Neneng Hasanah: Syyry dan Fenomena Pemilihan Kepala Daerah 241 SYyuRyC DAN FENOMENA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA Neneng Hasanah Institut Pertanian Bogor (IPB) Jl. Raya Darmaga. Kampus IPB. Darmaga. Bogor E-mail: hasanahneneng75@yahoo. Abstract: Shura and the Phenomenon of Local Elections in Indonesia. Shura and the elections are social institutions in the political arena in Indonesia. In Islam, choosing a leader is a necessity. Direct election is a mechanism that has been exemplified by the Companions of the Prophet, for instance, when choosing Abu Bakr R. as the leader of the Muslims after the Prophet passed away. There was no will for this election. Based on divine guidance and the instinct of the Companions about Abu BakrAos personality. Muslims did shura and directly selected Abu Bakr to be the first Caliph. Keywords: shyry, elections, social institutions of Islam Abstraksi: Syyry dan Fenomena Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Syyry dan Pilkada merupakan pranata sosial di bidang politik yang sudah membumi di Indonesia. Dalam Islam memilih pemimpin adalah sebuah keniscayaan. Pemilihan secara langsung merupakan mekanisme yang sudah dicontohkan oleh para Sahabat Nabi Saw. , seperti ketika memilih Abu Bakr R. sebagai pemimpin kaum Muslimin setelah Rasulullah Saw. Tidak ada wasiat apapun terkait penunjukan pengganti. Kemudian atas petunjuk ilahi yang juga dilandasi naluri para Sahabat terhadap sosok dan kepribadian Abu Bakr Ra. , maka kaum Muslimin melakukan syyry dan secara aklamasi dan memilih langsung Abu Bakr menjadi Khalifah pertama. Kata Kunci: Syyry. Pilkada, pranata sosial Islam Pendahuluan Islam merupakan agama . l-dy. yang luhur dan Syariatnya bertujuan untuk memuliakan dan memosisikan umat-Nya sebagai hamba yang memiliki Aoizzah dan harga diri di hadapan yang lainnya. Tak terkecuali persoalan yang berkenaan dengan syyry . Syyry merupakan perintah-Nya agar kehidupan manusia menjadi tertata, teratur, dan memiliki pranata sosial, serta lingkungan kehidupan yang disiplin, benar, dan terkendali dalam urusan dengan makhluk sesamanya. Syyry adalah metode yang berhubungan erat dengan akidah dan syariah. Dengan syyry solusi untuk mendapatkan hasil yang terbaik sekalipun hasilnya terkadang tidak sesuai dengan yang diinginkan. Tidak ada yang menyesali karena merupakan hasil kesepakatan Kesalahan yang dilakukan setelah musyawarah tidak sebesar kesalahan yang dilakukan tanpa musyawarah. Kebenaran yang diraih sendirian, tidak sebaik kebenaran yang diraih bersama, dalam literatur Naskah diterima: 2 Oktober 2015. Direvisi: 10 Juni 2016. Disetujui untuk diterbitkan: 16 Juni 2016. Islam dinyatakan. AAu( I II OEII II ATidak akan rugi orang yang melakukan istikharah dan tidak akan menyesal orang yang bermusyawarahA. Hal ini juga sejalan dengan perintah Allah dalam Alquran surah yCli AoImryn ayat 159. Pada ayat tersebut digambarkan pentingnya bermusyawarah dan sikap seseorang pasca bermusyawarah. Ayat ini diakhiri dengan kata-kata AuAllah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-NyaAy. Maksudnya, secara eksplisit, bertawakal merupakan tahapan perintah ketiga pasca melakukan syyry. Adapun sikap yang dilakukan ketika berlangsung musyawarah adalah sebagai berikut: Pertama, sikap lemah lembut. Seseorang yang melakukan musyawarah, apalagi sebagai pemimpin, harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala, karena jika tidak, mitra musyawarah akan bertebaran pergi. Kedua, memberi maaf dan membuka lembaran baru. Ini diperlukan karena tiada musyawarah tanpa pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir bersamaan dengan sirnanya kekeruhan hati. Ketiga, permohonan ampunan ilahi merupakan kunci kesuksesan bermusyawarah. 242 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Jadi. Allah Swt. memerintahkan untuk bermusyawarah dan setelah mufakat kemudian dipersilahkan untuk memantapkan dan meneguhkan hati kemudian hasilnya diserahkan kepada Allah Swt. Dengan syyry tidak ada orang yang egois, menyepelekan pendapat yang lain, dan Hal ini sudah dicontohkan Rasulullah Saw. , para Sahabat, dan al-salaf al-shylih. Demikian pula dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang ada di Indonesia. Sistem demokrasiAiyang digunakan dalam pilkada dengan cara memilih langsung atau tidak langsung seorang pemimpinAimerupakan pranata sosial yang sudah melekat pada Pemerintahan negara dan bangsa ini. Sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya Juni tahun 2005, pilkada langsung menjadi fenomena politik yang tak terbantahkan. Pilkada merupakan proses demokrasi yang melibatkan partisipasi rakyat, yang hasil akhirnya juga harus ditanggung oleh rakyat yang memilihnya. Seperti jika terjadi masalah dalam kepemimpinannya, misalnya melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atau dengan kata lain bahwa tidak dapat menjamin dengan pilkada langsung dapat mewujudkan rakyat hidup makmur dan sejahtera. Dalam kaitan ini, penulis akan mengupas mengenai syyry dan fenomen pemilihan kepala daerah di Indonesia, baik secara sosio-historis, substansi, dan kultur masyarakat di Indonesia. Syyry dalam Islam Syyry terambil dari kata sya, wa, ra, yang pada mulanya bermakna mengambil madu dari sarang lebah1. Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain . ermasuk pendapa. Selanjutnya al-Ishfahany menyatakan bahwa musyawarah dapat juga berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata syyry bermakna mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan memperhadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Kemudian dia mendefinisikan syyry sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling merevisi antara peserta syyry. Kata ini terambil dari kalimat syirtu al-Aoasal yang bermakna saya mengeluarkan madu . ari wadahny. Ini berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih Ahmad Warson Munawwir. Al-Munawwir: Kamus ArabIndonesia, (Surabaya: Pustaka Progreesif, 1. , h. Al-Ryghib al-Ishfahany. Mufradyt Alfyzh al-QurAoyn, (Bayiryt: alMaktabah al-Assrya, t. , h. madu itu dimanapun dia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat siapa pun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya, maka pendapat itulah yang akan diambil setelah Dari beberapa definisi di atas tentang Syyry, penulis berpendapat bahwa Syyry . sesuai dengan makna asal katanya mengeluarkan madu yang berarti obat tapi manis. Syyry berarti mencari solusi dari suatu masalah agar mendapatkan yang terbaik dengan cara musyawarah . eminta dan mendenga. pendapat orang lain, kemudian saling mengevaluasi dan merevisi pendapatnya kembali sampai mendapatkan kesepakatan Bila dicermati, syyry menjadi menarik untuk dikaji lebih dalam. Dari sisi historis, substansi, dan kultur masyarakat, ia merupakan sebuah pranata sosial yang mayoritas masyarakat sudah menjalankannya. Sekalipun terkadang hasil musyawarah pun tidak selamanya benar dan tepat, sebagaimana yang pernah terjadi pada Rasulullah Saw. dan para Sahabat di perang Uhud. Sekalipun demikian, musyawarah itu lebih baik dari pada pendapat sendiri. Sebagai pranata sosial yang sudah menjadi budaya bangsa, dan umat Islam khususnya, syyry untuk konteks keindonesiaanAiyang mayoritas penduduknya adalah MuslimAimenempati posisi yang sangat tinggi. Misalkan dalam Negara Republik Indonesia, ia sudah diwadahi dengan nama MPR . empat bermusyawarahnya para wakil rakya. yang dulu kedudukan dan posisinya adalah Lembaga Tertinggi Negara, yang salah satu tugasnya mengangkat dan memberhentikan Presiden. Kemudian setelah Era Reformasi ini menjadi sejajar kedudukannya dengan anggota DPR. Selain di Pemerintahan, banyak pula partai dan institusi lain yang menggunakan istilah dengan dewan syyry, dan bahkan Pancasila yang menjadi Dasar Negara Indonesia pada sila keempat mencantumkan kata-kata permusyawaratan, yang menunjukkan akan pentingnya musyawarah bagi bangsa ini. Bila mencermati asal kata Syyry secara etimologi yang sudah disebutkan di atas, yaitu menghasilkan sesuatu yang manis . Selanjutnya dapat dilihat pula implementasi syyry dan ruang lingkupnya, yaitu secara individu, keluarga, dan masyarakat sampai ke Negara dengan merujuk pada syariat Islam. Contoh dalam kehidupan individu adalah seperti dalam kisah para Sahabat Nabi Saw. , mereka sering meminta pendapat Quraish Shihab. Wawasan al-QurAoan: Tafsir Tematik atas Berbagai Persoalan Umat, (Jakarta: Mizan, 2. , h. Neneng Hasanah: Syyry dan Fenomena Pemilihan Kepala Daerah 243 Rasulullah Saw. dalam masalah-masalah yang bersifat Sebagai contoh adalah tindakan shahabiyah Fathimah binti Qays yang meminta pendapat kepada Nabi Saw. ketika MuAoawiyah dan Abu Jahm berkeinginan untuk melamarnya [H. Muslim: 1. Ada beberapa ayat yang akar katanya menunjukkan tentang syyry . dan menjadi dalil perintah syyry, antara lain: al-Baqarah . : 233 AA A Apabila keduanya ingin menyapih . ebelum dua tahu. dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Ayat ini berkenaan dengan syyry dalam kehidupan berkeluarga, membicarakan bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anaknya, seperti: menyapih anak atau memberikan susuan kepada orang lain . erempuan lain yang memiliki akhlak muli. Aujika istrinya lemahAy. Pada ayat di atas. Alquran memberi petunjuk agar persoalan itu dan . ersoalanpersoalan rumah tangga lainny. dimusyawarahkan antar suami istri. Ayat di atas menginspirasikan kepada kita bahwa betapa Islam sangat peduli terhadap isu apapun yang akan dialami oleh umatnya, terlebih masalah keluarga yang merupakan miniatur dari sebuah masyarakat. Dalam kehidupan berkeluarga. Islam mengajak kita untuk membina mahligai rumah tangga atas dasar musyawarah dan saling rida. Oleh karenanya, nas-nas syariat menolak adanya paksan seorang ayah untuk menikahkan putrinya tanpa meminta pendapatnya, walaupun putrinya itu masih gadis. Sebaliknya. Islam mewajibkanAisebagaimana disebutkan dalam banyak Hadis NabiAiagar