Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. Vol. 16 Issue 1 (Me. 2026: 1-22 DOI: https://doi. org/10. 26623/humani. Available online since: May 14, 2026 Analisis Kedudukan Notaris sebagai Pengendali Data Pribadi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Aria Roby Putra Fakultas Hukum. Universitas Brawijaya. Indonesia https://orcid. org/0009-0009-6076-273X Corresponding email: ariarobyputra@student. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum notaris sebagai pengendali data pribadi dalam pelaksanaan jabatan kenotariatan serta mengkaji tanggung jawab dan implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak subjek data. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris secara substantif memenuhi unsur sebagai pengendali data pribadi karena memiliki kewenangan menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan data pribadi para pihak dalam pelayanan Kedudukan tersebut menimbulkan kewajiban hukum bagi notaris untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, dan penggunaan data pribadi sesuai prinsip pelindungan data pribadi. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata, administratif, etik, maupun pidana. Penelitian ini juga menemukan adanya disharmoni norma antara kewajiban penyimpanan protokol notaris dan hak penghapusan data pribadi sehingga diperlukan A 2026 Authors. All articles reflect the authorsAo views only and not those of the journal or affiliated institutions, and are published under the Creative Commons Attribution 4. 0 International License (CC BY 4. Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. harmonisasi pengaturan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak subjek data dalam praktik kenotariatan. Kata Kunci: Notaris. Pengendali Data Pribadi. Pelindungan Data Pribadi. Hak Subjek Data. Abstract This study aims to analyze the legal position of notaries as controllers of personal data in the implementation of notarial office and examine their responsibilities and legal implications for the protection of data subjects' The research method used is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. Legal materials were obtained through a literature study consisting of relevant laws and regulations, books, and scientific journals. The results of the study indicate that notaries substantively fulfill the elements of being a controller of personal data because they have the authority to determine the purpose and exercise control over the processing of personal data of parties in notarial This position creates a legal obligation for notaries to maintain the confidentiality, security, and use of personal data in accordance with the principles of personal data protection. Violation of these obligations can result in civil, administrative, ethical, and criminal liability. This study also found a disharmony in norms between the obligation to store notarial protocols and the right to delete personal data, so that harmonization of regulations is needed to ensure legal certainty and the protection of data subjects' rights in notarial practice. Keywords: Notary. Personal Data Controller. Personal Data Protection. Data Subject Rights. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 Pendahuluan Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola administrasi dan pelayanan hukum di Indonesia. Aktivitas masyarakat yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini bertransformasi ke dalam sistem elektronik yang melibatkan pemrosesan data pribadi dalam jumlah besar. Kondisi tersebut menyebabkan data pribadi menjadi bagian penting yang harus memperoleh perlindungan hukum karena berkaitan langsung dengan hak privasi setiap individu. Penggunaan data pribadi tanpa batas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, kebocoran data, hingga pelanggaran hak asasi manusia apabila tidak diatur secara memadai oleh sistem hukum nasional. Kehadiran regulasi mengenai pelindungan data pribadi menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak subjek data dalam berbagai sektor pelayanan publik maupun privat. Kedudukan data pribadi sebagai bagian dari hak privasi pada dasarnya telah memperoleh pengakuan konstitusional dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 28G ayat . UUD Tahun 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman bagi setiap warga negara. 