Agustus, 2025: Vol. 03 No. 02, hal. : 20-29 https://doi. org/10. 37010/postulat. Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik Atas Opini Laporan Audit Terhadap Laporan Keuangan Menurut UU Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik Theodorus Agustinus Simanjuntak Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM theo_as88@yahoo. Ardiansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM ardiansyah@iblam. Abstrak Akuntan Publik adalah individu profesional yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan guna memberikan jasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Salah satunya adalah jasa audit atas informasi laporan keuangan. Dalam melakukan pengambilan keputusan kebijakan perusahaan baik pihak internal maupun pihak eksternal, selalu berdasarkan kepada informasi laporan keuangan yang telah diaudit, sehingga audit laporan keuangan menjadi penting untuk memastikan keabsahan informasi. Dalam memberikan informasi. Akuntan Publik memiliki tugas untuk menilai dan memberikan opini mengenai kewajaran informasi pada laporan keuangan, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip profesional dan etika berdasarkan Kode Etik. dengan menghasilkan opini yang bersifat independen dan objektif, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak manapun. Opini yang dihasilkan haruslah didasarkan pada bukti audit yang diperoleh dengan aturan dan ketentuan yang ada. Akuntan Publik dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab secara hukum atas opini yang diberikan, termasuk kewajiban untuk mematuhi standar audit dan pengungkapan informasi yang relevan dan material dengan berpedoman kepada kode etik profesi yang diharapkan dapat terhindar dari tindakan kecurangan atau fraud selama proses penyusunan laporan keuangan perusahaan. Dengan keterangan diatas, tujuan penelitian ini adalah untuk memahami tanggung jawab Akuntan Publik secara hukum atas opini laporan keuangan yang telah dikeluarkan. Pembahasan penelitian ini akan dibatasi pada dua rumusan masalah, pertama adalah tanggung jawab berdasarkan UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, kedua pihak-pihak yang berwenang bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik. Dengan menerapkan metode yuridis normatif yang berfokus pada peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum yang tertulis, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 mengenai Akuntan Publik dan standar audit internasional (ISA), serta studi kasus yang berhubungan dengan penelitian ini. Dengan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab hukum Akuntan Publik dalam memberikan opini audit pada laporan keuangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif. Kata Kunci: tanggung jawab, opini, akuntan publik Abstract A Public Accountant is a professional individual who has obtained permission from the Minister of Finance to provide services concerning Public Accountants under Law Number 5 of 2011. One of them is audit services for financial statement information. In making company policy decisions, both internal and external stakeholders rely heavily on information derived from audited financial reports. Financial report audits are essential for ensuring the accuracy and validity of information, supporting informed decision-making. Public accountants evaluate and provide independent opinions on the fairness of financial reports, based on by professional ethics and the Code of Ethics, free from external influences. An audit opinion must be based on evidence that meets current rules and regulations. Public Accountants are legally accountable for their opinions, adhering to audit standards, and disclosing relevant information. By following professional ethics, they ensure audit integrity and reduce fraud risk in financial statements, fostering stakeholder transparency and trust. Based on the explanation provided, this study is to understand the legal responsibility of Public Accountants for the financial report opinions that have been issued. This study will focus on two key issues: the responsibilities defined by UU No. 5 of 2011 for Public Accountants and the authorized parties involved in cases of violations by these accountants. Using normative legal methods and referencing laws such as UU No. 5 of 2011 on Public Accountants and international audit standards (ISA), it can be concluded that Public Accountants have legal responsibilities in issuing audit opinions on financial statements, which may lead to administrative sanctions. Keywords: responsibility, opinion, public accountant https://doi. org/10. 