anak gadis itu dimintai izin. Jika ia merasa malu, maka persetujuannya adalah diamnya5. Syyry yang merupakan perintah Ilahi. Bila dilihat pada fenomena yang terjadi di masyarakat, banyak keluarga yang sering mengabaikannya, dengan alasan sibuk, tidak ada waktu atau intensitas yang berkurang untuk bertemu antara suami istri, jarak yang memisahkan, komunikasi yang tidak lancar, dan sebagainya. Maka akhirnya timbullah perselisihan berkepanjangan yang berujung Muhammad AoAly al-Shybyny. Shafwah al-Tafysir, (Bayryt: Dyr alQala. Juz I, h. Lihat pula pada Yysuf al-Qarydhawy. Malamih al-MujtamaAoal-MuslimAy, edisi terjemah. Masyarakat Berbasis Syariat Islam, (Solo: Era Adicitra Intermedia, 2. Cet. II, h. Yysuf al-Qarydhawy. AuMalymih al-MujtamaAo al-MuslimAy, edisi terjemah. Masyarakat Berbasis Syariat Islam, h. Lihat pula dalam Abdurrahman al-Jyziry. Al-iqh Aoala al-Madzahib al-arbaAoahAy (Beirut: Daar al-Fik. , 32 pada perceraian yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak, tapi diinginkan oleh musuhnya, yaitu Aual-syaythyn al-rajymAy. Kembali kepada ayat di atas, sekalipun dalam hal menyusui adalah kewajiban istri dan hak anak, tapi suami tetap bertanggung jawab dan menjadi kewajibannya untuk menjamin keberlangsungan hidup keduanya, sehingga wajib dimusyawarahkan agar tidak menyesal di kemudian hari. Misalnya, istri yang tidak bisa menyusui karena lemah, baik kondisi fisiknya atau lemah karena faktor lain yaitu karena lelah . menjadi perempuan karier, tentu hal ini harus dimusyawarahkan dalam penyusuan dan penyapihannya secara benar agar hasilnya menjadi manis dan tidak mengorbankan anak sebagai tanggungjawab kedua orang tuanya. yCli AoImryn . : 159 A A- Ao o u uA Au A A A A Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. Ayat ini dari segi redaksional ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw. , sesuai dengan kata perintahnya yang tunggal, yaitu agar Nabi memusyawarahkan persoalanpersoalan tertentu dengan para Sahabat atau anggota masyarakatnya. Tetapi para mufasir sepakat bahwa ketika ayat itu ditujukan kepada Nabi Saw. berarti ditujukan pula untuk umatnya. Ayat ini merupakan petunjuk bagi setiap Muslim, khususnya setiap pemimpin agar senantiasa bermusyawarah dengan anggota-anggotanya. Logikanya. Nabi saja yang sudah dijamin tidak melakukan dosa dan kesalahan . aAoshy. diperintahkan untuk melakukan musyawarah apalagi manusia selain beliau. Kemudian pada ayat di atas disebutkan tiga sikap yang secara berurutan diperintahkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk melakukan sebelum datangnya perintah bermusyawarah. Sikap-sikap tersebut adalah sebagaimana terangkum dalam ayat diatas. Pertama, sikap lemah lembut. Seseorang yang melakukan musyawarah, apalagi sebagai pemimpin harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala, karena jika tidak, mitra musyawarah akan bertebaran pergi (A)OEO EI A EO ECE EIAO II OEEA. 244 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Kedua, memberi maaf dan membuka lembaran Dalam ayat di atas disebutkan. AuFaAofu Aoanhum . aafkanlah merek. Quraish Shihab mengartikan kata Aumaaf Ay secara harfiyah dengan menghapus. Memafkan adalah menghapus bekas luka di hati akibat perlakuan pihak lain yang dinilai tidak wajar. Ini perlu, karena tiada musyawarah tanpa adanya pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir bersamaan dengan sirnanya kekeruhan hati6. Ketiga, yang harus mengiringi musyawarah adalah memintakan ampunan Allah bagi mereka . ara anggota Dan yang terakhir sebagaimana ayat di atas adalah bertawakkal kepada Allah atas apa yang sudah diusahakan/ dimusyawarahkan sebagai bentuk kepasrahan bahwa hasil akhirnya diserahkan kepada Allah SWT Yang Maha Mengetahui baik dan buruk bagi hamba-Nya7. al-Syyry . : 38 Aoou uy A AA Dan . orang-orang yang menerima . seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka . dengan musyawarat antara mereka. dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada merekaAy. Ayat ketiga ini turun sebagai pujian kepada kelompok Muslim Madinah (Anshy. yang bersedia membela Nabi Saw. dan menyepakati hal tersebut melalui musyawarah yang mereka laksanakan di rumah Aby AoAyb al-Anshyry. Namun demikian ayat ini juga berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan musyawarah8. Yysuf al-Qarydhawy berpendapat bahwa ayat di atas adalah ayat tentang perintah syyry, ia . dimasukkan kedalam salah satu sifat orang yang beriman, disertai dengan sifat-sifat asasi yang lainnya. Di mana keislaman dan keimanan seseorang tidak sempurna kecuali dengan sifat-sifat itu, di antaranya: menyambut seruan Allah, mendirikan salat, dan menginfakkan apa yang diberikan Allah Dan dalam ayat tersebut Allah berfirman. AuAO O aA OAaIA aN IA a A aOa I aaNI aA. Ay Kata AuamruhumAy yang dimaksud adalah urusan mereka, urusan yang bersifat umum dan sebagai kepentingan bersama. Itulah yang diperintahkan Allah kepada rasul-Nya agar bermusyawarah. Quraish Shihab. Wawasan