Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 22 Issue 3, September 2025 ISSN (Print) 1829-7706 ISSN (Online) 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi.mkri.id Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 Elva Imeldatur Rohmah Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: Elva Imeldatur Rohmah ✉ elva.imeldatur.rohmah@uinsa.com History: Submitted: 12-02-2024 Revised: 28-07-2025 Accepted: 26-08-2025 Keyword: Political Parties; Regional Head Election; Single Candidate. Kata Kunci: Calon Tunggal; Partai Politik; Pemilihan Kepala Daerah. Since the Constitutional Court’s Decision No. 100/PUU-XIII/2015, the prevalence of single-candidate contests in regional head elections (Pilkada) has increased markedly. This phenomenon presents constitutional and democratic dilemmas, generating a crisis of substantive legitimacy and weakening political competition. The pragmatic behavior of political parties and the weakness of their cadre-building systems further exacerbate the paucity of contestation. This study aims to examine the constitutional basis for the legitimacy of single candidates in Pilkada, assess the responsibility of political parties for the low level of competition, and identify normative alternatives to prevent the dominance of single candidates in local elections. It is a normative legal study employing three approaches: statutory, conceptual, and comparative. The findings indicate that, formally, singlecandidate nominations are constitutionally valid; however, their substantive legitimacy is questionable due to the limited range of political choices and the underperformance of parties’ recruitment functions. Practices such as the wholesale capture of party endorsements by strong candidates and the dominance of party elites narrow the space for competition. To prevent this, regulatory reforms are needed, including strengthening cadre development, imposing an upper limit on party coalitions, and facilitating independent candidacies as a political alternative. In this way, local democracy can become more competitive, participatory, and substantive. Abstrak Copyright © 2025 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi.org/10.31078/jk2233 Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meningkat secara signifikan. Fenomena ini menimbulkan dilema konstitusional dan demokratis karena memicu krisis legitimasi substantif serta melemahkan kompetisi politik. Pragmatisme partai politik dan lemahnya sistem kaderisasi semakin memperparah minimnya kontestasi. Penelitian ini bertujuan menelaah dasar legitimasi konstitusional keberadaan calon tunggal dalam Pilkada, mengevaluasi tanggung jawab partai politik atas rendahnya tingkat kompetisi, serta mengidentifikasi alternatif normatif untuk mencegah dominasi calon tunggal dalam pemilihan lokal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tiga pendekatan: perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal calon tunggal konstitusional; namun, legitimasi substantifnya patut dipertanyakan karena terbatasnya pilihan politik dan tidak optimalnya fungsi rekrutmen partai. Praktik “memborong” dukungan partai oleh kandidat kuat serta dominasi elite partai mempersempit ruang kompetisi. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan reformasi regulasi yang mencakup penguatan kaderisasi, pembatasan batas atas koalisi partai, dan fasilitasi pencalonan perseorangan sebagai alternatif politik. Dengan demikian, demokrasi lokal dapat menjadi lebih kompetitif, partisipatif, dan substantif. Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah menjadi problematika konstitusional yang kompleks dan kontroversial dalam lanskap demokrasi Indonesia. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eksistensi calon tunggal dengan menghadapkannya kepada kotak kosong, praktik ini tidak hanya mengalami pertumbuhan kuantitatif yang signifikan, tetapi juga menimbulkan dilema fundamental mengenai makna substantif demokrasi dan kualitas kompetisi politik di tingkat lokal.1 Data empiris menunjukkan bahwa fenomena calon tunggal mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan secara konsisten dalam setiap penyelenggaraan Pilkada serentak. Pada Pilkada 2015, terdapat hanya tiga pasangan calon tunggal, kemudian meningkat drastis menjadi sembilan pasangan pada Pilkada 2017, berlanjut menjadi enam belas pasangan pada Pilkada 2018, dan mencapai 25 pasangan pada Pilkada 2020.2 Tren peningkatan ini mencapai puncaknya pada Pilkada 2024 dengan 37 daerah yang mengalami kondisi calon tunggal. Fakta ini menunjukkan adanya disfungsi sistemik dalam mekanisme rekrutmen politik dan kompetisi elektoral di tingkat daerah.3 Secara konstitusional, keberadaan calon tunggal memperoleh legitimasi formal melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang kemudian diadopsi dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.4 Putusan ini dilatarbelakangi untuk mengatasi kekosongan hukum ketika syarat minimal dua pasangan calon tidak terpenuhi, sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pilkada tetap dapat dilaksanakan dengan mekanisme “setuju” atau “tidak setuju” terhadap calon tunggal yang ada.5 Namun demikian, legitimasi formal tersebut tidak mengeliminasi persoalan legitimasi substantif yang muncul dalam implementasinya. Fenomena calon tunggal mencerminkan kegagalan sistemik dalam aspek pelembagaan partai politik, kaderisasi, 1 2 3 4 5 Diana Dwi Aprilianti, Muhammad Mashuri, and Humiati Humiati, “Analisa Yuridis Terhadap Aturan Hukum Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif Kepastian Hukum,” Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 1 (2024): 29, https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i1.127. J Ghafur, “Desain Pengaturan Pencegahan Munculnya Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah,” Proceeding APHTN-HAN 2, no. 1 (2024): 205, https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/ article/view/158. Ahmad Zaki Fadlurrohman, “Problem Pelembagaan Partai Politik Dalam Pilkada Serentak Di Jawa Timur,” Jurnal Transformative 3, no. 2 (2018): 23. Luluk Imro’atus Sholikah et al., “Legitimasi Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Perspektif Teori Deliberative Democracy,” Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial 4, no. 2 (2024): 217, https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i2.762. Anasrullah Anasrullah, Achmad Djunaidi, and Candra Candra, “Analisis Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) No. 100/PUU-XIII/2015 Terkait Pemilihan Calon Tunggal Pilkada Serentak Di Indonesia,” CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 5, no. 1 (2019): 6, https:// doi.org/10.31764/civicus.v5i1.781. 460 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 dan penciptaan kompetisi yang sehat dalam arena politik lokal.6 Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai kualitas demokrasi yang dihasilkan dari proses elektoral yang minim kompetisi dan pilihan alternatif bagi pemilih.7 Akar masalah fenomena calon tunggal terletak pada kelemahan kelembagaan partai politik yang gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai institusi rekrutmen dan kaderisasi politik.8 Partai politik cenderung menampilkan perilaku pragmatis dan oportunis dalam proses pengambilan keputusan pencalonan, di mana pertimbangan ideologis dikesampingkan demi keuntungan kekuasaan dan posisi politik pengurus.9 Perilaku ini termanifestasi dalam praktik memborong dukungan partai politik yang umumnya dilakukan oleh petahana atau calon yang memiliki modal politik dan finansial yang kuat.10 Strategi ini menciptakan koalisi gemuk yang mendominasi arena politik lokal, sehingga partai-partai lain tidak memiliki insentif atau kemampuan untuk mengajukan calon alternatif. Akibatnya, terjadi penyempitan ruang kompetisi politik yang bermuara pada munculnya calon tunggal.11 Disfungsi kelembagaan partai politik ini semakin diperparah oleh lemahnya sistem kaderisasi dan rekrutmen berbasis merit. Partai politik gagal menghasilkan kader-kader berkualitas yang mampu bersaing secara kompetitif dalam arena Pilkada, sehingga sangat bergantung pada figur-figur eksternal yang memiliki elektabilitas tinggi namun tidak melalui pengaderan atau kaderisasi yang matang.12 Dari perspektif konstitusional, eksistensi calon tunggal menimbulkan ketegangan antara pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih dengan prinsipprinsip demokrasi yang mensyaratkan adanya kompetisi dan pilihan alternatif.13 Meskipun secara formal calon tunggal memiliki legitimasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun keabsahannya menjadi dipertanyakan karena minimnya ruang deliberatif dan terbatasnya alternatif pilihan politik 6 7 8 9 10 11 12 13 Rikki Hendrawan and Muhammad Adhe Agassi, “Penerapan Blank Vote Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia: Solusi Atau Anomali Bagi Demokrasi,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ) 10, no. 2 (2024): 234. Mahpudin Mahpudin, “Protest Voting Dan Abstention Dalam Pilkada Calon Tunggal: Kasus Pilkada Serentak 2018,” KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 02 (2021): 152, https://doi.org/10.31629/kemudi. v5i02.2643. Dzulkarnain Jamil et al., “Pelembagaan Partai Politik: Studi Kasus Partai Koalisi Incumbent Dalam Perebutan Kekuasaan Di Pilkada,” Jurnal Dinamika 5, no. 1 (2024): 50, https://doi.org/10.18326/dinamika.v5i1.4562. Endah Yuli Ekowati, “Pragmatisme Politik: Antara Koalisi, Pencalonan, Dan Calon Tunggal Dalam Pilkada,” Jurnal Transformative 5, no. 1 (2019): 19, https://core.ac.uk/download/pdf/230239078.pdf. Ayu Lestari, Ridwan Ridwan, and Iza Rumesten RS, “Faktor Penyebab Kehadiran Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah,” Simbur Cahaya 25, no. 2 (2019): 255. Andreas Ryan Sanjaya and Yohanes Thianika Budiarsa, “‘Melawan Kotak Kosong’: Analisis Marketing Politik Enam Pasangan Calon Tunggal Pada Pilkada 2020 Di Jawa Tengah,” Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 13, no. 1 (2024): 117, https://doi.org/10.14710/interaksi.13.1.115-134. Hendrawati, “Analisis Rekrutmen Dan Kaderisasi Partai Politik Pada Fenomena Calon Tunggal Petahana Studi Kasus: Pilkada Kabupaten Pati 2017,” Jurnal Akuntansi 11, no. 2 (2017): 4. Dedik Yoga Hirmawan, “Politik Hukum Calon Tunggal Studi Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia,” Tranformasi Hukum: Jurnal Studi Ilmu Hukum 1, no. 1 (2022): 35. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 461 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 bagi masyarakat.14 Fenomena ini juga berpotensi memperkuat dominasi kekuasaan incumbent dan mereduksi kualitas demokrasi lokal. Ketika kompetisi politik terbatas atau bahkan tidak ada, mekanisme akuntabilitas politik menjadi lemah, dan pemilih kehilangan kemampuan untuk melakukan kontrol demokratis terhadap penyelenggara pemerintahan.15 Secara empiris, beberapa kasus menunjukkan bahwa masyarakat merespons fenomena calon tunggal dengan berbagai bentuk resistensi elektoral, termasuk memilih kotak kosong sebagai bentuk protes voting. Kemenangan kotak kosong di Kabupaten Bangka pada tahun 2024 dengan perolehan 57,25% suara menjadi indikator kuat adanya krisis legitimasi politik lokal dan kegagalan dalam sistem pencalonan yang didominasi elite.16 Kompleksitas problematika calon tunggal menuntut pendekatan yang menyeluruh yang tidak hanya fokus pada aspek normatif-regulatif, tetapi juga transformasi kelembagaan partai politik dan penguatan mekanisme pencegahan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa solusi parsial seperti penurunan ambang batas pencalonan tidak secara signifikan mengurangi munculnya calon tunggal, karena akar masalahnya terletak pada perilaku kelembagaan partai politik dan struktur insentif politik yang ada.17 Perlunya desain regulasi yang komprehensif untuk mencegah munculnya calon tunggal menjadi agenda mendesak dalam reformasi sistem politik Indonesia, pengaturan pembatasan koalisi partai, penguatan calon independen serta penguatan norma hukum yang dapat mencegah dominasi politik dalam arena Pilkada. Dalam konteks inilah, penelitian normatif atas legitimasi konstitusional dan perilaku kelembagaan partai politik dalam fenomena calon tunggal Pilkada 2024 menjadi relevan dan strategis untuk memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan sistem demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas dan substantif. 2. Perumusan Masalah Dalam penelitian ini, beberapa pertanyaan utama untuk mengeksplorasi kajian normatif atas legitimasi konstitusional calon tunggal dalam Pilkada dan perilaku kelembagaan partai politik, mencakup: a. Bagaimana dasar hukum dan legitimasi konstitusional keberadaan calon tunggal dalam Pilkada ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi? b. Sejauh mana tanggung jawab kelembagaan partai politik dalam menciptakan kondisi minim kompetisi elektoral yang mendorong terjadinya fenomena calon tunggal dalam Pilkada? 14 15 16 17 Sholikah et al., “Legitimasi Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Perspektif Teori Deliberative Democracy,” 217. Mahpudin, “Protest Voting Dan Abstention Dalam Pilkada Calon Tunggal: Kasus Pilkada Serentak 2018,” 155–56. Patricia Widya Sari and Ghea Ardiella Achsa, “Kotak Kosong Pilkada Bangka: Implikasi Kriminologis Terhadap Stabilitas Sosial,” PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 4, no. 3 (2025): 4121, https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.9030. Ghafur, “Desain Pengaturan Pencegahan Munculnya Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah,” 213. 462 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 c. Apa saja alternatif normatif yang dapat diterapkan untuk memperkuat regulasi hukum dalam mencegah dominasi calon tunggal? 3. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Penelitian ini berfokus pada analisis dan interpretasi norma-norma hukum yang terkait dengan sistem pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Hal ini melibatkan evaluasi terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, seperti undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah, dan doktrin hukum yang relevan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penulis melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pemilihan kepala daerah seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pendekatan konseptual (conseptual approach) dilakukan untuk memahami teori dan doktrin hukum tentang calon tunggal, demokrasi, check and balances dan fungsi partai politik. Sedangkan pendekatan komparatif dilakukan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan pemilihan umum dengan calon tunggal di beberapa negara di dunia. A. PEMBAHASAN 1. Kerangka Hukum Terkait Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah Landasan utama keberadaan calon tunggal dalam Pilkada tidak dapat dilepaskan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar. Prinsip ini mengandung arti bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih sebagai bagian dari hak asasi politik warga negara.18 Secara eksplisit, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis, tanpa menentukan secara rigid apakah pemilihan harus melalui persaingan antar lebih dari satu calon. Hal ini memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur pelaksanaan pemilihan, selama tetap menjunjung prinsip demokrasi dan non-diskriminasi.19 Perkembangan regulasi terkait calon tunggal dalam Pilkada menemukan pijakan yuridisnya melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan 18 19 Ratih Karunia Sari, “Tinjauan Demokrasi Terhadap Calon Tunggal Kepala Daerah Dengan Pengkajian Efektifitas Peranan Partai Politik,” Jurnal Education and Development 8, no. 1 (2020): 307, http://journal. ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1556. Hirmawan, “Politik Hukum Calon Tunggal Studi Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia,” 41. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 463 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Undang-undang ini secara tegas mengatur adanya calon tunggal sebagai respons terhadap realitas politik lokal di mana hanya satu pasangan calon memenuhi syarat pencalonan.20 Secara khusus, Pasal 54C menyebutkan kondisi-kondisi yang membolehkan Pilkada dengan calon tunggal, seperti hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar atau terjadinya diskualifikasi terhadap calon lainnya.21 Sementara itu, Pasal 54D menyatakan bahwa pemungutan suara tetap dilakukan, dan pasangan calon tunggal hanya bisa menang jika memperoleh lebih dari 50% suara sah.22 Yang menarik, surat suara dalam Pilkada calon tunggal diatur menampilkan dua kolom yakni satu berisi gambar pasangan calon, dan satu kotak kosong tanpa gambar sebagai opsi penolakan dari pemilih.23 Mekanisme ini mencerminkan referendum terbuka, di mana rakyat secara langsung menyetujui atau menolak satu-satunya calon yang tersedia. Ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016 tersebut tidak terlepas dari terobosan konstitusional yang dilakukan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 100/PUU-XIII/2015. Putusan ini diajukan melalui judicial review terhadap kekosongan hukum dalam UU Pilkada sebelumnya (UU No. 8 Tahun 2015), yang tidak mengatur secara jelas mekanisme ketika hanya satu calon yang tersedia. MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa membatalkan Pilkada karena tidak terpenuhi syarat minimal dua calon justru melanggar hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan Pasal 28D UUD 1945, yang menjamin kesetaraan dalam memperoleh kesempatan di pemerintahan.24 Putusan ini menyatakan bahwa pemungutan suara tetap harus dilakukan dengan memberikan pilihan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap calon tunggal. Jika pemilih mayoritas menyatakan “tidak setuju”, maka pemilihan ulang dijadwalkan ulang.25 Dengan demikian, MK secara eksplisit melegitimasi keberadaan calon tunggal dan memperkuat kerangka hukumnya melalui penafsiran konstitusional. Pengaturan calon tunggal juga harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih sebagai bentuk ekspresi politik. Hal ini ditegaskan pula dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan diperkuat melalui Putusan MK No. 011-017/PUU-I/2003, yang menyatakan bahwa hak 20 21 22 23 24 25 Wilma Silalahi, “Konstitusionalitas Calon Tunggal Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Melawan Kota Kosong,” National Conference For Law Studies, 2020, 1261. Nurfaika Ishak, “Problematika Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Dalam Demokrasi Indonesia,” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 19, no. 2 (2020): 136–37, https://doi.org/10.31941/ pj.v19i2.1144.” Teguh Ilham, “Fenomena Calon Tunggal dalam Demokrasi Indonesia,” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah 12, no. 2 (2020): 68, https://doi.org/10.33701/jiapd.v12i2.1359. Lestari, Ridwan, and Rumesten RS, “Faktor Penyebab Kehadiran Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah,” 254. Ishak, “Problematika Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Dalam Demokrasi Indonesia,” 136.” Rofi Aulia Rahman, Iwan Satriawan, and Marchethy Riwani Diaz, “Single Candidate in Local Election: Leadership Crises and Threats to Democracy,” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 61, https://doi. org/10.31078/jk1913. 