37010/postulat. 2017 | 21 PENDAHULUAN Laporan Keuangan adalah bagian penting dalam memberikan informasi untuk berbagai pihak, seperti pihak manajemen perusahaan yang berguna sebagai gambaran pencapaian dari kinerja perusahaan, kreditor dan pihak lain yang berkepentingan atas laporan tersebut yang berguna untuk pengambilan keputusan atas kegiatan Dengan kondisi tersebut maka diperlukan laporan keuangan yang dapat dipercaya dan berkualitas dengan melakukan audit. Proses audit dilakukan oleh Akuntan Publik dengan menghasilkan opini berdasarkan tanggung jawab dan integritas sebagai seorang Akuntan Publik. Dengan demikian laporan keuangan menjadi dasar bagi pihak eksternal dalam melakukan penilaian bagi suatu perusahaan. Laporan keuangan adalah bentuk informasi yang menjelaskan kondisi sebenarnya dari suatu perusahaan. Disamping itu, laporan keuangan adalah gambaran dari prinsip pertanggungjawaban dalam usaha, dimana didalamnya manajemen perusahaan menjadi salah satu faktor penting dalam pembuatan laporan keuangan tersebut. Dalam menghadapi tantangan yang ada dengan meningkatnya berbagai macam perkembangan dan permasalahan bisnis dan regulasi. Akuntan Publik terus meningkatkan kemampuan baik teknis maupun hukum yang terkait dengan Akuntan Publik. Karena dalam memberikan opini audit seorang Akuntan Publik harus sesuai dengan standar audit yang berlaku dan berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan (Nurhadi, 2. Standar dan pedoman untuk melakukan audit yang digunakan oleh Akuntan Publik adalah Audit Internasional (ISA). UU No. 5 Tahun 2021 tentang Akuntan Publik. Namun demikian dalam prakteknya standar tersebut sering kali menghadapi tantangan, terutama dalam situasi yang memerlukan pendapat para ahli dan penafsiran hukum yang bermacam-macam pemikiran. Di samping itu. Akuntan Publik harus siap menghadapi risiko hukum yang dapat berpengaruh kepada kondisi Akuntan Publik itu Sebagai contoh, jika terjadi kesalahan material dalam laporan keuangan yang tidak terungkap selama proses audit, maka bila merasa dirugikan pihak perusahaan dan pihak ketiga dapat menuntut Akuntan Publik secara hukum. Sehingga pentingnya seorang Akuntan Publik untuk memiliki pengetahuan yang kuat tentang hukum atas audit yang dilakukan, bukan hanya sekedar pengetahuan teknis saja yang harus dimiliki (Haryanto. Dalam beberapa situasi, ketidakmampuan untuk mengidentifikasi kesalahan atau pelanggaran hukum dalam laporan keuangan dapat berdampak pada permasalahan hukum yang tidak mudah, yang mencakup sanksi administratif, pembatalan izin praktik, serta tuntutan pidana. Lebih lanjut, analisis yuridis mengenai tanggung jawab Akuntan Publik juga meliputi studi kasus-kasus hukum yang terkait dengan Akuntan Publik. Dalam penelitian ini ada beberapa kasus hukum yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada pembaca mengenai kegagalan Akuntan Publik dalam melakukan pemberian opini dan proses audit yang berdampak signifikan yang ditimbulkan dari kegagalan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. METODE Metode penelitan ini menggunakan metode yuridis normatif, bahwa Akuntan Publik dalam mengeluarkan opini laporan keuangan akan berdampak secara hukum. Dengan pendekatan perundang-undangan dan asas-asas hukum yang terkait dengan Akuntan Publik, pendekatan kasus yang berkaitan dengan tanggungjawab hukum atas opini yang dikeluarkan Akuntan Publik dan pihak-pihak yang berwenang atas pelanggaran yang terjadi. HASIL DAN PEMBAHASAN Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik Atas Opini Laporan Keuangan Yang Dikeluarkan Manurut UU No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Akuntan Publik merupakan individu yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa. Berikut adalah beberapa jasa yang diberikan oleh Akuntan Publik: https://doi. org/10. 37010/postulat. 2017 | 22 melakukan audit atas laporan keuangan historis melakukan pengkajian atas laporan keuangan historis melakukan layanan asurans lainnya. Selain jasa di atas. Akuntan publik dapat menangani jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 mengenai Pergantian atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Jenis dan Tarif untuk kategori Pendapatan Negara di luar Pajak dan terdapat di dalam Kementerian Keuangan . Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186 /PMK. 01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik Hak Akuntan Publik . Memberikan jasa asurans dan jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen . Mendapatkan imbalan jasa . Mendapatkan penjagaan secara hukum selama telah melakukan jasa berdasarkan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) . Mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan memberikan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan Kewajiban Akuntan Publik . Berkumpul kedalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang disahkan oleh Menteri Keuangan . Pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) atau pimpinan cabang KAP wajib berkedudukan sama dengan kedudukan KAP atau cabang KAP dimaksud, dan berkedudukan didalam teritorial Negara Indonesia . Membuat atau bergabung sebagai Rekan pada KAP sejak izin AP dikeluarkan atau sejak mundur dari suatu KAP dengan jangka waktu 180 . eratus delapan pulu. Memberitahukan dengan cara tertulis kepada Menteri Keuangan dalam periode waktu paling lambat 30 . iga pulu. hari sejak: Sebagai Rekan pada KAP . Mengundurkan diri dari KAP . Mempunyai jabatan lain yang diizinkan sesuai peraturan yang berlaku . Mempertahankan kemampuan audit dengan melakukan pelatihan yang berkelanjutan . Mempunyai prilaku yang baik, jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas . Dalam pelayanan kepada klien berkewajiban: Menggunakan KAP . Berdasarkan kepada SPAP, kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan atas jasa yang dilakukan oleh Akuntan Publik kepada klien . Membuat kertas kerja dan dapat dipertanggungjawabkan kertas kerja yang dibuat tersebut. Opini Audit Opini audit adalah penilaian atas laporan keuangan perusahaan dengan memberikan gambaran secara ringkas tentang kredibilitas informasi kondisi keuangan perusahaan melalui proses audit dengan kertas kerja sesuai bukti dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor. Berikut adalah Jenis-Jenis Opini Audit terdiri 5. Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024 dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA. SEKSI 508 (PSA No. terdapat lima tipe opini auditor: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinio. Opini diberikan karena laporan keuangan telah memenuhi standar akuntansi. Opini ini menunjukkan bahwa auditor tidak menemukan masalah material yang mempengaruhi keseluruhan keandalan laporan . Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinio. https://doi. org/10. 37010/postulat. 2017 | 23 Opini ini terjadi karena ditemukan beberapa masalah, tetapi masalah tersebut tidak cukup serius untuk menyebabkan penolakan opini dan laporan keuangan secara umum dapat diandalkan, meskipun ada beberapa ketidakpastian. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinio. Opini ini terjadi karena dari hasil audit ditemukan adanya kesalahan penyampaian laporan yang didukung sesuai bukti yang kuat, dan dianggap sangat serius, sehingga pihak yang menggunakan informasi keuangan tersebut tidak akan menggunakannya sebagai dasar untuk mendapatkan informasi. Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinio. Opini diberikan karena keterbatasan atau ketidakpastian yang signifikan dalam audit. Ini terjadi dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterbatasan akses terhadap informasi atau ketidakmampuan untuk mendapatkan bukti yang cukup. Opini Penolakan (Disclaimer Opinio. Opini ini serupa dengan opini tidak menyatakan pendapat, namun biasanya digunakan dalam konteks audit yang lebih terbatas, seperti proses audit yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan tidak secara menyeluruh. Hal ini dapat disebabkan oleh keterbatasan lingkup audit atau ketidakmampuan untuk mendapatkan bukti yang memadai. Faktor-faktor yang mempengaruhi opini audit Opini audit yang dikeluarkan merupakan hasil dari proses audit berdasarkan kepada peraturan yang ada. Sedangkan dalam prosesnya ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi opini tersebut. Berdasarkan penelitian dari (Rini Susiani et al, 2. , tentang faktor-faktor yang mempengaruhi opini audit sebagai . Pengalaman Auditor Pengalaman seorang auditor memiliki keterkaitan yang signifikan atau memberikan dampak positif terhadap hasil opini audit. Dengan