al-QurAoan: Tafsir Tematik atas Berbagai Persoalan Umat, h. Quraish Shihab. Wawasan al-QurAoan dan lihat pula pada Muhammad AoAly al-Shybyny AuMukhtashar Tafsyr Ibn Katsir,Ay (Bayryt: Dyr al-Fik. , h. Quraish Shihab. Wawasan al-QurAoan, h. Yusuf al-Qaradhawi. Masyarakat Berbasis Syariat Islam, h. Dalam pendapatnya. Taufiq Muhammad al-Syywy menyatakan bahwa ayat di atas memberikan isyarat bahwa kegotongroyongan dalam infak dan kerjasama dalam harta berhubungan dengan kerjasama dalam tukar pikiran. Kedua-duanya bagaikan saudara kembar dari kebebasan berpendapat. Keterkaitan Syyry dengan jamin-menjamin, solidaritas sosial, kemerdekaan manusia, dan hak-hak asasinya juga menjadikan Syyry sebagai prinsip sosial yang universal, bukan sekedar prinsip politik10. Dalam pendapatnya pula al-Syywy menyatakan bahwa masyarakat yang mengabaikan syyry dapat dianggap sebagai masyarakat yang mengabaikan salah satu perintah Allah Swt. Dia mengutip dari pendapat al-Jasshysh dalam kitabnya. Ahkym al-QurAoyn, bahwa syyry mempunyai martabat sesudah ibadah terpenting, yaitu salat. Kesimpulan dari ayat ketiga di atas adalah, urgensi syyry menjadikannya disejajarkan dengan perintah salat, sehingga ketika kita mengabaikan atau bahkan meninggalkannya berarti sama dengan mengabaikan dan meninggalkan perintah salat. Karena iman dan amal shaleh harus selalu terintegrasi sebagaimana Allah SWT. selalu mengiringi kata iman dengan amal shaleh dalam setiap penyebutannya dalam ayat al-QurAoan. Sebagai contoh ayat yang populer tentang hal itu adalah al-AoAshr: 2-3: Aeiin ouuA ASesungguhnya semua manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali yang beriman dan beramal shalehA Berarti syyry adalah termasuk amal salih yang harus menjadi habit bagi manusia, khususnya Muslim yang Oleh karena itu, kaitannya syyry dengan Pilkada adalah sebuah keniscayaan dan keterkaitan yang sangat erat, bila dikiaskan dengan imam salat, maka sangat erat antara imam sebagai pemimpin Negara/daerah dengan seorang imam/pemimpin salat. Ketika seorang imam salat harus memiliki criteria sebagai berikut: baligh, usia lebih tua, fasih bacaan Alquraannya, lebih banyak hafalannya, lebih mumpuni disiplin ilmunya, dan sebagainya. Demikian dengan, pemimpin bagi sebuah Negara/daerah, musyawarah dalam Pilkada untuk menentukan seorang pemimpin merupakan sebuah keniscayaan. Adapun dalil Aoamaliyah dan qawliyah dari Sunah Nabi tentang syyry adalah antara lain: Pertama. Aby Hurayrah berkata. AuSaya tidak pernah melihat seorang Tawfiq Muhammad al-Syywy. Fiqh al-Syyry wa al-Istisyarah, edisi terjemah: Demokrasi atau Syura. Penerjemah. Djamaluddin Z. (Jakarta: Gema Insani, 2. , h. Tawfiq Muhammad al-Syywy. Fiqh al-Syyry wa al-Istisyarah, h. Neneng Hasanah: Syyry dan Fenomena Pemilihan Kepala Daerah 245 yang paling banyak melakukan musyawarah dengan rekan-rekannya melebihi Rasulullah Saw. Ay12 Kedua. Rasulullah Saw. Bersabda. AuTidaklah bermusyawarah suatu kaum melainkan mereka akan ditunjuki pada perkara mereka yang paling benar. Ay (H. al-Bukhyr. Ketiga. Rasulullah Saw. Bersabda. AuSiapa saja yang memisahkan diri dari jemaah, dia mati jahiliyah. Ay (H. Imam Aby Dywu. Dengan demikian, sesungguhnya sumber hukum yaitu Alquran dan Sunah-sunah Nabi Saw. secara qawliyah dan fiAoliyah telah memerintahkan dan mencontohkan kepada umatnya untuk selalu bermusyawarah dalam setiap urusan, agar tidak menyesal di kemudian hari sekalipun hasilnya tidak selalu tepat, karena dengan syyry jaminan keberlangsungan agenda permasalahan akan tertangani dengan baik. Syyry merupakan jaminan ilahiyah, karena ia merupakan perintah ilahi. Beberapa masalah musyawarah menurut para ulama, sebagaimana dikutip dari Wawasan al-QurAoan, karya Quraish Shihab, bahwa dalam bermusyawarah ada hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain: . Orang yang diminta bermusyawarah. Dalam hal-hal apa saja musyawarah dilaksanakan. Dengan siapa sebaiknya musyawarah dilakukan. Adapun orangorang yang diminta bermusyawarah adalah mereka yang berkesinggungan dengan masalah yang sedang dihadapi. Sebagaimana dalam redaksi surah Ali AoImran ayat 159, sekalipun redaksinya dengan kata perintah tunggal yang tujuannya hanya untuk Rasulullah Saw. Tapi bukan berarti manusia selain Rasul Saw. tidak diperintahkan bermusyawarah, bahkan sebaliknya. Dalam ayat 159 di atas, turun setelah perang Uhud, di mana Rasululullah mendapatkan kekalahan pada waktu perang tersebut, padahal lokasi peperangan ditentukan dari hasil Sebelum perang Uhud. Rasulullah Saw. pendapat kepada para Sahabat untuk menghadapi musuh yang sedang dalam perjalanan dari Mekah ke Madinah, apakah Rasul Saw. beserta pasukan tentara keluar kota Madinah atau tetap bertahan di Madinah. Dalam musyawarah itu, mereka dari kaum muda yang masih semangat dengan darah mudanya, mengajak agar Rasul Saw. bersama kaum Muslimin AukeluarAy menghadapi musuh agar tidak dianggap pengecut. Pendapat mereka ini memperoleh dukungan dari banyak