PARTISIPASI POLITIK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SUSULAN KOTA MANADO TAHUN 2016 Christina Tulungen Universitas Sam Ratulangi Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara E-mail: christinatulungen@gmail. Editor: Rina Martini Ae Universitas Diponegoro LATAR BELAKANG Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan demokrasi. Sebagai negara demokrasi. Indonesia terus mengupayakan pelaksanaan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Salah satu bentuk dari demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan salah satu elemen penting dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi. Hal ini dikarenakan Pemilihan Umum juga menjadi sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dalam hal memilih siapa yang akan menjadi perwakilan rakyat di pemerintah. dalam perspektif administrasi, penyelenggaraan pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU pusat dan daera. , dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan manajemen publik. Hal itu dimungkinkan melalui penjelasan bahwa KPU di berbagai tingkatan sejatinya merupakan Melalui kelembagaannya. KPU tidak dapat menghindarkan masyarakat untuk menerima dampak dari pelaksanaan tugasnya yang memiliki sifat nonrival dan non-eksklusif (Mamonto Fitri, 2015:. Kualitas warga negara sebagai pemilik hak untuk memilih akan sangat menentukan berjalannya proses pemilu secara dinamis. Keterlibatan masyarakat bukan hanya terbatas pada waktu pemungutan Partisipasi masyarakat dalam perencanaan tahapan kepemiluan, keikutsertaan dalam mengoreksi daftar pemilih tetap, melaporkan setiap dugaan kejahatan dan pelanggaran pemilu serta mampu menangkal informasi-informasi provokatif dan menolak pemberian uang dari setiap calon akan sangat menentukan kualitas pemilu itu sendiri. Namun hal yang teramat penting adalah terbentuknya karakter pemilih yang menentukan sikap politik berdasarkan pada pilihan yang sifatnya Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 rasional seperti tidak memilih karena faktor uang atau tekanan politik (Liando Ferry, 2018:. Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Kota Manado menjadi salah satu daerah yang ikut menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak Tahun 2015. Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilaksanakan di Kota Manado merupakan proses rekrutmen politik yang adalah penyeleksian masyarakat Kota Manado terhadap tokoh-tokoh yang akan mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado. Dimana seluruh masyarakat Kota Manado memiliki hak serta kebebasan yang sama untuk memberikan hak politikya kepada calon wakil rakyat yang akan Tetapi yang menjadi salah satu permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai jadwal pemilihan umum kepala daerah yang ditunda pelaksanaannya. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Manado yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan yang telah dijadwalkan. Hal ini dikarenakan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Manado pelaksanaannya sehari menjelang hari pencoblosan. Masalahnya terkait dengan sengketa pencalonan pasangan nomor urut 2 yaitu Jimmy Rimba Rogi Ae Bobby Daud. Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado tersebut berulang kali digugurkan dan diloloskan dalam tahap pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Manado. Hal ini mengakibatkan penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kota Manado. Pada akhirnya setelah mengikuti proses yang cukup panjang. Kota Manado dapat melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah susulan pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016. Dalam hal ini seluruh masyarakat Kota Manado memiliki hak, serta kebebasan yang sama untuk memilih calon-calon yang akan Pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Manado baik saat berlangsungnya pemilihan, maupun saat kegiatan kampanye mutlak dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat, termasuk juga partisipasi dari seluruh masyarakat penyandang disabilitas yang ada di kota Manado. Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Manado ini, tentunya sangat diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat termasuk juga didalamnya adalah partisipasi dari para penyandang disabilitas yang juga mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memberikan hak politiknya. Penyandang disabilitas adalah sebagai bagian dari warga negara Indonesia berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik. Penyandang disabilitas juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang juga memiliki hak, kedudukan dan peran yang sama sebagaimana diatur Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang cacat. Dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas mempunyai keterbatasan dalam mengakses pelayanan publik yang seharusnya masih menjadi hak mereka. Fasilitas-fasilitas di ruang publik tidak aksesibel dan belum ramah untuk kaum disabilitas. Hal ini mengakibatkan penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam beraktifitas. Dalam melaksanakan pemilihan umum. Indonesia melaksanakannya dengan relatif damai. Namun hal itu belum memuaskan apabila pendapat pemilih disabilitas tidak didengarkan. Kelompok masyarakat ini yang awalnya dikenal dengan sebutan penyandang cacat saat ini lebih akrab disebut dengan penyandang disabilitas. Penggunaan kata disabilitas atau difabel merupakan kependekan dari different abilities people atau dapat juga diartikan sebgai seseorang yang memiliki kemampuan khusus. Selanjutnya mengenai hak suara pemilih penyandang disabilitas, tidak bisa dipungkiri bahwa para penyandang disabilitas masih sangat sulit dalam menggunakan hak pilih suaranya dalam pemilihan umum. Sebenarnya hak-hak penyandang disabilitas dalam berpolitik telah dijamin oleh undang-undang. Dalam hal ini Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 13 telah mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilihan umum. Partisipasi