Vol. 1 No. 1 (Maret 2. ISSN: 2502-8383 AL-ASHR: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar. Prodi PGMI-FAI-Universitas Islam Jember KESEJAHTERAAN GURU DALAM PENINGKATAN KOMPETENSI GURU Suryadi Kepala MI Darul Falah Besuk Wirowongso Ajung Jember HP. 085 236 429 107. Email: suryadimidaf@yahoo. Abstrak: Kompetensi guru adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik serta bertanggung jawab dalam membantu mendewasakan peserta didik dalam proses pembelajaran. Kompetensi guru meluputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi social. Dalam rangka melaksanakan tugasnya-tugasnya, guru harus memiliki berbagai kompetensi diantaranya kompetensi profesional yang meliputi Kemampuan untuk mengembangkan pribadi peserta didik, khusunya kemampuan intelektual serta membawa peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat Indonesia yang bersatu berdasarkan pancasila dan mampu mencerdaskan kehidupan Gambaran ideal tersebut dapat diwujudkan meskipun kesejahteraan guru masih belum terpenuhi secara optimal, karena kesejahteraan guru bukan merupakan salah satu factor penghambat kinerja mengajar bagi guru professional tetapi harus menjadi skala proritas pemerintah dan pengelola lembaga pendidikan. Profesi guru adalah profesi yang sangat mulia, terhormat dan merupakan pekerjaan tanpa tanda jasa, guru yang tanpa tanda jasa melakukan tugasnya tanpa mengharap imbalan dan melaksanakan tugasnya dengan penuh Mainset ini tetap harus hidup dalam jiwa setiap guru, akan tetapi yang harus mengerti adalah pihak kepala sekolah dan pemerintah bersama-sama memikirkan kesejahteraan guru- ketika guru sejehtera maka murid pun ikut sejehtera. Keywod: Kesejahteraan Guru. Peningkatan Kompetensi Pendahuluan Guru yang profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi dalam melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompe-tensi berasal dari kata competency, yang berarti kemampuan atau kecakapan. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kompetensi dapat diarti-kan kewenanagan . untuk menentukan atau memu1 Vol. 1 No. 1 (Maret 2. ISSN: 2502-8383 AL-ASHR: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar. Prodi PGMI-FAI-Universitas Islam Jember tuskan sesuatu. 1 Sedangkan menurut Kunandar bahwa kompetensi juga berarti sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai - nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak2 Dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Penjelasan tersebut mengenai kompetensi dapat dikatakan bahwasanya kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang harus dikuasai dan dipahami yang menjadi bekal mereka ketika melaksanakan tugasnya sebagai seorang pendidik. Kompetensi guru merupakan landasan dalam rangka mengabdikan profesinya sebagai seorang Guru yang baik tidak hanya mengetahui, akan tetapi benarbenar melaksanakan apa yang menjadi tugas dan perannya. Seorang guru yang tanpa tanda jasa melakukan tugas tanpa mengharapkan imbalan dan memberikan pengajaran terhadap anak dengan ikhlas adalah tugas yang paling mulia. Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 261 berfirman Artinya AuPerumpamaan . afkah yang dikeluarkan ole. orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan . bagi siapa yang Dia dan Allah Maha Luas . arunia-Ny. lagi Maha mengetahui. akan tetapi dapat ditegaskan pada saat sekarang, suatu hal yang sangat mustahil bagi seorang guru dapat meningkatkan keterampilannya dalam mengajar jika honor atau gaji yang ia terima tidak sesuai dengan tenaga yang sudah dikorbankan. Namun melihat kenyataan yang ada pada masa sekarang, pemerintah telah menempatkan peningkatan kesejahteran guru dalam Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke 3. Jakarta : Balai Pustaka Kunandar, 2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru. Al-QurAoan surat Al Baqarah ayat 261 Vol. 1 No. 1 (Maret 2. ISSN: 2502-8383 AL-ASHR: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar. Prodi PGMI-FAI-Universitas Islam Jember konteks kompetensi. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator. Pertama, pencanagan guru sebagai profesi, yakni suatu langkah maju menuju perbaikan kesejahteraan guru sekaligus tuntutan kualifikasi dan kompetensiguru. Kedua. UU No. 20 Tahun 2003 tentang SPN telah diatur hak dan kewajiban guru yang muaranya adalah kesejahteran dan kompetensi guru. Ketiga. PP No. 19 Tahun 2005 tentang SPN, juga mensyaratkan adanya kompetensi, sertifikasi, dan kesejahteraan guru. Keempat. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menekankan tiga aspek penting dalam peningkatan mutu pendidikan dilihat dari tenaga pendidik dan kependidikan, yakni kualifikasi, sertifikasi dan kesejahteraan. Sejalan dengan pendapat diatas, maka para guru harus mampu mengubah pardigma berfikir dan bertindak dalam menjalankan tugas sebagai pengajar dan pendidik. Sehingga kedepan guru tidak terjebak pada rutinitas tugas belaka, tetapi secara terus menerus guru mampu meningkatkan kualitas mengajar dan mendidik sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai. Tanpa adanya perubahan paradigma dari para guru, maka tidak mungkin mutu pendidikan di Indonesia dapat meningkat. Hal ini dapat disebabkan guru berada di garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan Tinjauan Teoritis Tentang Kesejahteraan Guru Dalam kamus bahasa Indonesia kesejahteraan adalah hal atau keadaan sejahtera, keamanan, keselamatan dan ketentraman. Kesejahteraan merupakan suatau tata kehidupan dan penghidupan, baik material maupun spiritual, yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin, yang memenuhi kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial dengan sebaik-baiknya bagi diri sendiri. Kunandar, 2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru,hlm 35 Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke 3. Jakarta : Balai Pustaka, hlm 1011 Vol. 1 No. 1 (Maret 2. ISSN: 2502-8383 AL-ASHR: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar. Prodi PGMI-FAI-Universitas Islam Jember keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak azazi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila. Allah SWT berfirman dalam AlqurAoan surat Al Mujadalah ayat 11 a a a ca a aA aO AaO E aeI aEA A a EEacNa Ea aE eIA ca AOE Ea aE eI a a a AOa aOac aN EA a A aO Oa eAA a eA a a AOI aaIIaO ua CA a a s AO O Aa a EEacNa Eac aOI aIIaO aI eI aEI OEac aOI aOaO E aeI aA a eAOE IA aa a a a e a a a eA aO AaIA a ae a AaOu a CA AaOEEacNa a aI a e aIEaO aI aa UOA Artinya Au Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis". Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu". Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Sedang guru menurut UU No. 14 tahun 2005 adalah pendidik profesional dengan utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengavaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Jadi kesejahteraan guru merupakan suatu tata kehidupan dan penghidupan bagi seorang pendidik untuk memenuhi kebutuhankebutuhan jasmani, rohani dan sosial baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, dibutuhkan kesejahteraan pribadi dan profesional guru yang meliputi : 1 Imbalan Jasa. Dari faktor inilah para guru sudah tentu sangat mengharapkan agar imbalan jasa dapat disesuaikan dengan syarat kualitas hidup yang Memang disadari bahwa masalah ini merupakan masalah Tabrani Rusyan, 2008. Kesejahteraan dan Motivasi Dalam Meningkatkan Efektifitas Kinerja Guru. Jakarta Timur : PT. Intemedia Cipta Nusantara. Al Mujadalah ayat 11 Vol. 1 No. 1 (Maret 2. ISSN: 2502-8383 AL-ASHR: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar. Prodi PGMI-FAI-Universitas Islam Jember nasional dan pemerintah terus menerus mengusahakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan sampai batas tertentu sudah banyak dirasakan oleh kaum buruh. 2 Rasa Aman. Faktor ini merupakan idaman para guru, karena dewasa ini masih banyak kasus pelecehan terhadap guru dalam berbagai bentuk diberbagai daerah. Belum lagi masalah-masalah yang masuk kedunia pendidikan dengan berlatar belakang AubisnisAy yang dapat menyulitkan posisi guru sebagai pendidik didepan siswa-siswanya. Perlakuan dari pihak masyarakat dan orang tua yang kadang-kadang dirasakan kurang mendukung rasa aman guru dalam melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini, perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugasnya perlu diwujudkan secara nyata melalui produk hukum yang resmi sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 29003 pasal 40 ayat 1 bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh : perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. Hubungan antar pribadi Dalam beberapa hal, solidaritas kekeluargaan para guru dalam berbagai aspek kehidupan baik pribadi maupun profesi telah terwujud antara lain melalui koperasi, pertemuan sejawat. PKG, penataran dan Lewat organisasnya yaitu PGRI hubungan antar pribadi ini dikembangkan melalui program-programnya untuk memupuk rasa kebersamaan dan rasa kekeluargaan dalam mewujudkan berbagai harapan dan perjuanagan. Tinjauan Teoritis Tentang Kompetensi Guru Pengertian Kompetensi Guru Dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasi oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Surya M. Percikan Perjuangan Guru. Semarang : CV. Aneka Ilmu , hlm 209 Ae 211 Vol. 1 No. 1 (Maret 2. ISSN: 2502-8383 AL-ASHR: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar. Prodi PGMI-FAI-Universitas Islam Jember Guru yang profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi dalam melakukan tugas penddikan dan pengajaran. Kompetensi berasal dari bahasa Inggris, yakni AucompetenceAy yang berarti kecakapan, kemampuan (John M. E Hassan S. 1996 : . Sedangkan menurut kamus besar Indonesia (WJS Purwadarmint. , dalam bukunya Drs. Moh. Uzer Usman. Kompetensi adalah kewenagan ( kekuasaan ) untuk menentukan ( memutuskan ) sesuatu. Kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Berkaitan dengan pengertian guru, guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar yang pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan. 10 dapat dipahami bahwa kompetensi guru adalah suatu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran serta bertanggung jawab dalam membantu mendewasakan