kalangan sehingga Nabi Saw. Tetapi peperangan berakhir dengan kekalahan dan banyak Sahabat yang gugur termasuk pamanda Rasul Ibn Hisyym. Sirah Ibn Hisyam, dikutip dari Tawfiq Muhammad al-Syywy, h. Saw. yaitu Hamzah ra. dan yang lainnya berjumlah tidak kurang dari tujuh puluh Sahabat yang menjadi syuhada perang Uhud. Konteks turunnya ayat ini, serta kondisi psikologis yang dialami Rasulullah Saw. dan para Sahabat setelah turunnya ayat ini, sangat perlu digarisbawahi yaitu bagaimana pandangan Alquran tentang musyawarah. Ayat ini seakan-akan berpesan kepada Nabi Saw. musyawarah tetap harus dipertahankan dan dilanjutkan walaupun terbukti pendapat yang mereka putuskan Kesalahan mayoritas lebih dapat ditoleransi dan menjadi tanggung jawab bersama, dibandingkan dengan kesalahan seseorang meskipun diakui kejituan pendapatnya sekalipun. Urgensi Syyry Urgensi dan faidah syyry banyak diterangkan oleh para ulama, di antaranya imam Fakhr al-Dyn al-Ryzy dalam Mafytih al-Ghayb IX. Secara ringkas beliau menyebutkan bahwa syyry memiliki beberapa faidah. Pertama, musyawarah yang dilakukan Nabi Saw. para Sahabatnya menunjukkan ketinggian derajat mereka . i hadapan Nab. dan juga hal ini membuktikan betapa cintanya mereka kepada beliau dan kerelaan mereka dalam menaati beliau. Jika beliau tidak mengajak mereka bermusyawarah, tentulah hal ini merupakan bentuk penghinaan kepada mereka. Kedua, musyawarah perlu diadakan karena bisa saja terlintas dalam benak seseorang pendapat yang mengandung kemaslahatan dan tidak terpikir oleh Waliy al-Amr . Al-Hasan pernah mengatakan: AaI a a aOa aCA eOUI ucaaE aN aO aEa e a a a aI aaN eIA Setiap kaum yang bermusyawarah, niscaya akan dibimbing sehingga mampu melaksanakan keputusan yang terbaik dalam permasalahan mereka. (Al-Adab, karya Ibn Aby Syaybah 1/. Kedua, al-Hasan dan Sufyan ibn AoUyainah mengatakan. AuSesungguhnya Nabi diperintahkan untuk bermusyawarah agar bisa dijadikan teladan bagi yang lain dan agar menjadi Sunah . bagi umatnyaAy. Ketiga, syyry memberitahukan kepada Rasulullah Saw. dan juga para penguasa setelah beliau mengenai kadar akal dan pemahaman orang-orang yang mendampinginya, serta untuk mengetahui seberapa besar kecintaan dan keikhlasan mereka dalam menaati beliau. Ibnu Hisyam AuSirah Nabawiyah Ibnu HisyamAy penj. Fadhli Bahri (Jakarta: Darul Fala. , 2005, 25-26. Lihat pula dalam : M. Dhiauddin Rais Au al-Nadzariyyat al-Siayasah al-IslamiyyahAy trjmh :Au Teori Politik IslamAy Penj. Abd Hayyie al-Kattani dkk. (Jakarta: Gema Insani Pres. , 273 Quraish Shihab, 626 lihat pula as-Syawi, 37 246 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 Dengan demikian, akan tampak baginya tingkatan mereka dalam keutamaan. Keempat, syyry mengandung nilai penghormatan kepada orang-orang yang diajak bermusyawarah dan diminta pandangan, menggodok permasalahan yang diajukan dengan menampung berbagai pandangan dan ide-ide yang ada. Kelima, menyatukan langkah dan memilih pandangan yang paling tepat. Aby Dywud meriwayatkan dari Aby Hurayrah Ra. AuApabila seseorang dimintai pandangan, maka posisinya adalah orang yang dipercaya. Ay Maksudnya, ia tidak boleh mengkhianati orang yang meminta pandangan kepadanya dengan menyembunyikan apa yang baik untuknya. Perbedaan Syyry dan Demokrasi Alquran dan Sunah menetapkan beberapa prinsip pokok berkaitan dengan kehidupan politik, seperti al-syyry, keadilan, tanggung jawab, kepastian hukum, jaminan hak-hak manusia, dan lainnya yang semuanya ada kaitannya dengan syyry dan demokrasi. Menurut al-Syywi, sistem demokrasi dan syyry mempunyai perbedaan dan kesamaan. Di antara perbedaannya adalah syyry secara komperhensif merupakan sistem Islam. Ini adalah perintah ilahi yang kebenarannya bersifat mutlak dan melampaui ruang lingkup sistem pemerintahan dan konstitusi Negara. Ia mengandung prinsip-prinsip agama yaitu mencakup prinsip akhlak, pendidikan, dan bimbingan. Berbeda dengan demokrasi yang bersumber dari politik (Bara. ia bersifat nisbi . elatif ). Sebagai sistem politik yang mencakup kaidah-kaidah sistem pemerintahan dan negara dan pemerintah dengan umat beserta Ia tidak mementingkan sisi akhlak, dalam anggapannya bahwa akhlak terpisah dari demokrasi. Adapun al-Qarydhawy dan Dhiauddin Rais, sedikit berbeda dengan al-Syywy dalam konteks definisi dan terminologi demokrasi. Menurut Dhiauddin Rais. AuJika demokrasi yang didefinisikan oleh Lincolen, yaitu Aupemerintahan rakyat, melalui rakyat, dan untuk kepentingan rakyatAy. Maka tidak diragukan lagi telah tercakup dalam pemerintahan Islam. 18 Hal ini didukung oleh al-Qarydhawy. AuBahwa jika demokrasi yang dimaksud adalah rakyat memilih orang yang akan http://muslim. id/manhaj/syura-dalam-pandangan-islam-dandemokrasi. diunduh pukul 6. 