2 Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara. Penguatan pengaturan tersebut kemudian diwujudkan melalui pembentukan UU No. 27 Tahun 2022 yang mengatur mengenai hak subjek data, kewajiban pengendali data pribadi, serta mekanisme pemrosesan data pribadi secara sah dan bertanggung jawab. Pelaksanaan jabatan notaris memiliki hubungan erat dengan aktivitas pengumpulan dan pengolahan data pribadi masyarakat. Dalam Danrivanto Budhijanto. Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Cyberlaw & Cybersecurity (Bandung: Refika Aditama, 2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. menjalankan kewenangannya, notaris memperoleh berbagai informasi yang bersifat personal, seperti identitas kependudukan, data keluarga, data kepemilikan harta, hingga dokumen hukum para pihak yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta autentik. Seluruh data tersebut diserahkan oleh klien kepada notaris atas dasar kepercayaan dan kebutuhan hukum tertentu. Karakteristik hubungan hukum tersebut menempatkan notaris sebagai pihak yang memiliki akses luas terhadap data pribadi masyarakat sehingga memerlukan standar perlindungan yang memadai dalam pelaksanaan jabatan kenotariatan. Kewajiban notaris untuk menjaga kerahasiaan data para pihak sebenarnya telah diatur dalam ketentuan jabatan notaris. Pasal 16 ayat . huruf f UU No. 2 Tahun 2014 mewajibkan notaris merahasiakan segala sesuatu mengenai akta dan keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai sumpah jabatan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa prinsip kerahasiaan merupakan bagian fundamental dalam profesi notaris. Meskipun demikian, ketentuan mengenai kerahasiaan jabatan belum secara spesifik mengatur mekanisme pemrosesan, penyimpanan, keamanan, dan penghapusan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan hukum notaris dalam pengaturan pelindungan data pribadi, khususnya terkait apakah notaris dapat dikualifikasikan sebagai pengendali data pribadi. Konsep pengendali data pribadi dalam UU No. 27 Tahun 2022 merujuk pada setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data Ruang lingkup tersebut membuka kemungkinan bahwa notaris dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi karena memiliki kewenangan dalam menentukan mekanisme pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, serta pengamanan data klien dalam proses pelayanan hukum. Kedudukan tersebut membawa konsekuensi hukum berupa kewajiban untuk melaksanakan prinsip pelindungan data Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Cet. 4 (Bandung: Refika Aditama, 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, 2014. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 pribadi, menjamin keamanan data, serta memenuhi hak hak subjek data Ketidakjelasan pengaturan mengenai posisi notaris sebagai pengendali data pribadi berpotensi menimbulkan disharmoni norma dalam praktik kenotariatan. Persoalan hukum lain muncul ketika hak subjek data pribadi berhadapan dengan kewajiban notaris untuk menyimpan protokol notaris sebagai arsip negara. UU PDP memberikan hak kepada subjek data untuk menghapus dan memusnahkan data pribadi dalam kondisi tertentu, sedangkan UUJN mengharuskan notaris menyimpan minuta akta dan dokumen pendukung dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Perbedaan pengaturan tersebut dapat memunculkan konflik norma terkait batas kewenangan notaris dalam memenuhi permintaan penghapusan data pribadi dari klien. Situasi demikian menunjukkan perlunya analisis hukum yang komprehensif mengenai kedudukan dan tanggung jawab notaris sebagai pengendali data pribadi dalam perspektif UU No. 27 Tahun 2022. Penelitian mengenai pelindungan data pribadi dalam praktik kenotariatan sebelumnya telah dilakukan oleh beberapa peneliti, namun masih memiliki keterbatasan dalam mengkaji kedudukan notaris sebagai pengendali data pribadi. Pertama, penelitian sebelumnya lebih menitikberatkan pada perlindungan hukum data pribadi dalam sistem hukum nasional secara umum tanpa membahas secara khusus posisi notaris dalam pengaturan pelindungan data pribadi. Kedua, penelitian sebelumnya hanya memfokuskan pembahasan pada kewajiban UUJN menghubungkannya dengan konstruksi pengendali data pribadi dalam UU PDP. Kondisi tersebut menunjukkan adanya research gap berupa belum adanya kajian yang secara komprehensif menganalisis kedudukan Sinta Dewi Rosadi. Cyber Law : Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Cet. 1 (Bandung: Widya Padjajaran, 2. Rizqi Akbar Kurniawan and Rosalinda Elsina Latumahina. AuTanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Akta Notariil Secara Elektronik Ditinjau Dalam Perspektif Perundang-Undangan Di Indonesia,Ay Jurnal Transparansi Hukum 8, 1 . : 214Ae37, https://doi. org/10. 