JA: Jurnal Al-Wasath 5 No. 2: 105-116 Journal homepage: https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207 . Meninjau Akar Masalah Konflik Agraria di Indonesia Nabilah Nur Hidayah Muhamad Hasan Muaziz Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) ABSTRAK Konflik agraria yang saat ini di Indonesia yang terus berlarut-larut, sering kali sebab dari konflik tersebut dikarenakan ketidakpuasan masyarakat perihal kebijakan pemerintah dan ketidakadilan dalam konstribusi lahan. Penyelesaian konflik terus menerus terhambat dikarenakan kurangnya peraturan pelaksana yang jelas serta banyaknya mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat kecil. Konflik agraria yang berpotensi ketegangan sosial serta politik, yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Pendekatan yang diambil dalam artikel ini yakni penelitian kuantitatif bersumber dari bahan Dengan adanya penjelasan mengenai konflik yang tak kunjung usia, temuan diharapkan untuk berkonstribusi dalam penyelesaian koflik agraria di Indonesia yang berlarut-larut. Dalam pemaparan ini dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini tidak adanya penyelesaian dalam beberapa konflik di Indonesia. Kata Kunci : Konflik. Agraria. Indonesia. Corresponding Author Nabilah Nur Hidayah Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia E-mail: nabilahnur919@gmail. Muhamad Hasan Muaziz Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia E-mail: hasanmuaziz@unusia. A The Author. 2024 CC BY: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format, so long as attribution is given to the creator. The license allows for commercial use. Classification Research Article Submitted : 3 September 2024 Accepted : 30 Oktober 2024 Online : 30 Oktober 2024 Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 2, 2024. PENDAHULUAN Konflik yang berhubungan dengan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan konflik berkesinambungan dan terus terjadi hingga saat ini. Hal tersebut terjadi karena pengelolaan sumber daya alam selalu menjadi permasalahan yang sangat mendasar, hal tersebut disebabkan karena sumber daya alam tidak hanya menjadi sumber kehidupan manusia, akan tetapi sebagai faktor produksi serta penopang utama dalam hal kehidupan masyarakat. Sumber Daya Alam berupa tanah, air, dan udara yang merupakan sumber daya alam penting menjadi landasan kepada seluruh aspek kehidupan dan juga penghidupan manusia. Ketiga hal tersebut memiliki hubungan terhadap keberlangsungan hidup manusia, sehingga pengelolaan dan/atau penguasaan atas suatu wilayah secara serampangan justru akan berdampak negatif terhadap masyarakat itu sendiri baik ditinjau dari segi ekologis, sosial, maupun politik. Dengan kata lain, sumber daya alam tersebut tidak hanya bisa menciptakan aset akan tetapi juga bisa menjadi basis dalam konflik perebutan kekuasaan ekonomi, politik, dan sosial. Permasalahan pengolaan dan pengendalian sumber daya alam merupakan perkara yang sangat kompleks, hal ini menyangkut corak interaksi dan sistem yang inheren. Hubungan interaksi ini meliputi interaksi manusia dalam hal pengolahan sumber daya alam . anah, air, udara, dl. yang ada wilayah perdesaan yang masih AucenderungAy memiliki nilai-nilai yang bersifat Aoreligius-magisAo. Sehingga apabila terjadi upaya untuk merusak atau mengalihfungsikan sumber daya tersebut tidak jarang justru akan melahirkan konflik sosial. Secara umum, tanda-tanda konflik yang terjadi dalam kaitannya dengan sumber daya alam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga hal yaitu: . siapa yang berhak dalam penguasaan sumber daya alam pertanahan dan kekayaan alam, . siapa yang dapat mempunyai hak dalam memutuskan pengelolaan serta penggunaan sumber daya pertanahan dan kekayaan, dan juga . siapa yang berhak dalam pemanfaatan sumber-sumber agraria dan juga kekayaan Ketiga hal tersebut secara konseptual umum terjadi di kalangan masyarakat yang menggunakan konsep hukum positif, terutama dari Eropa Barat yang membawa . arisan Kolonialisme Beland. , dan pada mereka yang tergabung dalam berbagai komunitas yang paham akan hak atas tanah dan dapat menimbulkan perbedaan antara persepsi tanah, air dan lain-lain yang merupakan lahir dari tradisi dan budaya. Tata cara dalam pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam ini tidak merata, berdasarkan hukum positif, dan yang sering kali mengabaikan apa yang sudah lama diketahui dan dijalani oleh masyarakat. Dalam situasi tersebut yang membuat masyarakat lokal tidak berdaya dalam hal sumber daya alam dikarenakan masyarakat lokal yang masih berhubungan langsung dalam usahanya agar menjaga keberlangsungan hidupnya menjadi bagian yang terdampak, sehingga tingkat kesejahteraan terus menerus menurun. Dalam situasi tersebut pada akhirnya menyebabkan menurunnya situasi hubungan struktural yang tidak seimbang, dimana akses terhadap negara tidak setara dan memberikan kekuasaan yang lebih dominan pada negara untuk mengontrol masyarakat melalui jalur hukum positif tersebut. Konflik agraria dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Meningkatnya konflik agraria dari sektor pertanian dan perkebunanAitermasuk di dalamnya alih fungsi hutanAidapat dilihat dari tahun 2008, dengan adanya perusahaan-perusahaan besar yang telah membeli hingga 50 juta hektar lahan. Menurut dari data Persatuan Petani Indonesia, yang terjadi pada persengketaan lahan di Indonesia yang terus meningkat yang bermula 22 kasus pada tahun 2010 dan meningkat menjadi 114 konflik pada 2011 dan 195 Drs. Sumarjono,M. KonflikAgrariaPengelolaanSumberDayaAir. Yogyakarta:APDMPress. Ibid Ibid Ibid Meninjau Akar Masalah Konflik Agraria di Indonesia kasus pada 2012. Bahkan, sejak tahun 2010 sudah terjadi 106 perselisihan, dan jumlahnya pun meningkat menjadi 163 kasus pada tahun 2011 dan 198 kasus pada tahun 2012. Sapariah Saturi . menjelaskan telah menemukan bahwa selama enam tahun terakhir, konflik pada tanah dan sumber daya alam di Indonesia yang telah meluas ke 98 kota serta di 22 provinsi. Luas pada wilayah yang terjadi masalah sengketa sebanyak 2. 287 hektar. Sumber masalah yang terbesar adalah pada sektor perkebunan dan juga kehutanan yang terjadi di Sumatera serta kehutanan, karena memiliki keterkaitan dengan komunitas lokal dan masyarakat adat yang telah mengajukan tuntutan kepada negara serta perusahaan. Di pulau Jawa, konflik agraria terutama yang berdampak pada sektor kehutanan. Gugatan class action terhadap pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Jawa Barat. Banten. Jawa Tengah, dan Jawa Timur terkait dengan adanya sengketa perbatasan dengan wilayah hutan terdapat sekitar 800 desa di Jawa. Dewi Aryani yang juga mengatakan konflik pada pertambangan di Papua yang dilakukan oleh American Freeport Sulphur Company dan bawahan dari perusahaannya yakni PT Freeport Indonesia Incorporated (Freepor. yang telah menjadi serangkaian bentrokan yang kemudian terjadi pada fisik, kemiskinan bagi masyarakat setempat, dan kerusakan Dalam hal ini telah meninggalkan warisan tragis dalam sejarah bentuk penghancuran, jelasnya Amin Rais. 7 Dari latar belakang tersebut, penelitian ini akan berfokus pada permasalahan konflik agraria di Indonesia dalam kaitannya terhadap pertanian dan Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, sehingga upaya untuk mencari fakta dalam melakukan kajian didasari pada aturan-aturan hukum . yang berlaku. Dalam metode yuridis normatif ini, upaya untuk mencari makna dari sebuah peristiwa dilakukan kajian dengan mempertimbangkan konsep hukum, sehingga langkah-langkah yang ditempuh menggunakan langkah normatif. 8 Oleh karena itu. Peneliti menggunakan data-data yang berkaitan dengan jenis konflik agraria, mengkaji buku-buku, serta ketentuan perundangundangan yang telah ada dan dihubungkan dengan masalah yang akan dibahas. Dari data-data yang telah peneliti peroleh tersebut kemudian akan dinarasikan secara deskriptif sehingga akan menjadi mudah untuk dipahami oleh pembaca. PEMBAHASAN Memahami Konflik Agraria Konflik dapat dimaknai sebagai kenyataan hidup yang dialami oleh manusia, konflik sendiri terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan, berbagai perbedaan pendapat9. Secara konteks sosiologis, konflik yang berarti sebagai suatu proses sosial dengan melibatkan dalam permasalahan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, bahkan ada yang sampai Hal tersebut yang menjadi salah satu pihak agar berupaya untuk menyingkirkan pihak lainnya, baik dengan cara menghancurkan maupun dengan cara membuatnya menjadi tidak berdaya. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik di artikan dengan pertentangan ataupun percekcokan. Menurut para ahli yakni Muchasan dalam Hambali Thalib mengatakan bahwa konflik dapat di definisikan dengan suatu perbedaan pendapat maupun perselisihan yang dilakukan Zuber. Konflik Agraria Di Indonesia. Sosiologi Reflektive, 149-150 Ibid Ibid Bahder Johan Nasution, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, hlm. Fisher, 2001 dalam Mustamin. Studi Konflik Sosial di Desa Bugis dan Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima Tahun 2014. Jurnal Ilmiah Mandala Education. Vol. 2 No. 2, 2016. Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 2, 2024. antara dua belah pihak perihal hak dan kewajiban yang timbul dalam situasi serta waktu yang Pandangan umum perihal konflik yang mencerminkan adanya pandangan yang berbeda terkait dengan suatu konflik tertentu dalam kondisi yang bersamaan. Hambali Thalib mengatakan bahwa istilah AukonflikAy yakni memiliki makna yang lebih luas, konflik dalam pandangan kita pada umumnya hanya yang terjadi dalam konteks pertanahan yang kemudian berkaitan dengan perkara pidana, akan tetapi, konflikpun berkaitan dengan berbagai aspek lainnya, seperti perkara perdata dan juga proses administrasi negara. Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat . Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria yang berbunyi: Auseluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa IndonesiaAy. Kemudian terdapat juga pada ayat 2 yang berbunyi AuSeluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Indonesia sebagai karunisa Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasionalAy. Sedangkan pada ketentuan Pasal 1 dan 2 pada UU No. 5 tahun 1960. Agraria dapat dimaknai secara luas bersangkutan pada pertanahan yang berupa dasar, di atas dasar dan isi dari tanah itu sendiri. Maka dapat disimpulkan bahwa sengketa agraria dapat diartikan sebagai perselisihan, atau perbedaan pendapat, konflik dalam hubungan sosial antara dua orang atau kelompok yang masih memiliki hubungan dengan permasalahan tanah, apapun bentuk dalam pengelolaan atau kepemilikan tanahnya. Terdapat pepatah Jawa yang berkata AuSadumuk Batuk ke Sanyari BumiAy yang berarti kita harus melindungi setiap jengkal tanah, milik kita apabila tanah tersebut dirampas oleh orang lain. 11 Dengan demikian konflik agraria dapat dimaknai sebagai permasalahan yang berasal atas tanah. Konflik tersebut kemudian muncul dari berbagai faktor, salah satunya yakni perebutan atas hak tanah serta sumber daya alam (SDA). Pada tahun 2023 tercatat terdapat 241 konflik agraria yang berhubungan dengan perampasan tanah pertanian, kawasan adat, serta pemukiman dari 185. 608 kepala keluarga terhadap tanah seluas 638. 188 hektar. Sebanyak 110 konflik mengakibatkan korban sebanyak 608 orang, akibat dari pendekatan represif di wilayah konflik agraria. Indonesia mendapati urutas teratas dari enam negara asia, yang terdiri dari India. Kamboja. Filipina. Bangladesh serta Nepal. Marriane Jane Naungayan dari Asian NGO Coalition for Agrarian Reform and Rural Development di dalam workshop regional tentang upaya monitoring konflik agraria di Jakarta mengatakan AuAngka di Indonesia mencapai 74% dari total insiden, 94% dari total korban secara individu serta 84% dari jumlah rumah tangga yang terkena dampak konflikAy14 Dalam konflik agraria masalah yang terjadi terkait dengan persengketaan tanah yang tak kunjung usai seperti dalam sengekta tanah, persengketaan perkebunan sawit, kemudian tanah adat. Menurut Kementrian Agraria serta Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Dr. Isnaini. Hukum Agraria Indonesia (Pelaksanaan PTSL dan Penyelesaian Konflik Agrari. Medan: CV. Pustaka Prima. Hlm. Zuber A. Opcit, hlm. Ayu. Konflik Agraria Pemerintah Desa Dengan Masyarakat Tentang Penggunaan Tanah Gogol Didesa Gebyog Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan. Universitas Nasional, 1-5. Admin. Februari . Konflik Agraria di Indonesia Tertinggi dari Enam Negara Asia. Diambil kembali dari kpa. id: https://w. id/2024/02/27/konflik-agraria-di-indonesia-tertinggi-dari-enam-negaraasia/ Ibid Meninjau Akar Masalah Konflik Agraria di Indonesia (ATR/BPN) yang memberitahu pada tahun 2024 ada sebanyak 5. 