Volume 5 No. 1 September 2025 http://jurnal. PERAN MAHASISWA HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN KUALITAS UMKM PONDOK PESANTREN Jamaluddin1. Fauzan Rashif2. Raihan Maulana3. Fazri Rifal Hilmawan4 Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten1234 jamaluddin@uinbanten. ABSTRAK Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Indonesia memiliki potensi untuk mejadi pusat industri halal di dunia. Dengan populasi muslim mencapai 85% dari total jumlah penduduk, hal ini bisa menjadi faktor pendukung keberhasilan. Namun kenyatannya hingga saat ini potensi belum terealisasi. Salah satu daerah dengan populasi besar umat muslim di Indonesia adalah Provinsi Banten. Di mana terdapat 4. 579 pondok pesantren yg bisa diajak kolaborasi sebagai fasilitator pengembangan halal. Tujuan dari penelitian ini ingin melihat efektifitas kolaborasi antara mahasiswa, pesantren dan UMKM dalam rangka meningkatkan jumlah sertifikasi halal di Banten. Penelitian yang mengkolaborasikan dengan pengabdian ini berupa penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan bagi masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, workshop, atau seminar mengenai proses pendaftaran sertifikasi halal di lingkungan pesantren. Kegiatan yang didampingi oleh 4 mahasiswa HES, menghasilkan 59 sertifikat halal. Sertifikat tersebut terdiri dari makanan dan Mulai dari teh, cilok, makanan kekinian dan lain sebagainya. Hasil dari kegiatan ini adalah perlu adanya perhatian jurusan untuk terus mensosialisasikan dan mengedukasi agar para mahasiswa aktif dalam kegiatan tersebut. Secara tidak langsung program ini juga membantu jurusan untuk tracer study mahasiswa yang berdampak pada akreditasi jurusan. Kolaborasi aktif dari berbagai pihak sangat diperlukan. Sehingga memiliki dampak positif bagi mahasiswa jurusan serta para pelaku UMKM. Kata Kunci: SelfDeclare. Halal. Mahasiswa. UMKM PENDAHULUAN Industri halal di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Beberapa faktor yang mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia termasuk jumlah penduduk Muslim yang besar, peningkatan kesadaran konsumen akan kehalalan produk, serta dukungan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem halal. Melansir dari data World Population Review tahun 2021. Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia. Total ada sekitar 231 juta penduduk di Indonesia yang memeluk agama Islam. (Putri, 2. Berikut data lengkapnya Gambar 1. Populasi Umat Muslim Terbesar di Dunia Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Pada tahun yang sama jumlah penduduk di Indonesia mencapai 272 ,6 juta jiwa (Badan Pusat Statistik, n. Dengan kata lain populasi penduduk beragama Islam mencapai Ini merupakan angka potensial untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Pemerintah dan berbagai pihak terkait bekerja sama untuk mengembangkan ekosistem halal yang lebih terintegrasi. Ini mencakup infrastruktur sertifikasi, pendidikan dan pelatihan tenaga kerja, serta promosi produk halal Indonesia di pasar global. Mulai dari sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman, hingga terbentuk daerah pariwisata Wakil Presiden (Wapre. RI MaAoruf Amin menyampaikan harapannya agar dapat melakukan langkah-langkah kunci untuk mewujudkan Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia. Sebab. Indonesia masih lebih banyak mengimpor produk-produk halal dari luar Langkah-langkah tersebut antara lain melalui penguatan industri produk halal, kemudian pembentukan kawasan-kawasan industri halal, maupun zona-zona halal dalam kawasan industri yang sudah ada(Komitmen Pemerintah Wujudkan Indonesia Jadi Pusat Produsen Halal Dunia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, n. Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama kembali membuka pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Tahun 2022 (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, 2. Program sertifikasi halal ini ditujukan untuk memastikan kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Produk halal yang difokuskan adalah makanan dan minuman yang ditargetkan pada tahun 2024 sudah tersetifikasi kehalalannya. Ketersediaan produk yang tersertifikasi halal juga menjadi fokus universitas-universitas yang dinaungi oleh Kementerian Agama seperti UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten. UIN SMH Banten sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di Banten perlu berkontribusi dalam sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil khususnya di Provinsi Banten. Banten merupakan provinsi yang dikenal dengan lingkungan pesantren dan agamis. Laporan Kementerian Kementerian Agama menunjukkan, ada 26. 975 pondok pesantren di Indonesia per Januari 2022. Jawa Barat menyumbang jumlah pondok pesantren terbanyak, 343 pesantren atau sekitar 30,92% dari total pesantren nasional. Banten menempati peringkat kedua, yakni sebanyak 4. 579 pondok pesantren. Jawa Timur menyusul di posisi ketiga dengan memiliki 4. 452 pondok pesantren. (Ada 26. 975 Pesantren di Indonesia, di Provinsi Mana yang Terbanyak?, n. Gambar 1. Jumlah Pesantren di Indonesia Sumber https://databoks. Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Selain itu pada simbol Provinsi Banten terdapat semboyan Iman Taqwa. Hal tersebut menunjukkan Banten diharapkan dapat menjadi Provinsi terbanyak dengan produkproduk makanan dan minuman yang sudah tersertifikasi halal. Di sisi lain. Dengan status sebagai daerah penyanggah ibu kota negara saat ini. Provinsi Banten perlu memperkuat peran UMKM dalam mengurangi permasalahan pengangguran dan beban ibu kota negara, terutama bagi masyarakat yang bergantung dari lowongan kerja perkantoran. Pasalnya, dari jumlah penduduk sekitar 12 juta jiwa, jumlah UMKM di Provinsi Banten baru sekitar 1 juta unit usaha. (Agency, n. Oleh karena itu UIN SMH Banten melalui Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) akan melakukan pengabdian yang berjudul Peran Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) Dalam Rangka Pengembangan Kualitas UMKM Pondok Pesantren Melalui Program Sertifikasi Halal Gratis. Program ini merupakan kegiatan awal bagaimana gambaran secara umum pesantren mampu berperak aktif di dalam pendampingan terhadap para pelaku usaha mikro dan kecil bidang makanan dan minuman di Provinsi Banten kaitannya dengan kesiapan sertifikasi kehalalan produk. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam kegiatan-kegiatan sertifikasi kehalalan produk bidang makanan dan minuman berikutnya di Provinsi Banten yang dibina oleh METODE PENELITIAN Metode pengabdian masyarakat . ommunity engagemen. adalah suatu pendekatan dalam bidang akademik dan riset yang fokus pada interaksi dan kolaborasi antara perguruan tinggi atau lembaga pendidikan dengan masyarakat atau pihak-pihak di luar Tujuan utama dari metode pengabdian adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memecahkan masalah-masalah sosial, dan meningkatkan kualitas hidup orang banyak melalui penerapan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh perguruan Metode pengabdian yang digunakan dalam kegiatan ini adalah Pelatihan dan Pendidikan. Tim dapat menyelenggarakan berbagai program pelatihan dan pendidikan bagi masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, workshop, atau seminar mengenai topik-topik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam tema kali ini, tim akan memberikan informasi langsung terkait proses pendaftaran sertifikasi halal di lingkungan pesantren. Selain itu proses pendaftaran langsung dilakukan di lapangan. Proses ini akan didampingi secara langsung oleh para pendamping halal. Metode pengabdian ini menunjukkan komitmen perguruan tinggi dalam berperan aktif dalam mengatasi masalah-masalah sosial dan mendorong pembangunan masyarakat. Dengan terlibat dalam metode pengabdian, perguruan tinggi dapat membawa dampak positif dan memberikan kontribusi yang signifikan untuk kesejahteraan masyarakat. HASIL DAN PEMBAHASAN Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia Sebelum adanya sertifikasi halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1989, labelisasi halal terhadap produk pangan di Indonesia telah dimulai sejak akhir tahun 1976 oleh Kementerian Kesehatan. Tepatnya pada tanggal 10 November 1976 Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. semua makanan dan minuman yang mengandung babi maupun turunannya harus memberikan identitas bahwa makanan tersebut mengandung babi. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/Men. Kes/Per/XI/76 mengenai Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi. Bagi produsen makanan yang menggunakan babi maupun turunannya harus mencantumkan tanda peringatan pada wadah atau bungkus baik dicetak maupun direkatkan pada kemasan. Tanda peringatan harus memuat dua unsur yaitu adanya gambar babi serta tulisan AuMENGANDUNG BABIAy yang diberi warna merah dan berada di dalam kotak persegi merah. Pada saat itu, pemilihan label haram dinilai lebih efektif daripada pemberian label halal karena diduga hanya sebagian kecil produk yg mengandung unsur babi. Sehingga hanya perlu memberikan label kepada sedikit produk yang jelas-jelas mengandung babi. Dalam rangka mempercepat publikasi. Menteri Kesehatan bekerjasama dengan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) untuk membagikan label tersebut kepada perusahaan yang membutuhkan. Sepuluh tahun kemudian tepatnya pada 12 Agustus 1985 terjadi pergantian label yang semula menempelkan label AuMENGANDUNG BABIAy akhirnya diganti dengan label yang bertuliskan AuHALALAy. Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Menteri Agama No. 42/Men. Kes/SKB/Vi/1985 dan No. 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Label boleh dicantumkan setelah produsen melaporkan komposisi bahan dan cara pengolahan produk kepada Departemen Kesehatan (Depke. Pengawasan dilakukan bersama oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Agama melalui Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Depkes. Pada tahun 1988 masyarakat sempat dihebohkan dengan adanya kabar mengenai makanan mengandung babi yang banyak beredar dipasaran. Seorang Peneliti dari Universitas Brawijaya (UB) melaporkan bahwa beberapa produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat terindikasi mengandung bahan babi. Penelitian dilakukan dengan mengamati produk yang diperjualbelikan di pasar, swalayan, maupun toko Sejumlah 34 jenis produk terindikasi mengandung shortening, lard, maupun Shortening disebut juga margarin putih yang merupakan lemak padat plastis yang bisa berasal dari lemak babi dan biasanya digunakan dalam pembuatan kue (Aminullah et 2. , lard adalah lemak atau minyak turunan babi, dan gelatin yang merupakan protein hewani hasil ekstraksi dari bagian tubuh babi (Hilda 2. Laporan ini dimuat dalam Buletin Canopy yang diterbitkan Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan UB dan sempat membuat kepanikan di masyarakat. Beredarnya isu tersebut menjadikan masyarakat khawatir dan sangat selektif dalam memilih produk. Daya beli konsumen menurun pada beberapa jenis produk makanan sehingga berimbas pada omset perusahaan. Peristiwa ini juga berdampak pada beberapa perusahaan makanan dan minuman seperti PT Food Specialties Indonesia. PT Tri Fabig, dan Biskuit Siong Hoe. Terdapat beberapa upaya untuk meredam kepanikan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat, salah satunya yang dilakukan oleh tim dari Departemen Agama dan MUI. Secara demonstratif meminum susu di Pabrik Dancow Pasuruan. Beberapa perusahaan juga membuat sejumlah iklan yang Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. menyatakan bahwa produk mereka aman dan halal bahkan ada yang sampai mengeluarkan dana iklan sebesar Rp340 juta. Isu mengenai lemak babi ini berdampak pada stabilitas MUI merasa perlu untuk mengadakan pertemuan membahas permasalahan ini serta mencari solusi agar kondisi masyarakat kembali normal (Chairunnisyah 2. Peristiwa ini menyadarkan masyarakat dan Pemerintah tentang urgensi sertifikasi halal. Harus ada jaminan makanan halal di negara Indonesia yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Keberadaan makanan halal merupakan kebutuhan primer bagi umat Islam sehingga harus ada kebijakan negara yang mengaturnya. Pada saat itu keberadaan MUI yang merupakan organisasi non pemerintah yang terdiri dari para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim melakukan musyawarah dan pendekatan dengan pemerintah (Faidah Dalam rangka meredam kekhawatiran masyarakat tentang beredarnya lemak babi pada tahun 1988, maka dibentuklah Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga ini berdiri berdasarkan Surat Keputusan MUI Nomor Kep. /18/MUI/I/1989 pada 6 Januari 1989 yang memiliki tugas utama untuk mengadakan pemeriksaan terhadap produk yang beredar dan melakukan sertifikasi halal. Dalam implementasinya. MUI baru bisa mengeluarkan sertifikat halal pada tahun 1994, lima tahun setelah terbentuknya LPPOM. Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan LPPOM. Sinkronisasi kebijakan antara Departemen Agama. Departemen Kesehatan, dan MUI diawali dengan penandatanganan Piagam Kerjasama pada 21 Juni 1996 Tentang pencantuman logo halal pada makanan. Depkes mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 924/Menkes/SK/Vi/1996 sebagai perubahan atas Surat Keputusan Menkes Nomor 82/Menkes/SK/I/1996. Pada awalnya, label halal diberikan berdasarkan keterangan sepihak dari perusahaan terkait komposisi bahan yang digunakan. Ketika perusahaan melaporkan bahwa produknya tidak mengandung bahan non-halal maka perusahaan tersebut sudah bisa memakai label halal. Kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menjamin kehalalan produk. Dengan dikeluarkannya SK Nomor 924/Menkes/SK/Vi/1996, maka terjadi perubahan alur pencantuman label. Sebelum perusahaan menuliskan label halal pada produknya, terlebih dahulu harus melalui persetujuan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Dirjen POM) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI. Setelah dilakukan sertifikasi dan dinyatakan bahwa produk terbebas dari bahan non-halal, maka akan diterbitkan sertifikat halal oleh MUI. MUI hanya memberikan saran pencantuman logo halal resmi MUI serta menuliskan nomor sertifikat halal. Sedangkan regulasi pencantuman logo halal merupakan kewenangan dari BPOM RI dengan cara melampirkan sertifikat halal pada saat pengajuan. Pada tahun 2000. Dirjen POM telah berubah menjadi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga labelisasi halal juga beralih ke BPOM. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan menerangkan tentang pemasangan Label Halal pada kemasan yang harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu oleh lembaga pemeriksa yang terakreditasi berdasarkan pedoman dan tata cara yang ditetapkan Menteri Agama (Afroniyati 2. Label pangan merupakan keterangan yang berisi mengenai pangan dan bisa berupa gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya yang ditempelkan maupun dimasukkan pada kemasan (Maulidia, 2. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan tersebut, diterbitkan Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001 yang menerangkan bahwa Menteri Agama menunjuk MUI sebagai lembaga sertifikasi halal yang melakukan pemeriksaan, pemrosesan, dan penetapan Sertifikasi Halal. Sedangkan mengenai pemasangan logo halal pada kemasan. MUI bekerjasama dengan BPOM. Sertifikasi Halal Pasca Undang-Undang Jaminan Produk Halal Pada awalnya lembaga yang terlibat dalam sertifikasi halal terdiri dari . MUI melalui Komisi Fatwa sebagai pemberi fatwa dan sertifikat halal, . LPPOM MUI sebagai pemeriksa kehalalan produk mulai dari bahan baku sampai proses produksi, . BPOM sebagai pemberi izin dalam pemasangan label halal, . Kementerian Agama sebagai pembuat kebijakan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan . Kementerian terkait lainnya. Sedangkan setelah adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, maka terdapat beberapa perubahan terkait lembaga yang terlibat dalam sertifikasi, yaitu . Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga utama yang berwenang dalam proses sertifikasi halal . Lembaga Pemeriksa Halal sebagai lembaga yang melakukan audit atau pemeriksaan produk halal. Sedangkan LPPOM MUI akan menjadi salah satu bagian dari LPH bersama LPH lain baik yang didirikan oleh Pemerintah maupun masyarakat . MUI tetap sebagai pemberi fatwa, namun tidak berwenang penuh dalam proses sertifikasi halal . MUI dan BPJPH bersama-sama melakukan sertifikasi terhadap auditor halal dan akreditasi LPH. Perbedaan sertifikasi ini lebih lengkap dijelaskan pada Tabel 1. Sebelum adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal, peran utama dalam sertifikasi dilakukan oleh MUI, melalui LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-Obatan, dan Kosmetikan MUI). Sertifikasi dilakukan secara voluntary . atas permintaan pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikat halal. MUI juga melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar. Namun ketika terjadi penyalahgunaan label halal MUI tidak bisa memberikan sanksi bagi pelaku usaha. MUI hanya bisa memberikan teguran dan Seperti adanya kasus pemasangan label halal pada produk yang belum tersertifikasi atau pelaku usaha yang mengganti komposisi bahan dari yang diajukan dalam proses sertifikasi (Karimah 2. Dengan didirikannya BPJPH, diharapkan ada perlindungan dan kepastian hukum yang menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Sertifikasi tidak lagi bersifat voluntary namun sudah menjadi mandatory dalam rangka mendukung upaya peningkatan produksi dan konsumsi produk halal. Jaminan Produk Halal dianggap perlu diberlakukan di Indonesia untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga muslim (Luthan 2. Adanya sertifikasi juga akan meningkatkan nilai tambah bagi perusahaan dalam menjual dan memproduksi produknya (Pasal 3 UU JPH). Dengan adanya Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ini diharapkan semua produk yang diimpor maupun yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. Diterbitkannya UUJPH membawa perubahan terutama terkait kelembagaan penyelenggara sertifikasi halal (Suparto et al. BPJPH bekerjasama dengan beberapa kelembagaan seperti Kementerian. LPH, dan MUI dalam merealisasikan UU JPH. BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit terhadap Sedangkan dalam penetapan fatwa. BPJPH bekerjasama dengan MUI dengan Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. mengeluarkan Keputusan Penetapan Halal Produk melalui Sidang Fatwa Halal (Suparto et LPH dapat didirikan oleh Pemerintah maupun lembaga keagamaan Islam berbadan hukum. LPH yang didirikan oleh Pemerintah misalnya adalah LPH yang berdiri dibawah Perguruan Tinggi Negeri (Pasal 12 UU JPH). LPH setidaknya memiliki paling sedikit tiga auditor halal yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, proses penyembelihan, peralatan dan ruang produksi, penyajian, penyimpanan, distribusi, dan SJH perusahaan (Pasal 15 UU JPH). BPJPH memiliki beberapa tugas diantaranya mengawasi kehalalan produk, mengawasi LPH, keberadaan penyelia halal di perusahaan, pemasangan logo halal dan tidak halal, masa berlaku sertifikat halal, pemisahan antara produksi bahan halal dan tidak halal, pengemasan, penyimpanan, penyajian, pendistribusian, penjualan, dan kegiatan lain tentang jaminan produk halal. Pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal terlebih dahulu harus memiliki penyelia halal. Penyelia bertugas mengawasi proses produk halal dan memastikan semua aspek dalam proses produksi tidak terkontaminasi dengan bahan non-halal. Selain itu juga melaporkan adanya perubahan komposisi bahan jika terjadi perubahan. Perusahaan harus melampirkan beberapa berkas kelengkapan yang memuat keterangan mengenai perusahaan tersebut seperti nama dan jenis produk, data pelaku usaha, daftar bahan, serta proses produksi (Pasal 24 UU JPH). BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Selanjutkan dilakukan audit kehalalan oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang telah ditunjuk oleh BPJPH. Apabila terdapat bahan yang diragukan kehalalannya maka dilakukan pengujian dalam laboratorium. Hasil pengujian ini disampaikan kepada BPJPH dan diteruskan kepada MUI untuk ditetapkan status kehalalannya melalui Sidang Fatwa Halal (Pasal 32 UU JPH). Hasil keputusan mengenai produk paling lama 30 . iga pulu. hari kerja terhitung sejak hasil pemeriksaan diserahkan kepada MUI. Sidang ini tidak hanya dihadiri oleh anggota MUI, namun juga melibatkan pakar, instansi terkait, dan perwakilan kementerian atau kelembagaan. Keputusan dalam Sidang Fatwa Halal ditandatangani MUI kemudian diserahkan kepada BPJPH untuk bisa dikeluarkan sertifikat halal (Pasal 33 UU JPH). Sertifikat dikeluarkan paling lama 7 . hari kerja (Pasal 35 UU JPH). Sertifikat ini berlaku selama 4 . tahun dan bisa dilakukan perpanjangan dengan mengajukan pembaharuan Sertifikat halal selambatlambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat (Pasal 42 UU JPH). Apabila pelaku usaha telah mendapatkan sertifikat halal maka diharuskan untuk memasang logo halal pada kemasan atau bagian dari produk (Pasal 25 UU JPH). Label harus mudah dilihat dan tidak cepat rusak atau lepas. Konsekuensi mendapatkan sertifikat halal adalah harus selalu menjaga kehalalan produk. Pelaku usaha berhak untuk mendapatkan . Sosialisasi, edukasi, dan informasi tentang sistem jaminan produk halal, . Pembinaan dalam produksi produk halal, dan . mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan sertifikat halal dengan efisien, cepat, tidak diskriminatif, dan biaya terjangkau (Pasal 23 UU JPH). Bagi pelaku usaha yang memang menghasilkan produk yang berasal dari bahan non-halal tidak diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi halal. Namun harus mencantumkan keterangan pada produknya bahwa tidak halal (Pasal 26 UU JPH) . Jika tidak menaati peraturan ini maka akan dikenakan teguran atau peringatan secara lisan maupun tertulis serta denda administratif (Pasal 27 UU JPH). Penyelenggaraan jaminan produk halal tidak akan bisa dilaksanakan dengan maksimal tanpa adanya kerjasama dan Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. dukungan dari masyarakat. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar. Memperhatikan masa berlaku sertifikat halal pada produk yang dibeli, pencantuman logo halal dan non halal pada kemasan. Selain itu juga dapat ikut serta untuk melakukan sosialisasi tentang jaminan produk halal di lingkungan sekitarnya, seperti keluarga maupun tempat kerja. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam melaksanakan tugasnya. BPJPH bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama (Suparto et al. Berdasarkan Undang-undang tersebut. BPJPH memiliki beberapa tugas diantaranya . Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH . Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH . Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk . Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri . Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal . Melakukan akreditasi terhadap LPH . Melakukan registrasi Auditor Halal . Melakukan pengawasan terhadap JPH . Melakukan pembinaan Auditor Halal. Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH (Pasal 6 UU JPH). BPJPH menetapkan logo atau label yang diberlakukan di seluruh indonesia. Selain itu juga berwenang dalam penerbitan maupun pencabutan logo halal. Sertifikasi Kehalalan Produk Sertifikasi kehalalan produk diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Produk dalam peraturanperaturan tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam dan sudah memiliki sertifikat halal. Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan badan dari pemerintah sebagai pihak untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) dan didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Sesuai aturan dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019, produk yang wajib mempunyai sertifikat halal pada dasarnya terdiri atas dua jenis utama, yakni barang dan jasa. Barang yang harus bersertifikasi halal adalah: Makanan dan minuman. Obat. Kosmetik. Produk kimiawi. Produk biologi. Produk rekayasa. kemudian Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan . arang yang dimaksud adalah barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan, baik penggunaannya adalah untuk sandang, aksesori, peralatan rumah tangga, kemasan makanan dan minuman, alat tulis dan perlengkapan kantor, hingga perlengkapan yang dimanfaatkan sebagai alat kesehata. Sementara itu, jasa yang harus bersertifikasi halal adalah: Penyembelihan. Pengolahan. Penyimpanan Pengemasan Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Pendistribusian. Penjualan, dan Penyajian. Lembaga Sertifikasi Halal di Indonesia Spesifikasi sertifikasi halal di indonesia terbatas pada bahan-bahan yang berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik dalam proses produksi pembuatan produk halal baik itu nantinya dijadikan sebagai bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, maupun bahan penolong harus halal menurut syariat agama. Jika bahan tersebut berasal dari hewan maka diharamkan cari ayat alquran (Vide pasal 17-22 UUJPH Jo. pasal 24 sampai dengan pasal 26 PMA 26/2. Spesifikasi bahan-bahan dan tata cara pengelolaan akan diproses oleh lembaga-lembaga yang berwenang antara lain: BPJPH BPJPH dibentuk berdasar Pasal 5 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPJPH setidaknya dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11. Pasal 16. Pasal 21 ayat . Pasal 44 ayat . Pasal 46 ayat . Pasal 47 ayat . Pasal 52, dan Pasal 67 ayat . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sesuai dengan amanat pasal 4 UUJPH, lalu Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementrian Agama Pasal 45 sampai dengan pasal 48 Tentang BPJPH, dan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 yang memuat tentang struktur BPJPH, maka secara resmi berdirilah BPJPH. BPJPH merupakan lembaga negara dibawah kementrian agama. Resmi di launching pada 11 Oktober 2017. BPJPH sebagai Lembaga Eselon 1/Dirjen , dipimpin oleh kepala badan JPH atau kepala BPJPH pada 02 Agustus 2017. Bertugas untuk mempersiapkan pelaksanaan atas amanat pasal 4 UUJPH, yakni produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal karena untuk sebelumnya sertifikat halal adalah sukarela atau voluntary. BPJPH juga mempunyai tugas lainnya, yakni . Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH . Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH . Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk . Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada produk luar negeri . Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal . Melakukan akreditasi terhadap LPH . Melakukan registrasi Auditor Halal . Melakukan pengawasan terhadap JPH . Melakukan pembinaan Auditor Halal. Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH (Vide Pasal 6 UU JPH). BPJPH menetapkan logo atau label yang diberlakukan di seluruh Selain itu juga berwenang dalam penerbitan maupun pencabutan logo halal. LPH Mengacu pada Pasal 7 UU JPH, lembaga pemeriksa halal (LPH) adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH dapat didirikan oleh pemerintah . usat maupun daerah, kementrian/lembaga, didirikan oleh perguruan tinggi negeri (PTN). BUMN maupun BUMD) dan/atau masyarakat . iajukan oleh lembaga keagamaan islam berbadan hukum terbatas pada yayasan/perkumpulan saj. dengan keharusan memenuhi 4 syarat, yakni: . memiliki kantor sendiri dan segala . memiliki akreditasi dari BPJPH. memiliki auditor halal sedikitnya 3 . memiliki laboratorium/ kesepakatan kejasama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Auditor mempunyai peran yang urgent, auditor halal diperlukan Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. untuk memeriksa dan mengkaji bahan, proses pengolahan produk, sistem penyembelihan, meneliti lokasi produk, berbagai peralatan produksi, ruang produksi, penyimpanan, dan memeriksa pendistribusian dan penyajian produk. Itulah yang menjadikan sebab auditor halal harus berpendidikan minimal sarjana strata-1 bidang kimia/ biokimia/ biologi/ teknik industri/ farmasi dan yang terpenting ia harus mempunyai pengetahuan yang mumpuni tentang kehalalan menurut syariat islam. Di Indonesia sendiri, baru terdapat dua perusahaan BUMN yang mendaftarkan diri sebagai LPH, yakni. PT. Surveyor Indonesia (SI) dan PT. Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Pryanka, 2. MUI Mulai proses terbitnya sertifikasi halal, peran MUI terlihat sangat penting. Hal ini tidak terlepas pula dari latar belakang berdirinya MUI di Indonesia. MUI yang lahir pada tanggal 17 Rajab 1395 H atau bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 M, di Balai Sidang Jakarta. merupakan hasil dari Musyawarah Nasional (Muna. 1 yang telah berlangsung sejak tanggal 12 hingga 18 Rajab1395 H atau bertepatan dengan tanggal 21- 27 Juli 1975 M (Mudzhar, 1. MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zuAoama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zuAoama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormasormas Islam tingkat pusat, yaitu. NU. Muhammadiyah. Syarikat Islam. Perti. Al Washliyah. MathAolaul Anwar. GUPPI. PTDI. DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam. Angkatan Darat. Angkatan Udara. Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan (MUI, 2. MUI dalam sistem ketatanegaraan bukan merupakan badan, lembaga, komisi negara yang atas dasar undangundang, atau Pemerintah atas perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011. Meskipun MUI disebutkan dalam beberapa Pasal UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, namun itu tidak berarti MUI dibentuk ataupun diperintahkan pembentukannya dengan undangundang ataupun peraturan daerah. MUI sendiri berperan terhadap hasil pengujian yang disampaikan oleh Auditor kepada BPJPH karena nantinya akan diteruskan kepada MUI untuk ditetapkan status kehalalannya melalui Sidang Fatwa Halal (Pasal 32 UU JPH). Hasil keputusan mengenai produk diproses paling lama 30 . iga pulu. hari kerja terhitung sejak hasil pemeriksaan diserahkan kepada MUI. Sidang ini tidak hanya dihadiri oleh anggota MUI, namun juga melibatkan pakar, instansi terkait, dan perwakilan kementerian atau kelembagaan. Keputusan dalam Sidang Fatwa Halal ditandatangani MUI kemudian diserahkan kepada BPJPH untuk bisa dikeluarkan sertifikat halal (Pasal 33 UU JPH). Kerjasama Penyelenggaraan Sertifikasi Halal Berdasar pasal 7 UUJPH yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan jaminan produk halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/ BPJPH mempunyai kewenangan bekerjasama dengan: . Kementerian dan/atau lembaga terkait, . Lembaga Pemeriksa Halal, dan . Majelis Ulama Indonesia. Hal tersebut selaras dengan bunyi pasal 4 ayat . PP 31/2019. Bentuk kerjasama antara BPJPH dengan kementerian terkait harus sesuai Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. dengan tugas dan fungsi tiap-tiap kementerian. Jika mengacu pada pasal 5 ayat . PP 31/2019 setidaknya terdapat 6 kementrian yang dapat membantu pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia, diantaranya ada kementerian perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, dan kementrian luar negeri. Dalam pasal tersebut pula tidak menutup kemungkinan untuk kementerian lain dapat menjadi penyelenggara JPH. Kesemua bentuk kerjasama kementerian dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dijelaskan dalam pasal 6 sampai dengan pasal 12 PP 31/2019. Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam PP 31/2019 disebutkan secara rinci dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 26/2019 Tentang Penyelenggaraan JPH mulai dari pasal 4 ayat . , pasal 6 sampai dengan pasal 12. Salah satunya bentuk kerjasama atau koordinasi antara BPJPH dengan kementerian perindustrian ialah dalam ruang lingkup pengaturan, pembinaan dan pengawasan industri untuk mengahasilkan produk halal, pembentukan kawasan industri halal, sebagai penyedia fasilitas halal bagi industri kecil dan menengah. Atau bentuk kerja sama BPJPH dengan kementerian kesehatan misalnya dalam hal penetapan cara produksi serta cara distribusi obat, termasuk vaksin, obat tradisional, kosmetik, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, makanan, dan minuman. Dalam pasal 6 sampai dengan pasal 12 PMA khususnya ayat . Peraturan Menteri Agama RI No. 26 Tahun 2019 terdapat ketentuan yang berbunyi AuPerumusan dan penetapan kebijakan kerja sama dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat . berkoordinasi dengan BPJPH. Ay Koordinasi antara BPJPH dengan kementrian tersebut dimaksudkan agar terjadi sinergisitas antar keduanya, tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan antara kementerian dan lembaga terkait dengan BPJP berkaitan dengan penyelenggaran jaminan produk halal. Mekanisme Sertifikasi Halal Setelah dikeluarkannya peraturan pelaksana, prosedur pengajuan sertifikasi halal dilaksanakan oleh BPJPH melalui enam tahapan, yakni: . Pengajuan permohonan secara tertulis oleh pelaku usaha (Vide pasal 29 UUJPH Jo. Pasal 91-99 PMA 26/2019 Tentang Penyelenggara JPH). Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan . asal 100 dan pasal 101 PMA 26/2. Penetapan LPH. LPH tersebut harus memperoleh akreditasi dari BPJH yang bekerjasama dengan MUI (Vide pasal 102 PMA 26/2. Pemeriksaan dan pengujian produk oleh auditor halal (Vide pasal 31-32 UUJPH Jo. Pasal 103-112 PMA 26/2. Penetapan kehalalan produk oleh MUI dalam sidang fatwa halal (Vide pasal 33 UUJPH Jo. Pasal 113-117 PMA 26/2. Penerbitan sertifikasi halal (Vide pasal 3436 UUJPH). Gambar 2. 1 Mekanisme sertifikasi oleh BPJPH (Faridah, 2. Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Para pelaku usaha juga berkewajiban untuk memperbaharui/memperpanjang sertifikat halal jika masa berlakunya telah berakhir (Vide pasal 25 huruf d UUJPH). Sertifikat halal sendiri berlaku selama kurun waktu 4 tahun, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembaharuan paling lambat 3 bulan sebelum masa sertifikat berakhir. (Vide pasal 42 UUJPH Jo. Pasal 120 PMA 26/2. Pelaku usaha harus memberikan jaminan halal dengan selalu menjaga konsistensi kehalalan produk. Secara berkala setiap enam bulan sekali harus melaporkan pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) pada perusahaannya. Adapun mekasnisme pembaharuan sertifikat halal berdasar PMA 26/2019 ialah: Pelaku usaha mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH. BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen . alinan sertifikat halal dan surat pernyataan yang menerangkan Produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan dengan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga. Penetapan LPH untuk pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalalan produk ulang, jika terdapat perubahan komposisi bahan, pelaku usaha harus melaporkan dokumen perubahannya dan salinan sertifikat halal atas bahan mana saja yang dirubah. Apabila perubahan pada bahan tidak didukung oleh laporan, maka pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembaharuan ulang kepada BPJPH. (Vide pasal 121-123 PMA 26/2. Biaya sertifikasi halal terdiri atas. biaya pengajuan permohonan sertifikat halal, biaya pemeriksa dan/atau pengujian kehalalan produk, biaya pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksa dan/atau pengujian kehalalan produk, biaya pelaksanaan sidang fatwa halal, dan biaya penerbitan sertifikat. Kesemua biaya dibebankan kepada para pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Namun dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan JPH. UU 33/2014 memberikan peran bagi pihak lain seperti Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi, dan komunitas untuk memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pasal 1 angka 11 UUJPH menyebutkan, label halal adalah tanda kehalalan suatu Tujuan adanya pencantuman label atau tanda halal yang khas dalam kemasan produk-produk halal ialah untuk menunjukkan dan memberi kepastian kepada konsumen khususnya konsumen muslim, bahwa produk tersebut merupakan produk yang berstatus halal berdasar serangkaian pemeriksaan oleh BPJPH. LPH, dan Auditor, untuk kemudian ditetapkan status kehalalannya melalui sidang fatwa MUI dalam bentuk sertifikat halal. Sedangkan untuk sertifikat halal sendiri adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI itulah yang menjadi dasar para pelaku usaha dapat mencantumkan label halal pada produknya. Label halal apa yang dipakai? mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan, menerangkan bahwa pemasangan Label Halal pada kemasan yang harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu oleh lembaga pemeriksa yang terakreditasi berdasarkan pedoman dan tata cara yang ditetapkan Menteri Agama (Afroniyati, 2. Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001 menerangkan bahwa Menteri Agama menunjuk MUI sebagai lembaga sertifikasi halal yang melakukan pemeriksaan, pemrosesan, dan penetapan Sertifikasi Halal. Sedangkan mengenai Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. pemasangan logo halal pada kemasan. MUI bekerjasama dengan BPOM. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, wajib untuk bersertifikasi halal (Vide pasal 4 UUJPH). Jenis produk yang wajib untuk bersertifikat halal diklasifikasikan menjadi 2 hal, yakni barang dan jasa. Untuk barang, ada makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologis, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan. Batasannya untuk kewajiban sertifikasi pada barang gunaan ialah untuk produk sandang hanya sebatas . akaian, kaos kaki, dan jaket yang berasal dari hewa. , penutup kepala . eci, kerudung, dan helm yang mengandung komposisi hewa. , aksesoris . incin, jam tangam, dompet, dan kacamata yang mengandung komposisi hewa. , perbekalan rumah tangga . ikat gigi, tusuk gigi, sendok, pisau, pirin. , perlengkapan peribadatan umat islam . ajadah, sarung, muken. , kemasan makanan dan minuman . lastik, sterofoa. , alat tulis dan perlengkapan kantor . inta, lem, dan kertas pembuatan alqura. , dan yang terakhir alat-alat kesehatan . atup jantung, benang bedah, gigi pals. (Vide pasal 68 dan pasal 71 PP 31/2019 Jo. Pasal 28-29 PMA 26/2. Sedangkan untuk jasa, meliputi layanan usaha dalam proses/ hal penyembelihan, pengelolaan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjulan, dan jasa penyajian. Berikut adalah label halal Indonesia yang dipakai untuk produk-produk bersertifikasi halal, sebagai perbandingan penulis akan menampilkan pula label halal dari negara-negara tetangga. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Untuk produk pengecualian, boleh tidak mendafatran sertifikasi halal, tetapi dalam produknya harus mencantumkan label tidak halal. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak memiliki kewajiban bersertifikat halal, tetapi berkewajiban memberi keterangan tidak halal pada produknya (Vide Pasal 2 PPJPH Jo. Pasal 27 PMA No. 26/2. Sertifikasi halal merupakan etika bisnis yang seharusnya dijalankan produsen sebagai jaminan halal bagi konsumen. Selain sebagai jaminan halal terhadap konsumen, label halal memberikan keuntungan ekonomis bagi produsen diantaranya: . dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjamin kehalalannya, . Memiliki USP (Unique Selling Poin. , . Mampu menembus global halal market, . Meningkatkan marketability produk di pasar, . Investasi yang murah jika dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat Kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan UU JPH diberlakukan mulai pada tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH, melihat jenis Produk sebagai kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi. Kewajiban produk bersertifikasi halal bertahap dimulai dari produk makanan dan minuman, baru selanjutnya untuk produkproduk obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, dan alat-alat kesehatan. (Vide pasal 31-35 PMA 26/2. Setelah 17 Oktober 2024, semua produk yang beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifkat halal (Vide pasal 67 UU JPH). Selama kurun waktu lima tahun ini. BPJPH akan lebih persuasive dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha. Memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal. Produk yang belum memiliki sertifikasi halal tidak langsung dijatuhkan hukuman, namun tetap diberi kesempatan untuk mengurus sertifikasi halal sampai 17 Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Oktober 2024. Dalam menegakkan kewajiban penerapan sertifikasi halal. UU JPH telah menjamin dengan cara mengatur ketentuan pidana, baik itu sanksi pidana penjara maupun sanksi administratif/ sanksi denda terhadap para pelaku usaha yang tidak mematuhi, menjamin penegakan hukum UU JPH, dan tidak menjaga kehalal produk yang telah memperoleh sertifikat halal. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah, definisi usaha mikro dan kecil ialah sebagai berikut: Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah ataupun besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Adapun beberapa kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 ialah sebagai berikut: Kriteria Usaha Mikro Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300. 000,00 . iga ratus juta Kriteria Usaha Kecil Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. sampai dengan paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2. 000,00 . ua milyar lima ratus juta rupia. sampai dengan paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh milyar rupia. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Tahun 2018, statistik Jumlah Usaha Mikro dan Kecil menurut Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten dapat dilihat pada Tabel 3. Tabel 3. Jumlah Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan kabupaten/kota di Provinsi Banten Tahun 2018. Kabupaten/Kota Kabupaten Lebak Kabupaten Tangerang Kabupaten Serang Kota Tangerang Kota Cilegon Kota Serang Kota Tangerang Selatan Kabupaten Pandeglang Usaha Mikro Usaha Kecil Kedua, pembahasan menjadi aspek terpenting dari keseluruhan bagian penelitian Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. dan selayaknya diberi ruang paling besar. Pembahasan berisi pemaknaan hasil penelitian yang telah diuraikan. Apa makna analisis data yang telah dihasilkan pada bagian hasil? Bagian pembahasan ini merupakan bagian terpenting dari artikel sehingga penulis diminta memberikan pembahasan yang lengkap dan jelas. Peran UMKM di Indonesia Secara global. UMKM dianggap sebagai tulang punggung perekonomian, dimana mereka membantu penciptaan kekayaan, lapangan kerja, dan inovasi dalam semua perekonomian di dunia, khususnya negara berkembang. Menurut World Bank. UMKM mencakup 90% dari usaha di dunia, menyediakan lebih dari separuh tenaga kerja global, dan berkontribusi pada 40% PDB negara emerging economies. Karena pengaruhnya yang besar, perkembangan UMKM menjadi hal yang esensial bagi pertumbuhan sosio-ekonomi secara global maupun per negara. Usaha mikro di Indonesia memiliki peran besar sebagai pendorong PDB dan pencipta lapangan pekerjaan. Menurut data BPS, usaha mikro mencakup lebih dari 98% dari pelaku usaha di Indonesia, atau sejumlah 64,6 juta unit usaha, dan menyerap 89% tenaga kerja, atau hampir 120 juta orang. Usaha mikro juga menyumbang 37,8% dari PDB Indonesia, sedangkan usaha kecil dan menengah menyumbang 23,3%, dan usaha besar, walaupun hanya 0,01% dari jumlah pelaku, menyumbang 38,9%. Contoh usaha mikro bisa berupa perusahaan apa saja yang memiliki jumlah kekayaan dan penjualan sesuai dengan definisi diatas. Banyak usaha yang kita lihat dan gunakan sehari-hari termasuk disini, misalnya bengkel, warung, usaha makanan dan restoran, percetakan, butik, dan sebagainya. Termasuk juga disini usaha pertanian, peternakan, perdagangan dan produksi kecil, dan lain-lain. Dari banyaknya jenis dan perannya dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa melihat pentingnya peran usaha mikro sebagai penyedia barang dan jasa secara lokal. Tantangan Pelaku UMKM Secara global, akses keuangan adalah salah satu masalah utama bagi UMKM dalam menumbuhkan bisnisnya, khususnya karena rendahnya akses UMKM pada lembaga keuangan formal. Menurut OJK, kebutuhan pendanaan UMKM di Indonesia diperkirakan Rp 605 triliun. Namun, dari sisi akses, pendanaan UMKM masih sulit, ini ditunjukkan oleh survei dari Bank Indonesia yang menunjukkan bahwa hampir 70% pelaku UMKM belum mendapatkan kredit perbankan. Pandemi juga telah memberikan berbagai tantangan bagi UMKM, dari penurunan pendapatan dan bahkan penutupan. Menurut UNDP, lebih dari 30% UMKM Indonesia tutup secara permanen saat pandemi, 24% tutup untuk sementara, sementara hampir semua . %) UMKM mengalami penurunan pendapatan. Di antara UMKM yang tidak beroperasi saat pandemi, 35% beralasan karena kekurangan biaya produksi, 30% karena penurunan permintaan pasar, dan 27% karena regulasi pemerintah. Selain tantangan di atas, masih banyak tantangan UMKM dalam meningkatkan daya saing, di antaranya menurut Menteri Keuangan. Sri Mulyani, adalah legalitas, pembiayaan pendampingan, area produksi, dan pemasaran. Sedangkan untuk menghadapi era digital. Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. terdapat beberapa tantangan bagi UMKM menurut Menteri Koperasi dan UKM. Teten Masduki, yaitu literasi digital, market yang besar, dan kualitas serta daya saing produk. Perizinan Usaha Pelaku UMKM Dalam hal izin usaha mikro, kecil, menengah, saat ini sudah bisa melakukan pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga tidak perlu melalui birokrasi yang rumit. Khususnya untuk UMKM yang berkategori risiko rendah, cukup membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusah. , yang bisa didapatkan online dalam waktu kurang dari 10 menit di web OSS. NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha. NIB untuk UMKM risiko rendah dapat digunakan sebagai legalitas. SNI (Standar Nasional Indonesi. , dan SJPH (Sertifikat Jaminan Produk Hala. Satu jenis legalitas lainnya adalah IUMK, legalitas pada pelaku usaha dalam bentuk satu lembar, identitas usaha yang dijalankan pada skala mikro dan kecil. Legalitas akan membantu pelaku usaha untuk menunjang usahanya. Dengan adanya legalitas resmi. UMKM akan memberikan kepercayaan lebih bagi rekan bisnisnya, mendapat pengakuan sah, melindungi lokasi usaha, dan akses permodalan. Berbagai pendampingan pengembangan usaha juga membutuhkan legalitas, seperti HAKI dan sertifikasi halal. Peran Pemerintah dalam Pembangunan UMKM Pemerintah di awal tahun ini menerbitkan PP No 7 tahun 2021 untuk mendukung UMKM dan menaikkan kontribusinya pada PDB. Di antara dukungan tersebut adalah perluasan akses pasar, akses pembiayaan, dan kemudahan perizinan. Dengan dukungandukungan ini, pemerintah menargetkan bahwa kontribusi UMKM pada PDB bisa 65% di Di luar aturan ini, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran PEN . emulihan ekonomi nasiona. sebesar Rp 95,87 triliun untuk mendukung UMKM dari berbagai program seperti subsidi, insentif pajak dan permodalan. Di antara inovasi menarik dalam mendukung UMKM adalah Bank Wakaf Mikro (BWM). BWM adalah lembaga keuangan mikro syariah di bawah OJK yang memberikan permodalan bagi masyarakat kecil. BWM diterapkan sebagai koperasi pesantren dan menyalurkan pinjaman tanpa jaminan dengan margin yang rendah. Nasabah akan menerima pelatihan dasar terkait agama, bisnis, dan ekonomi rumah tangga. Sejauh ini sudah ada 60 BWM yang berdiri, dan mereka sudah menyalurkan hampir Rp 75 miliar kepada 49 ribu pelaku UMKM secara kumulatif sejak 2018. Selain pemerintah, banyak lembaga lain yang mendukung kemajuan UMKM, di antaranya adalah lembaga sosial Islam. Berbagai lembaga zakat telah memberikan bantuan keuangan dan operasional untuk UMKM dalam bimbingan mereka. Di antaranya, lembaga zakat telah bekerja sama dengan beberapa pihak ketiga dalam membantu UMKM, misalnya dalam memodali penjahit untuk membuat masker yang akan digunakan pihak RS, dimana modal tersebut adalah dari CSR perusahaan. Perusahaan crowdfunding sosial seperti Kitabisa juga digunakan dalam mendukung UMKM, misalnya campaign untuk membeli barang jualan UMKM dan memberikannya bagi yang membutuhkan. Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. berbagai faktor, salah satunya keterlibatan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4. UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8. 573,89 triliun Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Tingginya jumlah UMKM di Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan serta kondisi pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan pada pola konsumsi barang dan jasa menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital. Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia. UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu sebagai berikut: UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp. 500 triliun pada tahun 2020. UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020. Jumlah UMKM yang banyak berbanding lurus dengan banyaknya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja. UMKM menyerap kredit terbesar pada tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp. 1 triliun Menurut Tulus Tambunan dalam bukunya yang berjudul Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, ada beberapa alasan yang mengemukakan pentingnya UMKM bagi perekonomian nasional: Jumlah UMKM yang sangat banyak dan tersebar di perkotaan maupun pedesaan bahkan hingga di pelosok terpencil. UMKM tergolong sangat padat karya, mempunyai potensi pertumbuhan kesempatan kerja yang besar dan peningkatan pendapatan. UMKM banyak terdapat dalam sektor pertanian yang secara tidak langsung mendukung pembangunan. UMKM membantu dalam menampung banyak pekerja yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Dalam kondisi krisis ekonomi. UMKM mampu untuk bertahan, seperti yang terjadi pada tahun 1997/1998. Menjadi titik awal mobilitas investasi di pedesaan sekaligus wadah bagi peningkatan kemampuan wiraswasta. Menjadi alat untuk mengalihkan pengeluaran konsumsi warga pedesaan menjadi UMKM mampu menyediakan barang-barang kebutuhan relatif murah. Melalui beragam jenis investasi dan penanaman modal. UMKM mampu dan cepat beradaptasi dalam kemajuan zaman. Memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi. Penurunan jumlah UMKM dan kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia disebabkan oleh pandemi sejak 2020 lalu. Permasalahan yang dialami sebagai berikut: Perubahan pola konsumsi barang dan jasa masyarakat dimasa pandemi dari offline ke Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. online UMKM mengalami permasalahan tenaga kerja akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Hambatan distribusi produk Kesulitan bahan baku produksi Pemerintah telah berusaha mrndorong Pelaku UMKM untuk bisa maju. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya beberapa kebijakan pemerintah, diantaranya adalah: Undang-Undang Cipta Kerja. Dari total keseluruhan jumlah UMKM di Indonesia, sebanyak 64,13 juta merupakan UMK yang masih berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertransformasi ke sektor formal. Indonesia masih memiliki kendala dalam perizinan yang rumit serta tumpang tindih antara regulasi di tingkat pusat dan daerah. Oleh karena itu Pemerintah berupaya mengakomodir permasalahan tersebut melalui penyusunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020. Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah berharap melalui UU Cipta Kerja. UMKM dapat terus berkembang dan berdaya saing. Program Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu program yang dicetuskan pemerintah untuk memulihkan ekonomi Indonesia akibat dampak Covid-19. Program ini juga merupakan respon pemerintah atas penurunan aktivitas masyarakat yang terdampak, khususnya sektor informal atau UMKM. Program ini dibuat berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2020 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 43 tahun 2020. Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memajukan UMKM, berikut merupakan rincian program PEN untuk UMKM, yaitu: Subsidi bunga/margin Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Penempatan Dana Pemerintah di perbankan Penjaminan loss limit kredit UMKM Pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) koperasi UMKM Program Bantuan Presiden (Banpre. Produktif Usaha Mikro Kredit Usaha Rakyat (KUR). Upaya lain dari pemerintah untuk memajukan UMKM yaitu program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Adapun biaya jasa . uku bung. atas kredit/pembiayaan modal kerja disubsidi oleh pemerintah. Tujuan KUR adalah untuk meningkatkan meningkatkan akses pembiayaan dan memperkuat permodalan UMKM. Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) merupakan salah satu program pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk memajukan UMKM yang diluncurkan pada tahun 2020. Tujuan Gernas BBI yaitu mendorong national branding produk lokal unggulan untuk menciptakan industri baru dan tentunya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Melalui program ini, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk bergabung ke Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. platform digital. Perluasan Ekspor Produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD). ASEAN Online Sale Day (AOSD) atau Hari Belanja Daring ASEAN merupakan acara belanja yang dilakukan secara serentak oleh platform niaga-elektronik di sepuluh negara ASEAN. AOSD diselenggarakan bertepatan pada hari ulang tahun ASEAN yaitu 8 Agustus sejak Peserta AOSD adalah pelaku usaha di Kawasan ASEAN yang menyediakan barang dan jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). AOSD merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mempromosikan dan membangun citra produk lokal nusantara ke kancah ASEAN serta mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor produk Indonesia. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memajukan UMKM, meningkatkan jumlah UMKM di Indonesia dan tentunya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, semakin banyak lapangan pekerjaan yang dibuka sehingga angka pengangguran dan kemiskinan di negeri ini dapat menurun. UMKM dan Sertifikasi Halal Penguatan UMKM masuk dalam salah satu strategi utama MEKSI (Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesi. yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia. UMKM dinilai memiliki peran besar kepada rantai nilai halal, karena UMKM menyerap tenaga kerja yang besar dan merupakan pelaku usaha terbesar dalam rantai nilai halal. Maka penguatan UMKM akan menguatkan industri halal, sehingga mendorong pemerataan, kesejahteraan, dan kemandirian ekonomi bangsa. Sebaliknya juga, fokus pemerintah dalam pengembangan industri halal dapat menjadi faktor penarik UMKM untuk menjadi bagian dari rantai nilai halal global, menurut Menteri Koperasi dan UKM. Maka perkembangan UMKM dan industri halal akan saling menguatkan satu sama lain. Menurut The State of Global Islamic Economy Report. Indonesia adalah negara terbesar dalam konsumsi ekonomi halal, maka UMKM halal memiliki pasar yang besar. Namun, menurut Halim Alamsyah. Tenaga Ahli Menteri Keuangan, baru 1% UMKM yang memiliki sertifikasi halal, sehingga potensi ini masih sangat mungkin untuk ditingkatkan. Untuk mengembangkan UMKM industri halal. Wakil Presiden Republik Indonesia KH MaAoruf Amin, mengatakan bahwa banyak inisiatif pembiayaan syariah telah diberikan, seperti LPDB. LKM Syariah. KUR dan Fintech yang sesuai syariah, selain itu, ada juga provider digital untuk meningkatkan kualitas operasional. Kesimpulannya. UMKM atau pelaku usaha mikro pada khususnya merupakan salah satu pahlawan negara dalam penyumbang PDB. Selain penyumbang PDB bagi negara, sektor UMKM juga penyumbang lapangan kerja bagi masyarakat. Selain itu UMKM juga turut menyumbang industri halal yang merupakan bagian dari pengembangan ekonomi syariah oleh pemerintah. Hanya saja salah satu tantangan lagi yang harus dihadapi para pelaku UMKM hingga saat ini adalah keterbatasan pembiayaan dari lembaga keuangan formal seperti perbankan. Maka dari itu sektor UMKM perlu dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga industri keuangan untuk segi pembiayaannya agar UMKM bisa hidup. Apalagi tantangan yang harus dihadapi UMKM usai pandemi dan era digital semakin berat. Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Sejarah Perkembangan Pesantren di Indonesia Pesantren berasal dari kata santri, dengan awalan pe di depan dan akhiran an yang berarti tempat tinggal santri. (Dhofier, 1. Selain itu, asal kata pesantren terkadang dianggap gabungan dari kata sant . anusia bai. dengan suku kata tra . uka rel. sehingga kata pesantren dapat berarti tempat pendidikan manusia AubaikAy(Wajoetomo, 1. Sedangkan menurut Nurcholish Madjid, asal kata AusantriAy dapat dilihat dari dua pendapat, pertama, pendapat yang mengatakan bahwa AusantriAy berasal dari kata AusastriAy, sebuah kata dari bahasa Sanskerta yang artinya Aumelek hurufAy. Pendapat ini menurut Nurcholish agaknya didasarkan atas kaum santri adalah kelas literary bagi orang Jawa yang berusaha mendalami agama melalui kitab-kitab berbahasa Arab. Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa perkataan santri sebenarnya berasal dari bahasa Jawa yaitu cantrik yang berarti seseorang yang selalu mengikuti seeorang guru ke mana guru itu menetap. Tentunya dengan tujuan dapat belajar darinya mengenai suatu keahlian. (Madjid, 1. Di luar Jawa lembaga pendidikan seperti ini disebut dengan nama lain seperti surau . i Sumatera Bara. , rangkang dan dayah . i Ace. , dan pondok . i daerah lai. Istilah pondok berasal dari pengertian asrama-asrama para santri yang disebut Hadharah pondok atau tempat tinggal yang dibuat dari bambu, atau berasal dari bahasa Arab AufunduqAy yang berarti hotel atau asrama,(Dhofier, 1. Secara terminologis Steenbrink menjelaskan bahwa pesantren, dilihat dari segi bentuk dan sistemnya berasal dari India. Sebelum proses penyebaran Islam di Indonesia, sistem tersebut telah digunakan secara umum untuk pendidikan dan pengajaran agama Hindu di Jawa, sistem tersebut kemudian diambil oleh Islam. (A. Steenbrink, 1. Pada awal berdirinya pesantren lebih banyak berfungsi sebagai lembaga dakwah dan penyebaran agama Islam. Maka pesantren lahir dan berkembang semenjak masa-masa awal kedatangan Islam di tanah air. Di samping itu pesantren memiliki akar transmisi sejarah yang cukup jelas. Orang yang pertama kali mendirikannya dapat dilacak meskipun terdapat sedikit perbedaan. Di kalangan ahli sejarah terdapat perselisihan pendapat dalam menjelaskan siapa pendiri pesantren pertama kali. Sebagian mereka menyebutkan Syaikh Maulana Malik Ibrahim (Syaikh Maghrib. dari Gujarat. India sebagai pendiri pesantren pertama di Jawa. Pendapat lain menyatakan bahwa Sunan Ampel (Raden Rahma. sebagai pendiri pesantren pertama di Kembang Kuning Surabaya. Sedangkan pendapat lainnya menginformasikan bahwa Sunan Gunung Jati (Syaikh Syarif Hudayatulla. di Cirebon sebagai pendiri pesantren pertama, sewaktu mengasingkan diri bersama pengikutnya dalam khalwat, beribadah secara istiqamah untuk ber-taqarrub kepada Allah. (A. Steenbrink, 1. Terdapat kesepakatan di antara ahli sejarah Islam yang menyatakan bahwa pendiri pesantren pertama adalah dari kalangan Walisongo, namun terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa dari mereka yang pertama kali Ada yang mengganggap bahwa Maulana Malik Ibrahimlah pendiri pesantren pertama, adapula yang