Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science Vol. No. September 2025, pp. Pengaruh Transparansi Pajak Terhadap Penggelapan Pajak Dengan Kewajiban Moral Sebagai Moderasi Pada UMKM Yang Terdaftar di KPP Pratama Senapelan Pekanbaru Yolanda1. Nur Fitriana2. Linda Hetri Suryanti3 Universitas Muhammadiyah Riau dan 190301087@student. 2Universitas Muhammadiyah Riau dan nurfitri@umri. 3Universitas Muhammadiyah Riau dan lindahetri@umri. Info Artikel ABSTRAK Article history: Penggelapan pajak merupakan salah satu tantangan yang masih dihadapi dalam sistem perpajakan, terutama di kalangan pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Tingkat kepatuhan yang rendah dapat disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam sistem perpajakan serta lemahnya kesadaran moral dalam memenuhi kewajiban fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh transparansi pajak terhadap Penggelapan pajak pada UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Senapelan Pekanbaru, serta menguji peran kewajiban moral sebagai variabel moderasi dalam hubungan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui kuesioner terhadap 100 responden pelaku UMKM. Teknik analisis data dilakukan dengan regresi linier sederhana dan regresi moderasi menggunakan interaksi produk . oderated regression analysi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi pajak berpengaruh negatif terhadap penggelapan pajak. Selain itu, kewajiban moral terbukti memperkuat pengaruh transparansi terhadap penggelapan pajak. Dengan demikian, peningkatan transparansi dan pembangunan kesadaran moral wajib pajak merupakan strategi efektif dalam menekan perilaku penggelapan pajak di sektor UMKM. Received Oktober, 2025 Revised Oktober, 2025 Accepted Oktober, 2025 Kata Kunci: Transparansi Pajak. Penggelapan Pajak. Kewajiban Moral. UMKM. Pekanbaru Keywords: Tax Transparency. Tax Evasion. Moral Obligation. MSMEs. Pekanbaru ABSTRACT Tax evasion remains a significant challenge in the taxation system, particularly among Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. , which play a vital role in the national economy. Low tax compliance levels are often associated with a lack of transparency in the tax system and weak moral responsibility in fulfilling tax obligations. This study aims to examine the effect of tax transparency on tax evasion among MSMEs registered at KPP Pratama Senapelan Pekanbaru, and to analyze the moderating role of moral obligation in this relationship. This research employs a quantitative approach using a survey method with questionnaires distributed to 100 MSME respondents. Data were analyzed using simple linear regression and moderated regression analysis (MRA) through interaction terms. The results reveal that tax transparency has a negative effect on tax avoidance. Furthermore, moral obligation significantly strengthens relationship between transparency and tax evasion. Therefore, enhancing tax transparency and promoting moral awareness among taxpayers are effective strategies for reducing tax avoidance behavior in the MSME sector. Journal homepage: https://wnj. westscience-press. com/index. php/jakws A 323 Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science This is an open access article under the CC BY-SA license. Corresponding Author: Name: Yolanda Institution: Universitas Muhammadiyah Riau Email: yolandajesica98@gmail. PENDAHULUAN Penggelapan pajak di Indonesia telah menjadi salah satu masalah yang mengganggu stabilitas ekonomi dan keuangan negara. Menurut data dari Kementerian Keuangan, diperkirakan bahwa Indonesia kehilangan pendapatan pajak hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun akibat penggelapan pajak yang dilakukan oleh individu dan perusahaan. Penggelapan pajak adalah salah satu isu kritis yang dihadapi oleh pemerintah dalam upaya memaksimalkan penerimaan negara. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik (Saputro, 2. Faktor penyebab penggelapan pajak diantaranya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang kewajiban perpajakan, serta kompleksitas sistem perpajakan yang ada. Banyak pengusaha, terutama di sektor UMKM, tidak mendapatkan sosialisasi dan edukasi yang memadai mengenai peraturan perpajakan, sehingga mereka cenderung mengabaikan kewajiban ini. Selain itu, adanya kultur dan sikap yang menganggap penggelapan pajak sebagai hal yang wajar di tengah persaingan usaha yang ketat juga turut memperburuk situasi. Sehubungan dengan hal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Transparansi pajak terhadap Penggelapan pajak pada UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Senapelan Pekanbaru, serta mengevaluasi peran kewajiban moral sebagai variable moderasi. TINJAUAN PUSTAKA 1 Pengaruh Transparansi Pajak Terhadap Penggelapan Pajak Pengaruh transparansi terhadap Penggelapan pajak dapat dipahami melalui Teori Perilaku Terencana (TPB) dengan menekankan pada bagaimana keterbukaan informasi memengaruhi sikap dan norma subjektif pemilik UMKM. Transparansi yang tinggi dalam administrasi pajakAimisalnya, informasi tentang kewajiban perpajakan dan penggunaan danaAidapat membentuk sikap positif terhadap pembayaran pajak, serta meningkatkan kepercayaan dan rasa tanggung jawab. Dengan meningkatnya transparansi, pemilik UMKM merasa lebih terbantu dalam memahami manfaat dari kewajiban pajak mereka, yang berpotensi mengurangi Penggelapan. Sebaliknya, kurangnya transparansi dapat menciptakan ketidakpastian dan kecurigaan, sehingga meningkatkan risiko Penggelapan. Oleh karena itu, penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan transparansi dalam sistem perpajakan dapat berperan strategis dalam mengurangi Penggelapan pajak dengan mendukung sikap dan norma yang positif menurut TPB. H1: Transparansi berpengaruh terhadap Penggelapan pajak 2 Pengaruh Transparansi Terhadap Penggelapan Pajak yang dimoderasi Kewajiban Moral Vol. No. September 2025: pp. A 324 Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science Penelitian menunjukkan bahwa individu dengan tingkat kewajiban moral yang tinggi cenderung lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan ketika mereka memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi pajak yang transparan (Torgler & Schneider. Kewajiban moral berfungsi sebagai moderator yang mempengaruhi kekuatan hubungan ini. Pemilik UMKM yang memiliki kewajiban moral yang tinggi untuk membayar pajak akan lebih terdorong untuk mematuhi peraturan meskipun transparansi rendah, karena mereka merasa bahwa memenuhi kewajiban tersebut adalah bagian dari tanggung jawab etis mereka. Sebaliknya, jika kewajiban moral rendah, meskipun terdapat tingkat transparansi yang tinggi, individu tersebut mungkin masih terpengaruh untuk terlibat dalam Penggelapan pajak. H2: Transparansi berpengaruh terhadap Penggelapan pajak yang dimoderasi kewajiban moral METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian survei dan termasuk ke dalam penelitian Waktu penelitian ini dilakukan pada bulan Maret Ae Mei 2025. Adapun objek penelitian ini adalah pelaku UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Senapelan Pekanbaru yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman No. Simpang Empat. Kecamatan Pekanbaru Kota, 28116. Data dalam penelitian ini bersumber dari angket atau kuesioner yang diperoleh dari responden pada penelitian. Adapun pengukuran kuesioner ini menggunakan skala likert. Menurut Bungin . skala likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial. Adapun yang menjadi populasi pada penelitian ini yaitu seluruh pelaku UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Senapelan Pekanbaru tahun 2023 yang berjumlah 26. 