30737/transparansi. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. hukum notaris sebagai pengendali data pribadi beserta implikasi tanggung jawab hukumnya terhadap perlindungan hak subjek data dalam praktik kenotariatan. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum notaris sebagai pengendali data pribadi dalam pelaksanaan jabatan kenotariatan serta mengkaji tanggung jawab dan implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak subjek data dalam perspektif hukum pelindungan data pribadi di Indonesia. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan perundangundangan digunakan untuk menganalisis pengaturan mengenai kedudukan notaris sebagai pengendali data pribadi berdasarkan ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2022 dan UU No. 2 Tahun 2014. Pendekatan konseptual dipergunakan untuk mengkaji konsep pengendali data pribadi, prinsip kerahasiaan jabatan notaris, dan perlindungan hak subjek data dalam perspektif doktrin hukum dan teori perlindungan hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah yang relevan, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan literatur penunjang lainnya. Analisis bahan hukum dilakukan secara preskriptif melalui metode interpretasi hukum untuk memperoleh argumentasi hukum mengenai kedudukan dan tanggung jawab notaris sebagai pengendali data pribadi dalam pelaksanaan jabatan kenotariatan. Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 12 (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 Hasil dan Pembahasan Kedudukan Hukum Notaris sebagai Pengendali Data Pribadi dalam Pelaksanaan Jabatan Kenotariatan Perkembangan sistem digital dalam pelayanan hukum telah mengubah pola kerja profesi notaris yang sebelumnya bersifat administratif-konvensional menjadi semakin bergantung pada pemrosesan data elektronik. Aktivitas kenotariatan pada dasarnya selalu berkaitan dengan pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, penggunaan, dan pengarsipan data pribadi para pihak yang menghadap kepada notaris. Data tersebut meliputi identitas kependudukan, status perkawinan, data ahli waris, dokumen kepemilikan harta, hingga informasi keuangan yang bersifat rahasia. Intensitas penggunaan data pribadi dalam praktik kenotariatan menunjukkan bahwa notaris memiliki posisi strategis dalam proses pengendalian data pribadi Kondisi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diperoleh selama menjalankan jabatan. Kedudukan notaris sebagai pejabat umum pada dasarnya memberikan legitimasi hukum untuk melakukan pemrosesan data pribadi dalam rangka pembuatan akta autentik. Pasal 1 ayat 1 UU No. Tahun 2014 menjelaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana ditentukan undang-undang. Kewenangan tersebut mengharuskan notaris melakukan verifikasi identitas para pihak sebagai syarat formil keabsahan akta. Proses verifikasi identitas tersebut secara langsung melibatkan aktivitas pemrosesan data pribadi yang dilakukan Furcony Putri Syakura. Notaris Dalam Implementasi Antara Dunia Digital Dan Konvensional. Cet. 1 (Pekanbaru: CV. Bravo Press Indonesia, 2. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. secara sistematis dan berkelanjutan. Dalam perspektif hukum pelindungan data pribadi, tindakan memperoleh dan menggunakan data pribadi untuk tujuan tertentu merupakan bagian dari aktivitas pengendalian data pribadi. Konsep pengendali data pribadi dalam UU PDP memiliki ruang lingkup yang cukup luas karena tidak hanya mencakup badan usaha, tetapi juga individu dan lembaga yang menentukan tujuan serta melakukan kendali terhadap pemrosesan data pribadi. Pasal 1 ayat 4 UU No. 27 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Rumusan norma tersebut menunjukkan bahwa status pengendali data pribadi tidak bergantung pada bentuk kelembagaan, melainkan pada adanya kewenangan untuk menentukan tujuan dan mekanisme pemrosesan data pribadi. Dalam praktik kenotariatan, notaris secara mandiri menentukan prosedur pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan pengamanan dokumen para pihak yang digunakan dalam pembuatan akta. Pelaksanaan jabatan notaris pada hakikatnya mengandung hubungan kepercayaan antara notaris dan klien. Para pihak menyerahkan data pribadi kepada notaris dengan asumsi bahwa seluruh informasi yang diberikan akan digunakan secara terbatas sesuai kebutuhan hukum Hubungan kepercayaan tersebut dikenal sebagai fiduciary relationship yang mewajibkan notaris bertindak hati-hati dalam menjaga Tan Thong Kie. Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris. Cet. 1 (Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2. Ni Made Dwi Gayatri Putri. Ni Luh Made Mahendrawati, and Ni Made Puspasutari Ujianti. AuPerlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Warga Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022,Ay Jurnal Preferensi Hukum . 240Ae45, https://doi. org/10. 22225/jph. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 kerahasiaan dan keamanan informasi para pihak. Prinsip tersebut memiliki keterkaitan erat dengan prinsip pelindungan data pribadi, khususnya prinsip pembatasan tujuan, prinsip akurasi data, dan prinsip keamanan data. Notaris tidak hanya berkewajiban merahasiakan isi akta, tetapi juga memastikan bahwa data pribadi klien tidak digunakan di luar kepentingan pembuatan akta autentik. Karakteristik pemrosesan data pribadi oleh notaris memiliki sifat yang berbeda dibandingkan lembaga pelayanan publik lainnya. Pemrosesan data oleh notaris dilakukan untuk menghasilkan alat bukti autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Proses tersebut menyebabkan data pribadi yang diterima notaris menjadi bagian dari minuta akta dan protokol notaris yang wajib disimpan dalam jangka waktu tertentu. Posisi tersebut menempatkan notaris tidak sekadar sebagai penerima data, melainkan pihak yang mengendalikan pengelolaan data pribadi dalam suatu sistem administrasi hukum yang bersifat permanen. Keberadaan protokol notaris sebagai arsip negara semakin memperkuat argumentasi bahwa notaris memiliki otoritas hukum dalam menentukan tata kelola data pribadi para pihak. Kewajiban menjaga kerahasiaan data dalam jabatan notaris merupakan bagian dari kode etik profesi dan kewajiban hukum yang bersifat imperatif. Pasal 16 ayat . huruf f UU No. 2 Tahun 2014 mewajibkan notaris merahasiakan segala sesuatu mengenai akta dan segala keterangan yang diperoleh untuk pembuatan akta. Ketentuan Intan Permata Mipon and Mohamad Fajri Mekka Putra. AuPenyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi,Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. : 479Ae92, https://doi. org/10. 21143/jhp. Gladys Natalie Aurielle Sirait and Benny Djaja. AuPertanggungjawaban Akta Notaris Sebagai Akta Autentik Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris,Ay UNES Law Review 5, no. : 3363Ae78, https://doi. org/10. 31933/unesrev. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. tersebut memperlihatkan bahwa kerahasiaan merupakan elemen utama dalam pelaksanaan jabatan notaris. Prinsip kerahasiaan tersebut memiliki kesamaan substansial dengan prinsip confidentiality dalam rezim pelindungan data pribadi. Perbedaannya terletak pada ruang lingkup pengaturan, karena UU PDP mengatur secara lebih luas mengenai mekanisme pemrosesan, keamanan, dan hak subjek data. Penggunaan teknologi elektronik dalam praktik kenotariatan semakin memperluas risiko pelanggaran data pribadi. Penyimpanan dokumen digital, pengiriman berkas melalui media elektronik, dan penggunaan sistem informasi berbasis internet menyebabkan data pribadi para pihak rentan mengalami kebocoran atau akses ilegal. Situasi tersebut mempertegas pentingnya kedudukan notaris sebagai pengendali data pribadi yang wajib menerapkan prinsip keamanan data secara Pasal 35 UU. No. 27 Tahun 2022 mengatur kewajiban pengendali data pribadi untuk melindungi dan memastikan keamanan data pribadi dari pemrosesan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut relevan dengan aktivitas notaris yang secara rutin mengelola data pribadi dalam jumlah Aspek lain yang memperkuat kedudukan notaris sebagai pengendali data pribadi terlihat dari kewenangan notaris dalam menentukan retensi penyimpanan dokumen. Minuta akta dan dokumen pendukung wajib disimpan sebagai bagian dari protokol notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan jangka waktu Teddy Widiyanto and Indrati Rini. AuKerahasiaan Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris,Ay Widya Yuridika: Jurnal Hukum 8, no. : 479Ae88, https://doi. org/10. 