Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 891-900 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5268 Penerapan Moderasi Beragama di Masyarakat Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Adinda Salsabila1, Juwita Dewi Br. Pohan2, Nabila Oktarina Sinulingga3, Riska Syahputri Nasution4, Tari Rizkya Fona5, Wahyuni Khalida6, Elvira Dewi Br Ginting7 ‘1,2,3,4,5,6,7Kelompok KKN 95, Desa Budaya Lingga, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo Universitas Islam Negeri Sumatera Utara adindasalsabilla202@gmail.com1,, jdewipohan@gmail.com2 , nabilaoktarinas01@gmail.com3 , riskaputri93073@gmail.com4 , taryrizkyafona01@gmail.com5 , wahyunikhalidaa@gmail.com6 ABSTRACT Lingga Village is one of the villages located in Simpang Empat District, Karo Regency with a Karo ethnic community. This ethnicity consists of various adherents of monotheistic religions such as Islam, Catholicism, Protestantism, and Pentecostalism. Religion plays an important role in social life to regulate human life and direct it to goodness in the world. This research aims to obtain an understanding and description of religious moderation and religious harmony in Lingga Village. The research methods used in this research are Dield observation research methods, interviews, and case studies. The results of the research show that religious moderation in Lingga Village is not too low. Some local people know the concept and dynamics of religious moderation and if we look at inter-religious harmony, the people of Lingga Village really uphold harmony where mutual respect and respect for differences. Keywords: Religious Moderation, Community, Harmony, Lingga Village. ABSTRAK Desa Lingga merupakan salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo dengan masyarakat etnis Karo. Desa ini dihuni oleh beragam komunitas agama monoteis, termasuk Islam, Katolik, Protestan, dan Pentakosta. Agama memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, mengatur norma-norma perilaku manusia, serta memberikan arahan untuk mencapai kebaikan dalam dunia ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman mendalam serta gambaran yang komprehensif tentang moderasi beragama dan tingkat kerukunan umat beragama di Desa Lingga. Metode penelitian yang digunakan meliputi observasi lapangan, wawancara, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat moderasi beragama di Desa Lingga tidak dapat disebut rendah. Sebagian besar masyarakat lokal memahami konsep dan dinamika moderasi beragama. Dari perspektif kerukunan antar umat beragama, masyarakat Desa Lingga memiliki sikap yang sangat menghormati dan menghargai perbedaan satu sama lain. Kata Kunci: Moderasi Beragama, Masyarakat, Kerukunan, Desa Lingga. 891 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 891-900 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5268 PENDAHULUAN Kerukunan Beragama merupakan keadaan hubungan antarumat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, dan saling menghormati dalam pengalaman ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat. Keberadaan kerukunan beragama memainkan peran sentral dalam menjaga harmoni di antara masyarakat dengan latar belakang kepercayaan dan keyakinan yang beragam. Dalam konteks global yang semakin terkoneksi, memahami dan memelihara kerukunan beragama menjadi suatu aspek krusial dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berdampingan dengan damai. Pengertian moderasi beragama mengakar dalam bahasa Arab, dikenal sebagai 'al-wasathiyah', yang berasal dari kata 'wasath' yang artinya menjaga keseimbangan. Hal ini mengandung makna untuk tidak terjebak dalam ekstremisme dan tetap berpegang pada kebenaran agama. Mohammad Hashim Kamali menjelaskan bahwa dalam konteks bahasa Arab, moderasi, atau 'al-wasathiyah', bermakna berimbang dan adil; tanpa keseimbangan dan keadilan, moderasi beragama tidak akan efektif. Imam Shamsi Ali menekankan bahwa moderasi beragama melibatkan komitmen tulus terhadap agama sebagaimana adanya, tanpa mengurangi atau membesar-besarkan. Kerukunan dalam moderasi beragama bergantung pada prinsip-prinsip masing-masing agama yang dianutnya, memungkinkan dan memudahkan untuk saling berhubungan baik dengan anggota dari golongan agama-agama lain. Prinsip pluralisme agama juga diakui dalam Kitab Suci Al-Qur’an, seperti terdapat dalam surah Al-Hujurat ayat 13, yang mengajak manusia untuk saling mengenal satu sama lain melalui keberagaman mereka. Selain itu, dalam Quran surah Ar-Rum ayat 32, dijelaskan bahwa pemecahan belah agama menjadi beberapa golongan adalah tindakan yang harus dihindari, dan setiap golongan harus menjaga rasa persatuan dalam keberagaman mereka. Kerukunan beragama merupakan pilar utama dalam memelihara harmoni di tengah-tengah masyarakat yang kaya akan keberagaman agama dan kepercayaan. Di Indonesia, negara yang membanggakan pluralitas budaya dan keyakinan, moderasi dalam konteks keagamaan memiliki peran penting dalam memastikan setiap warga negara merasakan kesejahteraan dan pengakuan. Semangat moderasi beragama menjadi kunci strategis dalam mencari titik temu dan menjalin kedamaian di antara komunitas agama yang berbeda. Selain itu, moderasi agama juga membawa implikasi yang mendalam dalam menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang mulia. Artikel ini akan mengulas alasan-alasan mendasar mengapa moderasi beragama memegang peranan sentral, khususnya di konteks Indonesia yang memancarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika, atau "berbeda-beda tetapi tetap satu.” Dalam era multikulturalisme dan keberagaman keyakinan, penting untuk mengingatkan bahwa mempertahankan rasa persatuan dan kebangsaan tidak memerlukan fanatisme berlebihan. Pesan ini mengajak masyarakat untuk memahami bahwa identitas agama seseorang tidak boleh disusutkan atau dianggap 892 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 891-900 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5268 kurang dari yang sebenarnya. Pesan tersebut mengajak masyarakat untuk memelihara rasa hormat dan toleransi terhadap kepercayaan dan keyakinan agama masing-masing, tanpa mengurangi nilai dan kedalaman dari keyakinan tersebut. Bertolak dari penolakan atas uraian di atas, tulisan ini akan membatasi pembahasannya pada dua aspek penting. Pertama, mengapa masyarakat Desa Lingga dapat mempertahankan ketentraman tanpa mengalami konZlik meskipun keberadaan empat agama yang hidup dan berkembang di sana membawa potensi konZlik yang nyata. Kedua, tulisan ini akan menggali berbagai strategi yang telah digunakan sebagai dasar untuk menjaga keharmonisan di Desa Lingga tetap terjaga. Sejalan dengan konteks di atas, penelitian ini bertujuan untuk secara mendalam mengidentiZikasi dan menganalisis dua aspek utama. Pertama, bagaimana masyarakat Desa Lingga, yang terdiri dari beragam penganut agama seperti Islam, Katolik, Protestan, dan Pentakosta, mampu menghindari konZlik yang berbasis pada perbedaan keagamaan. Kedua, penelitian ini akan memeriksa berbagai strategi yang digunakan sebagai fondasi dalam menjaga keharmonisan di lingkungan sosial masyarakat Desa Lingga. TINJAUAN LITERATUR Kerukunan Antar Umat Beragama a) Pengertian Kerukunan dan Kerukunan Umat Beragama Kerukunan hakiki adalah kesadaran dan keinginan bersama untuk kesejahteraan semua orang. Kerukunan yang dimaksud di sini adalah kerukunan antar masyarakat sebagai sarana mempertemukan dan mengatur interaksi antara mereka yang seagama dengan mereka yang tidak berpartisipasi dalam dinamika sosial masyarakat. Menghuni suatu lingkungan yang menyediakan kedamaian, kesepahaman, dan kesepakatan di antara individu-individu dengan latar belakang keagamaan yang berbeda, merupakan elemen krusial dalam kerukunan antar umat beragama. Penting untuk dicatat bahwa kerukunan antar umat beragama tidak bermakna mengaburkan perbedaan kepercayaan atau mengupayakan penyatuan agama-agama yang berlainan menjadi satu entitas tunggal (sinkretisme agama). Sebaliknya, tujuannya adalah untuk menciptakan titik pertemuan dan mengelola hubungan-hubungan eksternal antara komunitas agama yang berbeda, dalam berbagai aspek kehidupan sosial. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kerukunan antar umat beragama adalah suatu keadaan sosial yang bertujuan untuk menyatukan seluruh umat beragama dalam harmoni, memungkinkan mereka untuk hidup berdampingan secara damai dalam satu lingkungan bermasyarakat dan beragama. Hal ini dicapai melalui prinsip-prinsip saling menghormati, menjaga, dan menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya atau melukai orang lain, sekaligus menghormati keyakinan dan kepercayaan dari setiap penganut agama. 893 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 891-900 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5268 b) Faktor-faktor Terjadinya Kerukunan Umat Beragama 1) Bimbingan kerohanian Setiap anggota masyarakat menganut dan berpegang teguh pada ajaran agama yang mendidiknya untuk saling menghargai dan mencintai. membuat pembentukan harmoni menjadi relatif sederhana. karena setiap jamaah atau orang dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. 2) Fungsi Pemerintah Daerah Pemerintah daerah mengutamakan kesejahteraan penduduknya dalam menjalankan pemerintahan. sehingga tidak membeda-bedakan warga negara yang berbeda-beda dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, sinkronisasi sosial antarwarganya terhambat. 3) Selain itu, tidak melibatkan anggota kelompok etnis tertentu saat merencanakan struktur pemerintahan. Dimulai dari RT, seluruh warga negara mempunyai kemampuan untuk melamar pekerjaan di pemerintahan. c) Faktor-faktor Penghambat Kerukunan Umat Beragama Dalam perjalanan menuju kerukunan umat beragama, terdapat beragam unsur yang turut serta mempengaruhi arahnya. Beberapa di antaranya secara langsung berhubungan dengan norma-norma sosial, sementara yang lain merupakan hasil dari proses akulturasi budaya, yang terkadang berpotensi bertentangan dengan ajaran agama. Di samping itu, terdapat faktor-faktor lain yang dapat menjadi penghambat dalam mencapai kerukunan umat beragama, termasuk: 1) Pendirian rumah ibadah: KonZlik atau munculnya permasalahan keagamaan masih mungkin terjadi jika situasi dan kondisi jamaah tidak dikaji melalui kacamata stabilitas sosial budaya masyarakat setempat pada saat mendirikan rumah ibadah. 2) Siaran keagamaan: Jika siaran keagamaan bersifat agitatif, memaksakan keyakinan bahwa keyakinan sendiri adalah yang terbaik, dan menolak mengakui keberagaman. Interaksi Sosial Masyarakat Islam Dan Non Muslim Hubungan sosial adalah landasan kerukunan beragama ketika orang-orang dari komunitas agama yang berbeda hidup berdampingan. Sebab interaksi sosial menjadi landasan untuk mengembangkan pemahaman hidup berdampingan secara damai antar umat beragama. menurut penelitian Idrus Ruslan. Doktrin agama yang masuk dalam kategori agama dakwah pasti mempunyai petunjuk dari kitab suci terkait perlunya disebarluaskan kepada semua orang di muka bumi ini. Jika perintah agama tidak diikuti dan dilaksanakan secara konsisten, penganutnya diyakini akan menghadapi akibat-akibat yang mungkin meliputi pengurangan pahala dan risiko kehilangan akses ke surga. Meskipun tujuan utama dari perintah agama adalah mendukung kehidupan yang bermakna dan penuh kebajikan, dalam implementasinya, tidak jarang muncul benturan dan konZlik atas nama agama. 