indikator bahwa opini audit yang dihasilkan akan lebih baik, jika auditor memiliki kemampuan yang baik dan banyaknya pengalaman yang mendalam menjadi seorang . Profesionalisme Auditor Profesionalisme dapat memperbaiki pandangan terhadap audit ketika didukung oleh variabel lain yang sejalan, seperti kepatuhan terhadap etika sesuai dengan standar-standar dasar etika, termasuk integritas, objektivitas, kompetensi, kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesi. Etika Auditor Etika auditor berperan penting dalam membentuk opini audit. semakin tinggi standar etika yang diterapkan, semakin positif opini audit yang dihasilkan. Dengan kata lain, kualitas opini audit akan meningkat sesuai dengan bertambahnya pengalaman auditor, serta peningkatan profesionalisme dan etika di bidang audit. Tahapan Opini Audit Berikut menurut (Arens et al, 2. tahapan audit dalam membuat opini adalah sebagai berikut: Merencanakan Srategi Audit. Hal pertama dalam proses membuat opini audit adalah merumuskan strategi yang tepat untuk pelaksanaan audit. Dalam pendekatan akuntansi, terdapat berbagai teori yang menjelaskan tahapan audit keuangan. Salah satu pendekatan auditor yang dipilih adalah dengan menggunakan tolak ukur dari keadaan keuangan perusahaan. Menguji Sistem Kontrol dan Proses Transaksi. Dalam proses mengambil kesimpulan, auditor melakukan uji hipotesis terhadap proses pengendalian dan mekanisme atas transaksi perusahaan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menilai keabsahan prediksi hasil yang diajukan . Melakukan Proses Analisa Terhadap Posisi Saldo Pada Laporan Keuangan. Dalam proses ini Auditor akan melakukan uji implementasi dengan melakukan analisa terhadap terhadap saldo yang terdapat dalam laporan keuangan. Uji ini bertujuan untuk mengetahui aspek keuangan dengan mengaitkan saldo keuangan dengan laporan keuangan lainya. https://doi. org/10. 37010/postulat. 2017 | 24 Finalisasi dan Penerbitan Laporan Audit. Tahap finalisasi dari proses opini audit. Setelah seluruh data dianalisis dan bukti-bukti terkumpul, auditor akan memproses finalisasi yang mencakup penyusunan laporan, pemeriksaan kembali, dan menilai ulang. Setelah proses ini selesai, auditor berwenang untuk menerbitkan laporan audit beserta opini sesuai dengan hasil audit. Tanggung Jawab Akuntan Publik selaku Auditor Independen sehubungan dengan Audit atas Laporan Keuangan yang Dilakukan Berdasarkan dengan Permenkeu No. 17 tahun 2008 mengenai Jasa Akuntan Publik, pada pasal 44 ayat . , menetapkan bahwa Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) bertanggung jawab atas semua layanan yang mereka sediakan. Dalam menjalankan proses audit terhadap laporan keuangan, auditor diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), terutama yang berkaitan dengan standar auditing. Secara umum, tujuan dari audit laporan keuangan adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran, semua yang berkaitan dengan data material, kondisi keuangan, hasil operasi perusahaan, perubahan modal, arus kas, berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dengan keyakinan dari auditor untuk memperoleh kesimpulan laporan keuangan secara wajar dan material, maka bertanggung jawab untuk mendapatkan berbagai bukti audit yang memadai dalam semua aspek yang material agar dapat memberikan pendapat yang sesuai. Jika seorang Akuntan Publik dalam proses pemeriksaan tidak sesuai dengan standar auditing, maka mereka dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi. Tanggung jawab yang tidak sesuai dengan prinsip auditing karena tidak menerapkan secara transparan oleh Akuntan Publik dibagi menjadi dua Pertama adalah tanggung jawab yang berkaitan dengan etika profesi, dan kedua, tanggung jawab yang berhubungan dengan aspek hukum. Tanggung jawab Akuntan Publik secara aspek hukum menurut (Holmes dan Burns, 1. terbagi menjadi tiga, antara lain: Tanggung jawab yang timbul akibat tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak penugasan . elanggaran Sebelum melakukan audit laporan keuangan klien. Akuntan Publik akan membuat kontrak penugasan . urat kesepakata. dan ditandatangani oleh klien sebagai bentuk persetujuan terhadap kerjasama tersebut. Jika di kemudian hari Akuntan Publik melanggar dari isi kontrak, maka telah terjadi wanprestasi isi kontrak, dan klien berhak untuk mengajukan tuntutan dengan aturan hukum yang berlaku. Tanggung jawab