HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 IMPLEMENTASI PELAKSANAAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DI KOTA SURABAYA Nada Nabila Fauzi1. Mas Anienda Tien F. 1,2 Fakultas Hukum. Ilmu Hukum. Universitas Pembangunan Veteran Jawa Timur. email: 119071010167@student. id, 2masanienda. ih@upnjatim. Abstrak Penelitian ini menyelidiki pelaksanaan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kota Surabaya, yang kemudian dalam perjalanannya terjadi beberapa pembaharuan terhadap aturan dan hukum yang berlaku. fokus pada penelitian ini yakni terkait sektor perusahaan. Melalui analisis komprehensif, tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan pendaftaran, mengidentifikasi masalah implementasi, dan merumuskan rekomendasi strategis untuk perbaikan. Metode yang digunakan mencakup analisis data sekunder dan survei lapangan dengan pemilik serta pengelola perusahaan. Temuan menunjukkan variasi tingkat kepatuhan, dengan beberapa perusahaan mematuhi aturan dengan baik, sementara yang lain menghadapi tantangan seperti ketidakpahaman prosedur. Rekomendasi meliputi peningkatan pemahaman pemilik perusahaan terhadap UU No. Tahun 1982, panduan prosedur pendaftaran, dan peningkatan kolaborasi antara perusahaan dan pihak berwenang. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan dan efektivitas regulasi di Kota Surabaya. Kata kunci: Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Wajib Daftar Perusahaan. Kepatuhan Perusahaan. Abstract This study was investigates the implementation of Law No. 3 of 1982 on Mandatory Company Registration in Surabaya, focusing on the corporate sector. Through comprehensive analysis, the research aims to evaluate company compliance with registration regulations, identify implementation issues, and formulate strategic recommendations for improvement. The methods include secondary data analysis and field surveys with company owners and managers. Findings reveal variations in compliance levels, with some companies adhering well to the regulations, while others face challenges such as lack of understanding of registration procedures. Recommendations include enhancing company owners understanding of Law No. 3 of 1982, providing procedural guidance, and strengthening collaboration between companies and authorities. This research is expected to contribute to improving corporate compliance and regulatory effectiveness in Surabaya. Keywords: Law No. 3 of 1982. Mandatory Company Registration. Company Compliance. HUKMYiCJurnal Hukum 814 Implementasi Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Di Kota Surabaya PENDAHULUAN Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berasaskan Pancasila, yang di dalamnya mencakup berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pemerintah, sebagai representasi negara, merupakan sektor kunci yang mengatur segala hal mengenai perekonomian dan pembangunan nasional. Semua kebijakan tersebut berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan utama menitikberatkan kesejahteraan masyarakat serta stabilitas perekonomian negara. Hal ini juga akan memudahkan pemerintah sewaktu-waktu mengikuti dan update secara seksama terkait keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha dan 1 Dunia usaha di Indonesia sangat beragam, mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah. Setiap jenis usaha ini saling berkaitan erat dalam menjalankan Kegiatan usaha ini adalah elemen penting yang dapat menggerakkan roda perekonomian negara, di mana salah satu bentuk usaha tersebut adalah perusahaan. Untuk itu kesadaran bagi para pengusaha sangat diperlukan untuk mendaftarkan perusahaannya sehingga perusahaan tersebut mendapat kepercayaan dari masyarakat dan akan tercapai suatu kepastian berusaha. Usaha merupakan upaya bisnis yang dilakukan untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan peluang yang ada. Usaha di Indonesia terbagi menjadi empat kategori: usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Pembagian dunia usaha ini sangat berperan penting dalam menjaga kelancaran perekonomian yang stabil, serta memberikan peluang usaha yang terbuka lebar bagi para pelaku bisnis. Dalam konteks bisnis, usaha merupakan arena persaingan ekonomi yang memiliki aturan-aturan tersendiri bagi setiap pelaku usaha. Keberadaan berbagai jenis usaha ini mendukung terciptanya ekosistem ekonomi yang dinamis, di mana setiap pelaku usaha