894 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 891-900 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5268 Fenomena ini sering terlihat terjadi di berbagai daerah di Indonesia sebagai hasil dari penyebaran ajaran agama. Pola pikir pluralistik sangat penting dalam bidang agama karena keberagaman agama merupakan hal yang sulit dan perlu, dan secara sosiologis, permasalahan ini tidak dapat dihindari. Dalam gagasan yang dikemukakan oleh akademisi seperti Nurcholish Madjid, pluralisme tidak perlu dipahami sebagai penerimaan langsung terhadap kebenaran semua agama sebagaimana diungkapkan dalam kehidupan nyata sehari-hari. Namun doktrin ini menggarisbawahi anggapan mendasar bahwa semua agama diberikan hak untuk hidup, dengan bahaya yang akan ditanggung oleh masing-masing pemeluk agama, baik secara individu maupun kolektif. METODE PENELITIAN Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan serta tujuan yang ingin dicapai, penelitian ini mengadopsi pendekatan metodologi yang komprehensif. Metode observasi, wawancara, dan studi pustaka digunakan sebagai alat analisis utama dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Observasi, secara umum, dideZinisikan sebagai teknik pengumpulan data yang melibatkan pengamatan dan pencatatan sistematik terhadap fenomena atau kejadian yang menjadi fokus penelitian (Sudjiono, 2009). Melalui metode observasi, penelitian ini mengimplementasikan pendekatan yang memungkinkan peneliti untuk mendapatkan data dengan cara mengamati secara langsung di lapangan. Tujuan dari observasi ini adalah untuk menggali informasi seputar segala aspek yang berkaitan dengan fenomena yang menjadi fokus tema penelitian. Dalam penelitian ini, metode wawancara menjadi instrumen utama dalam memperoleh keterangan yang diperlukan untuk mencapai tujuan penelitian. Proses wawancara dilakukan melalui dialog tanya jawab dengan menggunakan alat yang dikenal sebagai "interview guide". Metode ini dipilih untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung dari narasumber atau informan. Seleksi informan dilakukan secara purposive, yakni dengan memilih mereka yang memiliki keahlian dan pemahaman mendalam terhadap persoalan-persoalan yang menjadi fokus penelitian. Dengan demikian, informan yang terlibat dalam penelitian ini adalah individu yang mampu memberikan wawasan yang mendalam terkait dengan tema penelitian. Selain melalui metode observasi dan wawancara, penelitian ini juga didukung oleh studi pustaka untuk memperkuat hasil pengumpulan data di lapangan. Studi pustaka ini dilakukan sebelum dan setelah peneliti melakukan investigasi di lapangan. Tujuan dari studi pustaka adalah untuk mengampliZikasi data dan analisis mengenai kearifan lokal masyarakat Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dalam upaya mewujudkan toleransi beragama. 895 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 891-900 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5268 Dalam tahap analisis data, pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang segala unsur yang mereZleksikan kearifan lokal yang ada di Desa Lingga. Kearifan lokal ini dijadikan sebagai fondasi utama dalam mewujudkan toleransi beragama. Proses analisis dilakukan melalui tahapan pemilihan data, reduksi data, dan terakhir, deskripsi yang sesuai dengan inti dari pokok bahasan yang menjadi tujuan utama dalam penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Desa Budaya Lingga, merupakan salah satu dari 17 desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Mayoritas penduduknya, sekitar 80%, menggeluti sektor pertanian dan perkebunan. Masyarakat desa ini mengisi berbagai profesi, termasuk sebagai petani, buruh tani, buruh harian lepas, pekerja swasta, dan pekerja pemerintahan. Sayuran dan buah-buahan merupakan tanaman yang mendominasi lahan pertanian desa ini. Meskipun demikian, terdapat sejumlah warga yang tidak memiliki lahan sendiri, sehingga mereka hanya dapat bekerja sebagai buruh tani atau pekerja serabutan. Desa Lingga terletak sekitar 15 kilometer dari