684 UMKM. HASIL DAN PEMBAHASAN Kuesioner dalam penelitian ini disebarkan kepada 103 responden yang merupakan pelaku UMKM yang terdaftar secara resmi di KPP Pratama Senapelan Pekanbaru. Pemilihan responden dilakukan dengan teknik purposive sampling, berdasarkan kriteria tertentu seperti lama usaha, status perpajakan, dan kesediaan mengisi kuesioner secara lengkap dan jujur. Berikut adalah distribusi kuesioner penelitian ini: Tabel 1. Distribusi Kuesioner Penelitian Kepada Pelaku UMKM Keterangan Jumlah Kuesioner yang Disebar Kuesioner yang Tidak Kembali Kuesioner yang Dapat Diolah Jumlah Sumber: Data Olahan Penelitian, 2025 Jumlah Persentase (%) 2,9% 97,1% 1 Analisis Statistik Deskriptif Statistik deskriptif digunakan untuk memberikan gambaran ringkas mengenai distribusi tanggapan responden terhadap masing-masing indikator penelitian. Hasil ini mencakup nilai minimum, maksimum, rata-rata . , dan standar deviasi yang berguna untuk melihat kecenderungan umum dan sebaran data (Ghozali, 2. Hasil uji statistik deskriptif sebagai berikut: Tabel 2. Hasil Statistik Deskriptif Variabel Min Max Mean Std. Deviation Vol. No. September 2025: pp. A 325 Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science Transparansi Pajak (X) Kewajiban Moral (Z) Penggelapan Pajak (Y) Sumber: Data Olahan Penelitian, 2025 58,99 50,95 38,22 8,038 5,154 3,647 Dari Tabel 2 di atas, dapat dijelaskan hasil analisis statistik deskriptif dalam penelitian ini sebagai berikut: Transparansi Pajak (X) Hasil uji statistik deskriptif diperoleh nilai terendah sebesar 34, nilai tertinggi sebesar 70, nilai rata-rata sebesar 58,99 dengan standar deviasi sebesar 8,038, sehingga dapat disimpulkan bahwa pada variabel transparansi pajak (X) terdapat penyebaran data yang baik dan bersifat homogen yakni sifat yang sama atau seragam, sehingga perbedaan antar data relatif kecil pada variabel transparansi pajak (X) karena memiliki nilai rataAerata lebih besar dari nilai standar deviasinya. Kewajiban Moral (Z) Hasil uji statistik deskriptif diperoleh nilai terendah sebesar 35, nilai tertinggi sebesar 60, nilai rata-rata sebesar 50,95 dengan standar deviasi sebesar 5,154, sehingga dapat disimpulkan bahwa pada variabel kewajiban moral (Z) terdapat penyebaran data yang baik dan bersifat homogen yakni sifat yang sama atau seragam, sehingga perbedaan antar data relatif kecil pada variabel kewajiban moral (Z) karena memiliki nilai rataAerata lebih besar dari nilai standar deviasinya. Penggelapan Pajak (Y) Hasil uji statistik deskriptif diperoleh nilai terendah sebesar 24, nilai tertinggi sebesar 45, nilai rata-rata sebesar 38,22 dengan standar deviasi sebesar 3,647, sehingga dapat disimpulkan bahwa pada variabel penggelapan pajak (Y) terdapat penyebaran data yang baik dan bersifat homogen yakni sifat yang sama atau seragam, sehingga perbedaan antar data relatif kecil pada variabel penggelapan pajak (Y) karena memiliki nilai rataAerata lebih besar dari nilai standar deviasinya. 2 Analisis Regresi Linier Sederhana Analisis regresi linier didasarkan pada hubungan fungsional ataupun kausal suatu variabel independen dengan satu variabel independent (Ghozali, 2. Berikut ini adalah hasil analisis regresi linier dari penelitian ini, sebagai berikut: Tabel 3. Analisis Regresi Linier Sederhana Coefficientsa Unstandardized Coefficients Model Std. Error (Constan. 