45WIB. Rabu 18/03/15 Wahbah al-Zuhayly. Tafsyr al-Munyr: Aqydah. SyaryAoah. Manhaj. Penj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, (Jakarta: Gema Insani, 2. , h. Tawfiq Muhammad al-Syywi. Demorasi atau Syura, h. Dhiauddin Rais. Teori Politik Islam, h. memerintah dan menata persoalan mereka, tidak boleh dipaksakan kepada mereka penguasa yang tidak mereka sukai atau rezim yang mereka benci, mereka diberi hak untuk mengoreksi penguasa jika keliru, diberi hak untuk mencabut dan menggantinya bila menyimpang, mereka tidak boleh digiring dengan paksa untuk mengikuti berbagai sistem ekonomi, sosial dan politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai. Bila sebagian dari mereka menolak, maka mereka tidak boleh dipaksa, dianiaya atau dibunuh. Bila diperhatikan dari pendapat para ilmuan di atas, penulis menyimpulkan bahwa secara hakiki mereka tidak berbeda tentang sistem Syyry dan demokrasi, hanya saja tolok ukur al-Syawi mendefinisikannya dari konteks politik Barat dan yang terjadi pada sistem demokrasi saat ini. Sedangkan al-Qarydhawy dan Rais melihat dari sisi demokrasi yang islami dan idealnya, sehingga mereka berdua menyatakan: AuTidaklah benar orang yang menolak sistem demokrasi jika ia tidak memahaminya secara utuhAy. Artinya orang yang menolak sistem demokrasi berarti mereka hanya memandang bahwa sistem tersebut dari Barat dan harus ditolak, karena Barat adalah kafir berarti sistemnya adalah Thagut dan harus ditolak, mereka yang demikian adalah putus asa dari rahmat Allah. Kemudian bagaimana dengan system demokrasi yang digunakan di Indonesia?Menurut penulis, system demokrasi yang ada di Indonesia sudah menyimpang dari ketentuan Islam. Mengapa demikian? Definisi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyatA. hanya sebatas dari rakyat dan oleh rakyat sajaAyaitu pemimpinnya dari rakyat kemudian dipilih oleh rakyat, tetapi ketika sudah terpilih menjadi pemimpin dan pejabatA rakyat ditinggalkan dan tidak merasakan kenikmatan dan kebahagiaan yang mereka rasakan. bahkan yang menikmati hasil dari kepemimpinannya adalah segolongan dan partai pendukungnya saja, sementara rakyat yang tidak memahami perpolitikan hanya gigit jari dengan merasakan kesengsaraan yang tak kunjung akhirA Wallahu aAolamu Fenomena Pilkada di Indonesia Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut Pilkada adalah, pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia yang notabene penduduk19 Al-Qaradhawi AuFiqih NegaraAy, 224-225 Neneng Hasanah: Syyry dan Fenomena Pemilihan Kepala Daerah 247 nya Muslim, maka kriteria Pilkada selayaknya dan sepantasnya disesuaikan dengan aturan yang ada yaitu sesuai dengan UUD Ao45 dan dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila. Pada dasarnya keduanya (UUDAo45 dan Pancasil. sudah merepresentasikan Islam dalam bingkai bangsa Indonesia. Seperti dalam pembukaan UUDAo45 AuBahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 20Ay dan isi kandungan Pancasila dari mulai sila pertama sampai kelima, khususnya dalam masalah Pilkada ada dalam sila ketiga, yaitu AuPersatuan IndonesiaAy. Dalam pembukan UUDAo45 dan Pancasila sila ketiga, merupakan aturan Islam yang diejawantahkan dalam kedua sumber aturan di Indonesia. Sebenarnya regulasi yang ada mengacu kepada kedua sumber tersebut, jika dijalankan dengan baik dan benar, maka tidak ada lagi unsur-unsur yang akan memanipulasi soal Pilkada, seperti, obral janji dan money politik. Karena hal seperti itu hanya akan memecah ummat atau bangsa Indonesia. Dalam Islam dijelaskan dalam firman-Nya QS. 3: 103 yang inti kandungannya larangan bercerah berai atau segala hal yang menimbulkan perpecahan harus dihindiari. A A A A A A CA AEEIINo UA AUsaceeiA Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali . Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu . asa Jahiliya. bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara. dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Ayat ini menunjukkan perintah agar seluruh umat Islam berpegang teguh pada aturan Allah SWT, dan dilarang berecrai berai. Oleh karena itu, sekiranya bangsa Indonesia melakukan Pilkada sesuai dengan regulasi yang sudah ada tentang Pilkada, niscaya agenda demokrasi yang ada tidak akan kacau dan terjadi disintegrasi ummat. Menempatkan kebutuhan bangsa ini sesuai sumber hukum di Indonesia yaitu UUD Ao45 dan Pancasila. Dalam Islam kepemimpinan bertugas sebagai pengganti dalam melindungi agama dan mengatur kemaslahatan hidup. Berdasarkan ijmaAo ulama bahwa Pembukaan UUDAo45 alinea I mengangkat seseorang yang memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas kepemimpinan di kalangan umat ini adalah wajib meskipun Imam al-asham21 tidak sependapat dengan mereka. Pilkada termasuk pranata sosial, karena didalamnya ada wadah yang mengatur sosial masyarakat, ada moral dan nilai yang akan mewadahi aspirasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya yang akan mengendalikan dan mengatur daerah dan masyarakatnya. Pilkada adalah sejatinya harus sesuai dengan aturan yang ada dalam Islam, sebagaimana Syyry yang sudah dijelaskan di atas. Sekalipun sistem politik Indonesia dalam Pilkada tidak menggunakan sistem Syyry, tapi dalam sistem