973 kasus yang terjadi dalam perkara persengketaan tanah. Jika dalam konflik perkebunan menurut sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terdapat sebanyak 108 konflik di wilayah perkebunan pada tahun 2021, hal ini dengan menyertakan luas tanah seluas 124,545 hektar dan berakibat dampak terhadap 37. 553 Kepala Keluarga (KK). Hal ini memperlihatkan peningkatan yang terus menerus dari tahun sebelumnya yang sekitar 99 konflik agraria yang terjadi pada perkebunan. Konflik agraria tidak hanya tentang tanah, melainkan ada aspek-aspek lain yang terkandung di dalamnya seperti nilai ekonomi, hak asasi manusia, serta kekerasan-kekerasan lain yang seolah menyatu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari adanya konflik Data konflik agraria dalam memperjuangkan masyarakat tanah adat terdapat sebanyak 40 kasus yang terjadi. Hal ini kebanyakan terjadi di wilayah Hutan. Perjuangan yang di alami Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada atas tanah, air serta tempat hidupnya. Tidak kurang dari 70 juta atau sekitar 20% dari jumlah masyarakat di Indonesia MHA yang hidupnya di kawasan nusantara. 18 Dan di awal tahun 2024 ada sebanyak 2,57 juta hektar dikawasan adat yang di rampas melalui manipuasi hukum, serta diskriminasi dan juga kekerasan yang berakibat banyaknya korban hampir ratusan termasuk juga kematian. seperti di Aru Maluku yang mengalami perampasan tanah sebanyak 591. 957 hektar serta terkena pengusuran pada wilayah adat di Flores yang dilakukan oleh proyek energi terbarukan. Konflik pada Perkebunan Sawit Minyak Sawit atau biasa disebut dengan Crude Palm Oil (CPO) menjadi salah satu produk yang masih unggul serta memberikan konstribusi pada perekonomian di Indonesia. Indonsia yang merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia, telah menyumbang sebesar 54% pada konsumsi global, dalam hal ini, konsumsi pada minyak nabati yang terus selalu meningkat serta ekspor dari minyak sawit yang telah menjadi salah satu sektor utama dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2016, ekspor yang telah bernilai sebesar 24,3 juta ton dan US$16,2 miliar. Meski demikian, sawit juga berkonstibusi juga pada kesejahteraan masyarakat desa yang ditandai dengan menurunnya angka kemiskinan sektar 16%. Bahkan, hampir menyentuh angka 40% dari luasnya perkebunan sawir di Indonesia yakni milik Perkebunan pada kelapa sawit yang berada di wilayah hutan yang dianggap sebagai perusak lingkungan wakaupun kawasan tersebut telah berdampak sebelum adanya Setelah ada keluarnya perizinan serta perubahan pada tata letak ruang hal ini menjadi penyebab utama dalam kerusakan lingkungan. Dengan membuka perkebunan sawit Bayu Nugraha. Desember . Kementerian ATR/BPN Catat Hampir 6 Ribu Kasus Konflik Tanah Sepanjang 2024. Diambil kembali dari Viva. id: https://w. id/berita/nasional/1785972kementerian-atr-bpn-catat-hampir-6-ribu-kasus-konflik-tanah-sepanjang-2024 InfoSAWIT. Januari . Konflik Agraria di Indonesia Meningkat 12 persen. Didominasi di Perkebunan Sawit. Diambil kembali dari Infosawit. com: https://w. com/2024/01/16/konflikagraria-di-indonesia-meningkat-12-persen-didominasi-di-perkebunan-sawit/ Muazis. Mohammad. AuSengkarut Dan Ketumpulan Regulasi Penyelesaian Sawit Rakyat Dalam Kawasan HutanAy. Indonesian State Law Review (ISLRe. https://doi. org/10. 15294/islrev. Cahyono. Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Wanovy. Desember . Kaleidoskop 2024: Permasalahan Agraria di Indonesia. Diambil kembali dari com: https://parboaboa. com/permasalahan-agraria-di-indonesia-sepanjang-tahun-2024 Wulandar. KELAPA SAWIT INDONESIA: DILEMA DAN SOLUSI YANG. Jurnal Pengembangan SDM dan Kebijakan Publik, 57-58. Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 2, 2024. hal ini membutuhkan izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha perkebunan (IUP), serta SK pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU). Dalam prosedur perizinan tidak ada yang dikeluarkan pada kawasan tersebut melaikan lokasi perkebunan telah menunjukan hal Setidaknya terdapat 1. 205,43 hektar kebun sawit berada di dalam areal hutan produksi terbatas dan 7. 