menganggap Sunan Ampel, bahkan ada pula yang menyatakan pendiri pesantren pertama adalah Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatulla. Akan tetapi agaknya pendapat terkuat adalah pendapat pertama. Data-data historis tentang bentuk institusi, materi, metode maupun secara umum sistem pendidikan yang dibangun Syaikh Maghribi tersebut sulit ditemukan. Namun secara esensial dapat diyakinkan bahwa beliau memang telah mendirikan pesantren di Jawa sebelum wali yang lainnya. Pesantren Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. dalam pengertian hakiki, sebagai tempat pengajaran para santri meskipun bentuknya sederhana, telah dirintisnya. Pengajaran tersebut tidak pernah diabaikan oleh penyebar Islam, lebih dari itu kegiatan mengajar santri menjadi bagian terpadu dengan misi dakwah Islamiyahnya. Pesantren merupakan lembaga indigenous . udaya loka. Jawa yang kemudian diadopsi dan diperluas fungsinya serta diisi dengan muatan ke-Islaman yang bercorak tashawuf. Pesantren merupakan basis dan pusat Islamisasi. Sebagai contoh pesantren yang didirikan oleh Sunan Ampel yang berfungsi sebagai basis dakwah Islam yang kemudian mengirim penyiar-penyiar agama ke daerah-daerah lain, seperti ke Sulawesi. Nusatenggara dan lain-lain. 8 Kalau sebelum abad ke-19 kehadiran pesantren di tengah masyarakat berfungsi sebagai lembaga penyiaran agama dan sosial keagamaan, maka setelah abad ke-19 pesantren lebih berfungsi sebagai lembaga pendidikan. Pesantren telah berhasil menjadikan dirinya sebagai pusat gerakan pengembangan Islam. Dengan kata lain pesantren memiliki dua potensi besar yaitu potensi pengembangan masyarakat dan potensi pendidikan. Bila ditilik dari sejarah kehadirannya, ternyata pesantren memiliki keunikan tersendiri. Kehadiran pesantren disebut unik sekurang-kurangnya karena dua alasan,9 pertama, pesantren lahir sebagai respon terhadap situasi dan kondisi suatu masyarakat yang tengah dihadapkan pada runtuhnya sendi-sendi moral, melalui transformasi nilai yang ditawarkannya . mar maAoruf dan nahy munka. Kehadirannya sebagai agent of social change pada masyarakatnya dari keburukan moral, penindasan politik, kemiskinan ilmu pengetahuan bahkan kemiskinan ekonomi. Pesantren telah berhasil mentransformasikan masyarakat di sekitarnya dari kekafiran menuju kesalihan, dari kemiskinan menuju kemakmuran. Oleh karenanya kehadiran pesantren menjadi suatu keniscayaan sebagai suatu institusi yang lahir atas kehendak dan kebutuhan masyarakat. Antara pesantren dan masyarakat telah terbentuk hubungan yang harmonis, sehingga komunitas pesantren kemudian diakui menjadi bagian yang tak terpisahkan atau subkultur dari masyarakat pembentuknya. Pada tataran ini pesantren telah berfungsi sebagai pelaku pengembangan masyarakat. Kedua, salah satu misi awal didirikannya pesantren adalah menyebarluaskan informasi ajaran tentang universalitas Islam ke seluruh pelosok Nusantara. Melalui pendidikan yang dikembangkan yang dikembangkan para wali dalam bentuk pesantren, ajaran Islam lebih cepat membumi di Indonesia. Dengan institusi pesantren yang dibangunnya, para wali berhasil menginternalisasikan nilai-nilai Islam dalam lingkungan masyarakat. Misi kedua ini lebih berorientasi pada peran pesantren sebagai sebuah insitusi pendidikan Islam. Sementara itu yang menjadi ciri khas pesantren dan sekaligus menujukan unsur-unsur pokoknya, yang membedakannya dengan lembaga pendidikan lainnya, yaitu : Pondok Merupakan tempat tinggal kiai bersama para santrinya. Adanya pondok sebagai tempat tingal santri dan kiai. Di tempat inilah terjadi komunikasi kiai dan santri secara intensif. Di pondok, seorang santri harus patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang diadakan. Ada kegiatan-kegiatan pada waktu tertentu yang harus dilaksanakan oleh santri, ada waktu belajar, shalat, makan. Hadharah, tidur, istirahat dan sebagainya. Pondok merupakan ciri khas tradisi pesantren. Hal inilah yang membedakan pesantren dengan sistem pendidikan Islam di mesjid-mesjid yang berkembang di kebanyakan wilayah islam di negara-negara lain. Bahkan sistem Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. pondok ini pula yang membedakan pesantren dengan sistem pendidikan surau di Minangkabau. Mesjid Mesjid merupakan cikal bakal pengembangan pesantren. Seorang kiai yang ingin mendirikan dan mengembangkan sebuah pesantren biasanya mendirikan masjid di dekat rumahnya. Masjid itu kemudian dijadikan sebagai tempat aktifitas peribadatan dan pendidikan. Masjid di pesantren dianggap sebagai tempat yang paling tepat untuk mendidik para santri, terutama dalam praktek shalat lima waktu, khuthbah, shalat Jumat, dan pengajaran kitab-kitab Islam klasik. Santri Merupakan unsur pokok dari suatu pesantren, biasanya terdiri dari dua kelompok, yaitu : pertama, santri mukim yaitu santri yang berasal dari daerah yang jauh dan menetap dalam pondok pesantren. Kedua santri kalong yaitu santri-santri yang berasal dari daerah-daerah sekitar pesantren dan biasanya mereka tidak menetap dalam pesantren. Mereka pulang ke rumah masingmasing setiap selesai mengikuti suatu pelajaran di peantren. Dalam tradisi Islam dan dunia pesantren, biasanya seorang santri bertualang dari satu pesantren ke pesantren lainnya. Setelah santri tersebut merasa cukup di suatu pesantren maka dia pindah ke pesantren lainnya. Biasanya kepindahan itu bertujuan untuk mendalami dan menambah suatu ilmu yang menjadi keahlian dari seorang kiai didatanginya. Kiai di sini mengambil alih peran lanjutan dari seorang ayah sekaligus pimpinan rohaniah keagamaan yang bertanggung jawab terhadap perkembangan kepribadian santri. Kiai Merupakan tokoh sentral dalam pesantren yang memberikan pengajaran. Karena itu kiai adalah salah satu unsur yang paling dominan dalam kehidupan suatu pesantren. Kemasyhuran, perkembangan dan kelangsungan kehidupan suatu pesantren banyak bergantung pada keahlian dan kedalaman ilmu, kharismatis dan wibawa, serta keterampilan kiai yang bersangkutan dalam mengelola pesantrennya. Kitab-kitab Islam klasik Unsur pokok lain yang cukup membedakan pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya adalah bahwa pada pesantren diajarkan kitab-kitab klasik yang dikarang para ulama terdahulu, mengenai berbagai macam ilmu pengetahuan agama Islam dan bahasa Arab. Kepintaran dan kemahiran santri diukur dari kemampuannya membaca dan menjelaskan isi kitab-kitab tersebut. Untuk tahu membaca sebuah kitab dengan benar, seorang santri dituntut untuk mahir dalam ilmu bantu seperti nahwa, sharf, balaghah, maAoani bayan, dan lain-lain. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan ini terlaksana selama dua kali. Kegiatan pertama terlaksana di Pondok Pondok Pesnatren Bai Al Mahdi Kabupaten Serang pada tanggal 7 Oktober 2023. Dan yang kedua bekerjasama dengan Dinas UMKM Kota Cilegon pada tanggal 21 Oktober 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 78 orang dan didampingi oleh 4 orang mahasiswa. Adapun mahasiswa tersebut antara lain: Fauzan Rashif. Masdah. Raihan Maulana dan Rizky Aulia Putri. Keempat tersebut merupakan mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, peserta yang datang dari berbagai segmen sangat antusias. Mereka hadir dengan membawa berbagai produk yang sudah siap disertifikasi. Produk-produk tersebut Ad- Diwan: Journal of Islamic Economics Creative Commons Attribution 4. 0 International License. berupa makanan dan minuman yang siap dijual untuk langsung dikonsumsi. Kegiatan yang didampingi oleh 4 mahasiswa HES, menghasilkan 59 sertifikat halal. Sertifikat tersebut terdiri dari makanan dan minuman. Mulai dari teh, cilok, makanan kekinian dan lain SIMPULAN Perkembangan industri halal di dunia sangat berpengaruh terhadap berbagai Mulai dari industri pangan halal, obat-obatan, kosmetik, fashion hingga pariwisata. Potensi tersebut sangat bagus jika dikembangkan di Indonesia. Peluang tersebut seharusnya dijadikan mahasiswa sebagai sumber pekerjaan baru untuk memulai karir selama masih kuliah. Namun kenyatannya dari jurusan HES hanya 4 mahasiswa yang aktif menjadikan pendampingan proses produk halal sebagai sumber pendapatan. Hal tersebut sebaiknya menjadi perhatian jurusan untuk terus mensosialisasikan dan mengedukasi agar para mahasiswa aktif dalam kegiatan tersebut. Secara tidak langsung program ini juga membantu jurusan untuk tracer study mahasiswa yang berdampak pada akreditasi jurusan. Kolaborasi aktif dari berbagai pihak sangat diperlukan. Sehingga memiliki dampak positif bagi mahasiswa jurusan serta para pelaku UMKM. DAFTAR PUSTAKA