demokrasi di dalamnya sudah ada Syyry. Sehingga hal ini tidak menutup kemungkinan untuk sesuai dengan aturan Islam secara kontennya. Demikian itu, dikarenakan bahwa ketika seseorang akan melakukan dan menentukan calon pemimpin atau kepala daerah di Indonesia, lobi-lobi politik atau Syyry itulah yang dikedepankan oleh para pemimpin dan partai-partai yang ada di Indonesia. Hanya saja dalam teori seakanakan mengedepankan sistem Syyry . eori Isla. tapi praktiknya, banyak yang menyalahi teori-teori tersebut . engotori sistem Syyr. , yaitu dengan kecurangan yang terjadi saat kampanye, misalkan dengan menggunakan money politic yang dilakukan oleh para kandidat kepala daerah untuk meraup suara yang banyak agar menang dan melakukan cara-cara keji lainnya. Adapun Pilkada yang ada di Indonesia ini adalah, meliputi: . Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemilu Bupati dan Wakil Bupati. Pemilu Walikota dan Wakil Walikota. Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada . emilihan kepala daerah dan wakil kepala daera. belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum . Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Aupemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerahAy. Pilkada pertama yang diselenggarakan Nama lengkapnya adalah Abdurrahman Ibn Kaisan. Abu Bakar al-Asham . Ia adalah seorang ahli fikih dari kalangan MuAotazilah, juga seorang mufassir yang dikenal sangat waraAo ia berada dipihak Muawiyah di dalam menentang kepemimpinan Ali ibn Abi Thalib ra. Imam al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah,terjmhn: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam. Pnrjmah: KHalifurrahman Fath dkk. (Jakarta: Qisthi Press, 2. Cet. I, h. 248 Ahkam: Vol. XVI. No. Juli 2016 berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 200723. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwasl. Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Ace. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dasar Hukum Pemerintahan Daerah Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 merupakan hukum tertinggi dan instrument utama bagi pemerintah Indonesia. UUD 1945 ini telah menuntut proses perubahan berbagai lembaga pemerintahan dan menjadi dasar bagi stabilitas politik, kebebasan hak asasi manusia, pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Sejak berdirinya NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan system desentralisasiAikarena Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan . atau sebuah bentuk pergaulan hidup yang harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain: ada pemerintah yang berdaulat, wilayah . tertentu dan rakyat yang hidup teratur, yang merupakan syarat minimum yang harus dimiliki oleh tiap-tiap Negara serta harus ada tujuannyaAipara pendiri Negara telah menjatuhkan pilihannya pada prinsip pemencaran kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia yang tujuannya tercantum pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: AuAmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang https://kpudaerah. com/about/diunduh pukul 20 WIB. Mei 2015 Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah AuPemerintahan Daerah di IndonesiaAy (Bandung:Pustaka Setia, 2. , h. berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ay Untuk mecapai maksud itu, para pejabat di daerah-daerah membantu mewujudkan penyelengaraan Pemerintah Daerah dan kesejahteraan sosial melalui pembangunan daerah, karena daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi25. Dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang ada di Indonesia, terbukti sudah tidak sesuai dengan pranata sosial Islam. Mengapa demikian? Karena hanya beberapa daerah saja yang masyarakatnya sudah memiliki pendidikan politik tentang Pilkada kemudian dapat meraih suara yang signifikan tanpa kecurangan, dan tanpa diiming-imingi sesuatu, seperti hadiah dan uang . oney politi. Karena terbukti bila tidak diberikan edukasi politik sebelumnya, maka partai yang memiliki power dan uang yang lebih besar akan mendominasi masyarakat sehingga ia menang. Ini yang seharusnya selalu dilakukan dan diantisipasi oleh para stake-holder pemerintahan daerah, yaitu dengan cara memberikan edukasi politik ke masyarakat tentang Pilkada secara dini, agar tidak mudah diimingi dengan janji dan uang yang hanya memenuhi kebutuhan sesaat, setelah itu mereka ditinggalkan. Dalam sistem Pemerintahan Islam gambaran pengangkatan kepemimpinan yaitu, dapat dilakukan denga dua cara:pertama. pemilihan oleh ahlul Aoaqdi wal hal. kedua penunjukkan oleh imam . Untuk kasus Pilkada di Indonesia sepertinya berbeda karena di era 2005-sekarang, pemilihannya dengan caralangsung dipilih oleh rakyat. Model cara pemilihan seperti ini sebenarnya hampir sama dengan yang dicontohkan oleh para Sahabat Nabi ketika memilih Abu Bakr ra. menjadi khalifah pertama menggantikan Nabi SAW. Oleh karenanya Pilkada di Indonesia sebenarnya bisa dikatakan hampir sesuai dengan yang disyariatkan oleh Islam. Misalkan dengan sistem demokrasi, jika demokrasi yang dimaksud untuk kepentingan rakyat Audari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyatAy maka ini sesuai dengan Islam. Dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa AIEAE EIA A ICI EO IEAE Eartinya: AuKepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadiAy. 