dapat berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional melalui inovasi dan peningkatan produktivitas. Daftar perusahaan memiliki peran penting bagi pemerintah dalam merancang dan menetapkan kebijakan yang mendukung bimbingan, pembinaan, dan pengawasan 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Penjelasan Umum 2 Ibid 815 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 terhadap dunia usaha. Daftar ini juga berfungsi sebagai alat untuk melindungi pendapatan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan tertib. Dengan adanya daftar perusahaan, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan memahami kondisi serta perkembangan dunia usaha secara aktual. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk merespons dengan cepat terhadap perubahan dan kebutuhan yang muncul di sektor usaha, serta memastikan bahwa semua praktik usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi dunia usaha, keberadaan daftar perusahaan sangat penting untuk mencegah dan menghindari praktik-praktik yang tidak jujur, seperti persaingan tidak sehat dan Bagi para pengusaha, pendaftaran perusahaan ini lebih dianggap sebagai kebutuhan daripada sekadar kewajiban. Oleh karena itu, kesadaran para pengusaha untuk mendaftarkan perusahaannya sangat diperlukan, agar perusahaan tersebut memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan mencapai kepastian dalam Dengan mendaftarkan perusahaannya, para pengusaha menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas, yang pada gilirannya akan meningkatkan reputasi dan kredibilitas perusahaan di mata publik dan mitra bisnis. Menurut Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara 3 Di Indonesia, perusahaan-perusahaan berkembang pesat karena melimpahnya sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). SDA yang kaya dan berkualitas serta SDM yang terampil dan kompeten menjadi daya tarik utama bagi banyak investor. Mereka tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena melihat potensi besar untuk mendapatkan keuntungan dari SDA dan SDM yang Dalam konteks ini, pemerintah bersama DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dipublikasikan dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun 1982 dan penjelasannya tercantum dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214. 3 B. Rini Heryanti. Hukum Bisnis (Semarang: Semarang University Press, 2. Hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 816 Implementasi Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Di Kota Surabaya Undang-undang perusahaan, dengan harapan dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih teratur dan dapat diandalkan. Undang-undang ini juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap dunia usaha. Dengan demikian, pendaftaran perusahaan menjadi suatu mekanisme penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola dunia usaha yang Keberadaan undang-undang menciptakan kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan mendorong para pengusaha untuk menjalankan usahanya dengan lebih bertanggung jawab dan Arti pentingnya wajib daftar perusahaan bagi dunia usaha maupun pemilik perusahaan meliputi beberapa hal penting yang berkontribusi terhadap transparansi, integritas, dan pertumbuhan ekonomi. Pertama, dengan pendaftaran yang terbuka dan diketahui oleh umum, pengelola perusahaan akan terdorong untuk mengusahakan agar perusahaan mereka selalu dalam keadaan bonafit serta memiliki kinerja yang baik dan Transparansi ini meningkatkan akuntabilitas perusahaan, membuat mereka lebih termotivasi untuk memelihara standar operasional yang tinggi dan menghindari praktik-praktik yang merugikan. Kedua, dengan pendaftaran yang terbuka, perusahaan mengikutsertakan pihak luar dalam mengawasi jalannya perusahaan. Ini berarti bahwa perusahaan tidak hanya diawasi oleh manajemen internal tetapi juga oleh entitas eksternal, seperti pemegang saham, pemerintah, dan masyarakat umum. Pengawasan eksternal ini penting untuk memastikan perusahaan tetap pada jalur yang benar dan menjalankan operasinya sesuai dengan hukum dan etika bisnis. Hal ini membantu menjaga reputasi perusahaan dan mendorong praktek bisnis yang lebih baik dan lebih etis. Ketiga, dengan adanya pendaftaran, keberadaan dan kinerja perusahaan dapat diketahui oleh umum. Informasi ini sangat berharga karena membuka peluang bagi pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, baik