464 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 untuk memilih dan dipilih merupakan bagian dari HAM dan harus dijamin oleh negara.26 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin prinsip kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan. Ketentuan ini dapat diartikan bahwa selama proses pencalonan terbuka dan syarat pencalonan berlaku umum, keberadaan calon tunggal tidak dapat dianggap bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi, sepanjang tidak terjadi pelanggaran prosedural atau rekayasa politik yang merugikan calon lain.27 Keberadaan calon tunggal dengan mekanisme kotak kosong menjadi contoh konkret penerapan demokrasi konstitusional di Indonesia, yaitu demokrasi yang dibatasi dan diarahkan oleh hukum. Meskipun tidak ideal dari sudut pandang persaingan elektoral, mekanisme ini tetap menjaga keterlibatan rakyat dalam proses demokrasi serta menghindari kekosongan kekuasaan. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mekanisme calon tunggal bukanlah preferensi utama, namun merupakan solusi konstitusional terakhir untuk memastikan pelaksanaan Pilkada tetap berlangsung.28 Pilihan terhadap kotak kosong menjadi bentuk kontrol demokratis yang mencerminkan penolakan terhadap calon yang ada tanpa menggugurkan hak pilih rakyat.29 2. Fenomena Calon Tunggal Dalam Pilkada di Indonesia Sejak keluarnya Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015, Indonesia secara resmi mengakui dan mengakomodasi kemungkinan hanya satu pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan umum. Putusan ini membuka jalan bagi pelaksanaan Pilkada meskipun hanya terdapat satu kandidat, dengan memberikan pemilih opsi untuk memilih kotak kosong sebagai bentuk penolakan terhadap calon tunggal tersebut. Mekanisme ini pada dasarnya menjadi saluran alternatif untuk menyuarakan ketidaksetujuan tanpa harus abstain atau golput, serta memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal.30 Selain itu, mekanisme ini pun turut mendorong fenomena kotak kosong dalam pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang mendaftar. Pada pilkada serentak tahun 2017, 2018, dan 2020, fenomena ini semakin berkembang, dengan jumlah daerah yang menghadapi situasi calon tunggal terus meningkat. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa pada pilkada serentak 2020, terdapat 25 wilayah dengan calon tunggal, dan angka tersebut meningkat menjadi 37 wilayah pada pilkada serentak 2024.31 26 27 28 29 30 31 Hendrawan and Agassi, “Penerapan Blank Vote Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia: Solusi Atau Anomali Bagi Demokrasi,” 273. Anasrullah, Djunaidi, and Candra, “Analisis Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) No. 100/PUUXIII/2015 Terkait Pemilihan Calon Tunggal Pilkada Serentak Di Indonesia,” 5. Ishak, “Problematika Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Dalam Demokrasi Indonesia,” 40.” Hirmawan, “Politik Hukum Calon Tunggal Studi Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia,” 37. M. Yasin Al-Arif, “Aktualisasi Paham Konstitusionalisme Dalam Konstitusi Pasca Amandemen Undang Undang Dasar 1945,” Pandecta 12, no. 2 (2017): 12. Supriatmo Lumuan, “Pilkada Serentak, Fenomena Meningkatnya Calon Tunggal,” Komisi Pemilihan Umum, 7 Juli 2025, https://www.kpu.go.id/berita/baca/13002/pilkada-serentak-fenomena-meningkatnya-calontunggal. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 465 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 Awalnya tercatat adanya 43 daerah dengan calon tunggal setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024. KPU RI kemudian melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon di daerah-daerah tersebut dari tanggal 2-4 September 2024. Setelah perpanjangan waktu tersebut, jumlah daerah dengan calon tunggal berkurang menjadi 37 daerah. Dari 37 daerah tersebut, rinciannya adalah 1 provinsi, yaitu Papua Barat, 31 kabupaten, dan 5 kota. Kemudian, calon tunggal di daerah-daerah ini berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara pada 27 November 2024. Pemilihan ulang akan dilakukan apabila kotak kosong menang yang menurut usulan KPU, pemilu ulang tersebut diselenggarakan pada tahun berikutnya, yakni tahun 2025. Wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada tahun 2024 antara lain: Tabel. 1 Daftar Wilayah Dengan Calon Tunggal Pada Pilkada 2024 Lingkup Wilayah Provinsi Papua Barat Kabupaten/Kota Nama Daerah Aceh (Aceh Utara dan Aceh Taming), Sumatera Utara (Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara), Sumatera Barat (Dharmashraya), Jambi (Batanghari), Sumatera Selatan (Ogan Ilir, Empat Lawang), Bengkulu (Bengkulu Utara), Lampung (Lampung Barat, Tulang Bawang Barat), Kepulauan Bangka Belitung (Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang), Kepulauan Riau (Bintan), Jawa Barat (Ciamis), Jawa Tengah (Banyumas, Sukoharjo, Brebes), Jawa Timur (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya), Kalimantan Barat (Bengkayang), Kalimantan Selatan (Tanah Bumbu, Balangan), Kalimantan Timur (Kota Samarinda), Kalimantan Utara (Malinau, Kota Tarakan), Sulawesi Selatan (Maros), Sulawesi Tenggara (Muna Barat), Sulawesi Barat (Pasangkayu). Sumber: diolah oleh penulis Peningkatan jumlah daerah dengan calon tunggal menunjukkan tren signifikan, sehingga calon tunggal bukan lagi merupakan fenomena langka dalam kontestasi politik lokal di Indonesia. Situasi ini menunjukkan adanya tantangan dalam proses demokrasi di beberapa daerah di Indonesia, di mana kurangnya kompetisi politik dapat mempengaruhi kualitas pemilihan kepala daerah. Salah satu kasus kotak kosong yang paling mencolok terjadi pada Pilkada Makassar 2018, di mana calon tunggal menghadapi kotak kosong sebagai satu-satunya lawan. Dalam hasil pemilihan tersebut, pemilihan ulang dilaksanakan sebagai konsekuensi dari 466 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 perolehan mayoritas suara kotak kosong. Kejadian ini menjadi kasus luar biasa karena kotak kosong mampu memenangkan pertarungan melawan calon tunggal, sebuah indikasi bahwa masyarakat di Makassar lebih memilih opsi untuk tidak memilih pasangan calon yang ada. Kemenangan kotak kosong di Pilkada Makassar menunjukkan adanya resistensi kuat dari masyarakat terhadap calon yang bertarung, sekaligus mencerminkan dinamika politik lokal yang tidak sepenuhnya mendukung kandidat yang diusung.32 Secara umum, kotak kosong juga sering kalah dalam kontestasi melawan calon tunggal. Banyak kasus di mana calon tunggal mampu meraih lebih dari 70% suara sah, memperlihatkan bahwa meskipun kotak kosong diakui sebagai mekanisme resmi dalam pemilu, ia tetap berada di posisi yang lemah secara kompetitif. Faktor-faktor seperti popularitas calon, dukungan partai politik, dan kurangnya alternatif bagi pemilih menjadi alasan utama mengapa kotak kosong jarang berhasil.33 Dalam banyak kasus, pemilih lebih memilih untuk mendukung calon tunggal yang ada, ketimbang memilih kotak kosong yang dianggap sebagai pilihan tanpa visi atau program konkret. 3. Dampak Pemilihan Umum Dengan Calon Tunggal Fenomena calon tunggal dalam Pilkada membawa dampak yang sangat signifikan terhadap kualitas demokrasi di Indonesia, terutama dalam hal keterwakilan politik, partisipasi publik, dan akuntabilitas pemerintahan. Salah satu dampak paling nyata adalah terbatasnya pilihan bagi pemilih. Ketika hanya tersedia satu pasangan calon dalam pemilu, proses demokrasi kehilangan esensi utamanya, yakni kompetisi yang sehat dan terbuka antar kandidat yang mewakili beragam aspirasi masyarakat.34 Dalam situasi seperti ini, pemilih tidak benar-benar memilih di antara alternatif kebijakan atau visi pemerintahan yang berbeda, melainkan hanya dihadapkan pada dua opsi yakni menerima calon tunggal atau menolaknya melalui kotak kosong.35 Kondisi ini mengarah pada pemilu yang bersifat simbolik, dimana suara rakyat tidak lagi menjadi sarana efektif untuk menentukan arah pemerintahan karena tidak ada pilihan nyata yang dapat dibandingkan dan dipertimbangkan secara kritis oleh masyarakat.36 Demokrasi yang ideal menuntut adanya keragaman pilihan agar proses elektoral menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi melalui kontestasi terbuka. Oleh karena itu, munculnya 32 33 34 35 36 Lestari, Ridwan, and Rumesten RS, “Faktor Penyebab Kehadiran Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah,” 251. Maringan Panjaitan and Simson Berkat Hulu, “Analisis Proses Dan Faktor Penyebab Lahirnya Pasangan Calon Tunggal Versus Kotak Kosong Pada Pilkada Serentak Tahun 2020,” Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik 1, no. 2 (2021): 124, https://doi.org/10.51622/jispol.v1i2.411. Ardan Ardian Syah, “Kebijakan Pemilihan Umum Pasangan Calon Tunggal Presiden Dan Wakil Presiden,” Journal of Governance and Administrative Reform 3, no. 2 (2022): 92, https://doi.org/10.20473/jgar. v3i2.41760. Ilham, “Fenomena Calon Tunggal Dalam Demokrasi Indonesia,” 71. Hendra Try Ardianto, “Uang Dan Partai Politik: Urgensi Mengatur Keuangan Parpol Dan Kandidat Dalam Kompetisi Elektoral,” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 4, no. 1 (2019): 1, https://doi.org/10.14710/jiip. v4i1.4733. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 467 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 calon tunggal secara terus-menerus mengindikasikan kemunduran dalam praktik demokrasi karena mengabaikan prinsip keterlibatan dan perwakilan yang luas dalam masyarakat.37 Selain terbatasnya pilihan, dampak lain yang cukup mengkhawatirkan adalah potensi hilangnya oposisi yang efektif di dalam pemerintahan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, peran oposisi sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.38 Namun, ketika hanya ada satu calon dalam kontestasi, apalagi jika didukung oleh mayoritas partai politik, maka mekanisme check and balances akan sulit terwujud. Fungsi pengawasan dan kritik terhadap jalannya pemerintahan menjadi sangat lemah karena tidak adanya kekuatan penyeimbang yang mampu menyuarakan aspirasi alternatif dari masyarakat. Situasi ini menciptakan kondisi di mana pemerintahan beroperasi tanpa pengawasan ketat, membuka peluang bagi pengambilan keputusan yang tidak memperhatikan akuntabilitas, dan berisiko menciptakan kebijakan yang lebih mementingkan kepentingan penguasa dibandingkan kebutuhan rakyat.39 Dalam jangka panjang, lemahnya kontrol ini dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan menurunnya kualitas pelayanan publik karena penguasa tidak merasa terancam oleh mekanisme korektif dari oposisi politik maupun masyarakat sipil.40 Fenomena calon tunggal juga berdampak besar pada persepsi masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri. Pilihan untuk memilih kotak kosong dianggap sebagai bentuk protes atau ketidakpuasan terhadap calon yang tersedia. Ketika jumlah pemilih yang memilih kotak kosong meningkat, hal itu mencerminkan keresahan masyarakat atas terbatasnya opsi politik yang layak. Jika kondisi ini terjadi secara berulang, maka akan terbentuk persepsi bahwa sistem pemilu tidak mampu menyediakan proses seleksi kepemimpinan yang terbuka, adil, dan representatif.41 Persepsi negatif ini kemudian berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Pemilih merasa seolah hanya menjalani formalitas dalam proses pemilu tanpa benar-benar bisa menentukan arah politik dan pemerintahan. Dalam situasi ini, partisipasi politik masyarakat pun menurun. Banyak pemilih memilih untuk tidak datang ke TPS, bersikap apatis, atau bahkan menjadi sinis terhadap proses demokrasi secara 37 38 39 40 41 Hendrawan and Agassi, “Penerapan Blank Vote Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia: Solusi Atau Anomali Bagi Demokrasi,” 274. Fikri Gali Fernando Holqi et al., “Fenomena Calon Tunggal Dan Arah Gerak Partai Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota 2024,” Jurnal Pemerintahan Dan Politik 10, no. 1 (2025): 122, https:// doi.org/10.36982/jpp.v10i1.5105. Arif Widodo and Sukataman Sukataman, “Gerakan Koko Pede Mengantisipasi Calon Tunggal Pada Pilkada Kebumen Tahun 2024,” Cakrawala 8, no. 2 (2024): 210, https://doi.org/10.33507/cakrawala.v8i2.2462. Ratnia Solihah, Dede Sri Kartini, and Ari Ganjar Herdiansah, “Sosialisasi Model Rekrutmen Dan Kaderisasi Partai Politik Di Indonesia Masa Reformasi,” Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 2 (2022): 404, https://doi.org/10.24198/kumawula.v5i2.36985. Roza Gustika et al., “Democratic Dilemma: Empty Boxes And Efforts To Increase Political Participation At The Local Level Dilema,” Jurnal Sosial Dan Ekonomi 3(2), no. 1 (2021): 590. 468 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 keseluruhan.42 Penurunan partisipasi yang demikian menunjukkan keterputusan antara masyarakat dan lembaga-lembaga demokrasi, sebuah kondisi yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi partisipatif.43 Kualitas proses demokrasi itu sendiri turut terdegradasi. Tanpa kehadiran lebih dari satu calon, pemilu menjadi tidak kompetitif. Pemilih tidak dapat membandingkan program kerja, visi kepemimpinan, atau latar belakang kandidat. Hal ini mereduksi fungsi deliberatif dari pemilu, di mana rakyat semestinya menjadi aktor aktif yang menilai dan menentukan calon pemimpin berdasarkan argumentasi rasional. Dalam konteks calon tunggal, proses pemilu cenderung menjadi sekadar ritual prosedural tanpa substansi demokratis yang kuat.44 Dalam skenario tertentu, fenomena calon tunggal bahkan dapat menyebabkan kekosongan kekuasaan.45 Jika kotak kosong menang, maka pemilihan ulang harus dilakukan, dan untuk sementara waktu pemerintahan akan dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk pusat. Pejabat sementara ini tidak memiliki legitimasi politik yang sama dengan kepala daerah hasil pemilu langsung. Kekosongan ini dapat berdampak pada stagnasi pemerintahan, terhambatnya pengambilan keputusan strategis, dan menurunnya efektivitas pelayanan publik. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, serta menimbulkan instabilitas birokrasi dan konflik politik baru.46 Keseluruhan dampak ini menggambarkan bahwa fenomena calon tunggal bukan sekadar persoalan administratif atau teknis dalam penyelenggaraan pemilu, melainkan masalah fundamental dalam arsitektur demokrasi. Untuk menjaga agar demokrasi tetap hidup dan substantif, perlu dilakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem kepartaian, mekanisme pencalonan, serta perluasan ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu. 4. Tanggung Jawab Partai Politik dalam Menciptakan Kondisi Minim Kompetisi Elektoral Fenomena calon tunggal dalam Pilkada tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab kelembagaan partai politik sebagai institusi kunci dalam sistem demokrasi Indonesia.47 Partai politik, sebagai wahana rekrutmen dan pencalonan, memiliki peran sentral dalam menciptakan atau mencegah kondisi minim kompetisi elektoral yang berujung pada munculnya calon tunggal. Partai politik dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia memiliki fungsi fundamental yang diatur secara konstitusional. Berdasarkan UUD NRI 1945, 42 43 44 45 46 47 Hendrawan and Agassi, “Penerapan Blank Vote Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia: Solusi Atau Anomali Bagi Demokrasi,” 285. Sholikah et al., “Legitimasi Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Perspektif Teori Deliberative Democracy,” 228. Syah, “Kebijakan Pemilihan Umum Pasangan Calon Tunggal Presiden Dan Wakil Presiden,” 154. Ilham, “Fenomena Calon Tunggal Dalam Demokrasi Indonesia,” 66. Leni Karlina et al., “Implementasi Pemungutan Suara Ulang Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2024): 315, https:// doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.395. Solihah, Kartini, and Herdiansah, “Sosialisasi Model Rekrutmen Dan Kaderisasi Partai Politik Di Indonesia Masa Reformasi,” 401. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 469 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 partai politik memiliki peran yang diatur baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam Pasal 22E ayat (3) yang menyatakan bahwa peserta Pemilu DPR dan DPD harus berasal dari partai politik, serta Pasal 6A ayat (2) yang mengamanatkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.48 Secara teoritis, partai politik memiliki tujuh fungsi pokok yang tidak kalah pentingnya yakni sosialisasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, pemandu kepentingan, komunikasi politik, pengendalian konflik, dan kontrol politik. Fungsi-fungsi ini memberikan gambaran ideal bagaimana partai politik dapat menjalankan perannya sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat dan penguat sistem demokrasi.49 Tanggung jawab utama partai politik dalam konteks Pilkada adalah fungsi rekrutmen politik, yang mencakup semua kegiatan yang diawali dengan penerimaan, pembinaan kualitas, hingga penugasan/penempatan kader-kader partai pada posisi-posisi strategis. Kader partai yang berasal dari hasil kaderisasi dan rekrutmen politik akan menentukan nilai jual partai politik itu sendiri di mata masyarakat.50 Mekanisme kaderisasi yang baik seharusnya memiliki beberapa jenjang yang diperuntukan bagi para kadernya yakni jenjang pertama untuk kader pemula, jenjang kedua untuk kader madya, dan jenjang ketiga untuk caloncalon politisi. Proses kaderisasi yang diwujudkan dalam bentuk pendidikan politik yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan menjadi kunci dalam menyiapkan kandidat berkualitas untuk