Berastagi, dan sekitar 5 kilometer dari Kabanjahe, yang merupakan pusat administratif Kabupaten Karo. Desa Lingga memiliki sejarah yang kaya, sebagai bekas wilayah Kerajaan Lingga di tanah Karo. Kerajaan ini dipimpin oleh seorang Raja dengan gelar Sibayak Lingga. Raja Sibayak Lingga yang pertama masih memiliki ikatan kekerabatan dengan Raja Linge di Gayo, Aceh. Lingga adalah sebuah perkampungan yang memikat dengan keunikan tersendiri. Di sana, berdiri rumah-rumah adat yang diperkirakan telah berdiri selama ratusan tahun. Meskipun usianya sudah sangat tua, namun bangunanbangunan ini masih berdiri kokoh. Rumah-rumah adat tradisional ini, yang merupakan ciri khas masyarakat Karo, menjadi tempat tinggal bagi enam hingga delapan keluarga yang masih menjalin tali kekerabatan. Di Desa Lingga, terdapat pula berbagai bangunan tradisional lain seperti jambur, geritan, lesung, sapo page (sapo ganjang), dan sebuah museum karo. Agama penduduk di desa Lingga adalah Islam, Katolik, Protestan, Pentakosta. Masyarakat yang Bergama muslim sekitar 150 kartu keluarga sementara yang beragama non-muslim sekitar 1.400 kartu keluarga. Banyak kegiatan keagamaan yang dilakukan secara rutin oleh masyarakat sekitar. Di antaranya beribadah ke gereja di setiap hari minggu, yang muslim melakukan yasinan, khotmil qur’an, muslimat, dan sholawatan. Pemahaman penduduk akan kebudayaan dan sikap toleransi masih sangatlah kental. Dari keempat agama yang diakui, mayoritas penduduk Desa Lingga mengikuti agama-agama non-Islam. Meskipun telah beralih ke agama-agama monoteistik, justru pada kenyataannya, penganut agama-agama monoteistik ini masih memelihara dengan hormat kepercayaan dan budaya asli sebagai perekat dan 896 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 891-900 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5268 identitas bersama. Konsepsi kosmologis yang memuliakan harmoni dengan tanah tempat etnis Karo menetap dan menanam, serta keyakinan akan kehadiran arwah para leluhur dalam beragam monumen budaya, rumah adat, upacara adat, serta dalam pemberian identitas melalui nama seseorang, telah membantu mengatasi perselisihan dan bahkan mengurangi konZlik di Desa Lingga. Mengacu pada pengalaman positif dan konstruktif dari nilai-nilai budaya lokal etnis Karo, otonomi kebudayaan lokal, terutama yang mengandung pesanpesan kearifan lokal, dianggap sebagai prasyarat esensial dalam mempertahankan keberadaan etnis Karo dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini merupakan langkah krusial dalam mewujudkan pembangunan kesejahteraan dan kebahagiaan yang berakar pada prinsip-prinsip negara Pancasila, yang menjadi mediator, pengawas, dan landasan budaya bagi warga negara Indonesia. Desa Lingga, didiami oleh etnis Karo, merupakan sebuah komunitas yang kaya akan warisan budaya. Lima marga terkemuka dari suku Karo - Karo-Karo, Ginting, Sembiring, Tarigan, dan Peranginangin - turut menetap di lingkungan ini. Budaya bukan sekadar unsur tambahan dalam kehidupan Desa Lingga ia menjadi perekat yang mampu mempersatukan setiap perbedaan yang ada. Masyarakat Desa Lingga tidak pernah mempermasalahkan mau bagaimana pun agamanya, disana mereka saling menghormati sesama tidak membedakan satu sama lain. Bahkan ketika ada acara pesta ataupun ada kemalangan mau dia beragama apapun akan tetap diundang pastinya soal makanan akan dibedakan dengan seperti itu saja sudah terlihat kalau siapapun tidak memandang dia agamanya apa. Menurut mereka semua adalah saudara. Maka dari itu tidak terjadi konflik antar beda agama mereka merangkul semuanya, semuanya dijadikan saudara. Karena juga adanya rasa saling menghormati yang tinggi maka tidak akan ada konflik agama muslim mengajak agama yang non muslim untuk menjadi agama muslim dan seterusnya. Pastinya ada strategi yang dipakai sebagai landasan agar keharmonisan tetap terjaga yakni: a. Saling