politik penyandang disabilitas tidak boleh hanya terbatas pada saat pemberian suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat berperan serta aktif dalam kegiatan politik lainnya. Gambaran mengenai bagaimana perilaku politik pemilih muslim pada Pemilu 1999 dapat juga dijadikan sebagai dasar untuk menganalisa bagaimana partisipasi politik penyandang disabilitas di Kota Manado. Hasil penelitian dengan judul Islam dan Pemilihan Umum Studi Tentang Perilaku Politik Pemilihan Muslim Pada Pemilihan Umum 1999 di DKI Jakarta, menunjukkan bahwa: 1. Pengelompokan sosial-keagamaan berperan di dalam membentuk sikap dan perilaku politik pemilih. Agama . aca: Isla. , yang dimanifestasikan dalam bentuk asas dan lambang parpol, dapat berperan sebagai tali pengikat sekaligus berfungsi sebagai landasan identilikasi diri bagi parpol dengan pemilihnya, terutama pemilih yang berlatar belakang pendidikan menengah ke bawah. Program Partai dapat menjadi dasar bagi pemilih di dalam memilih Figuritas seorang pimpinan Parpol atau pun calon Presiden dapat berpengaruh terhadap pilihan politik pemilih. selain perlakuan tidak adil dari rezim Orde Baru terhadap PDIP dan pemimpinnya, juga figur Megawati Soekarnoputeri sebagai anak Presiden dan ideologi Nasionalisnya yang mendorong pemilih mengidentifikasi diri dengan PDIP. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 walaupun media massa sudah menjadi konsumsi keseharian pemilih, tetapi kemanfaatannya sebagai media komunikasi polilik dan pendidikan politik lebih dominan difungsikan oleh mereka yang memiliki Iatar belakang pendidikan menengah keatas, dan 7. Sikap mendukung atau pun menolak terhadap keberadaan parpol Islam dan penggunaan simbol Islam dalam politik antara lain dipengaruhi oleh faktor umum. (Niode Burhan, 2001:. Komisi Pemilihan Umum juga telah merumuskan peraturanperaturan yang mengatur lebih khusus partisipasi berpolitik penyandang disabilitas dalam Pemilu. Pasal 8 ayat . Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR. DPD. DPR Provinsi, dan Kabupaten/Kota dan pasal 9 ayat . tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan bahwa dalam Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan menegaskan kembali menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Meskipun peraturan tersebut diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menjamin hak semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas yang berhak memberikan suaranya dalam pemilihan umum, kenyataannya hak berpolitik penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata. Rendahnya kesadaran dan pengetahuan tentang sistem, tahapan dan mekanisme pemilu mengakibatkan hak suara penyandang disabilitas rentan dimanipulasi. PERMASALAHAN Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah di kota Manado Tahun 2016 sendiri, tercatat ada 173 orang penyandang disabilitas di 11 kecamatan yang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Kota Manado. Dari jumlah 173 orang pemilih penyandang disabilitas, tidak semuanya ikut berpartisipasi untuk memberikan hak suaranya. Hal ini dapat dilihat melalui sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Susulan Tahun 2016 di bawah ini : Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Tabel 1 Jumlah Penyandang Disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Susulan Tahun 2016 No. Kecamatan Jumlah Penyandang Disabilitas Bunaken Bunaken Kepulauan Malalayang Mapanget Paal Dua Sario Singkil Tikala Tuminting Wanea Wenang JUMLAH Sumber : Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Menggunakan hak pilih Pentingnya mengetahui dan mengurai secara lebih mendalam tentang partisipasi politik penyandang disabilitas yang merupakan kelompok minoritas pada Pemilihan umum Kepala Daerah Susulan Kota Manado, baik pada kegiatan partisipasi politik membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan, kegiatan kampanye, dan pemberian suara adalah bagian dari hak universal . niversal suffrag. bagi setiap warga negara Indonesia. Selain itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat mengetahui bagaimana para penyandang disabilitas melakukan kegiatan partisipasi politiknya pada saat pemilihan umum kepala daerah itu dilakukan tidak serentak pada jadwalnya atau dapat dikatakan sebagai pemilihan umum kepala daerah susulan. KERANGKA TEORI Partisipasi Politik Huntington dan Nelson . dalam bukunya Partisipasi Politik di Negara Berkembang memaknai partisipasi politik sebagai kegiatan warga Negara yang bebas yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif atau tidak efektif. Menurut Budiardjo . , partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 mempengaruhi kebijakan pemerintah . ublic polic. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan . atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct action dan Dalam kenyataan kehidupan masyarakat yang ada di lingkungan kita, ternyata tidak semua anggota masyarakat berkehendak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Hanya segelintir orang yang secara sukarela berpartisipasi aktif dalam kegiatan politik. Sementara itu, jumlah orang yang tidak mau berpartisipasi dalam kegiatan politik pun cukup besar. Bahkan adapula orang-orang yang menghindarkan diri dari segala kegiatan partisipasi politik, atau hanya ikut berpartisipasi dalam tingkatan yang paling rendah (Maran 2007:. Bentuk-bentuk partisipasi politik warga negara dapat dilihat dari aktivitas-aktivitas politik yang terjadi. Aktivitas-aktivitas politik itu sendiri dapat berupa keikutsertaan warga negara dalam proses pembuatan keputusan politik, ikut memberikan suara dalam pemilu, juga ikut menduduki jabatan-jabatan baik dalam dunia politik maupun Menurut Abramsom dan Hardwick (Parwito 2009:. , patisipasi politik terbagi dalam dua bentuk, yaitu partisipasi politik konvensional dan partisipasi politik non-konvensional. Partisipasi politik konvensional adalah partisipasi politik yang sesuai dengan aturan atau konstitusi yang berlaku. Sebaliknya, partisipasi non-konvensional adalah partisipasi politik yang tidak sesuai dengan aturan atau konstitusi yang Selanjutnya, dalam penelitian ini menggunakab bentuk partisipasi politik konvensional, yaitu membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan, kegiatan kampanye, dan pemberian suara. Partisipasi politik merupakan aktivitas politik yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menurut Surbakti . 