kontestasi politik.51 Salah satu akar masalah utama yang mendorong terjadinya fenomena calon tunggal adalah kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi secara optimal.52 Penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi pada partai-partai politik selama masa reformasi dipicu oleh permasalahan manajemen partai politik, termasuk krisis kepemimpinan, konflik internal, fenomena kandidat dalam kontestasi Pilkada yang mengarah pada politik dinasti atau fenomena calon tunggal, serta kurangnya kapasitas 48 49 50 51 52 Muh Farhan Arfandy and A Rafika Maharani, “Penguatan Peran Partai Politik Di Indonesia Melalui Perbaikan Kaderisasi Dan Sistem Partai Politik,” Majalah Hukum Nasional 54, no. 1 (2024): 89, https://mhn.bphn. go.id. Grace Purwo Nugroho, “Partai Politik Dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan Dalam Pilkada (Studi Perolehan Suara Parpol Pada Pemilu 2024 Propinsi Lampung),” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 3 (2025): 1900, https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3839. Nurul Ash Sifa, Yohanes G. Tuba Helan, and Detji K.E.R Nuban, “Fungsi Kaderisasi Partai Politik Dalam Kepemimpinan Nasional Dan Daerah: Studi Fungsi Kaderisasi Partai Politik Golkar Dan Nasdem Di NTT,” Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal 2, no. 12 (2024): 3, https://doi.org/10.57185/mutiara.v2i12.303. Miman Nurdiaman et al., “Analisis Proses Kaderisasi Pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Garut,” Jurnal Ilmu Sosial Politik Dan Humaniora 2, no. 2 (2019): 29, https://doi.org/10.36624/jisora. v2i2.43. Akbar Aba, Karim Suryadi, and Matang Matang, “Pendidikan Politik Di Partai Politik Yang Impoten: Kajian Kritis Fenomena Calon Tunggal Pada Pilkada,” PINUS: Jurnal Penelitian Inovasi Pembelajaran 8, no. 2 (2023): 14, https://doi.org/10.29407/pn.v8i2.19593. 470 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 anggota legislatif terpilih.53 Fenomena kader-kader instan yang tidak melalui mekanisme kaderisasi dan pola rekrutmen yang seharusnya dilalui telah merusak kanal dan pola kaderisasi partai politik.54 Kegagalan kaderisasi memaksa partai politik untuk mengadopsi pendekatan pragmatis dalam rekrutmen calon kepala daerah. Partai politik lebih banyak memperhatikan elektabilitas petahana atau popularitas calon yang akan diusungnya tanpa memperhatikan ideologi partai. Hal ini menjadikan tidak berimbangnya kekuatan sehingga menyebabkan calon dari partai politik atau koalisi partai politik lain enggan menjadi pesaing.55 Pragmatisme politik yang demikian menimbulkan proses politik yang berkarakter sangat instan, tanpa pembekalan dan bersifat jangka pendek. Partai politik tidak jarang mengajukan pasangan calon dari luar kader partainya, semata karena populer atau memiliki tingkat elektabilitas yang mumpuni. Cara-cara pragmatis demikian hakikatnya adalah kemenangan untuk meraih kekuasaan.56 Fenomena calon tunggal tidak dapat dilepaskan dari struktur oligarkis yang mengakar dalam tubuh partai politik Indonesia. Demokrasi saat ini dirusak oleh oligarki partai politik yang hanya dikendalikan oleh segelintir elit partai untuk merekomendasikan calon kepala daerah tanpa mendengarkan suara-suara (aspirasi) dari berbagai kelompok elemen masyarakat.57 Munculnya oligarki partai dalam penentuan calon kepala daerah disebabkan oleh beberapa faktor: (1) Kekuasaan berdasarkan hak politik formal, di mana Dewan Pimpinan Partai (DPP) sebagai struktur tertinggi memiliki kewenangan besar dan mutlak dalam menentukan calon;58 (2) Jabatan resmi dalam organisasi yang memberikan legitimasi kuat; (3) Kekuasaan pemaksaan/koersif yang memberikan kesempatan pada DPP untuk memaksa struktur di bawahnya; (4) Kekuasaan mobilisasi melalui instruksi; dan (5) Kekuasaan material yang besar untuk mempengaruhi struktur partai.59 Partai politik secara internal mengalami kelemahan kelembagaan yang terlihat dari pembagian tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan organisasi yang tidak seimbang 53 54 55 56 57 58 59 Solihah, Kartini, and Herdiansah, “Sosialisasi Model Rekrutmen Dan Kaderisasi Partai Politik Di Indonesia Masa Reformasi,” 403. Alirman Sori, Penguatan Kaderisasi Partai Politik Guna Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Nasional (Jakarta: Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 2021), 19. Abd Hannan, “Tingginya Angka Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Dan Melemahnya Demokrasi Di Indonesia Kontemporer,” JPW (Jurnal Politik Walisongo) 5, no. 1 (2023): 41, https://doi.org/10.21580/ jpw.v5i1.17499. Moh. Maskurudin Hafid, “Analisis Politik Intermediary: Fungsi Partai Politik Di Pemilihan Calon Tunggal,” Journal Syntax Idea 6, no. 01 (2025): 81, https://jurnal.syntax-idea.co.id/index.php/syntax-idea/article/ view/12152. Lili Romli and Efriza Efriza, “Single Candidate and The Dynamics of 2020 Indonesian Simultaneous Election: A Perspective on Internal Contestation,” Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review 6, no. 3 (2021): 268, https://doi.org/10.15294/ipsr.v6i2.31439. Safira Yuristianti, “Fenomena Calon Tunggal Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pati 2017 (Studi Kasus: Sistem Rekrutmen Calon Oleh Partai Politik),” Journal of Politic and Government Studies 7, no. 2 (2018): 8–9. Panjaitan and Hulu, “Analisis Proses Dan Faktor Penyebab Lahirnya Pasangan Calon Tunggal Versus Kotak Kosong Pada Pilkada Serentak Tahun 2020,” 120. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 471 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 karena hegemoni pengurus pusat terlihat jelas dalam pengambilan kebijakan. Hal ini menyebabkan partai politik cenderung menjadi pragmatis dan oportunis dalam proses pengambilan keputusan dengan mengabaikan nilai-nilai ideologis dan lebih memikirkan keuntungan kekuasaan serta posisi politik pengurusnya.60 Dalam konteks Pilkada, sentralisasi kekuasaan ini berimplikasi pada minimnya ruang bagi struktur partai di daerah untuk mengembangkan kader lokal yang berkualitas.61 Pola rekrutmen yang bersifat sentralistik dan tidak mempertimbangkan kompetensi individu, serta terbatas pada pelatihan singkat menjelang pemilu, mengakibatkan partai politik tidak memiliki stok kader yang memadai untuk kontestasi Pilkada.62 Tanggung jawab partai politik dalam menciptakan kondisi minim kompetisi elektoral juga terkait erat dengan praktik mahar politik atau uang perahu yang telah menjadi bagian integral dari sistem pencalonan kepala daerah.63 Mahar politik adalah sejumlah uang yang diberikan orang atau lembaga kepada partai politik atau koalisi partai dalam proses pencalonan wakil rakyat atau pemimpin seperti gubernur, bupati, walikota.64 Praktik mahar politik menunjukkan betapa partai politik telah mengkomodifikasi proses pencalonan dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan daripada mekanisme rekrutmen berdasarkan kualitas dan kapasitas. Bagaimanapun pemilihan kepala daerah merupakan proses politik yang memerlukan dana yang sangat besar. Seorang calon kepala daerah bahkan dapat menghabiskan dana hingga sekitar Rp100 miliar untuk tingkat provinsi dan Rp50 miliar untuk tingkat kabupaten atau kota dalam rangka mengikuti kontestasi tersebut.65 Sistem mahar politik secara langsung menciptakan barrier to entry yang tinggi bagi calon-calon berkualitas namun tidak memiliki sumber daya finansial yang memadai. Hal ini mengakibatkan hanya calon yang memiliki kemampuan finansial tinggi yang dapat mengakses tiket pencalonan, sehingga mengurangi keberagaman dan kualitas kompetisi elektoral. Praktik yang demikian mendorong terjadinya politik kartel di mana partai-partai politik cenderung mengusung calon yang sama untuk memaksimalkan keuntungan finansial. Fenomena ini tercermin dalam kasus-kasus di mana calon petahana dengan kemampuan finansial kuat berhasil memborong dukungan partai politik, dan meniadakan kompetitor yang mau atau mampu mengikuti kontestasi.66 60 61 62 63 64 65 66 Jamil et al., “Pelembagaan Partai Politik: Studi Kasus Partai Koalisi Incumbent Dalam Perebutan Kekuasaan Di Pilkada,” 45. Hannan, “Tingginya Angka Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Dan Melemahnya Demokrasi Di Indonesia Kontemporer,” 47. Ash Sifa, G. Tuba Helan, and K.E.R Nuban, “Fungsi Kaderisasi Partai Politik Dalam Kepemimpinan Nasional Dan Daerah: Studi Fungsi Kaderisasi Partai Politik Golkar Dan Nasdem Di NTT,” 5. Aba, Suryadi, and Matang, “Pendidikan Politik Di Partai Politik Yang Impoten: Kajian Kritis Fenomena Calon Tunggal Pada Pilkada,” 13. Sari, “Tinjauan Demokrasi Terhadap Calon Tunggal Kepala Daerah Dengan Pengkajian Efektifitas Peranan Partai Politik,” 309. Muhammad Anwar Tanjung and Retno Saraswati, “Single Candidacy of Local Head Elections,” Jurnal Yudisial Volume 12, no. 100 (2019): 281. Purwo Nugroho, “Partai Politik Dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan Dalam Pilkada (Studi Perolehan Suara Parpol Pada Pemilu 2024 Propinsi Lampung),” 1895. 472 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 Salah satu tanggung jawab fundamental partai politik dalam sistem demokrasi adalah menyediakan alternatif dan kontrol terhadap kekuasaan yang berkuasa. Namun, dalam konteks Pilkada Indonesia, fungsi oposisi ini tidak berjalan karena pragmatisme politik yang mendorong semua partai untuk bergabung dalam koalisi pemenang.67 Jika seluruh partai politik secara kompak mengusung calon dari kalangan petahana dan tidak memberikan dukungan kepada calon independen, akibatnya tidak ada partai oposisi. Hal ini menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjaring kader-kader terbaik pada tataran politik lokal dan lebih memilih untuk bergabung dengan koalisi dominan demi mempertahankan akses terhadap kekuasaan dan sumber daya politik. Dengan tidak adanya oposisi yang efektif, mekanisme check and balances dalam pemerintahan daerah menjadi lemah. Kemenangan para calon tunggal dalam Pilkada dapat menghambat proses demokrasi lokal karena mekanisme check and balances tidak berjalan. Hal ini berimplikasi pada lemahnya kontrol terhadap kinerja kepala daerah terpilih dan berpotensi memfasilitasi praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik. 5. Upaya Normatif Mencegah Dominasi Calon Tunggal dalam Pemilihan Umum Pemilihan umum dengan calon tunggal relatif jarang terjadi di negara-negara maju tetapi bisa terjadi dalam situasi tertentu. Pemilihan tanpa lawan di negara-negara maju biasanya terjadi dalam pemilihan lokal atau munisipal daripada di tingkat nasional. Hal ini lebih umum terjadi di daerah pemilihan yang lebih kecil atau untuk posisi yang kurang menonjol. Beberapa alasan terjadinya pemilihan tanpa lawan antara lain karena keunggulan petahana yang kuat, kurangnya organisasi partai oposisi, apatisme atau ketidakpedulian pemilih, serta tingginya biaya kampanye.68 Ketika pemilihan hanya memiliki satu kandidat, negara maju umumnya menangani ini dengan dua cara yakni pemilihan otomatis atau formalitas. Dalam pemilihan otomatis, kandidat tunggal tersebut secara otomatis dinyatakan sebagai pemenang tanpa mengadakan pemilihan resmi. Pendekatan ini sering digunakan untuk menghemat waktu dan sumber daya. Sedangkan untuk pemilihan formalitas, beberapa yurisdiksi tetap mengadakan pemilihan sebagai formalitas, meskipun hanya ada satu kandidat. Sehingga pemilih dapat menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan mereka terhadap kandidat tersebut.69 Di Amerika Serikat, pemilihan umum dengan calon tunggal kadang terjadi di pemilihan lokal. Dalam beberapa kasus, calon tunggal kalah dalam pemilihan umum karena gagal mendapatkan suara yang cukup untuk dirinya sendiri. Di Inggris, Ketua Dewan Rakyat secara tradisional maju tanpa lawan hingga tahun 1960-an sebagai simbol netralitas politik. 67 68 69 Wahyuning Chumaeson, “Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Tahun 2020 : Studi Kasus Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kabupaten Sragen,” Jurnal Ekonomi, Sosial Dan Humaniora 02, no. 06 (2021): 195. Panjaitan and Hulu, “Analisis Proses Dan Faktor Penyebab Lahirnya Pasangan Calon Tunggal Versus Kotak Kosong Pada Pilkada Serentak Tahun 2020,” 126. Karel Kouba and Jakub Lysek, “The Return of Silent Elections: Democracy, Uncontested Elections and Citizen Participation in Czechia,” Democratization 30, no. 8 (2023): 1532, https://doi.org/10.1080/1351 0347.2023.2246148. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 473 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 Sedangkan di Jerman, Irlandia, dan Islandia, telah mengadakan pemilihan presiden tanpa lawan dalam sistem multi-partai.70 Fenomena calon tunggal dalam pemilihan umum di Indonesia menunjukkan adanya tantangan serius terhadap kualitas demokrasi. Situasi yang demikian tidak hanya membatasi pilihan bagi masyarakat, tetapi juga bisa mengarah pada penurunan tingkat partisipasi pemilih, dan bahkan mengurangi kepercayaan terhadap proses pemilu itu sendiri.71 Saat kotak kosong tidak memungkinkan sebagai opsi efektif, berbagai pendekatan alternatif layak dipertimbangkan. Ada beberapa solusi yang dapat diterapkan, seperti revisi regulasi pencalonan, penguatan kaderisasi partai politik, pengembangan sistem pencalonan terbuka, penguatan mekanisme checks and balances, peningkatan kesadaran publik, serta inovasi dalam desain surat suara. Masing-masing solusi ini memiliki tujuan yang jelas dan analisis terperinci mengenai dampak potensialnya.72 Langkah pertama yang dapat diambil adalah penguatan kaderisasi di dalam partai politik. Program pelatihan dan pendidikan bagi kader partai dapat membantu partai mencetak calon-calon pemimpin yang berkualitas dan siap berkompetisi dalam pemilu. Pengembangan program kaderisasi ini bisa mencakup berbagai aspek kepemimpinan, strategi kampanye, dan etika politik, sehingga kader partai lebih siap mewakili kepentingan rakyat.73 Bahkan, di beberapa negara maju di dunia memiliki institusi atau akademi pelatihan yang terkait dengan partai yang menawarkan pendidikan politik secara sistematis bagi para kader. Negara yang menerapkan ini seperti di Amerika Serikat, yang memiliki organisasi seperti Leadership Institute untuk Partai Republik dan National Democratic Training Committee untuk Partai Demokrat. Selanjutnya di Jerman, yang mana setiap partai besar memiliki yayasan politiknya sendiri, seperti Konrad Adenauer Foundation (CDU) dan Friedrich Ebert Foundation (SPD), yang menyediakan pendidikan dan pelatihan politik yang luas.74 Selain itu, untuk mempertahankan demokrasi internal dan menarik bakat, banyak partai di negara maju menekankan proses yang transparan dan berbasis merit untuk memilih kandidat dan pejabat partai.75 Partai politik juga dapat mengembangkan mekanisme pemilihan internal yang transparan, di mana anggota partai dapat memilih calon yang paling layak untuk 70 71 72 73 74 75 Kouba and Lysek, 1531. Rayi Retriananda Maulana, Utang Suwaryo, and Franciscus Van Ylst, “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemungutan Suara Ulang Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pati,” Indonesian Governance Journal : Kajian Politik-Pemerintahan 4, no. 2 (2021): 227, https://doi.org/10.24905/igj.v4i2.1824. Tony Yuri Rahmanto, “Calon Tunggal Dalam Perspektif Hak Memilih Dan Dipilih Di Provinsi Banten,” Jurnal HAM 9, no. 2 (2018): 108, https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.103-120. Aba, Suryadi, and Matang, “Pendidikan Politik Di Partai Politik Yang Impoten: Kajian Kritis Fenomena Calon Tunggal Pada Pilkada,” 10. Erica Breth and Julian Quibell, “Best Practices of Effective Parties : Three Training Modules for Political Parties,” National Democratic Institute for International Affairs, 2003, v6-05. Mardiana Mardiana et al., “Recadoration of Political Parties Preparation of General Elections in the Perspective of Caderization Theory,” International Journal of Law, Environment, and Natural Resources 2, no. 2 (2023): 154, https://doi.org/10.51749/injurlens.v2i2.31. 474 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 diusung. Dengan mekanisme yang demokratis ini, partai dapat memastikan bahwa kandidat yang diusung mewakili aspirasi publik yang lebih luas.76 Sistem pencalonan yang lebih terbuka pada dasarnya dapat mengundang partisipasi masyarakat secara lebih luas dalam proses pencalonan. Salah satu langkah konkret adalah memfasilitasi pencalonan independen dengan persyaratan yang lebih ringan. Kandidat independen yang tidak terkait dengan partai politik patut diberi kesempatan untuk berpartisipasi dengan syarat yang proporsional. Saat ini calon independen yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan utama, terutama terkait jumlah dukungan yang harus diperoleh. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan beberapa ketentuan terkait persyaratan jumlah dukungan bagi calon perseorangan berdasarkan populasi di provinsi atau kabupaten/kota. Tabel. 2 Syarat Dukungan Calon Perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jumlah Daftar Pemilih Tetap Syarat minimum dukungan <2.000.000 jiwa 10% 2.000.000-6.000.000 jiwa 8,5% 6.000.000-12.000.000 jiwa 7,5% >12.000.000 jiwa 6,5% Serta tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi Calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Jumlah Daftar Pemilih Tetap Syarat minimum dukungan <250.000 jiwa 10% 250.000-500.000 jiwa 8,5% 500.000-1.000.000 jiwa 7,5% >1.000.000 jiwa 6,5% Serta tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota Sumber: diolah oleh penulis Ketentuan di atas bertujuan agar calon perseorangan memperoleh dukungan yang merata dari berbagai daerah. Dukungan juga hanya dapat diberikan untuk satu pasangan calon perseorangan. Pemberi dukungan juga harus memenuhi syarat sebagai pemilih, tinggal di daerah pemilihan yang sama, dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir. Ketentuan ini nyatanya cukup berat untuk dipenuhi oleh calon independen untuk dapat maju dalam pemilu kepala daerah. Nyatanya pada tahun 2024 masih terdapat 37 daerah yang mengusung calon tunggal. Rata-rata calon tunggal 76 Rofi Aulia Rahman, Iwan Satriawan, and Riwani Marchethy Diaz, “Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan Dan Ancaman Bagi Demokrasi,” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 56. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 475 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 tersebut merupakan pasangan calon yang diusung oleh mayoritas partai politik parlemen dan non-parlemen. Beberapa negara juga telah memberikan kesempatan untuk calon independen maju dalam pemilu. Amerika Serikat bahkan mengizinkan calon independen untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan jabatan lainnya. Contoh terkenal antara lain John B. Anderson pada 1980, Ross Perot pada 1992 dan 1996, Ralph Nader pada 1996 dan 2000, serta Evan McMullin pada 2016.77 Di Bangladesh, calon independen diperbolehkan namun dengan syarat mengumpulkan tanda tangan dari 1% pemilih di daerah pemilihannya jika mencalonkan diri untuk pertama kalinya.78 Calon independen di Filipina bahkan memenangkan 7% kursi parlemen pada 2001.79 Sedangkan di Pakistan, calon independen memenangkan 21 kursi di parlemen yang berjumlah 342 kursi pada 2002.80 Membatasi jumlah maksimal koalisi partai politik dalam Pilkada dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi banyaknya calon tunggal. Secara strategis, pembatasan maksimal koalisi dapat mencegah monopoli dukungan oleh partai politik tertentu. Praktik memborong dukungan partai demi menciptakan calon tunggal mengakibatkan terbatasnya pilihan bagi masyarakat. Dengan adanya batasan maksimal koalisi, partai-partai lain memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan calon, sehingga memperkaya alternatif bagi pemilih. Selain itu, batasan ini juga mendorong partai politik untuk fokus pada kaderisasi dan pengembangan calon-calon internal yang kompeten, yang pada gilirannya memperkuat daya saing dan kualitas demokrasi lokal. Pembatasan maksimal koalisi juga dapat menciptakan suasana kompetitif yang lebih sehat dalam Pilkada, sehingga mendorong partisipasi masyarakat secara aktif, dan memperkuat proses demokrasi di tingkat lokal. Pada dasarnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak pembatasan koalisi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XIII/2015, dengan alasan bahwa pembatasan tersebut melanggar hak dasar partai politik. Namun, perkembangan hukum modern dapat memberikan alasan untuk mengevaluasi kembali efektivitas aturan ini, sebagaimana dilakukan dalam putusan lainnya, seperti Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah syarat pencalonan demi meningkatkan representasi demokratis. Secara normatif, pembatasan maksimal koalisi harus sesuai dengan kerangka peraturan yang ada. Misalnya, Pasal 229 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pengajuan calon tunggal oleh gabungan seluruh partai politik di suatu wilayah. Implementasi aturan ini memerlukan 77 78 79 80 Churchill Ewumbue-Monomo, “Independent Candidature and the Electoral Process in Africa,” Journal of African Elections 5, no. 1 (2020): 76. Fernanda C. Godoi, Sangeeta Prakash, and Bhesh R. Bhandari, “European Union Election Expert Mission Bangladesh 2024 Final Report,” Parliamentary Election, no. January (2024): 3, http://libdcms.nida.ac.th/ thesis6/2010/b166706.pdf. Ronaldo M Llamas, “The 2001 Party-List Elections : Winners , Losers and Political / Legal Contradictions,” Friedrich Ebert Stiftung Philippine Office, no. September (2001): 8–9. Alessandro Massignani, “European Parliament: Account of the Mission to Observe the Parliamentary and Provincial Assembly Elections in Pakistan,” Cold War: A Student Encyclopedia 5, no. October (2007): 9, https://doi.org/10.4324/9781003179887-1310. 476 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 peraturan pelaksana yang jelas, seperti regulasi khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur ukuran maksimal koalisi dan sanksi bagi pelanggar. Oleh karena itu, penerapan pembatasan maksimal koalisi partai pengusung dalam Pilkada tidak hanya berfungsi sebagai alternatif strategis untuk mencegah calon tunggal tetapi juga memiliki dasar konstitusional yang kuat, sehingga mampu meminimalisir munculnya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Dengan mengambil langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan sistem pemilihan umum Indonesia akan lebih representatif, sehingga dapat tercipta kontestasi politik yang sehat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. B. KESIMPULAN Fenomena meningkatnya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah merupakan konsekuensi dari kegagalan sistemik dalam kelembagaan partai politik, yang tercermin dari lemahnya kaderisasi, dominasi elite, dan praktik pragmatisme politik yang mengabaikan idealisme demokratis. Meskipun keberadaan calon tunggal telah mendapatkan legitimasi konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016, persoalan substantif mengenai kualitas demokrasi tetap mengemuka. Minimnya kompetisi politik, keterbatasan pilihan bagi pemilih, serta lemahnya mekanisme checks and balances menjadi indikasi bahwa demokrasi lokal berada dalam tekanan serius. Kondisi ini diperparah dengan terjadinya pemborongan partai oleh calon kuat dan kehendak partai politik untuk hanya mengusung kandidat yang memiliki modal politik atau finansial tinggi, tanpa memperhatikan kaderisasi yang berbasis merit. Hal demikian menunjukkan bahwa partai politik belum menjalankan peran idealnya sebagai institusi demokratis yang sehat. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan langkah reformasi normatif dan kelembagaan yang menyeluruh. Langkah ini meliputi: (1) penguatan sistem kaderisasi dan pendidikan politik internal partai; (2) pembatasan maksimal koalisi partai dalam pencalonan; dan (3) proporsionalitas lebih terhadap pemberian fasilitas calon independen. Upaya-upaya tersebut perlu ditopang oleh komitmen regulatif dan kesadaran kolektif untuk menciptakan demokrasi lokal yang lebih kompetitif, partisipatif, dan substantif. Dengan demikian, reformasi struktural terhadap sistem kepartaian dan regulasi pemilu bukan hanya menjadi kebutuhan mendesak, tetapi juga menjadi jalan menuju demokrasi yang lebih bermakna bagi rakyat di tingkat lokal. DAFTAR PUSTAKA Aba, Akbar, Karim Suryadi, and Matang Matang. “Pendidikan Politik Di Partai Politik Yang Impoten: Kajian Kritis Fenomena Calon Tunggal Pada Pilkada.” PINUS: Jurnal Penelitian Inovasi Pembelajaran 8, no. 2 (2023): 9–20. https://doi.org/10.29407/pn.v8i2.19593. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 477 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 Al-Arif, M. Yasin. “Aktualisasi Paham Konstitusionalisme Dalam Konstitusi Pasca Amandemen Undang Undang Dasar 1945.” Pandecta 12, no. 2 (2017): 173-182. Anasrullah, Anasrullah, Achmad Djunaidi, and Candra Candra. “Analisis Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) No. 100/PUU-XIII/2015 Terkait Pemilihan Calon Tunggal Pilkada Serentak Di Indonesia.” CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 5, no. 1 (2019): 1-10. https://doi.org/10.31764/ civicus.v5i1.781. Aprilianti, Diana Dwi, Muhammad Mashuri, and Humiati Humiati. “Analisa Yuridis Terhadap Aturan Hukum Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 1 (2024): 21–33. https://doi.org/10.51213/ yurijaya.v6i1.127. Ardianto, Hendra Try. “Uang Dan Partai Politik: Urgensi Mengatur Keuangan Parpol Dan Kandidat Dalam Kompetisi Elektoral.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 4, no. 1 (2019): 1-16. https://doi.org/10.14710/jiip.v4i1.4733. Ash Sifa, Nurul, Yohanes G. Tuba Helan, and Detji K.E.R Nuban. “Fungsi Kaderisasi Partai Politik Dalam Kepemimpinan Nasional Dan Daerah: Studi Fungsi Kaderisasi Partai Politik Golkar Dan Nasdem Di NTT.” Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal 2, no. 12 (2024): 1–18. https://doi.org/10.57185/mutiara.v2i12.303. Breth, Erica, and Julian Quibell. “Best Practices of Effective Parties : Three Training Modules for Political Parties.” National Democratic Institute for International Affairs, 2003. Chumaeson, Wahyuning. “Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Tahun 2020 : Studi Kasus Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kabupaten Sragen.” Jurnal Ekonomi, Sosial Dan Humaniora 02, no. 06 (2021): 182–196. Ekowati, Endah Yuli. “Pragmatisme Politik: Antara Koalisi, Pencalonan, Dan Calon Tunggal Dalam Pilkada.” Jurnal Transformative 5, no. 1 (2019): 16–37. https://core.ac.uk/ download/pdf/230239078.pdf. Ewumbue-Monomo, Churchill. “Independent Candidature and the Electoral Process in Africa.” Journal of African Elections 5, no. 1 (2020): 134–154. Fadlurrohman, Ahmad Zaki. “Problem Pelembagaan Partai Politik Dalam Pilkada Serentak Di Jawa Timur.” Jurnal Transformative 3, no. 2 (2018): 16–30. Farhan Arfandy, Muh, and A Rafika Maharani. “Penguatan Peran Partai Politik Di Indonesia Melalui Perbaikan Kaderisasi Dan Sistem Partai Politik.” Majalah Hukum Nasional 54, no. 1 (2024): 83-102. https://mhn.bphn.go.id. Fernando Holqi, Fikri Gali, Febta Fina Handayani, Widya Puji Astuti, Putri Diah Permatasari, and Rizki Ananda Rahman Putra. “Fenomena Calon Tunggal Dan Arah Gerak Partai Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota 2024.” Jurnal Pemerintahan Dan Politik 10, no. 1 (2025): 110–130. https://doi.org/10.36982/jpp.v10i1.5105. 