JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. Mei 2022 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia Yudistira Nugroho1. Harmoko2 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : yudistira@unars. id, harmoko@upm. ABSTRAK Penelitian yang berjudul Kajian Yuridis Pembebasan Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia dilatar belakangi pada saat ini telah terjadi suatu permasalahan serius yang sedang melanda dunia tidak terkecuali Indonesia yakni masalah pandemi covid-19 yang bahkan hingga saat ini belum terselesaikan. Ironisnya, fenomena kejahatan di tengah kondisi PSBB ini, para pelakunya kebanyakan merupakan eks napi program asimilasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Namun, sungguh miris karena alasan para eks napi yang kembali melakukan kejahatan tersebut justru terpaksa melakukan kejahatan kembali karena himpitan ekonomi di tengah kondisi PSBB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia dan Untuk mengetahui Apa akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literature yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama : Bahwa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia adalah merujuk pada perintah kapolri yang berprinsip:AySalus Populi Supreme Lex EstoAy atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. maka prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprame Lex Esto, artinya Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. Bahwa akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 adalah tidak ada akibat hukumnya. Pelaksanaan program pemerintah harus berdasarkan sistem konstitusi yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak-hak para warga negara, hakekat, martabat manusia, dan nilai individu yang dilindungi. Kata kunci: pembebasan narapidana, pandemi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga 1 JURNAL FENOMENA Pendahuluan dikonsumsi disana sehingga pasar tersebut Pada saat ini telah terjadi suatu menyebabkan virus cepat berkembang. Pada tanggal 11 Maret 2020 World permasalahan serius yang sedang melanda dunia tidak terkecuali Indonesia yakni masalah pandemi Covid-19 yang bahkan hingga saat ini belum terselesaikan. Covid19 adalah salah satu penyakit yang disebkan pernapasan sebagai target serangannya. Kota Wuhan di duga sebagai kemunculan pertama kalinya virus ini. 2 SARS-Cov-2 ini bukan jenis virus yang baru melainkan suatu virus yang mertuasi dan berubah bentuk penjelasan ilmiah dikatakan bahwa virus tersebut merupakan satu jenis, hanya saja pakaiannya yang berubah. Virus corona mempunyai hubungan genetic dengan virus MERS dan SARS sehingga diberi nama SARS-Cov-2. Berdasarkan Health Organization (WHO) untuk pertama kalinya mengumumkan Covid-19 sebagai pandemic global yang dimana sudah mencapai lebih dari 121. 000 jumlah infeksi di seluruh dunia. Indonesia sendiri tidak penyebaran virus corona sehingga tidak ada langkah-langkah antisipatif dari pemerintah untuk menaggulangi penyebaran virus yang Berdasarkan Indonesia sedang dilanda suatu bencana yang sifatnya non-alam. Program Asimilasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemerintah Indonesia telah menetapkan wabah Corona informasi yang ada. DNA pada kelelawar mempunyai kemiripan dengan DNA virus SARS-Cov-2 ini. Pasar basah di Wuhan. Tiongkok diyakini sebagai awal mula kemunculan virus tersebut karena banyak seagala jenis hewan liar yang dijual untuk Heldavidson. First Covid-19 case happened in November. China government records Retrieverd https://w. com/world/2020/mar/13/fi rst-covid-19-case-happened-in-november chinagovernment-records-show-report tanggal 28 april 2021 pukul 12. 30 WIB 2 JURNAL FENOMENA DAoamore. Coronavirus: Where did it comefrom and how did weget here?. Retrieved https://globalnews. ca/news/6682629/coronavirushow did-it-start/ Diakses pada tanggal 28 april 2021 35 WIB World Health Organization. Who Director- GeneralAos Opening RemarksAt The Media Briefing On Covid-19 Ae 11 March 2020. Retrieved Https://w. Who. Int/Dg/ Speeches/Detail/Who-Director-General-S-OpeningRemarks-At-The-Media-Briefing-On- Covid-19Ai11March-2020 Diakses pada tanggal 28 april 2021 45 WIB Virus atau Covid 19 sebagai bencana dengan pertimbangan yang matang bahwa nasional sejak tanggal 14 Maret 2020, yang hampir semua lembaga pemasyarakatan dan diumumkan oleh Presiden melalui Kepala rumah tahanan di tanah air kelebihan Badan Nasional Penanggulangan Bencana kapasitas, sehingga rentan dengan ancaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 pandemi Corona Virus atau Covid 19 dan Tahun sesuai dengan kebijakan Pembatasan Sosial Penanggulangan Bencana. 