak memberikan kesempatan dan ruang bagi kelompok-kelompok radikal dan jaringan teroris untuk mengembangkan dan menyebarkan propaganda untuk merekrut anggota baru atas nama agama. Peran kelompok-kelompok keagamaan mainstream adalah instrumental dalam mempromosikan inisiatif tersebut, bersatu dalam mencegah unsurunsur radikal yang menjustifikasi terorisme atas nama agama. Namun, secara formal baru pada tahun 2012 BNPT menerapkan program ini kepada para narapidana terorisme . yang berhasil ditangkap aparat. Terkait dengan fungsi deradikalisasi, lembaga ini melakukan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal, pencegahan, ideologi radikal, pelaksanaan program-program reedukasi dan resosialisasi. Deradikalisasi adalah sebuah program dengan tujuan yang beragam, dengan berpusat pada penanggulangan masalah terorisme secara keseluruhan. Beberapa hal, seperti melakukan counter-terrorism, mencegah proses radikalisme, mencegah provokasi, penyebaran kebencian, dan permusuhan antar umat beragama, mencegah masyarakat dari indoktrinasi,meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk menolak paham teror, serta memperkaya khazanah atas perbandingan paham-paham yang berbeda, adalah bagian dari program deradikalisasi. Bambang Wiji Asmoro Sadarusalam. Strategi Kontra Propaganda Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Menanggulangi Perkembangan Radikalisme Kontemporer Di Indonesia. Jurnal Prodi Perang Asimetris. Vol 4, (Desember 2. No 3, hal 3-4 Agus Surya Bakti. Darurat Terorisme: Kebijakan Pencegahan. Perlindungan, dan Deradikalisasi, (Jakarta: Daulat Press, 2. , hlm. Jerry Indrawan. Efektivitas Program Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terhadap Narapidana Terorisme Di Indonesia. Jurnal Pertahanan & Bela Negara | Agustus 2019. Volume 9 Nomor 2, hal 3-4 622 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Pemerintah mempunyai komitmen dalam memberantas deradikalisme khusus-nya di Lapas Karanganyar kelas II A Nusakambangan. Lapas Karanganyar merupakan Lapas high risk yang berdiri di Nusakambangan yang memiliki standar pengamanan super maksimum didukung dengan sarana dan prasarana teknologi tinggi . igh tec. , seperti penggunaan CCTV untuk pemantauan dan pengawasan, dan alat pengacak sinyal HP . Berdasarkan data terbaru yang saya peroleh dari petugas Lapas Karanganyar, selama tahun 2023. Lapas Karanganyar telah menangani narapidana dengan jumlah 268 orang, dengan kapasitas Lapas 712 orang, dan narapidana teroris ada 32 orang berjenis kelamin laki-laki. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sabagai berikut : Bagaimanakah efektivitas program deradikalisasi terhadap narapidana terorisme di Lapas High Risk kelas II A Karanganyar? Bagaimanakah hambatan yang dihadapi Lapas High Risk kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi? METODE Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian disini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis adalah suatu pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat, sehingga diharapkan pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu variable penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. 5 Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap dan seditil mungkin. Deskripsi dimaksudkan adalah terhadap data primer dan juga data sekunder yang berhubungan dengan Efektivitas Program Deradikalisme Terhadap Narapidana Terorisme di Lapas High Risk Kelas II A Karanganyar. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Program Deradikalisasi Terhadap Narapidana Terorisme Di Lapas High Risk Kelas II A Karanganyar Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. 6 Menurut Hans Kelsen. Jika Berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang Validitas Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma hukum bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum. Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. bahwa norma-norma itu benarbenar diterapkan dan dipatuhi. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi . perasi kegiatan program atau mis. dari pada suatu organisasi atau sejenis-nya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan di antara pelaksanaannya. Jadi efektivitas hukum menurut pengertian diatas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, hlm. Galih Orlando. Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia. Vol. VI Edisi 1 Januari-Juni 2022, hal. Sabian Usman. Dasar-Dasar Sosiologi (Yogyakarta: Pustaka Belaja. , 2009, hal. 623 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Teori Efektivitas (Soerjono Soekant. Hukum sebagai kaidah merupakan patokan mengenai sikap tindak atau perilaku yang pantas. Metode berpikir yang dipergunakan adalah metode deduktif-rasional, sehingga menimbulkan jalan pikiran yang dogmatis. Di lain pihak ada yang memandang hukum sebagai sikap tindak atau perilaku yang teratur . Metode berpikir yang digunakan adalah induktif- empiris, sehingga hukum itu dilihatnya sebagai tindak yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang mempunyai tujuan tertentu. Efektivitas hukum dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal itu biasanya diketahui apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak. Efektivitas hukum artinya efektivitas hukum akan disoroti dari tujuan yang ingin dicapai, yakni efektivitas hukum. Salah satu upaya yang biasanya dilakukan agar supaya masyarakat mematuhi kaidah hukum adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksinya. Sanksi-sanksi tersebut bisa berupa sanksi negatif atau sanksi positif, yang maksudnya adalah menimbulkan rangsangan agar manusia tidak melakukan tindakan tercela atau melakukan tindakan yang terpuji. Mengutip pendapat dari Donald Black dalam tulisannya The Boundaries of Legal Sociology:9 With one phrase, legal effectiviness, we capture the major thematic concern of contemporary sociology of law. The wide range of work that revolves around the legal-effectiviness theme displays a common strategy of problem formulation, namely of comparison of legal reality to a legal ideal of some kind. Typically, a gap is shown between law in action and law in theory. Often the sociologist then goes on suggest how reality might be brought closer to the ideal. Law is regarded as ineffective and in need of reform owing to the disparity between the legal reality and the ideal. Donald Black dalam pendapat diatas menjelaskan bahwa sosiologi hukum kontemporer berkisar pada efektivitas hukum. Efektivitas Hukum yang dimaksud yaitu, perbandingan anatar realitas hukum dengan ideal hukum. Kesenjangan hukum ditunjukan antara hukum dalam Tindakan dan hukum dalam teori. Hukum dianggap tidak efektif dan membutuhkan reformasi apabila terdapat disparitas antara realitas hukum dengan ideal Hukum dikatakan efektif apabila tidak ada disparitas antara idealis dengan realita. Maksudnya pelaksanaan peraturan hukum sesuai denga napa yang direncanakan dan tidak ada ketimpangan. 10 Sebaliknya hukum dikatakan tidak efektif apabila ada gap atau kesenjangan antara law in action dengan law in book. Achmad Ali berpendapat bahwa pada umumnya faktor yang banyak mempengaruhi efektivitas suatu perundang-undangan adalah profesional dan optimal pelaksanan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum, baik didalam penjelasan tugas yang dibebankan terhadap diri mereka maupun dalam penegakan perundang-undangan tersebut. Sedangkan Soerjono Soekanto menggunakan tolak ukur efektivitas dalam penegakan hukum pada lima hal yaitu : Faktor Hukum. Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak Maka ketika melihat suatu permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama. Karena hukum tidaklah semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja. Soerjono Soekanto. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesi. , 1976, hal. Donald Black, 1972. AuThe Boundaries Of Legal Sociology,Ay The Yale Law Journal. Vol. No. 6, hal. Saifulloh. Refleksi Sosiologi Hukum (Bandung: Refika Aditama,), 2010, hal. Lalu M. Alwin. Op. Cit. 624 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Faktor Penegakan Hukum. Dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang baik, ada masalah. Selama ini ada kecenderungan yang kuat di kalangan masyarakat untuk mengartikan hukum sebagai petugas atau penegak hukum, artinya hukum diidentikkan dengan tingkah laku nyata petugas atau penegak hukum. Sayangnya dalam melaksanakan wewenangnya sering timbul persoalan karena sikap atau perlakuan yang dipandang melampaui wewenang atau perbuatan lainnya yang dianggap melunturkan citra dan wibawa penegak hukum. Hal ini disebabkan oleh kualitas yang rendah dari aparat penegak hukum tersebut. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung. Faktor sarana atau fasilitas pendukung mencakup perangkat lunak dan perangkat keras. Menurut Soerjono Soekanto bahwa para penegak hukum tidak dapat bekerja dengan baik, apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat komunikasi yang proporsional. Oleh karena itu, sarana atau fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Faktor Masyarakat. Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Setiap warga masyarakat atau kelompok sedikit banyaknya mempunyai kesadaran hukum. Persoalan yang timbul adalah taraf kepatuhan hukum, yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang, atau kurang. Adanya derajat kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan. Faktor Kebudayaan. Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana yang merupakan konsepsikonsepsi yang abstrak mengenai apa yang dianggap baik . ehingga diturut. dan apa yang dianggap buruk . ehinga dihindar. Maka, kebudayaan Indonesia merupakan dasar atau mendasari hukum adat yang berlaku. Disamping itu berlaku pula hukum tertulis . , yang dibentuk oleh golongan tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk itu. Hukum perundang-undangan tersebut harus dapat mencerminkan nilai- nilai yang menjadi dasar dari hukum adat, agar hukum perundangundangan tersebut dapat berlaku secara aktif. Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya, karena menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, serta sebagai tolok ukur dari efektifitas penegakan hukum. Dari lima faktor penegakan hukum tersebut faktor penegakan hukumnya sendiri merupakan titik Hal ini disebabkan oleh baik undang-undangnya disusun oleh penegak hukum, penerapannya pun dilaksanakan oleh penegak hukum dan penegakan hukumnya sendiri juga merupakan panutan oleh masyarakat luas. Kejahatan terorisme baik dinegara maju maupun negara-negara sedang berkembang, aksi-aksi terror yang dilakukan telah memakan koban tanpa pandang bulu. Demi menjaga kedaulatan hukum Indonesia, ketentuan asas ekstra territorial memerlukan suatu konsep hukum pidana nasional diberbagai negara yang telah mengatur mengenai kejahatan yang sangat berbahaya seperti pembakaran, pembunuhanm tindak pidana politik dan lain Saat ini kebanyakan hukum pidana nasional pada berbagai negara telah mengatur tindak pidana yang terkait dengan isu terorisme. Ketentuan yang mengatur terorisme biasanya tidak sepenuhnya sama dengan norma-norma hukum untuk kejahatan lainnya karena terorisme sering dikategorikan sebagai fenomena kriminalitas, dimana motifnya menjadi unsur utamanya. Kejahatan terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan berdimensi internasional yang sangat menakutkan masyarakat. Di berbagai negara di dunia telah terjadi Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 625 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. kejahatan terorisme baik dinegara maju maupun negara-negara sedang berkembang, aksi-aksi terror yang dilakukan telah memakan korban tanpa pandang bulu. Pencegahan dan pemberantasan terorisme yang sudah menjadi komitmen masyarakat internasional, diantaranya ditunjukan melalui berbagai konvensi seperti international convention for the suppression of the terrorism bombing . dan international convention for the suppression of financing of terrorism . Pada tahun 2002, masyarakat internasional berhasil mengadopsi 12 konvensi yang sifatnya sektoral dan Indonesia telah meratifikasi empat diantaranya. Dari hal tersebut, respon masyarakat internasional melalui Dewan Keamanan PBB terhadap peristiwa Bom Bali 1 turut mendorong pemerintah untuk membuat Undang-Undang pemberantasan tindak terorisme. Badan Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme . isingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah non-Kementrian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik. Hukum dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badam Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri. BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT). 15 Adapun tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, diatur dalam Pasal 2 Menyusun kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme. Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme. Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan tugas, yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. BNPT menyelenggarakan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yaitu : Penyusunan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan Monitoring, analisa dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme. Koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme. Koordinasi pelaksanaan deradikalsime. Koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap objek-objek yang potensial menjadi target serangan terorisme. Koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan dan kesiap-siagaan Pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, adminitrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi. Ari Wibowo. Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penaggulangan Tindak Pidana Terorime di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, hal. Nyoman Ananda Try Saputra dab Gde Made Swardhana. Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Bali. Artikel: Program Kekhususan Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Udayana, hlm. Nur Paikah. Kedudukan dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam. Vol. No. 1 Januari 2019: 1-2-, hal. 626 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Pengoperasian satuan tugas. Satuan tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme. Secara kelembagaan maka BAPAS berbeda fungsinya dengan LAPAS. BAPAS mempunyai kepanjangan yaitu Balai Pemasyarakatan sedangkan LAPAS adalah Lembaga Pemasyarakatan, walaupun keduanya mempunyai kalimat Pemasyarakatan di belakangnya, tetapi kata Lembaga dan Balai mempunyai arti yang berbeda. Balai adalah rumah di lingkungan istana atau juga gedung atau juga kantor. Sedangkan Lembaga adalah badan atau Balai Pemasyarakatan atau BAPAS adalah unit pelaksana dalam bidang yang dipimpin oleh seorang kepala BAPAS. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. BAPAS didirikan di setiap Ibu Kota Kabupaten atau Kotamadya, dan dalam hal dianggap perlu, di tingkat Kecamatan atau Kota Administrasi dapat didirikan Cabang BAPAS. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mempunyai tugas memberikan bimbingan kemasyarakatan sesuai peraturan Perundang-undangan. Pada umumnya tugas BAPAS dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Kemudian lebih diperjelas dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M. 01-PK. 10 Tahun 1998 Tentang Tugas. Kewajiban, dan Syarat-Syarat Pembimbing Kemasyarakatan. Terorisme memiliki karakteristik yang spesifik yang tidak ada pada kejahatankejahatan konvensional yaitu dilaksanakan secara sistematik dan meluas serta terorganisasi secara tertib. Terorisme menggunakan senjata perusak dan pemusnah massal . eapons of massive destructio. menjadikan terorisme sebagai masalah transnasional yang berimplikasi pada terancamnya keamanan manusia secara luas. Selain itu, yang paling penting dari kejahatan ini adalah adanya ideologi yang kuat yang mendasari dari teroris maupun kelompok teroris melakukan aksinya dengan tujuan membuat takut melakukan aksinya dengan tujuan membuat takut kelompok masyarakat maupun pemerintahan dan agar pemerintahan tersebut dapat mengikuti ideologi yang kelompok percaya dan diyakini. Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan terror terhadap sekelompok masyarakat. Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Kegiatan terorisme bertujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya terorisme digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorime digunakan sebagai senjata psikologi untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk menaati kehendak pelaku teror18 Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan bawa: AuTerorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. Ay Terorisme memiliki karakteristik yang spesifik yang tidak ada pada kejahatankejahatan konvensional yaitu dilaksanakan secara sistematik dan meluas serta terorganisasi secara tertib. Terorisme menggunakan senjata perusak dan pemusnah massal . eapons of https://w. id/tupoksi. , diakses Selasa, 20 Februari 2024. Pukul 11. 00 WIB. Ibid, hal. Leobby Loqman, 2000. Analasis Hukum dan perundang-undangan kejahatan terhadap keamanan negara di Indonesia. Jakarta. Universitas Indonesia, hlm 98. 627 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. massive destructio. menjadikan terorisme sebagai masalah transnasional yang berimplikasi pada terancamnya keamanan manusia secara luas. Selain itu, yang paling penting dari kejahatan ini adalah adanya ideologi yang kuat yang mendasari dari teroris maupun kelompok teroris melakukan aksinya dengan tujuan membuat takut melakukan aksinya dengan tujuan membuat takut kelompok masyarakat maupun pemerintahan dan agar pemerintahan tersebut dapat mengikuti ideologi yang kelompok percaya dan diyakini. Dalam deradikalisasi, upaya mengubah pemikiran radikal pelaku terorisme dilakukan melalui rehabilitasi. Teori rehabilitasi menyatakan dengan dijatuhkannya hukuman kepada pelaku kejahatan tidak hanya dilihat sebagai balasan atas perbuatan yang merugikan atau penjeraan semata tetapi terdapat kegunaan tertentu. Kejahatan dibaca sebagai simptom disharmoni mental atau ketidakseimbangan personal yang membutuhkan terapi psikiatris, konseling, latihan-latihan spiritual. Petrus Reinhard Golose menyatakan untuk mengatasi keterbatasan terminologi rehabilitasi, diuraikan upaya deradikalisasi terorisme yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu reorientasi motivasi dan reedukasi dikarenakan memperbaiki motivasi dalam diri teroris dan simpatisannya, serta masyarakat secara umum merupakan hal yang sangat vital. Perilaku agresif dan destruktif dalam diri mereka perlu diarahkan menuju pada motivasi untuk melakukan tindakantindakan yang lebih positif. Di sisi lain memberikan mereka pendidikan baik itu pendidikan agama maupun pengetahuan lain yang akan membuka cakrawala berpikir mereka, sekaligus memberikan mereka kemandirian. Counter terrorism adalah upaya pencegahan dan pengendalian terhadap terorisme. Sandler mengemukakan bahwa terdapat 2 . kategori utama dalam kebijakan anti teror yaitu proaktif dan defensif. Upaya counter terrorism dapat dilakukan dengan deradikalisasi dan disengagement. Deradikalisasi adalah soft line approach untuk mengubah mindset tentang jihad, ideologi kaku dan radikal, yang condong pada penyembuhan psikologi. Disengagement merupakan soft line approach yang lain yang menitikberatkan pada perbaikan hubungan sosial mantan pelaku tindak pidana terorisme guna mencegah masuknya kembali mereka pada jaringan atau komunitasnya serta pencegahan pengulangan kejahatan yang sama. Pola perlakuan Napiter (Narapidana Terorism. selama ini belum bersifat spesifik dan efektif, pola perlakuan terhadap Napiter