7:144-. ada dua faktor penting yang mempengaruhi tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik seseorang, yaitu: kesadaran politik seseorang yang meliputi kesadaraan terhadap hak dan kewajiban warga negara serta penilaian dan apresiasi terhadap pemerintah yang berkaitan dengan bagaimana masyarakat menilai dan mengapresiasikan pemerintahan, baik terhadap kebijakankebijakan pemerintah dan pelaksanaan pemerintah. Terdapat pula faktorfaktor pendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum salah satunya adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal biasanya datang dari dalam diri individu itu sendiri dan orangorang terdekat disekitarnya yang bahkan mengetahui tentang kehidupan individu tersebut atau suatu kelompok, sedangkan faktor eksternal biasanya datang dari luar diri individu tersebut. Biasanya faktor eksternal Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 datang dari kelompok-kelompok kepentingan ataupun tim sukses para calon kandidat yang menjadi peserta dalam kegiatan pemilihan. Kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai partisipasi politik menunjukkan berbagai bentuk dan intensitas. Biasanya dibedakan antara jenis partisipasi politik menurut frekuensi dan menurut intensitas. Rush dan Althof . menyatakan bahwa mereka yang benar-benar berapartisipasi dalam bentuk yang paling banyak di dalam aktivitas politik merupakan minoritas . eringkali dapat berupa minoritas yang sangat keci. dari anggota suatu masyarakat. Budiardjo . , mengemukakan pendapatnya mengenai intensitas partisipasi politik di negara demokrasi, yaitu: orang yang mengikuti kegiatan secara tidak intensif, yaitu kegiatan yang tidak banyak menyita waktu dan biasanya tidak berdasarkan prakarsa sendiri . eperti memberikan suara dalam pemilihan umu. besar sekali jumlahnya. Sebaliknya, kecil sekali jumlah orang yang secara aktif dan sepenuh waktu melibatkan diri dalam politik. Kegiatan sebagai aktivis politik ini mencakup antara lain menjadi pimpinan partai atau kelompok kepentingan. Ada yang menyamakan dua jenis gejala ini dengan piramida yang basisnya lebar tetapi mulai menyempit ke bagian atas sejalan dengan meningkatnya intensitas Diantara bagian yang paling bawah . dengan bagian paling atas . terdapat kegiatan yang berbeda-beda intensitasnya. Berbeda menurut intensitas kegiatan dan bobot komitmen orang yang Roth dan Wilson (Syarbaini, 2004:. menguraikan bentuk partisipasi politik warga negara berdasarkan intensitas kegiatannya, yaitu: Intensitas terendah sebagai pengamat. Intensitas menengah sebagai partisipan, dan Intensitas partisipasi tertinggi sebagai aktivi. Apabila dijenjangkan kegiatan partisipasi politik warga negara tersebut membentuk segitiga yang menyerupai sebuah piramida yang kemudian dikenal dengan istilah piramida partisipasi politik. Karena seperti piramida, maka bagian mayoritas partisipasi politik warga negara terletak di bagian bawah. Piramida partisipasi politik ini dapat diterapkan dalam menilai dan menganalisa partisipasi politik warga negara dalam kegiatan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah maupun kepala desa. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Gambar 1 Piramida Partisipasi Politik Aktivis Partisipan Pengamat Apolitis Sumber: Roth dan Wilson (Syarbaini, 2004:. Penyandang Disabilitas Disabilitas adalah terdapat kekurangan secara fisoligis, anatomis, maupun psikologis yang disebabkan oleh luka, kecelakaan, maupun cacat sejak lahir dan cenderung menetap, dengan kata handicap, mengacu pada rintangan yang dialami individu saat dia berupaya melakukan tugas sehari-hari, yang diakibatkan oleh kekurangan tersebut (Vash 1981: 22-. Pengertian lain tentang disabilitas adalah menurut Wright . , bahwa disabilitas adalah kondisi yang tidak lengkap, baik secara fisik maupun mental, sementara handicap adalah rintanganrintangan yang dialami individu saat dia mencoba mengerahkan kemampuan maksimalnya namun terhalang oleh kondisi yang dia alami. Difabel atau yang biasa disebut disabilitas adalah sebuah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktifitas dan pembatasan partisipasi. Gangguan yang dimaksudkan disini adalah keterbatasan fungsi tubuh atau strukturnya. Keterbatasan dalam melakukan kegiatan inilah yang merupakan kesulitan yang dihadapi individu dalam melaksanakan tugas serta tindakan. Pembatas partisipasi merupakan masalah yang dialami individu dalam keterlibatan situasi kehidupan. Disabilitas juga merupakan fenomena kompleks yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat tinggal. ttps://id. org/wiki/Difabe. Disabilitas memiliki beberapa jenis dan bisa terjadi selama masa hidup seseorang atau sejak orang tersebut terlahir ke dunia. Soemantri . menyebutkan bahwa jenis-jenis disabilitas adalah sebagai Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 berikut: 1. Penyandang disabilitas fisik: a. Tuna Netra adalah seorang hilang/berkurangnya fungsi penglihatan sebagai akibat dari kelahiran, kecelakaan maupun penyakit. Tuna rungu/wicara adalah kecacatan sebagai akibat hilangnya/terganggunya fungsi pendengaran dan atau fungsi bicara baik disebabkan oleh kelahiran, kecelakaan maupun penyakit, terdiri dari : tuna rungu wicara, tuna rungu, tuna wicara. Cacat tubuh / Tuna daksa adalah anggota tubuh yang tidak lengkap oleh karena bawaan dari lahir, kecelakaan, maupun akibat penyakit yang menyebabkan terganggunya mobilitas yang bersangkutan. Tuna daksa berarti suatu keadaan rusak atau terganggu, sebagai akibat gangguan bentuk atau hambatan pada tulang, otot dan sendi dalam fungsinya yang