menghargai sesama umat beragama Masyarakat Desa Lingga menjadikan ini sebagai point penting karena dengan saling menghargai maka akan memberikan manfaat yang baik bagi sesama, juga tidak akan timbul masalah yang tidak diperlukan. Dengan saling menghargai masyarakat Desa Lingga akan tetap hidup rukun dengan sesama agama. b. Membantu satu sama lain Masyarakat Desa Lingga menanam tinggi rasa tolong menolong antar sesama agama karena sejatinya manusia merupakan makhluk sosial yang memang membutuhkan satu sama lainnya. Dengan membantu satu sama lain akan menimbulkan efek yang sangat besar. Seperti saat ada yang tertimpa musibah semuanya ikut menolong satu sama lain tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk tidak membantu. c. Tidak saling menjatuhkan satu sama lainnya 897 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 891-900 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5268 Semua sudah dianggap seperti saudara maka tidak boleh saling menjatuhkan sesama umat beragama. Semua masyarakat menerapkan hal ini untuk tetap saling rukun, karena jika terjadi saling menjatuhkan agama lain maka semuanya akan dipenuhi oleh amaran juga terjadinya perbedaan antara muslim dengan muslim dan non muslim dengan non muslim. Maka dari itu masyarakat Desa Lingga saling menghargai agama manapun agar tidak terjadi perpecahan. d. Sama-sama saling menjalin kebersamaan Baik dalam kondisi susah maupun senang, masyarakat Desa Lingga terus menjalin kebersamaan. Tidak membiarkan ada yang kesusahan semuanya diberikan bantuan tidak hanya ketika dalam kondisi seneng saja tetapi keadaan susah mereka tetap ada. Dengan cara saling tegur menegur juga sangat tinggi disana walaupun berbeda agama tetapi tetap saling teguran. Cara masyarakat Desa Lingga menghindari berbasis agama yaitu dengan cara memahami setiap agama disana memahami ajaran-ajaran agama disana. Juga dengan saling menghargai antar sesama manusia, meskipun masyarakat Desa Lingga berbagai agama tapi tingkat toleransi antar agama mereka tinggi mungkin masih ada konflikkonflik kecil antar masyarakat tapi itu masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Masyarakat Desa Lingga sangat menjaga keharmonisan antar umat beragama dengan cara terus saling menghargai, tidak membedakan satu sama lain, saling tolong menolong dan tidak menjatuhkan agama lainnya. Dengan cara tersebut masyarakat Desa Lingga akan tetap harmonis tidak akan terjadi pecah belah karena berbedanya agama. Mereka juga tidak pernah terganggu atas acara-acara besar atau cara beribadah agama lainnya. seperti non muslim mengadakan acara pesta pastinya akan berjalan sampai pagi dan suara music terus berjalan nah umat beragama lainnya tidak merasa begitu terganggu akan hal itu karena sudah tau memang begitulah aturan mereka atau seperti lainnya ketika adzan berkumandang yang non muslim juga tidak terganggu akan hal itu padahal disana lebih banyak non muslim dari pada yang beragama muslim tetapi karena sudah menjunjung toleransi yang tinggi maka tidak akan timbul konflik yang terjadi. Dan juga dengan menerapkan beberapa point penting tadilah maka selalu terjaga keharmonisan antar umat beragama disana. KESIMPULAN Budaya Masyarakat Desa Lingga telah mewujudkan kerukunan ummat beragama karena masyarakat di Desa ini tidak menerapkan perbedaan antar umat beragama mereka menerima dengan baik apapun agama disana. Menurut mereka saling menghormati dan saling menghargai sangat penting ditanam mau untuk orang tua ataupun anak-anak. Semua nilai sangat tinggi apalagi saling tolong menolong selalu dilakukan oleh mereka tanpa memandang agama. Mereka tidaak terganggu dengan perbedaan tersebut. Mereka juga tidak terganggu dengan kebiasaan-kebiasaan agama lainnya maka dari itu tidak ada konZlik yang terjadi soal 898 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 891-900 