untuk kelalaian . Kelalaian adalah tindakan yang mencerminkan kurangnya kehati-hatian dari Akuntan Publik dalam melaksanakan tanggung jawabnya, yang berujung pada ketidaktepatan dalam membuat laporan keuangan. Sebagai dampak dari kelalaian tersebut, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membawa perkara ini ke pengadilan. Tanggung jawab terhadap kecurangan . Akuntan Publik memiliki tanggung jawab terkait kecurangan yang mungkin muncul selama proses penyusunan laporan keuangan. Dalam prakteknya terkadang Akuntan Publik melakukan kerjasama dengan manajamen untuk melakukan kecurangan dalam proses penyusunan laporan keuangan, dengan tujuan untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan data laporan keuangan sesuai dengan kepentingan manajemen. Tanggung jawab lembaga berdasarkan tugas sesuai aturan yang berlaku Dalam hal pengawasan pasar modal dilakukan oleh Bapepam-LK yang saat ini telah berubah menjadi OJK. OJK memiliki regulasi khusus yang mengatur pelaksanaan profesi Akuntan Publik dalam konteks pasar modal. Sebagai profesi yang mendukung pasar modal. Akuntan Publik diharapkan dapat menjalankan perannya sesuai dengan fungsi yang dimilikinya, dan berfungsi independen terhadap keabsahan dokumen yang dilaporkan pada pada pasar modal. Menurut Soedarjono dalam Sarsiti. Volume 1. Nomor 2 (Sarsiti, 2. tanggung jawab auditor terdiri dari berikut ini, yaitu: Tanggung jawab atas opini yang disampaikan. Tanggung jawab atas profesi yang dimiliki. Tanggung jawab atas klien yang diaudit. Tanggung jawab memberikan informasi adanya pelanggaran. https://doi. org/10. 37010/postulat. 2017 | 25 Tanggung jawab kepada pihak ketiga terkait hasil audit. Tanggung jawab kepada pihak ketiga terkait pelanggaran yang tidak di informasikan Kewajiban Hukum Bagi Akuntan Publik Pada dasarnya, bekerja sebagai profesi Akuntan Publik memiliki kesamaan dengan profesi lain dalam hal keberadaan sebagai subjek hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pengenaan sanksi hukum terhadap Akuntan Publik dapat diberikan karena akibat kelalaian, termasuk di dalamnya tidak memenuhi standar profesional dalam pelaksanaan tugasnya. Aturan hukum untuk Akuntan Publik di Indonesia diantaranya. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Standar Akuntansi Keuangan (SAK), peraturan terkait Pasar Modal, serta UU Perpajakan, dan peraturan lain yang berhubungan dengan tanggung jawab hukum akuntan. Dan diatur juga pada UU tentang Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011. Dengan demikian. Akuntan Publik dalam menjalankan tugasnya mempunyai tanggung jawab secara profesional dan bekerja berdasarkan peraturan-peraturan yang ada. Sehingga memberikan pedoman kepada masyarakat bagaimana hak-hak dan kewajiban klien kepada Akuntan Publik dalam menjalankan tugasnya. Sanksi-Sanksi Akuntan Publik . UU Nomor 5 Tahun 2011 pasal 53 . sanksi administratif. Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu. Peringatan tertulis. Pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu. Pembatasan pemberian jasa tertentu. Pembekuan izin. Pencabutan izin. dan/atau . Denda. Permenkeu tentang sanksi-sanksi yang diterima oleh Akuntan Publik dikarenkan adanya perbuatan pelanggaran terhadap proses dan hasil audit yang diatur di dalam PMK No. 17 Tahu 2028 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu: Sanksi peringatan, sanksi ini diterapkan untuk pelanggaran yang tergolong dalam kategori pelanggaran ringan. Sanksi pembekuan izin, sanksi ini diterapkan pada pelanggaran yang tergolong dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi berupa pencabutan izin, sanksi ini diterapkan untuk pelanggaran yang tergolong pelanggaran sangat berat. Institut Akuntan Publik Indonesia IAPI merupakan organisasi profesi Akuntan Publik dengan mendapatkan tugas dari pemerintah untuk dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran dari aturan IAPI, seperti termasuk kode etik Akuntan Publik. Adapun beberapa sanksi yang pada aturan IAPI diterapkan mencakup peringatan, penghentian izin, dan pencabutan keanggotaan dari IAPI. Otoritas Jasa Keuangan peraturan POJK No. 37 Tahun 2023 bagian Kedua mengenai jenis sanksi administratif untuk Akuntan Publik, yaitu: Peringatan tertulis, merupakan bentuk peringatan awal . Denda, dikenakan jika Akuntan Publik melakukan pelanggaran . Pembatasan kegiatan usaha, jika Akuntan Publik melanggar peraturan . Pembatalan Pendaftaran, sanksi paling berat dimana Akuntan Publik tidak lagi aktif terkait melakukan jasa audit di sektor jasa keuangan. Tanggung Jawab Opini Akuntan Publik Secara Hukum Akuntan Publik bertanggung jawab atas opini atau pernyataan laporan keuangan yang diberikan kepada perusahaan. Namun demikian data informasi keuangan tersebut adalah tanggung jawab dari pihak Secara hukum. Akuntan Publik memiliki tanggung jawab terhadap opini audit yang mereka https://doi. org/10. 