masih dipersamakan dengan perlakuan terhadap narapidana pada umumnya. Program Deradikalisasi hanya sebatas mengakui dan ikrar tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan dan mengakui NKRI sebagi negaranya. padahal dalam Pembinaan Napiter telah dibuat pedoman pembinaan yang disusun oleh direktorat jenderal pemasyarakatan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: PAS172. PK. Tahun 2015 Tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris. Program pembinaan terhadap Napiter ini lebih banyak dibandingkan dengan program pembinaan Narapidana pada umumnya, seperti adanya Program Profiling dan Assestment. Profiling merupakan kegiatan pencatatan perilaku seseorang . tau kelompo. , dan melakukan analisis secara karakteristik psikologis dengan tujuan untuk memprediksi atau menaksir kemampuan terhadap suatu bidang tertentu. Secara umum kegiatan profiling ini meliputi: pencatatan identitas, latar belakang kasus dan perilaku untuk untuk mendapatkan suatu informasi yang komprehensif dalam rangka menentukan program penempatan dan pembinaan. Tujuan dari Profiling ini yaitu petugas dapat mengetahui pandangan idealisme Napiter terhadap konsep Jihad, mengetahui tingkat Radikalisme Napiter, menentukan penempatan Napiter di Lapas sehingga dapat mencegah gangguan kamtib, dapat dilakukan pemetaan jaringan berdasarkan faksi dan aliran Napiter. Program Assestmen merupakan metode dan proses yang digunakan untuk mengumpulkan umpan balik tentang seberapa baik Napiter telah dibina. Assestnment ini Josefhin Mareta, " Rehabilitasi Dalam Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme ". Mareta. Vol. No. 4, 2018, hlm. 628 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. dapat dilakukan diawal , diakhir . maupun saat pembinaan berlangsung. Assetment dapat berupa tes ataupun non tes. Contoh dari assestment non tes berupa penggunaan metode observasi, wawancara, monitoring tingkah laku dan sebagainya. Hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Assestmaent yang digunakan adalah assestment Resiko dan assestment kebutuhan bagi Napiter dan Klien Bapas kasus Terorisme. Tujuan dari Assestment tersebut diantaranya: Menilai resiko pengulangan tindak pidana Terorisme, menentukan penilaian mengenai faktor-faktor kebutuhan atau Criminogenic Napiter, dan pedoman dalam menyusun program pembinaan. Program-program Pembinaan yang lain seperti : program kesadaran beragama, program kesadaran hukum, program kemampuan intelektual, program konseling psikologi dan program kesadaran berbangsa dan bernegara. Merupakan suatau usaha negara dalam memperbaiki paham-paham dan ideologi yang menyimpang yakni yang berakal dari Radikalisme dan Terorisme. Hal ini yang paling utama dalam penanganan Terorisme, baik anti terorisme maupun kontra terorisme. Apabila semua program tersebut berjalan dengan baik dan terarah, maka dapat dipastikan tujuan dari pembinaan Napiter yang sesuai dengan misi pemasyarakatan dengan Deradikalisasi akan dapat terlaksana dan mendapatkan hasil yang maksimal. Adapun Parameter keberhasilan Program pembinaan deradikalisasi bagi Narapidan teroris (Napite. di dalam Lembaga Pemasyarakatan, secara umum dapat dilihat dari indikator-indikator sebagai berikut: Napiter memiliki rasa tanggung jawab sosial baik saat dalam Lembaga Pemasyarakatan dan mampu berpatisipasi dalam lingkungan masyarakat pada saat Reintegrasi. Napiter memiliki kemampuan, keterampilan sosial dimana mereka dapat bergaul dan bekerja sama dengan orang lain diluar kelompoknya didalam Lembaga Pemasyarakatan maupun mampu bergaul secara baik ditengah masyarakat. Napiter memiliki kemampuan psikis dasar yang membuatnya mampu mengakui kesalahan, mau mengembangkan diri, menerima golongan yang berbeda,kemauan untuk memberdayakan diri bersikap kritis dan toleran. Napiter mampu menampilkan praktik ajaran agama yang menunjukkan kasih saying terhadap sesama manusia, menciptakan kerukunan di masyarakat dan mau melaksanakan shalat berjamaah dengan narapidananya lainnya di mesjid Lembaga pemasyarakatan. Napiter tidak memaksakan kehendak dan paham-paham yang dianutnya. Napiter memiliki keterampilan dasar / kemandirian untuk memperoleh penghasilan/ nafkah guna menopang kehidupannya. Napiter sudah memiliki wawasan kebangsaan,kesadaran hukum yang baik dan mengakui dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika seorang mantan Narapidana Terorisme (Napite. sudah menunjukkan indikator-indikator diatas, maka dapat dipastikan program deradikalisasi yang diterapkan kepada Napiter dapat dikatakan berhasil, dan menunjukkan efektifitas dari pola pembinaan napiter berdasarkan standar pembinaan narapidana teroris. Jangka waktu yang diperlukan dalam pembinaan didalam kepdirjenpas tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang dilaksanakan yang dilaksanakan dengan berdasarkan tahapan-tahapan dalam proses Hambatan yang dihadapi Lapas High Risk kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi Achmad Ali berpendapat bahwa pada umumnya faktor yang banyak mempengaruhi efektivitas suatu perundang-undangan adalah profesional dan optimal pelaksanan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum, baik didalam penjelasan tugas yang dibebankan terhadap diri mereka maupun dalam penegakan perundang-undangan tersebut. Sedangkan Soerjono Soekanto menggunakan tolak ukur efektivitas dalam penegakan hukum pada lima hal yaitu : 629 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Faktor Hukum. Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak Maka ketika melihat suatu permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama. Karena hukum tidaklah semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja. Faktor Penegakan Hukum. Dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang baik, ada masalah. Selama ini ada kecenderungan yang kuat di kalangan masyarakat untuk mengartikan hukum sebagai petugas atau penegak hukum, artinya hukum diidentikkan dengan tingkah laku nyata petugas atau penegak hukum. Sayangnya dalam melaksanakan wewenangnya sering timbul persoalan karena sikap atau perlakuan yang dipandang melampaui wewenang atau perbuatan lainnya yang dianggap melunturkan citra dan wibawa penegak hukum. Hal ini disebabkan oleh kualitas yang rendah dari aparat penegak hukum tersebut. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung. Faktor sarana atau fasilitas pendukung mencakup perangkat lunak dan perangkat keras. Menurut Soerjono Soekanto bahwa para penegak hukum tidak dapat bekerja dengan baik, apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat komunikasi yang proporsional. Oleh karena itu, sarana atau fasilitas mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Faktor Masyarakat. Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Setiap warga masyarakat atau kelompok sedikit banyaknya mempunyai kesadaran hukum. Persoalan yang timbul adalah taraf kepatuhan hukum, yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang, atau kurang. Adanya derajat kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan. Faktor Kebudayaan. Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana yang merupakan konsepsikonsepsi yang abstrak mengenai apa yang dianggap baik . ehingga diturut. dan apa yang dianggap buruk . ehinga dihindar. Maka, kebudayaan Indonesia merupakan dasar atau mendasari hukum adat yang berlaku. Disamping itu berlaku pula hukum tertulis . , yang dibentuk oleh golongan tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk itu. Hukum perundang-undangan tersebut harus dapat mencerminkan nilai- nilai yang menjadi dasar dari hukum adat, agar hukum perundangundangan tersebut dapat berlaku secara aktif. Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya, karena menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, serta sebagai tolok ukur dari efektifitas penegakan hukum. Dari lima faktor penegakan hukum tersebut faktor penegakan hukumnya sendiri merupakan titik Hal ini disebabkan oleh baik undang-undangnya disusun oleh penegak hukum, penerapannya pun dilaksanakan oleh penegak hukum dan penegakan hukumnya sendiri juga merupakan panutan oleh masyarakat luas. Meskipun pembinaan Napiter sudah dilaksanakan sesuai dengan memperhatikan dan mempedomani pada Kementerian Hukum dan HAM RI No: PAS 172. PK. Tahun 2015 Tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris. Namun tidak serta merta menjadikan Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 630 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. pembinaan Napiter tersebut berjalan mulus tanpa adanya hambatan dan rintangan sehingga tujuan Pemasyarakatan terutama untuk Napiter dengan proses deradikalisasinya dapat berjalan lancer. Berbagai upaya yang dilakukan oleh BNPT dalam melakukan nencegahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dapat dilakukan dengan beberapa langkah, salah satunya adalah mengaktifkan kembali peran intelejen yang aktif, walaupun upaya ini terkendala oleh masih kuatnya resistensi terhadap peranan intelejen akibat trauma masa lalu oleh kelompok-kelompok tertentu sehingga aparat keamanan selalu kecolongan dan menimbulkan kesan hanya bertindak reaktif dan inisiatif lebih banyak ditangan teroris. Istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa. Faktorfaktor yang mendasari dan yang paling dominan adanya terorisme adalah karena faktor politik karena hal tersebut merupakan faktor terpenting dalam dunia internasional. Hal tersebut juga adanya keinginan dalam mementingkan kepentingan sendiri dan ingin merebut alih kekuasaan dunia. Maka teori konspirasilah yang akan berperan dengan mengadu domba mengatasnamakan "teroris". Tindak terorisme ini tergolong dalam teori konspirasi, karena kasus terorisme ini, direncanakan diam-diam oleh sekelompok, organisasi rahasia, orangorang atau organisasi dimana dalam kasus terorisme ini pelaku sudah merencanakan terlebih dahulu tindakannya tersebut secara