5 Desakan terhadap pemerintah Berskala Besar. untuk segera mengambil langkah strategis Kebijakan pembebasan narapidana dalam guna memberikan perlindungan terhadap upaya menekan laju penyebaran virus rakyat Indonesia pada umumnya dan tenaga medis pada khususnya dari ganasnya Indonesia melalui Kementrian Hukum dan pandemi Corona Virus atau Covid 19 terus Hak Asasi Manusia. Hal tersebut didasar Sampai saat ini, pemerintah terus bekerja keras dalam memberikan jaminan penyebaran virus corona di dalam lapas. Overcrowded atau kelebihan kapasitas Corona Virus atau Covid 19. Dalam rangka dalam lapas memperlihatkan kekhawatiran memberikan jaminan tersebut, salah satu tersebut bukan hal yang main-main. Jumlah upaya yang dilakukan pemerintah dalam lapas dan rutan yang terdapat di seluruh menekan laju penularan Corona Virus atau Indonesia mencapai 528 dengan kapasitas Covid 19 yaitu mengeluarkan kebijakan 512 orang. Sedangkan jumlah penghuni lapas mencapai 269. 846 orang. integrasi bagi narapidana dan anak melalui Hal tersebut mengakibatkan overcrowded Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi hingga 107%. Bahkan Occupancy rate 23 Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang negara di benua Asia pada tahun 2014-2017 Syarat Pemberian Asimilasi dan Integrasi menunjukkan bahwa Indonesia merupakan dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak salah satu dari delapan negara yang Asasi Manusia Nomor 19/PK/01/04/2020 mengalami extreme overcrowding bersama- Pengeluaran Pembebasan Pemerintah Afghanistan. Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Bangladesh. Kamboja. Iran. Nepal. Pakistan Integrasi. Kebijakan tersebut diambil dan Filipina. Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana. Wabah Corona Virus atau COVID-19 . https://bnpb. id/berita/kasus-positif-covid19bertambah-433-orangpasien-sembuh-jadi-1-591 diakses pada tanggal 28 april 2021 pukul 13. 00 WIB 3 JURNAL FENOMENA Namun, kebijakan tersebut justru menuai kontroversi di kalangan akdemisi maupun Bagaimana tidak, kebijakan kerawanan keamanan ditengah masyarakat dalam kondisi saat ini yang tengah panik narapidana pada masa pandemi Covid-19 di dengan kerawanan sosial bahkan sampai akal-akalan Apa prinsip hukum pembebasan Indonesia ? pemerintah guna meloloskan narapidana Pasalnya, sudah hampir empat kali melakukan pembebasan narapidana pada dalam kurun waktu 2015-2019 pemerintah ingin merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mana pemerintah tersebut tidak sesuai dengan Apa akibat hukum jika negara tidak masa pandemi Covid-19 ? Tujuan Penelitian Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sehingga program Untuk pemberian asimilasi kepada narapidana dianggap memanfaatkan situasi krisis dalam penanggulangan bencana pandemi corona virus atau Covid-19. 6 Namun, akhirnya ditegaskan oleh pemerintah bahwa program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku Tujuan Umum memperoleh gelar sarjana Ilmu Hukum dan menyelasaikan tugas akhir. Tujuan Khusus: Untuk mengetahui Apa prinsip hukum bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar pandemi Covid-19 di Indonesia. sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Untuk mengetahui Apa akibat hukum Binaan jika negara tidak melakukan pembebasan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan narapidana pada masa pandemi Covid- Pelaksanaan Hak Warga Rumusan Masalah Metode Penulisan Dari latar belakang tersebut di atas maka Pendekatan Masalah dapat menimbulkan sebuah pertanyaan: Mohamad Anwar, 2020. AuAsimilasi dan Peningkatan Kriminalitas Di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi CoronaAy. Buletin Hukum dan Keadilan. Vol. No. , hal. 4 JURNAL FENOMENA Jenis gunakan adalah yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan Ibid. 5 JURNAL FENOMENA cara perundangan-undangan Pembahasan Berdasarkan pembahasan bab i ini sebagai bahan hukum primer sedangkan buku,jurnal,dokumen sebagai bahan hukum prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia sekunder serta website sebagai bahan Mengacu hukum tersier. Penelitian hukum normatif Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang dilakukan terhadap peraturan perundang- Pedoman Peraturan Pembatasan Social Menteri Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan undangan yang berkaitan dengan prinsip Corona Virus Disease 2019 menjadi salah hukum pembebasan narapidana pada masa satu dasar pertimbangan selain alasan kemanusiaan dalam mengatasi terjadinya pandemi covid-19 di Indonesia. over kapasitas di lembaga pemasyarakatan Jenis Penelitian Jenis (Lapa. sehingga pemerintah mengeluarkan penulis adalah penulisan yang bersifat Preskriptif narapidana di tengan masa pandemi covid19. dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, tentang keadaan atau fakta yang ada. Penelitian ini Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak juga merupakan penelitian hukum normatif dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan yang dalam artian menjadikan undang- penyebaran covid-19. Keputusan Menteri undang