478 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 Ghafur, J. “Desain Pengaturan Pencegahan Munculnya Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah.” Proceeding APHTN-HAN 2, no. 1 (2024): 197-240. https://proceedingaphtnhan. id/index.php/paphtnhan/article/view/158. Godoi, Fernanda C., Sangeeta Prakash, and Bhesh R. Bhandari. “European Union Election Expert Mission Bangladesh 2024 Final Report.” Parliamentary Election, no. January (2024): 1–61. http://libdcms.nida.ac.th/thesis6/2010/b166706.pdf. Gustika, Roza, Widia Firta, Citra Suci Mantauv, Muhammad Fahrozi, and Dedek Kurnia Sandi. “Democratic Dilemma: Empty Boxes And Efforts To Increase Political Participation At The Local Level Dilema.” Jurnal Sosial Dan Ekonomi 3(2), no. 1 (2021): 123–138. Hafid, Moh. Maskurudin. “Analisis Politik Intermediary: Fungsi Partai Politik Di Pemilihan Calon Tunggal.” Journal Syntax Idea 6, no. 01 (2025): 81–88. https://jurnal.syntax-idea. co.id/index.php/syntax-idea/article/view/12152. Hannan, Abd. “Tingginya Angka Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Dan Melemahnya Demokrasi Di Indonesia Kontemporer.” JPW (Jurnal Politik Walisongo) 5, no. 1 (2023): 39–57. https://doi.org/10.21580/jpw.v5i1.17499. Hendrawan, Rikki, and Muhammad Adhe Agassi. “Penerapan Blank Vote Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia: Solusi Atau Anomali Bagi Demokrasi.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ) 10, no. 2 (2024): 271–292. Hendrawati. “Analisis Rekrutmen Dan Kaderisasi Partai Politik Pada Fenomena Calon Tunggal Petahana Studi Kasus: Pilkada Kabupaten Pati 2017.” Jurnal Akuntansi 11, no. 2 (2017): 1–20. Hirmawan, Dedik Yoga. “Politik Hukum Calon Tunggal Studi Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia.” Tranformasi Hukum: Jurnal Studi Ilmu Hukum 1, no. 1 (2022): 39–55. Ilham, Teguh. “Fenomena Calon Tunggal dalam Demokrasi Indonesia.” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah 12, no. 2 (2020): 62–73. https://doi.org/10.33701/ jiapd.v12i2.1359. Ishak, Nurfaika. “Problematika Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Dalam Demokrasi Indonesia.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 19, no. 2 (2020): 131–143. https://doi.org/10.31941/pj.v19i2.1144. Jamil, Dzulkarnain, Ali Maksum, Abdul Rachman Sopyan, and Alfan Huda. “Pelembagaan Partai Politik: Studi Kasus Partai Koalisi Incumbent Dalam Perebutan Kekuasaan Di Pilkada.” Jurnal Dinamika 5, no. 1 (2024): 45–62. https://doi.org/10.18326/dinamika. v5i1.45-62. Karlina, Leni, Mila Sari, Putri Yanti, and Dewi Hariyanti. “Implementasi Pemungutan Suara Ulang Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2024): 314–323. https://doi.org/10.62383/ amandemen.v1i3.395. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 479 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 Kouba, Karel, and Jakub Lysek. “The Return of Silent Elections: Democracy, Uncontested Elections and Citizen Participation in Czechia.” Democratization 30, no. 8 (2023): 1527–1551. https://doi.org/10.1080/13510347.2023.2246148. Lestari, Ayu, Ridwan Ridwan, and Iza Rumesten RS. “Faktor Penyebab Kehadiran Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah.” Simbur Cahaya 25, no. 2 (2019): 249–262. Llamas, Ronaldo M. “The 2001 Party-List Elections : Winners , Losers and Political / Legal Contradictions.” Friedrich Ebert Stiftung Philippine Office, no. September (2001): 1-9. Lumuan, Supriatmo. “Pilkada Serentak, Fenomena Meningkatnya Calon Tunggal.” Komisi Pemilihan Umum, 7 Juli 2025. https://www.kpu.go.id/berita/baca/13002/pilkadaserentak-fenomena-meningkatnya-calon-tunggal. Mahpudin, Mahpudin. “Protest Voting Dan Abstention Dalam Pilkada Calon Tunggal: Kasus Pilkada Serentak 2018.” KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 02 (2021): 149–166. https://doi.org/10.31629/kemudi.v5i02.2643. Mardiana, Mardiana, Mugeni Murdian Hasyim, Abdul Rasyid Ridha, M. Reza Fahlevi, and Muzahid Akbar Hayat. “Recadoration of Political Parties Preparation of General Elections in the Perspective of Caderization Theory.” International Journal of Law, Environment, and Natural Resources 2, no. 2 (2023): 111–118. https://doi.org/10.51749/injurlens. v2i2.31. Massignani, Alessandro. “European Parliament: Account of the Mission to Observe the Parliamentary and Provincial Assembly Elections in Pakistan.” Cold War: A Student Encyclopedia 5, no. October (2007): 1–24. https://doi.org/10.4324/97810031798871310. Maulana, Rayi Retriananda, Utang Suwaryo, and Franciscus Van Ylst. “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemungutan Suara Ulang Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pati.” Indonesian Governance Journal : Kajian Politik-Pemerintahan 4, no. 2 (2021): 224–238. https://doi.org/10.24905/igj.v4i2.1824. Nurdiaman, Miman, Sartibi Bin Hasyim, Ade Purnawan, and Kalamullah Kalamullah. “Analisis Proses Kaderisasi Pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Garut.” Jurnal Ilmu Sosial Politik Dan Humaniora 2, no. 2 (2019): 27–32. https://doi. org/10.36624/jisora.v2i2.43. Panjaitan, Maringan, and Simson Berkat Hulu. “Analisis Proses Dan Faktor Penyebab Lahirnya Pasangan Calon Tunggal Versus Kotak Kosong Pada Pilkada Serentak Tahun 2020.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik 1, no. 2 (2021): 116–130. https://doi.org/10.51622/ jispol.v1i2.411. 480 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 Purwo Nugroho, Grace. “Partai Politik Dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan Dalam Pilkada (Studi Perolehan Suara Parpol Pada Pemilu 2024 Propinsi Lampung).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 3 (2025): 1894–1908. https://doi.org/10.38035/ jihhp.v5i3.3839. Rahman, Rofi Aulia, Iwan Satriawan, and Marchethy Riwani Diaz. “Single Candidate in Local Election: Leadership Crises and Threats to Democracy.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 47–72. https://doi.org/10.31078/jk1913. Rahman, Rofi Aulia, Iwan Satriawan, and Riwani Marchethy Diaz. “Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan Dan Ancaman Bagi Demokrasi.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 47–72. Rahmanto, Tony Yuri. “Calon Tunggal Dalam Perspektif Hak Memilih Dan Dipilih Di Provinsi Banten.” Jurnal HAM 9, no. 2 (2018): 103-119. https://doi.org/10.30641/ ham.2018.9.103-120. Romli, Lili, and Efriza Efriza. “Single Candidate and The Dynamics of 2020 Indonesian Simultaneous Election: A Perspective on Internal Contestation.” Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review 6, no. 3 (2021): 265–288. https://doi.org/10.15294/ ipsr.v6i2.31439. Sanjaya, Andreas Ryan, and Yohanes Thianika Budiarsa. “‘Melawan Kotak Kosong’: Analisis Marketing Politik Enam Pasangan Calon Tunggal Pada Pilkada 2020 Di Jawa Tengah.” Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 13, no. 1 (2024): 115–134. https://doi.org/10.14710/ interaksi.13.1.115-134. Sari, Patricia Widya, and Ghea Ardiella Achsa. “Kotak Kosong Pilkada Bangka: Implikasi Kriminologis Terhadap Stabilitas Sosial.” PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 4, no. 3 (2025): 4720–4728. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.9030. Sari, Ratih Karunia. “Tinjauan Demokrasi Terhadap Calon Tunggal Kepala Daerah Dengan Pengkajian Efektifitas Peranan Partai Politik.” Jurnal Education and Development 8, no. 1 (2020): 307–313. http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1556. Sholikah, Luluk Imro’atus, Moh. Bagus, Muhammad Habiburrohman, and Amim Thobary. “Legitimasi Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Perspektif Teori Deliberative Democracy.” Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial 4, no. 2 (2024): 217–234. https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i2.762. Silalahi, Wilma. “Konstitusionalitas Calon Tunggal Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Melawan Kota Kosong.” National Conference For Law Studies, 2020, 1255–1268. Solihah, Ratnia, Dede Sri Kartini, and Ari Ganjar Herdiansah. “Sosialisasi Model Rekrutmen Dan Kaderisasi Partai Politik Di Indonesia Masa Reformasi.” Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 2 (2022): 403-412. https://doi.org/10.24198/kumawula. v5i2.36985. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 481 Constitutional Legitimacy and Institutional Behavior of Political Parties in the 2024 Regional Elections Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024 Sori, Alirman. Penguatan Kaderisasi Partai Politik Guna Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Nasional. Jakarta: Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 2021. Syah, Ardan Ardian. “Kebijakan Pemilihan Umum Pasangan Calon Tunggal Presiden Dan Wakil Presiden.” Journal of Governance and Administrative Reform 3, no. 2 (2022): 142–162. https://doi.org/10.20473/jgar.v3i2.41760. Tanjung, Muhammad Anwar, and Retno Saraswati. “Single Candidacy of Local Head Elections.” Jurnal Yudisial Volume 12, no. 100 (2019): 269-285. Widodo, Arif, and Sukataman Sukataman. “Gerakan Koko Pede Mengantisipasi Calon Tunggal Pada Pilkada Kebumen Tahun 2024.” Cakrawala 8, no. 2 (2024): 203–226. https://doi. org/10.33507/cakrawala.v8i2.2462. Yuristianti, Safira. “Fenomena Calon Tunggal Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pati 2017 (Studi Kasus: Sistem Rekrutmen Calon Oleh Partai Politik).” Journal of Politic and Government Studies 7, no. 2 (2018): 1–20. 482 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025