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5268 perbedaan agama. Tidak ada juga yang saling menjatuhkan semuanya merangkul semuanya bersikap baik dan ramah tamah. DAFTAR PUSTAKA Abror, M. (2020). Moderasi Beragama Dalam Bingkai Toleransi Kajian Islam dan Keberagaman. Jurnal Pemikiran Islam, 137-148. Fahri, Muhammad. Ahmad Zainuri. (2020). Moderasi Beragama di Indonesia. Jurnal Intizar, 25(2), 95-100. Fauroni, Lukman, M. Rusydi, Maftukhatusolikhah Maftukhatusolikhah, dan Nur Mukhlis Zakaria. (2019). Pengembangan Wawasan Islam Kebangsaan Mahasiswa Melalui Konseling Sebaya di Masjid Kampus. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 4(2), 105–116. Haryani, Elma. (2020). Pendidikan Moderasi Beragama Untuk Generasi Milenia:Studi Kasus “Lone Wolf” Pada Anak di Medan. Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, 18 (2), Hal 145-158 Heriyanti, K. (2020). Moderasi Beragama Melalui Penerapan Teologi Kerukunan. Jurnal Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja, 4(1), 6169. Lingga, Budaya Budaya, Kec Simpang, Kab Karo, Afriadi Amin, Abdul Karim Batu Bara, Najiah Maisaro, and Br Nst. (2020). Prinsip-prinsip Komunikasi Islam Dalam Masyarakat Muslim Desa. Edukasi Nonformal, 03(02), 253–57. Musaropah, U., Mahali, M., Delimanugari, D., Suprianto, A., & Nugroho, T. (2020). Internalisasi Nilai Luhur Ahlu Sunnah wal Jama’ah Bagi Pengembangan Karakter kebangsaan Di Perguruan Tinggi. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 5(2), 89-102. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v5i2.576 Pardosi, Jhonson, Nurcahaya Bangun, Asmyta Surbakti, and Samerdanta Sinulingga. (2019). Revitalisasi Daya Tarik Wisata Budaya di Desa Lingga Kabupaten Karo. Jurnal Pariwisata Pesona, 4(2), 132–38. https://doi.org/10.26905/jpp.v4i2.2531. Rahmawati, Siti, Prodi Komunikasi, and Fakultas Dakwah. (2024). Implementasi Prinsip Komunikasi Islam Dalam Interaksi Keluarga Masyarakat Suku Karo di Desa Budaya Lingga. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(1), 716–27. https://doi.org/10.47476/reslaj.v6i1.4838. RI, D. A. (1997). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Solo: CV. Pustaka Mantiq. Saifuddin, Lukman Hakim. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Kementrian Agama RI. 899 | Volume 6 Nomor 2 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 2 (2024) 891-900 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10.47476/reslaj.v6i2.5268 Sinulingga, Rikka Agustriana, and I Gst. Agung Oka Mahagangga. (2016). Upaya Konservasi Rumah Adat Karo dalam Menunjang Pariwisata Budaya di Desa Lingga Kabupaten Karo Sumatera Utara. Jurnal Destinasi Pariwisata, 4(2), 139. https://doi.org/10.24843/jdepar.2016.v04.i02.p25. Sinuraya, Jepri Andi, and Waston Malau. (2019). Rebu dalam Sistem Kekerabatan Etnis Batak Karo di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo. Gondang: Jurnal Seni dan Budaya, 3(1), 34. https://doi.org/10.24114/gondang.v3i1.13018. Sirajudin. (2020). Literasi Moderasi Beragama di Indonesia. Bengkulu: Zigie Utama. Soekanto, S. (1990). Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda Terjemahan Alimandan. Jakarta: Rajawali Pers. Sudjiono, A. (2009). Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT. Raja GraZindo Persada. Tumpal Simarmata, and Yuni Widya Bela Sinurat. (2015). Eksistensi Warisan Budaya (Cultural Heritage) sebagai Objek Wisata Budaya di Desa Lingga Kabupaten Karo. Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya, 1(2), 148–57. Wahyudi, D. (2014). Literasi Moderasi Beragama Sebagai Reaktualisasi Jihad Milenial di Era 4.0. Jurnal Moderasi Beragama, 1-40. Zhefanya Bangun. (2022). Analisis Struktur Rumah Adat Tradisional Karo Desa Lingga Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara. Jurnal Media Teknik Sipil Samudra, 3(2), 75–80. https://doi.org/10.55377/jmtss.v3i2.5808. 900 | Volume 6 Nomor 2 2024