37010/postulat. 2017 | 26 hasilkan, baik karena ketidaksesuaian laporan atau opini yang menyesatkan didalam laporan audit, dan mereka diwajibkan untuk mengikuti standar profesional serta kode etik profesi sebagai auditor. Merujuk pada Pasal 111 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), menyatakan bahwa pertanggungjawaban berupa hak untuk meminta ganti rugi karena tuntutan yang dilakukan baik perorangan maupun bersama dengan pihak lain yang menderita kerugian yang timbul karena adanya pelanggaran terhadap UUPM atau peraturan pelaksanaannya oleh Akuntan Publik. Dengan demikian, bagi Akuntan Publik dalam menjalankan tugasnya harus mempunyai kesiapan apabila nantinya ada laporan secara hukum dari pihak-pihak yang mengalami kerugian dikarenakan membuat opini yang salah. Dilain pihak. Akuntan Publik juga dapat menerima sanksi dari IAPI atau lembaga pemerintah yang Dari uraian di atas jelaslah bahwa Akuntan Publik dalam membuat opini laporan keuangan didasari oleh aturan-aturan yang harus ditaati dengan sanksi-sanksi yang akan diterima bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atas aturan tersebut. Perihal pelanggaran yang terjadi selama proses audit yang dilakukan Akuntan Publik, biasanya terjadi karena adanya kegagalan dalam menjalankan proses audit tersebut. Kegagalan proses audit dapat terjadi disebabkan oleh beberapa hal seperti berikut dibawah . Adanya kedekatan antara auditor dan klien, sebagaimana dijelaskan oleh (Bazerman et al, 1. , menunjukkan bahwa kegagalan dalam audit dapat terjadi akibat kolusi antara auditor dan klien pada saat menyusun laporan keuangan yang tidak akurat. Audit dilakukan tanpa berdasarkan standar audit yang diakui secara umum, yang mengakibatkan hasil laporan yang keliru (Arens et al, 2. Dengan demikian, seorang auditor dianggap mengalami kegagalan audit jika ia tidak mampu mengidentifikasi temuan yang seharusnya terungkap atau gagal dalam menemukan kesalahan material. Contoh Kasus Penyalahgunaan Pemberian Opini Penyalahgunaan pemberian Opini pada laporan Audit terjadi pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). OJK memberikan sanksi administrasi kepada Akuntan Publik Marlinna dan Publik Merliyana Syamsul karena opini audit yang dikeluarkan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sanksi penerbitan opini ini muncul akibat kesalahan dalam melakukan audit pada PT SNP atas laporan keuangan tahunan yang telah diperiksa, dengan memperoleh opini audit WTP. Opini WTP adalah peringkat terbaik dalam audit laporan keuangan, yang menggambarkan bahwa perusahaan tidak menghadapi masalah dalam pengaturan keuangannya. Dengan hasil tersebut perusahaan kemudian mengajukan pinjaman kepada 14 bank dengan total pinjaman sebesar Rp 14 Triliun. Sedangkan pada saat pemeriksaan yang dilakukan OJK. PT SNP terbukti telah membuat laporan keuangan tahun 2018 yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, yang berdampak negatif bagi banyak pihak. Dalam masalah ini. OJK menganggap bahwa kedua akuntan publik. AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul, telah melakukan kesalahan serius yang melanggar Peraturan OJK 13/POJK. 03/2017 terkait Penggunaan Jasa Akuntan Publik. OJK mencatat ada tiga alasan yang menunjukkan terjadinya pelanggaran oleh kedua akuntan publik tersebut. Pertama. AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul menerbitkan opini yang tidak merefleksikan kondisi riil perusahaan. Kedua, perbedaan kondisi perusahaan dalam pemberian opini audit atas laporan keuangan tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian bagi sektor keuangan dan masyarakat luas. Ketiga, pelanggaran ini berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Atas temuan di atas sesuai UU Nomor 5 Tahun 2011 dan 17/POJK. 05/2017. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran izin kepada kedua Akuntan Publik (AP) yang merupakan auditor pada laporan keuangan PT SNP (Hukumonline, 2. Sanksi tersebut diberlakukan mulai 1 Oktober 2018, dengan dapat menyelesaikan audit yang masih berjalan. Dalam kasus ini pihak OJK selaku pihak yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul karena banyak pihak dapat dirugikan sehubungan permasalahan perbankan mengingat Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) digunakan oleh PT SNP untuk memperoleh kredit dari bank dengan menerbitkan surat utang jangka menengah, sehingga berisiko terjadinya gagal bayar yang berakibat kredit bermasalah. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh OJK ini adalah langkah untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. AuSalah satu peran OJK di dalam sektor bisnis bank adalah melakukan pengaturan dan pengawasan untuk kegiatan usaha dalam bidang https://doi. org/10. 37010/postulat. 2017 | 27 perbankanAy(Sofa Laela, 2. Dalam kasus di atas termasuk pelanggaran berat yang dilakukan Akuntan Publik karena ketidaktaatan terhadap kode etik dan mencerminkan kelalaian terhadap kerahasiaan dan keamanan informasi klien (Thomas Santoso, 2. Pihak-pihak yang berwenang atas pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik Tindakan pemberian hukuman kepada Akuntan Publik yang telah melakukan pelanggaran sangatlah penting, akan tetapi penentuan pihak yang berwenang dalam menegakkan hukum juga merupakan aspek yang penting dalam proses penindakannya. Peraturan-peraturan hukum yang saat ini mengatur tentang Akuntan Publik dalam pemberian kewenangan kepada pihak-pihak yang ditugaskan untuk mengambil langkah penegakan hukum telah diatur sesuai dangan peraturan yang berlaku. Dilain itu juga dibuat aturan secara tidak langsung adanya pihak lain yang ditugaskan secara khusus yang berwenang dan memiliki otoritas dalam penegakan hukum kepada Akuntan Publik. Pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi, menangani Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah melakukan pelanggaran adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan . K). Departemen Keuangan (Depke. , serta Asosiasi Profesi (IAPI) sebagai pengawas pelanggaran kode etik. Berikut adalah rincian lebih lanjut: Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 mengenai Pemanfaatan Jasa Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik terkait Sektor Jasa Keuangan. Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK. 03/2023 mengenai Prosedur Penggunaan Jasa Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik terkait Sektor Jasa Keuangan. Dengan kewenangan yang dimiliki dapat memberikan arahan secara tertulis kepada AP/KAP untuk dapat mengaudit ataupun melakukan audit ulang atas laporan keuangan, serta menerapkan sanksi administratif kepada AP/KAP yang tidak sesuai dengan peraturan, termasuk pencabutan izin. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan . K): Pusat Pembinaan Profesi Keuangan . K) Kementerian Keuangan memiliki dasar hukum utama berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik dengan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Akuntan Publik. Kementerian Keuangan (Kemenke. Kemenkeu memiliki aturan sendiri dalam mengawasi Akuntan Publik, mengenai kode etik, sesuai dengan PMK. Berikut PMK atas Akuntan Publik : PMK Nomor 155/PMK. 01/2017 mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik di Indonesia . PMK Nomor 186 Tahun 2021 mengenai Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik di Indonesia Asosiasi Profesi IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesi. dalam penindakan terhadap auditor yang melakukan pelanggaran didasarkan pada PMK Nomor 186 Tahun 2021 mengenai Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP). Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Regulasi Untuk Mengatur Akuntan Publik Terdapat dalam peraturan yang mengatur Akuntan Publik sbb : Undang-Undang: UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Undang-Undang ini mengatur lingkup jasa Akuntan Publik, perizinan, hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktik Akuntan Publik https://doi. org/10. 37010/postulat. 2017 | 28 Contoh Kasus Badan Yang Berwenang Atas Pelanggaran Akuntan Publik Sebagai contoh kasus, dalam hal Badan yang berwenang atas pelanggaran yang terjadi oleh Akuntan Publik salah satunya dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, dalam kasus PT Garuda yang telah terjadi pelanggaran standar akuntansi atas laporan keuangan tahun 2018 yang terindikasi adanya manipulasi pendapatan. Dengan perolehan laba bersih sebesar US$809 ribu yang tercemin pada laporan keuangan Tahun 2018. Padahal laporan keuangan tahun 2017 mengalami kerugian yang terbilang besar yaitu sebanyak US$216,58 juta. Pelanggaran penyajian laporan tahun 2018 dikarenakan ketidaksesuain PSAK 23 terkait pengakuan laba perusahaan. Perolehan laba terjadi karena PT Garuda Indonesia Tbk dengan PT Mahata Aero Teknologi melakukan kolaborasi proyek bersama untuk menyediakan sarana hiburan, layanan konektivitas serta manajemen konten didalam pesawat. Dalam laporan keuangan PT Garuda tahun 2018 nomor 47 huruf e, dinyatakan bahwa PT Mahata Aero Teknologi berkomitmen menanggung biaya dalam hal pengerjaan proyek dari proses awal pemasangan sampai dengan dapat digunakan layanannya, hingga pemeliharaan terhadap perangkat pelayanan tersebut. Kerja sama ini juga mencakup tanggung jawab untuk mengganti dan/atau memperbaiki peralatan yang berkaitan dengan kerja sama Untuk komitmen PT Mahata Aero Teknologi tersebut seharusnya dicatat oleh pihak PT Garuda Indonesia Tbk sebagai piutang, bukan menjadi pendapatan dan mencetak laba. Sebaliknya PT Mahata Aero Teknologi melakukan pencatatan pada laporan keuangan sebagai hutang sebesar US$239 juta per 8 Mei 2019. Dengan kondisi ini. Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan atas audit AP Kasner Sirumapea serta KAP Tanubrata. Sutanto. Fahmi. Bambang & Rekan. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa telah ditemukan adanya pelanggaran atas proses audit yang telah dilakukan oleh AP Kasner Sirumapea yang tidak sesuai dengan SPAP, khususnya yang berhubungan dengan pengendalian mutu yang tidak memadai dan penilaian yang menunjukkan kesalahan prosedur pemeriksaan yang ditetapkan. Sehingga pada 28 Juni 2019. Kemenkeu memutuskan bahwa hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk untuk tahun 2018 dinyatakan cacat. Dengan hasil pemeriksaan tersebut Kemenkeu memberikan sanksi kepada AP Kasner Sirumapea karena telah melakukan pelanggaran etik AP yaitu, melanggar prinsip-prinsip dasar terkait integritas, objektivitas, perilaku profesional, dan kompetensi berdasarkan kode etik Akuntan Publik dan dikenakan hukuman berupa sanksi pembekuan izin praktik selama 12 bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Sementara itu. KAP Tanubrata. Sutanto. Fahmi. Bambang & Rekan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis dan diwajibkan untuk melakukan perbaikan pada Sistem Pengendalian Mutu KAP, yang akan dievaluai oleh BDO International Limited (Fardan Mubtasir, 2. Sanksi ini didasarkan pada Pasal 25 Ayat . dan Pasal 27 Ayat . UU No. 5 Tahun 2011 serta Pasal 55 Ayat . PMK No. 154/PMK. 01/2017 (Kemenkeu, 2. PENUTUP Penelitian ini memberikan pengetahuan terkait masalah hukum yang dihadapi oleh Akuntan Publik dalam pertanggungjawaban hukum atas penerbitan opini audit terhadap laporan keuangan, khususnya terkait peraturan dan praktik Akuntan Publik di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menekankan pentingnya peran Akuntan Publik dalam memastikan opini audit yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2011. Akuntan Publik dapat dikenakan sanksi administratif apabila opini yang diterbitkan melanggar standar auditing. Kasus PT SNP dan PT Garuda Indonesia Tbk menunjukkan bahwa pelanggaran opini audit dapat berdampak luas, seperti pencabutan izin, denda, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, pihak berwenang seperti OJK, pK. Kemenkeu, dan IAPI yang memiliki kewenangan pengawasan, pembinaan, dan penindakan perlu memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang. Untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi Akuntan Publik serta menghindari potensi masalah hukum, perlu adanya peningkatan pemahaman, keterampilan teknis, dan pengetahuan hukum Akuntan Publik dalam mengidentifikasi penyimpangan laporan keuangan. Pemerintah dan asosiasi profesi diharapkan lebih aktif memberikan pembinaan, pelatihan, dan sertifikasi standar bagi auditor, serta mendorong sikap skeptis yang tinggi dalam proses audit. Selain itu, standar audit harus disesuaikan secara komprehensif dengan perkembangan dunia bisnis, sementara pengawasan dan penegakan hukum diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. https://doi. org/10. 37010/postulat. 2017 | 29 DAFTAR PUSTAKA