168,62 hektar sawit berada di dalam kawasan hutan produksi. Selain itu, beberapa perizinan yang diberikan kepada perusahaan perkebunan juga mengalami tumpang tindih dengan areal hutan tanaman industri seluas 930,21 hektar, 829,23 hektar berada di hutan lindung, dan 55,36 hektar berada di dalam hutan konservasi22. Dalam berkembangnya perkebunan sawit yang tidak di ikuti dengan prosedur manajemen yang baik, terkhusus pada perkebunan milik rakyat. Dalam hal manajemen yang dianggap tidak baik terhadap lingkungan walaupun telah ada peraturan perihal pengelolaan perkebunan Pengelolaan yang tidak berkelanjutan meruoakan oembersihan lahan yang tidak terkendali, dalam penanaman kelapa sawit pada kondisi lereng mencapai 10% yang kemudian terjadi konversi lahan. Dibukanya kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang menyebabnyak masalah pada ekologis berupa kelangkaan air, kelangkaan air ini penyebabnya yakni adanya perkebunan kelapa sawit. Ada beberapa petani yang menyuarakan perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan menyerap banyak air tanah kemudian beranggap tanggung jawab terhadap turunnya air tanah serta terjadi penurunan dalam suplai air. Penyebab lainnya dengan adanya perkebunan kelapa sawit yakni erosi pada tanag serta banjir yang penyebabnya yakni pembukaan kawasan serta deorentasi, dan pencemaran air yang penyebabnya dari adanya pestisida. Perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) 113 Melawan Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Asiatic Persada Menurut data yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Bina Produksi Perkerbunan, pada Agustus 2003 terdapat 575 kasus yang berasal dari wilayah perkebunan. Diantaranya sejumlah 225 konflik yang terjadi pada perkebunan swasta dan juga 350 konflik yang terjadi pada PTPN. Konflik tersebut banyak terjadi di 20 provinsi, dan konflik terbanyak terjadi di provinsi Sumatera Utara dengan 298 kasus. Semua kasus yang terjadi, sisi yang paling besar terkait dengan sengketa lahan yakni 544 kasus atau . %) dari total kasus yang terjadi. Di sisi yang kecil yakni dalam perusakan tanaman sebanyak 31 kasus . %) dalam artian petani dan perkebunan yang lebih rendah dan permasalahan tersebut terjadi karena hak atas penguasaan tanah, bukan dari kriminal. Salah satu konflik yang berkepanjangan yakni konflik perebutan lahan antara PT Asiatic Persada dengan masyarakat Suku Anak Dalam yang merupakan konflik sengketa yang berkepanjangan. Setiap permasalahan akan selalu berakhir dengan penghianatan atau juga kecurangan yang berasal dari pihak perusahaan sehingga menimbulkan reaksi yang semakin keras dari para masyarakat Suku Anak Dalam Batin Sembilan. PT Asiatic Persada yakni perusahaan perkebunan sawit yang awalnya bernama PT Bangun Desa Utama / BDU) hal ini telah mendapatkan koneksi sejak tahun 1986 dengan melewati SK No. 46/SHSU DA/1986 yang digunakan untuk Hak Guna Usaha (HGU) izinnya HGU PT AP yang telah dikeluarkan sejak satu tahun setelah adanya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No. 4/599 Tahun 1985 tentang pencadangan tanah seluas 40 ribu hektar diberikan untuk PT BDU digunakan untuk Proyek Perkebunan Sawit. Yang Ibid Muazis. Opcit, hlm. Ibid Bahari. Konflik Agraria Di Wilayah Perkebunan : Rantai Sejarah Yang Tak Berunjung. Jurnal Analisa Sosial, 37-45. Meninjau Akar Masalah Konflik Agraria di Indonesia kemudian surat tersebut di terbitkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD). Akan tetapi setelah adanya izin HGU PT Asiatic Persada dengan luas 20 hektar, di tahun 1987 Balai Inventarisasi Tata Guna Hutan megeluarkan SK yang mengatakan bahwa lahan untuk PT Asiatic Persada dicadangkan seluas 40 hektar. Namun, hanya seluas 27. hektar yang diberikan untuk kepentingan perusahaan perkebunan sawit. Sedangkan, izin HGU yang sudah keluar satu tahun lalu, luasnyaa hanya mencapai 20. 000 hektar. Sekitar pada tahun 2008 masyarakat SAD yang kembali memperjuangkan lahan adatnya seluas 3. 