Kondisi ini dapat disebabkan oleh penyakit, kecelakaan atau dapat juga disebabkan oleh pembawaan sifat lahir. Pada orang tuna daksa ini terlihat kelainan bentuk tubuh, anggota atau otot, berkurangnya fungsi tulang, otot sendi maupun syaraf-syarafnya Dengan demikian, orang tunadaksa ini cenderung menutup diri, rendah diri, merasa tidak berdaya, merasa tidak pantas, merasa bersalah, merasa frustasi dan benci pada dirinya sendiri. Penyandang disabilitas mental: Tuna Laras, dikelompokkan dengan anak yang mengalami gangguan Gangguan yang muncul pada individu yang berupa gangguan perilaku seperti suka menyakiti diri sendiri, suka menyerang teman dan Tuna Grahita, sering dikenal dengan cacat mental yaitu kemampuan mental yang berada di bawah normal. Tolak ukurnya adalah tingkat kecerdasan atau IQ. Pemilihan Umum Kepala Daerah Pemilihan umum adalah merupakan perwujudan yang nyata keikutsertaan rakyat atau warga negara dalam kehidupan kenegaraan, maka yang penting bagi kita adalah memperhatikan sejauh mana tingkat kesadaran rakyat untuk ikut serta dalam kehidupan kenegaraan. Lebih jauh Haryanto menyatakan pada intinya pemilihan umum merupakan kesempatan bagi para warga negara untuk memilih para pejabat-pejabat pemerintah dan memutuskan apa yang mereka inginkan untuk dikerjakan oleh pemerintah dan dalam membuat keputusan itu para warga negara menentukan apa yang sebenarnya mereka inginkan untuk dimiliki (Haryanto 1984:. Pemilu merupakan pertanda dari kehendak rakyat dalam suatu demokrasi, dengan pemilihan umum suatu negara menyebutkan dirinya sebagai negara demokrasi dalam arti yang sebenamya (Saragih 1988:. Rumusan mengenai asas-asas pilkada telah tertuang dalam Pasal 56 Ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu kepala daerah dan wakil kepala Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan Menurut Prihatmoko . 5: 110-. : Langsung memiliki arti bahwa rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nurani, tanpa perantara. Umum berarti bahwa pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundangan berhak mengikuti pilkada. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjan, dan status sosial. Bebas berarti setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nurani dan kepentingannya. Rahasia berarti bahwa dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin dan pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan. dan Jujur berarti bahwa dalam penyelenggaraan pilkada, setiap penyelenggara pilkada, aparat pemerintah, calon/peserta pilkada, pengawas pilkada, pemantau pilkada, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian deskriptif kualitatif ini peneliti akan memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang sesuai dengan ruang lingkup penelitian. Penelitian deskriptif kualitatif ini digunakan untuk menganalisa datadata yang diperoleh secara jelas dan terperinci mengenai partisipasi politik penyandang disabilitas dalam pemilihan kepala daerah susulan Kota Manado Tahun 2016 melalui bentuk-bentuk partisipasinya. Sugiyono . menyatakan bahwa dalam penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan natural setting . ondisi yang Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang langsung diberikan kepada pengumpul data. Sumber data primer yang digunakan adalah lebih banyak berasal dari observasi . eninjauan langsun. dan wawancara mendalam . ndeep intervie. Data sekunder adalah data yang diperoleh berdasarkan pada dokumen-dokumen, catatan-catatan, profil. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 arsip-arsip resmi, serta literature lainnya yang relevan dalam melengkapi data primer penelitian. Penelitian ini didasarkan pada objek penelitian yaitu partisipasi politik para penyandang disabilitas Kota Manado yang difokuskan pada bentuk-bentuk partisipasinya pada saat pemilihan umum kepala daerah susulan Kota Manado Tahun 2016. Secara ilmiah untuk dapat menemukan data bagaimana partisipasi politik para penyandang disabilitas dalam memberikan partisipasi politiknya maka penelitian ini dilakukan dengan mengambil lokasi penelitian di Kota Manado dan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado. Waktu penilitian dilakukan sejak bulan November 2018 hingga Maret 2019. Penelitian ini menggunakan informan penelitian para penyandang disabilitas di Kota Manado. Komisioner KPU Kota Manado serta Sekretariat KPU Kota Manado yang dianggap mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal menyangkut masalah dalam penelitian ini, sehingga dapat memberikan informasi dan data yang diperlukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian yang berhubungan dengan partisipasi politik penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Susulan Kota Manado Tahun 2016. Selanjutnya yang menjadi fokus penelitian adalah partisipasi politik penyandang disabilitas fisik yang meliputi tunanetra, tunarungu/tunawicara, tunadaksa, serta tunaganda khususnya partisipasi politik penyandang disabilitas pada kegiatan membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan, kegiatan kampanye dan pemberian suara. Dengan pertimbangan bahwa pada ketiga tahapan inilah partisipasi penyandang disabilitas dapat diamati secara jelas. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara lebih aktif untuk mendatangi subyek penelitian. Dilihat dari segi cara atau teknik pengumpulan data, maka teknik pengumpulan data dapat dilakukan dengan 3 . cara, yaitu : 1. , peneliti melakukan observasi dengan cara mengunjungi secara langsung tempat ataupun objek penelitian yang akan diteliti. Hal ini dilakukan agar peneliti mendapatkan gambaran yang jelas mengenai hal-hal yang dapat dijadikan sebagai data bagi peneliti untuk menganalisa kegiatan partisipasi politik penyandang disabilitas dalam pemilihan umum kepala daerah dengan baik. , yang dilakukan pada tahap interview adalah melakukan wawancara dengan informan dengan menggunakan pedoman wawancara dan dilakukan dalam kegiatan bertatap muka langsung. Wawancara dilakukan dengan informan yang dianggap mengetahui, menguasai dan memahami informasi yang berkaitan dengan partisipasi politik penyandang disabilitas di Kota Manado pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah Susulan Kota Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Manado Tahun 2016. dokumen, penggunaan dokumen yang berhubungan langsung dengan partisipasi politik penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Manado Susulan Tahun Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data yang mendalam sehingga dapat memahami dengan baik partisipasi politik para penyandang disabilitas pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Dalam penelitian ini pengolahan data tidak harus dilakukan setelah data terkumpul, atau analisis data tidak mutlak dilakukan setelah pengolahan data selesai. Analisis data adalah proses penyederhanaan data dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan diinterpretasikan, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara bersamaan dengan proses yang cukup panjang. Data dari hasil wawancara yang diperoleh kemudian dicatat dan dikumpulkan sehingga menjadi sebuah catatan lapangan. Teknik ini bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis fakta-fakta dan data yang diperoleh serta hasil-hasil penelitian baik dari hasil studi lapangan ataupun studi literatur untuk kemudian memperjelas gambaran hasil penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini adalah menggunakan teori partisipasi politik dari Samuel M. Huntington dan Joan M. Nelson . yang kemudian memaknai partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara yang bebas dan bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Selanjutnya penelitian ini dianalisis berdasarkan bentuk-bentuk partisipasi politik menurut Abramsom dan Hardwick (Parwito 2009:. yang merupakan bagian dari partisipasi politik dapat dilihat dari aktivitas-aktivitas politik warga negara itu sendiri. Aktivitas-aktivitas tersebut dapat berupa kegiatan membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan, kegiatan kampanye, dan pemberian suara . Berdasarkan bentuk-bentuk partisipasi diatas maka partisipasi politik dapat ditunjukkan berdasarkan intensitas. Partisipasi politik itu sendiri berdasarkan intesitas kegiatannya dapat berupa intensitas terendah yaitu partisipasi politik sebagai pengamat, intensitas menengah yaitu sebagai partisipan, dan intensitas yang tertinggi adalah sebagai aktivis, dan juga ada yang termasuk dalam partisipasi politik sebagai apolitis yang sama sekali tidak terlibat dalam melakukan kegiatan politik. Pada penelitian ini, pemilihan umum kepala daerah serentak yang seharusnya diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015 di Kota Manado tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan jadwal. Hal ini dikarenakan adanya penundaan waktu pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kota Manado. Pemilihan Umum Kepala Daerah di Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Manado itu akhirnya dapat dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2016. Hasil dari Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kota Manado adalah terpilihnya pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado atas nama DR. Ir. Godbless Sofcar Vicky Lumentut. SH. Si dan Mor Dominus Bastiaan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado periode 2016-2021. Dengan terpilihnya pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Manado Dr. Ir. Godbless Sofcar Vicky Lumentut. SH. dan Mor Dominus Bastiaan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado tidak lepas dari peran para penyandang disabilitas yang ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan melalui deskripsi objek penelitian dan karakteristik informan, maka dapat dilihat partisipasi politik penyandang disabilitas dalam kegiatan-kegiatan partisipasi politik. Membentuk dan Bergabung dalam Kelompok Kepentingan Sekelompok orang yang mendirikan organisasi yang bertujuan tertentu berusaha mempengaruhi proses kebijakan pemerintah. Kelompok kepentingan biasanya bersaing dengan kelompok kepentingan yang lain. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menguasai pemerintahan, sedangkan hanya ingin mempengaruhi kebijakan Kelompok kepentingan memegang peranan yang sangat besar dalam demokrasi, bahkan kelompok kepentingan nyatanya lebih berpengaruh dalam mengambil keputusan daripada institusi pengambil keputusan formal . Ini terjadi karena pada kenyataannya pengaruh individu dalam proses pengambilan keputusan sangatlah kecil. Maka untuk memuaskan kebutuhan, individu-individu akan menggabungkan kekuatan kedalam sebuah kelompok kepentingan. Oleh karena itu, cara yang efektif untuk memperjuangkan kepentingan adalah bergabung membentuk kelompok kepentingan. Lebih efektif bila kelompok tersebut bisa memiliki kekuatan penekan . ressure grou. Bagi banyak orang di Indonesia, disabilitas masih selalu dipandang sebagai sekedar soal individu seseorang berdasarkan kondisi tubuh dan Saat ini ada beberapa istilah yang dipakai dalam percakapan sehari-hari, yakni penyandang cacat, difabel, penyandang disabilitas, berkebutuhan khusus, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan berbagai istilah lain yang bersifat lokal. Pemilu akses memang mensyaratkan pengetahuan akan segala hal berkaitan dengan isu disabilitas dari penyelenggara. Di sinilah pentingnya kehadiran sejumlah pemilih difabel yang aktif untuk masuk ke ruang-ruang formal Pemilihan Umum Kepala Daerah Susulan Kota Manado untuk berdialog dengan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan di banyak daerah. Selama ini Komisi Pemilihan Umum Kota Manado memang telah melakukan Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 sosialisasi khususnya bagi para penyandang disabilitas. Hal ini dikonfirmasi langsung dengan Bapak Reynold C. Runtu. Sos selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Manado. Kelompok kepentingan merupakan organisasi yang memperjuangkan suatu kepentingan dan mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang dapat menguntungkan masyarakat terutama masyarakat yang tergabung dalam kelompok kepentingan Dalam penelitian ini, peneliti ingin melihat bagaimana partisipasi politik penyandang disabilitas dalam kegiatan bergabungnya para penyandang disabilitas dengan tim sukses pasangan calon kepala daerah Kota Manado ataupun para penyandang disabilitas yang hanya menjadi simpatisan. Dalam penelitian ini, peneliti melihat bahwa dalam melakukan kegiatan partisipasi politik, para penyandang disabilitas dalam hal ini yang menjadi informan dalam penelitian ini kurang memiliki minat untuk ikut berpartisipasi dalam kelompok kepentingan dikarenakan beberapa informan pasti memiliki kesulitan untuk beraktifitas dalam kelompok kepentingan tersebut dikarenakan kekurangan yang dimiliki. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, dapat diketahui bahwa ada penyandang disabilitas tuna rungu/wicara dan penyandang disabilitas tuna daksa yang bergabung dalam kelompok kepentingan ataupun organisasi politik lainnya. Keterlibatan para penyandang disabilitas untuk ikut berpartisipasi dalam kelompok kepentingan atau organisasi politik dapat dikatakan juga sebagai bentuk keikutsertaan para penyandang disabilitas untuk dapat terlibat secara langsung dalam proses demokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kebijakan publik. Dari hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa para penyandang disabilitas turut berpartisipasi walaupun masih ada juga penyandang disabilitas yang tidak ikut berpartisipasi menjadi anggota kelompok kepentingan. Ini tentunya sesuai dengan bentuk partisipasi politik yang dikemukakan oleh Abramsom dan Hardwick (Parwito 2009:. yang mencakup membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan. Kegiatan Kampanye Kampanye pada prinsipnya merupakan suatu proses kegiatan komunikasi individu atau kelompok yang dilakukan secara terlembaga dan bertujuan untuk menciptakan suatu efek atau dampak tertentu. Semua masyarakat dapat ikut serta dalam kegiatan kampanye termaksud para penyandang disabilitas, namun dalam hal ini yang ingin dilihat ialah seberapa aktif para penyandang disabilitas dalam mengikuti kegiatan Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 kampanye pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Susulan Kota Manado Tahun 2016. Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Manado dijalankan menurut tahapan, program dan jadwal kegiatan kampanye. Tahapan program dan jadwal tersebut dapat dilihat dari Surat Keputusan KPU Kota Manado Nomor: 01/Kpts/KPU-MDO-023/2015. Tahapan kampanye yang telah dilaksanakan dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Kampaye Tabel 3 Tahapan. Program, dan Jadwal Kegiatan Kampanye Kegiatan Awal Akhir 27 Agustus 2015 5 Desember 2015 Debat Publik/terbuka antar 27 Agustus 2015 pasangan calon Masa tenang dan pembersihan alat 6 Desember 2015 Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kota Manado 5 Desember 2015 8 Desember 2015 Kegiatan kampanye adalah salah satu bagian yang penting dari kegiatan pemilihan umum. sebagian besar para penyandang disabilitas juga sudah mengetahui tujuan dari kegiatan kampanye itu sendiri, yaitu adalah untuk memberikan informasi mengenai pemilihan umum dan informasi mengenai visi dan misi calon Walikota dan Wakil Walikota sehingga dapat menarik simpati untuk ikut memilih. Ada berbagai macam cara yang dilakukan oleh para calon Walikota dan Wakil Walikota untuk dapat menarik simpati masyarakat juga khususnya simpati para penyandang disabilitas. Beberapa teknik kegiatan kampanye yaitu, kampanye dapat dilakukan dari satu rumah ke rumah lainnya oleh tim sukses calon peserta pemilu dengan menanyakan langsung kepada masyarakat persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Selain itu terdapat juga teknik kampanye massa langsung dengan cara menarik perhatian massa seperti pawai, pertunjukan kesenian dan sebagainya. Pada kampanye tersebut biasanya dihadirkan bintang hiburan baik penyanyi maupun artis selebriti dalam kampanye terbuka, dalam melakukan bakti sosial, dan memberikan bantuan untuk pembangunan tempat ibadah, sehingga hal-hal tersebut juga dapat menarik perhatian para pemilih khususnya pemilih masyarakat penyandang disabilitas. Dalam penelitian ini, peneliti mendapatkan pernyataan bahwa beberapa dari penyadang disabilitas ikut serta dan aktif dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan pada saat itu. Penyandang disabilitas yang mengikuti kegiatan kampanye dalam penelitian ini adalah 2 . orang penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas yang mengikuti kegiatan kampanye ternyata masih sedikit jumlahnya. Alasan dari penyandang disabilitas untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye adalah kurangnya akses yang bersahabat atau akses yang dapat mempermudah para Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 penyandang disabilitas itu sendiri untuk dapat mengikuti kegiatan kampanye, yang pada umumnya kegiatan kampanye yang dilaksanakan adalah untuk orang biasa dan bukan untuk orang yang memiliki kebutuhan khusus seperti para penyandang disabilitas. Pemberian Suara Partisipasi politik yang ada dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah salah satu indikatornya adalah pemberian suara. Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan umum, memiliki kewajiban untuk memenuhi segala kebutuhan warga negaranya agar dapat melaksanakan haknya untuk memberikan suara secara mandiri dan dengan mudah selain itu juga agar asas-asas pemilihan umum dapat dilaksanakan dengan baik. Pemberian suara yaitu kegiatan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas di Kota Manado pada saat hari pemungutan suara. Partisipasi politik penyandang disabilitas dalam hal ini pada kegiatan pemberian suara di Kota Manado sudah sangat baik. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, para penyandang disabilitas di Manado sangat paham dan sadar bahwa suara mereka sangat dibutuhkan untuk menentukan kesejateraan masyarakat khususnya kesejahteraan para penyandang Mereka juga sangat antusias untuk mengikuti pemungutan suara yang dilaksanakan di Kota Manado. Meskipun pada kenyataannya, pemilihan umum kepala daerah di Kota Manado mengalami penundaan yang cukup lama. Tetapi hal itu tidak menyurutkan keinginan para penyandang disabilitas yang lain untuk dapat ikut berpartisipasi lewat pemberian hak suaranya di tempat pemungutan suara. Selain karena antusiasme para penyandang disabilitas yang tinggi dalam proses kegiatan partisipasi politik pemungutan suara, para penyandang disabilitas juga mengakui adanya kemudahan yang diberikan penyeleggara dalam mereka melaksanakan kegiatannya memberikan suara di tempat pemungutan suara. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan salah satu informan selaku penyandang disabilitas tuna daksa, informan tersebut menyatakan bahwa pada saat dirinya akan memberikan suara di tempat pemungutan suara, ada petugas dari tempat pemungutan suaranya yang datang menjemputnya. Petugas tersebut membantunya menuju ke tempat pemugutan suara. Pemberian suara yang dilaksanakan oleh penyandang disabilitas pada penelitian ini sudah Dalam hal ini, dari 10 orang penyandang disabilitas yang peneliti wawancarai ada 8 . orang penyandang disabilitas yang dengan antusias memberikan hak suaranya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Manado Tahun 2016. Ini sesuai dengan bentuk partisipasi konvensional . emberian suar. oleh Abramsom dan Hardwick (Parwito Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 2009:. Dalam penelitian mengenai partisipasi politik penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Susulan di Kota Manado Tahun 2016 dapat diketahui bahwa para penyandang disabilitas yang ada di Kota Manado memiliki kesadaran yang cukup tinggi dalam melaksanakan partisipasi politiknya dalam kegiatan pemberian suara. Semua penyandang disabilitas yang diwawancarai menyukai untuk mengikuti kegiatan pemberian suara, hal ini dikarenakan kegiatan untuk memberikan suara dianggap yang paling mudah untuk dilakukan. Pada kegiatan membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan serta kegiatan kampanye hanya masing-masing 2 . orang penyandang disabilitas yang aktif dalam kegiatan tersebut. Dalam penelitian ini peneliti juga mendapatkan informasi bahwa ada dua orang dari keseluruhan informan peyandang disabilitas yang tidak mengikuti kegiatan berpartisipasi politik khususnya pemberian suara pada hari pemungutan suara. Alasan kedua penyandang disabilitas tidak berpartisipasi politik dalam kegiatan pemberian suara adalah karena keterbatasan yang mereka miliki. Selain itu, yang menjadi alasan mereka untuk tidak melakukan kegiatan partisipasi politik pemberian suara adalah bahwa tidak aksesibilitasnya tempat pemungutan suara bagi para penyandang disabilitas yang akan memberikan suara dalam pemilihan umum. Selain itu, dalam daftar pemilih tetap teranyata nama mereka terdaftar di tempat pemungutan suara yang cukup jauh dari rumah atau tempat tinggal mereka untuk memilih. Menurut penyandang disabilitas yang tidak memberikan suaranya ini, sosialisasi mengenai calon-calon yang akan menjadi calon Walikota dan calon Wakil Walikota juga sangat kurang untuk dapat membuat para penyandang disabilitas tertarik memberikan suaranya pada calon-calon tersebut. Selain itu, pemilihan umum kepala daerah di Kota Manado juga telah mengalami penundaan yang cukup lama. Sehingga hal ini membuat para penyandang disabilitas bingung mengenai calon-calon yang ada dan merasa tidak bersemangat untuk memberikan hak suaranya. Hambatan Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Susulan Kota Manado Tahun 2016 Dalam penelitian mengenai partisipasi politik penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Susulan Kota Manado Tahun 2016 ada beberapa fakta yang didapatkan oleh peneliti melalui informan para penyandang disabilitas itu sendiri. Pertama, berbagai upaya telah dilakukan untuk dapat menjamin tersampaikannya informasi-informasi mengenai pemilu yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, menciptakan pemilih yang cerdas dan dapat memberikan informasi kepada pemilih Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 tentang pemihan umum itu sendiri baik mengenai tata cara pemungutan suara maupun figur dari calon kepala daerah. Beberapa informan mengaku bahwa informasi yang dapat diterima terkait pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tidaklah cukup. Hal ini terjadi dikarenakan oleh sosialisasi yang dilakukan belum efektif. Disisi lain, masalah tentang tidak adanya media informasi yang khusus ditujukan berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas juga menjadi faktor yang mempengaruhi tidak tersampaikannya informasi pilkada dengan baik. Hambatan yang sering muncul dari pihak Komisi Pemilihan Umum adalah kesulitan dalam menyampaikan materi sosialisasi kepada penyandang disabilitas, mengingat adanya kebutuhan khusus yang harus diperhatikan dari mereka. Metode penyampaian informasi dengan teknik ceramah dapat menimbulkan masalah tersendiri bagi penyandang disabilitas netra. Dengan mengandalkan kemampuan pendengaran, materi sosialisasi terasa sulit untuk diterima dan tidak dapat bertahan Keterbatasan otak untuk mengingat akan menyebabkan penyandang disabilitas netra kurang mampu untuk dapat mengingat nama-nama calon dan juga mendapatkan kesulitan atau kebingunan memilih calon pemimpin. Selain itu, ada juga penyandang disabilitas lain yang mengeluhkan tidak diberikannya template ataupun buku panduan yang dapat dipelajari lebih lanjut ketika sosialisasi sudah berakhir. Beberapa penyandang disabilitas terutama penyandang disabilitas yang terlibat dalam penelitian ini mengaku belum pernah menerima sosialisasi Penyandang disabilitas ini tidak mengetahui siapa calon yang akan dipilih yang juga nantinya berdampak pada kebingungan memilih calon ketika proses