31328/wy. Asep Mahbub Junaedi. AuUrgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital: Analisis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022,Ay KNOWLEDGE : Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan 5, no. : 247Ae57, https://doi. org/10. 51878/knowledge. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 penyimpanan tersebut menunjukkan adanya kontrol langsung dari notaris terhadap keberlangsungan pemrosesan data pribadi. Dalam konteks UU PDP, pihak yang menentukan durasi penyimpanan dan tujuan penggunaan data dapat dikualifikasikan sebagai pengendali data Kedudukan tersebut menyebabkan notaris memiliki tanggung jawab hukum atas keamanan data selama data tersebut berada dalam Keberadaan notaris sebagai pengendali data pribadi juga dapat dianalisis melalui teori kewenangan dalam hukum administrasi. Kewenangan notaris diperoleh secara atribusi dari undang-undang untuk menjalankan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat. Kewenangan atribusi tersebut mencakup hak dan kewajiban dalam mengelola informasi para pihak yang berkaitan dengan pembuatan akta Dalam perspektif hukum administrasi, setiap penggunaan kewenangan oleh pejabat publik harus disertai tanggung jawab hukum terhadap akibat yang ditimbulkan. Konsekuensinya, notaris tidak hanya bertanggung jawab atas keabsahan akta, tetapi juga atas keamanan dan perlindungan data pribadi yang diperoleh selama menjalankan jabatan. Pengaturan mengenai kedudukan notaris sebagai pengendali data pribadi pada dasarnya masih menyisakan kekosongan norma dalam sistem hukum nasional. UUJN belum secara eksplisit mengatur klasifikasi notaris sebagai pengendali data pribadi maupun mekanisme pelindungan data dalam praktik kenotariatan. UU PDP juga belum memberikan pengaturan khusus mengenai profesi notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewajiban kerahasiaan jabatan. Kekosongan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum Nawaaf Abdullah and Munsyarif Abdul Chalim. AuKedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik,Ay JURNAL AKTA 4, no. : 655Ae64, https://doi. org/10. 30659/akta. Cipto Soenaryo. Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Konteks Pelayanan Hukum Di Indonesia (Medan: USU Press, 2. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. terkait batas tanggung jawab notaris dalam pemrosesan data pribadi. Kondisi demikian menunjukkan perlunya harmonisasi norma antara pengaturan kenotariatan dan pengaturan pelindungan data pribadi agar tercipta kepastian hukum dalam praktik jabatan notaris. Analisis terhadap kedudukan notaris sebagai pengendali data pribadi menunjukkan bahwa notaris secara substantif memenuhi unsurunsur pengendali data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. Tahun 2022. Notaris memiliki kewenangan menentukan tujuan pemrosesan data, mengendalikan penggunaan data, menyimpan dokumen pribadi para pihak, serta menjaga keamanan dan kerahasiaan data tersebut dalam pelaksanaan jabatan kenotariatan. Kedudukan tersebut membawa implikasi bahwa notaris wajib menerapkan prinsipprinsip pelindungan data pribadi dalam setiap aktivitas pelayanan Penguatan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam praktik kenotariatan menjadi penting untuk menjamin perlindungan hak masyarakat sekaligus memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas jabatan notaris di era digital. Tanggung Jawab dan Implikasi Hukum Notaris sebagai Pengendali Data Pribadi terhadap Perlindungan Hak Subjek Data Kedudukan notaris sebagai pengendali data pribadi membawa konsekuensi hukum berupa kewajiban untuk melindungi hak-hak subjek data dalam setiap proses pelayanan kenotariatan. Aktivitas notaris yang berkaitan dengan pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan Rangga Trianggara Paonganan. Ronny A. Maramis, and Dani R. Pinasang. AuAnalisis Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mengatasi Konflik Regulasi Di Indonesia,Ay INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 5, no. : 4796Ae4812, https://doi. org/10. 