500 hektar yang berawal di dampingi oleh LSM Lokal Jambi, yakni SETARA. Dan bermula melalui pendekatan terhadap masyarakat SAD 113 dan mediasi. Hal yang mendasar dari hasil kesepakatan bersama, masyarakat dan perusahaan untuk melakukan pengukuran parsitipatif yang difasilitasi oleh Diameter. Maka dalam hal itu masyarakat menjadi tidak tahu perihal hasil pengukuran. Akan tetapi, pendamping telah menilai baik bahwa pihak perusahaan ataupun pihak masyarakat SAD 113 belum ada kesiaapan dalam menyutujui hasil pemetaan. Yang berakhir kemitraan tersebut kembali untuk ditawarkan kepada masyarakat dan masyarakat pun kembali menolak perihal itu. Kemudian pada tahun 2010, masyarakat SAD 113 yang mulai mendapatkan dukungan dari orang Serikat Tani Nasional. Ada berbagai macam protes telah digelar di Jakarta terhadap pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. Dari mulai berjalannya hingga menutup mulut tindakan ini yang diambil sebagai simbol perjuangan dan keikhlasan yang menuntut kembali hak atas tanah leluhur. Pada akhirnya tahun 2001 yang telah didukung oleh sejumlah LSM, sebanyak 900 KK yakni keturunan dari SAD Batin Sembilan yang telah melakukan pendudukan atas lahan sawit di dalam Hak Guna Usaha pada perusahaan seluas 350 hektar. Perusahaan kebun sawit yang merupakan upaya dalam merebut kembali dengan paksaan atas hak-hak milik mereka karena sumber daya agraria yang kemudian terwujudlah menjadi perkebunan sawit. Akan tetapi masyarakat adat kembali untuk menuntut hak atas kepemilikan komunal yang bersumber dalam aera HGU PT Asiatic Persada dengan sah. Upaya dalam memperoleh pengakuan legal yang terus menerus dilakukan melalui advokasi yang telah dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat atau (LSM) kepada berbagai pemegang otoritas, baik dari sisi lokal ataupun nasional. Dan mirisnya, masyarakat yang kembali merasakan kekerasan. Pada desember 2013 saat masyarakat SAD 3 yang menuntut agar diadakannya gelar perihal pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Asiatic Persada di Jakarta, perusahaan tersebut telah mengambil tindakan dengan mengusir seluruh masyarakat SAD 113 yang tinggal di tiga desa. Tragisnya, dalam konflik ini yang mengakibatkan seorang warga Desa Bungku tewas saat mecoba menyelamatkan dirinya dan rekan-rekannya dalam hal penangkapan yang dilakukan oleh Setelah terjadinya pengusiran warga, wilayah perkebunan sawit yakni PT Asiatic Persada pun dengan sepenuhnya bersih dari kehadiran masyarakat adat. Dan kini, kawasan Hak Guna Usaha dilindungi dengan parit seluas empat meter, sehingga terdapat pembatasan akses masyarakat untuk memasuki area perkebunan hal ini menjadi tertutup sepenuhnya. Yang menjadi dampak terhadap konflik yang telah dirasakan oleh masyarakat SAD 113 yakni dicabutnya identitas mereka sebagai masyarakat adat dengan kehilangan identitas mereka sebagai masyarakat adat yang tercermin dalam penguasaan hak-hak atas sumber daya hutan yang kini telah bertransformasi menjadi perkebunan sawit. Pengetahuan perihal bentang alam yang menjadi bagian integral dari kehidupan mereka yang kini semakin memudar dengan seitingnya kehadiran perkebunan sawit, yang dimana setiap jengkal tanah memiliki karakteristik secara fisik yang seragam dengan sawit. Untuk mengatasi situasi Cahyono. Konlik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ibid Ibid Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 2, 2024. Kepala Desa Bungku dengan mengambil inisiatif untuk mengirimkan surat kepada perusahaan, dan meminta agar mereka menunda pemanenan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) MPS dan Jamartulen. Tindakan yang dilakukan yang penghentian pemanenan ini menyebabkan perusahaan mengalami penurunan ekonomi secara drastis dengan kerugian sebesar 45 miliar rupiah per hari. Yang berakibat, perusahaan menggugat Kepala Desa ke Mahkamah Agung. Akan tetapi MA menolak gugatan tersebut yang kemudian Kepala Desa berhasil memenangkan perkara di Pengadilan. Yang kemudian, pada 7 Desember 2013 masyarakat SAD 113 yang masih bertahan di perkebunan sawit dan di klaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT Asiatic Persada, yang mengalami penggusuran secara paksa oleh aparat gabungan perusahaan. Insiden yang dialami secara tragis yang mengakibatkan kehilangan satu nyawa warga desa. Pada peristiwa yang terjadi sehari setelah pemilihan ulang kepala Desa Bungku, yang dimana kepala desa yang terpilih yakni salah satu kelompok SAD 113 yang sebelumnya mendukung perjuangan Akan tetapi, kepala desa yang baru saja terpilih pun ikut menghilang akibat aksi pengusiran yang dilakukan oleh perusahaan. Dan enam bulan kemudian, kepala desa dilantik dan kembali untuk aktif memimpin desa. Dalam konflik ini membuktikan sama sekali tidak ada penyelesaian masalahnya. Konflik Perkebunan Sawit Terhadap Kehidupan Masyarakat di Pasaman Barat Perkebunan sawit di Pasaman dimulai pada tahun 1980 hal ini bersifat dinamis, kemudian berkembanglah perkebunan sawit tersebut menjadi wilayah yang didominasi pada kawasan Pasaman Barat. Sawit yang selalu dijunjung tinggi karna memiliki keunggulan dalam bidang perekonomian yang kemudian mengubah kehidupan masyarakat secara pesat. Hal tersebut menjadi awal mula konflik pada lini kehidupan antara pengusaha dengan petani sawit yang berada di Pasaman Barat. Pada tahun 1996, terdapat 87. 