menjadi landasan sumber bahan Hukum hukum utama . Dengan demikian HAM No. HH-19 PK. Tahun Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana materi pembahas didasarkan pada buku- dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dokumen-dokumen, makalah, jurnal, artikel dan surat kabar yang penanggulangan penyebaran covid-19. Surat Edran Direktur Jenderal Pemasyarakatan membahas terkait dengan penelitian. Nomor: PK. 04,04 6 JURNAL FENOMENA Tanun PAStentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapdana menyebutkan bahwa Bapas merupakan dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi. pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan. Lebih lanjut. Bapas Merujuk pada perintah kapolri yang berprinsip:AySalus Populi Supreme Lex EstoAy atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. Prinsip hukum menjadi dasar terbentuknya suatu hukum atau peraturan. Menurut Bernardh prinsip hukum yang sesungguhnya adalah abtraksi sebuah kaidah yang lebih umum yang penerapannya lebih luas dari ketentuan norma-norma hukum Prinsip- prinsip hukum itu lahir dari kanduangan akal budi dan nurani manusia membedakan baik-buruk, adil-tidak adil, dan manusiawi- tidak manusiawi,9 maka prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprame Lex Esto, artinya Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. Terkait dengan berulahnya kembali eks narapidana yang telah dibebaskan, peran Bapas harus lebih ditingkatkan. Pasal 1 angka 4 UU Pemasyarakatan telah berfungsi untuk membimbing, membantu. JURNAL LITIGASI . -Journa. Vol. Oktober, 2020, p. 220-237 DOI: http://dx. org/10. 23969/litigasi. diakses pada tanggal 21 Juni 2021, pukul 18. WIB Dewa Gede Atmadja, . Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum. KERTHA WICAKSANA . Vol 12,No. 2, 148-151 7 JURNAL FENOMENA asimilasi, maupun integrasi. Pengawasan seharusnya tetap dapat dilakukan secara Missal berkomunikasi melalui video conference dan group whatshapp agar program asimilasi dan integrasi tetap Dengan keterbatasan jumlah Bapas, semestinya Bapas juga bekerja sama dengan apparat hukum, seperti kepolisian dan kelompok masyarakat. Misalnya dalam hal sharing alamat tempat tinggal narapidana yang sedang menjalani asimilasi atau integrasi mengingat kepolisian memiliki intrumen sampai ke tingkat desa/ kelurahan. Kepolisian dapat berkoordinasi dengan Ditjen pemasyarakatan mengenai pesebaran kepolisian dapat melakukan upaya preventif untuk mencegah tejadinya kejahatan. Pembebasan mengurangi penyebaran Covid-19 di tengah padatnya lapas merupakan solusi yang Penyebab penularan penyakit di tahanan yang over kapasitas adalah kebijakan pemerintah yang Bidang Hukum Info Singkat, 2020. Kontroversi Pembebasan Narapidana Di Tengah Pandemi Covid-19. Jakarta, hlm. masih mengutamakan hukum penjara dalam kurungan paling lama 6 . bulan atau penegakan hukum untuk memberi efek jera bagi seseorang yang tersangkut kasus Besarnya persentase penggunaan Rp. 000,00 . ima puluh juta rupia. Penutup undangan dan penjatuhan pidana diimbangi dengan sarana prasarana yang mencukupi. Selama kebijakan penegakan hukum dalam bentuk penahanan dan pemenjaraan maka lapas dan rutan di Indonesia akan selalu padat dan beresiko dalam penyebaran virus. Berdasarkan pembahasan bab IV ini akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 adalah tidak ada akibat hukumnya, maka tidak ada akibat hukum yang mengatur jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19. Pada pasal 15 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan menyebutkan : Materai muatan mengenai ketentuan pidana dapat dimuat dalam: Undang-Undang Peraturan Daerah Provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Ketentuan sebagimana dimaksud pada ayat . dan huruf c berupa ancaman pidana 8 JURNAL FENOMENA Kesimpulan Berdasarkan pembahasan yang telah diteliti oleh penulis pada Bab pembahasan, maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut: Bahwa prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid19 di Indonesia adalah merujuk pada berprinsip:AySalus Populi Supreme Lex EstoAy atau Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. narapidana pada masa pandemi covid19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprame Lex Esto. Keselamatan Rakyat Menjadi Hukum Tertinggi. Bahwa akibat hukum jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 adalah tidak ada akibat hukum. berdasarkan sistem konstitusi yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak-hak para warga negara, hakekat, martabat manusia, dan nilai individu yang di lindungi. Saran Berdasarkan kesimpulan yang ada, maka penulis memberikan saran sebagai Bahwa negara perlu memperkuat prinsip salus populi supreme lex esto perundangundangan yang mendukung prinsip Bahwa negara hendaknya mengatur tentang pembebasan narapidana pada masa pandemi. Daftar Pustaka