PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KREDIT PADA PEMBIAYAAN SYARIAH DI KOPERASI AS SAKINAH SIDOARJO Nur Laila Zainuddin Maliki e-mail: romila15@yahoo. com/ telp. ABSTRACT Credit risk is one of the most frequent risks in tough financing such as on financing using ijarah and murabahah contracts in Sharia financial institutions. The reason is due to mistakes in the analysis of financing applications and lack of cooperative readiness in managing and anticipating the possibility of risk exposure in the institution. In other hand, sharia cooperatives follow the principle of lost and profit sharing that requires a careful cooperative in managing their business in order to achieve the expected profit target. As Sakinah Cooperation Sidoarjo which has been operating for 19 years only experienced credit risk less than 1%. Therefore, this study is aimed to firstly understand and describe to what extent the implementation of risk management in sharia financing in As Sakinah Cooperation Sidoarjo is, and secondly, to understand and describe the credit risk settlement scheme that occurs in sharia financing in As Sakinah Cooperation Sidoarjo. This research used qualitative method, using a case study approach. Data are collected through interview technique at main source and documents and regulation of the cooperation as secondary data source. The data were analyzed through 3 . They are data deduction, data display and conclusion and The results show that the role of the group and the joint responsibility system become the key in reducing credit risk Keywords: management, risk, credit. Ijarah. Murabahah. 1Banyak lembaga keuangan termasuk koperasi yang awalnya beroperasi secara konvensional beralih menjadi syariah, sehingga masih PENDAHULUAN Dalam sepuluh tahun terakhir laju pertumbuhan lembaga keuangan Indonesia Nofinawati. Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia,JURIS Volume 14. Nomor 2 (Juli-Desember 2. , 176 banyak kebijakan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbedaan prinsip antara pola konvensional dan pola syariah menuntut koperasi syariah untuk berhati-hati kegiatannya karena sistem syariah berprinsip loss and profit sharing yang memerlukan penghitungan yang cukup Paling tidak ada tiga masalah yang dihadapi masalah ketidakpastian kondisi pasar yang akan mempengaruhi kemampuan nasabah dalam mengembalikan dana, adanya kemungkinan perbedaan nilai jual agunan pada waktu kontrak dan kredibilitas informasi nasabah yang berpengaruh pada limit, tenor, margin, serta nilai dan bentuk pinjaman yang Kendala membuat koperasi memiliki risiko yang tinggi adalah tidak adanya kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern yang 3 Rendahnya kualitas SDM pengelola juga menjadi eksposur risiko tersendiri. Meski demikian, tidak semua koperasi mempunyai dengan manajemen yang baik, sehingga tidak ada pedoman yang baku dan kekuatan hukum yang cukup dalam setiap penyelesaian masalah yang terjadi. Hal ini rawan akan munculnya risiko lanjutan seperti risiko likuiditas, risiko operasional, risiko reputasi, risiko strategik, risiko kepatuhan, dan risiko imbal hasil. Beberapa pernah dilakukan terkait manajemen risiko kebanyakan dilakukan di lembaga keuangan Bank, yakni di BTN Syariah4 dan Bank Sulutgo5. Sementara dari sisi akad ditekankan pada akad murabahah. 6 Pada penelitian ini. Peneliti ingin memahami dan penerapan managemen risiko kredit pada pembiayaan syariah di Koperasi as Sakinah Sidoarjo serta memahami penyelesaian risiko kredit yang terjadi. BAB II Ruang Lingkup Managemen Risiko Pasal 3 SumarAoin Asmawi. Juliansyah. AuStrategi Manajemen Risiko kredit Murabahah Studi Kasus Di BTN Syariah YogyakartaAy. Asy SyaAoiyyah, vol. 1 No 1, (Juni, 2. Rifangga C. T Tengor. Sri Murni, dan Silcycjeova Moniharapon. AuPenerapan Manajemen Risiko Untuk Meminimalisir Risiko kredit Macet Pada PT. Bank SulutgoAy. EMBA Vol. 3 No. 4 (Desember, 2. , 345356 