31004/innovative. Sindi Luchia Saldi. Rembrandt, and Edita Elda. AuTanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Data Penghadap Di Era Digital,Ay Recital Review 7, no. : 47Ae68, https://doi. org/10. 22437/rr. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 pengarsipan data pribadi menyebabkan notaris memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh pemrosesan data dilakukan sesuai prinsip legalitas, transparansi, dan keamanan data. Tanggung jawab tersebut tidak hanya bersumber dari UUJN, tetapi juga berasal dari pengaturan hukum pelindungan data pribadi yang menempatkan perlindungan hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Posisi demikian menuntut notaris untuk menerapkan standar kehati-hatian yang tinggi dalam mengelola informasi pribadi para pihak. Pelaksanaan tanggung jawab notaris terhadap data pribadi para pihak pada dasarnya telah tercermin dalam kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan. Sumpah jabatan notaris mengandung kewajiban moral dan hukum untuk merahasiakan seluruh keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas jabatan. Kewajiban tersebut dipertegas dalam Pasal 16 ayat . huruf f UU No. 2 Tahun 2014 yang mengharuskan notaris menjaga kerahasiaan akta dan data para pihak. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan data pribadi dalam praktik kenotariatan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari etika profesi dan integritas jabatan notaris sebagai pejabat Hak subjek data pribadi dalam UU PDP mencakup hak memperoleh informasi, hak mengakses data, hak memperbaiki data, hak membatasi pemrosesan data, dan hak mengakhiri pemrosesan data pribadi dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut menempatkan notaris sebagai pihak yang wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersebut sepanjang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi dalam pelayanan kenotariatan. Notaris harus memastikan bahwa data yang diperoleh dari para pihak digunakan secara terbatas sesuai tujuan pembuatan akta autentik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan Pemenuhan hak subjek data tersebut menjadi indikator penting Elita Guspitawaty. Perlindungan Hukum Notaris Pilar Keadilan Dalam Akta Perjanjian (Malang: CV. Literasi Nusantara, 2. Prasetya Agung Laksana. AuBatas-Batas Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Notaris Dalam Kaitannya Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris,Ay JURNAL AKTA 3, no. : 1Ae8, https://doi. org/10. 30659/akta. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. dalam menilai kepatuhan notaris terhadap prinsip pelindungan data Kewajiban notaris sebagai pengendali data pribadi juga mencakup penerapan prinsip keamanan data pribadi. Data yang diserahkan kepada notaris pada umumnya bersifat sensitif karena berkaitan dengan identitas hukum dan kondisi keperdataan para pihak. Risiko kebocoran data dapat menimbulkan kerugian materiel maupun immateriel bagi subjek data, seperti penyalahgunaan identitas, penipuan, hingga pelanggaran privasi. Kondisi tersebut mengharuskan notaris menerapkan sistem pengamanan dokumen secara fisik maupun elektronik agar data pribadi tetap terlindungi dari akses tanpa hak. Prinsip keamanan data menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi Tanggung jawab hukum notaris dapat muncul apabila terjadi pelanggaran terhadap pemrosesan data pribadi yang merugikan subjek Dalam perspektif hukum perdata, kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur adanya perbuatan melanggar hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas. Subjek data yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian terhadap notaris apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan data pribadi. Pertanggungjawaban perdata tersebut didasarkan pada prinsip perlindungan hukum terhadap hak privat masyarakat yang dirugikan akibat kesalahan dalam pemrosesan data pribadi. Zaid. Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi: Sebuah Tinjauan Pengantar (Malang: Setara Press, 2. Alifia Jasmine. Benny Djaja, and Maman Sudirman. AuTanggung Jawab Notaris Dalam Perlindungan Data Pribadi Klien Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi,Ay Jurnal Ilmu Hukum. Humaniora Dan Politik 5, no. : 653Ae62, https://doi. org/10. 38035/jihhp. Moh Bagas Fadhli Dzil Ikrom and Badrut Tamam. AuPerlindungan Hukum Hak Privasi Warga Negara Terhadap Kebocoran Data Pribadi Di Indonesia,Ay Constitution Journal . 139Ae54, https://doi. org/10. 35719/constitution. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 Aspek pertanggungjawaban administratif juga melekat pada notaris sebagai pengendali data pribadi. UU PDP memberikan kemungkinan dikenakannya sanksi administratif terhadap pengendali data pribadi yang melanggar ketentuan pemrosesan data. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan data pribadi, hingga denda administratif. Dalam konteks jabatan notaris, pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kerahasiaan data juga dapat berimplikasi pada pemeriksaan etik dan pemberian sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris. Keberadaan mekanisme sanksi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris tidak hanya bersifat privat, tetapi juga administratif dan profesional. Kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap notaris juga dapat terjadi apabila terdapat unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan data pribadi. UU PDP mengatur larangan memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan Apabila notaris dengan sengaja memberikan data pribadi klien kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Pertanggungjawaban pidana tersebut didasarkan pada perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Penerapan sanksi pidana bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap keamanan layanan hukum yang diberikan notaris. Problematika hukum muncul ketika hak subjek data untuk menghapus data pribadi berbenturan dengan kewajiban notaris menyimpan protokol notaris sebagai arsip negara. UU PDP memberikan hak kepada subjek data untuk mengakhiri pemrosesan dan menghapus data pribadi dalam kondisi tertentu. Sebaliknya. UUJN mengharuskan Sophia Afifa Nasution and Siti Hajati Husein. AuPengaruh Teknologi Informasi Terhadap Kewajiban Kerahasiaan Dan Perlindungan Data Pribadi Klien Dalam Praktik Notaris,Ay Media Bina Ilmiah 19, no. : 6491Ae6500, https://binapatria. id/index. php/MBI/article/view/1327. Liliana Tedjosaputro. Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana (Yogyakarta: Bigraf Publishing, 1. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. notaris menyimpan minuta akta sebagai bagian dari protokol notaris yang memiliki fungsi pembuktian dan kepentingan hukum jangka Konflik norma tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas kewenangan notaris dalam memenuhi permintaan penghapusan data pribadi dari klien. Situasi demikian menunjukkan perlunya harmonisasi norma agar kepastian hukum dan perlindungan hak subjek data dapat berjalan seimbang. Implikasi hukum lain dari kedudukan notaris sebagai pengendali data pribadi berkaitan dengan penerapan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan hukum. Prinsip akuntabilitas menghendaki agar setiap pemrosesan data pribadi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Notaris harus mampu membuktikan bahwa data pribadi diproses secara sah, proporsional, dan sesuai tujuan tertentu. Pelaksanaan prinsip tersebut membutuhkan adanya tata kelola administrasi yang jelas, termasuk pengamanan dokumen, pembatasan akses data, dan pengawasan internal terhadap penggunaan data pribadi. Penguatan prinsip akuntabilitas menjadi penting untuk menciptakan praktik kenotariatan yang profesional dan selaras dengan perkembangan hukum digital. Transformasi pelayanan kenotariatan menuju sistem elektronik juga memperbesar tanggung jawab notaris dalam menjaga keamanan siber . yber securit. Penggunaan penyimpanan berbasis digital dan pertukaran dokumen melalui media elektronik meningkatkan risiko serangan siber terhadap data pribadi klien. Ancaman tersebut mengharuskan notaris menerapkan sistem keamanan digital yang memadai untuk mencegah pencurian atau kebocoran data pribadi. Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik tidak hanya bergantung pada integritas individu notaris, tetapi juga pada Rendy Renaldy. AuPerlindungan Data Pribadi Dalam Protokol Notaris Elektronik: Analisis Pasca Berlakunya UU PDP,Ay Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. : 6356Ae62, https://doi. org/10. 61104/alz. Milawati br. Ginting et al. AuStrategi Penerapan Prinsip Akuntabilitas Pengelolaan Di Kantor Notaris,Ay Jurnal ABDIMAS Mutiara 6, no. : 7Ae14, https://doi. org/10. 51544/jam. https://journals. id/index. php/humani/index Vol. 16 No. 1 Mei 2026 kemampuan teknis dalam mengelola keamanan informasi. Kondisi demikian memperlihatkan bahwa tanggung jawab notaris di era digital semakin kompleks dan multidimensional. Konstruksi tanggung jawab notaris sebagai pengendali data pribadi menunjukkan bahwa profesi notaris tidak lagi hanya dipandang sebagai pejabat pembuat akta autentik, melainkan juga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan hak privasi masyarakat. Kedudukan tersebut mengharuskan notaris menerapkan prinsip pelindungan data pribadi dalam setiap tahapan pelayanan kenotariatan, mulai dari pengumpulan data hingga penyimpanan dokumen. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan implikasi hukum berupa tanggung jawab perdata, administratif, etik, maupun Penguatan regulasi dan harmonisasi norma antara hukum kenotariatan dan hukum pelindungan data pribadi menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak subjek data di Indonesia. Kesimpulan Kedudukan notaris sebagai pengendali data pribadi dalam pelaksanaan jabatan kenotariatan pada dasarnya telah memenuhi unsurunsur pengendali data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. Tahun 2022, karena notaris memiliki kewenangan untuk memperoleh, mengelola, menyimpan, menggunakan, dan menjaga data pribadi para pihak dalam proses pembuatan akta autentik. Kewenangan tersebut menempatkan notaris tidak hanya sebagai pejabat umum pembuat akta, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan hak privasi subjek data. Konsekuensi dari kedudukan tersebut menimbulkan tanggung jawab hukum bagi notaris untuk menerapkan Ronald S. Lumbuun. AuTransformasi Pelayanan Publik Digital Pemerintah Dalam Pengawasan Notaris Di Indonesia,Ay J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 5, no. : 2559Ae71, https://doi. org/10. 56799/jceki. Sepiyah et al. AuImplikasi Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital,Ay Al-Balad: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam 2, no. 26Ae36, https://doi. org/10. 59259/ab. https://journals. id/index. php/humani/index Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. prinsip pelindungan data pribadi, menjaga keamanan dan kerahasiaan data, serta memenuhi hak-hak subjek data secara proporsional dalam praktik kenotariatan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan implikasi hukum berupa pertanggungjawaban perdata, administratif, etik, maupun pidana. Kondisi demikian menunjukkan perlunya harmonisasi pengaturan antara hukum jabatan notaris dan hukum pelindungan data pribadi guna menciptakan kepastian hukum, perlindungan hak subjek data, serta penguatan profesionalitas notaris di era transformasi digital. Saran bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu melakukan harmonisasi pengaturan antara UU No. 2 Tahun 2014 dan UU No. 27 Tahun 2022 guna memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan dan tanggung jawab notaris sebagai pengendali data pribadi dalam praktik kenotariatan. Pengaturan tersebut penting untuk memperjelas batas kewenangan notaris dalam pemrosesan, penyimpanan, dan penghapusan data pribadi, termasuk mekanisme perlindungan hak subjek data yang tetap selaras dengan kewajiban penyimpanan protokol notaris sebagai arsip negara. Organisasi profesi notaris juga perlu menyusun pedoman teknis mengenai standar keamanan data pribadi dan tata kelola dokumen elektronik dalam pelayanan kenotariatan agar risiko kebocoran data dapat diminimalisasi. Penguatan pemahaman notaris terhadap prinsip pelindungan data pribadi melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan menjadi langkah penting untuk mendukung terciptanya praktik kenotariatan yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi Daftar Pustaka