dalam rangka perluasan usaha maupun permodalan. Ketika perusahaan terdaftar secara resmi dan kinerjanya diketahui oleh umum, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak, termasuk investor, pelanggan, dan mitra bisnis. Kepercayaan ini pada gilirannya dapat 817 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 menghasilkan lebih banyak investasi dan peluang bisnis yang lebih luas, yang sangat penting untuk pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang. Rumusan Masalah Berdasarkan adanya latar belakang yang telah disamapikan diatas tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: . Bagaimana implementasi UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang kewajiban pendaftaran perusahaan di wilayah Kota Surabaya? . Apa konsekuensi hukum yang dihadapi oleh perusahaan yang tidak melakukan pendaftaran sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 1982? Tujuan penelitian ini adalah: . Untuk memahami pelaksanaan kewajiban pendaftaran perusahaan di Kota Surabaya sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 1982, dan . Untuk mengidentifikasi konsekuensi hukum yang diterapkan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 1982. Topik ini memiliki urgensi yang cukup penting untuk diteliti lebih lanjut. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa, meskipun UU Nomor 3 Tahun 1982 telah diberlakukan, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan Keberadaan perusahaan yang belum terdaftar ini dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk kurangnya transparansi, potensi adanya praktik bisnis yang tidak jujur, dan kurangnya perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai pelaksanaan UU tersebut dan dampaknya terhadap dunia usaha di Kota Surabaya. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi perusahaan dalam proses pendaftaran serta mencari solusi yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan terhadap undang-undang ini. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kendala-kendala tersebut, pihak-pihak yang berwenang, termasuk pemerintah dan asosiasi bisnis, dapat merumuskan kebijakan dan strategi yang lebih perusahaan-perusahaan pendaftaran mereka. Selain itu, penelitian ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pengusaha tentang pentingnya pendaftaran perusahaan, sehingga mereka lebih termotivasi untuk melaksanakan kewajiban ini. HUKMYiCJurnal Hukum 818 Implementasi Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Di Kota Surabaya Metode penelitian Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Metode ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mendapatkan gambaran yang mendalam dan komprehensif tentang fenomena hukum yang sedang diteliti. Pendekatan kualitatif deskriptif melibatkan pengumpulan data melalui observasi langsung di lapangan, wawancara dengan berbagai pihak terkait, dan analisis dari berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Observasi langsung di lapangan memungkinkan peneliti untuk melihat secara langsung bagaimana hukum diterapkan dalam praktik dan bagaimana respons masyarakat terhadap penerapan hukum tersebut. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mengikat dan mencakup norma atau kaidah dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dimodifikasikan, serta yurisdiksi. Bahan hukum primer ini merupakan dasar utama yang digunakan untuk memahami dan menganalisis isu hukum yang diteliti. Norma atau kaidah dasar mencakup prinsipprinsip fundamental yang menjadi dasar sistem hukum, sementara peraturan dasar dan perundang-undangan mencakup aturan-aturan yang lebih spesifik yang diterapkan dalam berbagai konteks hukum. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan dan interpretasi terhadap bahan hukum primer. Sumber ini mencakup komentar, ulasan, dan analisis dari para ahli hukum yang membantu dalam memahami konteks dan penerapan bahan hukum primer. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum pelengkap yang memberikan petunjuk atau penjelasan lebih lanjut terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Sumber ini dapat mencakup ensiklopedi hukum, kamus hukum, dan sumber referensi lainnya yang membantu dalam memahami terminologi dan konsep hukum yang digunakan dalam penelitian. Bahan hukum tersier ini berperan penting dalam memberikan konteks tambahan dan membantu peneliti memahami istilah-istilah hukum yang kompleks. Dalam pelaksanaan penelitian ini, penulis menggunakan metode observasi langsung di lapangan untuk mendapatkan data empiris mengenai penerapan hukum. 