JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. November 2022 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index PRINSIP HUKUM DIVERSI TERHADAP ANAK DALAM PERKARA PIDANA DENGAN PELAKU ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK THE PRINCIPLE OF THE LAW OF DIVERSION AGAINST CHILDREN IN CRIMINAL CASES WITH CHILD OFFICERS ACCORDING TO LAW NUMBER 11 YEAR 2012 CONCERNING CRIMINAL JUSTICE SYSTEM CHILD Irwan Yulianto1 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : irwan_yulianto@unars. ABSTRAK Sistem peradilan pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi . Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial, oleh karena itu upaya diversi sungguhlah tepat digunakan untuk anak yang terjerat masalah hukum khususnya pidana pemidanaan, agar hak-hak sebagai anak tidak terampas akibat proses pidana dan tidak menimbulkan efek negatif bagi si anak. Kata Kunci: Diversi Anak. Pelaku Anak. Sistem Peradilan Pidana Anak, 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT The criminal justice system in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System is required to prioritize a Restorative justice approach. So in criminal law there is a system called Restorative Justice or diversion. Diversion according to Article 1 point 7 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System is the process of resolving cases of children in conflict with the law, from the criminal justice process to processes outside of criminal justice, with deliberation involving children, parents of children, community advisors , with the aim of avoiding children from deprivation of liberty is intendedto keep children away from the criminal justice process, so as to avoid stigmatization of children who are in conflict with the law and return to the social environment, therefore diversion efforts are really appropriate to use for children who are caught in legal problems, especially criminal penalties. , so that therights as a child are not deprived of due to criminal proceedings and do not causenegative effects for the child. Keywords: Child Diversion. Child Perpetrators. Juvenile Criminal Justice System. PENDAHULUAN 2 JURNAL FENOMENA Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hakhak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain itu, anak yang kurang atau tidak pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya. 3 JURNAL FENOMENA Penyimpangan tingkah laku yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat. Arus globalisasi di bidang informasi dan komunikasi. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan gaya hidup sebagian orang tua. Dalam Konvensi Hak Anak tersebut dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, mencakup perlindungan dari segala eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Menurut Astrid Gonzaga Dionisio. Staf Perlindungan Anak UNICEF Indonesia mengatakan bahwa Tahun 2005 negara kita sudah naik peringkat kedua, peringkat yang mengindikatorkan suatu negara mulai concern pada kekerasan anak. Apalagi kita sudah didukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan APBN yang menganggarkan bantuan penangan kejahatan anak. Sistem peradilan pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi . Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang- Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial, oleh karena itu upaya diversi sungguhlah tepat digunakan untuk anak yang terjeratmasalah hukum khususnya pidana pemidanaan, agar hak-hak sebagai anak tidak terampas akibat proses pidana dan tidak menimbulkan efek negatif bagi si anak. Hilman Hadikusuma, 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum,Bandung: Mandar Maju, hlm. 4 JURNAL FENOMENA METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder3. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yaitu4: Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Pendekatan perundang-undangan adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan konsep . onseptual approac. Pendekatan konsep digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang politik HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Dari beberapa kasus tindak pidana yang diselesaikan melalui restorative justive di Polres Situbondo, antara lain untuk kasus tindak pidana pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, penganiayaan yang menyebabkan korban luka ringan, kecelakaan yang menyebabkan korban mengalami luka ringandan lainlain. Untuk kasus yang diselesaikan melalui jalur pengadilan antara lain seperti tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, curanmor, dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa Peran Unit PPA Situbondo dalam menerapkan prinsip Restorative Justice, oleh karena itu jika seorang anak melakukan tindak pidana maka ia harus diberlakukan secara khusus menurut Undang-Undang Perlindungan anak salah satunya dengan menggunakan dan mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif, dalam hal ini penyidikan pada tindak pidana anak dari pihak kepolisian ialah Unit PPA Situbondo. Tetapi pada kenyatannya seringkali para penegak hukum lebih memilih dengan melanjutkan Soerjono Soekanto & Sri Mamudy, 2001. Penelitian hukum normatif . uatu tinjauan singka. Rajawali pers. Jakarta, hlm: 13-14 Johny Ibrahim, 2007. Teori, metode dan penelitian hukum normatif. Bayumedia publishing. Malang-Jawa Timur, hlm: 30 5 JURNAL FENOMENA kasus tindak pidana dengan pelaku anak ke jalur peradilan, padahal efek negatif dari proses peradilan terhadap anak, yaitu efek pada anak akibat keterlibatan anak dalam proses peradilan pidana dapat berupa penderitaan fisik dan emosional seperti ketakutan, kegelisahan, gangguan tidur, gangguan nafsu makan maupun gangguan Penerapan prinsip Restorative justice . nit PPA) Polres Situbondo bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana awalnya dilakukan proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dilakukan oleh anak dengan membawa korban dan pelaku . bersama-sama duduk dalam satu pertemuan untuk bersamasama duduk dalam satu pertemuan untuk bersama-sama Dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian yakni polwan pada unit PPA sebagai mediator memberikan kesempatan pada pihak pelaku untuk memberikan gambaran yang sejelas-jelasnya Faktor-faktor yang menghambat terlaksananya penerapan Restorative Justice adalah:5 Substansi hukum yang belum mengakomodir pelaksanaan keadilan restoratif secara lengkap. Penegak hukum yang belum melaksanakan secara optimal peraturan yang sudah ada dan masih bersikap kaku, dan kultur hukum/partisipasi masyarakat yang belum maksimal. Belum adanya pembuatan regulasi yang mengakomodir semua ketentuan tentang penanganan tindak pidana anak melalui pendekatan keadilan restoratif, sosialisasi ke semua aparat penegak hukum dan masyarakat Koordinasi antar aparat penegak hukum, dan mengubah paradigma aparat penegak hukum dari pendekatan retributive dan restitutive justice menjadi restorative justice belum sepenuhnya dapat tercapai. Upaya penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hukum dilaksanakan melalui upaya diversi dan keadilan restorative . estorative Justic. merupakan salah satu bentuk standar pelayanan minimum bagi penyelesaian Franklin E. Zimring. The Great American Crime Decline, (Oxford University Press. New York, 2. , hlm. 6 JURNAL FENOMENA kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-undang Pengadilan Anak telah memberikan jaminan hukum bagi anak, bahwa pengadilan anak dilaksanakan secara terpisah dengan orang dewasa. Pengadilan anak hanya khusus untuk anak yang terlibat dalam perkara pidana. Dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak mencantumkan dengan tegas bahwa: Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat . Penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan Pembinaan, pembimbingan, pengawasan,dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau . Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak diversi bertujuan: mencapaiperdamaian antara korban dan Anak. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Dalam melakukan perlindungan Anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyelesaiannya diharuskan melibatkan semua pihak yang meliputi peran orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggungjawab dalam peningkatan kesejahteraan anak, serta perlindungan khusus terhadap anak yang bersangkutan. Pada konsep keadilan 7 JURNAL FENOMENA restoratif yang dikenal adanya proses diversi. Dalam proses diversi yaitu semua pihak yang terkait dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, masyarakat dan pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi anak tanpa ada unsur pembalasan. Dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum yang menggunakan pendekatan keadilan restorative justice penyelesaian yang melibatkan semua pihak dan secara bersama-sama mengatasi perkara dan mencari solusi yang terbaik terhadap perkara yang dihadapi anak dengan demikian perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula . estitutio in integru. , dan bukan Diversi tidak diterapkan kepada semua tindak pidana yang dilakukan olehAnak. Hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 7 ayat . UU SPPA yang menyatakan bahwa: Diversidilaksanakandalamhaltindakpidana yang dilakukan : Diancam dengan pidana penjara dibawah 7 . Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. UU SPPA menentukan bahwa proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak. Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 7 ayat . UU SPPA. Jika tidak dalam salah satu tingkat pemeriksaan tidak dilaksanakannya diversi maka dalam pasal 95 UU SPPA memberikan ancaman sanksi administratif bagi pejabat atau petugas Abu Huraerah. Kekerasan Terhadap Anak, (Bandung. Nuansa Cendekia, 2. , hlm. Lushiana Primasari. AuKeadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan HukumAy, available from : http://lushiana. id/pdf, h. 3, diakses pada 5 September 2013 8 JURNAL FENOMENA yang melanggar mengupayakan diversi sesuai dengan peraturan perundangundangan dan terdapat sanksi pidana bagi Penyidik. Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dalam melaksanakan diversi di mana diatur dalam pasal 96 UU SPPA dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,- . ua ratus juta rupia. Dalam Pasal 8 ayat . UU SPPA proses diversi wajib memperhatikan: Kepentingan korban. Kesejahteraan dan tanggung jawab Anak. Penghindaran stigma negatif. Menghindari pembalasan. Keharmonisan masyarakat. Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hasil kesepakatan diversi diatur dalam pasal 11 UU SPPA yang berbunyi: Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain: Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian. Penyerahan kembali kepada orang tua/wali. Keikutsertaan dalam penyidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 . Pelayanan masyarakat. Dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan maka proses peradilan pidana Anak dilanjutkan. Hal ini secara tegas diatur dalam pasal 13 huruf b UU SPPA. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan dalam Bab i dan IV maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Prinsip Hukum Diversi anak dalam perkara pidana dengan pelaku anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) bahwa Sistem 9 JURNAL FENOMENA Peradilan Pidana Anak bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Perlindungan Terhadap Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam hal Proses Diversi bahwa Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membawadampak yang positif terhadap penanganan perkara anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memisahkan dan mengatur secara tegas tegas tentang anak yang berhadapan dengan hukum yang meliputi anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, anak yang menjadi saksi tindak pidana. proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak. Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 7 ayat . UU SPPA. DAFTAR PUSTAKA