diamdiam. Akibat dari timbulnya tindak terorisme yaitu banyaknya orang-orang yang menjadi korban, kerusakan gedung-gedung serta fasilitas umum, timbulnya saling curiga antara agama satu dengan agama lain, negara satu dengan negara lain, dan lain-lainnya. Dalam tindakan terorisme merupakan dimensi kekerasan yang terjadi secara fisik, yang kemudian menimbulkan korban dan pertumpahan darah. Kekerasan dalam terorisme bukan hanya terjadi secara fisik tetapi secara jasmani dan mental, sebagaimana yang dipaparkan oleh Johan Galtung di dalam buku Melawan Kekerasan Tanpa Kekerasan bahwa kekerasan terjadi apabila "manusia dipengaruhi sedemikian rupa sehingga realisasi jasmani dan mental aktualnya berada di bawah realisasi potensialnya": Dalam definisi yang luas ini, kekerasan bukan hanya soal memukul, melukai, menganiaya, sampai membunuh, tetapi lebih luas dari itu. Tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana yang unik, karena motif dan faktor penyebab dilakukannya tindak pidana terorisme tersebut sangat berbeda dengan motifmotif dari tindak pidana lain. Salahuddin Wahid, menyatakan bahwa terorisme dilakukan dengan berbagai motivasi yaitu karena alasan agama, alasan ideologi, alasan untuk memperjuangkan kemerdekaan, alasan untuk membebaskan diri dari ketidakadilan, dan karena alasan kepentingan. Deradikalisasi adalah mendeteksi secara dini, menangkal sejak awal, dan menyasar berbagai lapisan potensial dengan beragam bentuk dan varian yang relevan bagi masingmasing kelompok yang menjadi sasaran (SETARA Institute for Democracy and Peace. Counter Terrorism Implementation Task Force (CTITF) melihat deradikalisasi sebagai suatu kebijakan yang ditujukan kepada orang-orang yang telah berpengaruh pahampaham radikal. Hal ini dimaksudkan supaya orang-orang tersebut mampu kembali terintegrasi dengan masyarakat atau setidaknya meredakan niat mereka supaya tidak melakukan tindakan Dalam pandangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), istilah deradikalisasi menunjuk pada suatu upaya penanganan terhadap kelompok radikal menjadi tidak radikal, yang ditujukan bagi mereka yang sudah terlibat kegiatan terorisme. Dalam deradikalisasi, upaya mengubah pemikiran radikal pelaku terorisme dilakukan melalui rehabilitasi. Teori rehabilitasi menyatakan dengan dijatuhkannya hukuman kepada pelaku kejahatan tidak hanya dilihat sebagai balasan atas perbuatan yang merugikan atau penjeraan semata tetapi terdapat kegunaan tertentu. Kejahatan dibaca sebagai simptom Salahudin Wahid. , dalam Abduh Zulfikar Akaha. Terorisme dan Konspirasi Anti Islam. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta, 2002, hal. 631 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. disharmoni mental atau ketidakseimbangan personal yang membutuhkan terapi psikiatris, konseling, latihan-latihan spiritual. Petrus Reinhard Golose menyatakan untuk mengatasi keterbatasan terminologi rehabilitasi, diuraikan upaya deradikalisasi terorisme yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu reorientasi motivasi dan reedukasi dikarenakan memperbaiki motivasi dalam diri teroris dan simpatisannya, serta masyarakat secara umum merupakan hal yang sangat vital. Perilaku agresif dan destruktif dalam diri mereka perlu diarahkan menuju pada motivasi untuk melakukan tindakantindakan yang lebih positif. Di sisi lain memberikan mereka pendidikan baik itu pendidikan agama maupun pengetahuan lain yang akan membuka cakrawala berpikir mereka, sekaligus memberikan mereka kemandirian. Secara kelembagaan maka BAPAS berbeda fungsinya dengan LAPAS. BAPAS mempunyai kepanjangan yaitu Balai Pemasyarakatan sedangkan LAPAS adalah Lembaga Pemasyarakatan, walaupun keduanya mempunyai kalimat Pemasyarakatan di belakangnya, tetapi kata Lembaga dan Balai mempunyai arti yang berbeda. Balai adalah rumah di lingkungan istana atau juga gedung atau juga kantor. Sedangkan Lembaga adalah badan atau Balai Pemasyarakatan atau BAPAS adalah unit pelaksana dalam bidang yang dipimpin oleh seorang kepala BAPAS. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. BAPAS didirikan di setiap Ibu Kota Kabupaten atau Kotamadya, dan dalam hal dianggap perlu, di tingkat Kecamatan atau Kota Administrasi dapat didirikan Cabang BAPAS. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) mempunyai tugas memberikan bimbingan kemasyarakatan sesuai peraturan Perundang-undangan. Pada umumnya tugas BAPAS dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Kemudian lebih diperjelas dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M. 01-PK. 10 Tahun 1998 Tentang Tugas. Kewajiban, dan Syarat-Syarat Pembimbing Kemasyarakatan. Tidak ada bimbingan langsung dari Bapas. Bapas hanya mengakses meng hasil pembinaan dan memberikan rekomendasi pembinaan. Yang melaksanakan bimbingan langsung adalah Wali Pemasyarakatan. BNPT, dan Densus 88 AT Polri. Setidaknya ada hambatan yang di hadapi baik oleh petugas, stake holder terkait maupun dihadapi oleh Napiter itu sendiri. Beberapa hambatan yang dihadapi yaitu terkait dengan sumber daya Sifat tidak kooperatifnya narapidana membuat Upaya pembinaan yang merupakan bagian dari upaya deradikalisasai bagi narapidana terorisme sukar untuk mencapai hasil yang Bahwa dalam hal ini banyak teroris yang tidak kooperatif, para napi masih kuat dengan ideologi mereka yang cenderung radikal. Perbedaan sepemahaman mengenai ideologi menyebabkan para napi tidak bisa diajak Kerjasama untuk melancarkan progam deradikalisasi ini. Untuk membina seseorang yang sudah terpapar dengan paham Radikalisme yang bersumber pada pemahaman yang salah tentang ajaran agama terutama konsep Jihad. Maka diperlukan seorang Pembina yang menguasai keagamaan secara matang, yang memiliki ilmu agama yang sangat tinggi, sehingga dapat dengan mudah untuk mengarahkan dan membimbing Napiter ke jalan yang lurus dan tidak menyimpang dari ajaran agamanya. Tentu saja keterampilan petugas atau Pembina ini bukan hanya yang mempunyai ilmu agama yang luas saja. Tapi juga harus menguasai ilmu-ilmu yang lain yang diperlukan dan berkompetensi dalam ilmu tersebut seperti Ilmu kebangsaan dan kenegaraannya, ilmu hukumnya, ilmu sosial budaya, ilmu politik dan lain sebagainya. Sementara yang berada dilapangan saat ini. SDM Pembina Napiter ini bukan yang berkompetensi. Secara akademik untuk Pembina hanya lulusan setingkat SMA atau paling tinggi lulusan Sarjana. Padahal yang harus dihadapi dan dibina adalah Narapidana yang secara Paham sangat kuat dan perlu diluruskan dengan pemahaman ilmu yang lebih dalam. Dalam standar pembinaan Napiter Josefhin Mareta, " Rehabilitasi Dalam Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme ". Mareta. Vol. No. 4, 2018, hlm. 632 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. tersebut dijelaskan untuk tiap tahap misalnya program profiling itu dibutuhkan kompetensi pelaksana lulusan strata 1 atau sarjana, untuk program kesadaran beragama di butuhkan kompetensi pelaksana minimal sarjana agama. Program kesadaran hukum diperlukan minimal kompetensi pelaksana Sarjana Hukum. Itulah realita dilapangan SDMnya rata-rata tidak sesuai dengan kompetensi pelaksana yang di perlukan dalam pembinaan Napiter disamping itu jumlah Pembina Napiter sangat sedikit dengan skala satu Pembina bertugas membina sepuluh Napiter. Kurangnya Pelatihan pembinaan Napiter kepada Petugas Pemasyarakatan. Pembinaan Napiter memerlukan Petugas yang mempunyai keterampilan, pendidikan, kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas pembinaan. BNPT sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penaggulangan Terorisme yang melaksanakan Program peningkatan sumber daya manusia Petugas pemasyarakatan. Masih kurang dalam memberikan pelatihan, pendidikan dan bimbingan teknis penanganan terorisme. BNPT melakukan kunjungan tiga bulan atau bahkan enam bulan sekali hal ini dirasa terlalu lama. Masyarakat relatif sulit dalam menerima keberadaan mantan Napiter. Hal ini berlaku untuk seluruh mantan Narapidana yang sudah bebas, dimana masyarakat sebagian besar sulit menerima keberadaan mereka, padahal seharusnya masyarakat dapat menerima kembali keberadaan Napiter tersebut. Hal itu untuk memudahkan proses deradikalisasi Napiter, agar bisa berbaur dan ikut andil dalam pembangunan, dan lambat laun paham menyimpang yang dianutnya sedikiti demi sedikit menghilang dan kembali ke pemahaman agama dan negara yang lurus dan baik. KESIMPULAN Efektivitas program deradikalisasi terhadap narapidana terorisme di Lapas High Risk kelas II A belum efektif di laksanakan hal ini karena, belum berhasil merubah sikap ideologi dari radikal menjadi tidak radikal dengan indikator narapidana teroris tersebut membuat pernyataan ikrar setia kepada NKRI. Hambatan yang dihadapi Lapas High Risk kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi yaitu : Faktor Masyarakat/Budaya Hukum, sifat tidak kooperatifnya narapidana membuat upaya pembinaan yang merupakan bagian dari Upaya deradikalisasai bagi narapidana terorisme sukar untuk mencapai hasil yang baik. Bahwa dalam hal ini banyak teroris yang tidak kooperatif, para napi masih kuat dengan ideologi mereka yang cenderung Perbedaan sepemahaman mengenai ideologi menyebabkan para napi tidak bisa diajak Kerjasama untuk melancarkan progam deradikalisasi ini. Faktor penegakan hukum/struktur. Sumber Daya Manusia (SDM) rata-rata tidak sesuai dengan kompetensi pelaksana yang di perlukan dalam pembinaan Napiter disamping itu jumlah Pembina Napiter sangat sedikit dengan skala satu Pembina bertugas membina sepuluh Napiter. BNPT sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penaggulangan Terorisme yang melaksanakan Program peningkatan sumber daya manusia Petugas pemasyarakatan. Masih kurang dalam memberikan pelatihan, pendidikan dan bimbingan teknis penanganan terorisme. BNPT melakukan kunjungan tiga bulan atau bahkan enam bulan sekali hal ini dirasa terlalu lama. REFERENSI