21,722 3,440 Transparansi Pajak (X) -0,149 0,045 Dependent Variable: Penggelapan Pajak (Y) Sumber: Data Olahan Penelitian, 2025 Standardized Coefficients Beta -0,329 Dari Tabel 3 di atas, hasil uji regresi linier sederhana dalam penelitian ini diperoleh persamaan regresi sebagai berikut: Y= 21,722 - 0,149X Vol. No. September 2025: pp. A 326 Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science Konstanta () dari persamaan regresi tersebut sebesar 21,722. Hal tersebut menunjukkan bahwa apabila variabel transparansi pajak tetap atau sama dengan nol maka penggelapan pajak bernilai sebesar 21,722. Koefisien variabel transparansi pajak (X) sebesar -0,149. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat adanya arah hubungan negatif antara transparansi pajak dan penggelapan pajak. Tanda negatif tersebut menunjukkan bahwa jika variabel transparansi pajak mengalami kenaikan satu satuan, maka penggelapan pajak mengalami penurunan sebesar 0,149 3 Moderated Regression Analysis (MRA) Moderated Regression Analysis (MRA) adalah metode statistik yang digunakan untuk menguji pengaruh moderasi dalam hubungan antara variabel independen dan variabel dependen. Dalam konteks analisis regresi tradisional, kita biasanya mengevaluasi hubungan langsung antara satu atau lebih variabel independen . dengan variabel dependen . Namun, dalam banyak kasus, hubungan ini mungkin dipengaruhi oleh variabel lain yang dikenal sebagai variabel moderator (Ghozali, 2. Hasil uji MRA sebagai berikut: Tabel 4. Moderated Regression Analysis (MRA) Model (Constan. Transparansi Pajak (X) Transparansi Pajak*Kewajiban Moral (X*Z) Dependent Variable: Penggelapan Pajak (Y) Sumber: Data Olahan Penelitian, 2025 Coefficientsa Unstandardized Coefficients Std. Error 12,871 24,058 -0,303 0,416 0,231 0,401 Standardized Coefficients Beta -0,667 0,207 Dari Tabel 4 di atas, hasil Moderated Regression Analysis (MRA) dalam penelitian ini diperoleh persamaan regresi sebagai berikut: Y=12,871 Oe 0,303X 0,231X*Z Konstanta () dari persamaan regresi tersebut sebesar 12,871. Hal tersebut menunjukkan bahwa apabila variabel transparansi pajak tetap atau sama dengan nol maka penggelapan pajak bernilai sebesar 12,871. Koefisien variabel transparansi pajak (X) sebesar -0,303. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat adanya arah hubungan negatif antara transparansi pajak dan penggelapan pajak. Tanda negatif tersebut menunjukkan bahwa jika variabel transparansi pajak mengalami kenaikan satu satuan, maka penggelapan pajak mengalami penurunan sebesar 0,303. Koefisien variabel transparansi pajak dengan kewajiban moral (X*Z) sebesar 0,231. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat adanya arah hubungan positif antara transparansi pajak yang dimoderasi kewajiban moral dengan penggelapan pajak. Tanda positif tersebut menunjukkan bahwa jika variabel transparansi pajak dengan Vol. No. September 2025: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A 327 kewajiban moral (X*Z) mengalami kenaikan satu satuan, maka penggelapan pajak mengalami peneningkatan sebesar 0,231. KESIMPULAN Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Transparansi terhadap Penggelapan Pajak yang dimoderasikan dengan kewajiban moral, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Transparansi pajak memiliki pengaruh negatif terhadap Penggelapan pajak pada pelaku UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Senapelan Pekanbaru. Semakin tinggi tingkat transparansi yang dirasakan oleh pelaku usaha baik dalam bentuk kejelasan informasi, keterbukaan akses, maupun keadilan dalam penyampaian kebijakan perpajakan semakin rendah kecenderungan mereka untuk melakukan penggelapan Kewajiban moral terbukti berperan sebagai variabel yang memperkuat hubungan antara transparansi pajak dan Penggelapan pajak. Artinya, meskipun transparansi sudah diterapkan dengan baik, pengaruhnya terhadap pengurangan perilaku Penggelapan pajak akan semakin signifikan apabila pelaku UMKM memiliki rasa tanggung jawab moral yang tinggi. DAFTAR PUSTAKA