4 Joenadi Efendi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Preradamedia Grup. Jakarta, 2016, hlm. 819 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Wawancara dengan para praktisi hukum, pejabat pemerintah, dan masyarakat umum juga dilakukan untuk mendapatkan perspektif yang beragam mengenai isu hukum yang Observasi langsung memungkinkan peneliti untuk melihat secara langsung bagaimana hukum diterapkan dan bagaimana masyarakat berinteraksi dengan sistem Wawancara memberikan wawasan tambahan tentang pandangan dan pengalaman individu terkait dengan penerapan hukum. Analisis literatur dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah digunakan untuk memperkaya pemahaman dan memberikan landasan teoritis yang kuat. Sumbersumber ini memberikan perspektif yang lebih luas tentang teori-teori hukum yang relevan dan bagaimana teori-teori tersebut dapat diterapkan dalam konteks yang sedang diteliti. Dengan mengombinasikan data empiris dari lapangan dengan analisis literatur yang mendalam, penelitian ini berusaha memberikan gambaran yang komprehensif dan mendalam mengenai penerapan hukum dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini berusaha untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai penerapan hukum dalam masyarakat serta menemukan teori-teori yang relevan. Pendekatan ini memungkinkan penulis untuk menggali lebih dalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang sebenarnya dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang praktis bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam rangka meningkatkan penerapan hukum dan keadilan dalam masyarakat. PEMBAHASAN Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 1982 di Kota Surabaya Dilihat dari status pemiliknya, perusahaan diklarifikasikan menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara. Perusahaan swasta didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta, sedangkan perusahaan negara didirikan dan dimiliki oleh negara lazim disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 5 Surabaya merupakan salah satu kota besar di Indonesia, kota ini memiliki potensi besar untuk pengembangan usaha, terutama di 5 Abdulkadir. Muhammad. Etika Profesi Hukum. Cetakan ke-3. Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 820 Implementasi Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Di Kota Surabaya sektor industri rumah tangga dan UMKM. Kota ini terkenal dengan kekayaan dan keanekaragaman produk lokal yang menarik bagi penduduk lokal maupun wisatawan. Namun, banyak UMKM di Surabaya yang belum terdaftar resmi dan tidak memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang mengakibatkan risiko hukum dan hambatan dalam pengembangan usaha. Kepemilikan TDP penting karena memastikan legalitas usaha, memudahkan akses ke fasilitas perbankan, peluang tender pemerintah, dan program pelatihan. Kurangnya kepatuhan terhadap regulasi TDP mencerminkan tantangan dalam penerapan kebijakan pemerintah dan pengawasan yang efektif. Banyak perusahaan di Surabaya beroperasi tanpa identitas legal yang jelas, yang berdampak pada pemberian izin usaha, pemantauan kegiatan usaha, serta pungutan pajak, padahal alat pdmbuktian yang sempurna adalah pembuktian yang otentik. 6Ketidakpatuhan ini juga menghalangi perusahaan untuk mengakses fasilitas dan layanan pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah Kota Surabaya perlu memperkuat sistem administrasi dan pengawasan serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya TDP. Langkah-langkah seperti sosialisasi intensif, penyederhanaan proses pendaftaran, dan pemberian insentif bagi usaha yang mematuhi peraturan dapat membantu meningkatkan kepatuhan. Upaya ini tidak hanya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tetapi juga memastikan keadilan dan transparansi dalam berusaha, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan mengangkat standar kualitas industri di Surabaya. Pelaksanaan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kota Surabaya adalah kunci dalam mengatur dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Undang-Undang ini bertujuan menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap perusahaan terdaftar secara resmi sesuai ketentuan hukum. Prosedur pendaftaran perusahaan mencakup pengumpulan dan penyampaian dokumen terkait, seperti akta pendirian, identitas pemilik, dan struktur perusahaan, guna membentuk basis data yang akurat dan terkini. Namun, pada praktiknya, pelaksanaan Undang-Undang ini masih menghadapi cukup banyak tantangan, termasuk kurangnya 6 C. T Kansil,2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Cetakan ke-6. Jakarta: Pradnya Paramitha, hal 425. 