629,85 hektar atau sekitar . ,20%) luasan lahan budidaya Pasaman Barat yang memiliki hutan seluas 103. 043,85 ha termasuk yang berasal dari hutan adat. Oleh karena itu dalam pengambilan hutan adat yang tidak ada kejelasan digunakan sebagai sawit, menjadi timbul adanya sengketa yang tiada henti. Konflik perkebunan sawit yang bersinggungan dengan tanah adat dapat dilihat dari tahun 1997, hal ini terjadi pada pucuk adat serta ninik mamak di Nagari Kapa yang memberikan tanah ulayatnya kepada Bupati Pasaman. Tanah tersebut kemudian untuk tanah negara yang diberikan kepada perusahaan, hingga pada akhirnya digunakan untuk perkebunan sawit dan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada korporasi sebagai dasar hak penguasaannya. Setelah tahun 1997 ada sebagian komitmen yang telah terpenuhi serta ada juga yang tidak Yang kemudian muncul konflik kembali saat tahun 2014, konflik yang terjadi akibat Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak dilaksanakan sehingga muncullah kembali konflik ninik mamak pada tahun 2019. Pada tahun 2009 sampai dengan 2022 masalah yang terus menerus terjadi dan tidak ada selesainya dari perusahaan serta ninik mamak. Hal ini disebabkan sejak awal hubungan antara perusahaan dengan masyarakat adat yang tidak baik, dan tak ada titik terang dalam penyelesaian konflik tanah, yang kemudian konflik tersebut datang silih berganti. Perampasan yang terjadi di tanah ulayat dari masyarakat adat Nagari Kapa yang berasal dari gabungan Anggora Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Nagari Kapa dari PT. Permata Hijau Pasaman 1 (Wilmar Grou. Sasak. Lahan dengan seluas 924 Ha yang dikuasai oleh Ibid Ibid Adawiyah. Perampasan Tanah Dan Perlawanan Petani:Dampak Perkebunan Sawit Terhadap Kehidupan Masyarakat Di Pasaman Barat 1980-2022. Jurnal Sosial dan Budaya. Ibid Meninjau Akar Masalah Konflik Agraria di Indonesia masyarakat adat yang bergabung menjadi Serikat Petani Indonesia (SPI) seluas 600 Ha. Bahwa lahan tersebut telah menjadi perkebunan (SPI) serta telah di deklasaikan yang kemudian menjadi sentra pengelola jagung terbesar di Pasaman Bawah di bawah kendali Koperasi Produsen Petani Indonesia (KPPI). Lahan yang telah diambil dari tahun 2019 terdapat pada dua kawasan yakni di wilayah Sasak serta di wilayah Kapa, yang terletak di Sasak dengan luas mencapai 364 hektar. Meskipun terdapat satu HGU yang berada di Sasak serta HGU di Kapa, akan tetapi, realitasnya HGU keduanya atas nama Sasak dan yang menjadi janggal adalah HGU perusahaan PT PHP 1 apabila dihitung sejak tahun 2019 dan masa selesainya nanti pada Hal tersebut karena pihak perusahaan yang terus memperpanjang HGU dan dilain sisi petani sawit melakukan perlawanan dengan cara mengambil terlebih dahulu dari pemerintah, walaupun risiko dari perihal tersebut terdapat yang masuk penjara. Perusahaan dari PHP 1 bersikap curang, sebelum habis masa HGU selama 5 tahun ataupun 10 tahun, maka perusahaan tersebut akan melakukan perpanjangan terhadap HGU, oleh karena itu, yang mengakibatkan masyarakat Kapa tidak bisa mengambil lahan tersebut. Akan tetapi, masyarakat setempat masih menginginkan lahan tersebut kembali menjadi tanah ulayat adat. Dikarenakan selama dari tahun 1992 dari perusahaan yang tidak menjalankan perjanjian berdasarkan analasis penyebab terhadap lingkungan (Amda. Konflik Agraria Yang Terjadi di Tanah Adat Pulau Adonara Konflik yang terjadi di tanah adat Pulau Adonara terjadi sangat mengenaskan. Pulau Adonara yakni pulau kecil yang berada di ujung timur Pulau Flores. Wilayah pulau tersebut memiliki luas tanah seluas 509 km persegi, tinggi nya mencapai 1. 676 meter dari permukaan Penduduk di dalamnya sejumlah 169. 