Nur Hasanah. Novi Puspitasari. Lilik Farida. AuRisiko Akad Murabahah Serta Pengelolaan Risiko Akad Murabahah Pada BMT-UGT Sidogiri Cabang Wongsorejo. Kabupaten BanyuwangiAy, ejurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, volume 2 . , . , 1-5 Imam Wahyudi. Miranti Kartika Dewi. Muhammad Budi Prasetyo. Niken Iwani Surya Putri. Banu Muhammad Haidir. Manajemen Risiko Bank Islam, (Jakarta: Salemba Empat, 2. , 91 Peraturan OJK Nomor 65/POJK. 03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah Penerapan manajemen risiko kredit pada pembiayaan syariah adalah cara/proses serangkaian metodologi dan prosedur memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha8kredit akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada lembaga keuangan syariah sesuai dengan perjanjian yang berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah ketentuan hukum islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 10Dalam pembiayaan syariah dibatasi hanya pada pembiayaan murabahah dan ijarah yang terjadi di Koperasi as Sakinah Sidoarjo. Metode digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan studi kasus . ase stud. menggunakan sumber data primer melalui teknik wawancara dan analisis data sekunder berupa data dan arsip koperasi serta regulasi Analisis sebelum, selama dan setelah selesai di lapangan, namun porsi terbesar pada saat di lapangan bersamaan dengan pengumpulan data. 12 Analisis data pengaturan secara sistematis hingga penyajian temuan dengan melibatkan pemecahan dan sintesis data serta pencarian pola-pola, pengungkapan hal-hal penting dan penentuan hal-hal yang dilaporkan. Peneliti menggunakan tiga tahap sebagaimana teori Miles & Huberman, yaitu mereduksi data, yakni penajaman, penggolongan, dan pengorganisiran data hingga dapat 14Display merupakan sekumpulan informasi memungkinkan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Dengan melihat penyajian tersebut, akan dapat memahami apa yang sedang terjadi dan yang harus ynag didapat dari penyajian-penyajian tersebut. Untuk langkah ketiga, yakni mengambil kesimpulan dan verifikasi, menurut Miles dan Huberman . Peneliti https://kbbi. id/terap-2 PBI No 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Tariqatul Khan dan Habib Ahmed, terj. Ikhwan Abidin Basri. Managemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Bumi Aksara, cet. 1, 2. , 12 POJK Nomor 31/POJK. 05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 5-6 Zubaidah. Wawancara. Sidoarjo, 9 Januari Abdullah. Saebani. Metode Penelitian. Ibid, 65 Prastowo. Metode PenelitianA,243 Ibid, 245 keteraturan, pola-pola, penjelasan, dan sebab-akibat. Kesimpulan semakin jelas dengan adanya data yang rinci serta proses saat analisis. lingkungan tempat tinggal atau tempat Setiap kelompok memiliki Ketua, ditambahkan sekretaris dan bendahara. Hingga saat ini koperasi as Sakinah membina 57 kelompok. Selain untuk kelompok adalah menentukan diterima atau tidaknya seorang calon anggota serta memberi rekomendasi terhadap pengajuan pembiayaan oleh anggota. Manfaat diikutsertakan dalam pameran adalah berbelanja di koperasi as Sakinah dengan pembayaran tunda satu bulan dan gratis biaya pengiriman. Jika ada yang menunggak dalam pembayaran, tersebut dianggap sebagai pembiayaan dengan akad tertentu. Pembiayaan di koperasi as Sakinah dibagi menjadi empat, yakni emergency, dan hari raya. Pembiayaan regular yaitu pembiayaan diberikan pada anggota dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, maksimal 12 Pembiayaan regular dilakukan dengan sistem tanggung renteng menggunakan akad ijarah. Namun jika ada yang ingin melakukan pembiayaan dengan akad yang lain juga Pembiayaan reguler diberikan tanpa jaminan dengan plafon pembiayaan yang ditanggung sebesar 50% dari dana simpanan yang dimiliki nasabah di Koperasi. Pembiayaan emergency diberikan untuk pengerjaan tender atau kebutuhan jangka pendek PEMBAHASAN Koperasi as Sakinah Aisyiyah Sidoarjo adalah koperasi yang dirintis oleh PD. AoAisyiyah Sidoarjo sejak Sejak tahun 2016. Koperasi ini secara perlahanAelahan telah berubah dari sistem konvensional menjadi sistem syariah. Seluruh kebijakan dan prosedur secara bertahap menyesuaikan dengan pola Struktur yang ada di koperasi as Sakinah meliputi pengawas dan DPS. Pengurus, dan Pengelola. Selain itu, dikenal pula istilah pendamping. Pendamping adalah anggota koperasi yang ditunjuk oleh koperasi untuk kelompok-kelompok kecil anggota koperasi. Pendamping kelompok memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan kepada anggota minimal satu bulan sekali, menghadiri rapat yang diadakan oleh koperasi satu bulan sekali dengan perkembangan dan permasalahan yang menyosialisasikan semua kebijakan Masing-masing Pendamping memiliki jumlah kelompok dampingan yang berbeda Hingga saat ini anggota Sakinah Sidoarjo berjumlah 958 orang yang tersebar di Sidoarjo danterhimpun dalam kelompok dengan jumlah anggota antara 5 sampai 10 Pengelompokan bisa karena lainnya menggunakan akad musyarakah atau Jika lebih dari 3 bulan. Sedang pembiayaan hari raya diberikan untuk kebutuhan merayakan lebaran. Plafon pembiayaan regular yang dapat direalisasikan berkisar antara Rp. 000,00 - Rp. 000,00 tergantung dari dana simpanan yang dimiliki calon nasabah. Realisasi pembiayaan bisa diberikan pada anggota minimal setelah 3 . bulan menjadi anggota. Setiap anggota koperasi yang akan melakukan pembiayaan harus kelompok dan mendapat persetujuan minimal 75% anggota kelompok dan Pendamping. Hal ini dilakukan karena mengharuskan seluruh kelompok menanggung risiko jika terjadi masalah angsuran pembiayaan dari Pembiayaan yang diajukan oleh anggota dapat direalisasikan jika dalam satu kelompok tidak ada anggota yang bermasalah dalam Bendahara membawa pengajuan beserta seluruh perlengkapannya ke kasir. Oleh kasir koordinator/kabag Jika diteruskan ke bendahara pengurus untuk dimintakan persetujuan bagi pembiayaan di bawah 15 juta. Dari bendahara pengurus permohonan diberikan ke bagian akad kemudian dikembalikan lagi ke koordinator untuk diberikan ke kasir. Saat pencairan dana atau barang diambil langsung oleh anggota. Sedang untuk pembiayaan di atas 15 juta maka setelah dari bendahara form diserahkan Ketua (Penguru. mendapat persetujuan. Untuk pembiayaan murabahah setelah permohonan disetujui maka koperasi bersama nasabah membeli barang yang dimaksudkan, kemudian nasabah menghadap bagian akad untuk menandatangani akad untuk kemudian diserahkan ke kasir. Tidak ada form khusus yang disediakan oleh koperasi Berkas pembiayaan yang masuk diserahkan ke bagian akad untuk Untuk pembiayaan khusus cukup persetujuan Ketua kelompok. Prosedur pengajuan juga berbeda. Nasabah langsung menghadap ke kabag USP untuk dianalisa kemudian ke bendahara dilanjutkan ke Ketua. Setelah itu ke bagian akad. Setiap melakukan realisasi pembiayaan regular nasabah dikenai dana risiko sebesar 0,25% dan biaya administrasi sebesar 1% dari total pembiayaan yang diterima yang dibayarkan sekali saat pembiayaan awal dan dibayarkan tunai, tidak mengambil atau memotong dari dana Bagi hasil ijarah ditetapkan sebesar 1,5% per bulan sedang margin sebesar 25% dari harga jual barang. Kebijakan keuangan di atas disepakati dalam RK (Rapat kerj. Pembiayaan murabahah baik untuk kebutuhan produksi maupun konsumsi dilakukan dengan sistem murabahah tanpa wakalah, artinya pihak Koperasi bersama dengan nasabah membeli barang yang Murabahah dengan wakalah bisa dilakukan dengan syarat Hal ini dilakukan jika Pelaksana secara langsung. Harga yang diberikan pada nasabah adalah harga sesuai Potongan atau discount yang diberikan oleh supplier tidak dihitung sebagai pemasukan bagi Discount yang diberikan oleh supplier diberitahukan kepada nasabah sehingga perhitungan bagi hasil didasarkan pada harga riil dari Jaminan tidak dipersyaratkan untuk pembiayaan regular, kecuali jika di atas Rp. 000 atau melebihi Sedangkan untuk pembiayaan khusus atau emergency diperlukan Jaminan bisa berupa SPK (Surat Perjanjian Kerjasam. kontrak kerja nasabah, surat kendaraan bermotor, surat tanah, ataupun personal guarantee. Nilai jaminan adalah sebesar 75% dari besar Jika jaminan bukan atas nama sendiri maka harus disertai surat Jaminan disimpan tanpa menggunakan akad tertentu. Jaminan penyelidikan secara fisik. Koperasi pernah melakukan upaya preventif dengan membuat surat perjanjian di hadapan notaris, namun biaya yang cukup besar memberatkan nasabah Jaminan dalam bentuk manakala nasabah tersebut benarbenar dikenal memiliki karakter yang amanah dan memiliki usaha yang jelas. Meski demikian, personal guarantee tidak banyak dilakukan karena berisiko Jika nasabah ingin melunasi pembiayaan lebih cepat dari waktu yang ditentukan, maka nasabah tetap membayar sejumlah penghitungan awal, kecuali untuk murabahah, ada Potongan tersebut tidak disampaikan saat terjadi pelunasan lebih cepat. Pembiayaan bermasalah hanya berkisar 1% dari seluruh pembiayaan yang ada di koperasi ini. Sedangkan untuk pembiayaan murabahah tidak pernah bermasalah. Hal ini terjadi karena sistem tanggung renteng yang mengharuskan anggota kelompok turut bertanggung jawab menyelesaikan Penyelesaian dilakukan dengan cara memberikan dana talangan yang diperoleh melalui patungan antar anggota atau diambil dari tabungan kelompok. Tabungan kelompok bisa berupa tabungan dari anggota kelompok, bisa dari kewajiban menyerahkan sebagian uang pada saat pencairan pembiayaan, atau infaq anggota yang memasarkan produknya saat pertemuan kelompok. Fungsi lain dari tabungan tersebut adalah bisa dimanfaatkan sebagai pembiayaan oleh sesama anggota kelompok tanpa dikenai jasa atau bagi hasil . Kebijakan tentang tabungan kelompok adalah inisiatif anggota kelompok, bukan instruksi dari koperasi. Jika ada anggota yang ternyata kewajibannya dalam jangka waktu yang cukup lama, dan anggota menyelesaikan masalah tersebut, maka penyelesaiannya dilimpahklan ke Penyelesaian pembiayaan menggunakan akad baru dengan jenis akad yang sama. Biasanya dilakukan Penyelesaian pembiayaan bermasalah pernah pula dilakukan dengan cara restructuring menggunakan akad Jika dengan cara di atas ternyata nasabah pembiayaan masih mengalami kesulitan atau mangkir. Penghapusan bisa dilakukan bagi pembiayaan yang sudah macet selama lima tahun. Setiap tahun, meski tidak Sebelum lima tahun penyelesaiannya dengan berbagai cara. Dari data di atas terlihat bahwa Sakinah mekanisme terkait manajemen risiko sejak awal keanggotaan hingga cara penyelesaian masalahnya meskipun tidak disusun secara khusus mengenai Dilihat pengorganisasian Koperasi as Sakinah Sidoarjo belum memiliki unit khusus yang menangani manajemen risiko. Salah satu unit pelaksana di lapangan adalah unit analisis yang bertugas diajukan oleh nasabah, namun tidak menganalisis risiko pembiayaan secara umum yang mungkin terjadi di koperasi tersebut. Kebijakan pembiayaan di Koperasi as Sakinah telah memadai. Namun kebijakan Adanya kelompok-kelompok dibentuk oleh koperasi ini memberi keuntungan yang besar pada koperasi Kredibilitas anggota terseleksi sejak awal masuk hingga saat pengajuan Kelompok-kelompok tersebut juga mampu membantu koperasi dalam menyosialisasikan kebijakan koperasi, sehingga seluruh anggota memahami dengan baik semua aturan yang ada di koperasi as Sakinah. Sistem tanggung renteng yang diterapkan oleh koperasi ini berperan efektif pula untuk meminimalisir Dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah, sistem ini mengacu pada akad kafalah dan hawalah dengan adanya tabungan Akad kafalah adalah penanggung . kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung . akfuul Aoanhu, ashi. 16Sedangkan hawalah adalah akad pengalihan utang Fatwa Dewan SyariAoah Nasional Nomor 11/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Kafalah dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung . -nya. Akad pembiayaan yang ada di koperasi ini meliputi akad ijarah. Namun semua akad tersebut belum dikembangkan dalam bentuk yang lebih spesifik lagi seperti akad ijarah yang dikembangkan menjadi IMBT, murabahah yang dikembangkan menjadi MMT dan pengembangan akad-akad lainnya. Sedang untuk penerapan akad ijarah lebih menekankan pada wakalah bil Ujrah, yakni pemberian kuasa dari koperasi kepada nasabah untuk mengelola dana dengan imbalan pemberian ujrah . Untuk pembiayaan murabahah pihak koperasi membeli barang tersebut bersama dengan nasabah untuk meminimalisir kerugian akibat nasabah tidak cocok dengan barang Namun demikian koperasi perlu membuat perjanjian untuk membeli barang tersebut guna menjaga pembatalan pembelian. Jaminan yang ditetapkan oleh koperasi sebesar 75% dari nilai pembiayaan untuk pembiayaan khusus pembiayaan regular sebesar 50% dari jumlah simpanan pokok. Mengacu pada SOP KJKS bahwa ketentuan yang berlaku adalah nilai jaminan/ agunan sebesar 125% dan sekurang- kurangnya sebanding dengan nominal pembiayaan yang diajukan oleh calon 19 Belum ada rincian alternatif jaminan, patokan harga masing-masing jaminan dan prosedur eksekusi jaminan jika terjadi pembiayaan Survey lapangan dan crosscheck ke berbagai pihak untuk memastikan keberadaan riil jaminan tersebut juga perlu dilakukan untuk meminimalisir risiko. Audit internal dilakukan oleh pengawas koperasi secara berkala, sementara audit eksternal baru diusulkan pada saat RK tahun 2016. Sejauh ini tingkat pembiayaan bermasalah yang terjadi di koperasi as Sakinah sangat rendah. Hal ini terjadi karena seleksi yang dilakukan sangat panjang sejak dari kelompok hingga pengurus, sejak dari penerimaan Namun pengurus perlu untuk membuat standar baku alternatif penyelesaian masalah dan prosedurnya untuk mengantisipasi jika terjadi masalah di kemudian hari. Pengajuan pembiayaan oleh nasabah dilakukan secara tertulis menggunakan form yang telah disediakan oleh koperasi, demikian juga dengan form akad. Form tersebut kemudian dimasukkan dalam folder menurut jenis akadnya. Khusus tentang dokumentasi dan administrasi jaminan belum ada ketentuan secara Hal ini disebabkan karena pembiayaan yang paling sering dilakukan adalah pembiayaan regular yang tidak membutuhkan jaminan. Fatwa Dewan SyariAoah Nasional Nomor 12/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Hawalah FATWA DEWAN SYARIAoAH NASIONAL Nomor 52/DSN-MUI/i/2006 Tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi SyariAoah dan Reasuransi SyariAoah http://docplayer. info/268325. , 113 Mekanisme keputusan pembiayaan regular telah dimiliki oleh koperasi ini meskipun belum disusun secara sistematis, sedang untuk pembiayaan khusus dan emergency tergantung dari hasil masukan dari pengelola. Hal demikian suatu saat akan menimbulkan masalah karena tidak ada standarisasi dan mekanisme yang baku. Tidak banyak alternatif yang ditawarkan oleh koperasi ini terhadap nasabah yang bermasalah. Hal ini karena kecilnya tingkat pembiayaan bermasalah di koperasi ini sehingga belum ada pilihan-pilihan yang mengantisipasi risiko pembiayaan di koperasi ini. Dapat disimpulkan bahwa secara umum koperasi as Sakinah sudah menerapkan prinsip manajemen risiko mesti belum disusun secara sistematis, baik dalam struktur organisasi, prosedur kebijakan maupun Skema penyelesaian risiko yang pernah terjadi pada pembiayaan syariah di Koperasi as Sakinah Sidoarjo adalah dengan rescheduling dan penghapusbukuan apabila upaya maksimal yang dilakukan tidak membuahkan hasil. manajemen risiko mengingat jumlah aset dan anggota yang cukup banyak dengan sirkulasi keuangan yang cukup Kebijakan disusun secara sistematis menjadi sebuah pedoman yang bisa dievaluasi setiap saat untuk menghindari risikorisiko yang mungkin terjadi. Koperasi juga perlu memperbanyak jenis-jenis akad agar penyaluran pembiayaan lebih fleksibel sesuai kebutuhan serta memperbanyak jenis mitigasi risiko DAFTAR PUSTAKA