821 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 pemahaman pemilik perusahaan tentang prosedur pendaftaran dan regulasi yang berlaku, serta kebutuhan peningkatan kapasitas pihak berwenang untuk melakukan Sistem monitoring dan evaluasi yang efektif diperlukan untuk memastikan tujuan UU tercapai. Studi pada wilayah kota Surabaya yang terus berkembang, masih memerlukan evaluasi berkelanjutan terhadap keefektifan pelaksanaan Undang-Undang ini, dengan melalui penyesuaian regulasi atau peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia. Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 1982 diharapkan menjadi upaya bersama antara pemerintah, pemilik perusahaan, dan stakeholders untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan transparan. Berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya tahun 2023, terdapat 1. 271 perusahaan yang telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Namun, kendati demikian, pada praktiknya masih banyak perusahaan di Surabaya yang belum mematuhi kewajiban pendaftaran ini. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksejajaran antara regulasi dan praktik di lapangan, ketidakpatuhan ini. Analisis dari penelitian ini dilakukan melalui wawancara dengan lima pelaku usaha di Surabaya yang menghasilkan informasi, bahwa tiga dari lima pelaku usaha di kota Surabaya diketahui masih belum memiliki TDP. Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan, ditemukan bahwa masih terdapat kompleksitas pada proses pendaftaran dan kendala administratif yang sejauh ini merupakan rintangan utama yang banyak dihadapi oleh pemilik perusahaan. Proses yang memerlukan waktu dan ketidakpastian dan keengganan dalam melibatkan diri dalam langkah ini. Selain itu, pemilik perusahaan dan karyawan belum memahami manfaat pendaftaran dengan tingkat yang berbeda-beda. Meskipun beberapa pemilik perusahaan sudah paham, namun masih terdapat oknum yang ragu dan tidak memahami pentingnya kepemilikan TDP dalam jangka panjangnya. Pemahaman karyawan tentang kewajiban pendaftaran juga bervariasi, sehingga penting untuk memberikan pendekatan edukasi yang mencakup semua orang dalam perusahaan. HUKMYiCJurnal Hukum 822 Implementasi Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Di Kota Surabaya Selanjutnya, hasil dari wawancara yang telah dilakukan juga menyoroti bahwa adanya variasi tingkat pemahaman pemilik perusahaan dan karyawan terhadap manfaat pendaftaran perusahaan. Meskipun mayoritas menyadari keberadaan regulasi, pemahaman yang terkadang terbatas dapat membatasi apresiasi penuh terhadap konsekuensi dan keuntungan jangka panjang. Sebagai respons, ditemukan bahwa terdapat kebutuhan mendesak akan pendekatan edukatif yang lebih mendalam, yang tidak hanya ditujukan kepada pemilik perusahaan tetapi juga meresap ke lapisan karyawan, menciptakan budaya kesadaran hukum yang kuat. Tingkat pemahaman dan keterlibatan dalam pendaftaran perusahaan juga dipengaruhi oleh dinamika bisnis dan perubahan kebijakan. Beberapa perusahaan mungkin menunda pendaftaran mereka ketidakpastian ekonomi. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi di kalangan pelaku usaha. Pemerintah daerah perlu proaktif dalam sosialisasi pentingnya TDP, penyederhanaan proses pendaftaran, dan pemberian insentif untuk meningkatkan kepatuhan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan menjaga transparansi dalam lingkungan bisnis. Akibat Hukum Perusahaan yang Tidak Melakukan Wajib Daftar Perusahaan Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia, termasuk sektor kuliner di Surabaya, untuk mendaftarkan usahanya dan mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sanksi yang diatur dalam undang-undang ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas sistem perizinan usaha. Adapun beberapa penerapan sanksi yang dapat diberikan oleh petugas apabila tidak memiliki tanda daftar perusahaan diantaranya . Pemberian peringatan dan teguran, . Denda Administratif. Penutupan Usaha, . Pencabutan Izin Usaha Lainnya, . Tindakan Hukum Lebih Lanjut. 