27 Dalam praktik dilapangan, yang terjadi dengan bangsa ini bahwa demokrasi hanya dirasakan oleh mereka yang menjabat bukan mereka para rakyat, dalam sistem demokrasi yang seharusnya dari rakyat, oleh rakyat dan hasilnya pun untuk rakyat, karena sistem praktik kepemimpinan25 Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah AuPemerintahan Daerah di IndonesiaAy, h. Imam al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, h. Abu Ishak al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, (Daar al-Rasyad al-Haditsah, tt. ), h. Neneng Hasanah: Syyry dan Fenomena Pemilihan Kepala Daerah 249 nya yang salah maka rakyat yang terkena akibatnya. Sementara para pemimpin menari di atas penderitaan rakyatnya, sangat jauh berbeda dengan kepemimpinan para Khulafaurrasyidin dan para pemimpin Islam yang mereka memimpin sesuai dengan aturan Islam dan mengamalkan ajaran-Nya. Seperti yang dilakukan oleh cucunda atau keturunan Umar bin Khattab yaitu Umar bin Abdul Aziz, beliau tidak mau sedikitpun menggunakan uang Negara apalagi untuk keluarganya. Beliau selalu mengkhawatirkan akan keadaan rakyatnya, beliau takut kalau-kalau rakyatnya kelaparan akibat dari kebijakannya yang salah, beliau sangat takut uang Negara/ rakyat termakan oleh keluarganya. Sehingga pada suatu hari ketika anaknya berkunjung kepada beliau untuk suatu urusan, belaiu bertanya: Auapakah masalah yang akan kau bicarakan ini menyangkut Negara/rakyat atau pribadi? Ketika anaknya menjawab urusan pribadi, maka beliau mematikan lentera sebagai penerang ruangan kerja beliau itu, dengan alasan lentera itu dinyalakan oleh minyak yang menggunakan uang Negara, maka tidak ada hak bagi anaknya atau keluarganya untuk Demikian itu adalah sifat kehatia-hatian seorang muslim yang sejati, berakidah lurus dan benar sesuai dengan ajaran-Nya. Maka akan selalu memberikan manfaat bagi banyak orang, bukan merugikan ataupun menyengsarakannya. Dalam al-Quran gambaran manusia seperti itu adalah laksana seekor lebah yang tidak akan memakan makanan haram atau kotor, ia akan memilah dan memilih makanan yang benarbenar steril dari pengaruh-pengaruh negatif, yang akhir hasilnya akan dapat mmemudharatkan diri sendiri dan orang lain, tapi sebaliknya manusia beriman yang diumpamakan seperti lebih, hasil akhirnya dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh banyak orang, yaitu madu yang menjadi obat untuk semua orang tanpa pandang bangsa dan agama, semua orang bisa menggunakannya. Demikian manusia beriman yang akhir hasilnya bisa dimanfaatkan oleh banyak orang adalah ilmu dan akhlak yang dimilikinya, akan bermanfaat bagi orang lain yang ada disekitarnya. Apakah masih ada pemimpin negeri ini yang memiliki nurani sesuai dengan tuntunan Islam?Sebenarnya masih ada, tapi kemunculannya teramat lama dan mungkin masih terseok-seok dengan keadaan politik Indonesia yang kurang menguntungkan ini. Bagi orang-orang yang ingin bangkit menegakkan kebenaran seharusnya tetap istiqomah dan terus berjuang menyuarakan kebenaran sampai titik darah penghabisan. Disarikan dari bacaan penulis tentang sejarah Khalifah Umar bin Abd Aziz Penutup Syyry dan demokrasi yang dianut di Indonesia merupakan sistem perpolitikan yang sudah menjadi pranata sosial, yang mencakup di dalamnya norma/ nilai, aturan, dan institusi. Kemudian keduanya jika ditinjau dari pranata sosial Islam merupakan ajaran dan perintah ilahi, yang jika dijalankan dengan benar maka akan mendatangkan kemaslahatan untuk semua bangsa Indonesia. Hanya saja bila dilihat dari keadaan sekarang ini, sepertinya bangsa ini sudah kehilangan pegangan dan aturan bahkan jati dirinya, terbukti mereka sudah mengkhianati kesucian dan keagungan makna musyawarah dan demokrasi, di mana terlihat para pejabat, anggota dewan dan para stakeholder negeri ini selalu bertengkar manakala mereka sedang bermusyawarah. Seakan-akan mereka sedang mencerminkan dan memperlihatkan kelemahannya di mata publik, bahwa mereka itu orangorang yang sombong, haus kekuasaan dan tidak memiliki etika dan lainnya. Jika dilihat dan diperhatikan kembali ayat-ayat tentang Syyry, betapa Islam memuliakan umatnya dengan memerintahkan Syyry, agar mereka saling menghargai satu dan lainnya, dan menyatukan langkah untuk kemaslahatan Tapi itu semua hanya sekadar isapan jempol dan pemanis belaka, tidak dijadikan sebagai rujukan dan patokan dalam kehidupannya yang kemudian mereka tak pernah bersyukur dengan anugerah yang diberikan Padahal, ilmu yang bermanfaat itu tidak harus banyak, sedikit tapi diamalkan dalam kehidupannya demi kebahagiaan dunia dan akhirat. Pustaka Acuan