pencoblosan dibilik suara. Kedua, keterbatasan fisik juga menjadi masalah yang dihadapi penyandang disabilitas dalam beraktivitas terutama dalam kegiatan pemilihan umum. Tidak sedikit dari penyandang disabilitas yang merasa kesulitan dalam mengakses tempat pemungutan suara ataupun kesusahan dalam melakukan kegiatan pemilihan di tempat pemungutan suara sehingga pada akhirnya para penyandang disabilitas lebih memilih untuk tidak menggunakan hak Tempat pemungutan suara sebagai salah satu kelengkapan aksesibilitas dalam pelaksanaan penggunaan hak pilih mempunyai peranan yang sangat penting, karena di tempat inilah para pemilih melakukan pencoblosan, dan jika tidak terdapat tempat pemungutan suara maka para pemilih tidak dapat melaksanakan pencoblosan. Tempat pemungutan suara yang diharapkan oleh penyandang disabilitas adalah tempat pemungutan suara yang aksesibel, yaitu tempat pemungutan suara yang tersedia fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhan para penyandang disabilitas dengan tujuan untuk mendapatkan kemudahan dalam menggunakan hak pilihnya secara mandiri. Penyediaan tempat Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 pemungutan suara yang belum aksesibel tentu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013. Dalam Pasal 17 ayat . memuat ketentuan bahwa tempat pemungutan suara dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan Selanjutnya Pasal 18 ayat . menentukan bahwa pintu masuk dan keluar tempat pemungutan suara harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang cacat yang menggunakan kursi roda. Ketiga lingkungan keluarga yang mempunyai posisi penting dalam hal mengedukasi dan mendukung penyandang disabilitas dalam pemilihan Hal ini dikarenakan kedekatan personal keluarga dengan penyandang disabilitas dalam berbagai aktivitas. Selain itu teman ataupun tetangga dari penyandang disabilitas itu sendiri juga mempunyai andil dalam memberikan stimulus positif bagi para penyandang disabilitas untuk mengerti hak serta kewajibannya sebagai warga negara. Meskipun mayoritas informan memang menyatakan bahwa keluarga mendukung mereka dalam kegiatan pemilihan umum kepala daerah susulan di Kota Manado namun tidak sedikit dari informan penyandang disabilitas yang mengatakan ada hambatan yang menjadi penghalang untuknya dalam memberikan hak pilihnya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Susulan Kota Manado Tahun 2016. Terdapat juga penyandang disabilitas yang harus terpaksa kehilangan hak pilihnya dikarenakan tidak ada keluarga yang mengantar sampai ke tempat pemungutan suara. Berdasarkan hasil wawancara dengan informan dari Komisi Pemilihan Umum Kota Manado bahwa ada beberapa keluarga yang memang dengan sengaja tidak mau memberikan kesempatan bagi anggota keluarganya yang menyandang disabilitas karena alasan psikologis atau aib bagi keluarga tersebut. Keterbatasan fisik bukanlah menjadi penghalang bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Susulan Kota Manado Tahun 2016, maka dapat diambil kesimpulan bahwa : Pemilihan Umum Kepala Daerah Susulan Kota Manado Tahun 2016 belum aksesibel dan masih jauh dari kebutuhan para penyandang Sehingga diperlukan adanya regulasi, prosedur, maupun fasilitas karena fasilitas yang ada saat ini belum berpihak kepada para penyandang disabilitas. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Bentuk partisipasi politik konvensional penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Susulan Kota Manado dapat dilihat dari keikutsertaan penyandang disabilitas sebagai anggota dari kelompok kepentingan, dalam kegiatan kampanye pemilihan umum kepala daerah maupun dalam kegiatan pemberian suara secara langsung di tempat pemungutan suara. Hambatan Komisi Pemilihan Umum dalam mewujudkan pemilu aksesibel adalah pelaksanaan sosialisasi. Pelaksanaan sosialisasi memiliki kesulitan dalam mentransfer materi kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan metode penyampaian yang khusus. Selain itu, hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya adalah belum adanya fasilitas, prosedur maupun cara yang aksesibel, yaitu yang memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam pemilihan umum kepala daerah. Hambatan tersebut antara lain adalah belum tersedianya surat suara khusus bagi penyandang disabilitas tuna netra serta lokasi tempat pemungutan suara yang kurang aksesibel bagi para penyandang disabilitas. Saran Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh peneliti dilapangan, agar pelaksanaan Pemilihan Umum selanjutnya benar-benar aksesibel yaitu dapat memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya, maka peneliti ingin memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca dan pihak-pihak yang berkepentingan. Beberapa rekomendasi yang ingin disampaikan adalah sebagai berikut: Perlu adanya peraturan, regulasi, dan fasilitas yang aksesibel agar hak pilih penyandang disabilitas dapat tersalurkan dengan mudah. Selain itu perlu diadakannya bimbingan teknis dan sosialisasi pendidikan politik menjelang pemilihan umum kepala daerah dan kemudian diteruskan kepada para penyandang diabilitas agar para penyandang disabilitas dengan sukarela dan kesadaran sendiri mau mengikuti kegiatan politik yang diselenggarakan. Para penyandang disabilitas sendiri harus lebih meningkatkan partisipasinya dalam kegiatan politik dan pemerintahan yang Baik dalam kegiatan membentuk dan bergabung dengan kelompok kepentingan ataupun mengikuti kegiatan kampanye juga dalam kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia agar dapat membuat tempat pemungutan suara yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas baik penyandang disabilitas tuna netra, tuna rungu/wicara dan tuna daksa/cacat Selain itu, juga kiranya dapat memfasilitasi pemberian surat suara khusus bagi para penyandamg disabilitas tuna netra sehingga lebih memudahkan para penyandang disabilitas tuna netra untuk memberikan hak suaranya. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 DAFTAR PUSTAKA