peserta didik dalam proses belajar Macam-macam Kompetensi Guru Dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang guru pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Paedagogik. Didalam penjelasan UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang dimaksud dengan kompetensi paedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi paedagogik merupakan kemampuan dalam mengelola peserta didik yang meliputi . Pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan . Pemahaman guru akan potensi dan keberagaman peserta didik Kunandar, 2007 hlm 51 Hamzah, 2007 : 15 Vol. 1 No. 1 (Maret 2. ISSN: 2502-8383 AL-ASHR: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar. Prodi PGMI-FAI-Universitas Islam Jember . Guru mampu mengembangkan kurikulum / silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman . Guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar . Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana diaolgis dan interaktif . Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan, dan . Mampu mengembangkan bakat dan minat pesrta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ektrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potesi yang dimilikinya. Lebih lanjut. PP No. 74 Tahun 2008 tentang guru menyatakan bahwa : kompetensi paedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi : ( a ) Pemahaman wawasan atau landasan pendidikan, ( . Pemahaman terhadap peserta didik, ( c ) Pengembangan kurikulum atau silabus, ( d ) Perancangan pembelajaran, ( e ) Pelaksaanaan pembelajaran yang dialogis, ( f ) Pemanfaatan teknologi pembelajaran, ( g ) Evaluasi hasil belajar, ( h ) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi Kepribadian Setiap guru dituntut untuk memiliki kepribadian baik dan Disamping mempunyai kepribadian yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Guru dituntut lagi untuk mempunyai kepribadian berintelektual yang bagus. Dengan penampilan mengajar yang menarik dan meyakinkan, sehingga perilaku akan menjadi tauladan yang baik bagi para peserta didik. Dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1 dikemukakan bahwasanya yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemapuan kepribadian yang mantap, stabil. Sagala. Syaiful, 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung : Alfabeta Vol. 1 No. 1 (Maret 2. ISSN: 2502-8383 AL-ASHR: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar. Prodi PGMI-FAI-Universitas Islam Jember dewasa, arif dan berwibawa, menjadi tauladan bagi siswa dan berakhlak mulia. Guru yang memiliki kompetensi kepribadian baik antara lain : Berkepribadian dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengamalkan perilaku terpuji pada masyarakat social. Berinteraksi dan berkomunikasi dengan baik dan terpuji . Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan terhadap siswa dengan arif dan bijaksana12 Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan pengembangan pribadi pada peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian peserta didik, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia, serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan negara dan bangsa pada umumnya. Hal yang serupa juga ditegaskan oleh Syaiful Sagala bahwasanya kompetensi kepribadian meliputi beberapa aspek antara lain : Pribadi yang mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma social, dan etika yang Dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak. Berwibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik. Memilki akhlaq mulia dan memilki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma relegius, jujur, ikhlas,dan suka menolong. Seorang guru harus menampilkan kepribadian yang baik, tidak saja ketika melaksanakan tugasnya disekolah, tetapi diluar sekolahpun Usman. Uzer. Moch. Menjadi Guru Profesional. Bandung : PT Remaja Rosda Karya Saiful sagala, 2007 : 33 Vol. 1 No. 1 (Maret 2. ISSN: 2502-8383 AL-ASHR: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar. Prodi PGMI-FAI-Universitas Islam Jember guru harus menapilkan kepribadian yang baik. Hal ini untuk menjaga citra dan wibawa guru sebagai guru yang digugu dan ditiru oleh peserta didik dan masyarakat. Berdasarkan uraian diatas, dapat dipahami bahwa kepribadian merupakan suatu hal yang penting dalam pendidikan dan pengajaran, tidak saja selama mengajar dan bergaul dengan peserta didik, bahkan diluar sekolahpun kepribadian guru merupakan suatu hal yang Sebab guru tidak saja digugu dan ditiru oleh peserta didik selama disekolah tetapi juga dalam lingkungan masyarakat. Kompetensi Profesional Dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1 dikemukakan bahwasanya yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Profesionalisme guru adalah kondisi, arah, nilai dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran, yang meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, social maupun akademis14 Guru yang mempunyai kompetensi profesional adalah guru yang mempunyai cir-ciri sebagai berikut : Mengusai landasan pendidikan Mungusai bahan pengajaran Menyusun program pengajaran yang terdiri dari menetapkan tujuan pelajaran, memilih dan mngembangkan bahan pengajaran, mengembangkan strategi pembelajaran, mengembangkan media pembelajaran, memanfaatkan sumber belajar. Melaksanakan program pengajaran yang disusun Menilai hasil proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan. Kunandar, 2007 hlm 46 Uzer Usman, 2002 halm 17 Vol. 1 No. 1 (Maret 2. ISSN: 2502-8383 AL-ASHR: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar. Prodi PGMI-FAI-Universitas Islam Jember Menurut Glenn Langford dalam Martinis Yamin, menjelaskan bahwa, criteria profesional mencakup : . upah, . memiliki pengetahuan dan keterampilan . memiliki rasa tanggung jawab dan tujuan . mengutamakan layanan . memiliki kesatuan . mendapat pengakuan dari orang lain atas pekerjaan yang digelutinya. 7 : 31 ) Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh seorang guru dalam mengajar, diikuti dengan jenjang pendidikan yang lama, atau dengan kata lain kompetensi guru bisa diartikan sebagai suatu kemampuan atau keahlian khusus dalam bidang pendidikan sehingga ia mampu melakukan tugasnya sebagai Kompetensi Sosial Kompetensi juga meliputi kompetensi social. Kompetensi social telah dijabarkan dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1, dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi social adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Lebih lanjut dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa : kompetensi social merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk : Berkomunikasi secara lisan, tulis dan atau isyarat secara santun Menggunakan teknologi komuinikasi dan informasi secara Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua / wali peserta didik Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sitem nilai yang berlaku, dan Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan Catatan Terakhir Vol. 1 No. 1 (Maret 2. ISSN: 2502-8383 AL-ASHR: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar. Prodi PGMI-FAI-Universitas Islam Jember Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling penting dalam pendidikan formal pada umumnya, karena bagi peserta didik guru sering dijadikan tokoh teladan, bahkan menjadi tokoh identifikasi Oleh sebab itu guru seyogyanya memiliki prilaku dan kemampuan yang memadai untuk mengembangkan peserta didiknya secara utuh. Untuk melaksanakan tugasnya secara baik sesuai dengan profesi yang dimilikinya, guru dituntuk memiliki seperangkat kemamapuan . yang meliputi kompetensi paedagogik, kepribadian, profesional maupun sosial16 Citra seorang guru sebagai orang suci atau seorang Begawan memang dapat hidup didalam masyarakat pra-modern. Dalam masyarakat sederhana tersebut, pekerjaan sebagai seorang suci memang merupakan pekerjaan yang terhormat dan patut dihargai oleh Didalam dunia modern, apabila profesi guru dianggap profesi orang suci, maka pada tempatnyalah masyarakat dan pemerintah memberi penghargaan yang sesuai dengan statusnya. Pengabdian seseorang didalam masyarakat modern menuntut haknya yang setimpal dengan pengabdiannya. Termasuk didalam hak tersebut ialah hak untuk memperoleh penghargaan material yang sesuai untuk hidup layak. Profesi guru adalah profesi terhormat yang layak medapatkan imbalan sosial dan material yang optimal. Allah SWT berfirman dalam AlqurAoan surat An Nur ayat 55 Artinya : AuDan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar . mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada memperse- Usman, 2002 : 15 Tilar, 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta : PT. Renika Cipta Vol. 1 No. 1 (Maret 2. ISSN: 2502-8383 AL-ASHR: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Dasar. Prodi PGMI-FAI-Universitas Islam Jember kutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang . kafir sesudah . Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik. Dengan demikin kompetensi guru merupakan salah satu hal yang harus dimiliki dalam jenjang pendidikan apapun karena kemampuan itu memiliki kepentingan tersendiri dan sanagat penting dimilki oleh guru, sebab . Kompetensi guru merupakan alat seleksi dalam penerimaan calon guru. Kompetensi guru penting dalam pembinaan dan pengembangan guru . Kompetensi guru penting dalam rangka penyusunan kurikulum, dan . Kompetensi guru penting dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa. Apabila dikaji lebih jauh apa yang dikekmukakan diatas, maka dapat dipahami bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan dapat ditempuh melalui program dan kebijakan, diantara salah satunya adalah dengan meningktakan kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan serta kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, sehingga peserta didik mampu memecahkan berbagai masalah kehidupan secara kreatif dan menjadi manusia yang inovatif serta produktif. Untuk itulah peningkatan kompetensi guru sangat penting dalam melaksanakan proses belajar mengajar, agar mutu pendidikan dapat tercapai sesuai tujuan. maka kesejahteraan guru merupakan hal yang urgen dalam peningkatan kompetensi guru. Daftar Rujukan Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke 3. Jakarta : Balai Pustaka