000 orang. Adonara merupakan salah satu pulau diantara empat pulau di kawasan Kabupaten Flores Timur. Saat zaman dahulu pada tahun 1650 Adonara merupakan kerajaan tersendiri dengan penduduk mayoritas berprofesi sebagai Pertanian disana menghasilkan jagung, ubi kayu, dan juga perkebunan kelapa, tembakau, vanili, cokelat, serta cengkeh. Adonara yang masih dihubungkan dengan Auadu darahAy yang diartikan dengan Perang Tanding. Sampai saat ini masih terjadi perihal perselisihan berdarah di Adonara. Permasalahan utama terjadinya Perang Tanding yakni dikarenakan konflik Pada tahun 2012 Gubernur Nusa Tenggara Timur yang ikut serta dalam penyelesaian Perang Tanding. Gubernur memohon kepada pihak yang bersangkutan untuk menerima mediasi yang telah di fasilitasi dari Tim Adat Kabupaten Flores Timur serta dari Tim Adat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bahwa pertama kali mereka lakukan yaitu dengan gencatan senjata, sembari menunggu penyelesaian itu terjadi. Penyebab utama adanya Perang Tanding dikarenakan Sengketa kepemilikan Tanah Ulayat yang dikarenakan oleh adanya penolakan dalam peresmian lokasi masyarakat Desa Lewonara. Dalam konflik tersebut mengakibatkan warga Desa Lewonara menyerang kelompok Bupati Flores Timur, bahkan hampir membunuh Bupati Flores Timur. Dalam usaha Ibid Ibid Ibid Suharno. Konflik Tanah Adat: Perang Antar Warga. Distrust. Dan Trust (Studi di Pulau Adonara. Kabupaten Flores Timur. Provinsi NTT). Diambil http://repository. id/216/1/4 Konflik Tanah Adat Perang Antar Warga. Distrus t. Dan Trust (Studi di Pulau Adonara. Kabupaten Flores Timur. Provinsi%2 0NTT. Jurnal Al-Wasath Volume 5. Nomor 2, 2024. peresmian lokasi pun berakhir gagal yang kemudian masyarakat Desa Lewobunga untuk tinggal di lokasi yang disengketakan. Akan tetapi masyarakat Desa Lewobunga menolak tawaran tersebut yang justru tetap menantang untuk dilakukannya Perang Tanding yang dilakukan pada 1 Oktober 2012. Salah satu buku yang relevan dengan Perang Tanding yakni buku Ernst Vatter yang diterbitkan pada tahun 1932 yang mengatakan AuPulau Adonara dijuluki sebagai pulau pembunuh . iller Islan. Di Hindia Belanda Timur tidak ada tempat lain yang memiliki kisah banyak terjadi pembunuhan seperti di AdonaraAy37. Warga di Adonara melakukan Perang Tanding disebabkan saling klaim tanah sengketa perihal kebun yang di produksi oleh dua warga desa tersebut. Pada akhirnya dilakukan resolusi berupa trust untuk menghindari terulangnya Perang Tanding. Trust yang diartikan dengan seseorang yang memiliki kemauan untuk bertumpu kepada orang lain dimana ia memiliki keyakinan pada orang tersebut. Kantor Pertanahan yang kemudian melakukan sosial dengan cara: . menuntun kondisi mental kepada pihak yang berkonflik yang didasari keadaan yang relevan masih dalam konsep sosial, . Dengan mengambil keputusan kepada para pihak yang dirugikan, agar dapat bisa mengambil keputusan demi kesejahteraan bersama, . Membangun sikap saling percaya diantara mereka, hal ini dilakukan untuk pondasi hubungan satu sama lain, dan . membangun kepekaan terhadap sikap dan juga perilaku pihak lain, sampai mampu menganalisis konflik sejak dini. KESIMPULAN DAN SARAN Konflik agraria merupakan permasalahan yang berasal atas tanah. Konflik tersebut kemudian muncul dari berbagai faktor, salah satunya yakni perebutan atas hak tanah serta sumber daya alam. Konflik agraria yang merupakan timbul akibat perselisihan dan persimpangan berasal dari daya pertanian (SDA). Dalam konflik agraria masalah yang terjadi pada persengketaan tanah yang tak kunjung usai seperti dalam sengekta tanah, persengketaan perkebunan sawit, kemudian tanah adat. Menurut Kementrian Agraria serta Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN) yang memberitahu pada tahun 2024 ada sebanyak 973 kasus yang terjadi dalam perkara persengketaan tanah. Jika dalam konflik perkebunan menurut sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terdapat sebanyak 108 konflik di wilayah perkebunan pada tahun 2021. Serta data konflik agraria dalam memperjuangkan masyarakat tanah adat terdapat sebanyak 40 kasus yang terjadi. Hal ini kebanyakan terjadi di wilayah Hutan. Perjuangan yang di alami Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada atas tanah, air serta tempat hidupnya. Tidak kurang dari 70 juta atau sekitar 20% dari jumlah masyarakat di Indonesia MHA yang hidupnya di kawasan nusantara. REFERENSI