7 Hal-hal tersebut merupakan tindakan hukum yang dapat diambil oleh aparat penegak hukum terkait. Namun, dalam implementasinya sanksi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan kompleks yang memengaruhi para pelaku usaha di Surabaya. Berdasarkan wawancara sebelumnya, para pelaku usaha menyatakan bahwa kegiatan bisnis mereka tetap berjalan lancar meskipun tanpa 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 823 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat hanya sebatas peringatan dan teguran ringan, yang hanya dilakukan sekali tanpa Hal ini menyebabkan para pelaku usaha menganggap remeh pentingnya memiliki TDP. Adapun upaya hukum yang dilakukan dalam mengatasi hambatan kepada para pelaku usaha yang belum memiliki TDP. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut harus bersifat kompleks dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi perusahaan, diantaranya . Peningkatan . Pemberian administrative, . Penutupan perusahaan sementara, . Kerjasama dengan pihak penegak hukum, . Penyuluhan. Penyediaan informasi, serta dukungan, . Pemberian Insentif, . Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. Langkah-langkah tersebut mencakup penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki TDP, serta insentif menarik bagi yang mematuhi peraturan. Pemerintah juga dapat menyediakan informasi yang jelas, dukungan teknis, dan layanan penyelesaian sengketa yang efektif untuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi hambatan dalam proses Dengan memastikan bahwa setiap usaha kuliner memiliki TDP, pemerintah dapat meningkatkan standar kualitas dan keamanan bagi keberlangsungan perusahaan, memberikan kepercayaan lebih besar kepada konsumen, dan menciptakan persaingan yang adil. Ini juga akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kota yang berkelanjutan dan reputasi Surabaya sebagai kota metropolitan yang profesional dan terpercaya. Analisis akhir mengenai penegakan sanksi terhadap pelaku usaha di Surabaya yang tidak memiliki TDP menekankan perlunya pendekatan yang seimbang. Di satu sisi, diperlukan sanksi yang efektif dan konsisten untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan mendukung iklim bisnis yang sehat. Namun, otoritas juga harus mempertimbangkan konteks ekonomi dan situasi usaha yang beragam di Surabaya. Pemerintah kota dan otoritas terkait harus menyediakan dukungan, sosialisasi, dan informasi yang memadai kepada pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki TDP. Seperti yang diketahui khalayak bahwa, di tradisi hukum liberal positivistik dalam menyelesaikan masalah hukum dilakukan dengan cara deduksi yaitu mengambil HUKMYiCJurnal Hukum 824 Implementasi Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Di Kota Surabaya kesimpulan dari suatu keadaan yang sifatnya umum dari aturan hukum yang sudah ada terhadap kasus hukum yang terjadi atau hendak diselesaikan. 8 Selain itu. Pendekatan yang inklusif, seperti memberikan insentif atau amnesti untuk usaha yang belum memiliki TDP, dapat mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus izin tersebut tanpa menghadapi sanksi berat. Dengan memastikan penegakan sanksi dilakukan secara adil dan transparan, otoritas dapat meningkatkan kepatuhan dan menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan kompetitif bagi perusahaan di Surabaya. KESIMPULAN Penerapan pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Surabaya telah menunjukkan efektivitas, terlihat dari banyaknya perusahaan kuliner yang memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya menunjukkan bahwa 1. 271 perusahaan telah terdaftar dan memiliki TDP. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan usahanya. Penelitian ini menemukan lima perusahaan yang belum memiliki TDP. Faktor utama yang menyebabkan pelaku usaha tidak mendaftarkan usahanya adalah tidak adanya sanksi tegas bagi yang tidak memiliki TDP. Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah perlu menyederhanakan prosedur pendaftaran, mengurangi biaya terkait, dan meningkatkan sosialisasi pentingnya TDP. Langkahlangkah ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif di Surabaya dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten perlu diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, keberlanjutan industri, dan menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA